Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bareskrim Ajukan Red Notice untuk 3 Buron Kasus Robot Trading Net89

    Bareskrim Ajukan Red Notice untuk 3 Buron Kasus Robot Trading Net89

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengajukan red notice untuk tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ke Interpol.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan tiga tersangka itu yakni Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sekaligus pengelola Net89 Andreas Andreyanto (AA).

    Kemudian, istri Andreas, Theresia Lauren (TL) dan Direktur PT SMI Lauw Swan Hie Samuel (LSH).

    “[Ketiganya] masih ditelusuri terus sama interpol, yang jelas red notice sudah disebar ke seluruh negara yang memang ada kerjasama dengan interpol,” ujarnya di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Helfi juga mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui keberadaan atau lokasi tiga buronan tersebut.

    Namun demikian, dia menekankan Dittipideksus Bareskrim Polri bakal terus berkoordinasi dengan tim Interpol untuk meringkus Andreas Cs.

    “Belum lah [lokasinya], masih proses semua, diserahkan ke interpol, nanti diserahkan ke kita, lagi kita mintakan,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Bareskrim juga telah menetapkan 12 tersangka lainnya mulai dari founder dan exchanger Net89 ESI, DI, dan YW.

    Selanjutnya, sub-exchanger Net89 yaitu RS, AR FI, AA, MA. Kemudian, BS selaku Direktur CAD, MA selaku Komisaris PT CTI, IR selaku Direktur IT PT SMI dan korporasi PT SMI turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

  • KPK Sempat Geledah Rumah Anggota DPR Satori di Cirebon untuk Dalami Kasus CSR BI

    KPK Sempat Geledah Rumah Anggota DPR Satori di Cirebon untuk Dalami Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menggeledah rumah anggoota DPR Satori di Cirebon terkait dengan kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Pada konferensi pers, Selasa (21/1/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tim penyidik telah menggeledah beberapa lokasi untuk mencari bukti kasus tersebut. Beberapa lokasi dimaksud adalah kantor BI, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta rumah Satori yang berada di Cirebon. 

    “Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S [Satori, red],” ujar Asep, dikutip Rabu (22/1/2025). 

    Pada kesempatan terpisah, Asep turut mengungkap bahwa penyidik turut menggeledah rumah dan tempat tertutup lainnya di Cirebon. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut soal tempat-tempat yang digeledah itu. Perwira Polri bintang satu itu menyebut lokasi-lokasi yang digeledah di Cirebon memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi CSR yang disalurkan BI.

    Asep menyebut penyidiknya saat ini telah meneliti bukti-bukti yang didapatkan dari rumah Sator maupun tempat-tempat lainnya yang digeledah. 

    Menurut Asep, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Untuk diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi CSR BI. Beberapa di antaranya adalah politisi DPR yang pada periode sebelumnya menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangana DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK juga di antaranya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

  • Kronologi KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

    Kronologi KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan sanksi senilai Rp202,5 miliar Google LLC karena terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

    Selain itu, KPPU juga memerintahkan 
    Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Playstore.

    Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

    “Putusan tersebut dibacakan tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota 
    Majelis,” demikian keterangan pihak KPPU, Rabu (22/1/2025).

    Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.

    Google LLC telah mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. 

    Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%.

    Adapun Majelis Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.

    Dalam Putusannya, Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer
    aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase). 

    Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

    Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan Google LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaran 
    Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a. 

    Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan memerintahkan Google LLC membayar denda sebesar Rp202,5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

    “Pembayaran denda di atas wajib dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% perbulan dari nilai denda.”

  • Bareskrim Sita Rp52,5 Miliar di Kasus Investasi Robot Trading Net89

    Bareskrim Sita Rp52,5 Miliar di Kasus Investasi Robot Trading Net89

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyita uang senilai Rp52,5 miliar dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan uang puluhan miliar itu telah dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim.

    “Kita sita berupa uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah kita pindahkan ke rekening [penampungan],” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (22/1/2025).

    Selain itu, Helfi menambahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim juga telah melakukan penyitaan terhadap 11 unit mobil senilai Rp15 miliar. Mobil itu di antaranya, bermerk BMW, Porsche hingga Tesla.

    Adapun, 26 aset properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, rumah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin hingga Bandung.

    “Total nilainnya sekitar Rp1,5 triliun,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan 15 tersangka kasus dugaan investasi bodong Net89. Dari, 15 tersangka itu terdapat pendiri PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) atau pengelola Net89 Andreas Andreyanto (AA), putri Andreas berinisial MA dan istrinya Theresia Lauren (TL).

  • Riuh Rendah Opsi ‘Going Concern’ di Rapat Kreditur Kepailitan Sritex

    Riuh Rendah Opsi ‘Going Concern’ di Rapat Kreditur Kepailitan Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Seorang pria mendorong troli berisi dokumen masuk ke ruang rapat Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (21/1/2025). Dokumen itu tersusun rapi di dalam sebuah kotak besar dan koper warna hitam. Salah satu kotak bertuliskan ‘Tagihan/Piutang ke Sritex SWA unit 2’.

    Sementara itu, di dalam ruang rapat, puluhan orang sudah duduk menunggu. Mereka memenuhi ruangan. Namun perhatian seisi ruangan seketika tertuju ke sosok laki-laki berambut tipis yang mengenakan kemeja berwarna biru dengan kain warna hitam yang melingkar di lengan kirinya. Kain hitam yang bentuknya mirip dengan ban lengan kapten sepakbola itu dibubuhi kata-kata: Selamatkan Sritex!

    Sosok pria berkemeja biru itu adalah Iwan Kurniawan Lukminto. Dia adalah generasi kedua Lukminto, keluarga konglomerat yang mengendalikan gurita bisnis Sritex Group. Iwan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. Emiten tekstil berkode SRIL itu sedang menghadapi prahara usai diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

    “Kami menghormati proses hukum [pailit] ini,” kata Iwan di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (21/1/2024).

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. Iwan Kurniawan LukmintoPerbesar

    Iwan saat itu menghadiri rapat verifikasi kreditur Sritex. Rapat tersebut digelar sebagai salah satu proses kepailitan Sritex. Ini adalah kehadiran perdananya. Iwan sebelumnya absen dalam rapat verifikasi kreditur pada Selasa pekan lalu. Tidak jelas alasannya apa, karena manajemen Sritex hanya mengutus salah satu direkturnya. Hakim Pengawas kepailitan Sritex, Haruno Patriadi kemudian memutuskan menunda agenda rapat sampai Selasa (21/1/2025) kemarin.

    Suasana rapat penuh dengan hiruk pikuk. Rapat berlangsung 8 jam dari pukul 10.00 WIB – 18.00 WIB. Kubu debitur Sritex dan kreditur berbeda sikap mengenai skema yang akan ditempuh terkait kepailitan Sritex. Kubu debitur (kreditur) ingin supaya opsi going concern atau kelangsungan usaha tidak perlu diambil secara voting. Sementara itu, pihak kreditur meminta sebelum keputusan going concern ditempuh, perlu terlebih dahulu audit secara menyeluruh terlebih dahulu.

    Isu going concern menjadi tema yang sesitif dalam proses kepailtan Sritex. Rencana pengambilan opsi ini meunai pro dan kontra. Tim kurator Sritex menemukan berbagai macam kejanggalan selama proses kepailitan. Kurator, misalnya, menyoroti sikap debitur Sritex yang tidak kooperatif selama proses kepailitan. Operiasional perusahaan masih dikendalikan oleh keluarga Lukminto. Selain itu ada juga dugaan ‘aktivitas ilegal” yang dilakukan Sritex dengan bantuan Bea Cukai.

    Soal yang terakhir, pihak Sritex berdalih bahwa ‘aktivitas ilegal’ tersebut dilakukan semata-mata untuk melaksanakan amanah pemerintah. ”Kami berpegangan bahwa kami memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional kita harus normal. Harus berjalan dengan normal. Jadi, apapun upaya itu akan terus kita usahakan supaya setiap bulan kami tetap bisa tetap menggaji seluruh karyawan,” ucap Iwan Lukminto.

    Dalam catatan Bisnis, pemerintah memang tetap mengizinkan Sritex beroperasi untuk menghindari PHK. Kendati kalau mengacu kepada Pasal 16 ayat 1 Undang-undang (UU) No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kewenangan pengelolaan harta atau aset debitur pailit berada di tangan kurator sejak pengucapan putusan pailit.

    Demo buruh Sritex di depan Pengadilan Niaga SemarangPerbesar

    Selain dihadiri para kreditur dan debitur, agenda rapat itu juga diikuti oleh perwakilan buruh grup Sritex. Dalam pengamatan Bisnis di lapangan, ada ratusan buruh yang mengikuti aksi di depan Pengadilan Negeri Semarang. Kelompok tersebut mengenakan kaos hitam bertuliskan “Selamatkan Sritex” di punggung. Tak hanya di halaman depan, beberapa buruh dengan pakaian yang sama juga terlihat di sekitar Ruang Sidang Kusumah Atmadja, tempat pelaksanaan rapat kreditur.

    “Seluruh karyawan pengin kerja. Kalau skema going concern berjalan, maka bisniskan akan normal kembali,” ujar perwakilan buruh Slamet Kaswanto.

    Aksi serupa juga sempat dilakukan oleh perwakilan buruh PT. Bitratex Industries, anak usaha Sritex yang juga digugat pailit. Bedanya, buruh yang berada di bawah payung Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nusantara (FKSPN) itu meminta Pengadilan Negeri Semarang dan Tim Kurator untuk menolak opsi Going Concern yang coba diajukan debitur.

    “Going Concern bukanlah solusi yang tepat buat kami, karyawan PT. Bitratex Industries. Karena sebelum dinyatakan pailit, yang kami lihat dan kami rasakan kondisi perusahaan tidak sedang baik-baik saja,” jelas Nanang Setyono, Ketua FKSPN Jawa Tengah sekaligus perwakilan PT. Bitratex Industries, Selasa (21/1/2025).

    Namun demikian, dalam agenda hari ini, 1.070 pekerja di PT. Bitratex Industries enggan untuk kembali menggelar aksi penolakan Going Concern. Meskipun demikian, Nanang menegaskan sikap pekerja yang akan terus mengawal kasus kepailitan Sritex grup tersebut “Pasukan yang menuntut pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak saya hadirkan. Kata polisi khawatir bentrok,” jelas Nanang.

    Adapun rapat yang berlangsung kurang lebih 8 jam tersebut, menghasilkan sejumlah kesepakatan. Pertama, belum ada verifikasi total mengenai jumlah piutang karena hasi verifikasi baru 83 kreditur yang terverifikasi dan 115 ditolak karena tidak memenuhi syarat. Kedua, Kamis pekan depan akan melakukan voting untuk pembahasan going concern. Namun demikian, seandainya skema going concern gugur, kurator akan fokus ke penyelesaian kepailitan Sritex. “Tim kurator siap memfasilitasi semua opsi,” ungkap Tim kurator di pengadilan.

  • Korupsi Izin Impor Gula, Tersangka HAT Ditangkap Saat Lakukan Perjalanan ke Pangkalan Bun

    Korupsi Izin Impor Gula, Tersangka HAT Ditangkap Saat Lakukan Perjalanan ke Pangkalan Bun

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) terkait korupsi perizinan impor gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow ditangkap saat melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang. Hendro ditangkap sesaat setelah tiba di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah.

    Harli mengatakan bahwa tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan ketika tengah ditangkap tim penyidik Kejagung.

    “Memang benar tersangka HAT ditangkap di Kalimantan Tengah. Saat ini sudah di bawa ke Surabaya lalu nanti ke Jakarta,” tuturnya di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Harli menjelaskan bahwa tersangka HAT itu adalah salah satu dari 9 tersangka kasus korupsi perizinan impor gula yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

    “Status dia sudah tersangka jadi langsung kita tangkap,” katanya.

    Selain tersangka HAT, 8 orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi tersebut adalah Direktur Utama PT Angels Product inisial TWP, residen Direktur PT Andala Furnindo inisial WN, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya berinisial HS.

    Selain itu ada juga Direktur Utama PT Medan Sugar Industry berinisial ISD, Direktur Utama PT Makassar Tene inisial TSEP, Direktur PT Kebun Tebu Mas berinisial ASB, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur inisial HFH, dan Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama berinisial ES.

    Adapun dari sembilan tersangka kasus korupsi itu, 7 di antaranya langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka HAT dan ASB, masih belum ditahan karena sempat mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung.

    Seperti diketahui, pada Oktober 2024 lalu, perkara tersebut juga telah menjerat dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Charles Sitorus selamu Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

  • Kejagung Sita 2 Mobil Tersangka Kasus Perizinan Impor Gula, Ada Mercy C300

    Kejagung Sita 2 Mobil Tersangka Kasus Perizinan Impor Gula, Ada Mercy C300

    JAKARTA–Kejaksaan Agung telah menyita 2 unit mobil milik tersangka Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional Hendrogiarto Antonio Tiwow terkait korupsi perizinan impor gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dua mobil tersebut disita dari rumah pribadi tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    Menurutnya, kedua mobil itu adalah Mercy C300 dengan plat nomor B 1019 OQ dan Chery Omoda 4 berplat nomor B 1749 SNR. Kedua mobil tersebut, menurut Harli sudah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk disita.

    “Iya benar 2 mobil milik tersangka sudah disita penyidik karena diduga terkait kasus korupsi,” tutur Harli di Kejaksaan Agung, Selasa (21/1).

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tersangka Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) terkait korupsi perizinan impor gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow ditangkap saat melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang lalu ditangkap saat belum lama tiba di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah.

    Harli mengatakan bahwa tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan ketika tengah ditangkap tim penyidik Kejagung.

    “Memang benar tersangka HAT ditangkap di Kalimantan Tengah. Saat ini [tersangka] sudah di bawa ke Surabaya lalu nanti ke Jakarta,” tuturnya di Jakarta, Selasa (21/1).

  • Panitera PN Surabaya Bantah Terima Uang di Kasus Ronald Tannur

    Panitera PN Surabaya Bantah Terima Uang di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Panitera PN Surabaya Siswanto menyatakan tidak pernah menerima uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

    Hal tersebut diungkapkan Siswanto saat menjadi saksi untuk sidang lanjutan terdakwa sekaligus Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Siswanto soal penerimaan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat maupun Erintuah Cs.

    “Dalam hal penanganan perkara ini ya, saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rachmat maupun dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?” ujarnya di PN Tipikor, Selasa (21/1/2025).

    Siswanto kemudian membantah tudingan tersebut, termasuk soal penawaran uang dalam kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    “Tidak pernah,” tutur Siswanto.

    Adapun, Siswanto mengaku bahwa dirinya sempat dititipkan sesuatu dari Lisa Rachmat. Titipan itu dititipkan melalui Sepyoni Nur Khalida selaku petugas keamanan pada PN Surabaya. Namun, titipan itu langsung ditolak oleh Siswanto.

    “Saya udah ga jawab saya langsung ‘ga usah’ gitu aja. Saya langsung pulang. Saya juga tidak tanya berapa-berapa tidak tanya, saya langsung pulang,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan bahwa nama Siswanto tercatat sebagai penerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD10.000 melalui Erintuah Damanik.

    Uang “jatah” itu diberikan juga kepada mantan Hakim Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono sebesar SGD 20.000. Namun demikian, uang ratusan juta itu belum sempat diserahkan oleh tersangka Erintuah Damanik.

    “Sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya,” tutur Harli.

  • Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

    Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Sita Pengganti PN Kelas 1A Surabaya, Rini Asmin Septerina mengakui telah menerima sekitar Rp50 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Hal tersebut diungkapkan Lisa saat menjadi saksi untuk tiga hakim PN Surabaya kasus dugaan suap kepengurusan vonis bebas Ronald Tannur. 

    Tiga hakim sekaligus terdakwa itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso menanyakan soal hubungan antara Lisa dan Rini.

    Rini menjawab bahwa hubungan itu hanya sebatas menanyakan soal pendaftaran perkara Ronald Tannur ke PN Surabaya. Pertanyaan itu ditanyakan beberapa kali sebelum perkara Ronald Tannur terdaftar di PN Surabaya.

    “Terus untuk memantau masuknya atau belum perkara Gregorius ada sdr dikasih sesuatu?” tanya Teguh di persidangan, Selasa (21/1/2025).

    Menjawab pertanyaan hakim, Rini mengaku telah menerima uang sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh pengacara Ronald Tannur. Dia menyebut uang tersebut diberikan untuknya dan dibagikan ke teman-temannya.

    Setelah percakapan itu, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mendalami pertanyaan hakim dan kembali menanyakan soal penerimaan Rini dari Lisa.

    Dari situ diketahui bahwa secara total Rini uang menerima sekitar Rp50 juta. Perinciannya, uang yang diterima Rp5 juta dan sisanya dalam bentuk pinjaman.

    “Untuk biaya, waktu itu anak saya sakit, saya meminjam ke bu Lisa,” jawab Rini.

    Dia juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah melaporkan penerimaan dana itu ke pimpinannya karena untuk keperluan pribadi yang mendesak.

    Di samping itu, Rini mengatakan bahwa dirinya sudah berencana untuk mengembalikan uang puluhan juta itu ke Lisa Rachmat. Namun, hingga saat ini uangnya masih belum terkumpul.

    “Memang saya mau kembalikan pak, memang rencana mau saya kembalikan Pak cuma masih belum ini, belum terkumpul,” pungkas Rini.

    Sebagai informasi, tiga hakim PN Surabaya telah didakwa menerima uang suap Rp1 miliar dan SGD300.000 atau setara Rp3,6 miliar (Kurs Rp12.023) dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Alhasil, uang total Rp4,6 miliar diduga diterima Erintuah Cs untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa dalam kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

  • Anggota DPR Satori Bungkam soal Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    Anggota DPR Satori Bungkam soal Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    Bisnis.com, CIREBON – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VIII Satori enggan berkomentar terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. 

    “Saya tidak mau berkomentar lebih jauh,” ujar Satori saat ditemui Bisnis di Pondok Pesantren Al Khairiyah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (21/1/2025).

    Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan kasus korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI. Salah satu nama yang mencuat dalam kasus ini adalah Satori, anggota Komisi XI DPR RI.

    Penyidikan kasus ini berfokus pada proses penyaluran dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung program sosial dan pemberdayaan masyarakat. KPK mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran, termasuk kemungkinan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Sebagai bagian dari upaya pengungkapan, KPK telah memeriksa beberapa saksi terkait, termasuk anggota DPR RI yang diduga mengetahui alur distribusi dana tersebut.

    Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta untuk mengumpulkan bukti tambahan.

    Dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian publik mengingat dana CSR memiliki tujuan strategis untuk mendukung pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. 

    KPK menegaskan komitmennya untuk menggali seluruh informasi yang relevan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana tersebut.

    Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan hingga saat ini. KPK terus mengumpulkan bukti serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, demi menjaga integritas lembaga negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

    Profil Satori 

    Diketahui, Satori menjadi salah satu figur yang cukup dikenal di Jawa Barat, khususnya di daerah pemilihan (Dapil) Jabar VIII yang mencakup Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu. 

    Lahir di Palimanan, Cirebon, pada 25 Februari 1970, Satori berasal dari keluarga sederhana. Sejak usia muda, ia sudah merasakan kerasnya perjuangan hidup. Satori pernah bekerja sebagai buruh pabrik dan kuli bangunan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

    Karier politik Satori dimulai dari tingkat daerah. Ia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk periode 2009–2014 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Di masa itu, ia dikenal vokal memperjuangkan isu-isu kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan layanan publik. 

    Keberhasilannya di tingkat kabupaten membawanya terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014–2019.

    Pada Pemilu 2019, Satori bergabung dengan Partai NasDem dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Ia berhasil mendapatkan kepercayaan dari masyarakat di Dapil Jabar VIII, yang kemudian mengantarkannya ke Senayan.

    Sebagai anggota DPR RI, Satori ditempatkan di Komisi XI yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Komisi ini memiliki peran strategis dalam mengawasi dan membahas kebijakan fiskal negara, termasuk pengelolaan anggaran, perpajakan, serta program pembangunan ekonomi.

    Selama bertugas, Satori dikenal aktif dalam berbagai pembahasan dan diskusi, terutama yang berkaitan dengan penguatan ekonomi rakyat dan pengelolaan anggaran yang berpihak pada masyarakat kecil.

    Di daerah pemilihannya, ia juga fokus pada pengembangan pendidikan, kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

    Selain tugasnya di DPR RI, Satori juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Cirebon periode 2020–2025. Dalam perannya ini, ia terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan umat dan pengembangan program keagamaan di tingkat lokal.