Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kapolri Laporkan Capaian Kerja Dukung Asta Cita ke Prabowo

    Kapolri Laporkan Capaian Kerja Dukung Asta Cita ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan sejumlah capaian TNI-Polri untuk mendukung misi asta cita Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengemukakan, saat ini pihaknya telah memiliki program pekarangan makanan dengan memanfaatkan lahan produktif untuk mendukung program makan bergizi gratis.

    “Khususnya padi dan jagung, serta program rekrutmen personel yang berkompetensi khusus di bidang pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan masyarakat, dan gizi,” ujarnya dalam Rapim TNI-Polri di Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Dalam acara yang dihadiri Prabowo itu, Sigit juga menyampaikan pihaknya telah membentuk sejumlah desk untuk mewujudkan misi pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Desk itu di antaranya, desk pemberantasan narkoba, desk penanganan judi online, dan desk ketenagakerjaan Polri. Di luar itu, Polri juga turut aktif dalam desk pemberantasan korupsi dan deks penyelundupan barang ilegal bersama kementerian dan instansi terkait.

    “[Pembentukan itu] untuk menangani berbagai tindak pidana yang menjadi perangai khusus sehingga dapat mencegah kebocoran dan mengoptimalkan penerimaan negara,” tambahnya.

    Selain itu, Polri juga telah membuat Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat rentan seperti perempuan dan anak.

    “Untuk itu, kami akan terus mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan sepanjang tahun 2024 dan menjadikan capaian yang tersebut sebagai standar, yang selanjutnya akan terus kami optimalkan dalam pelaksanaan tugas di tahun 2025,” pungkasnya.

  • Buka-bukaan Kurator, Sulitnya Ambil Alih Aset dari Manajemen Sritex

    Buka-bukaan Kurator, Sulitnya Ambil Alih Aset dari Manajemen Sritex

    Bisnis.com, SEMARANG – Tim kurator belum menguasai secara penuh aset milik debitur pailit PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan tiga anak usahanya.

    Salah satu kurator kepailitan Sritex, Deny Ardiansyah saat ditemui usai mengikuti agenda rapat kreditur, mengungkapkan bakal menjalin komunikasi lebih lanjut terkait serah terima aset tersebut.

    “Ini baru mulai membangun komunikasi. Mungkin sekarang lebih baik. Jadi pasca ini nanti kami tindak lanjuti,” jelas Denny saat ditemui, Kamis (30/1/2025).

    Denny menjelaskan bahwa Tim Kurator masih belum mengetahui secara persis berapa nilai aset yang dimiliki Sritex dan tiga anak usaha yang telah diputus pailit tersebut. Jumlah aset didasarkan pada Laporan Keuangan Kuartal III/2024, yaitu senilai US$617 juta.

    “Ya kurang lebih seperti kita. Kami belum appraisal jadi kami belum tahu nilai fixnya berapa,” tambahnya.

    Sebelumnya, Iwan Kurniawan Direktur Utama PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex menyebut raksasa tekstil asal Kota Surakarta itu masih mengoperasikan pabrik-pabriknya secara normal usai putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang.

    Menurut Iwan, langkah tersebut dilakukan perusahaan berdasarkan amanat pemerintah yang meminta tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di grup Sritex.

    “Ini menjadi pegangan kami untuk bisa terus menjalankan operasional [perusahaan] ini senormal-normalnya,” ucap Iwan saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat kreditur pada Selasa (21/1/2025) pekan lalu.

    Hal tersebut menuai kontroversi. Pasalnya, berdasarkan UU NO.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), diatur bahwa pemberesan harta pailit dilakukan oleh Kurator sejak tanggal putusan diucapkan.

    Sejak pengangkatannya, Kurator diberikan tugas untuk mengamankan seluruh harta pailit, termasuk menyimpan semua dokumen surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.

    Dalam Pasal 99 Ayat (1), Kurator juga diperkenankan untuk melakukan penyegelan harta pailit melalui Hakim Pengawas di Pengadilan. Adapun penyegelan tersebut dilakukan oleh Juru Sita.

  • Mantan Bos Sriwijaya Air Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun di Kasus Timah

    Mantan Bos Sriwijaya Air Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie menerima untung Rp1,05 triliun dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. ( TINS).

    JPU mengatakan Hendry Lie selaku pemegang saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN) diduga telah bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dalam kasus ini.

    “Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19,” ujar JPU dalam sidang dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    Dalam dakwaan itu, JPU menyatakan bahwa Hendry Lie telah memerintahkan Rosalina dan tersangka Fandy Lingga surat kerja sama sewa alat timah dengan PT Timah Tbk pada (3/8/2018). 

    Kemudian, Hendry Lie melalui PT TIN juga didakwa telah mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di IUP PT Timah melalui perusahaan boneka.

    Selanjutnya, Hendry Lie disebut telah menyetujui permintaan terdakwa Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500-US$750 per ton.

    Biaya pengamanan itu dicatat sebagai dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Adapun, Hendry Lie telah menyepakati harga sewa processing pelogaman timah sebesar US$4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3700 per ton untuk 4 smelter swasta termasuk PT TIN. 

    Selain itu, JPU menyatakan bahwa Hendry Lie telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menerbitkan SPK di IUP dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Serangkaian perbuatan itu, kemudian didakwa telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah,” pungkas JPU.

  • Koordinator MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

    Koordinator MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang ke Kejagung.

    Dia mengatakan, penerbitan SHGB dan SHM itu diduga palsu dan telah melanggar Pasal 9 UU No.20/2001 tentang perubahan kedua No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi.

    “Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut itu saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu pada 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80-70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” ujarnya di Kejagung, Kamis (30/1/2025).

    Boyamin menambahkan, pihaknya telah mengantongi dokumen dan keterangan dari sejumlah saksi pendukung untuk membantu pengusutan polemik pagar laut tersebut.

    Adapun, salah satu dokumen itu yakni berkas akta jual beli terhadap letter C yang berkaitan dengan kepemilikan area pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.

    “Laporan saya ada dokumen ada saksi dan ada cerita sedikit lah berbagai narasi. Dokumen yg saya lampirkan adalah salah satunya ada akta jual beli terhadap Letter C,” tambahnya.

    Sementara itu, Boyamin juga menyatakan bahwa dirinya juga telah mengantongi nama pejabat di tingkat desa, kecamatan hingga Kantor BPN di area pemagaran laut Tangerang.

    “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang. Karena terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa ada total 280 SHGB maupun SHM yang ditemukan di kawasan pagar laut Tangerang. Perinciannya yaitu 263 SHGB dan 17 SHM.

    Dari 263 SHGB, sebanyak 243 di antaranya dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM). Kemudian, 20 lainnnya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

  • Pemerintah Pastikan Napi OPM Tidak Diajukan Jadi Penerima Amnesti dari Prabowo

    Pemerintah Pastikan Napi OPM Tidak Diajukan Jadi Penerima Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum memastikan dari 44.000 terpidana yang akan diberikan amnesti tidak ada yang termasuk dalam gerakan OPM.

    Pada konferensi pers, Rabu (29/1/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap keputusan itu diambil setelah proses yang bergulir pada Direktorat Pidana di Direktorat Jenderal Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. 

    “Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000,” ungkap Supratman, dikutip Kamis (30/1/2025). 

    Politisi Partai Gerindra itu lalu menyampaikan 44.000 nama calon penerima amnesti itu akan diusulkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Salah satu kelompok terpidana calon penerima amnesti yang menjadi perhatian yakni terkait dengan Papua. Namun, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada terpidana yang terlibat sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

    “Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita tidak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata. Ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” tuturnya.

    Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menerangkan bahwa keputusan final pemberian amnesti berada di tangan Presiden Prabowo. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya pada Desember 2024, Supratman menerangkan bahwa pemerintah mengklasifikasi kelompok terpidana yang rencananya akan diberikan amnesti oleh Presiden. Total calon penerima amnesti yakni berjumlah 44.000 orang. 

    Tujuan pemberian amnesti itu untuk mengurangi kondisi kelebihan kapasitas lapas serta pertimbangan kemanusiaan. 

    Beberapa kasus pidana yang rencananya bakal diberikan amnesti oleh Presiden ke-8 RI itu meliputi napi kasus penghinaan terhadap kepala negara, kasus pelanggaran UU ITE, terpidana yang sakit berkepanjangan seperti mengidap AIDS serta menderita gangguan jiwa, kasus-kasus Papua serta kasus narkotika. 

  • Kortastipidkor Polri Tingkatkan Kasus Pabrik Gula PTPN XI ke Penyidikan

    Kortastipidkor Polri Tingkatkan Kasus Pabrik Gula PTPN XI ke Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kortastipidkor Polri meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI periode 2016- 2022 ke penyidikan.

    Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan proyek dinilai gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

    “Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1/2025).

    Dia menambahkan, proyek ini dimulai dari program strategis BUMN dengan pendanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar. Proyek ini juga mendapatkan tambahan pinjaman Rp462 miliar.

    Dalam pelaksanaannya, telah ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas diduga tidak melibatkan ahli dalam teknologi gula. Selain itu, proyek ini gagal memenuhi sejumlah target teknis.

    Dinilai gagal, PTPN XI kemudian memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas pada 2022. Secara total, PTPN XI telah menggelontorkan pembayaran sebesar 99,3% dari nilai kontrak Rp716,6 miliar.

    “Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” tambah Cahyono.

    Selanjutnya, Cahyono menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk membuat terang peristiwa dugaan korupsi ini. Total, 49 saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas telah diperiksa penyidik.

    “Kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” pungkasnya.

  • Ajukan Permohonan 2 Kali, Paulus Tannos Gagal Lepas Status WNI

    Ajukan Permohonan 2 Kali, Paulus Tannos Gagal Lepas Status WNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa buron KPK Paulus Tannos sempat mengajukan dua kali pindah kewarganegaraan.

    Dia mengatakan, permohonan itu dilayangkan sejak dimulainya pengusutan kasus paket KTP Elektronik atau e-KTP di Kemendagri periode 2011—2013 oleh KPK.

    “Yang bersangkutan pernah mengajukan dua kali untuk melepaskan kewarganegaraan,” ujar Supratman, Rabu (29/1/2025).

    Kemudian, kata Supratman, Kemenkum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah meminta Paulus untuk melengkapi dokumen permohonan pindah negara.

    Hanya saja, dokumen yang diminta oleh Ditjen AHU tak kunjung dilengkapi hingga saat ini. Alhasil, Paulus Tannos masih berstatus WNI hingga saat ini.

    “Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Paulus atau Thian Po Tjhin dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak (19/10/2021). Dia ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atau otoritas Singapura pada Jumat (17/1/2025).

    Kemudian, saat ini pemerintah RI tengah melakukan proses ekstradisi untuk Paulus Tannos dari Singapura. Pemerintah telah diberikan tenggat waktu 45 hari atau hingga (3/3/2025) untuk merampungkan berkas ekstradisi Paulus.

  • RI Ditenggat Lengkapi Berkas Ekstradisi Paulus Tannos hingga 3 Maret 2025

    RI Ditenggat Lengkapi Berkas Ekstradisi Paulus Tannos hingga 3 Maret 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengungkap batas waktu pemenuhan berkas ekstradisi buron KPK, Paulus Tannos ke otoritas Singapura berakhir Senin (3/3/2025).

    Dia mengatakan, pihaknya memiliki 45 hari sejak penangkapan untuk merampungkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemulangan Paulus ke Indonesia.

    “Bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu, itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan, dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025,” ujar Supratman di Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (29/1/2025).

    Supratman menekankan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan hambatan atau kendala dalam melengkapi berkas ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP itu.

    Lebih jauh, menurutnya, Kemenkum dengan Kejaksaan, KPK dan Polri selalu berkoordinasi untuk merampungkan berkas ekstradisi agar segera dilimpahkan ke otoritas Singapura.

    “Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya dalam waktu dekat. Tapi saya nggak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan antara kami semua ya,” pungkasnya.

    Di samping itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo menuturkan bahwa jika pihaknya tak merampungkan berkas itu selama 45 hari, maka nantinya akan ada pengajuan penambahan waktu.

    “Berdasarkan perjanjian itu, ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya,” tutur Widodo.

    Adapun, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. 

    Dia lalu dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak (19/10/2021). Kemudian, dia ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atau otoritas Singapura pada Jumat (17/1/2025).

  • Punya Paspor Luar Negeri, Menkum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI

    Punya Paspor Luar Negeri, Menkum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyampaikan buronan KPK, Paulus Tannos masih berstatus kewarganegaraan Indonesia atau WNI.

    Hal tersebut merupakan respons Supratman atas informasi yang menyatakan bahwa Paulus Tannos memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    “Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    Dia juga menekankan, meski Paulus Tannos memiliki paspor dari negara luar, hal itu tidak serta merta membuat Paulus melepaskan kewarganegaraannya di Indonesia.

    Selain itu, Supratman juga mengemukakan bahwa Paulus sempat mengajukan untuk mengganti kewarganegaraan sebanyak dua kali. 

    Hanya saja, permintaan itu tidak dapat dipenuhi pemerintah RI lantaran Paulus masih belum melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengganti kewarganegaraan.

    “Tetapi sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Karena itu status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin masih berstatus warga negara Indonesia,” pungkasnya.

    Paulus merupakan buron sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP. Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atau otoritas Singapura pada Jumat (17/1/2025).

  • Mahfud MD Desak Kejagung, KPK dan Polri Usut Polemik Pagar Laut

    Mahfud MD Desak Kejagung, KPK dan Polri Usut Polemik Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mendesak agar Kejagung, KPK hingga Polri agar melakukan proses hukum terkait dengan polemik pagar laut di Tangerang.

    Mahfud mengatakan, persoalan pagar laut ini tidak serta merta selesai ketika sudah dibongkar. Pasalnya, proses hukum untuk mencari sosok yang bertanggung jawab perlu dilaksanakan.

    Menurutnya, kasus ini bukan pelanggaran yang biasa saja lantaran sudah mengindikasikan sebagai perampokan terhadap kekayaan negara yang sudah diatur dalam UU.

    “Tapi, satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara,” kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (29/01/2025).

    Dia menekankan, laut tidak boleh dimiliki siapapun pihak-pihak swasta, baik bentuknya perusahaan maupun perorangan, dan hanya boleh dimiliki negara. 

    Apalagi, dengan keluarnya sertifikat di atas laut itu bisa jadi menjadi bukti ada dugaan penipuan atau penggelapan. 

    Lebih jauh, eks Menkopolhukam ini juga menduga kuat soal adanya praktik persengkongkolan antara pihak luar dengan pemangku kebijakan.

    “Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” tambahnya.

    Di lain sisi, Mahfud menyatakan bahwa tiga aparat penegak hukum (APH) bisa melakukan tindakan tanpa berebut. Namun demikian, apabila ada instansi yang telah menindak, maka instansi yang lain harus menahan diri sampai selesai.

    “Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain,” pungkasnya.