Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Jejak Sengketa Kepailitan Sritex (SRIL) yang Belum Banyak Diketahui

    Jejak Sengketa Kepailitan Sritex (SRIL) yang Belum Banyak Diketahui

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait status pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

    Dalam keterbukaan informasi pada tanggal 4 Februari 2024 lalu, emiten tekstil berkode SRIL itu menyatakan tengah melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholder. 

    “Perseroan [juga] melakukan persiapan dalam pengajuan permohonan kembali,” tulis keterbukaan informasi yang dikutip, Kamis (6/2/2025).

    Mengutip salinan putusan kasasi, perkara kepailitan Sritex (SRIL) bermula dari pihak Indo Bharat Rayon yang mendalilkan skema pembayaran tanggungan Sritex senilai Rp127,9 miliar. Salah satu klausul penyelesaian utang Sritex sesuai dengan putusan Homologasi, adalah pembayaran senilai US$17.000 per bulan dengan wajib dikuasi secara penuh dalam waktu 4 tahun. 

    Kewajiban itu dimulai pada bulan September 2022. Artinya, utang Sritex harus diselesaikan pada bulan September 2026. Namun demikian, pihak Indo Bharat menyebut Sritex berhenti melakukan pembayaran tanggal 26 Juni 2023. Sehingga, sejak Juli 2023, Sritex disebut tidak membayar ke pihak Indo Bharat. Versi kreditur, SRIL tidak bisa menjelaskan mengenai alasan pemberhentian pembayaran tersebut.

    Alhasil, Indo Bharat Rayon kemudian melakukan somasi kepada Sritex. Namun jawaban dari Sritex justru menyatakan bahwa Indo Barat tidak memiliki hak tagih lagi kepada mereka. Secara kumulatif, Sritex telah membayar kepada Indo Bharat senilai Rp26,6 miliar.

    Pihak Sritex, kemudian menjelaskan bahwa alasan mereka berhenti membayar adalah untuk menghindari pembayaran ganda karena tagihan dari Indo Bharat telah dilunasi oleh asuransi alias pihak ketiga dengan mekanisme subrogasi. “Namun Sritex tidak dapat membuktikan adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga.”

    Atas sejumlah fakta tersebut, Sritex dianggap telah lalai menjalankan kewajibannya. Majelis hakim MA kemudian menolak permohonan kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya pada tanggal 18 Desember 2024 lalu.

    Saling Gugat di Pengadilan

    Jauh sebelum ramai putusan pailit, Sritex pernah berupaya menggugat status Indo Bharat yang masuk sebagai kreditur berdasarkan homologasi perjanjian perdamaian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

    Gugatan dengan nomor 45/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg telah terdaftar pada 22 Desember 2023 lalu.

    Ada empat poin gugatan Sritex kepada pihak Indo Bharat. Pertama, meminta supaya majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat [Indo Bharat Rayon] bukan kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi.

    Ketiga, menghapus kedudukan Indo Bharat Rayon sebagai Kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi. Keempat, menghukum Indo Bharat untuk membayar biaya perkara.

    Adapun hakim memutus perkara ini pada tanggal 20 Februari 2024 dengan amar putusan menolak semua gugatan Sritex dan 3 anak usahanya. Tidak cukup di pengadilan tingkat pertama, Sritex mengajukan kasasi. Sidang putusan kasasi berlangsung pada 22 Mei 2024. Hasilnya, MA menolak kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya. “Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.”

    Berhasil lolos dari gugatan perdata Sritex, Indo Bharat menggugat balik emiten tekstil itu terkait pembatalan putusan homologasi proposal perdamaian. Gugatan Indo Barat yang dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg registrasi pada tanggal 22 September 2024. 

    Poin gugatan Indo Barat adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya yakni PT Bitratex Industries, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Prima Yudha Mandiri Jaya, telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Indo Bharat Rayon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

    Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan homologasi proposal perdamaian dan menetapkan. Sritex beserta tiga anak usahanya dalam status pailit.

    Pada tanggal 21 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan Indo Bharat. Sritex telah lalai memenuhi kewajiban, membatalkan proposal perdamaian, dan menyatakan Sritex beserta ketiga anak usahanya pailit. Status pailit itu diperkuat dengan putusan MA yang menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024.

    Update Pengurusan Pailit 

    Sementara itu, proses kepengurusan kepailitan Sritex masih berlangsung. Tim Kurator Sritex telah melakukan dua kali rapat verifikasi kreditur. Mereka juga dijadwalkan melakukan mediasi dengan manajemen Sritex untuk mencari titik temu mengenai proses kepailitan, apakah berakhir dengan opsi going concern atau penyelesaian. 

    “Hasil dari hari ini, yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdiskusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

    Sementara itu, Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa pihaknya dan debitur bakal bertemu dalam jangka waktu 21 hari ke depan.

    “Setelah 21 hari, kami akan mengundang kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Negeri Semarang untuk membahas hasil pertemuan kami dengan debitur,” jelasnya.

    Denny menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Tim Kurator sempat mengusulkan untuk menghadirkan ahli independen untuk melakukan audit secara luas.

    Namun demikian, kreditur mengusulkan agar Tim Kurator bersama debitur melakukan diskusi bersama bagaimana skema terbaik untuk penyelesaian kasus kepailitan tersebut. “Nanti kurator akan meneliti itu, dan secara berimbang akan disampaikan ke kreditur. Kembali lagi, yang menentukan adalah kreditur,” jelas Denny.

  • Rumah Digeledah KPK, Apa Kaitan Japto dan Kasus Rita Widyasari?

    Rumah Digeledah KPK, Apa Kaitan Japto dan Kasus Rita Widyasari?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soejosoemarno. Penggeledahan rumah Japto terkait dengan perkara dugaan gratifikasi bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    Rumah Japto berlokasi di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

    “Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara dengan Tersangka RW (Kutai Kertanegara) yaitu penggeledahan di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui video kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Adapun penggeledahan tersebut dikonfirmasi telah selesai. Upaya paksa penyidik di rumah Japto berlansung kemarin, Selasa (4/2/2024), sekitar pukul 17.00 sampai dengan 23.00 WIB. 

    Budi menuturkan bahwa penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus Rita. Di antaranya adalah 11 mobil hingga uang valuta asing. 

    “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya,” terang Budi. 

    Pada hari yang sama, KPK turut menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali terkait dengan kasus yang sama. Penyidik menemukan serta menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, bukti elektronik, uang rupiah dan valas, tas serta jam.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengemukakan bahwa penggeledahan rumah Japto terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari. Kendati demikian dia mengemukakan, KPK masih mendalami peran Japto dalam perkara tersebut.

    “Belum bisa diungkap saat ini.”

    Kasus Rita Widyasari

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Kejagung Sebut Bos PT Kebun Tebu Mas Minta Tom Lembong Setujui Izin Impor Gula 110.000 Ton

    Kejagung Sebut Bos PT Kebun Tebu Mas Minta Tom Lembong Setujui Izin Impor Gula 110.000 Ton

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan ASB selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM) diduga mengajukan permohonan impor gula kristal mentah (GKM) 110.000 ton pada (7/6/2016).

    “Pada 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku direktur utama PT KTM, mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110.000 ton,” ujarnya di Kejagung, Rabu (5/2/2025).

    Dia menambahkan, permohonan itu kemudian disetujui oleh eks Mendag Tom Lembong. Ratusan ribu GKM itu diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

    Namun, kata Harli, persetujuan impor gula itu dilakukan tanpa pembahasan dengan Kemenko Perekonomian. Bahkan, persetujuan impor gula itu dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

    “Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kemenperin yang seharusnya sesuai Pasal 6 Permendag No.117/2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

    Kemudian, sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

  • KPK Tangkap Oknum Pegawai ‘Gadungan’, Diduga Memeras Uang

    KPK Tangkap Oknum Pegawai ‘Gadungan’, Diduga Memeras Uang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku-ngaku sebagai pegawai komisi antirasuah. Terduga KPK ‘gadungan’ itu kini sudah diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut para terduga pelaku sudah diamankan malam ini. Mereka diduga meminta uang terhadap sejumlah pihak tertentu dengan mengatasnamakan KPK. 

    “KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK [gadungan] dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Tessa lalu mengatakan bahwa beberapa terduga pegawai KPK gadungan itu kini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Dia tidak memerinci lebih lanjut perihal pemeriksaan yang tengah berlangsung. 

    “Update selanjutnya akan kita infokan setelah proses pemeriksaan selesai,” ungkap pria yang juga penyidik KPK itu.

    Menurut Tessa, aparat penegak hukum lain berpotensi menangani kasus tersebut. Sebagaimana diketahui, KPK hanya berwenang untuk menangani kasus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Di menyebut penegak hukum akan mengambil sikap terkait dengan penanganan dugaan pegawai KPK gadungan itu dalam waktu 1×24 jam. 

    Sebelumnya, KPK pernah menemukan hal serupa di Bogor, Jawa Barat beberapa tahun yang lalu di mana terdapat sejumlah orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai komisi antirasuah dan meminta uang ke sejumlah pihak tertentu.

  • Bareskrim Pastikan Pengusutan Pagar Laut Tak Tumpang Tindih

    Bareskrim Pastikan Pengusutan Pagar Laut Tak Tumpang Tindih

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan pengusutan kasus di area pagar laut di Tangerang tidak akan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, obyek hukum maupun persangkaan pasal antara pihaknya dengan APH lain sudah berbeda.

    “Saya rasa tidak [akan tumpang tindih]. Kan sudah jelas, pasalnya sudah berbeda,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Dia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya tidak mengusut dugaan korupsi. Namun, dalam objeknya menindak soal dugaan dokumen yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM). 

    “Mungkin objek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subyek hukumnya berbeda,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, salah satu APH yang tengah melakukan penyelidikan yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar telah membenarkan soal penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dugaan korupsi penerbitan SHM dan SHGB di perairan Tangerang.

    Berbeda dengan Bareskrim yang sudah di tahap penyidikan, Kejagung menyatakan masih dalam proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan, data dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau Pulbaket.

    “Ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyelidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” ujar Harli belum lama ini.

  • KPK Dinilai Sewenang-wenang, Hasto Minta Lepas dari Status Tersangka

    KPK Dinilai Sewenang-wenang, Hasto Minta Lepas dari Status Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta agar penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan batal dan tidak sah.

    Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). 

    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang. 

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan. 

    Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.

    Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto. 

    “Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir. 

    Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan. 

    Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder. 

    “Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir. 

    Adapun, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa Biro Hukum telah mempersiapkan diri untuk menghadiri praperadilan Hasto. 

    “Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur, dan sudah berdasarkan aturan hukum. Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti. Sebagai bukti permulaan yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/2/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR. 

    Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU 2017-2022 saat itu, untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sementara itu, Hasto turut diduga merintangi penyidikan. 

    Pada perkara sebelumnya, KPK pada 2020 menetapkan anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, politisi PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku sebagai tersangka. Dari keempat orang itu, hanya Harun yang masih belum dibawa ke proses hukum. 

  • Kejagung Tahan Bos PT Kebun Tebu Mas di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Tahan Bos PT Kebun Tebu Mas di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), ASB dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2026 di Kementerian Perdagangan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penahanan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian terhadap ASB. Adapun, ASB sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

    “Pada malam hari ini penyidik jajaran Jampidsus berketetapan untuk melakukan tindakan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial ASB selaku Dirut PT KTM,” ujarnya di Kejagung, Rabu (5/2/2025).

    Dia menjelaskan, sejatinya ASB diperiksa sekaligus ditahan dengan sembilan tersangka bos swasta sebelumnya. Namun, usut punya usut, kondisi kesehatan ASB tidak memungkinkan untuk hadir pada pemanggilan di Kejagung.

    Ali yang dirawat di RSPAD Jakarta, kemudian dilimpahkan ke RS Adhyaksa untuk dilakukan pemeriksaan. Singkatnya, setelah dinyatakan pulih, Ali kemudian dibawa ke Kejagung untuk menjalani penahanan.

    “Hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tsk oleh penyidik dan malam hari ini yang bersangkutan, ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” jelasnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

    Kemudian, sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

  • 3 Terdakwa Kasus Lahan PTPN XI Dijatuhi Vonis Bui, Segini Hukumannya

    3 Terdakwa Kasus Lahan PTPN XI Dijatuhi Vonis Bui, Segini Hukumannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara hingga denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

    Berdasarkan keterangan KPK, tiga terdakwa yakni mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi dijatuhi pidana penjara 3 tahun 10 bulan; mantan Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri 1 tahun 10 bulan; serta Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli 1 tahun dan 7 bulan. 

    Ketiganya juga masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Di sisi lain, Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Muhchin sebesar Rp12,5 miliar subsidair 1 tahun 7 bulan. 

    Atas uang pengganti tersebut, Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan dan lelang atas 17 bidang tanah milik terdakwa dan hasilnya dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti. 

    KPK juga mengapresiasi Majelis Hakim dalam menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    “Penegakan hukum yang efektif dan memberikan deterrent effect, merupakan aspek penting dalam pemberantasan korupsi, utuk mencegah para pelaku kembali melakukan praktik-praktik korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Dalam keterangannya itu juga, Tessa menyebut KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia, sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, sekaligus pelibatan publik.

    Berdasarkan catatan Bisnis, ketiga orang terdakwa itu ditahan KPK sejak Mei 2024. Pada saat itu, lembaga antirasuah menyebut adanya kerugian keuangan negara pada pembelian lahan oleh PTPN XI itu senilai Rp30,2 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    Lahan dimaksud ditawarkan oleh PT Kejayan Mas ke PTPN XI pada 2016. Lahan seluas 79,5 hektare yang terletak di Pasuruan itu awalnya ditujukan untuk budidaya tebu. 

  • Jaksa Agung: 300 Terpidana Mati di RI Belum Dieksekusi, Kenapa?

    Jaksa Agung: 300 Terpidana Mati di RI Belum Dieksekusi, Kenapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin mengungkap ada 300 terpidana mati yang masih belum dieksekusi di Indonesia hingga saat ini.

    Dia menyampaikan pelaksanaan eksekusi mati itu kerap terkendala karena ratusan terpidana itu merupakan warga negara asing atau WNA.

    “Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Burhanuddin dalam acara peluncuran buku di Kejati DKJ, Rabu (5/2/2025).

    Dia menyampaikan dalam melakukan eksekusi mati, maka pihaknya harus berkoordinasi dengan negara yang bersangkutan melalui Kementerian Luar Negeri atau Kemlu RI. 

    Di samping itu, Burhanuddin juga mengemukakan bahwa banyak negara luar yang keberatan soal adanya eksekusi mati. Salah satu kasusnya yaitu berkaitan dengan peredaran narkoba.

    “Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya ibu [Retno Marsudi], ‘Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu [dieksekusi], nanti kami akan diserangnya nanti’,” tambahnya.

    Selain itu, dia juga mengungkap persoalan lain eksekusi mati yaitu berkaitan dengan nasib terpidana mati WNI di negara lain.

    “Jadi memang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati, [tapi] tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita,” pungkas Burhanuddin.

  • KPK dan BPKP Cecar 2 Pejabat Setjen DPR RI soal Kasus Rumah Dinas

    KPK dan BPKP Cecar 2 Pejabat Setjen DPR RI soal Kasus Rumah Dinas

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI terkait dengan dugaan korupsi proyek rumah jabatan anggota dewan, Selasa (4/2/2025). 

    Pemeriksaan itu dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengklarifikasi ihwal proses pengadaan di lingkungan legislatif itu pada 2020. 

    Dua orang pejabat Setjen DPR yang diperiksa, yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setjen DPR Sri Wahyu Budhi Lestari serta Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021 Ahmat Sapiulloh. 

    “Semua hadir, riksa klarifikasi oleh BPKP dan KPk terkait proses pengadaan sejak perencanaan, pelaksanaa, dan pelaporannya,” terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah melakukan upaya penggeledahan, penyitaan serta pemeriksaan pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut. 

    Pada April 2024, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat terasuk ruangan kerja Sekjen DPR Indra Iskandar beserta stafnya. Pada upaya paksa tersebut, penyidik di antaranya menemukan berbagai bukti terkait dalam bentuk dokumen pekerjaan proyek rumah jabatan DPR, serta bukti transaksi keuangan. 

    Indra pun telah diperiksa sebagai saksi pada Mei 2024. Penyidik KPK mendalami keterangannya soal dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

    Adapun, Indra menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri. Ada total tujuh orang yang dicegah termasuk Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, serta swasta Edwin Budiman. 

    Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR itu. Pengadaan pada tahun anggaran (TA) 2020 itu diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. 

    Kelengkapan rumah jabatan anggota legislatif yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain. Namun, KPK belum memerinci lebih lanjut berapa nilai korupsi pada pengadaan tersebut. 

    Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka. Namun, identitasnya belum diungkap.