Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Tersangka Korupsi Jiwasraya!

    Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Tersangka Korupsi Jiwasraya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).

    Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.

  • Dugaan Suap AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung Disanksi Demosi 8 tahun!

    Dugaan Suap AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung Disanksi Demosi 8 tahun!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kompolnas menyampaikan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung disanksi demosi 8 tahun dalam sidang etik yang digelar Polda Metro Jaya.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan Gogo disanksi demosi dalam perkara dugaan suap terkait dengan penanganan perkara pembunuhan oleh Polres Jaksel.

    Selain Gogo, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas juga turut disanksi demosi 8 tahun.

    “AKBP GG, sama Ipda ND itu demosi 8 tahun terus patsus 20 hari,” ujar Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Kemudian, Anam menambahkan, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus tersebut.

    Anam menjelaskan, Zakaria diberi sanksi yang lebih berat lantaran berperan peran aktif dalam kasus dugaan suap itu. 

    “Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

  • Bareskrim Bongkar Kedok Modus Deppfake Presiden Prabowo

    Bareskrim Bongkar Kedok Modus Deppfake Presiden Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mengungkap pelaku kasus deepfake AI Presiden Prabowo Subianto berinisial JS (25) memiliki motif ekonomi saat menipu korbannya.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan JS merupakan buruh harian lepas di Pringsewu Lampung. JS melakukan penipuannya itu dengan cara mencatut video Presiden Prabowo hingga Menkeu Sri Mulyani.

    “Jadi terkait memanfaatkan video, audio dari publik figur ataupun pejabat negara, sementara mendapatkan keuntungan, motifnya ekonomi, sementara begitu,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025).

    Kemudian, Himawan menjelaskan soal modus penipuan penipuan yang dilakukan pelaku. Mulanya, JS mendapatkan video pejabat negara dengan mengunduh video dari akun di media sosial.

    Selanjutnya, pelaku mengedit video itu sedemikian rupa agar pejabat negara yang dicatut menyampaikan soal bantuan pemerintah kepada masyarakat.

    “Tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” tambahnya.

    Adapun, video deepfake AI itu telah ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

    Korban yang tertarik, kemudian harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.

    Sementara itu, korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

    “Tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dan Pasal 378 KUHPidana.

  • Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Polemik eFishery

    Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Polemik eFishery

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara terkait dengan polemik dugaan penipuan eFishery.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam kasus ini terdapat dua pihak yang menjadi terlapor, yakni berinisial G dan C. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri sejak 2024.

    “Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C yaitu sudah dilakukan pelaporan itu sejak 2024 awal tahun sekira bulan 2, bulan 3 dan bulan 4,” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo menambahkan, laporan itu sudah berada di tahap penyelidikan. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjutnya, Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar bersama untuk mengusut kasus tersebut.

    “Karena ada beberapa laporan yang sudah kita terima baik itu di Polda metro, Bareskrim, nanti akan dilakukan gelar bersama oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya dan OJK,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery.

    Dalam draf laporan setebal 52 halaman yang beredar di antara para investor dan diulas oleh Bloomberg News, diduga manajemen menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau Rp9,7 triliun (kurs Rp16.197) selama Januari-September 2024

    Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu. 

    Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pendapatan eFishery untuk periode Januari hingga September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta. 

  • Bukan Pemerasan, Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Terkait Dugaan Suap

    Bukan Pemerasan, Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Terkait Dugaan Suap

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan kasus eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro merupakan perkara dugaan penyuapan.

    Sebelumnya, kasus AKBP Bintoro santer dikaitkan dengan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan FA (16), yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    “Kalau ditanya lebih dalam lagi, karena masuk ya ke WA saya, bertanya apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Namun demikian, dia menyatakan bahwa persangkaan kasus itu masih perlu diuji dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Di samping itu, Anam juga menuturkan, dalam sidang etik tersebut akan ada 21 saksi yang bakal diperiksa terkait AKBP Bintoro.

    “Semoga siapapun yang dipanggil akan datang, kalau tidak datang kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bidpropam Polda Metro Jaya tak hanya menggelar sidang etik AKBP Bintoro. Pasalnya, eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung.

    Kemudian, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan Mantan Kanit berinisial M juga turut di sidang etik hari ini, Jumat (7/2/2025).

  • PPATK: Rp30 Triliun Uang Judi Online Dialirkan ke Luar Negeri Lewat Aset Kripto pada 2024

    PPATK: Rp30 Triliun Uang Judi Online Dialirkan ke Luar Negeri Lewat Aset Kripto pada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana terkait judi online sekitar Rp30 triliun ke luar negeri pada 2024 melalui aset kripto.

    Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan uang puluhan triliun yang mengalir ke luar negeri itu dengan instrumen uang kripto atau cryptocurrency.

    “Temuan kami untuk judi online saja hampir menyentuh Rp30 trilliun pada 2024 dilarikan ke luar negeri melalui instrumen kripto,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).

    Atas temuan itu, Ivan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejagung terkait dengan temuannya tersebut.

    “Iya kan kami koordinasi terus case per case,” pungkasnya.

    Berkaitan dengan pencucian uang melalui aset kripto, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sebelumnya telah menemukan aliran dana ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

    Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin mahir dengan sejumlah perangkat digital.

    Penipuan itu dilakukan dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. 

    “Jampidum menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/2/2025).

  • Imbas Efisensi Anggaran, KY Tak Bisa Laksanakan Seleksi Hakim Agung MA

    Imbas Efisensi Anggaran, KY Tak Bisa Laksanakan Seleksi Hakim Agung MA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) terpaksa tidak bisa menyeleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung alias MA usai keluarganya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Seperti diketahui, surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    KY melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025. Hal tersebut berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi objek efisiensi anggaran.

    “Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,” jelas Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran resminya, Jumat (7/2/2025).

    Mukti Fajar menegaskan bahwa adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

    Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menambahkan, bahwa MA sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

    Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari 5 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

    Sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima (16 Januari 2025).

    “Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA,” pungkas M. Taufiq.

  • KPK Panggil Pejabat OJK hingga Tenaga Ahli Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    KPK Panggil Pejabat OJK hingga Tenaga Ahli Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia atau BI. 

    Terdapat empat saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa KPK hari ini, Jumat (7/2/2025). Beberapa di antaranya adalah Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otorita Jasa Keuangan (OJK) Dhira Kraina Jayanegara, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi serta Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Mohammad Jufrin. 

    Kemudian, KPK turut memanggil Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019-2024 Heri Gunawan, Helen Manik. 

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK [tindak pidana korupsi] dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (7/2/2025). 

    Adapun KPK sebelumnya pernah memeriksa Heri Gunawan pada Desember 2024 lalu. Selain Heri, turut diperiksa saat itu pada hari yang sama yakni anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori. Keduanya merupakan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode lalu. 

    Penyidik KPK telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus tersebut di dua rumah masing-masing milik Heri dan Satori.

    Tidak hanya itu, penyidik KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan direktorat di Kantor OJK serta ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo pada Desember 2024 lalu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.

    KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Bareskrim Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Pakai Video AI Prabowo

    Bareskrim Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Pakai Video AI Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku penipuan dengan modus menggunakan video Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara lainnya.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku penipuan dengan modus deepfake AI ini ditangkap di Lampung.

    “Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di wilayah Kabupaten Pringsewu,” ujar Himawan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/2/2025).

    Hanya saja, Himawan belum menjelaskan soal identitas pelaku yang ditangkap itu secara detail. Meskipun demikian, pelaku yang ditangkap ini berkaitan dengan penanganan tersangka sebelumnya berinisial AMA (29).

    “Pelaku [terbaru] yang kita tangkap ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap sebelumnya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus deepfake AI memiliki modus dengan menggunakan video pejabat negara yang menawarkan bantuan kepada masyarakat.

    Dalam video itu, pelaku mencantumkan nomor yang bisa dihubungi agar korban bisa mengklaim bantuan pemerintah tersebut.

    Setelahnya, masyarakat diminta menghubungi nomor tersebut untuk mengisi keperluan administrasi. Selain itu, korban juga akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk penyelesaian bantuan tersebut.

    Tak tanggung-tanggung, video pejabat negara yang dicatut adalah Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, hingga Menkeu Sri Mulyani.

  • Deretan Barang Disita KPK dari Rumah Japto: Mobil Rubicon hingga Uang Rp56 Miliar

    Deretan Barang Disita KPK dari Rumah Japto: Mobil Rubicon hingga Uang Rp56 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang berharga saat menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemano.

    Setidaknya ada 11 mobil, jam tangan mewah, hingga uang senilai Rp59,49 miliar yang diamankan oleh penyidik lembaga antikorupsi. Barang tersebut kemudian dibawa penyidik untuk diverifikasi menjadi bukti dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan 2 rumah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta untuk asset recovery. “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Adapun rumah milik Ahmad Ali yang beralamat di Kembangan, Jakarta Barat itu terlebih dahulu digeledah oleh penyidik KPK. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp3,49 miliar.

    Kemudian, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik serta tas dan jam tangan bermerek.

    Deretan Mobil Japto 

    Adapun, rumah milik Japto berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah setelahnya. Dari rumah Ketua Umum PP itu, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas Rp56 miliar, 11 mobil, serta bukti dokumen dan elektronik.

    Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Tessa tidak menutup kemungkinan apabila Ali dan Japto akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal temuan di rumah mereka. 

    “Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. Rita juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.