Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Polri Ungkap Modus Penipuan Berkedok Kripto, Ada Profesor di Grup FB

    Polri Ungkap Modus Penipuan Berkedok Kripto, Ada Profesor di Grup FB

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan modus penipuan daring berkedok trading uang kripto atau cryptocurrency melalui grup investasi atau forum di media sosial. 

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaku penipuan berkedok uang kripto ini awalnya akan menyebarkan tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

    Kemudian, lanjutnya, korban bakal diarahkan untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan singkat yang disamarkan sebagai forum edukasi investasi.

    “Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai “profesor”, dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).

    Selanjutnya, pelaku akan melakukan identifikasi korban di media sosial serta membangun kepercayaan terhadap korban dengan modus edukasi investasi.

    Setelah korban terbuai, pelaku kemudian meminta agar korban membayar biaya untuk melakukan tahapan selanjutnya. Namun, setelah proses itu, pelaku kemudian memutus kontak dan menghilang tanpa jejak.

    Dengan demikian, Trunoyudo mengimbau agar masyarakat lebih waspada terkait dengan penipuan online tersebut. Misalnya, dengan tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menguntungkan dalam waktu singkat.

    “Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga resmi lainnya,” ujar Trunoyudo.

    Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat tidak melaporkan ke kepolisian apabila telah menjadi korban dalam penipuan investasi tersebut.

    “Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” pungkasnya.

  • Bareskrim Sebut Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Net89 Sudah P21

    Bareskrim Sebut Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Net89 Sudah P21

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan bahwa berkas perkara dua tersangka kasus investasi robot trading Net89 telah lengkap atau P21.

    Kanit V Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan dua tersangka itu adalah Dedy Iwan selaku founder dan exchanger Net89 dan Alwyn Aliwarga sebagai Sub-exchanger Net89.

    “Yang sudah di P21 kan yaitu tersangka Dedy Iwan dan Alwyn Aliwarga,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

    Dia menambahkan, berkas perkara Dedy Iwan dan Alwyn Aliwarga itu telah dinyatakan P21 sejak Senin (26/1/2025). 

    Adapun, Karta juga mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka lainnya akan segera dilengkapi sesuai petunjuk jaksa atau P19.

    Tersangka itu mulai dari, Direktur SMI Lauw Swan Hie Samuel (LS), founder dan exchanger Net89 Erwin Saeful Ibrahim (ESI), istri dari pengelola Net89 Andreas Andreyanto, Theresia Lauren (TL).

    “Sedangkan berkas yg lain an tsk AA, LS, ESI, YW, RS AR, TL dan MA, dalam waktu dekat di awal Februari 2025 akan segera dikirim kembali ke pihak JPU setelah dilengkapi semua petunjuk JPU yg tertuang di surat P19,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan 14 orang dan satu korporasi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.

    Dalam hal ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset mulai dari bangunan, rumah, mobil hingga uang tunai sebesar Rp1,5 triliun.

  • Kejagung Pastikan Siap Bantu KPK untuk Ekstradisi Paulus Tannos

    Kejagung Pastikan Siap Bantu KPK untuk Ekstradisi Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan bahwa sejatinya penanganan Paulus Tannos merupakan ranah dari KPK. Namun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya siap memfasilitasi keperluan dalam proses ekstradisi terkait Paulus tersebut.

    “Mereka [KPK] yang tahu apa kebutuhannya untuk pemulangan yang bersangkutan, kami selama ini melalui atase sudah memfasilitasi dan ke depan kita siap memberi bantuan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (26/1/2025).

    Sebelumnya, Menkum Supratman menyampaikan bahwa proses ekstradisi Paulus baru bisa diproses setelah dokumen dari lembaga terkait di Indonesia sudah lengkap.

    Pemerintah, kata Supratman, telah menerima permohonan dari Kejagung untuk proses ekstradisi tersebut. Namun, dalam prosesnya, pemerintah masih memerlukan dokumen tambahan dari Kejagung maupun Polri.

    “Masih ada dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang interpol ya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/1/2024).

    Paulus Tannos Ditangkap 

    Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan informasi penangkapan Paulus awalnya dilakukan setelah pihaknya bersurat ke otoritas Singapura.

    Singkatnya, kepolisian telah dikabari oleh otoritas Singapura bahwa Paulus telah diamankan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

    “Pada 17 Januari kami dikabari oleh Attorney General Singapore yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” ujar Krishna dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

    Selanjutnya, kata Krishna, kepolisian melakukan rapat gabungan dengan kementerian atau lembaga terkait untuk menindaklanjuti informasi dari otoritas Singapura pada (21/1/2025).

    “Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses extradisi yang bersangkutan, denham penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” pungkas Krishna.

  • KPU Kabupaten Muna Digugat ke MK Gara-gara Salah Cetak Baliho

    KPU Kabupaten Muna Digugat ke MK Gara-gara Salah Cetak Baliho

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara mengakui pihaknya sempat salah cetak baliho sehingga digugat atas dugaan tidak netral di Pilkada Serentak 2024.

    Kuasa Hukum KPU Kabupaten Muna selaku termohon Muhamad Takdir Al Mubaroq mengatakan bahwa kliennya tidak memihak siapapun selama proses Pilkada Serentak 2024 digelar di Kabupaten Muna.

    Dia menjelaskan bahwa tuduhan dari paslon nomor urut 2 La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, kemudian mengajukan gugatan ke MK dinilai tidak tepat.

    “Tuduhan itu tidak tepat, ini hanya salah tafsir saja,” tuturnya di Jakarta, Minggu (26/1).

    Dia juga angkat bicara terkait salah satu dalil yang disampaikan paslon nomor urut 2 ke MK terkait ketidaknetralan pihak KPU Kabupaten Muna.

    Menurutnya, paslon nomor urut 2 menuduh KPU Kabupaten Muna mengajak warga agar memilih paslon nomor urut 1 melalui sejumlah baliho sosialisasi KPU.

    “Itu salah penafsiran. Soalnya terdapat ada garis lurus vertikal yang diartikan Pemohon sebagai angka 1. Garis lurus putih vertikal itu untuk menutupi kalimat Ayo Memilih,” katanya.

    Terkait baliho salah cetak tersebut, Takdir juga mengatakan bahwa kliennya sudah memerintahkan semua PPK yang ada di 22 Kecamatan untuk menurunkan baliho itu.

    “KPU Kabupaten Muna memerintahkan di Grup Whatsapp kepada seluruh PPK di 22 kecamatan Kabupaten Muna dan langsung menurunkan semua baliho yang sudah terpasang,” ujarnya.

  • Dewan Advokat Nasional Ditargetkan Terbentuk Tahun Ini

    Dewan Advokat Nasional Ditargetkan Terbentuk Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) berharap Dewan Advokat Nasional (DAN) bisa terbentuk pada tahun ini.

    Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang menjelaskan wadah yang dilandaskan pada Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah itu akan mampu meningkatkan persatuan dan mutu advokat.

    “Saya yakin dan percaya bahwa DAN segera berdiri tahun ini. Tahun lalu sudah dilakukan beberapa pertemuan sejumlah organisasi advokat dengan pihak pemerintah untuk merumuskan naskah atau draf peraturan terkait DAN,” kata Juniver dalam keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).

    Dia menambahkan DAN akan memiliki peran penting untuk mendorong profesionalisme dan menyatukan arah advokat. Selain itu, para advokat akan lebih memiliki aturan yang kuat dan menjadi landasan dalam menjalankan profesi.

    Menurutnya, risiko pelanggaran kode etik advokat pun bisa diminimalkan. DAN juga dapat menciptakan aturan untuk penyeragaman mengenai rekrutmen advokat.

    Setiap advokat yang diterima dan mendapatkan izin akan dipastikan menjunjung tinggi kode etik lewat pengawasan yang berjenjang. DAN pun keberadaannya bisa mengembalikan bahkan meningkatkan muruah profesi advokat.

    Dia berpendapat elama ini pengawasan terhadap advokat sulit dilakukan karena banyaknya organisasi dan luasnya wilayah tanpa payung besar yang menaunginya. DAN nantinya akan bertugas dalam tiga fungsi utama yakni menjadi penasihat dengan memberikan pandangan strategis dalam pengelolaan profesi advokat.

    Berikutnya, kata Juniver, DAN juga berfungsi sebagai penilai dalam rekrutmen dan memastikan standar proses seleksinya sesuai ketentuan yang ditentukan.

    “Fungsi ketiga DAN sebagai pengawas guna menjaga muruah kode etik advokat itu dijunjung dan menindak tegas yang melanggarnya,” paparnya.

    Juniver menuturkan DAN bisa menghilangkan sentimen negatif dari yang ada selama ini. Nantinya tidak ada lagi antaradvokat saling hujat dan yang paling utama untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan.

  • Kejagung Ikut Dalami Indikasi Korupsi Polemik Pagar Laut di Tangerang

    Kejagung Ikut Dalami Indikasi Korupsi Polemik Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ikut mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi Pagar Laut, Tangerang.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan saat ini pihaknya masih memantau proses penanganan dugaan korupsi tersebut oleh lembaga terkait.

    “Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

    Dia menekankan, korps Adhyaksa akan terlibat secara aktif untuk melakukan kajian maupun pendalaman terkait dengan indikasi rasuah pada penerbitan SHGB dan SHM di Tangerang tersebut.

    “[Kejagung] secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah melaporkan dugaan korupsi pada penerbitan SHGB dan SHM di lokasi Pagar Laut, Tangerang ke KPK.

    Boyamin menilai, lembaga antirasuah itu perlu meminta klarifikasi terhadap Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Pasalnya, HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut itu tidak dilakukan saat Nusron menjabat.

     Hanya saja, Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.

  • KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura

    KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Paulus Tannos, tersangka dalam kasus KTP elektronik (e-KTP)  dan akan segera dibawa ke Indonesia. 

    Sebagai informasi, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    KPK Kemudian berhasil menangkap Paulus dan tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar proses hukumnya dapat segera berjalan. 

    “Benar bahwa Paulus Tanos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi polri, kejagung dan kementerian hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” tutur Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya secara tertulis, Jumat (24/1/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, kemudian membenarkan bahwa tengah ada proses ektradisi untuk tersangka inisial PT tersebut. 

    “Namun saya belum bisa membuka info apa-apa terkait hal tersebut, karena prosesnya masih berjalan. Kita tunggu saja sama-sama updatenya,” tuturnya. 

    Sebelumnya, Paulus diduga mengganti identitasnya dan diduga memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur bahkan menceritakan sempat berhadap-hadapan dengan Paulus, namun gagal menangkapnya lantaran sudah berubah identitas. 

    “Sudah ketemu orangnya, tetapi ketika mau ditangkap tidak bisa, kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (13/8/2023). 

    Asep pun menceritakan saat sudah berhadap-hadapan dengan tersangka, nama di atas kertas orang itu bukan Paulus Tannos. Oleh sebab itu, KPK pun gagal membawanya ke Tanah Air kendati sudah didampingi oleh Divisi Hubungan Internasional Polri, dan dibantu dengan kerja sama antarkepolisian.

    Ternyata, Buron KPK itu memiliki dua kewarganegaraan salah satunya di negara di Afrika. Penyidik pun sudah mengendus upaya Paulus untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia guna membersihkan secara total jejak-jejaknya.

  • Babak Baru Kasus Harun Masiku, Djan Faridz Bakal Terseret?

    Babak Baru Kasus Harun Masiku, Djan Faridz Bakal Terseret?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Djan Faridz, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Djan dan menemukan sejumlah bukti terkait dengan kasus Harun, Rabu (22/1/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penyidik bisa meminta keterangan siapapun apabila diperlukan. Dalam hal ini, Djan yang rumahnya baru saja digeledah.

    “Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

    Adapun, penggeledahan di rumah Djan Faridz yang terletak di Jalan Borobudur No.26, Menteng, Jakarta Pusat itu dilakukan oleh penyidik KPK kemarin malam. 

    Penyidik KPK disebut menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan perkara tersebut. 

    Tessa lalu menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu berawal dari keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. 

    Dia mengatakan bahwa penyidik lembaga antirasuah masih mendalami peran Djan dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang kini menjerat Harun Masiku. 

    “Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” kata juru bicara berlatar belakang penyidik itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengungkap penggeledahan terkait penyidikan kasus buron Harun Masiku dilakukan di rumah politisi Djan Faridz. 

    Djan merupakan politisi dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Djan adalah politikus PPP. 

    “Info terupdate rumah Djan Faridz,” ujar Tessa pada keterangan sebelumnya, Rabu (22/1/2025). 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah. 

    Praperadilan Hasto Kristiyanto 

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan sidang praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diundur sampai dengan 5 Februari 2025. 

    Awalnya, sidang perdana praperadilan Hasto dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan hari ini, Selasa (21/1/2025). Penundaan dilakukan karena KPK mengajukan permohonan karena belum siap. 

    Djuyamto menyebut, KPK memohon agar persidangan ditunda sampai dengan tiga minggu. Namun, pengadilan bersikap bahwa penundaan hanya bisa dilakukan selama dua minggu saja. 

    “Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu pas hari libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang kan. Jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). 

    Pihak Hasto selaku pemohon praperadilan sempat mengajukan agar penundaan tidak sampai 14 hari, melainkan hanya 10 hari saja. Namun, jadwal hakim tidak memungkinkan sehingga tetap diputuskan pada 5 Februari 2025. 

    “Tanggal 5 Februari ya,” tegas Djuyamto. 

    Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada 27 Januari 2025 atau pada Senin pekan depan. Libur itu dalam rangka Isra Miraj. Dengan demikian, sebagian masyarakat akan mendapatkan libur akhir pekan yang cukup panjang karena tergabung dengan libur akhir pekan. 

    Usai persidangan, salah satu anggota tim hukum Hasto yakni advokat senior Maqdir Ismail menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli sebagaimana KPK. 

    Tujuannya, untuk memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah dilakukan dengan sah atau belum pada kasus suap dan perintangan penyidikan. 

    “Yang kami persoalkan bukti permulaannya itu apa ada atau tidak karena menurut hemat kami karena kalau kita bicara tentang bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari yang dipersangkakan,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pihak Hasto menyebut telah menyiapkan 12 pengacara untuk mengawal praperadilan di PN Jakarta Selatan. Tim hukum Hasti dipimpin oleh advokat senior Todung Mulya Lubis. 

    Sementara itu, KPK mengaku telah mengajukan penundaan sidang perdana ke PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, alasan pengajuan penundaan itu karena lembaganya masih menyiapkan materi persidangan. 

    “Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    KPK menduga Hasto ikut serta memberikan suap bersama-sama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW periode sebelumnya. Hasto juga diduga merintangi penyidikan tersebut. 

  • 100 Hari Kabinet Prabowo, Kejagung Beberkan Kinerja Pidsus

    100 Hari Kabinet Prabowo, Kejagung Beberkan Kinerja Pidsus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penyidikan pidana khusus (pidsus) terhadap 420 perkara selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan capaian itu ditorehkan oleh penyidik bidang pidsus selama Oktober 2024-Januari 2025.

    “Periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025 capaian bidang pidsus telah melakukan penyidikan 420 perkara,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

    Selama periode yang sama, Harli juga memerinci penanganan perkara bidang pidsus mulai dari penyelidikan 403 perkara, penuntutan 667 perkara hingga peninjauan kembali (PK) 12 perkara.

    “Data jumlah penanganan perkara bidang pidana khusus yaitu tahap penyelidikan 403 perkara, penuntutan 667 perkara, eksekusi 53 perkara, banding 136 perkara, kasasi 78 perkara, dan PK 12 perkara,” imbuhnya.

    Selain itu, Harli mengungkapkan juga soal penyitaan terhadap tiga kasus yang menonjol yang dilakukan bidang yang dipimpin oleh Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut.

    Misalnya, pada perkara permufakatan jahat Zarof Ricar di kasus Ronald Tannur sebanyak Rp1,7 miliar, US$388.600, dan SGD 1.099.626. 

    Selanjutnya dalam penanganan kasus duta palma korporasi dengan penyitaan uang tunai sebesar Rp6,3 triliun, SGD12.859.605, US$ 1,873.677, AUD 13.700, Yuan 2.005, Yen 2000.000, Won 5.645.000, RM 300.

    Pada kasus ini juga Kejagung telah menyita aset kebun 182.791,901 hektare; 31 unit Kapal Tug dan Tongkang, dan satu unit helikopter jenis Bell.

    Adapun, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi tiga oknum hakim, Kejagung telah menyita uang tunai Rp82,1 miliar; SGD75.438.256; Sen SGD 267; US$ 2.338.962; RM 35.992; Sen RM 25; YEN 100.000; Euro 77.200; SAR 23.215; HKD 483.320 dan emas 51.006 gram.

    “Adapun, untuk jumlah penerimaan negara bukan pajak [PNBP] yang diterima per 31 Desember 2024 yaitu Rp199.154.568.718,” pungkasnya.

  • Bareskrim Gandeng Komdigi Cegah Kasus Video Deepfake AI

    Bareskrim Gandeng Komdigi Cegah Kasus Video Deepfake AI

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menggandeng Kementerian Komdigi RI untuk mencegah penipuan deepfake melalui kecerdasan buatan atau AI.

    Deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu agar terlihat atau terdengar sangat nyata.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kerja sama pihaknya dan Komdigi berupa masukan terkait dengan persoalan deepfake. 

    “Tim kami di patroli siber akan memberikan masukan ke Komdigi untuk memberikan literasi digital terkait adanya deepfake ini,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).

    Dia menambahkan bahwa setiap informasi yang diperoleh patroli siber Bareskrim Polri bakal disampaikan ke Kementerian yang dipimpin Meutya Hafid itu.

    Dengan demikian, koordinasi yang berkelanjutan antara penegak hukum dan kementerian terkait diharapkan dapat memutus rantai kasus deepfake AI di Indonesia.

    “Nah, ini kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mencegah supaya tidak berkelanjutan korbannya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus deepfake AI yang ditangani oleh Bareskrim yaitu soal pencatutan video Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, hingga Menkeu Sri Mulyani.

    Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka dan satu buron berinisal AMA (29) dan FA. Video deepfake pejabat negara itu memuat soal pernyataan pemerintah yang menawarkan bantuan kepada masyarakat dan nomor WhatsApp pelaku.

    Setelahnya, masyarakat diminta menghubungi nomor tersebut untuk mengisi keperluan administrasi. Selain itu, korban juga akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk penyelesaian bantuan tersebut.