Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Tahan Bupati Lampung Tengah, Terima Uang Rp5,75 miliar terkait Suap Proyek

    KPK Tahan Bupati Lampung Tengah, Terima Uang Rp5,75 miliar terkait Suap Proyek

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Selain Ardito, KPK juga menahan dan menetapkan tersangka Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, Kamis (11/12/2025).

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Ardito melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang PBJ.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500, juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

    Riki dan Mohamad Lukman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

    Atas perbuatannya, terhadap Ardito, Anton, Riki, dan dan Ranu selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah

    diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Mohamad Lukman selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

    Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Sita Uang dan Emas dari OTT Lampung Tengah

    KPK Sita Uang dan Emas dari OTT Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan logam mulia saat menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    “Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah dan juga logam mulia dalam bentuk emas,” mata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/12/2025).

    Selain itu, dari operasi senyap itu tim lembaga antirasuah mengamati 5 orang yang salah satunya adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. 

    Budi menjelaskan bahwa saat ini KPK sudah menetapkan tersangka. Hanya saja belum bisa disampaikan jumlah dan identitas yang ditetapkan tersangka, begitupun detail konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek.

    Meski begitu, KPK telah mengamakan pihak penyelenggara negara dan swasta.

    “Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah dan yang diamankan pada kemarin pihak dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” ujar Budi.

    Rencananya pada hari ini KPK akan mengumumkan kontruksi dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, para pihak yang diamankan telah diperiksa sejak Rabu (10/12/2025).

    Pada Rabu (10/12/2025) malam, Ardito tiba di Gedung Merah Putih KPK membawa koper dan irit bicara kepada jurnalis.

  • Polisi Duga Sopir Mobil MBG Salah Injak Pedal Gas saat Tabrak Siswa SD Cilincing

    Polisi Duga Sopir Mobil MBG Salah Injak Pedal Gas saat Tabrak Siswa SD Cilincing

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkap dugaan penyebab mobil pengangkut program Makanan Bergizi Gratis (MBG) menerobos pagar di SDN Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (11/12/2025).

    Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri menyampaikan sopir berinisial AI mulanya akan mengantarkan makanan pada program MBG ke sekolah tersebut.

    Kemudian, saat di posisi menanjak. AI justru salah menginjakan kakinya ke pedal gas. Dengan begitu, mobil yang dikemudikan AI malah menorobos pagar sekolah.

    “Dia mau naik ke atas itu, mau ngerem, katanya remnya gak pakem kan, karena takut mau nabrak, dia injak yang dalam, nah kirain itu [yang diinjak rem], ternyata gas, Nah ini sementara ya,” ujar Bobi kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

    Dia menekankan bahwa temuan itu masih menjadi dugaan sementara. Sebab, kepolisian harus melakukan olah TKP untuk membuat terang peristiwa kecelakaan itu.

    “Iya itu untuk sementara ya, tapi kita belum bisa ini, masih olah TKP dulu ya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Bobi menyatakan sopir yang mengemudikan mobil pengangkut MBG itu adalah sopir pengganti.

    “Sopir pengganti iya, sopir utamanya sakit, sudah dua kali dia, ini yang kedua,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, mobil MBG yang dikemudikan AI ini menabrak kerumunan siswa yang tengah melakukan giat literasi. Total, ada 20 korban yang terdiri dari 19 siswa dan satu guru.

  • KPK Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus Lampung Tengah

    KPK Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

    Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat wawancara bersama jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    “KPK juga telah melakukan expose di mana sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Sehingga dalam 1×24 jam sudah ditetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang kemarin diamankan,” kata Budi.

    Budi menjelaskan pengumuman identitas termasuk berapa pihak yang dijadikan tersangka, serta menjelaskan konstruksi perkara pada sore hari ini

    Budi juga mengatakan tim lembaga antirasuah telah menyita sejumlah uang dan logam mulia dari hasil OTT tersebut.

    “Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah dan juga logam mulia dalam bentuk emas,” jelas Budi.

    Sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan bermula saat tim lembaga antirasuah memeriksa sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung, Selasa (9/12/2025).

    Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim kemudian bergerak mengamankan 5 orang di Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta. Salah satunya adalah Bupati Lampung Selatan, Ardito Wijaya.

    “Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12),” ujar Budi.

    Pada hari Rabu (10/12/2025) malam, Ardito telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

  • Profil Wakil Wali Kota Bandung, Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    Profil Wakil Wali Kota Bandung, Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Walikota Bandung, Erwin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemerintahan Kota Bandung 2025.

    Melansir laman resmi jabar.go.id, Erwin Lahir di Bandung, 18 Mei 1972. Pria dengan sapaan Kang Erwin memiliki riwayat pendidikan di SD Cikadut dan SD Cikutra V, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Santa Maria dan SMA Yodhatama.

    Dia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi di Universitas Pasundan dan menyabet gelar Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara (Uninus), serta tengah menjalani pendidikan Doktor di universitas tersebut.

    Menjabat periode 2025-2030, dia meniti karir sebagai pengusaha. Erwin mulai menjajaki di dunia politik dengan bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjadikan PKB sebagai kendaraan politik untuk melenggang sebagai Anggota DPRD Kota Bandung. Di DPRD dia bertugas di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat.

    Namanya semakin santer di masyarakat ketika dirinya menang dalam gelaran Pilkada 2024 dengan mendampingi Muhammad Farhan sebagai Wali Kota Bandung.

    Dia tercatat pernah mengikuti sejumlah organisasi yakni Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia; Ketua Pagar Nusa Kota Bandung; Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat; Ketua DPC PKB Kota Bandung (tiga periode); Ketua Forum RW Kelurahan Babakansari dan Kecamatan Kiaracondong.

    Sekadar informasi, dalam catatan Bisnis, Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung 2025.

    Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    “Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu satu saudara E selaku wakil Kota Bandung,” ujar Irfan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025). 

     

  • Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, KDM: Hormati Proses Hukum

    Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, KDM: Hormati Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM menanggapi terkait penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

    KDM menyerahkan semua prosedur hukum kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

    “Kita ikuti proses-prosedur hukum. Semua orang harus mentaati dan kedudukannya sama di mata hukum,” katanya saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    KDM menjelaskan untuk tindak lanjut baik pergantian jabatan akan menunggu status hukum tetap yang diputuskan oleh pengadilan.

    “Kemudian biasanya kan menunggu putusan hukum yang tepat,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung 2025.

    Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    “Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu satu saudara E selaku wakil Kota Bandung,” ujar Irfan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

  • Gubernur Jawa Barat Sambangi KPK Bahas soal Penyelamatan Aset Negara

    Gubernur Jawa Barat Sambangi KPK Bahas soal Penyelamatan Aset Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Kedatangan Dedi Mulyadi untuk koordinasi dan supervisi terkait penyelamatan aset negara, salah satunya pencegahan korupsi pengadaan lahan.

    Pria dengan sapaan akrab KDM itu tiba di kantor KPK pukul 08.43 WIB. KDM menjelaskan pencegahan korupsi pengadaan lahan karena dirinya ingin melakukan penghijauan di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

    “Pencegahan, ngurusin normalisasi sungai, penyelamatan aset negara, dan upaya kita melakukan penghijauan di area-area tanah-tanah negara di Jawa Barat,” katanya kepada wartawan.

    Kedatangannya sekaligus mengetahui titik-titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi sehingga dapat dimitigasi. Dia mengatakan tengah fokus mengembangkan konservasi dan penataan lingkungan yang selama proses tersebut bersinggungan dengan tanah negara.

    Oleh sebab itu, dia mengajak sejumlah perusahaan pelat merah di bidang perkebunan hingga Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas pemanfaatan lahan tersebut.

    “Maka saya meminta jajaran BUMN seperti PJT, PTPN, kemudian BBWS, PU untuk bersama-sama ke sini agar seluruh aset-aset yang ada di Jawa Barat terjaga,” ucapnya.

    Melalui koordinasi dan supervisi, katanya, fungsi pemanfaatan sungai, hutan, dan perkebunan dapat dimaksimalkan. KDM juga tampak ditemani oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Zein.

  • Polisi Tetapkan Bos Terra Drone jadi Tersangka, Dijerat Pasal Kelalaian

    Polisi Tetapkan Bos Terra Drone jadi Tersangka, Dijerat Pasal Kelalaian

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra mengatakan penetapan tersangka Direktur Terra Drone Indonesia dilakukan pada Rabu (11/12/2025).

    “Benar [tersangka],” ujar Roby saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

    Dia menambahkan, MW dijerat dengan pasal Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.

    “[Pasal yang dipersangkakan ke MW] 187,188, 359 KUHP,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Polisi telah mencatat korban dalam peristiwa kebakaran mencapai 22 orang.

    Kebakaran gedung ruko tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025).

    Puluhan korban terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Mereka diduga meninggal karena mati lemas lantaran kekurangan oksigen saat kejadian kebakaran.

    Berdasarkan kronologinya, sumber kebakaran terendus dari baterai litium yang berada di lantai 1.

    Karyawan di lokasi sempat berupaya memadamkan sumber api, namun api tetap menjalar hingga lantai atas.

  • Jadi Tersangka, Wakil Walkot Bandung Erwin Diduga Minta Proyek Sejumlah Dinas

    Jadi Tersangka, Wakil Walkot Bandung Erwin Diduga Minta Proyek Sejumlah Dinas

    Bisnis.com, BANDUNG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin bersama anggota DPRD Kota Bandung dari Partai NasDem, Rendiana Awangga alias Awang, sebagai tersangka kasus korupsi. 

    Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Kepala Seksi Tindak Pidana Kasus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ikhsan menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti dan hasil pemeriksaan puluhan saksi.

    “Untuk saksi sampai dengan saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 75 saksi beserta dua alat bukti lainnya,” ujar Ridha di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

    Ridha memaparkan modus korupsi yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut adalah menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta proyek kepada dinas tertentu, yang kemudian turut mengatur penyedia barang atau jasa pada proyek terkait.

    “Modusnya menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada para pejabat terkait di OPD masing-masing yang memberi kewenangan juga untuk menentukan penyediaan seperti itu,” katanya.

    Meskipun demikian, Ridha belum menjelaskan secara rinci proyek pengadaan barang dan jasa apa yang menjadi objek korupsi dalam kasus penyalahgunaan wewenang ini.

  • Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Versi KPK

    Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Versi KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi senyap di wilayah Lampung Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan operasi tangkap tangan bermula saat tim lembaga antirasuah memeriksa sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung, Selasa (9/12/2025).

    Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim kemudian bergerak mengamankan 5 orang di Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.

    “Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12),” kata Budi, dikutip Kamis (11/12/2025).

    Budi menyampaikan konstruksi perkara akan dijelaskan pada hari ini, sekaligus identitas pihak yang diamankan, serta menentukan status dari para pihak apakah sebagai tersangka atau tidak.

    Sebelumnya, Ardito telah sampai di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Ardito tiba di KPK pukul 20.15 WIB. Dia tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan abu-abu bermotif loreng dengan balutan topi putih. Ardito juga tampak membawa koper dan menenteng tas jinjing.

    Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara yang menyebabkan dirinya dibawa ke kantor lembaga antirasuah. Dia hanya mengatakan sedang di rumah.

    “Saya di rumah aja,” katanya sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan dalam OTT.