Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Polisi Tetapkan Anak PNS Kemhan jadi Tersangka Tabrak Lari di Palmerah

    Polisi Tetapkan Anak PNS Kemhan jadi Tersangka Tabrak Lari di Palmerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan anak PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan), Mohammad Slamet Khoirudin atau MSK (23) menjadi tersangka dalam peristiwa dugaan tabrak lari.

    Sebelumnya, peristiwa tabrakan itu terjadi di Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (20/1/2025). Satu orang warga telah meninggal dunia dalam tabrakan tersebut.

    “Sudah [tersangka],” ujar Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Hanya saja, Joko tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pelanggaran atau pasal yang dipersangkakan pada MSK.

    Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa MSK masih belum ditahan karena masih menjalani perawatan.

    “Materi penyidikan, intinya sudah naik tersangka,” ujar Joko.

    Sebagai informasi, Teguh Ramadhan (TR) merupakan warga yang telah meninggal dunia pada peristiwa dugaan tabrak lari.

    TR menjadi orang yang pertama ditabrak oleh MSK. Teguh diduga ditabrak saat berdiri di pinggir jalan usai menurunkan barang.

    Kemudian, alih-alih menghentikan mobilnya. MSK kemudian tetap melaju ke Jalan Palmerah Barat Raya dan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh TN (22).

    Mobil Innova tersebut tetap melaju sampai apotek Rawa Belong dan oleng ke jalur yang berlawanan dengan mobil Daihatsu yang dikemudikan S (28). 

    Pengemudi dan penumpang Daihatsu berinisial MES (25) mengalami luka-luka. Adapun, keempat korban kemudian dievakuasi ke RS Pelni Petamburan dan satu ke RS Bhakti Mulia. 

  • Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Dalam Koper di Jawa Timur

    Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Dalam Koper di Jawa Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan kronologi pembunuhan dan mutilasi oleh RTH terhadap UK yang jasadnya dimasukkan dalam koper.

    Farman saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin mengatakan rangkaian kejadian pembunuhan sadis ini terjadi sejak tanggal 19 Januari hingga ditemukan pertama kali di Ngawi pada 23 Januari lalu.

    “Kejadian sejak 19-23 Januari, mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (27/1/2025).

    Pada 19 Januari atau hari Minggu, pukul 17.00 WIB, tersangka berjanjian dengan korban di Terminal Bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

    Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka dan korban sampai di Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri, Jatim. Di tempat itu lah, keduanya sempat mengobrol hingga akhirnya terjadi percekcokan.

    Dalam pertengkaran itu, tersangka sempat mencekik leher korban. Namun, korban berupaya melawan hingga menyebabkannya terjatuh dan kepalanya membentur lantai kamar. Akibat benturan itu, korban tak sadarkan diri dan hidungnya sempat mengeluarkan darah.

    Sekitar pukul 23.30 WIB, korban tak juga siuman. Hingga akhirnya ia menghubungi salah seorang temannya untuk ditemani mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah.

    Keesokan harinya, atau pada 20 Januari, ia bersama temannya mengambil barang itu di rumah. Dalam perjalanannya ke hotel usai mengambil barang pesanannya, tersangka sempat mampir ke minimarket untuk membeli sebuah pisau yang digunakannya untuk memutilasi.

    Pada 21 Januari, sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya tiba di hotel. Usai menurunkan barang bawaannya itu, tersangka meminta temannya itu untuk dijemput lagi sekitar pukul 05.00 WIB.

    Pada saat itu di dalam hotel, tersangka mencoba untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper secara utuh namun tidak cukup. Hingga akhirnya, tersangka memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.

    Setelah memotong, bagian tubuh korban yang terpotong dimasukkan ke dalam koper, dan bagian-bagian lainnya dimasukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda-beda.

    “Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung. Di rumah itu lah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban,” kata Farman. 

    Pada Selasa (21/1) sekitar pukul 08.00 WIB, koper berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap. Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewanya. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu lah kaki korban dibuang. Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jl. Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

    “Dari keterangan sementara, teman korban hanya dimintai tolong untuk mengantar tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong. Namun, dia sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka,” ujarnya.

    Terkait kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

    “Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau (penjara) seumur hidup,” tambah Farman.

  • KPK Nilai BI Lembaga Paling Berintegritas Meski Diterpa Kasus CSR

    KPK Nilai BI Lembaga Paling Berintegritas Meski Diterpa Kasus CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Bank Indonesia (BI) sebagai institusi yang mencetak skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 tertinggi. 

    BI meraih skor 86,71 atau yang tertinggi pada kategori lembaga maupun kategori institusi pemerintahan yang lain mulai dari kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kota maupun kabupaten. 

    Adapun SPI dilakukan setiap tahunnya sebagai apresiasi atas bentuk penghargaan bagi upaya kementerian atau lembaga maupun pemerintahan daerah dalam mendorong penerapan integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan kerja masing-masing.

    Ketua KPK Setyo Budiyanti dalam sambutannya mengimbau seluruh organisasi mengedepankan peningkatan integritas dalam sasaran kinerjanya.

    “Bahkan, tadi disebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan SPI sebagai bagian dari indeks kinerja utama. Jika ini bisa diterapkan di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, saya yakin semuanya akan lebih tenang. Ini adalah langkah yang sangat luar biasa dan patut diapresiasi,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Minggu (26/1/2025). 

    Menurutnya, SPI ini menjadi penting sebagai tolok ukur integritas dan pendorong perubahan positif di berbagai institusi. 

    KPK juga berharap keberhasilan yang diraih oleh institusi-institusi ini dapat menjadi inspirasi bagi institusi lainnya untuk meningkatkan implementasi tata kelola yang baik, integritas, dan pencegahan korupsi.

    Kasus CSR BI

    Adapun, perolehan skor tertinggi SPI oleh BI terjadi di tengah kontroversi kasus dugaan korupsi terkait dengan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR), atau dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Bahkan, kasus itu juga ditangani oleh KPK.

    Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan alasan mengapa angka skor integritas tinggi tapi masih muncul kasus korupsi di lembaga tersebut.

    Menurut Pahala, pihaknya memang melakukan pendataan survei penilaian integritas tersebut berdasarkan jawaban dari pihak internal lembaga.

    “Tapi, kalau ditanya kita tangkap enggak itu fenomena dalam survei kita, kita tangkap dalam bentuk apakah ada perdagangan pengaruh atau intervensi,” kata Pahala dalam media briefing hasil SPI 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Namun, Pahala mengakui hasil survei penilaian tersebut bisa saja berbeda dengan yang terdata oleh KPK. Hal itu lantaran indikator penilaian tersebut juga berdasarkan pada jawaban pihak internal lembaga.

    “Tapi, kenyataannya internal bilang enggak ada, jadi kita sulit juga bilang, kayak apa, hubungan BI yang kasusnya lagi diproses diduga ada perdagangan pengaruh,” ucap Pahala.

    Lebih lanjut, Pahala menekankan bahwa setinggi apa pun skor integritas di suatu lembaga, tidak bisa dianggap tidak terjadi korupsi.

    “Jadi, jangan dianggap juga kalau SPI ini bisa 100% kalau nilainya tinggi enggak ada korupsi, enggak lah, enggak banget. [Skor] 80-an pun kalau ada [korupsi], ada,” ungkapnya.

    Secara rinci, berikut daftar 10 institusi dengan skor SPI terbaik berdasarkan kategorinya.

    Kategori Kementerian

    – Kementerian Luar Negeri (85,73)

    – Kementerian Sekretariat Negara (85,35)

    – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (85,35)

    – Kementerian Keuangan  (83,36)

    – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (83,35)

    – Kementerian Perindustrian (83,03)

    – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (82,36)

    – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (81,96)

    – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (81,81)

    – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (80,33)

    Kategori Lembaga

    – Bank Indonesia  (86,71)

    – Sekretariat Kabinet (85)

    – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (84,94)

    – Lembaga Administrasi Negara (84,91)

    – Otoritas Jasa Keuangan (84,87)

    – Badan Tenaga Nuklir Nasional (84,5)

    – Badan Standardisasi Nasional (84,49)

    – Badan Pusat Statistik (84,31)

    – Badan Pengawas Obat dan Makanan (83,98)

    – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (83,9)

    Kategori Provinsi

    – Provinsi Jawa Tengah (79,4)

    – Provinsi Bali (77,97)

    – Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (74,6)

    – Provinsi Sulawesi Utara (73,98)

    – Provinsi Jawa Barat (73,84)

    – Provinsi Kalimantan Timur  (72,75)

    – Provinsi DKI Jakarta (72,5)

    – Provinsi Kalimantan Barat (72,37)

    – Provinsi Gorontalo (71,79)

    – Provinsi Bengkulu (71,76)

    Kategori Kabupaten

    – Kabupaten Batang (80,49)

    – Kabupaten Gunungkidul (80,08)

    – Kabupaten Kulon Progo (80,05)

    – Kabupaten Natuna (79,96)

    – Kabupaten Gianyar (79,87)

    – Kabupaten Lingga (79,82)

    – Kabupaten Wonosobo (79,36)

    – Kabupaten Sukoharjo (79,34)

    – Kabupaten Buleleng (79,14)

    – Kabupaten Hulu Sungai Selatan (79,06)

    Kategori Kota

    – Kota Pekalongan (82,25) 

    ⁠- Kota Tegal (80,62)

    ⁠- Kota Kotamobagu (79,75) 

    ⁠- Kota Yogyakarta (79,39) 

    ⁠- Kota Denpasar (79,02) 

    ⁠- Kota Salatiga (78,94) 

    ⁠- Kota Solok (78,52)

    ⁠- Kota Tebing Tinggi (78,48) 

    ⁠- Kota Magelang (78,21) 

    ⁠- Kota Padang Panjang (78,03)

  • Pemerintah Sudah Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos, Begini Prosesnya

    Pemerintah Sudah Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos, Begini Prosesnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi buron tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, dari Singapura. 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses administrasi pemulangan Paulus Tannos memakan waktu 45 hari terhitung sejak waktu penangkapan Paulus di Singapura, 17 Januari 2025. Saat ini belum ada perkiraan kapan proses ekstradisi tersebut bisa diselesaikan. 

    “Karena masih berproses. Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai konfirmasi oleh Bisnis, Minggu (26/1/2025). 

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa kementeriannya sudah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses yang berlangsung di kementeriannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Supratman mengungkap masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejagung maupun Polri, terutama Divisi Hubungan Internasional. Dia memastikan telah meminta percepatan penyelesaian dokumen-dokumen dimaksud. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ungkapnya ke wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Pada saat itu, politisi Partai Gerindra itu mengatakan proses ekstradisi itu bisa memakan waktu satu hari hingga dua hari. Semua bergantung terhadap kelengkapan dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, proses permohonan ekstradisi nantinya diajukan ke Pengadilan Singapura. 

    “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Koordinasi Sejak Akhir 2024

    Adapun Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku lembaganya sudah berkoordinasi dengan pihak Singapura sejak akhir 2024 terkait dengan penangkapan Paulus Tannos.

    “KPK sudah berkoordinasi jalur Interpol dengan Div Hubinter Mabes Polri sejak November [hingga, red] Desember,” ungkapnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Minggu (26/1/2025).

    Berdasarkan keterangan sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

    KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB. 

    Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

    Selanjutnya, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Adapun Paulus diduga mengganti identitasnya dan diduga memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

  • Setelah Paulus Tannos Ditangkap, Siapa Bakal Dijerat Kasus Korupsi e-KTP?

    Setelah Paulus Tannos Ditangkap, Siapa Bakal Dijerat Kasus Korupsi e-KTP?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, bakal membuka tabir kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang masih belum tuntas. 

    Paulus telaah ditangkap oleh penegak hukum di Singapura. Pemerintah bahkan mulai mengupayakan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi yang telah diburu sejak 2021 lalu. 

    Adapun penangkapan Paulus dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK-nya Singapura. Dia sudah mulai ditahan sejak 17 Januari 2025. Paulus menurut informasi ditangkap otoritas antikorupsi Singapura di Bandara Internasional Changi saat pulang dari luar negeri. 

    Proses ekstradisi Paulus Tannos telah dilakukan melalui banyak saluran. Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak untuk membantuku KPK memulangkan buronan paling dicari tersebut. Apalagi, Paulus memiliki banyak informasi penting. Hanya saja, belum ada kepastian kapan Paulus bisa diterbangkan ke Jakarta. 

    Sesuai perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, pasal 7 huruf (5), menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meyakini proses pemulangan Paulus akan berjalan lancar kendati dia sudah berganti kewarganegaraan. Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya pernah mengungkap bahwa pengusaha itu beberapa tahun yang lalu sudah berganti identitas dan memiliki dua kewarganegaraan. 

    “Ya enggak [terdampak] saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Proses Ekstradisi

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

    KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB. 

    Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

    “Selanjutnya pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT,” ungkap Tessa kepada wartawan.

    Sementara itu, untuk proses ekstradisi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa kementeriannya sudah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses yang berlangsung di kementeriannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Supratman mengungkap masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejagung maupun Polri, terutama Divisi Hubungan Internasional. Dia memastikan telah meminta percepatan penyelesaian dokumen-dokumen dimaksud. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ungkapnya ke wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Pada saat itu, politisi Partai Gerindra itu mengatakan proses ekstradisi itu bisa memakan waktu satu hari hingga dua hari. Semua bergantung terhadap kelengkapan dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, proses permohonan ekstradisi nantinya diajukan ke Pengadilan Singapura. 

    “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Sejak Akhir 2024

    Adapun berdasarkan catatan Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas di Singapura pada akhir 2024. Surat itu berisi permohonan bantuan penangkapan Paulus Tannos, lantaran terdapat informasi keberadaannya di sana. 

    Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti lalu mengungkap, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap oleh CPIB, atau lembaga antirasuah Singapura pada 17 Januari lalu. 

    “Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya. Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses extradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” kata Krishna. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Adapun Paulus diduga mengganti identitasnya dan diduga memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, yang pada 2023 lalu merangkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengaku sempat berhadap-hadapan dengan Paulus di luar negeri, namun gagal menangkapnya lantaran sudah berubah identitas. 

    “Sudah ketemu orangnya, tetapi ketika mau ditangkap tidak bisa, kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (13/8/2023).  

  • KPU Kabupaten Sikka NTT Bantah Pemilih Ganda dan Praktik Politik Uang

    KPU Kabupaten Sikka NTT Bantah Pemilih Ganda dan Praktik Politik Uang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah tuduhan adanya pemilih ganda dan pemilih tambahan sekaligus praktik politik uang di Pilkada Serentak 2024. 

    Kuasa Hukum KPU Kabupaten Sikka NTT Bisri Fansyuri LN menjelaskan selama ini pihaknya tidak pernah menerima laporan tersebut dari Bawaslu Kabupaten Sikka NTT.

    Bisri mengatakan tuduhan yang dilaporkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray tidak memiliki dasar dan hanya mengada-ada.

    “Tidak ada rekomendasi Bawaslu terkait TSM itu,” tuturnya di Jakarta, Minggu (26/1/2025). 

    Bisri berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 2 Suitbertus Amandus-Robertus Ray karena informasi gugatan tidak jelas seperti lokasi TPS yang memiliki pemilih ganda.

    “Tuduhan ini jelas tidak berdasar dan harus ditolak,” katanya.

    Dia juga menilai dugaan praktik politik uang yang dilayangkan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima secara hukum. Pasalnya, dia menuding tidak ada bukti yang memperkuat tuduhan tersebut.

    “Jadi sudah jelas tuduhan ini tidak dapat diterima secara hukum,” ujarnya.

  • 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Kejagung Hukum 30 Jaksa ‘Nakal’

    100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Kejagung Hukum 30 Jaksa ‘Nakal’

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung RI telah memberikan hukuman disiplin terhadap 30 jaksa “nakal” selama 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan 30 jaksa itu telah disanksi disiplin melalui bidang pengawasan selama 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.

    “Telah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 30 jaksa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/1/2025).

    Merujuk pada data pencapaian Jam Pengawasan dalam periode tersebut, Harli menuturkan 30 jaksa itu dihukum dengan tiga kategori.

    Tiga kategori itu mencakup hukuman ringan seperti teguran, kemudian hukuman sedang mulai dari penundaan kenaikan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat.

    Selain itu, hukuman berat mencakup demosi selama satu tahun, pembebasan jabatan jadi jabatan pelaksana satu tahun, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.

    “Hukuman disiplin ringan 3 jaksa, hukuman sedang 11 jaksa dan berat 16 jaksa,” tambahnya.

    Selain jaksa, Harli juga menyampaikan setidaknya ada 20 pegawai kejaksaan lain pada sektor tata usaha yang telah dihukum disiplin selama periode yang sama.

    “Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik,” pungkasnya.

  • Polemik Pagar Laut ‘Tak Bertuan’: Dilaporkan ke KPK hingga Agung Sedayu Bersuara

    Polemik Pagar Laut ‘Tak Bertuan’: Dilaporkan ke KPK hingga Agung Sedayu Bersuara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus polemik pagar laut ‘tak bertuan’ di perairan Tangerang, terus mendapat sorotan. Sempat terjadi ketidakjelasan informasi, kini berbagai pihak mulai menduga adanya indikasi pelanggaran hukum di balik fenomena tak lazim tersebut.

    Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman, misalnya, telah mendatangi Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin melaporkan dugaan korupsi terkait pagar laut itu yang berawal dari pengungkapan bahwa adanya penerbitan izin berupa Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kawasan laut di Desa Kohod.

    Adapun KPK belum secara resmi mendalami laporan dari Boyamin. Menurut lembaga antikorupsi tersebut perlu memverifikasi laporan yang dibuat untuk memutuskan apakah berlanjut ke penegakan hukum lewat penyelidikan atau berhenti di laporan. 

    “Secara umum laporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket [pengumpulan bahan keterangan, red] terlebih dahulu. Dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Bisnis, dikutip Minggu (26/1/2025).

    Adapun Boyamin sendiri mengaku belum memiliki bukti apapun yang mendukung pelaporannya itu. Menurutnya laporan itu dilakukan untuk mendorong KPK supaya langsung turun tangan. Apalagi, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sudah membenarkan adanya dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan SHGB atau SHM pagar laut itu. 

    “Saya belum percaya sepenuhnya dicabut atau tidak. Tapi saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin menjelaskan, penggunaan pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu lantaran pernyataan Menteri Nusron soal dugaan cacat formil bahkan materil dalam penerbitan 263 HGB dan 17 SHM pagar laut itu. Dia menduga ada sejumlah praktik pemalsuan surat pertanahan. 

    Apabila merujuk pada UU No.20/2001 tentang Tipikor, terdapat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp250 juta. 

    Adapun Boyamin dalam laporannya turut menyertakan sejumlah pihak terlapor dan pihak-pihak yang perlu dimintai klarifikasi. Pihak terlapor yakni oknum kepala desa, kantor kecamatan hingga kantor pertanahan setempat yang mengeluarkan HGB dan SHM untuk pagar laut itu. 

    Kemudian, pihak-pihak yang turut dinilai perlu dimintai klarifikasi di antaranya Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Hal itu lantaran HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut tersebut bukan pada 2024, atau saat Nusron menjabat. 

    Namun Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.

    Sebagaimana diketahui, terdapat dua menteri ATR/Kepala BPN yang menjabat sebelum Nusron. Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono pada 2024 dan Hadi Tjahjanto pada 2022-2024. Saat ditanya lagi apabila dua menteri itu yang dimaksud Boyamin, dia ogah memerinci lebih lanjut. 

    “Maaf belum bisa [dibuka, red],” ujar Boyamin saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkat oleh Bisnis. 

    Potensi Denda

    Selain indikasi pidana, pemerintah menilai pemilik pagar laut yang menimbulkan polemik itu bisa dikenai denda. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemilik pagar laut di Tangerang, Banten bisa dikenakan denda sebesar Rp18 juta untuk per kilometer (km). 

    Trenggono mengatakan sanksi administratif itu bisa dikenakan kepada terduga pemasang pagar laut di perairan Tangerang itu. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk pengenaan hukuman pidana, namun itu merupakan ranah penegak hukum. 

    Trenggono pun mengungkap besaran denda yang berpotensi dikenakan tertantung dengan luasan area yang dipasang pagar laut. Berdasarkan data KKP, luas area pagar laut itu yakni 30,16 km. 

    “Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per km Rp18 juta,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

    Berdasarkan perhitungan Bisnis, apabila denda per km itu berlaku, maka pihak yang memasang pagar di atas kawasan laut itu bisa dikenai denda lebih dari Rp540 juta. 

    Adapun Trenggono mengatakan bahwa pemerintah, DPR hingga pihak TNI sudah menyambangi lokasi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Pembongkaran pagar laut itu sudah menjadi instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada jajarannya usai hal tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat. 

    Pada perkembangan lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membatalkan sebagian SHGB pagar laut tersebut. 

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa ada total 280 SHGB maupun SHM yang ditemukan di kawasan pagar laut Tangerang. Perinciannya yaitu 263 SHGB dan 17 SHM. 

    Dari 263 SHGB, sebanyak 243 di antaranya dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM). Kemudian, 20 lainnnya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Agus, yang juga merupakan pengembang proyek Pantai Indak Kapuk (PIK) 2.  

    Adapun Nusron pekan ini resmi mencabut SHGB milik sejumlah entitas yang berada di wilayah laut Tangerang, Banten. Beberapa di antaranya yakni yang dimiliki oleh perusahaan terafiliasi Agung Sedayu, yakni sebanyak 50 bidang SHGB. 

    “Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik SHM, maupun itu HGB yang tidak sesuai dengan hak penggunaan,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Tangerang Jumat (24/1/2025).

    Tidak hanya itu, internal kementeriannya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat diduga terlibat pelanggaran etik dalam menerbitkan ratusan SHGB pagar laut itu. Pemeriksaan terhadap pejabat terkait itu telah berlangsung, Rabu (22/1/2025). 

  • Diduga Peras Bos Prodia Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Diperiksa Propam

    Diduga Peras Bos Prodia Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Diperiksa Propam

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memeriksa mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro karena diduga memeras pengusaha senilai Rp20 miliar.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

    “Menindaklanjuti informasi tersebut Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).

    Dia menambahkan, proses pemeriksaan itu merupakan bentuk peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini akan diproses sesuai prosedur.

    “Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional,” tegasnya.

    Kronologi Pemerasan

    Sebagai informasi, isu pemerasan itu awalnya diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Bintoro selaku mantan Kasatreskrim Polres Jaksel diduga telah memeras pemilik Prodia senilai Rp20 miliar.

    Teguh mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel mandek. Kemudian, Kapolres Jaksel Ade Rahmat memerintahkan agar kasus ini ditindaklanjuti.

    Dalam momen yang sama, Bintoro kemudian dicopot dan dirotasi ke Polda Metro Jaya. Posisi yang ditinggalkan kini dijabat oleh AKBP Gogo Galesung.

    “AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ujar Sugeng.

    Sebagai informasi, Bisnis telah mencoba menghubungi AKBP Bintoro terkait dengan kasus ini. Hanya saja, hingga berita ini dipublikasikan, Bisnis belum mendapatkan jawaban dari Bintoro.

  • Polri Ungkap Modus Penipuan Berkedok Kripto, Ada Profesor di Grup FB

    Polri Ungkap Modus Penipuan Berkedok Kripto, Ada Profesor di Grup FB

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan modus penipuan daring berkedok trading uang kripto atau cryptocurrency melalui grup investasi atau forum di media sosial. 

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaku penipuan berkedok uang kripto ini awalnya akan menyebarkan tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

    Kemudian, lanjutnya, korban bakal diarahkan untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan singkat yang disamarkan sebagai forum edukasi investasi.

    “Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai “profesor”, dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).

    Selanjutnya, pelaku akan melakukan identifikasi korban di media sosial serta membangun kepercayaan terhadap korban dengan modus edukasi investasi.

    Setelah korban terbuai, pelaku kemudian meminta agar korban membayar biaya untuk melakukan tahapan selanjutnya. Namun, setelah proses itu, pelaku kemudian memutus kontak dan menghilang tanpa jejak.

    Dengan demikian, Trunoyudo mengimbau agar masyarakat lebih waspada terkait dengan penipuan online tersebut. Misalnya, dengan tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menguntungkan dalam waktu singkat.

    “Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga resmi lainnya,” ujar Trunoyudo.

    Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat tidak melaporkan ke kepolisian apabila telah menjadi korban dalam penipuan investasi tersebut.

    “Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” pungkasnya.