Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Anies Baswedan Bakal Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong Besok

    Anies Baswedan Bakal Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dikabarkan akan menghadiri sidang perdana tersangka kasus korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Tom Lembong dan Anies belakangan memiliki hubungan cukup dekat. Pada Pilpres 2024 lalu, Tom Lembong cukup kritis terhadap pemerintah dan terlibat cukup intens di Timnas Anies Baswedan.

    Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengemukakan kehadiran Anies dalam sidang perdana itu merupakan bentuk dukungan terhadap kliennya

    “Iya [rencananya hadir], beliau mau men-support Pak Tom,” ujar Ari kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

    Ari menambahkan bahwa, Anies yang merupakan teman dekat Tom Lembong, hadir ke persidangan tanpa kepentingan atau urusan politis apapun. 

    “Ya sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya lagi dalam kondisi punya kepentingan, keperluan, saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka pada (29/10/2024). Berdasarkan perannya, Tom diduga mengizinkan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Teranyar, Kejagung menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

  • MNC Group Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Hukum dengan CMNP

    MNC Group Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Hukum dengan CMNP

    Bisnis.com, JAKARTA — PT MNC Asia Holding Tbk. alias MNC Group (BHIT) buka suara soal gugatan yang dilayangkan oleh emiten milik pengusaha Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    Gugatan perusahaan Jusuf Hamka terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tanggal 25 Februari 2025.

    Adapun ihak tergugat antara lain pemilik MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk. atau dulu PT Bhakti Investama Tbk. (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III) serta Teddy Kharsadi (Tergugat IV). 

    Adapun MNC Group menjelaskan bahwa gugatan CMNP berkaitan dengan transaksi penerbitan dan perdagangan sertifikat deposito yang dapat dinegosiasikan atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Transaksi itu sudah terjadi 26 tahun yang lalu yakni 12 Mei 1999. 

    NCD milik CMNP itu diterbitkan oleh PT Unibank Tbk. di mana PT MNC Asia Holding Tbk. (PT Bhakti Investama Tbk.) merupakan sebatas broker/perantara. Peran perusahaan Hary Tanoe itu pun sudah tidak lagi terlibat sejak 12 Mei 1999. Unibank pun sudah dibubarkan pada 2001 sehingga gagal bayar terhadap CMNP.

    “Berdasarkan data-data/fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan [MNC], Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan,” dikutip dari keterangan Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk. Chris Taufik, Rabu (5/3/2025). 

    Berikut kronologi transaksi NCD versi MNC Group:

    1.    Bahwa yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.

    2.    Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk. (Unibank), di mana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank (Transaksi).

    3.    Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar US$10juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar US$18juta.

    4.    Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk. (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk.) bertindak sebatas broker/perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.

    5.    Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

    6.    Bahwa 2 tahun dan 5 bulan setelah tanggal Transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.

    7.    Berdasarkan data-data/ fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan.

    8.    Bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, Perseroan menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras. 

    CMNP Gugat MNC

    Adapun berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, CMNP meminta PN Jakpus agar dapat mengabulkan seluruh gugatannya dan menyatakan secara sah sita jaminan atas harta kekayaan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk.

    “Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat,” bunyi informasi dari SIPP, dikutip Rabu (5/2/2025). 

    Sementara itu, berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menyatakan bahwa alasannya melayangkan gugatan ini lantaran untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga. Transaksi tersebut dilakukan oleh Perseroan dengan masing-masing tergugat pada 1999.

    “Pemberitaan tersebut adalah benar adanya. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan,” dalam keterangan tertulis CMNP.

  • Kejagung Tegaskan Erick & Boy Thohir Tak Terlibat Kasus Pertamina

    Kejagung Tegaskan Erick & Boy Thohir Tak Terlibat Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Menteri BUMN Erick Thohir dan Garibaldi “Boy” Thohir tidak terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

    Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyebut menuturkan bahwa proses hukum terus berlangsung dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. 

    “Belum ada [keterlibatan]. Masih proses penyidikan,” ungkapnya seusai rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025).

    Febrie melanjutkan, semua proses hukum memiliki jalurnya. Dengan demikian, hal yang dibuktikan oleh penyidik Kejagung tentunya orang  yang memang berada di dalam lingkup pemeriksaan. 

    “Ini kan semua proses hukum sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa,” jelasnya.

    Maka demikian, berkenaan dugaan keterlibatan Thohir bersaudara tersebut, Febrie menyebut semua akan dikembalikan lagi kepada penyidik.

    “Kembali kepada penyidik, nanti disampaikan oleh penyidik,” tegasnya.

    Prabowo Panggil Dirut Pertamina 

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri ke Istana Kepresidenan pada hari ini, Rabu (6/3/2025).

    Pertemuan antara Presiden Prabowo dan Dirut Pertamina tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait pembahasan yang dilakukan antara keduanya. Pasalnya, saat ini tengah ramai mengenai kasus korupsi di perusahaan plat merah itu.

    Dengan mengenaka kemeja putih, Simon Aloysius memberikan sedikit keterangan kepada wartawan setelah keluar dari Istana. 

    Dia menyebutkan bahwa pertemuan tersebut lebih membahas kesiapan Pertamina dalam menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025 yang akan datang.

    “Bahas umum aja kesiapan menyambut mudik, kami pastikan operasional juga lancar penyediaan energi lancar semuanya,” ujar Simon kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/3/2025).

    Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan ada kaitannya dengan masalah internal Pertamina atau perkembangan kasus yang melibatkan perusahaan energi terbesar di Indonesia tersebut, Simon tidak memberikan jawaban lebih lanjut. 

    “Maaf saya misa jam 5 di Katedral, hari ini ada Rabu Abu,” ujarnya singkat, sambil dengan hormat memasuki kendaraan dinasnya.

  • Dukung Kebijakan Prabowo, Bareskrim Polri Bakal Pantau Kasus Harga Saham di RI

    Dukung Kebijakan Prabowo, Bareskrim Polri Bakal Pantau Kasus Harga Saham di RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memantau dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan kinerja atau pergerakan harga saham di Tanah Air.

    Awalnya, Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes M Irwan Susanto menyampaikan bahwa situasi perekonomian di Indonesia harus dijaga bersama-sama. Salah satu penopang ekonomi RI adalah sektor asuransi. 

    Dia mengungkapkan pemantauan tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    “Kami dari Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini sedang memantau saham-saham. Sehingga, apakah saat ini saham ini sedang dalam kondisi baik-baik saja atau perlu mekanisme apa?” ujarnya dalam acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Dia menambahkan dukungan Barekrim Polri terkait saham diharapkan bisa berkontribusi untuk meringankan beban Presiden Prabowo Subianto ke depan. 

    “Sehingga nantinya bapak Presiden ini bisa melakukan upaya. Apakah investornya kabur? Apa kita [Bareskrim] harus dijemput? ‘ayo baik-baik di Indonesia’,” imbuhnya.

    Alhasil, kata Irwan, upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ekosistem industri investasi, khususnya terkait asuransi sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia.

    “Ini berharap kepada industri investasi dari perasuransian bisa dijaga sehingga ini bisa menopang satu sisi ekonomi dan memberikan kepastian kepada nasabah [asuransi],” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok pada perdagangan pekan lalu. Namun, IHSG ditutup menguat ke level 6.531,39 pada perdagangan hari ini, Rabu (5/3/2025). Indeks komposit menguat setelah terdorong oleh kenaikan saham BBRI, BBCA, hingga GOTO.

    Berdasarkan data RTI Infokom, pada pukul 16.00 WIB IHSG ditutup pada level 6.531,39 atau naik 2,43%. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada rentang 6.405-6.570.

    Tercatat, 424 saham menguat, 182 saham melemah, dan 191 saham bergerak di tempat. Kapitalisasi pasar terpantau naik ke posisi Rp11.246 triliun.

    Kinerja IHSG diprediksi bakal fluktuatif seiring dengan kencangnya sentimen global, yakni kebijakan tarif perdagangan yang digaungkan Presiden AS Donald Trump. Di sisi lain, peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan peresmian bank emas atau bullion bank tidak membawa sentimen positif ke pasar modal.

  • Dukung Kebijakan Prabowo, Bareskrim Polri Bakal Pantau Kasus Harga Saham di RI

    Bareskrim Polri Bakal Pantau dan Usut Kasus Harga Saham di RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memantau dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan kinerja atau pergerakan harga saham di Tanah Air.

    Kasubdit 5 Bareskrim Polri, Kombes M Irwan Susanto menyampaikan pemantauan itu dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya untuk mengusut persoalan pada pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

    “Kami dari Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini sedang memantau saham-saham sehingga saat ini apakah saat ini sedang dalam kondisi baik-baik saja atau perlu mekanisme,” ujarnya dalam acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Dia menambahkan melalui penegakan terkait saham itu bisa berkontribusi meringankan beban Presiden RI Prabowo Subianto dalam menarik investor ke di Indonesia.

    “Sehingga nantinya bapak Presiden ini bisa melakukan upaya apakah investornya kabur apa kita harus dijemput? ‘ayo baik-baik [saja investasi] di Indonesia’,” imbuhnya.

    Alhasil, kata Irwan, upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ekosistem industri investasi, khususnya terkait asuransi sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia.

    “Ini berharap kepada industri investasi dari perasuransian bisa dijaga sehingga ini bisa menopang satu sisi ekonomi dan memberikan kepastian kepada nasabah,” pungkasnya.

  • Kubu Hasto Protes Usai Dapat Kabar KPK Limpahkan Berkas ke JPU Besok (6/3)

    Kubu Hasto Protes Usai Dapat Kabar KPK Limpahkan Berkas ke JPU Besok (6/3)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku adanya informasi bahwa berkas penyidikan kliennya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) besok, Kamis (5/3/2025). 

    Ronny mengaku informasi tersebut didapatkan dari pihak KPK langsung melalui pesan singkat WhatsApp kepadanya bahwa berkas Hasto akan segera melalui pelimpahan tahap II. Dia menyatakan keberatan atas hal tersebut karena pihaknya baru saja mengajukan saksi meringankan atau a de charge di tahap penyidikan. 

    “Ini yang perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya, kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringkankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

    Untuk itu, Ronny memprotes keras tindakan penyidik KPK. Dia menilai hal tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang lembaga antirasuah yang tidak berkomitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang (UU) KPK. Protes itu lalu disampaikan Ronny melalui surat ke KPK hari ini. 

    “Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK,” tutur pria yang juga Ketua DPP PDIP itu. 

    Di sisi lain, Ronny mengingatkan bahwa pihak Hasto saat ini tengah mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak Hasto mengajukan dua permohonan terpisah, untuk surat perintah penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

    Advokat itu menuding bahwa pelimpahan kasus Hasto ke jaksa yang begitu cepat untuk menghindari praperadilan. 

    “Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” tuturnya. 

    Sementara itu, pihak KPK belum mengonfirmasi soal kabar yang disampaikan oleh Ronny tersebut. “Penjelasannya akan ditanyakan ke penyidik dulu,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai konfirmasi. 

    Sebelumnya, kubu Hasto mengajukan tiga orang ahli hukum untuk menjadi saksi meringankan di tahap penyidikan.

    Mereka adalah Aditya Wiguna Sanjaya selaku Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Beniharmoni Hanefa yang merupakan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, serta Idul Rishan yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 

    Adapun, Hasto telah resmi ditahan sejak 20 Februari 2025. KPK menetapkan dirinya dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan oleh KPK. 

  • Maqdir Ismail Bantah Usulan Penahanan Tersangka Usai Vonis Buat Hasto

    Maqdir Ismail Bantah Usulan Penahanan Tersangka Usai Vonis Buat Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Maqdir Ismail membantah usulan dirinya terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berkaitan dengan kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Perlu diketahui, Maqdir mengusulkan agar penahanan tersangka baru boleh dilakukan seusai adanya putusan dari pengadilan. Hal ini dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI.

    “Tidak, tidak ada kaitannya dengan Mas Hasto. Tidak ada urusan Mas Hasto. Ini adalah urusannya dengan kemanusiaan, itu yang pertama,” terangnya seusai rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Dia melanjutkan alasan kedua dirinya mengusulkan hal itu karena saat ini lembaga pemasyarakatan (LP) alias rumah tahanan sudah penuh.

    “Maka menurut hemat saya, itu yang saya sampaikan tadi, penahanan itu harus dilakukan ketika orang menjalani hukuman. Jadi bukan dalam proses ketika sesudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Maqdir.

    Dia mengakui bahwa dirinya sudah sering menyampaikan usulan tersebut. Maka demikian, dia kembali menegaskan usulan itu sama sekali tak berhubungan dengan Hasto.

    Jika berbicara soal Hasto, kata Maqdir, pihaknya menduga ada kriminalisasi dalam penahanan Hasto. Untuk membuktikan tidak adanya kriminalisasi, seharusnya Hasto tidak dilakukan penahanan.

    Maqdir menerangkan, proses penetapan Hasto sebagai tersangka ini momentumnya berhimpitan dengan keadaan ketika Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dipecat dari PDI Perjuangan (PDIP).

    “Tiga hari kemudian, beberapa hari kemudian [Hasto] ditetapkan sebagai tersangka, dan saya kira ini sesuatu yang tidak sepatutnya dilakukan,” pungkasnya.

  • KPK Usut Dugaan Korupsi di Bank BJB (BJBR), Sprindik Sudah Terbit

    KPK Usut Dugaan Korupsi di Bank BJB (BJBR), Sprindik Sudah Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut. 

    “Ya [KPK, red] sudah menerbitkan surat penyidikan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus BJB yang tengah diusut KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan dana iklan. Namun, Setyo tak memerinci lebih lanjut perihal informasi tersebut. 

    Di sisi lain, Ketua KPK Jilid VI itu menyebut pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang kini diketahui juga tengah mengusut kasus di BJB. 

    “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” papar Perwira Polri berpangkat Komjen itu. 

    Menurut Setyo, tindak lanjut penanganan kasus tersebut usai penerbitan sprindik akan dilakukan oleh tim penyidik di bawah koordinasi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK. 

    Setyo juga tidak memerinci apabila pihaknya sudah menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Untuk diketahui, lembaga antirasuah umumnya telah menetapkan pihak tersangka ketika dimulainya penyidikan. 

  • Penampakan 11 Mobil Ketum PP Japto yang Disita KPK: Rubicon hingga Land Rover

    Penampakan 11 Mobil Ketum PP Japto yang Disita KPK: Rubicon hingga Land Rover

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memindahkan 11 mobil yang merupakan barang bukti sitaan dari Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Selasa (4/3/2025). 

    Belasan mobil mewah itu akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, usai sebulan lalu disita penyidik lembaga antirasuah.

    Penyitaan itu dilakukan saat tim penyidik menggeledah rumah Japto terkait dengan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara serta pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari alias RW. 

    “Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Sdr. Y [Japto, red] ke Rupbasan KPK dengan alamat Jl. Dewi Sartika No.255 1, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (5/3/2025). 

    Sebanyak 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno akhirnya dipidahkan ke Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025)/Dokumen KPK.Perbesar

    Berikut daftar 11 unit mobil mewah yang disita dari rumah Japto oleh KPK

    1. Satu unit mobil merk/Jenis : Jeep Gladiator Rubicon;

    2. Satu unit mobil merk/Jenis : Land Rover Defender 90SE 2.0AT;  

    3. Satu unit mobil merk/Jenis : Suzuki 6G5VX(4X4) A/T;

    4. Satu unit mobil merk/Jenis : Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT;

    5. Satu unit mobil merk/Jenis : Mitsubishi Coldis;

    6. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: MERC BENZ, Type: G300 CDI CARGO AT;

    7. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: LC 70 TROOP CARRIER;

    8. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB;

    9. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB;

    10. Satu unit kendaraan roda empat Merk: TOYOTA, Type: LAND CRUISER 70 4.5 TROOP CARR;

    11. Satu unit kendaraan roda empat, TOYOTA HILUX 4.0 DOUBLE CAB.

    Sebanyak 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno akhirnya dipidahkan ke Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025)/Dokumen KPK.Perbesar

    Lembaga antirasuah sebelumnya mengakui bahwa penyidik menunda untuk mengangkut mobil-mobil tersebut ke Rupbasan KPK karena efisiensi anggaran kementerian/lembaga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, di mana KPK juga ikut terdampak. 

    Di sisi lain, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada hari yang sama Februari 2024 lalu. Dari rumah keduanya, penyidik menyita belasan mobil, jam tangan mewah, dan uang senilai Rp59,49 miliar. 

    Pada pekan lalu, Rabu (26/2/2025), Japto pun telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. 

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.  

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.   

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Digugat di PN Jakpus, MNC Asia (BHIT) Sebut Gugatan CMNP Salah Alamat

    Digugat di PN Jakpus, MNC Asia (BHIT) Sebut Gugatan CMNP Salah Alamat

    Bisnis.com, JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) terhadap perseroan.

    Direktur PT MNC Asia Holding, Tien menjelaskan gugatan itu berkaitan dengan transaksi CMNP dengan Unibank senilai US$28 juta pada Mei 1999.

    Kala itu, PT MNC Asia Holding (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk.) memiliki posisi sebatas arranger atau jasa penempatan saham. 

    “Sepemahaman Perseroan gugatan CMNP adalah dikarenakan adanya transaksi CMNP dengan Unibank senilai $28 juta pada 26 tahun yang lalu tepatnya sekitar bulan Mei tahun 1999, dimana Perseroan bertindak sebatas arranger,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Oleh sebab itu, Tien mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui latar belakang CMNP bisa melayangkan gugatan tersebut terhadap perseroan.

    “Oleh karenanya Perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada Perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank,” tuturnya.

    Di samping itu, Tien menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan emiten jalan tol milik Jusuf Hamka itu tidak mengganggu operasional maupun kinerja keuangan perusahaan.

    “Tidak ada dampak perkara tersebut terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan CMNP masih berproses di PN Jakpus. Nantinya, agenda pertama sidang tersebut yaitu tahap legal standing yang akan berlangsung pada Selasa (18/2/2025).

    Adapun, berdasarkan SIPP PN Jakpus, setidaknya ada empat pihak yang tergugat yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku tergugat I; PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat juga Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.