Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Heboh Kasus Korupsi di Pembuka Tahun 2025: Pertamina hingga LPEI

    Heboh Kasus Korupsi di Pembuka Tahun 2025: Pertamina hingga LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia digemparkan dengan sejumlah kasus korupsi di pembuka 2025 yang baru seumur 62 hari atau sekitar dua bulan.

    Kasus-kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga triliun rupiah menyita perhatian hingga memicu amarah publik. 

    Pengungkapan kasus-kasus tersebut pun turut mewarnai perjalanan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang juga baru seumur jagung. Enam bulan pun belum sampai. 

    Kasus korupsi tersebut ditangani oleh penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berikut daftar kasus korupsi yang terjadi pada awal 2025

    1. Korupsi Pertamina 

    Belakangan ini, kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) paling banyak menyita perhatian publik. Selain kerugian negaranya yang bernilai fantastis.

    Modus yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam melawan hukum turut memantik kemarahan publik.

    Kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah itu ditangani oleh Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung). Periode dugaan korupsi itu pun terjadi pada 2018-2023, di mana para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada tata kelola impor minyak mentah.   

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut angka kerugian keuangan negara pada kasus tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun untuk 2023 saja. 

    Kerugian itu bersumber dari lima komponen. Terbesar adalah biaya subsidi BBM dari APBN yang dikeluarkan saat pemenuhan minyak dalam negeri berasal dari produk impor yang melawan hukum. Nilainya mencapai Rp126 triliun. 

    Harli pun tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara di kasus tersebut bisa melebihi angka yang saat ini sudah dirilis. Apalagi, Rp193,7 triliun itu hanya angka kerugian yang diduga terjadi pada 2023 saja. 

    “Nah, bagaimana dengan karena tempusnya kan di 2018 sampai 2023. Nah, nanti juga kita akan melihat, mendorong penyidik, apakah bisa di-trace [lacak, red] sampai mulai dari tahun 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kita juga mengharapkan kesiapan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap itu,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Atas dugaan korupsi itu, penyidik Jampdisus Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka.

    Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

    Selain pengondisian untuk melakukan impor, para tersangka turut diduga mengimpor bensin RON 90 atau lebih rendah namun melakukan pembayaran untuk bensin dengan kualitas lebih tinggi yakni RON 92 atau Pertamax.

    Di sisi lain, para tersangka diduga melakukan blending di Storage/Depo agar bensin tersebut menjadi RON 92.

    “Ada fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik terkait bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92. Padahal di dalam kontrak itu di bawah 92, katakan RON 88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar,” ungkapnya.

    Kasus minyak mentah juga saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni kaitannya dengan kasus mafia migas Petral.

    Beberapa kasus lain yang juga saat ini tengah diusut yakni kasus pengadaan gas alam cair atau LNG hingga digitalisasi SPBU Pertamina. 

    Kasus-kasus di Pertamina itu hanya lapisan atas gunung es dari praktik korupsi yang melibatkan BUMN maupun kementerian/lembaga.

    Pada kurun waktu Februari-Maret 2025 saja, penegak hukum mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya dengan nilai kerugian ratusan miliar hingga triliunan rupiah. 

    2. Kredit Fiktif LPEI

    Belum genap 10 hari kasus minyak mentah Pertamina diumumkan Kejagung, KPK pun mengungkap babak baru penyidikan kasus 

    dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (3/3/2025).

    Sebanyak lima orang di antaranya direksi LPEI resmi ditetapkan tersangka. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya dua orang Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).

    Kemudian, tiga orang dari salah satu debitur LPEI, PT Petro Energy (PE), yaitu pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

    KPK menduga kasus dugaan fraud pemberian kredit ekspor LPEI ke PT PE itu merugikan keuangan negara hingga US$60 juta atau setara kurang lebih Rp900 miliar. 

    Penegak hukum di KPK menduga kredit ekspor itu diberikan LPEI ke PT PE sejak 2015 kendati mengetahui keuangan perusahaan tersebut tidak bagus.

    Current ratio PT PE berada di bawah 1 atau tepatnya 0,86 ketika menerima fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI.

    Sebaliknya, perusahaan energi itu diduga memalsukan berbagai dokumen seperti purchase order, invoice serta kontrak yang dijadikan dasar pengajuan kredit kepada LPEI. 

    Tidak sampai di situ, KPK mengendus terdapat aliran dana berbentuk ‘uang zakat’ yang diterima oleh tersangka direksi LPEI sebesar 2,5% sampai dengan 5% dari kredit yang diberikan ke PT PE.  

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” ungkap Kasatgas Penyidikan yang mewakili Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Budi menerangkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT PE bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. Ada total 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya yakni PT PE. 

    Secara keseluruhan 11 debitur LPEI, total potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud tersebut mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” pungkas Budi. 

    Sebagaimana kasus Pertamina, kasus LPEI pun tidak hanya ditangani oleh KPK. Kortas Tipikor Polri pun diketahui tengah mengusut dugaan fraud kredit ekspor yang diberikan Eximbank itu kepada debitur-debitur lain. 

    Masih banyak lagi kasus-kasus rasuah yang kini masih di tahap penyidikan maupun penuntutan, baik ditangani Kejagung, KPK maupun Polri.

    3. Kasus Korupsi Lainnya

    Beberapa di antaranya seperti kasus tata kelola timah di PT Timah Tbk., kasus impor gula, kasus dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN, kasus akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan masih banyak lagi. 

    Kasus-kasus rasuah bernilai fantastis belakangan ini semakin banyak terungkap melalui penegak hukum.

    Layaknya berlomba-lomba dalam mengungkap kasus, penegak hukum di Kejagung, KPK hingga Polri yang berwenang mengusut dugaan korupsi secara satu per satu mengungkap praktik korupsi di berbagai institusi milik negara.

    Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan keinginannya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Dia kerap membicarakan agar tidak terjadi kebocoran dan penyelundupan.

    “Dengan niat yang baik dengan tekad yang kuat dengan belajar dari semua pengalaman dengan keinginan untuk menegakkan pemerintah yang bersih yang bebas dari korupsi kita yakin dan percaya bahwa kekayaan kita akan dijaga karena kekayaan kita adalah milik anak dan cucu kita,” ujarnya pada peluncuran BPI Danantara, Senin (24/2/2025). 

    PR pemerintahan Prabowo pun sangat besar dalam melakukan pengusutan maupun pencegahan korupsi.

    Saat ini, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) RI masih berada di 37 atau untuk 2024. Meski, naik tipis dari perolehan 2023 yakni 34, angka itu belum bisa kembali ke perolehan tertinggi yakni 40 di 2019 silam. 

    Pemerintah dalam RPJMN 2025-2029 pun menargetkan agar skor IPK kembali melambung ke skor 43 pada 2029 mendatang. 

    Meski demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia atau TII Danang Widoyoko mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah hanya meliputi kebocoran uang negara atau APBN. 

    Danang menyoroti pesan pemberantasan korupsi Prabowo yang kerap kali hanya fokus pada kebocoran uang negara.

    Padahal, dia menyebut korupsi juga banyak bersinggungan dengan konflik kepentingan. 

    “Presiden Prabowo kurang mengerti atau yang disampaikan kurang lengkap atau barangkali bias. Sehingga yang dipahami korupsi itu adalah uang negara yang bocor. Sehingga kemudian pemberantasan korupsi dilakukan dengan menarik uang-uang yang bocor itu tadi, agar kemudian bisa dipakai untuk program-program pemerintah,” kata Danang. 

  • Propram Polri Tangkap Kapolres Ngada NTT Karena Dugaan Asusila

    Propram Polri Tangkap Kapolres Ngada NTT Karena Dugaan Asusila

    Bisnis.com, JAKARTA–Divisi Propam dan Pengamanan Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman atas kasus narkoba dan pelecehan anak.

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan bahwa oknum Polisi itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri terkait dua perkara tersebut.

    “yang bersangkutan kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” tutur Henry saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Dia menjelaskan jika dari pemeriksaan itu Kapolres Ngada terbukti melakukan tindak pidana, maka Polda NTT tidak akan segan memberikan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Sampai saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri,” katanya.

    Dia mengimbau kepada seluruh anggota Polda NTT untuk tidak melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun.

    “Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

  • KPK Ungkap Kode Suap 2 Direktur LPEI: Uang ‘Zakat’ 2,5%

    KPK Ungkap Kode Suap 2 Direktur LPEI: Uang ‘Zakat’ 2,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga 2 direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menerima uang ‘zakat’ dari debitur penerima fasilitas kredit ekspor, yakni PT Petro Energy (PE). 

    Kini, KPK telah menetapkan dua orang direksi LPEI serta tiga orang petinggi PT PE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor senilai US$60 juta.

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” ungkap Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Budi menyebut besaran persentase uang ‘zakat’ yang diduga diterima oleh dua direksi LPEI itu yakni 2,5% sampai dengan 5%, dari besaran kredit yang disetujui. 

    Dia juga menyebut bahwa dugaan itu didapatkan berdasarkan keterangan saksi maupun barang bukti elektronik maupun aset hasil pelacakan penyidik. 

    “Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut. Besarannya antara 2,5% sampai 5% dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI,” terang Budi. 

    Adapun lima orang yang ditetapkan tersangka di antaranya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Adapun KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI ke PT PE. 

    Hasilnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar US$60 juta atau setara dengan sekitar Rp900 miliar pada kasus dugaan fraud tersebut. 

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta,” jelas Budi. 

    Meski demikian, Budi menerangkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT PE bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. Ada total 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya yakni PT PE. 

    Total potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud untuk 11 debitur tersebut ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” pungkas Budi. 

    Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap perkara LPEI pada awal 2024 lalu. Namun, saat itu penyidikan dilakukan belum dengan menetapkan tersangka. 

  • KPK Usut 11 Debitur Kredit Fiktif LPEI, Potensi Kerugian Negara Rp11,7 Triliun

    KPK Usut 11 Debitur Kredit Fiktif LPEI, Potensi Kerugian Negara Rp11,7 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat total 11 debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang tengah diusut atas dugaan kecurangan (fraud) hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. 

    Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut lembaganya telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut sejak Maret 2024. Penyidikan dilakukan terhadap 11 perusahaan yang mendapatkan fasilitas kredit ekspor LPEI. 

    Budi menyebut total kredit yang disalurkan untuk 11 debitur itu, termasuk potensi kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp11,7 triliun. 

    “Adapun, total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” jelasnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Salah satu dari 11 debitur itu yakni PT Petro Energy (PE). Kepada debitur tersebut, KPK menyebut LPEI menyalurkan fasilitas kredit sebesar US$60 juta atau sekitar Rp900 miliar.

    Nilai kredit yang disalurkan juga merupakan total kerugian keuangan negara terkait dengan debitur tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    Lembaga antirasuah baru menetapkan lima orang tersangka untuk klaster debitur tersebut. Sisanya, penyidik masih mengusut lebih lanjut soal sisa debitur lainnya. 

    “10 debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis saatnya akan ditetapkan sebagai tersangka,” papar Budi. 

    Menurutnya, 11 debitur yang diduga terlibat fraud kredit ekspor itu menyalahgunakan fasilitas yang diberikan LPEI. Mereka diduga melakukan side-streaming, atau memanfaatkan kredit ekspor bukan untuk sektor usaha yang diajukan ke LPEI. 

    Misalnya, PT PE yang mengaku menjalankan bisnis bahan bakar solar menggunakan kredit dari LPEI untuk usaha atau investasi selain itu. 

    Adapun debitur LPEI yang diduga terlibat fraud meliputi berbagai macam sektor. Mulai dari logistik perkapalan hingga energi. 

    “Ada di sektor perkebunan, kemudian di shipping, ada juga kemudian di industri terkait dengan energi juga ada. Jadi di tiga sektor itu yang 11 [debitur],” kata Budi. 

    Pada dugaan fraud PT PE, KPK menyebut LPEI telah menyalurkan fasilitas kredit sejak 2015 sebesar total US$60 juta atau sekitar Rp900 miliar. Terdapat lima orang yang sudah ditetapkan tersangka. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya dua orang Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap perkara LPEI pada awal 2024 lalu. Namun, saat itu penyidikan dilakukan belum dengan menetapkan tersangka. 

  • Kejagung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman

    Kejagung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukakan Taufik Adityawarman diperiksa bersama dua saksi lainnya, yaitu inisial ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan Manager QMS Pertamina berinisial AA.

    “Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka YF [Yoki Firnandi],” tutur Harli di Jakarta, Senin (3/3).

    Selain ketiga saksi tersebut, kata Harli, tim penyidik juga memeriksa tujuh tersangka awal kasus korupsi yang terjadi di anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut.

    Ketujuh tersangka yang telah ditahan Kejagung, antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS). Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW).

    “Ketujuh tersangka ini diperiksa untuk dua tersangka, yaitu MK [Maya Kusmaya] dan EC [Edward Corne],” katanya.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, menggeledah tiga tempat sekaligus terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu dilakukan di kediaman Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

    “Perhari ini juga penyidik melakukan penggeledahan [di rumah Riza Chalid] dan ini sedang berlangsung di jalan Panglima Polim 2,” ujarnya di Kejagung, Kamis (27/2/2025). 

    Selain itu, Kejagung juga masih melakukan penggeledahan terhadap rumah Riza Chalid lainnya di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan. Di rumah itu, penyidik kembali menyita 144 bunder berkas.

    Dia menambahkan, penggeledahan selanjutnya dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang berlokasi Cilegon, Banten. 

    Perusahaan itu diduga sebagai tempat blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Adapun, perusahaan itu tercatat milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    “Di kota Cilegon ya di satu tempat yaitu PT OTM (cek) yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor dan itu sekarang sedang berlangsung juga,” pungkasnya.

  • KPK Bongkar Modus Dugaan Kredit Fiktif LPEI, Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun

    KPK Bongkar Modus Dugaan Kredit Fiktif LPEI, Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif (fraud) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE).

    KPk saat ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di satu kasus tersebut.

    Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah persetujuan pemberian kredit oleh direksi LPEI kepada PT PE, kendati current ratio perusahaan berada di bawah 1. 

    Sebagaimana diketahui, current ratio di bawah 1 menunjukkan bahwa utang lancar suatu perusahaan lebih besar daripada aset lancar yang dimiliki. Dengan demikian, perusahaan seharusnya tidak pantas mendapatkan kredit karena keuangan perusahaan yang tidak sehat. 

    “Para direksi dari LPEI ini mengetahui bahwa current ratio PT PE ini di bawah 1 atau tepatnya 0,86. Sehingga hal ini menyebabkan laba perusahaan yaitu PT PE sebagai sumber penambahan aset lancar tidak bertambah,” ujar Budi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Meski demikian, LPEI tetap menyalurkan kredit ekspor kepada PT PE. Padahal, lanjutnya, pendapatan perusahaan sudah lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI. 

    Sejak Oktober 2015, PT PE menerima tiga kali fasilitas pembiayaan dari LPEI. Pemberian kredit tahap pertama sekitar Rp297 miliar. 

    Kemudian, pemberian kedua dan ketiga atau top up masing-masing kurang lebih Rp400 miliar pada 2016, dan Rp200 miliar pada 2017. Kredit tahap kedua dan ketiga tetap diberikan usai kredit tahap pertama diketahui tidak lancar alias macet.

    “Jadi kreditnya sebesar kurang lebih US$60 juta atau kalau [dirupiahkan] kurang lebih Rp900 miliar,” terang Budi.

    Di sisi lain, direksi LPEI saat itu diduga tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan PT PE saat mengajukan kredit. Sejalan dengan hal itu, PT PE diduga turut membuat kontrak-kontrak palsu dalam mengajukan kredit ke LPEI. 

    “Karena memang di awal sebelum dilaksanakan proses pemberian kredit antara direksi PT PE yang tadi telah dijadikan tersangka dua orang tersebut terjadi pertemuan, dan mereka bersepakat bahwa untuk proses pemberian kredit itu akan dipermudah yaitu sebesar pada saat itu janjinya sebesar kurang lebih Rp1 triliun,” ungkap Budi. 

    Selain dugaan pemalsuan kontrak hingga pembiaran dari pihak LPEI, KPK menduga PT PE memalsukan sejumlah purchase order serta invoice tagihan ketika mencairkan kredit. 

    Budi menyebut dugaan itu terkonfirmasi dari keterangan saksi, bukti dokumen hingga elektronik yang didapatkan penyidik, serta percakapan handphone. 

    “Semuanya ter-record bahwa itu semua invoice maupun purchase order yang dibuat oleh PT PE untuk mencairkan kredit itu adalah palsu ataupun fiktif,” kata Budi. 

    Modus lain yang diduga dilakukan dalam fraud tersebut, yaitu pengakuan PT PE bahwa usaha yang dijalankannya adalah untuk bisnis bahan bakar solar. Padahal, terang Budi, nyatanya perusahaan itu melakukan side-streaming atau kredit yang digunakan justru untuk investasi ke usaha lain. 

    “Dan ini sebenarnya sudah diketahui oleh para direksi LPEI, namun dikarenakan dari awal mereka sudah bersepakat hal tersebut tidak pernah diindahkan,” terangnya. 

    Atas hal tersebut, KPK berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung potensi kerugian keuangan negara dan menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar US$60 juta atau setara dengan sekitar Rp900 miliar.

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta,” jelas Budi. 

    Pada kasus tersebut, KPK pun menetapkan lima orang tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya Direktur Pelaksana LPEI I Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan, yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Kasus dugaan fraud senilai sekitar Rp900 miliar itu pun hanya lapisan atas gunung es. KPK menyebut tengah mengusut dugaan fraud kredit LPEI pada 10 debitur lain. 

    Dengan demikian, ada total 11 debitur LPEI yang diusut dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp11,7 triliun. 

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” pungkas Budi. 

    Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap perkara LPEI pada awal 2024 lalu. Namun, saat itu penyidikan dilakukan belum dengan menetapkan tersangka. 

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp900 Miliar

    KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp900 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). 

    Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan bahwa lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka per Februari 2025. 

    “KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit LPEI khususnya terhadap PT Petro Energy. Dua orang Direktur LPEI, tiga orang dari PT Petro Energy,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Meski demikian, Budi tidak memerinci lebih lanjut siapa lima orang tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya dua orang Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan, yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI ke PT PE. 

    Hasilnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar US$60 juta atau setara dengan sekitar Rp900 miliar pada kasus dugaan fraud tersebut. 

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta,” jelas Budi. 

    Meski demikian, Budi menerangkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT PE bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. Ada total 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya yakni PT PE. 

    Total potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud untuk 11 debitur tersebut ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” pungkas Budi. 

    Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap perkara LPEI pada awal 2024 lalu. Namun, saat itu penyidikan dilakukan belum dengan menetapkan tersangka. 

  • Tidak Mau Kalah dari Kejagung, Bareskrim Tangani Kasus Penyelewengan BBM

    Tidak Mau Kalah dari Kejagung, Bareskrim Tangani Kasus Penyelewengan BBM

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mulai menangani perkara tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau solar subsidi (bio solar) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan modus kegiatan ilegal tersebut melibatkan pemindahan solar subsidi biosolar dari truk tangki pengangkut BBM yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan, tetapi malah ke tempat gudang penimbunan tanpa izin. 

    Kemudian, kata dia, solar bersubsidi itu dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi ke masyarakat.

    “Kami juga menemukan ada pengelabuan [alat] GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” tuturnya di Jakarta, Senin (3/3).

    Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya sita sebanyak 10.957 liter yang merupakan sisa penyalahgunaan BBM sebelumnya.

    Menurutnya, potensi kerugian negara terkait perkara tersebut mencapai Rp105 miliar dalam dua tahun terakhir.

    “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” katanya.

  • Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen dari Terminal BBM Pertamina Tanjung Gerem

    Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen dari Terminal BBM Pertamina Tanjung Gerem

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita puluhan dokumen dari penggeledahan yang dikakukan di terminal Bahan Bakar Minyak milik PT Pertamina Patra Niaga di Tanjung Gerem, Kecamatan Grogor, Cilegon, Banten.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut penggeledahan itu dilakukan untuk menguatkan alat bukti yang telah ditemukan penyidik Kejagung terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.

    “Penyidik terus berupaya mencari bukti sebanyak-banyaknya untuk membuat tindak pidana ini terang,” tuturnya di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Menurutnya, dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik.

    “Hasil geledah Tanjung Gerem, penyitaan dokumen sebanyak 10 kontainer dokumen dan 3 dus,” katanya.

    Perkara korupsi tersebut bermula ketika pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

    Dalam aturan tersebut, PT Pertamina juga diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina.

    Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor. 

    Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan dan dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. 

    Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. 

    Namun pada waktu yang sama, Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intakeproduksi kilang. 

    Perbuatan menjual MMKBN mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor.

  • Polri Siap Amankan 25 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang

    Polri Siap Amankan 25 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang

    Bisnis.com, JAKARTA – Polri siap memberikan pengamanan untuk 25 daerah yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa seluruh Kapolda dan Kapolres sudah berkoordinasi dengan KPU masing-masing untuk memberi pengamanan.

    Tidak hanya itu, menurutnya, koordinasi juga dilakukan oleh Polri dan TNI serta pemerintah daerah agar pemungutan suara ulang bisa berjalan dengan baik dan lancar.

    “Jadi dengan adanya keputusan dari MK terkait dengan 25 daerah untuk melakukan PSU, tentu kami langsung berkoordinasi ya untuk memberikan pengamanan,” tuturnya di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Trunoyudo berharap pemungutan suara ulang yang dilakukan oleh 25 daerah itu bisa berjalan dengan lancar dan aman. Dia mengatakan bahwa Polri juga berencana menggandeng tokoh masyarakat untuk jadi cooling system.

    “Polri dan semua tokoh masyarakat akan bekerja sebagai cooling system,” katanya

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telag membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada pada Senin, 24 Februari 2025. Dari 40 perkara yang telah dibacakan putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah.

    Dari 25 daerah yang harus melakukan PSU, 15 daerah di antaranya harus menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Sementara 10 daerah lainnya hanya menggelar PSU di TPS tertentu.