Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bareskrim Kesulitan Tangkap Fredy Pratama

    Bareskrim Kesulitan Tangkap Fredy Pratama

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku belum bisa melakukan penangkapan terhadap gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pria kelahiran Banjarmasin itu sulit ditangkap lantaran dilindungi oleh pihak-pihak di Thailand.

    “Fredy masih dilindungi di Thailand. Masih di Thailand. Kita belum bisa jangkau dia. Kan saya bilang tadi. Dia kan gembong, gembong narkotika yang sulit disentuh di Thailand,” ujar Mukti di Bareskrim, Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan, Fredy juga masih aktif mengedarkan barang haram tersebut ke Indonesia dengan modus menggunakan kemasan teh China.

    “Saya rasa masih lah ya. Semua teh Cina pasti punya Fredy,” tambahnya.

    Di lain sisi, Mukti juga mengatakan bahwa saat ini sindikat narkoba Fredy Pratama telah mengganti kode percakapan untuk berkomunikasi untuk mengelabui pengejaran penegak hukum.

    “Fredy ini sudah ganti nama di percakapan. Sekarang percakapannya semakin canggih,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Mabes Polri telah mengirimkan tim ke Thailand yang dipimpin langsung Wakil Direktur (Wadir) Dittipidnarkoba Narkoba Bareskrim Kombes Pol Arie Ardian dan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti.

    Tim tersebut berangkat berbarengan dengan proses pemulangan buronan nomor satu di Thailand, Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman pada Selasa (4/6/2024).

  • Polda Banten Tangkap 11 Santri yang Merusak dan Membakar Peternakan Ayam

    Polda Banten Tangkap 11 Santri yang Merusak dan Membakar Peternakan Ayam

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Banten mengungkapkan telah menangkap 11 orang santri karena diduga melakukan pidana penghasutan, pengeroyokan, sekaligus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.

    Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menegaskan penangkapan 11 orang santri berinisial DKK, SC, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM dari Kecamatan Pandarincang Banten tersebut bukanlah bentuk arogansi kepolisian seperti narasi yang viral di media sosial.

    Menurutnya, sebelas santri itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena murni melakukan tindak pidana terhadap PT Sinar Ternak Sejahtera yang menjadi korban pengrusakan.

    “Saudara DKK ini diduga mengajak dan mengumpulkan warta untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera,” tutur Dian saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/2).

    Dia menduga para tersangka melakukan hal itu karena tidak suka dengan keberadaan kandang ayam PT Sinar Ternak Sejahtera yang dinilai dapat merusak lingkungan.

    “Modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut,” ujarnya.

    Menurutnya, Polda Banten masih memburu pelaku pengrusakan lainnya. Dia meminta para pelaku untuk menyerahkan diri kepada kepolisian.

    “Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

  • Bareskrim Polri Sita 150 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh, Milik Fredy Pratama?

    Bareskrim Polri Sita 150 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh, Milik Fredy Pratama?

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menyita 150 kg narkotika jenis sabu dalam periode Januari-Februari 2025.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan narkoba itu disita dalam dua kasus berbeda. 

    Kasus pertama dengan penangkapan empat WNA, Malaysia berinisial M (33), L (33), G (56), dan O (56) pada (14/1/2025). Dalam kasus ini telah diamankan barang bukti 15 kg berupa sabu dengan kemasan teh.

    “Menangkap empat warga negara asing, yaitu orang Malaysia. Dia menyelundupkan sabu ke Indonesia, melalui jalur Malaysia menuju Pontianak. Malaysia, Pontianak, Jakarta,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/2/2025).

    Dugaannya, kata Mukti, kasus narkoba terkait empat WNA Malaysia ini merupakan sindikat jaringan narkoba nasional, Fredy Pratama.

    Berbeda dengan kasus yang pertama, kasus kedua yang berhasil diungkap ini merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama. 

    Dalam kasus ini, Bareskrim menyita 135 kg sabu dengan kemasan teh Cina. Sebagaimana diketahui, narkoba dengan kemasan teh Cina itu merupakan ciri khas narkoba milik Fredy Pratama.

    “Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama,” ujar Mukti.

    Adapun, kasus ini diungkap pada awal Februari 2025. Total, ada empat tersangka WNI I (38), F (39), E (45), M (30). Keempatnya ditangkap di Lhokseumawe, Aceh.

  • Update Kasus Pagar Laut, Bareskrim Ungkap Ada Oknum Kementerian Terlibat

    Update Kasus Pagar Laut, Bareskrim Ungkap Ada Oknum Kementerian Terlibat

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap ada keterlibatan oknum dari Kementerian dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan peran oknum itu diduga membantu terlapor berinisial AR untuk membuat surat palsu untuk pengakuan hak atas tanah. 

    Surat palsu itu kemudian dikirimkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Nantinya, surat itu digunakan menjadi landasan untuk penerbitan kepemilikan terkait SHGB dan SHM atas area perairan laut di Desa Kohod. 

    “Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada kementerian dan lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod,” ujar Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).

    Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa SHM dan SHGB di area pagar laut Tangerang.

    Adapun, total terdapat 44 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Dari puluhan saksi itu terdapat Kades Kohod Arsin, warga desa di area pagar laut Tangerang, ahli hingga pejabat di Kementerian terkait.

  • Respons Ketua KPK Usai IPK RI 2024 Naik Tipis ke 37

    Respons Ketua KPK Usai IPK RI 2024 Naik Tipis ke 37

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia sebesar 37 di 2024. Angka itu naik tipis dari tahun sebelumnya yakni 34 pada 2023. 

    Setyo menilai bahwa skor tersebut merupakan gambaran dari bagaimana pemberantasan korupsi yang terdiri dari pencegahan dan penindakan. Dia mengingatkan bahwa skor IPK ditentukan dari berbagai indikator, tidak hanya soal penegakan hukum. 

    Ketua KPK jilid VI itu menyebut aspek politik, demokrasi serta ekonomi di suatu negara juga menentukan skor IPK atau CPI di suatu negara setiap tahunnya. Dia pun menyatakan bahwa kenaikan skor itu perlu disyukuri. 

    “Tentu kita semua mensyukuri bahwa ada perbaikan dari tahun sebelumnya kepada tahun ini. Meskipun dengan segala sesuatu mungkin penyampaian itu dipengaruhi adanya satu sisi yang berpengaruh terhadap peningkatan ini,” ujarnya pada Peluncuran CPI 2024 yahg disiarkan melalui YouTube Transparency International Indonesia (TII), Selasa (11/2/2025). 

    Setyo mengatakan bahwa lembaganya pun memiliki menerbitkan sejumlah indikator pemberantasan korupsi, seperti Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center of Prevention (MCP). 

    Perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal itu lalu mengutarakan optimismenya ke depan berdasarkan komitmen pemerintah saat ini terhadap pemberantasan korupsi. 

    “Saya meyakini bahwa dengan statement Presiden Indonesia dari mulai pada saat penyumpahan beliau di Senayan, kemudian dalam rapat intern juga beliau menyampaikan ketegasan tentang masalah pemberantasan korupsi,” ujar Setyo. 

    Meski demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjem) TII Danang Widoyoko menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah hanya meliputi kebocoran uang negara atau APBN. 

    Danang menyoroti pesan pemberantasan korupsi Prabowo yang kerap kali hanya fokus pada kebocoran uang negara. Padahal, dia menyebut korupsi juga banyak bersinggungan dengan konflik kepentingan. 

    “Presiden Prabowo kurang mengerti atau yang disampaikan kurang lengkap atau barangkali bias. Sehingga yang dipahami korupsi itu adalah uang negara yang bocor. Sehingga kemudian pemberantasan korupsi dilakukan dengan menarik uang-uang yang bocor itu tadi, agar kemudian bisa dipakai untuk program-program pemerintah,” kata Danang. 

    Untuk diketahui, skor IPK atau CPI Indonesia sepanjang 2024 naik ke 37 atau dari tahun sebelumnya yakni 34 pada 2023. 

    “Hari ini CPI Indonesia sepanjang 2024 ada dengan skor 37 dan rangkingnya 99. Artiny apa? Terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024,” ujar Deputi Sekjen TII Wawan Heru Suyatmiko pada Peluncuran CPI 2024, disiarkan melalui YouTube TII, Selasa (11/2/2025). 

    Sebagaimana diketahui, skor CPI Indonesia sebelumnya mengalami tren menurun sejak pencapaian tertingginya di angka 40 pada 2019 lalu. 

    Skor IPK atau CPI dalam sekitar lima tahun terakhir sejak 2019 itu yakni 37 pada 2020, 38 pada 2021, 34 pada 2022 dan 34 pada 2023. 

    Adapun pada 2024, peringkat Indonesia di 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu.

  • PN Jakut Polisikan Razman ke Bareskrim

    PN Jakut Polisikan Razman ke Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Humas PN Jakut, Maryono mengatakan pelaporan ini dilandasi peristiwa keributan antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada (6/2/2025).

    “Atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan, laporan ini juga dilakukan atas perintah dari Mahkamah Agung (MA) yang menilai keributan itu sebagai perbuatan yang tidak pantas.

    Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court.

    “Ini perintah. Perintah. Perintah mahkamah agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga tidak diam,” imbuhnya.

    Adapun, PN Jakut juga melaporkan Razman dkk dengan tiga pasal, mulai dari Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 217 KUHP. Laporan ini teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri.

    Di samping itu, Maryono juga menekankan bahwa laporan kepolisian ini tidak akan mengganggu agenda persidangan dugaan pencemaran nama Hotman Paris. 

    Duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu yakni Razman dan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim.

    “Tidak. Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. Lanjut pemeriksaannya,” pungkas Maryono.

  • Kejagung Belum Temukan Motif Dirjen Anggaran Isa di Kasus Jiwasraya

    Kejagung Belum Temukan Motif Dirjen Anggaran Isa di Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan motif Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Pendalaman itu dilakukan untuk membuat terang keterlibatan Isa di kasus megakorupsi tersebut.

    “Itulah bagian yang harus didalami, apakah karena sesuatu, dan lain-lain. Tetapi secara hukum tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Harli saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak terlalu mempersoalkan terkait dengan ada atau tidaknya keuntungan yang diterima oleh Isa.

    Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, tindak pidana korupsi atau Tipikor tidak hanya menjerat yang menerima keuntungan, namun juga menindak individu yang menguntungkan orang lain atau korporasi.

    “Apakah hal itu mendapatkan keuntungan baginya sesuai Pasal 2 atau 3 UU Tipikor tidak mempersoalkannya sebab dalam unsurnya bisa juga karena menguntungkan orang lain atau korporasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa selaku mantan kepala Bapepam-LK memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

    Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

  • KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar di Kasus BUMN INTI

    KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar di Kasus BUMN INTI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp6,4 miliar saat menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung.

    Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat elektronik BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI tahun anggaran (TA) 2017-2018.

    Adapun, aktivitas penegakan hukum itu dilakukan oleh tim penyidik KPK pada pekan lalu, Jumat (7/2/2025). Hasil temuan penggeledahan itu langsung disita sebagai barang bukti kasus dugaan rasuah tersebut. 

    “KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar dan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara sebagaimana dimaksud di atas,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (11/2/2025). 

    Tessa mengatakan lembaganya akan terus mengejar pemulihan aset atau asset recovery sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

    Terkait dengan kasus tersebut, KPK menduga terjadi korupsi pengadaan perangkat elektronik berupa komputer dan laptop di BUMN PT Inti pada tahun anggaran 2017-2018.

    Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut tim penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk menentukan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

    Pada tahap penyelidikan, KPK menduga korupsi tersebut turut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar. 

    “Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar,” ujar Tessa kepada wartawan melaui keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024). 

  • Indeks Persepsi Korupsi RI 2024 Naik Tipis ke 37, Masih di Bawah Vietnam

    Indeks Persepsi Korupsi RI 2024 Naik Tipis ke 37, Masih di Bawah Vietnam

    Bisnis.com, JAKARTA — Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia sepanjang 2024 naik ke 37 atau dari tahun sebelumnya yakni 34 pada 2023. 

    Hal tersebut berdasarkan temuan Transparency International Indonesia (TII) yang dirilis setiap tahunnya secara global di 180 negara. 

    “Hari ini CPI Indonesia sepanjang 2024 ada dengan skor 37 dan rangkingnya 99. Artinya apa? Terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024,” ujar Deputi Sekjen TII Wawan Heru Suyatmiko pada Peluncuran CPI 2024, disiarkan melalui YouTube TII, Selasa (11/2/2025). 

    Sebagaimana diketahui, skor CPI Indonesia sebelumnya mengalami tren menurun sejak pencapaian tertingginya di angka 40 pada 2019 lalu. 

    Skor IPK atau CPI dalam sekitar lima tahun terakhir sejak 2019 itu yakni 37 pada 2020, 38 pada 2021, 34 pada 2022 dan 34 pada 2023. 

    Adapun pada 2024, peringkat Indonesia di 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu.

    Terdapat beberapa negara yang memiliki skor yang sama dengan Indonesia. Salah satunya adalah Argentina yang sama-sama merupakan anggota BRICS dan G20. Negara-negara lain meliputi Maroko, Ethiopia serta Lesotho. 

    Di Asean, dari segi skor CPI, Indonesia masih menduduki peringkat ke-5 di bawah Singapura (83), Malaysia (50), Timor Leste (43) dan Vietnam (41). Namun, skor Indonesia terpantau naik dari tahun sebelumnya jika dibandingkan sejumlah negara Asean lain. 

    Untuk diketahui, Transparency International (TI) setiap tahunnya merilis skor CPI di 180 negara. Skor itu berdasarkan 13 sumber data stabil dan kredibel dadi 12 lembaga survei. Di Indonesia, skor CPI ditarik dari 9 sumber data.

    Yaitu Bertelsmann Foundation Transformation Index 2024, Economic Intelligence Unit Country Ratings 2024, S&P Global Insights Risk Ratings 2023, IMD World Competitiveness Yearbook 2024, PERC Asia Risk Guide 2024, PRS International Country Risk Guide 2024, Varieties of Democracy Project, World Economic Forum EOS 2024 dan World Justice Project Rule of Law Index 2024.

  • Cara Laporkan Oknum Polisi Meresahkan, Langsung ke WhatsApp Propam

    Cara Laporkan Oknum Polisi Meresahkan, Langsung ke WhatsApp Propam

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat tentu khawatir apabila menemui oknum polisi yang memiliki niat tertentu.

    Oknum tersebut bisa saja berbuat kegaduhan yang meresahkan. Apabila menemukan hal tersebut, masyarakat ternyata bisa langsung melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

    Pengaduan kepada Propam dilakukan langsung melalui WhatsApp (WA) agar oknum tersebut diberikan sanksi, bila terbukti bersalah.

    Mengutip keterangan resmi Divpropam di akun X, pelaporan oknum polisi nakal langsung dilakukan dengan menghubungi nomor WA 0855-5555-4141.

    Pelayanan Propam ini dibuka 24 jam, dengan syarat dan ketentuan pelaporan sebagai berikut:

    1. Menghubungi nomor WhatsApp 0855-5555-4141 dan mengirimakn salam (contoh: Selamat pagi)

    2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    3. Menyimpan nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi

    4. Klik tautan yang dikirimkan untuk melengkapi data diri

    5. Isi formulir pendaftaran seusai data yang diminta

    6. Unggah foto KTP serta swafoto dengan KTP

    7. Data diri akan tersimpan, sistem akan mengirim tautan formular pengaduan

    8. Klik tautan untuk mengisi formulir pengaduan masyarakat

    9. Masyarakat akan mendapat rekap input pengaduan yang telah dikirim

    10. Masyarakat bisa melakukan cek status pengaduan, ketik salam dan masukkan nomor registrasi

    Sebelumnya, masyarakat bisa melaporkan oknum polisi nakal dengan mengirimkan aduan di situs resmi propam.polri.go.id atau melalui email [email protected].

    Aduan juga bisa dilaporkan melalui telepon resmi Divpropram di (021)7218615.