Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Respons Ketua KPK Usai Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto

    Respons Ketua KPK Usai Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim. 

    Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025). 

    “Putusan Hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Meski demikian, Setyo enggan mengungkap apa langkah KPK berikutnya setelah status tersangka Hasto dinyatakan tetap sah. Dia menyebut penyidik bakal menindaklanjuti putusan Hakim. 

    “Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan Penyidik,” ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu. 

    Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur, serta tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya.

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Sebagaimana diketahui, KPK menerbitkan dua sprindik yang menetapkan Hasto sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Oleh sebab itu, Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

  • Kortastipidkor Polri Usut Indikasi Korupsi terkait Pagar Laut Tangerang

    Kortastipidkor Polri Usut Indikasi Korupsi terkait Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri ikut mengusut dugaan korupsi terkait dengan polemik penerbitan dokumen SHM dan SHGB area pagar laut Tangerang.

    Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pengusutan itu dimulai setelah pihaknya menerima laporan indikasi korupsi dari Dirtipidum Bareskrim Polri.

    “Kemarin kami sudah jadi kami terima surat dari Pidum [pidana umum] menjelaskan bahwa ada indikasi korupsi,” ujar Cahyono, di kantornya, Kamis (13/2/2025).

    Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji laporan itu untuk menemukan adanya perbuatan korupsi dalam polemik pagar laut di Tangerang.

    Oleh karenanya, jenderal polisi bintang dua ini menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan.

    “Nah kemudian Pidum sudah kami undang kemarin dan sudah berdiskusi ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalamin dan sekarang berproses kami masih telaah,” tambahnya.

    Adapun, Cahyono juga menyampaikan pihaknya bakal memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan itu.

    “Jelas pasti bisa [Kades Kohod] dimintai keterangan, diklarifikasikan,” pungkas Cahyono.

  • Terungkap! Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto

    Terungkap! Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap alasan pihaknya menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Dia menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat diterima. Dalam amar putusan yang dibacakan sore ini, Hakim Tunggal Djuyamto menyatakan bahwa dalil permohonan praperadilan Hasto tidak jelas.

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Oleh sebab itu, praperadilan Hasto dinyatakan tidak dapat diterima. Status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua sprindik pun sah.

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto.

    Adapun dalam salah satu pertimbangannya, Hakim menilai bahwa Hasto mengajukan dua perrmohonan praperadilan secara terpisah. Satu permohonan untuk pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan satu lainnya adalah dugaan perintangan penyidikan.

    “Hakim berpendapat permohonan pemohon diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” ucap Hakim.

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.

  • PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Status Tersangka KPK Sah!

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Status Tersangka KPK Sah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima atau resmi ditolak. 

    Sidang pembacaan putusan itu digelar di PN Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025). Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Menyatakan permohan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

    Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.

  • Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Polisi hingga Satgas PDIP Berjaga di PN Jaksel

    Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Polisi hingga Satgas PDIP Berjaga di PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang putusan  praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sore ini diwarnai oleh demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang rencananya dimulai pada Kamis (13/2/2025) pukul 16.00 WIB. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sejumlah peserta aksi dengan dua mobil box berdemo di depan PN Jakarta Selatan. Orator aksi menyebut mereka berasal dari kalangan mahasiswa. 

    Demo yang berjalan pun dijaga cukup ketat oleh petugas Kepolisian. Suasana lalu lintas di sekitar Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan itu pun terlihat padat merayap. 

    Suasana jelang sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.Perbesar

    Di depan pagar masuk PN Jakarta Selatan, penjagaan dilakukan oleh sejumlah petugas dari Satgas Cakra Buana PDIP. Sejumlah pria berseragam hitam dengan baret merah tampak berjaga melihat orang-orang berlalu lalang masuk dan keluar PN Jakarta Selatan.

    Sementara di dalam ruang sidang, bangku hadirin sudah penuh sejak 30 menit sebelum sidang dimulai. Pihak Termohon yakni KPK dan Pemohon, kuasa hukum Hasto belum terpantau hadir.

    Hanya satu orang kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail terlihat sudah masuk ke ruangan sidang dan menaruh tasnya. Namun, tak lama setelah itu, dia kembali meninggalkan ruangan sidang.

    Sidang putusan praperadilan sore ini akan dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto. Putusan Hakim akan menentukan nasib Hasto di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Suasana di dalam gedung PN Jaksel jelang sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan pada Kamis (13/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.Perbesar

    Harapan Kuasa Hukum Hasto vs KPK 

    Pihak Hasto menyatakan siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menyampaikan bahwa semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan kliennya sudah dipaparkan.

    “Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang. Hukum acara harus dipatuhi,” kata Ronny melalui keterangan tertulis. 

    Sementara itu, KPK berharap Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan praperadilan Hasto objektif dalam memutus perkara tersebut. 

    “KPK berharap Hakim Tunggal Praperadilan tersangka HK dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Tessa pun menyebut lembaganya meyakini bahwa Hakim akan menolak praperadilan Hasto. 

    “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Sdr. HK harus ditolak,” katanya. 

    Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

  • Kejagung soal Vonis Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun Bui

    Kejagung soal Vonis Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun Bui

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait  vonis banding terdakwa Harvey Moeis selama 20 tahun dalam perkara korupsi timah.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun demikian, dia menyatakan bahwa Kejagung menghormati putusan tersebut.

    “Tentu kita menghormati putusan yg telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

    Dia menambahkan, vonis tersebut merupakan perwujudan dari proses hukum di persidangan yang mempertimbangkan aspek keadilan hukum dan masyarakat.

    Artinya, hakim pengadilan lebih tinggi tidak serta merta mengikuti vonis yang telah dilakukan pengadilan di bawahnya. Dalam hal ini, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.

    “Inilah mekanisme persidangan dimana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” tambahnya.

    Adapun, Harli mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari kubu Harvey terkait dengan vonis tersebut dalam waktu 14 hari.

     “Jika menerima maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, terdakwa lainnya yakni Harvey Moeis juga telah diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Adapun, suami artis Sandra Dewi itu dibebankan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun.

  • Ahli: Permohonan PKPU Harmas Tidak Memenuhi Ketentuan Hukum

    Ahli: Permohonan PKPU Harmas Tidak Memenuhi Ketentuan Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Ahli hukum menilai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalasveva tidak kuat dan tidak memenuhi ketentuan hukum. 

    Diketahui, saat ini sidang PKPU antara PT Harmas Jalesveva (Harmas) dan PT. BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) tengah berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam sidang yang berlangsung pada 12 Februari 2025, agenda utama adalah mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak.

    BUKA menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Hadi Shubhan sebagai ahli. Berdasarkan keterangannya, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. 

    Salah satu poin utama yang disampaikan adalah kewajiban bagi pemohon PKPU untuk menghadirkan kreditur lain dalam persidangan.

    Dalam proses ini, Harmas tidak mampu membuktikan adanya kreditur lain yang sah, sehingga memperjelas bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    Selain itu, ahli juga menegaskan bahwa permohonan PKPU Harmas sebenarnya tidak dapat dilanjutkan, mengingat dasar gugatan Utang Harmas di proses PKPU mendasarkan pada kasus yang sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh BUKA ke Mahkamah Agung. Jika proses PKPU tetap berlanjut, maka prinsip pembuktian sederhana yang menjadi syarat utama dalam pengajuan PKPU menjadi tidak terpenuhi.

    Sebelumnya, sengketa bermula dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara BUKA dan Harmas pada 2017. BUKA telah membayarkan uang muka sebesar Rp6,46 miliar untuk penyewaan gedung tersebut. Namun, Harmas tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan gedung yang telah disepakati karena mengalami kendala operasional. 

    Meskipun menghadapi proses hukum ini, BUKA memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan kondisi keuangan tetap dalam keadaan sehat.

    Perusahaan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proses hukum ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Kortastipidkor Polri ungkap Peluang Ambil Alih Kasus Firli dari Polda Metro Jaya

    Kortastipidkor Polri ungkap Peluang Ambil Alih Kasus Firli dari Polda Metro Jaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri mengungkap peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.

    Kepala Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan kasus itu bisa ditarik apabila pihaknya menilai proses perkara itu tidak berjalan atau mandek.

    “Dimungkinkan bisa ditarik. Tapi sejauh ini kami lihat berjalan. Kemudian kita tinggal melihat, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law-nya,” ujar Cahyono di kantornya, Kamis (13/2/2025).

    Dia juga menekankan, kasus pemerasan itu tidak tidak ada kendala dalam proses penyidikannya. Sebab, kualitas dari alat bukti yang ditemukan dalam kasus ini dinilai cukup baik.

    Oleh karena itu, Cahyono optimistis bahwa kasus ini bakal bisa dirampungkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, Firli dijerat dengan dua kasus di Polda Metro Jaya. Pertama terkait dengan kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian atau terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.

    Kedua, Firli juga dijerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dituntaskan selama 1-2 bulan ke depan.

    “Tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya crosscheck. Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

  • KPK Yakin Hakim PN Jaksel Bakal Tolak Praperadilan Hasto Hari Ini (13/2)

    KPK Yakin Hakim PN Jaksel Bakal Tolak Praperadilan Hasto Hari Ini (13/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto atas status tersangka. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto berharap hakim yang menyidangkan praperadilan Hasto bersikap objektif dalam memutus perkara tersebut. 

    Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait dengan status tersangkanya pada pengembangan kasus suap Harun Masiku pada sore ini, Kamis (13/2/2025). 

    “KPK berharap Hakim Tunggal Praperadilan tersangka HK dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Tessa pun menyebut lembaganya meyakini bahwa Hakim akan menolak praperadilan Hasto. 

    “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Sdr. HK harus ditolak,” katanya. 

    Sementara itu, pihak Hasto menyatakan siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menyampaikan bahwa semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan kliennya sudah dipaparkan.

    “Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang. Hukum acara harus dipatuhi,” kata Ronny melalui keterangan tertulis. 

    KPK sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

  • Revisi Aturan Masukkan Kerugian BUMN Tak Bisa Dipidana, Polisi Sebut Tergantung Niat

    Revisi Aturan Masukkan Kerugian BUMN Tak Bisa Dipidana, Polisi Sebut Tergantung Niat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut.

    Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).