Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bareskrim Gandeng Komdigi Cegah Kasus Video Deepfake AI

    Bareskrim Gandeng Komdigi Cegah Kasus Video Deepfake AI

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menggandeng Kementerian Komdigi RI untuk mencegah penipuan deepfake melalui kecerdasan buatan atau AI.

    Deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu agar terlihat atau terdengar sangat nyata.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kerja sama pihaknya dan Komdigi berupa masukan terkait dengan persoalan deepfake. 

    “Tim kami di patroli siber akan memberikan masukan ke Komdigi untuk memberikan literasi digital terkait adanya deepfake ini,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).

    Dia menambahkan bahwa setiap informasi yang diperoleh patroli siber Bareskrim Polri bakal disampaikan ke Kementerian yang dipimpin Meutya Hafid itu.

    Dengan demikian, koordinasi yang berkelanjutan antara penegak hukum dan kementerian terkait diharapkan dapat memutus rantai kasus deepfake AI di Indonesia.

    “Nah, ini kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mencegah supaya tidak berkelanjutan korbannya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus deepfake AI yang ditangani oleh Bareskrim yaitu soal pencatutan video Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, hingga Menkeu Sri Mulyani.

    Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka dan satu buron berinisal AMA (29) dan FA. Video deepfake pejabat negara itu memuat soal pernyataan pemerintah yang menawarkan bantuan kepada masyarakat dan nomor WhatsApp pelaku.

    Setelahnya, masyarakat diminta menghubungi nomor tersebut untuk mengisi keperluan administrasi. Selain itu, korban juga akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk penyelesaian bantuan tersebut.

  • Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Barbuk Elektronik Kasus Harun Masiku

    Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Barbuk Elektronik Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menemukan sejumlah bukti terkait dengan kasus buron Harun Masiku setelah menggeledah rumah politisi PPP Djan Faridz, Rabu (22/1/2025). 

    Penggeledahan di rumah Djan Faridz yang terletak di Jalan Borobudur No.26 Jakarta Pusat itu dilakukan oleh penyidik KPK kemarin malam. 

    “Betul tadi malam ada kegiatan penggeledahan di rumah saksi atas nama inisial DF, informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (23/1/2025). 

    Tessa lalu menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu berawal dari keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. 

    Dia mengatakan bahwa penyidik lembaga antirasuah masih mendalami peran Djan dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang kini menjerat Harun. 

    “Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” kata juru bicara berlatar belakang penyidik itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengungkap penggeledahan terkait penyidikan kasus buron Harun Masiku dilakukan di rumah politisi Djan Faridz. 

    Djan merupakan politisi dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus politikus PPP. 

    “Info ter-update rumah Djan Faridz,” ujar Tessa pada keterangan sebelumnya, Rabu (22/1/2025). 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah. 

  • Polisi ungkap Modus Penipuan Pakai AI, Catut Video Prabowo hingga Sri Mulyani

    Polisi ungkap Modus Penipuan Pakai AI, Catut Video Prabowo hingga Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap modus pelaku deepfake menipu 11 korbannya. Salah satunya dengan modus menggunakan video pejabat negara yang telah dimodifikasi mengunakan artificial intelligence atau AI.

    Deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu agar terlihat atau terdengar sangat nyata.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pejabat negara yang telah dicatut dalam kasus ini yaitu Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka hingga Menkeu Sri Mulyani.

    “Modus operandi tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake, memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).

    Dia menambahkan, video deepfake pejabat negara itu memuat soal pernyataan pemerintah yang menawarkan bantuan kepada masyarakat dan nomor WhatsApp pelaku.

    Kemudian, masyarakat diminta menghubungi nomor tersebut untuk mengisi keperluan administrasi. Selain itu, korban juga akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang.

    “Korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” imbuhnya.

    Dalam hal ini, kata Himawan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AMA (29) disebut telah meraup untung Rp30 juta sekitar Oktober 2024.

    “Dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar 30 juta selama 4 bulan terakhir,” pungkas Himawan.

    Sebagai informasi, AMA diduga telah melakukan penipuan ini sejak 2020. Dalam melancarkan aksinya, AMA dibantu oleh rekannya FA yang kini sudah ditetapkan sebagai buronan.

  • Maki Laporkan Polemik Pagar Laut Tangerang ke KPK, Seret 2 Nama Menteri

    Maki Laporkan Polemik Pagar Laut Tangerang ke KPK, Seret 2 Nama Menteri

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Untuk diketahui, penemuan 280 sertifikat HGB maupun SHM di atas area laut yang dipagari di Desa Kohod itu memicu polemik di tengah masyarakat. Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah menginstruksikan pembongkaran pagar laut itu. 

    Adapun Boyamin tiba di KPK siang hari ini, Kamis (23/1/2025), untuk menyerahkan pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pada penerbitan HGB maupun SHM di atas area laut itu. Dia mengaku belum menyertakan bukti apapun selain pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid soal pencabutan HGB dan SHM yang penerbitannya diduga melanggar etik. 

    “Saya belum percaya sepenuhnya dicabut atau tidak. Tapi saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin menjelaskan, penggunaan pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu lantaran pernyataan Menteri Nusron soal dugaan cacat formil bahkan materil dalam penerbitan 263 HGB dan 17 SHM pagar laut itu. Dia menduga ada sejumlah praktik pemalsuan surat pertanahan. 

    Apabila merujuk pada UU No.20/2001 tentang Tipikor, terdapat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp250 juta. 

    Adapun Boyamin dalam laporannya turut menyertakan sejumlah pihak terlapor dan pihak-pihak yang perlu dimintai klarifikasi. Pihak terlapor yakni oknum kepala desa, kantor kecamatan hingga kantor pertanahan setempat yang mengeluarkan HGB dan SHM untuk pagar laut itu. 

    Kemudian, pihak-pihak yang turut dinilai perlu dimintai klarifikasi di antaranya Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Hal itu lantaran HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut tersebut bukan pada 2024, atau saat Nusron menjabat. 

    Namun Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.

    Bisnis telah mencoba meminta konfirmasi ke KPK terkait dengan pengaduan masyarakat itu ke Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini ditulis. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, internal Kementerian ATR/BPN telah memeriksa pejabat yang diduga terlibat dalam praktik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang, Banten.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pemeriksaan terhadap pejabat terkait itu telah berlangsung pada Rabu (22/1/2025). 

    “Hari ini [pejabat terkait penerbitan SHGB di wilayah pagar laut] sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” kata Nusron saat ditemui usai melakukan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025). 

  • Bareskrim Tangkap Penipu yang Catut Nama Pejabat Pakai AI

    Bareskrim Tangkap Penipu yang Catut Nama Pejabat Pakai AI

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap pelaku kasus penipuan dengan modus menggunakan teknologi artificial intelligence atau AI.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pelaku penipuan atau deepfake itu telah melakukan penipuan dengan mencatut nama pejabat negara.

    “Pengungkapan kasus Deepfake ini berhasil kami ungkap dengan cepat, dimana Pelaku saat ini sudah kami amankan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

    Dia menambahkan, penangkapan pelaku deepfake itu dilakukan oleh tim Dittipidsiber Bareskrim di wilayah Lampung Tengah.

    “Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim Dittipidsiber Bareskrim di wilayah Lampung tengah Provinsi Lampung,” tambahnya.

    Hanya saja, Himawan belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan duduk perkara kasus hingga sosok pejabat negara yang dicatut namanya oleh pelaku.

    Namun demikian, dia menyatakan bahwa kasus penipuan dengan teknologi AI ini akan segera dirilis secepatnya. “Nanti akan kami rilis secepatnya, mohon waktu, ” pungkas Himawan.

  • Berburu Harun Masiku hingga Rumah Menteng Djan Faridz

    Berburu Harun Masiku hingga Rumah Menteng Djan Faridz

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz terkait  penyidikan perkara kasus kaburnya Harun Masiku. 

    Djan merupakan politikus PPP dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

    “Info terupdate rumah Djan Faridz,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (22/1/2025). 

    Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menggeledah terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka buron Harun Masiku (HM). 

    Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi dilakukannya upaya paksa itu yakni di Jalan Borobudur No.26. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah. 

    Keluarga Bosan Diperiksa KPK 

    Sementara itu, kerabat Harun Masiku berharap agar buron kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu segera ditangkap. 

    Daniel Masiku, kerabat Harun yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Senin (20/1/2025), mengaku berharap agar kasus tersebut segera memeroleh kepastian. Dia menceritakan bahwa neneknya dan kakek Harun merupakan saudara.

    “Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap supaya ada kepastian,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025). 

    Daniel mengaku ini bukan pertama kalinya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. Pemeriksaannya hari ini, lanjutnya, juga masih seputar hal yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

    “[Pemeriksaan, red] masih sama dengan yang lalu-lalu. Masalah keberadaan Harun Masiku,” ungkap pria itu. 

    Di sisi lain, Daniel mengaku bahwa keluarga Harun kerap bertanya-tanya soal kejelasan kasus yang sudah diusut sejak 2020 itu. Dia pun blak-blakan bahwa kasus itu turut merugikan dirinya dan keluarga.

    “Saya secara pribadi merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini, bolak balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu,” paparnya. 

    Masih di Indonesia 

    Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam memastikan buron Harun Masiku berada di Indonesia apabila merujuk pada data perlintasan imigrasi per 7 Januari 2020. 

    Hal itu diungkap oleh Saffar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Dia mengaku mendapatkan 25 buah pertanyaan oleh penyidik ihwal perlintasan Harun Masiku sekitar lima tahun yang lalu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, pihak Imigrasi sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Harun telah kembali ke Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2020. Sehari sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan mantan caleg PDIP itu terdeteksi keluar negeri pada 6 Januari 2020. 

    “Tanggal 7 dia [Harun] kembali ke Indonesia. Data perlintasan kita mengatakan dia ada di Indonesia,” ungkap Saffar, yang lima tahun lalu menjabat sebagai Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

    Adapun perlintasan Harun Masiku bukan satu-satunya hal yang didalami penyidik KPK dari Saffar. Dia juga ditanya soal peran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam kasus tersebut. 

    Saffar menyebut, Yasonna pada lima tahun yang lalu sempat membentuk tim untuk memeriksa soal riwayat keimigrasian Harun. Saffar merupakan salah satu anggota dari tim bentukan Yasonna itu. 

    “Saya tadi ditanya terkait pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk oleh pak Yasonna pada waktu itu,” ungkapnya

  • KPPU Jatuhkan Denda Rp202 Miliar, Google Langsung Melawan

    KPPU Jatuhkan Denda Rp202 Miliar, Google Langsung Melawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp202,5 miliar kepada Google.

    Raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

    Selain itu, KPPU memerintahkan 
    Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Playstore.

    KPPU juga mendesak Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

    “Putusan tersebut dibacakan tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota 
    Majelis,” demikian keterangan resmi KPPU, Rabu (22/1/2025).

    Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.

    Google LLC disebut mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. 

    Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%.

    Adapun Majelis Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.

    Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer
    aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase). 

    Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

    Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan Google LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaran 
    Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a. 

    Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan memerintahkan Google LLC membayar denda sebesar Rp202,5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

    “Pembayaran denda di atas wajib dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% perbulan dari nilai denda.”

    Google Melawan

    Sementara itu, Google LLC, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda Rp202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli di Google Play Store. Google akan menempuh jalur banding.

    Pewakilan Google meyakini bahwa praktik yang diterapkan perusahaan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.

    “Kami tidak sepakat  dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” tulis perwakilan Google dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025). 

    Google menambahkan bahwa perusahaa terus memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam perusahaan. 

    “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” kata perwakilan Google. 

  • Ribut-ribut Pagar Laut: Siapa Turut Tersangkut?

    Ribut-ribut Pagar Laut: Siapa Turut Tersangkut?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sosok pemilik pagar laut di perairan Tangerang masih misterius. Ada yang mengaitkannya dengan proyek Pantai Indah Kapuk alias PIK 2 milik Agung Sedayu Group dan Salim Group. Tetapi kabar itu langsung dibantah. 

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita,” kata Toni, salah satu manajemen PIK 2, Minggu (12/1/2025). Meski demikian, tidak terendus-nya pemilik atau sosok di balik pagar bambu yang membentang lebih dari 30 kilometer itu dirasa janggal. 

    Apalagi, lokasi pagar laut tidak jauh dari hiruk pikuk Jakarta dan Tangerang yang ramai, penuh sesak dan banyak dijaga aparat dari berbagai macam institusi. Letak pagar laut juga sejatinya tidak terlalu jauh. Tidak sampai puluhan kilometer dari bibir pantai. Bahkan ada yang bilang cuma ratusan meter. 

    Kalau dilihat via aplikasi google maps, tampak garis warna cokelat, ada juga yang berwarna putih, membentang di perairan Tangerang. Garis itu membentuk sekat-sekat mirip lahan tambak yang lazim di kawasan pesisir. Tetapi setelah gambar diperbesar, akan terlihat bangunan menyerupai pagar yang terbuat dari bambu. Bentangannya cukup jauh. 

    Bisnis telah menelusuri keberadaan pagar laut pada tanggal 9 Januari 2025 lalu. Buruh waktu yang cukup lama untuk menuju ke lokasi dari Jakarta. Kalau lewat laut dari Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara ke Cituis, Pakuhaji memakan perjalanan kurang lebih 2 jam. Berangkat pukul 13.58 WIB. Tiba di lokasi pukul 16.00 WIB. 

    Setibanya di lokasi, tampak aparat pemerintah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah hilir mudik. Mereka sibuk memasang spanduk di cerucuk pagar yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.

    Pagar bambu di Laut TangerangPerbesar

    Adapun pagar laut sepanjang 30,16 km itu membentang di 6 kecamatan yakni 3 desa di Kecamatan Kronjo; 3 desa di Kecamatan Kemiri; 4 desa di Kecamatan Mauk; 1 desa di Kecamatan Sukadiri; 3 desa di Kecamatan Pakuhaji; dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.

    Lokasi pagar laut tersebut berada di daerah kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda No.1/2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

    “Tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi.

    Pagar Laut Punya Sertifikat?

    Menariknya, di tengah sengkarut mengenai pemilik pagar laut misterius, Menteri Agraria dan Tata Ruang alias ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan alias SHGB untuk 263 bidang di area perairan di laut Banten. Selain itu, terdapat juga sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang di sekitar area pagar laut yang membentang hingga 30,16 kilometer (km).

    “Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron Senin kemarin (20/1/2025).

    Nusron menyebut 263 bidang SHGB itu dimiliki oleh  entitas yang berbeda. Sebanyak 234 bidang SHGB digenggam atas nama PT Intan Agung Makmur. Kemudian, sebanyak 9 bidang SHGB tercatat milik nama perorangan.

    Selain itu, ada juga PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan utara Banten. Belakangan diketahui PT CIS tersebut milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Kendati demikian, Nusron menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami keabsahan status hak ratusan bidang HGB yang berada di sekitar wilayah pagar laut, termasuk yang diduga dimiliki oleh perusahaan terafiliasi dengan Aguan.

    Petugas KKP di lokasi pagar bambu laut TangerangPerbesar

    “Kami belum cek satu-satu [posisi SHGB PT CIS apakah benar di dalam garis pantai atau tidak] kami hanya tanya agregat tadi kepada tim di lapangan.”

    Senada dengan Nusron, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa masalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang ada di pagar laut masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti. “Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kami ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa,” katanya kepada wartawan.

    AHY menekankan bahwa sertifikat tanah pagar laut di perairan Tangerang, Banten sebenarnya dapat dicabut apabila tidak memenuhi ketentuan mengingat objeknya merupakan perairan. Dia menjelaskan bahwa aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sehingga bukan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

    “Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB,” imbuhnya.

    Respons PANI, KKP Siapkan Sanksi

    Di sisi lain, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) memberikan jawaban mengenai kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usahanya yang disebut beririsan dengan keberadaan pagar laut di pesisir utara Banten.

    PT Cahaya Inti Sentosa baru diakuisisi oleh PIK 2 pada akhir 2023. Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.

    Corporate Secretary and Investor Relations PANI Christy Grasella membenarkan bahwa PT CIS yang tercatat memiliki SHGB di sekitar wilayah pagar laut tersebut merupakan entitas usahanya. “Benar PT Cahaya Inti Sentosa [CIS] adalah anak usaha PANI, yang diakuisisi pada akhir tahun 2023,” jelasnya Kepada Bisnis.

    Namun demikian, Christy memastikan bahwa lahan milik PT CIS itu disebut berada di luar wilayah perairan. Sehingga, dia optimis sertifikat yang digenggam oleh pihaknya tidaklah bermasalah. “Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB, yang dikeluarkan oleh ATR/BPN dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan,” ujarnya.

    Adapun, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menyiapkan sanksi bagi pemilik pagar laut. Dia menyebut pemilik pagar laut di Tangerang, Banten bisa dikenakan denda sebesar Rp18 juta untuk per Kilometer (Km). 

    Trenggono juga mengatakan sanksi administratif itu bisa dikenakan kepada terduga pemasang pagar laut di perairan Tangerang itu. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk pengenaan hukuman pidana yang diserahkan kepada Kepolisian.

    Mantan wakil Prabowo di Kementerian Pertahanan inipun mengungkap besaran denda yang berpotensi dikenakan tergantung dengan luasan area yang dipasang pagar laut.  “Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per km Rp18 juta.”

  • KPK: Lokasi Penggeledahan Kasus Harun Masiku di Rumah Djan Faridz

    KPK: Lokasi Penggeledahan Kasus Harun Masiku di Rumah Djan Faridz

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggeledahan terkait penyidikan kasus buron Harun Masiku dilakukan di rumah politisi Djan Faridz. 

    Djan merupakan politisi dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Djan adalah politikus PPP. 

    “Info terupdate rumah Djan Faridz,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (22/1/2025). 

    Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menggeledah terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka buron Harun Masiku (HM). 

    Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi dilakukannya upaya paksa itu yakni di Jalan Borobudur No.26. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah. 

  • Cari Harun Masiku, Penyidik KPK Geledah Rumah di Menteng!

    Cari Harun Masiku, Penyidik KPK Geledah Rumah di Menteng!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah terkait kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka buron Harun Masiku (HM). 

    Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi dilakukannya upaya paksa itu yakni di Jalan Borobudur No.26. 

    “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarti kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/1/2025). 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

    Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah.