Category: Bisnis.com Metropolitan

  • MA Blak-blakan Soal Dampak Efisiensi Anggaran dan Nasib Hakim

    MA Blak-blakan Soal Dampak Efisiensi Anggaran dan Nasib Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) blak-blakan soal dampak efisiensi anggaran yang telah diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan, efisiensi anggaran di lembaganya turut menyasar ke sejumlah fasilitas yang diberikan ke para hakim atau pejabat MA. Salah satunya berkaitan dengan transportasi. 

    Dampak penghematan anggaran juga berpengaruh pada sidang keliling, yang disebut bakal hanya bisa dilakukan sebagian oleh MA. 

    “Termasuk sidang keliling itu hanya bisa kita laksanakan sebagian, tidak sesuai dengan program yang sudah kita tentukan,” ujar Sugiyanto kepada wartawan di Gedung DPR usai melaksanakan rapat dengan Komisi III, Rabu (12/2/2025). 

    Sugiyanto lalu menjelaskan, dampak konkret yang dirasakan publik terhadap efisiensi anggaran yakni pelayanan di berbagai daerah. Dia menyebut efisiensi membuat pelayanan tidak bisa maksimal. 

    “Karena dengan anggaran yang istilahnya dikurangi atau diblokir, atau namanya efisensi tadi,” tuturnya.

    Sementara itu, dia memastikan bahwa gaji dan tunjangan para hakim tidak akan terpengaruh oleh penghematan anggaran. Sebab, gaji dan tunjangan masuk ke belanja pegawai. 

    “Karena gaji dan tunjangan itu sebenarnya masuk di belanja pegawai, gaji tunjangan masuk belanja pegawai sehingga tidak berdampak, tidak berpengaruh, ya,” ujar Sugiyanto. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo resmi mengeluarkan Instruksi Presiden alias Inpres pertamanya. Payung hukum ini menginstruksikan penghematan belanja pemerintah pusat dan daerah hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.

    Dalam Inpres No. 1/2025 itu, dijelaskan dua alokasi anggaran yang dipangkas yaitu belanja kementerian/lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.

    Oleh sebab itu, Prabowo memerintahkan para pimpinan K/L dan kepala daerah untuk menghemat sejumlah anggaran belanjanya. Dia juga memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menetapkan efisiensi anggaran belanja K/L dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau efisiensi belanja oleh kepala daerah.

  • Bareskrim: Kades Kohod Buat Dokumen Palsu Urus Warkah untuk Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim: Kades Kohod Buat Dokumen Palsu Urus Warkah untuk Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menyatakan Kades Kohod, Arsin telah mengakui membuat dokumen palsu terkait warkah di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan barang itu telah disita pihaknya. Barang tersebut diduga berkaitan dengan alat percetakan untuk membuat dokumen palsu.

    “Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan [dokumen palsu],” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).

    Dia menambahkan, dokumen palsu itu kemudian digunakan untuk menjadi syarat permohonan dalam membuat warkah menjadi kepemilikan atau berupa SHM dan SHGB.

    Namun demikian, sejauh ini baik Kades Kohod Arsin atau Sekdes Kohod masih berstatus saksi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Selain itu, Bareskrim juga telah menyita dokumen rekapitulasi permohonan dana Desa Kohod serta sejumlah rekening yang diduga berkaitan perkara pemalsuan dokumen tersebut.

    “Dari hasil itu, sementara kita ajukan juga ini ke labfor untuk diuji labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses penggeledahan kemarin,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sejumlah barang itu disita dari penggeledahan di kantor dan kediaman Kades Kohod Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025).

    Penggeledahan itu melibatkan penyidik Bareskrim, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta petugas Polsek setempat.

  • Setelah Dirjen Isa Tersangka, Kejagung Periksa Aktuaris Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya

    Setelah Dirjen Isa Tersangka, Kejagung Periksa Aktuaris Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Aktuaris pada Kementerian Keuangan  dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pejabat pada Kementerian Keuangan yang diperiksa berinisial DK.

    “DK selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (12/2/2025).

    Selain itu, Harli mengatakan DSK, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, turut diperiksa.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Isa Rachmatarwata.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa, selaku mantan Kepala Bapepam-LK, memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, ia mengetahui bahwa Jiwasraya saat itu tengah mengalami insolvensi atau kondisi keuangan tidak sehat.

    Sebagian pendapatan premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014–2017 kemudian diinvestasikan ke reksa dana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini telah berstatus terpidana.

    Adapun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

    DARI REDAKSI

    Berita ini mengalami perubahan judul dan substansi isi seiring ralat Kejaksaan Agung yang diterima pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 17.45 WIB.

  • Setelah Dirjen Isa Tersangka, Kejagung Periksa Aktuaris Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya

    Setelah Dirjen Isa Ditetapkan Tersangka, Kejagung Periksa Pejabat Aktuaris Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Aktuaris pada Kementerian Keuangan  dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pejabat pada Kementerian Keuangan yang diperiksa berinisial DK.

    “DK selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (12/2/2025).

    Selain itu, Harli mengatakan DSK, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, turut diperiksa.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Isa Rachmatarwata.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa, selaku mantan Kepala Bapepam-LK, memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, ia mengetahui bahwa Jiwasraya saat itu tengah mengalami insolvensi atau kondisi keuangan tidak sehat.

    Sebagian pendapatan premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014–2017 kemudian diinvestasikan ke reksa dana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini telah berstatus terpidana.

    Adapun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

    DARI REDAKSI

    Berita ini mengalami perubahan judul dan substansi isi seiring ralat Kejaksaan Agung yang diterima pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 17.45 WIB.

  • KPK Panggil Pengusaha Sinarmas Grup Indra Widjaja di Kasus Taspen

    KPK Panggil Pengusaha Sinarmas Grup Indra Widjaja di Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Sinarmas Group Indra Widjaja sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero), Rabu (12/2/2025). 

    Anak dari pendiri grup konglomerasi Sinarmas, Eka Tjipta Widjaja itu dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Taspen yang kini berada di tahap penyidikan. 

    Dilansir dari situs resmi Sinarmas Multifinance, Indra kini menjabat sebagai Komisaris Utama di salah satu perusahaan milik grup tersebut. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menduga salah satu perusahaan Sinarmas, PT Sinarmas Sekuritas, ikut serta dalam menjual sukuk Taspen yang kini diperkarakan. 

    “Hari ini Rabu (12/02), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, IDW [Indra Widjaja, red] Karyawan Swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (12/2/2025). 

    Selain Indra, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya. Dua di antaranya adalah petinggi di dua perusaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni Presiden Komisaris PT Hartadinata Abadi Tbk. Ferriyady Hartadinata serta Direktur Utama PT. FKS Multi Agro Tbk. sekaligus mantan Komisaris PT Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo. 

    Tidak hanya itu, KPK turut memanggil mantan Direktur Keuangan Taspem Helmi Imam Satriyono juga sebagai saksi. Dalam catatan Bisnis, Helmi sudah pernah diperiksa KPK sebelum pemanggilan hari ini. 

    Adapun KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasuss tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Lembaga antirasuah menduga sejumlah perusahaan dan individu turut menerima keuntungan dari investasi yang dilakukan Taspen itu.

    Lembaga itu sebagai berikut:

    a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar;

    b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

  • Polri Pelajari Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN

    Polri Pelajari Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri masih mempelajari soal draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara.

    Wakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan pihaknya masih perlu juga mengkoordinasikan aturan baru tersebut dengan pihak terkait.

    Misalnya, aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta stakeholder lainnya seperti BPK dan BPKP.

    “Prinsipnya akan kita koordinasikan dan pelajari secara internal dan eksternal dengan lembaga lain, baik APH maupun stakeholder lainnya termasuk KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP,” ujar Arief saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

    Oleh karenanya, Arief menekankan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap apakah beleid teranyar itu bakal mempengaruhi atau tidak penegakan hukum terkait BUMN ke depannya.

    Dalam catatan Bisnis, DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

  • Draf UU BUMN Rombak Status Modal, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

    Draf UU BUMN Rombak Status Modal, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, klausul ini sejatinya tidak jauh berbeda jauh dengan Daftar Inventarisasi Masalah RUU BUMN pada tanggal 16 Januari 2025. RUU BUMN yang diparipurnakan itu telah mengubah sejumlah paradigma mengenai pengelolaan BUMN.

    Ada dua poin penting dalam beleid baru tersebut yang telah disahkan DPR itu. Pertama, tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Kedua, tentang status BUMN dan adopsi prinsip business judgement rule. 

    Adopsi prinsip ini memiliki banyak implikasi misalnya penegasan bahwa BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara serta kerugian yang diderita oleh BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. 

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Jumlah PMN 2022-2023 (triliun)

    PMN
    2022
    2023

    Persero
    2.710,6
    2.890,4

    Perum
    33,7
    36,9

    Lembaga Keuangan Internasional
    30,8
    32,3

    Badan Usaha Lainnya
    134,6
    133,4

    Jumlah
    2.909,8
    3.093,2

    sumber: LKPP 2023, audited

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    Namun demikian, dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu, ada perubahan besar dalam struktur modal BUMN. Pertama, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa modal BUMN adalah bagian dari keuangan BUMN, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, yang dikelola secara good corporate governanance. Pasal mengenai kekayaan negara yang dipisahkan telah diubah frasanya menjadi keuangan BUMN.

    Kedua, sumber modal BUMN berasal dari APBN maupun non-APBN. Sumber modal dari APBN mencakup dana tunai, barang milik negara, piutang negara dari BUMN atau perseroan terbatas, atau aset negara lainnya. Sementara itu, untuk modal non-BUMN bisa berasal dari keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, hingga sumber lain yang sah.

    Sementara itu dalam beleid baru yang segera diundangkan tersebut, ada sebuah klausul berupa penegasan bahwa penyertaan modal negara alias PMN yang telah diberikan ke BUMN statusnya adalah kekayaan BUMN dan tanggung jawabnya berada di tangan BUMN.  

    Hal itu diperjelas dalam Pasal 4A ayat 5 bagian penjelasan yang berbunyi: “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.” 

    Dalam catatan Bisnis, penjelasan pasal-pasal tersebut juga selaras dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Tohir saat memberikan pernyataan usai rapat paripurna di DPR pekan lalu. Waktu itu, Erick mengemukakan dua poin penting dalam amandemen UU BUMN tersebut. 

    Pertama, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan. Kedua, mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.

    Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto

    Bukan Penyelengara Negara

    Selain soal status modal BUMN, draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal 87 angka 5 RUU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    KPK Bakal Mengkaji 

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji revisi Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah disahkan DPR pekan lalu. Beleid tersebut di antaranya mengatur soal kerugian negara pada BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, terdapat banyak kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum mulai dari KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermula dari kerugian keuangan negara melalui BUMN. 

    Ketua KPK Setyo BudiyantoPerbesar

    Ada sederet direksi maupun petinggi lainnya di perusahaan pelat merah yang yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Menanggapi perubahan pada UU BUMN itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto masih irit berkomentar. Namun, dia memastikan bakal menugaskan lembaganya untuk mengkaji lebih lanjut beleid yang baru disahkan DPR itu. 

    “Saya akan tugaskan Biro Hukum untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut sehingga ada penafsiran yang tepat,” ujar Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, aturan soal business judgement rule alias BJR bukan suatu hal yang baru. Dia pribadi tak memandang bahwa aturan baru dalam beleid tersebut bisa disalahgunakan menjadi dalih berkelit dari jerat pidana bagi petinggi BUMN. 

    Menurutnya, perlindungan terhadap direksi BUMN sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas (PT). 

    Fitroh tidak menampik bahwa penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dia menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membuktikan adanya indikasi niat jahat (mens rea) dalam kasus-kasus kerugian keuangan negara. 

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper [test pimpinan KPK, red],” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025). 

    Kasus-kasus BUMN

    Dalam catatan Bisnis, KPK dan Kejagung banyak mengusut kasus rasuah yang dikategorikan merugikan negara. Misalnya, Kejagung terkenal tengah mengusut kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022. 

    Di kasus Timah, Kejagung menduga terjadi kerugian lingkungan yang turut dimasukkan dalam kerugian negara senilai Rp271 triliun. Mantan petinggi TINS pun menjadi salah satu pihak yang diseret hingga ke persidangan, yakni mantan Dirut Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi. 

    Sementara itu, di KPK, terdapat juga sederet kasus-kasus kerugian negara yang diusut. Bahkan, ada beberapa kasus yang diusut pada BUMN yang sama. Misalnya, pada PT Pertamina (Persero) serta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

    Kemudian, lembaga antirasuah di antaranya juga mengusut kasus BUMN yang kerugian negaranya berkisar miliaran hingga triliunan rupiah. Ada yang senilai Rp200 miliar seperti kasus investasi PT Taspen (Persero) hingga kasus akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) senilai Rp1,27 triliun. 

  • Razman Arif Nasution Optimis Laporan PN Jakut Bakal Ditolak Bareskrim Polri

    Razman Arif Nasution Optimis Laporan PN Jakut Bakal Ditolak Bareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution optimistis laporan yang dilayangkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dirinya ke Polisi bakal ditolak.

    Razman menilai bahwa tiga pasal yang dijadikan bahan pelaporan PN Jakarta Utara terhadap dirinya tidak akan bisa membawanya ke proses hukum berikutnya.

    Pasalnya, menurut Razman, pasal pertama itu Pasal 335 terkait pengancaman dengan kekerasan.

    “Itu tidak akan masuk ya, pasti tidak akan masuk,” tuturnya di Jakarta, Selasa (11/2).

    Selanjutnya, kata Razman adalah Pasal 217 KUHP tentang menimbulkan kegaduhan di pengadilan. Menurutnya, jika sidang yang digelar gaduh, maka Majelis Hakim tidak bisa masuk ke ruang persidangan.

    “Ingat, sidang itu diskors. Kan kalau terjadi kegaduhan sidang, ketua majelis hakim gak bisa masuk bos, tapi dia masuk dan duduk tertib kan,” katanya.

    Tidak hanya itu, Razman juga akan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang menghina penguasa atau badan hukum di Indonesia.

    “Apalagi pasal ini, gak masuk,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Humas PN Jakut, Maryono mengatakan pelaporan ini dilandasi peristiwa keributan antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada (6/2/2025).

    “Atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan, laporan ini juga dilakukan atas perintah dari Mahkamah Agung (MA) yang menilai keributan itu sebagai perbuatan yang tidak pantas.

    Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court.

    “Ini perintah. Perintah. Perintah mahkamah agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga tidak diam,” imbuhnya.

    Adapun, PN Jakut juga melaporkan Razman dkk dengan tiga pasal, mulai dari Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 217 KUHP. Laporan ini teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri.

    Di samping itu, Maryono juga menekankan bahwa laporan kepolisian ini tidak akan mengganggu agenda persidangan dugaan pencemaran nama Hotman Paris. 

    Duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu yakni Razman dan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim.

    “Tidak. Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. Lanjut pemeriksaannya,” pungkas Maryono.

  • PT INTI Buka Suara Usai Penggeledahan di Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera

    PT INTI Buka Suara Usai Penggeledahan di Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera

    Bisnis.com, BANDUNG — PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI)menanggapi penggeledahan kantor Jasa Raharja Putera Cabang Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Vice President Corporate Secretary PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero Gema Alfarisi Deri mengatakan hal itu terkait dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop kasus tahun 2017-2018 yang menyeret nama institusinya.

    “Dengan ini, perusahaan menyampaikan akan terus mendukung KPK dalam penelusuran aset yang memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi tahun 2017-2018, sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).

    Menurutnya, Manajemen PT INTI percaya bahwa KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait penyidikan kasus yang terjadi pada tahun 2017-2018, sesuai aturan hukum yang berlaku. 

    PT INTI, kata dia, akan mengikuti semua proses yang berlaku dan menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik untuk perbaikan atas akumulasi kendala yang ditinggalkan oleh manajemen sebelumnya dan melakukan pembenahan perusahaan untuk menuju INTI Reborn.

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop kasus tahun 2017-2018 yang menyeret nama institusinya.

    Hasilnya, komisi antirasuah tersebut menyita deposito senilai Rp6,4 miliar.  Kasus ini merupakan rangkaian penyidikan yang sudah dilakukan KPK sejak 29 Oktober 2024 lalu. 

  • Bareskrim Sita Alat Pembuat Surat Palsu Pagar Laut Geledah Rumah-Kantor Kades Kohod

    Bareskrim Sita Alat Pembuat Surat Palsu Pagar Laut Geledah Rumah-Kantor Kades Kohod

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita tiga barang dalam penggeledahan di rumah dan kantor Kades Kohod Arsin. 

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dua barang yang disita berkaitan dengan alat untuk melakukan pemalsuan dokumen pertanahan di area pagar laut, Tangerang, Banten. 

    “Pertama, benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, kedua alat yang digunakan untuk membuat surat palsu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).

    Selanjutnya, kata Djuhandhani, dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan juga turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

    Adapun, ketiga barang itu disita dari penggeledahan di kantor dan kediaman Kades Kohod Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025).

    Penggeledahan itu melibatkan penyidik Bareskrim, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta petugas Polsek setempat.

    “Pada prinsipnya direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.