Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Satgas PKH Ancam Seret Perusahaan Nakal ke Jalur Hukum Jika Melanggar Bukaan Lahan

    Satgas PKH Ancam Seret Perusahaan Nakal ke Jalur Hukum Jika Melanggar Bukaan Lahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengingatkan agar perusahaan yang terbukti melanggar bukaan lahan di area hutan untuk segera membayar denda.

    Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan penghitungan denda yang dikeluarkan pihaknya sudah melalui pendataan yang terverifikasi.

    Namun demikian, Barita mengemukakan bahwa Satgas PKH masih membuka peluang kepada perusahaan yang keberatan membayar kewajiban administrasi untuk diverifikasi ulang.

    “Ya, kami melakukan pelayanan, [jika] Anda keberatan, didiskusikan, diverifikasi, diadu datanya, tapi kalau sudah tiba pada saat kesimpulan yang jelas, ya Anda harus bayar,” ujar Barita dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, di kantor Bisnis, Jakarta, dikutip Jumat (12/12/2025).

    Barita menambahkan, apabila perusahaan menolak membayar kewajiban dari pelanggaran yang telah terverifikasi, maka Satgas PKH akan mengambil langkah hukum. 

    Terlebih, kata Barita, satgas besutan Presiden Prabowo Subianto ini memiliki unsur aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan- Polri yang tergabung dalam satgas.

    “Kalau tidak ya langkah hukum. Kan pengampunan itu diberikan kalau Anda kooperatif, bekerja sama. Karena tujuan dari satgas ini adalah bisnis investasi boleh berjalan. Tapi regulasi harus dipatuhi,” imbuhnya.

    Di samping itu, Barita menekankan bahwa dengan adanya penindakan ini maka pendapatan negara bakal semakin meningkat dan rakyat makin sejahtera.

    “Sehingga tidak ada celah kerawanan di bidang regulasi yang bisa menjadi sumber terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan hak negara untuk mendapatkan pendapatan yang bisa digunakan untuk sumber kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan yang visi dari Presiden bisa berjalan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menaksir 71 korporasi sawit dan tambang wajib membayar denda administratif terkait kerusakan hutan di sejumlah wilayah Indonesia sebanyak Rp38,6 triliun.

    Secara terperinci ada 49 korporasi sawit wajib membayar denda Rp9,4 triliun dan 22 perusahaan tambang sebesar Rp29,2 triliun. Dengan demikian, secara total denda yang dikenakan kepada 71 korporasi ini sebanyak Rp38,6 triliun.

  • Belum Setahun Menjabat, Sederet Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

    Belum Setahun Menjabat, Sederet Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Belum genap satu tahun menjabat, sejumlah kepala daerah satu per satu mulai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sejak pelantikan kepala daerah pada Februari 2025, lembaga anti rasuah setidaknya telah menangkap 4 orang kepala daerah saat menggelar OTT.

    Adapun, kepala daerah yang terciduk pertama kali adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, disusul Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan terakhir Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

    Berikut ringkasan kasus OTT para kepala daerah sepanjang 2025:

    OTT Bupati Kolaka Timur

    Dalam OTT KPK pada 7 Agustus 2025 telah menjaring Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Aziz. Dia ditangkap atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Rumah Sakit di Kolaka Timur.

    Penangkapan ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena sudah mengendus penyelewengan alokasi DAK.

    Tidak berselang lama, KPK langsung menetapkan Abdul Azis periode 2024-2029 menjadi tersangka.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni: ABZ [Abdul Azis], ALH [Andi Lukman Hakim], AGD [Ageng Dermanto], DK [Deni Karnady], dan AR [Arif Rahman],” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Sabtu, (9/8/2025).

    OTT Gubernur Riau

    KPK melakukan aksi OTT di wilayah Riau, Senin (3/11/2025) yang menjaring 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu, untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.

    OTT Bupati Ponorogo

    KPK telah mengadakan OTT di wilayah Ponorogo, Jawa Timur dan mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Sugiri diciduk atas kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogo. 

    Setelah menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Sugiri langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    “Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    OTT Bupati Lampung Tengah

    KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Ardito melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang PBJ.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

  • Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Dalam pasal 3 Perpol No.10/2025 memuat anggota Polri bisa mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    “Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Putusan MK

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Adapun, pada putusan itu penggugat menguji soal norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 memang memperbolehkan anggota boleh menjabat di luar struktur setelah tidak berdinas di kepolisian atau mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 mengatur jabatan di luar kepolisian adalah tidak ada sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    Kemudian, dalam putusan MK nomor 114PUU-XXIII/2025 juga telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan secara substansial Pasal 28 ayat (3) menjelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Ridwan menegaskan jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis [jelas] yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tutur Ridwan.

  • Wakil Walkot Bandung Erwin Dilarikan ke RS Usai jadi Tersangka Korupsi

    Wakil Walkot Bandung Erwin Dilarikan ke RS Usai jadi Tersangka Korupsi

    Bisnis.com, BANDUNG– Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dikabarkan jatuh sakit dan kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung Kiwari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan permintaan tender kepada sejumlah dinas. 

    Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan kabar tersebut, namun menyatakan dirinya belum bisa menjenguk langsung lantaran harus menunggu izin resmi dari pihak kejaksaan.

    Farhan menjelaskan bahwa izin Kejaksaan menjadi keharusan mengingat status hukum Erwin. Ia tidak dapat sembarangan mengunjungi seseorang yang tengah terlibat dalam proses hukum.

    “Saya belum nengok, karena bagaimanapun juga saya sedang menunggu izin dari kejaksaan. Karena statusnya ini, izin untuk menengok, nggak boleh sembarangan,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).

    Wali Kota menyampaikan, sebagai pejabat publik yang aktif, ia harus berhati-hati dalam bertindak untuk menghindari munculnya prasangka atau implikasi hukum.

    “Kalau saya orang biasa boleh, tapi ya karena status saya sebagai wali kota jadi harus ada izin. Jangan sampai saya seakan-akan menimbulkan prasangka,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Farhan menyatakan pihaknya sedang mempelajari aturan terkait tata cara jenguk tersangka korupsi, sebab ia belum mengetahui secara pasti regulasi yang berlaku.

    “Kalau masalah ini kita masih mendiskusikan. Kita akan lihat aturannya saja dulu. Tergantung dari peraturan yang berlaku seperti apa,” kata dia.

    Menanggapi informasi yang menyebut Erwin menderita infeksi paru dan memiliki leukosit tinggi, Farhan menegaskan belum dapat memastikannya. Ia masih menunggu laporan diagnosis resmi dari pihak rumah sakit.

    “Nah ini saya lagi nunggu laporan diagnosisnya. Saya belum berani mengatakan karena saya bukan ahlinya, kedua juga karena ini berimplikasi terhadap status hukum beliau,” jelasnya.

  • KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

    KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang dari kasus suap kepada Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebesar Rp5,75 miliar.

    Pasalnya, Rp5,25 miliar dari dugaan suap itu digunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada 2024. Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan tim lembaga antirasuah menelusuri aliran dana menggunakan teknik follow the money.

    Dia menjelaskan pengusutan ini bagian dari memaksimalkan aset recovery kepada negara.

    “Kita akan menelusuri dengan metode follow the money, bagaimana uang yang diterima asalnya dari mana, kemudian larinya kemana, digunakan untuk apa, dan tidak tertutup kemungkinan mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lain,” kata Mungki, Kamis (11/12/2025).

    Penyidik KPK, katanya, sudah bergerak menelusuri aliran dana dan melacak aset di perkara yang melibatkan Anggota DPRD Lampung Tengah ini. 

    Mungki mengatakan KPK bekerja sama dengan PPATK guna mengetahui kemana saja uang tersebut mengalir, termasuk siapa saja pihak yang mendapatkannya.

    “Bagaimana tekniknya? Tekniknya tentu berbagai macam teknik kita gunakan, bekerjasama dengan PPATK tentu saja, kemudian juga dengan pihak perbankan dan pihak-pihak lainnya yang terkait,” ungkap Mungki.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

  • Gandeng KPK Selamatkan Aset Negara, KDM Sebut Puluhan Ribu Tanah Tak Bersertifikat

    Gandeng KPK Selamatkan Aset Negara, KDM Sebut Puluhan Ribu Tanah Tak Bersertifikat

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM mengungkapkan terdapat puluhan ribu tanah yang belum memiliki sertifikat. Dia meminta KPK untuk mengawal proses sertifikasi lahan yang dikhawatirkan terdapat dugaan unsur pidana.

    KDM menjelaskan terdapat lahan-lahan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi izin lokasi, termasuk masa HGU sejumlah titik telah habis.

    “Penataan aset-aset milik negara, milik BUMN yang sampai saat ini puluhan ribu areal tanah tidak bersertifikat, sehingga kami ingin mendorong sertifikasi,” katanya, Kamis (11/12/2025).

    KDM menyampaikan lahan tersebut akan dikelola untuk mengembalikan fungsi hutan dan memaksimalkan konservasi lingkungan, fungsi perkebunan, dan fungsi sungai. 

    KDM juga mengajak perusahaan BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara, Balai Besar Wilayah Sungai, Perusahaan Jasa Tirta, dan Pengembangan Sumber Daya Air. Bagi pihak yang telah menempati lahan tak bertuan itu akan direlokasi.

    “Apakah dalam alih fungsi aset itu ada unsur-unsur pidana korupsinya atau tidak, itu KPK yang memiliki kewenangan. Yang kedua konsen kita, kita nyatakan bahwa hampir semua alih fungsi lahan itu ilegal, dalam pandangan saya. Yang berikutnya juga kita sudah mengingatkan pada PTPN Untuk tidak lagi melakukan perubahan peruntukan yaitu membuat KSO-KSO pariwisata yang merusak ekosistem perkebunannya sendiri,” ucap Dedi.

    Sebab, dia menyatakan bahwa banyak area pegunungan berubah menjadi pemukiman dan perkebunan. Terutama di kawasan Bandung di mana sebagian pesisir Sungai Citarum yang dibangun pemukiman.

    Dia menuturkan pengembalian fungsi lahan untuk memitigasi dampak bencana alam seperti yang menimpa wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.

    “Kami ingin mencoba memitigasi, mencegah bencana terjadi di Jawa Barat dengan cara menghijaukan gunung, menghijaukan lereng, mengembalikan kembali fungsi persawahan, mengembalikan kembali fungsi sungai karena biaya pencegahan lebih murah dibanding dengan recovery bencana,” jelasnya.

    Dia menegaskan akan menutup permanen pertambangan-pertambangan di lereng gunung yang memiliki risiko kerusakan lingkungan seperti di Kabupaten Bandung, di Garut, dan Sumedang.

  • Kejagung Sebut Vonis Hukuman Pidana Zarof Ricar Sudah Dieksekusi

    Kejagung Sebut Vonis Hukuman Pidana Zarof Ricar Sudah Dieksekusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hukuman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur sudah dieksekusi.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan proses eksekusi pidana telah dilakukan sejak Senin (8/12/2025).

    “Sudah dieksekusi, hari Senin kemarin,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

    Dia menambahkan, Zarof Ricar dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat.

    “Di Salemba ya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

    “Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” dalam vonis kasasi yang dilihat dalam situs MA.

  • KPK Sita Rp193 Juta dan 850 gram Emas saat OTT Bupati Lampung Tengah

    KPK Sita Rp193 Juta dan 850 gram Emas saat OTT Bupati Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk rupiah senilai Rp193 juta dan 850 gram saat menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.

    Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Lampung Tengah. 

    “Dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW [Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah] dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP [Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito]. Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP,” kata Mungki, Kamis (11/12/2025).

    Penyitaan juga sebagai barang bukti atas kasus tersebut. Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor untuk menangani (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ungkap Mungki.

    Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka yakni:

    1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya 

    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    6. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

  • Polda Metro Buka Posko Pengaduan usai Ambil Alih Kasus Bos WO Ayu Puspita

    Polda Metro Buka Posko Pengaduan usai Ambil Alih Kasus Bos WO Ayu Puspita

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus dugaan penipuan dan penggelapan bos Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan saat ini kasus dugaan penipuan oleh Ayu Puspita akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

    “Bahwa keseluruhan perkara WO yaitu PT Ayu Puspita Sejahtera ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara keseluruhan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

    Dia menambahkan, Polda Metro Jaya juga telah membuka posko laporan bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban penipuan WO Ayu Puspita.

    Oleh sebab itu, Budi mengimbau agar seluruh masyarakat yang menjadi korban agar bisa mendatangi posko tersebut untuk ditindaklanjuti.

    “Ditreskrimum juga membuka pusat layanan laporan bagi para korban. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat ataupun yang menjadi korban dalam wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera,” imbuhnya.

    Adapun Budi juga masih belum bisa mengungkap total kerugian korban dari WO Ayu Puspita. Sebab, hal itu masih dilakukan pendalaman. 

    Namun, dari laporan korban yang ada, dari salah satu korban di Polda Metro saja sudah mencapai Rp84 juta. Selanjutnya, di Polres Jakarta Utara juga mencapai Rp100 juta.

    “Ada lagi di Jakarta Timur. Tapi secara global kita mendengarkan Rp16 miliar. Tapi kan ini harus kita terima konfirmasi dari korban yang melaporkan, terus bukti-bukti transfer yang diterima oleh para tersangka, ini juga kan harus kita cocokkan,” pungkasnya.

  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Bayar Utang Kampanye Rp5,25 M dari Uang Suap

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Bayar Utang Kampanye Rp5,25 M dari Uang Suap

    Bisnis.com, JAKARTA — Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW) membayar utang kampanye 2024 senilai Rp5,25 miliar menggunakan uang suap setelah dirinya menjabat. 

    Hal itu terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan memeriksa 5 orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, serta ditahan.

    Uang tersebut berasal dari pengadaan proyek pengadaan barang dan jasa. Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Dari pengkondisian tersebut, Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan. 

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dengan merencanakan penunjukan vendor pengadaan barang tersebut. 

    Perusahaan yang sudah direncanakan dan ditetapkan pemenang adalah PT Elkaka Mandiri, memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, Kamis (11/12/2025).

    Riki dan Mohamad Lukman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025.

    Dalam perkara ini lembaga antirasuah menahan dan menetapkan 5 tersangka yakni:

    1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya 

    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    5. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.