Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Sidang Banding, Hakim Tambah Hukuman Helena Lim Jadi 10 Tahun Penjara!

    Sidang Banding, Hakim Tambah Hukuman Helena Lim Jadi 10 Tahun Penjara!

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat hukuman Crazy Rich PIK, Helena Lim menjadi 10 tahun di kasus korupsi timah.

    Sekadar informasi, hukuman penjara itu meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan vonis sebelumnya dari hakim PN Tipikor sebesar 5 tahun dan denda Rp750 juta.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo dalam sidang banding di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Pemilik perusahaan penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu juga dibebankan Rp900 juta subsider 5 tahun dalam kasus dengan kerugian negara Rp300 triliun itu.

    Adapun, pembebanan uang pengganti itu merujuk pada keuntungan yang diterima Helena dari perannya yang membantu praktik pengelolaan, penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaannya.

    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta,” pungkas Budi.

    Sekadar informasi, terdakwa lainnya yakni Harvey Moeis juga telah diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

    Adapun, suami artis Sandra Dewi itu dibebankan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun.

  • Tambah Berat! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun

    Tambah Berat! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan suami Sandra Dewi itu telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.

    Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor. 

    Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai telah menyakiti rakyat Indonesia di tengah kesulitan ekonomi. Sementara itu, hakim menekankan tidak ada hal yang meringankan pada putusan tersebut.

    “Hal meringankan tidak ada,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.

  • UU BUMN: BPK Bisa Periksa Danantara, Tapi Pangkas Kewenangan Audit BUMN

    UU BUMN: BPK Bisa Periksa Danantara, Tapi Pangkas Kewenangan Audit BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.  

    BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.”

    Danantara Meluncur Bulan Depan

    Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara akan resmi meluncur sekitar bulan depan atau Maret 2025.

    Tiko, sapaan Kartika, menjelaskan pemerintah bersama DPR sudah menyelesaikan revisi UU BUMN. Lewat revisi tersebut, pemerintah memungkinkan pengembang lembaga superholding baru yaitu BPI Danantara.

    “Mohon bersabarlah selama sebulan untuk kepastian rincian tentang organisasi ini [Danantara],” ujar Tiko dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Dia menjelaskan BPI Danantara akan menjadi superholding BUMN sekaligus kendaraan investasi pemerintah.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan BPI Danantara resmi dibentuk setelah RUU BUMN disahkan menjadi UU oleh DPR pada pekan lalu, Selasa (4/2/2025).

    Erick menyampaikan UU yang merupakan perubahan ketiga atas UU No.19/2003 tentang BUMN itu memiliki sejumlah pokok materi penting. Salah satunya menyangkut BPI Danantara. 

    “Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN, serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick di gedung DPR, Selasa (4/2/2025). 

    Menurutnya, BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN, baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo. 

    “Tranformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya

  • Kapolri Belum Tunjuk Pati Polri untuk Jabatan Kapolda Jatim dan As SDM

    Kapolri Belum Tunjuk Pati Polri untuk Jabatan Kapolda Jatim dan As SDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengantongi nama perwira tinggi (Pati) untuk menjadi kandidat Kapolda Jawa Timur dan As SDM Polri.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilihan dua jabatan pada posisi strategis korps Bhayangkara itu akan melalui proses penilaian Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti).

    “Tentu saja bapak Kapolri sudah memiliki nama-nama itu,” ujar Sandi di Mabes Polri, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Dia menambahkan, dua Pati Polri yang akan menjabat Kapolda Jatim maupun As SDM Polri memiliki kriteria khusus.

    Oleh karena itu, proses penilaian dari Wanjakti serta pertimbangan Kapolri bakal menentukan Pati Polri yang bakal mengisi dua jabatan itu.

    “Kita tunggu hasilnya. Mana yang dipilih Bapak Kapolri berdasarkan kriteria tertentu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kursi jabatan Kapolda Jatim masih kosong setelah Irjen Imam Sugianto dimutasi untuk menjabat sebagai Asisten Utama Bidang Operasi Kapolri.

    Sementara itu, untuk As SDM Kapolri saat ini masih diisi oleh Komjen Dedi Prasetyo yang merangkap jabatan sebagai Irwasum Polri.

  • Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (13/2/2025). 

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto untuk melawan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya digelar perdana pekan lalu, Rabu (5/2/2025). 

    “Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang, Rabu (12/2/2025). 

    Pihak Pemohon yakni Hasto dan termohon yaitu KPK sama-sama menyatakan optimistis bakal dimenangkan oleh Hakim. Plt. Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa kesimpulan yang dibacakan oleh komisi antirasuah sudah mewakili pembuktian di persidangan-persidangan sebelumnya. 

    Iskandar menegaskan, lembaganya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dia mengklaim penetapan elite PDIP itu sebagai tersangka sudah tepat secara formil dan materiil. 

    “Jadi ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini, dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ucapnya.

    Kubu Hasto Optimis

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Hasto menyampaikan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, juga menyatakan optimistis terhadap putusan yang akan dibacakan Hakim besok. 

    “Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucapnya.

    Ronny menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak cukup bukti. Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berasal dari bukti perkara sebelumnya, yang telah memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

    Pihak Hasto pun telah menyampaikan kesimpulannya ke dalam 81 halaman yang intinya mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, serta melanggar hukum dan prosedur. 

    Patra Zen, yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyebut bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Hasto adalah bukti-bukti untuk pihak lain dalam kasus tersebut. 

    “Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020,” tuturnya.

    Di sisi lain, Patra menyoroti penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didahului dengan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang menetapkan empat orang tersangka. 

    Yaitu anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Selain diduga memberikan suap, Hasto turut diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. 

     

     

  • Jelang Putusan PN Jaksel, Sekjen PDIP Hasto Yakin Hakim Akan Adil

    Jelang Putusan PN Jaksel, Sekjen PDIP Hasto Yakin Hakim Akan Adil

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meyakini hakim akan adil menjelang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Hasto, menimbang sebelumnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memintanya mengirim ucapan selamat khusus kepada Sunarto yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Surat itu dikirimkan kepada Sunarto dengan kop PDIP pada 13 Juni 2024.

    “Ibu Mega memanggil. Bilang ‘ini ada secercah harapan’,” jelas Hasto menirukan ucapan Megawati, kepada para wartawan di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). 

    Lanjutnya, Hasto bercerita bahwa ia mendapat penjelasan dari Megawati, bahwa harapan dimaksud adalah ketika Sunarto dikukuhkan menjadi Guru Besar Kehormatan pada Universitas Airlangga Surabaya pada 10 Juni 2024.

    Adapun, di dalam pidato, menurut Megawati dan Hasto, Sunarto menekankan bahwa setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa, dan setiap hakim harus menemukan keadilan yang hakiki. 

    “Tugas menjadi seorang seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman mendalam pada nilai keadilan. Nilai-nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, akan tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani paling dalam. Hukum tanpa keadilan hanya seperangkat aturan yang kering tanpa ruh di dalamnya,” ucap Hasto membacakan tulisan Sunarto, dalam surat resmi yang dikirimkan DPP PDIP kepadanya.

    Sebab demikian, Hasto meyakini keadilan akan diterapkan, dan apapun keputusannya dia akan menghormati Putusan PN Jakarta Selatan. 

    “Kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” pungkas Hasto. 

  • PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK Besok 13 Februari

    PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK Besok 13 Februari

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto besok, Kamis (13/2/2025). 

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto untuk melawan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya digelar perdana pekan lalu, Rabu (5/2/2025). Setelah kurang lebih satu pekan bersidang, nasib Hasto di pengembangan kasus Harun Masiku akan segera diputuskan. 

    “Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang, Rabu (12/2/2025). 

    Pihak Pemohon yakni Hasto dan Termohon yaitu KPK sama-sama menyatakan optimistis bakal dimenangkan oleh Hakim. Plt. Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa kesimpulan yang dibacakan oleh komisi antirasuah sudah mewakili pembuktian di persidangan-persidangan sebelumnya. 

    Iskandar menegaskan, lembaganya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dia mengklaim penetapan elite PDIP itu sebagai tersangka sudah tepat secara formil dan materiil. 

    “Jadi ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini, dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ucapnya.

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Hasto menyampaikan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, juga menyatakan optimistis terhadap putusan yang akan dibacakan Hakim besok. 

    “Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucapnya.

    Ronny menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak cukup bukti. Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berasal dari bukti perkara sebelumnya, yang telah memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

    Pihak Hasto pun telah menyampaikan kesimpulannya ke dalam 81 halaman yang intinya mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, serta melanggar hukum dan prosedur. 

    Patra Zen, yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyebut bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Hasto adalah bukti-bukti untuk pihak lain dalam kasus tersebut. 

    “Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020,” tuturnya.

    Di sisi lain, Patra menyoroti penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didahului dengan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang menetapkan empat orang tersangka. 

    Yaitu anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Selain diduga memberikan suap, Hasto turut diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. 

  • Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

    Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita serta suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB), batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menceritakan, awalnya penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Mbak Ita dan Alwin, Senin (10/2/2025). Kedua politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu pun sudah mengonfirmasi berangkat ke Jakarta kemarin lusa. 

    Akan tetapi, terang Tessa, pihak Mbak Ita menyampaikan keduanya batal datang ke KPK karena sakit dan menjalani perawatan di RSD KRMT Wongsonegoro, Semarang. 

    “Sebenarnya hari ini info yang saya dapatkan dari penyidik untuk saudari HGR, beserta saudara AB, dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. Ada penjadwalan ulang dari panggilan yang tidak dihadiri oleh yang bersangkutan,” ungkapnya kepada wartawan, dikutip Rabu (12/2/2025). 

    KPK pun disebut akan mengecek dan menganalisis langsung kondisi kesehatan Mbak Ita. Dokter KPK juga akan dilibatkan. 

    Tessa mengatakan bahwa sejatinya Mbak Ita dan Alwin sudah dalam perjalanan ke Jakarta dengan sukarela. 

    “Yang bersangkutan bersedia hadir, kata penyidik. Namun, di jam terakhir atau hari terakhir, ternyata ada kendala kesehatan yang membuat saudari HGR harus ke rumah sakit untuk dirawat,” jelasnya.

    Praperadilan Ita dan Alwin Ditolak

    Di sisi lain, kedua pasangan suami istri itu sebelumnya telah mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangkanya oleh KPK. Namun, keduanya sama-sama kalah melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita sebelumnya sudah ditolak pada 14 Januari 2025. Kemudian, praperadilan suaminya juga ditolak kemarin, Selasa (11/2/2025). 

    Tessa menyatakan pihaknya bersyukur dan berterima kasih kepada Hakim praperadilan yang menyatakan penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Selanjutnya, KPK bakal melakukan upaya paksa alias penahanan terhadap keduanya. 

    “Untuk itu, tindak lanjutnya tentunya nanti akan ada proses pemanggilan, yang mana ini sudah berjalan, yang sudah ditanya oleh teman-teman, dan ke depannya akan ada tindakan tindakan penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Tessa. 

    Adapun KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka. Selain Ita dan Alwin, lembaga antirasuah turut menetapkan Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Martono dan Rachmat sudah ditahan KPK sejak 17 Januari 2025. 

    Sekadar informasi, keempat tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.

  • KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Indarto, yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (10/2/2025). Dia menjadi salah satu dari lima orang yang dipanggil penyidik KPK Senin kemarin. 

    “Saudara I [Indarto] dipanggil dan didalami terkait tupoksinya yang bersangkutan selaku Deputi [Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK, red]. Tentunya pengetahuan yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (12/2/2025).

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut ihwal pengetahuan Indarto terkait apa yang didalami penyidik. Dia menyebut substansi pemeriksaannya sudah masuk ke dalam berita acara teknis perkara. 

    Di sisi lain, Tessa juga tidak memerinci lebih lanjut ihwal pemeriksaan Indarto untuk tersangka siapa. Dia menyebut KPK saat ini belum menetapkan pihak tersangka dalam kasus CSR BI. 

    “Sampai saat ini belum ada tersangka, untuk dugaan perkara yang judulnya CSR BI,” paparnya.

    Adapun empat orang saksi lain yang diperiksa KPK Senin lalu adalah Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Tri Subandoro dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. 

    Kemudian, mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Enrico Hariantoro serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh. 

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sederet saksi dalam kasus CSR BI. Beberapa di antaranya adalah dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. 

    Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. 

    Di sisi lain, KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu ruangan di kompleks perkantoran BI pusat yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.  

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. 

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.  Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.  

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Asep. 

    Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

  • Bareskrim Temukan Pencatutan KTP Warga di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Temukan Pencatutan KTP Warga di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menemudian indikasi pencatutan KTP warga Desa Kohod dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan warga tersebut diminta identitasnya untuk dijadikan syarat permohonan dalam membuat warkah. 

    Nantinya, warkah itu akan menjadi dokumen kepemilikan atau berupa surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod.

    “Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).

    Dia menambahkan, warga yang telah dicatut identitasnya itu mengaku tidak mengetahui soal kepemilikan tanah di area pagar laut Tangerang.

    Hanya saja, Djuhandhani tidak menjelaskan secara detail terkait dengan jumlah warga dicatut identitasnya. Namun demikian, dia menekankan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan.

    “Nanti kita lihat ya. Tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan. Keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pidana terkait pemalsuan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.