Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Sritex Pailit, Opsi Going Concern Ditentukan Lewat Voting Kamis Besok

    Sritex Pailit, Opsi Going Concern Ditentukan Lewat Voting Kamis Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Niaga Semarang akan melakukan voting untuk mengambil keputusan mengenai opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman. Tbk alias Sritex dan tiga anak usahanya, pada Kamis (30/1/2024).

    Opsi Going Concern semula tidak bakal ditempuh oleh  kurator karena pihak debitur yakni Sritex, dianggap kurang koorperatif. Namun demikian, dalam rapat verifikasi kreditur yang berlangsung pekan lalu, kurator akhirnya terbuka dengan segala opsi, termasuk going concern. Hanya saja mekanisme penentuannya melalui voting. 

    “Hari Kamis (30/1/2025) agendanya adalah voting untuk usulan Going Concern,” ujar tim kurator dari Kantor Hukum Nurma Sadikin & Partner kepada Bisnis, Selasa (28/1/2025).

    Going Concern atau keberlangsungan usaha telah diatur dalam Undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang alias PKPU. Pasal 104 ayat 1 UU tersebut secara eksplisit mengatur tentang peran kurator dalam proses going concern. 

    Adapun mekanisme mengenai pengambilan keputusan mengenai going concern diatur dalam Pasal 179 ayat 1 dan pasal 180 UU Kepailitan. Pasal 180 bahkan secara eksplisit memaparkan bahwa usul going concern wajib diterima apabila usul tersebut disetujui oleh kreditur yang mewakili lebih dari 1/2 atau setengah dari semua piutang.

    Tak Lolos Verifikasi 

    Sementara itu, dalam rapat kreditur yang berlangsung pekan lalu, tim kurator menyatakan bahwa 115 Tagihan kreditur konkuren dalam kasus kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex tidak lolos verifikasi.

    “Yang ditolak itu ada 115 kreditur, 80-an sudah terverifikasi untuk yang [kreditur] konkuren. Belum [termasuk kreditur] separatis dan preferen, itu sudah diverifikasi sebelumnya,” jelas Nurma C.Y. Sadikin, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex.

    Nurma menjelaskan bahwa rapat kreditur tersebut diagendakan untuk melakukan verifikasi tagihan piutang dari para kreditur.

    Bantahan dan sanggahan dilontarkan baik oleh pihak debitur yang diwakili manajemen grup Sritex maupun dari pihak kreditur. Nurma menyebut bahwa respon tersebut relatif wajar dalam proses verifikasi tagihan piutang.

    Dalam daftar tagihan yang diterima Tim Kurator, tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan oleh kreditur dalam kasus kepailitan Sritex.

    Dari jumlah tersebut, tagihan dari kreditur separatis tercatat sebesar Rp24,7 triliun, tagihan kreditur konkuren Rp7,2 triliun, sementara tagihan kreditur preferen di angka Rp691 miliar.

    Setelah proses verifikasi, Nurma menjelaskan bahwa ada kemungkinan nominal tagihan piutang tersebut menyusut. “Di bawah itu pasti, karena kami juga sudah memverifikasi kembali dan ada banyak tagihan yang kami tolak. [Penyebabnya] ada banyak hal, yang jelas tidak memenuhi sesuai undang-undang,” jelasnya kepada wartawan.

    Jumlah tagihan yang telah selesai diverifikasi bakal diumumkan kembali oleh Tim Kurator. Lebih lanjut, jumlah tersebut juga bakal digunakan sebagai acuan persentase suara dalam proses voting kelangsungan usaha atau Going Concern yang rencananya bakal dilangsungkan pada Kamis (30/1/2025) pekan depan.

    “Jadi kalau masalah voting, itu teknis saja sebenarnya. Mau diambil per kepala atau sistem tagihan per suara. Kalau kami sifatnya memfasilitasi, jadi mau dijadikan hari ini atau dua minggu lagi, tidak masalah dari kami. Karena itu usulan para kreditur,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator.

    Denny melanjutkan bahwa apabila opsi Going Concern tersebut diambil, maka para debitur yang dalam hal ini adalah manajemen grup Sritex bakal kehilangan haknya untuk menguasai aset perusahaan yang telah diputus pailit. Tim Kurator sendiri bakal melakukan audit untuk menentukan kajian kelayakan atau feasibility studies atas opsi Going Concern tersebut.

  • Polisi Buru WNA China Otak Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

    Polisi Buru WNA China Otak Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian sektor (Polsek) Gambir, Jakarta Pusat masih memburu satu orang warga negara asing (WNA) asal China. Polisi menduga WNA China tersebut sebagai otak penipuan daring (online) bermodus aplikasi kencan.

    “Bosnya [WNA China] ini inisial AJ masuk DPO (daftar pencarian orang),” kata Kapolsek Gambir, Jakarta Pusat Kompol Rezeki R Respati di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, AJ merupakan WNA asal China yang menjadi otak penipuan daring bermodus aplikasi kencan yang aksinya terbongkar pada Rabu (22/1/2025) di salah satu apartemen Jakarta Pusat.

    Dia menjelaskan bahwa AJ ini memerintahkan tersangka INB, AKP, dan RW yang merupakan pimpinan (leader) komplotan penipuan di Indonesia.

    “AJ ini merupakan bosnya dan merupakan warga negara asing. Informasinya dari China,” kata dia. 

    Selain menjadikan AJ sebagai DPO, dia menuturkan Polsek Gambir juga telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka atas kasus penipuan daring 

    Sebelumnya, Respati membeberkan penipuan daring bermodus aplikasi kencan yang mengincar sasaran dari kalangan atas dilakukan oleh tersangka yang jumlahnya 20 orang.

    Menurut dia, dalam melancarkan aksinya para tersangka mencari target yang rata-rata merupakan wanita dari kalangan berada dan memiliki profesi cukup mentereng.

    Setelah terjalin komunikasi yang intens kata Respati, para tersangka selanjutnya menawarkan korban untuk berinvestasi di platform dengan keuntungan hingga 25 persen.

    Respati mengatakan ketika korban terbujuk untuk menginvestasikan hartanya selanjutnya para tersangka yang merupakan operator mengarahkan korban menghubungi pimpinannya.

    “Aplikasi yang digunakan dibuat seolah-olah aplikasi asli dengan janji keuntungan 10 sampai 25 persen, bila investasi di aplikasi itu. Jika sudah ada korban yang terbujuk, masuk ke aplikasi, barulah para pimpinan mereka berperan,” katanya.

  • 4 Polisi Kena Patsus Akibat Terlibat Kasus Pemerasan Bos Prodia, Ini Namanya!

    4 Polisi Kena Patsus Akibat Terlibat Kasus Pemerasan Bos Prodia, Ini Namanya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya membeberkan ada 4 anggota yang terlibat kasus tindak pidana pemerasan terhadap anak bos klinik kesehatan Prodia sebesar Rp20 miliar.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan keempat anggotanya itu, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) di Polres Jakarta Selatan.

    Dua oknum anggota lainnya adalah Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.

    “Ada 4 oknum yang diduga terlibat dan kini masuk dalam tahap penyelidikan,” tuturnya di Jakarta, Selasa (28/1).

    Dia menjelaskan bahwa keempat anggota itu kini sudah di pindah ke penempatan khusus (patsus) hingga perkara pemerasan terhadap anak bos Prodia sebesar Rp20 miliar rampung.

    “Keempat orang itu telah dipatsus,” kata Ary.

    Ary berjanji bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perkara pemerasan anak bos prodia dan menindak anggotanya yang melakukan tindak pidana itu. 

    “Kita berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” ujarnya.

  • 2 Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Terlibat Kasus Pidana Pemerasan Anak Bos Prodia

    2 Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Terlibat Kasus Pidana Pemerasan Anak Bos Prodia

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya membeberkan ada 4 anggota yang terlibat kasus tindak pidana pemerasan terhadap anak bos klinik kesehatan Prodia sebesar Rp20 miliar.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan keempat anggotanya itu adalah AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) di Polres Jakarta Selatan.

    Dua oknum anggota lainnya adalah Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.

    “Ada 4 oknum yang diduga terlibat dan kini masuk dalam tahap penyelidikan,” tuturnya di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keempat anggota itu kini sudah di pindah ke penempatan khusus (patsus) hingga perkara pemerasan terhadap anak bos Prodia sebesar Rp20 miliar rampung.

    “Keempat orang itu telah dipatsus,” kata Ary.

    Ary berjanji bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perkara pemerasan anak bos prodia dan menindak anggotanya yang melakukan tindak pidana itu.

    “Kita berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” ujarnya.

  • Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Rusun di Cengkareng, Rugikan Negara Rp649 Miliar

    Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Rusun di Cengkareng, Rugikan Negara Rp649 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat. 

    Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan kasus ini terkait dengan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada tahun anggaran 2015.

    “Ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

    Cahyono menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk menemukan dua alat bukti dalam kasus pembangunan rumah susun di Jakarta Barat.

    Penyidikan itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi maupun ahli yang berkaitan dengan kasus ini. Selain itu, korps teranyar Polri ini juga mengaku telah menyita sejumlah aset dalam kasus tersebut.

    “Proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini,” tambahnya.

    Adapun, jenderal polisi bintang dua ini menekankan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara rasuah tersebut secara transparan dan akuntabel.

    “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” pungkasnya.

  • SHGB Aguan di Pesisir Banten Dicabut, Kuasa Hukum Wanti-Wanti Nasib Investasi RI

    SHGB Aguan di Pesisir Banten Dicabut, Kuasa Hukum Wanti-Wanti Nasib Investasi RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Agung Sedayu Group (ASG), Muannas Alaidid menyinggung nasib investasi RI usai munculnya polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan di pesisir Tangerang.

    Sebagaimana diketahui, ratusan SHGB milik entitas anak Agung Sedayu Group resmi mulai dicabut pemerintah usai diketahui berada di sekitar wilayah perairan Banten. 

    Muannas menyebut, munculnya SHGB itu lantaran adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan sertifikasi. Di mana, hal itu dikhawatirkan bakal menghambat pertumbuhan ekonomi RI.

    “Seperti polemik hari ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujungnya menghambat investasi,” tegasnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (27/1/2025).

    Lebih lanjut, Muannas juga meminta agar pemerintah dapat mengeluarkan kepastian hukum yang jelas mengenai definisi tanah musnah. Di mana, hal itu yang menjadi dasar pencabutan SHGB anak usaha Agung Sedayu Group.

    “Harus ada kepastian hukum, ada produk hukum soal definisi ulang tanah musnah agar tidak ada rakyat yang merasa masih punya lahan di semua haris pantai pesisir Indonesia yang terancam hilangnya harta benda mereka karena abrasi,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid resmi mulai membatalkan sejumlah SHGB milik anak usaha ASG pada Jumat (24/1/2025).

    Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.

    Hasilnya, Nusron menegaskan bahwa lahan SHGB milik PT IAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.

    “Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB [di wilayah perairan]” ujarnya.

    Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Nusron Wahid sempat mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut di yang berada di Desa Kohod, pesisir utara Tangerang, Banten.  

    Perinciannya, sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). 

    Adapun, dari 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Keduanya merupakan anak usaha Agung Sedayu Group milik Aguan.

    Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.

  • Propam Polda Metro Tahan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel atas Dugaan Pemerasan Bos Prodia

    Propam Polda Metro Tahan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel atas Dugaan Pemerasan Bos Prodia

    Bisnis.com, JAKARTA – Bidpropam Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan telah menahan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro ditahan di Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Propam PMJ untuk keperluan pemeriksaan.

    “Kami sudah tangani dari hari sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Penahanan itu dilakukan usai kasus dugaan pemerasan Bintoro mencuat ke publik. Adapun, tudingan pemerasan itu muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

    Sugeng mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat anak bos Prodia dengan inisial AN dan BH.

    Kala itu, AKBP Bintoro menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel. Bintoro diduga menerima aliran dana untuk menghentikan kasus tersebut.

    “IPW mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp 5 Miliar. Bukan Rp 20 Miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya,” ujar Sugeng.

    Bantahan Bintoro

    Dalam keterangan video yang diterima Bisnis, AKBP Bintoro membantah telah memeras Rp20 miliar saat menangani kasus. 

    Bintoro menyampaikan tudingan itu berkaitan dengan penanganan kasus kejahatan seksual dan tindak pidana anak yang menyebabkan korban tewas pada 2024.

    Singkatnya, dalam kasus itu terdapat dua tersangka yakni AN dan BH. Keduanya, saat ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk nantinya disidangkan.

    Terkait hal ini, dia menuding bahwa isu ini mencuat lantaran tersangka AN tidak terima bahwa penyidikan kasus tersebut kejahatan seksual itu tak kunjung dihentikan.

    “Pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah,” ujarnya dalam keterangan video, Minggu (26/1/2025).

  • Penjelasan Lengkap KKP Soal Pagar Laut Misterius di Desa Pedaleman Serang

    Penjelasan Lengkap KKP Soal Pagar Laut Misterius di Desa Pedaleman Serang

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons adanya temuan pagar laut di perairan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang yang mencuat pada Minggu (26/1/2925).

    Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin menjelaskan bahwa pihaknya melalui Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Polsus PSDKP) telah melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut. 

    Hasilnya, dipastikan bahwa pagar laut tersebut masih berkaitan dengan keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (Km) yang juga berada di perairan Tangerang, Banten.

    “Berdasarkan informasi dari nelayan dan hasil pengamatan, pagar laut tersebut merupakan bagian dari pagar bambu sepanjang 30 km dari Tanjung Pasir yang hingga kini belum diketahui pemiliknya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

    Adapun, lokasi pemagaran laut tersebut sebenarnya berada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang berbatasan langsung dengan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

    Doni menjelaskan, sebagian pagar tersebut telah dibongkar dan hanya menyisakan tiang-tiang bambu yang masih tertancap di perairan.

    Sebagai langkah awal penindakan, pemerintah mengaku telah melakukan pemasangan spanduk penghentian kegiatan pemagaran di Desa Muncung Kecamatan Kronjo, yang berbatasan dengan wilayah Desa Pedaleman.

    “KKP menegaskan, kegiatan pemagaran laut tanpa izin dapat mengancam akses nelayan dan ekosistem perairan,” tegasnya.

    Selanjutnya, KKP akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

  • Polisi Belum Temukan Unsur Pidana pada Kasus Pagar Laut Tangerang

    Polisi Belum Temukan Unsur Pidana pada Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan tindak pidana dalam temuan pagar laut sepanjang 30 Km di perairan Tangerang.

    Hal itu diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono usai melakukan giat pembongkaran pagar laut di Tangerang, pada Senin (27/1/2025).

    “Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana,” kata Joko.

    Dia juga menekankan bahwa sejatinya kepolisian air atau Ditpolair bertugas untuk melakukan penyelidikan terkait dengan ada atau tidaknya pidana di perairan.

    Namun, khusus polemik pagar laut di Tangerang, saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Dengan demikian, Joko meminta agar seluruh pihak bisa menunggu informasi atau laporan resmi dari KKP terkait hasil penyelidikan pagar laut tersebut.

    “Kita hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil oleh KKP kita tunggu saja dari KKP yah,” pungkas Joko.

    Sebagai informasi, polemik pagar laut di Tangerang itu telah menuai kritik dari masyarakat. Salah satunya, dari eks Menkopolhukam Mahfud MD.

    Dia menilai bahwa kasus pemagaran laut itu bisa dinyatakan sebagai tindakan pidana lantaran diduga terdapat penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal hingga korupsi.

    Sejauh ini, kata Mahfud, pemerintah baru menetapkan bahwa pagar laut itu masih berpolemik pada ranah hukum administrasi dan teknis.

    “Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” tulis Mahfud di X, Sabtu (25/1/2025).

  • Investree Gugat OJK di PTUN Jakarta Usai Izin Usaha Dicabut

    Investree Gugat OJK di PTUN Jakarta Usai Izin Usaha Dicabut

    Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan rintisan di bidang teknologi finansial atau financial technology (fintech), PT Investree Radika Jaya atau Investree menggugat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

    Gugatan Investree terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta No.17/G/2025/PTUN.JKT pada 17 Januari 2024. Informasi yang dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta mengungkap bahwa gugatan Investree terkait dengan perkara perizinan.

    “Klasifikasi perkara: perizinan,” demikian bunyi keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta dikutip, Senin (27/1/2025).

    Investree adalah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang izinnya sudah dicabut oleh OJK setelah berkasus pada 2023 silam. Pencabutan izin usaha Investree dilakukan melalui pengumuman resmi dengan nomor surat PENG-37/PL.02/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 terkait Pencabutan Izin Usaha (CIU) dan pembubaran organisasi.

    Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Investree dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

    Maka, seluruh proses operasional akan dihentikan setelah RUPS terakhir PT Investree Radhika Jaya, dan kegiatan selanjutnya akan dialihkan kepada Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh PT Investree Radhika Jaya (Investree) dalam RUPS terakhirnya.

    Dilansir dari situs resminya, pihak Investree mengumumkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan informasi akun lenders (pemberi pinjaman) dan borrowers (penerima pinjaman) yang terdaftar pada aplikasi Investree dan dashboard website Investree.id, saat ini sudah tidak dapat diakses. 

    Sehingga untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi email [email protected] atau mengirimkan pesan pada WhatsApp 0877-3008-1631.

    “Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang sudah mempercayakan investasinya kepada para peminjam melalui platform Investree dan kami menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang sudah dialami dan terjadi,” dikutip dari laman resmi Investree. 

    Pihak Investree menyatakan telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penyelesaian kepada semua pihak yang terdampak, baik penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman. 

    “Kami berharap hal yang sama akan dilanjutkan terus bahkan dengan lebih baik lagi oleh Tim Likuidasi,” demikian bunyi keterangan perusahaan.