Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kasus Korupsi Impor Gula Untungkan 10 Pihak, Tom Lembong Tidak Termasuk

    Kasus Korupsi Impor Gula Untungkan 10 Pihak, Tom Lembong Tidak Termasuk

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Eks Mendag Tom Lembong memperkaya 10 pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Dalam perkara ini, jaksa menyatakan bahwa Tom telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun, dalam pelaksanaannya Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya sejumlah pihak swasta.

    “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” tutur jaksa di Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Salah satu pihak yang diuntungkan yaitu Tony Wijaya selaku Dirut PT Angels Product dengan keuntungan sebesar Rp144 miliar.

    Keuntungan terbesar selanjutnya diduga dinikmati oleh Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama sebesar Rp74 miliar. Dalam perkara ini, setidaknya Tom diduga telah memperkaya 10 petinggi swasta sebesar Rp515 milia dan merugikan negara Rp578 miliar.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.

    Nah, berikut ini perincian 10 pihak yang diduga diuntungkan di kasus Tom Lembong :

    1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI

    2. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.

    3. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI

    4. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

    5. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI

    6. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI

    7. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    8. Then Surianto Eka Prasetya melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI

    9. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    10.Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

  • Bareskrim Polri Ikut Pantau Harga Saham, Apa Urgensinya?

    Bareskrim Polri Ikut Pantau Harga Saham, Apa Urgensinya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Anjloknya kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG) ternyata tak hanya menjadi sorotan pemerintah dan investor, tetapi penegak hukum. Bahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai memantau pergerakan harga saham di Tanah Air saat ini. 

    Hal itu disampaikan oleh Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes M Irwan Susanto dalam acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Awalnya, Irwan memaparkan perihal kasus-kasus yang terjadi di sektor asuransi di Indonesia, misalnya gagal bayar Jiwasraya hingga Wanaartha Life. Dia menilai kasus yang terjadi dalam ranah finansial tersebut tidak hanya merugikan konsumen yang kehilangan uang dan hak-haknya, tetapi juga berdampak pada perekonomian di dalam negeri. 

    Irwan menyampaikan bahwa situasi perekonomian di Indonesia harus dijaga bersama-sama karena sektor finansial, termasuk asuransi, merupakan penopang utama. 

    Selain sektor asuransi, Bareskrim Polri juga bakal ikut pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, pemantauan tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    “Selaku Kasubdit Dittipideksus, kami punya peran terkait dengan penydikan pasar modal. Apalagi, saat ini dengan adanya launching [Danantara] dari Presiden RI Prabowo Subianto, Bareskrim Polri juga concern memantau [harga saham] dan berkoordinasi dengan OJK khususnya dalam bidang pengawasan saham,” katanya usai acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Bareskrim Polri, sebagai salah satu penegak hukum, akan melakukan koordinasi kemudian menganalisis sejauh mana peningkatan harga saham atau IHSG dapat melaju positif sehingga mengarah untuk kebaikan ekonomi Indonesia. 

    “Sehingga dengan kenaikan saham ini tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya. 

    Ketika ditanya soal kasus, Irwan mengatakan berdasarkan pemantauan sejauh ini pergerakan harga saham atau IHSG masih positif. Pihaknya mengaku belum menemukan delik pidana terkait pasar modal. 

    “Sejauh ini, kami belum menemukan delik pidana ya, tapi intinya lebih kepada bisnis. Jadi kalau bisnis itu kan [proses] jual dan beli, kemudian memang faktor [sentimen] luar negeri atau kebijakan luar negeri juga mempengaruhi harga saham,” ucapnya. 

    Dia menegaskan dukungan Barekrim Polri terkait saham diharapkan bisa berkontribusi untuk meringankan beban Presiden Prabowo Subianto ke depan. 

    “Kami dari Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini sedang memantau saham-saham. Sehingga, apakah saat ini saham ini sedang dalam kondisi baik-baik saja atau perlu mekanisme apa? Sehingga nantinya bapak Presiden ini bisa melakukan upaya. Apakah investornya kabur? Apa kita [Bareskrim] harus dijemput? ‘ayo baik-baik di Indonesia’,” ucapnya. 

    Alhasil, kata Irwan, upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ekosistem industri investasi, khususnya terkait asuransi sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia.

    “Ini berharap kepada industri investasi dari perasuransian bisa dijaga sehingga ini bisa menopang satu sisi ekonomi dan memberikan kepastian kepada nasabah [asuransi],” pungkasnya.

    Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes M Irwan Susanto (tengah) memberikan penjelasan dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025). JIBI/Anshary Madya SukmaPerbesar

    Sinyal Kegentingan? 

    Dihubungi Bisnis secara terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/11/2025). 

    Menurutnya, masalah terkait harga saham dan pasar modal di Indonesia saat ini kan bukan fraud (penipuan), tapi keluarnya dana asing dalam jumlah yang masif atau capital outflow akibat tekanan ekonomi global.

    Selain itu, Bhima juga menilai anjloknya IHSG justru akibat buruknya tata kelola Danantara yang memicu distrust soal kinerja saham-saham BUMN.

    “Jadi dengan pernyataan Bareskrim ikut memperkeruh suasana dan jadi sentimen negatif di pasar, ya. OJK saja sudah cukup menjadi pengawas pasar modal kalau soal pengaduan yang terkait fraud, mekanismenya sudah lengkap,” ungkap Bhima. 

    Sebagaimana diketahui, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat anjlok pada perdagangan sepekan terakhir. Namun, IHSG dibuka menguat hari ini, Kamis (6/3/2025). IHSG dibuka menguat setelah terdorong oleh saham BBRI, ADRO, hingga PTRO.

    Berdasarkan data RTI Infokom, pada pukul 09.00 WIB, IHSG dibuka pada level 6.531,39 atau stagnan, tetapi bergerak ke zona hijau pagi ini. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada rentang 6.573-6.639.

    Tercatat, 355 saham menguat, 112 saham melemah, dan 152 saham bergerak di tempat. Kapitalisasi pasar terpantau naik ke posisi Rp11.416 triliun.

    Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menjadi saham yang paling aktif diperdagangkan dengan nilai Rp330 miliar pagi ini. Saham BBRI dibuka melesat 2,86% ke level Rp3.950 per saham. Saham lainnya yang juga menguat adalah saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO). Saham ADRO dibuka menguat 6,32% ke level Rp2.020 per saham.

    Sementara itu, Bank Indonesia melaporkan adanya aliran modal asing yang keluar dari pasar keuangan Tanah Air sepanjang pekan terakhir atau periode 24—28 Februari 2025 senilai Rp10,33 triliun. 

    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampaikan dalam kondisi perekonomian global dan domestik terkini, aliran modal keluar terjadi di seluruh pasar keuangan. 

    Di mana dari tiga pasar, yakni pasar saham, pasar Surat Berharga Negara (SBN), dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), investor asing mendominasi aksi jual di pasar saham. 

    “Berdasarkan data transaksi 24–27 Februari 2025, nonresiden tercatat jual neto senilai Rp10,33 triliun, terdiri dari jual neto senilai Rp7,31 triliun di pasar saham, Rp1,24 triliun di pasar SBN, dan Rp1,78 triliun di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (2/3/2025). 

    Aksi jual yang ramai di pasar saham menandai pekan keenam tren investor memindahkan asetnya dari pasar saham Indonesia ke negara lain.

    Terpantau sejak pekan keempat Januari 2025, investor rutin menjual aset di pasar saham dan mencapai puncaknya pada pekan terakhir Februari 2025 ini. Hal itu tercermin pula berdasarkan data setelmen sepanjang 2025 sampai dengan 27 Februari 2025, nonresiden tercatat jual neto sejumlah Rp15,47 triliun di pasar saham. 

  • Tom Lembong Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Dakwaan Perdana

    Tom Lembong Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Dakwaan Perdana

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Tom Lembong tiba di ruang sidang PN Tipikor pukul 10.12 WIB. Dia mengenakan pakaian sederhana dengan kaus berkerah berwarna biru gelap saat tiba di persidangan.

    Sesekali Tom melemparkan senyuman kepada awak media. Di ruang sidang, Tom sempat duduk berdampingan dengan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan di bagian depan kursi pengunjung sidang.

    “Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies di PN Tipikor.

    Dalam agenda kali ini, Tom akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Sekadar informasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka pada (29/10/2024). Berdasarkan perannya, Tom diduga mengizinkan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Teranyar, Kejagung menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

  • Tiba di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Harap Hakim Bertindak Adil

    Tiba di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Harap Hakim Bertindak Adil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan tiba di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Anies bakal ikut menghadiri sidang perdana rekannya Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Anies tiba di lokasi pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja biru gelap. Mulanya, kehadiran Anies itu disambut oleh tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. 

    Setelah itu, Anies bertemu terlebih dahulu dengan istri Tom, Franciska Wihardja. Nampak, keduannya saling melempar senyum dan bersalaman menjelang persidangan Tom Lembong.

    “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung,” ujar Anies di PN Tipikor, Kamis (6/3/2025).

    Dalam proses persidangan ini, Anies berharap bahwa hakim PN Tipikor bisa memutuskan perkara sahabatnya itu secara objektif dan berkeadilan.

    “Dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” pungkasnya.

    Di samping itu, Franciska kembali menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap suaminya itu tidak benar. Dia juga menyatakan akan terus mendukung Tom lembong di persidangan ke depannya.

    “Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar aja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support,” tutur Franciska.

  • KPK Endus Dugaan Aliran Dana Kasus Eks Bupati Kukar ke Ketum PP Japto

    KPK Endus Dugaan Aliran Dana Kasus Eks Bupati Kukar ke Ketum PP Japto

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran dana kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari alias RW. 

    Untuk diketahui, KPK kemarin telah selesai memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Japto Februari 2025 lalu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta Timur. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan itu berdasarkan keterangan para saksi maupun penjelasan tersangka bahwa ada aliran dana yang menyasar ke Japto. 

    “Dari situ kemudian diketahui aliran tersebut salah satunya ditujukan kepada seseorang. Terhadap seseorang itu sudah dilakukan upaya penyitaan terhadap beberapa kendaraan bermotor,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Setyo enggan mengungkap apabila tim penyidiknya akan memanggil kembali Japto usai pemeriksaan pertama pada 26 Februari 2025 lalu. 

    “Nah, nanti dari hasil penyitaan itu mungkin akan dilakukan pemanggilan lagi atau sudah cukup dengan pemanggilan kemarin. Nah, itu semuanya nanti sudah substansi penyidikan,” kata Ketua KPK jilid VI itu.

    Sebelumnya, belasan mobil mewah yang disita dari rumah Japto pada Februari 2025 lalu akhirnya baru dipindahkan ke Rupbasan, Selasa (4/3/2025). Ada waktu jeda sebulan sebelum mobil-mobil itu akhirnya dipindahkan. 

    Lembaga antirasuah sebelumnya mengakui bahwa penyidik menunda untuk mengangkut mobil-mobil tersebut ke Rupbasan KPK karena efisiensi anggaran kementerian/lembaga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, di mana KPK juga ikut terdampak. 

    Di sisi lain, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada hari yang sama Februari 2024 lalu. Dari rumah keduanya, penyidik menyita belasan mobil, jam tangan mewah, dan uang senilai Rp59,49 miliar. 

    Pada pekan lalu, Rabu (26/2/2025), Japto pun telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. 

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara per metrik ton dan pencucian uang. Dia diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.  

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.   

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Warga Dayak Gugat ke MK Aturan Era Jokowi Soal Hak Atas Tanah di IKN

    Warga Dayak Gugat ke MK Aturan Era Jokowi Soal Hak Atas Tanah di IKN

    Bisnis.com, JAKARTA – Warga asli Suku Dayak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Aturan itu tertuang pada Undang-Undang (UU) IKN yang diterbitkan pada pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Gugatan bernomor perkara 185/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh warga asli Suku Dayak yakni Stepanus Febyan Babaro. Sidang perdana uji materi tersebut digelar kemarin, Selasa (4/3/2025). 

    Pemohon uji materi menggugat khususnya pasal 16 A ayat (1), (2) dan (3) UU IKN, yang mengatur pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai dengan jangka waktu mencapai 100 tahun. Sebagai warga suku Dayah, Stepanus mengaku dirinya mengalami kerugian kontitusional secara aktual dan potensial. 

    “Oleh karena Pemohon cemas,  takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai,” terang kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan pada sidang perdana uji materi di Gedung MK, dikutip dari siaran pers, Rabu (5/3/2025).

    Pemohon menilai pemberian HGU di IKN paling lama 95 tahun, serta HGB dan Hak Pakai 80 tahun bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dia menilai hal tersebut bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. 

    “Dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden RI ke 7 Jokowi Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN,” ujar Leonardo. 

    Di sisi lain, Pemohon berargumen bahwa pasal berkaitan dengan HAT IKN itu tumpang tindih dengan pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2024 tentag Percepatan Pembangunan IKN. Namun, keduanya sama-sama tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak mendapatkan HGB, HGU dan Hak Pakai itu. 

    Menurut Pemohon, aturan tersebut membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam waktu yang sangat panjang. Dia juga mengkhawatirkan penguasaan tanah terlalu lama bisa merugikan generasi mendatang. 

    Oleh sebab itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan pasal 16A ayat (1), (2) dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya inkonstitusional bersyarat. Dia mengusulkan agar jangka waktu pemberian HAT dibatasi masing-masing yakni HGU maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun), HGB maksimal 30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun), serta Hak Pakai maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun). 

    Adapun pada amandemen UU IKN, HGU maksimal 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun.

    Sementara itu, jangka waktu HGB dan Hak Pakai maksimal 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

    Sidang perdana uji materi itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Menanggapi permohonan yang diajukan, Hakim Konstitusi Enny menyoroti uraian kedudukan hukum dari perseorangan, namun tidak ada penjelasan komprehensif mengenai kerugian konstitusional.

    “Hanya sekilas menyebutkan didukung oleh SK pengangkatan sebagai masyarakat adat Dayak, tidak ada uraian lebih jelas mengenai apa sebetulnya kerugian hak konstitusional dari masyarakat hukum Dayak itu. Kalau menurut saya isunya menarik tetapi yang tidak bisa jelas itu legal standingnya tidak nyambung. Jadi LSnya harus diperkuat disini kalau enggak tidak bisa ditengok bagian positanya berhenti di kedudukan hukum,” tegas Enny.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Presiden Joko Widodo saat itu turut menerbitkan Perpres No.75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN Nusantara. Pasal 9 Perpres itu menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir dua abad ditujukan bagi para investor IKN. 

    Di sisi lain, HGB juga diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun. Hal yang sama juga berlaku untuk Hak Pakai. 

    Jokowi menyebut payung hukum itu dibuat agar Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara dapat memaksimalkan wewenangnya dalam menarik investasi besar ke proyek mercusuar itu. 

    “Ya ,itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 16 Juli 2024 lalu. 

  • Berkas Perkara Hasto akan Dilimpahkan ke Pengadilan Hari ini Kamis (6/3)

    Berkas Perkara Hasto akan Dilimpahkan ke Pengadilan Hari ini Kamis (6/3)

    Bisnis.com, JAKARTA – Berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut umum, Kamis (6/3/2025).

    Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengakui dirinya baru mendapatkan informasi tersebut pada Rabu (5/3/2025) pagi. Dengan demikian, artinya KPK sudah siap membawa perkara ini ke pengadilan.

    “Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Akan tetapi, Maqdir meminta seharusnya KPK menghormati proses praperadilan Hasto yang sedang pihaknya lakukan, karena putusannya pun belum keluar.

    “Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan, bukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.

    Sebab itu, dia menyatakan pihaknya akan melayangkan protes dalam persidangan praperadilan nanti yang akan digelar pada 10 Maret 2025.

    “Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, tanggal 10,” pungkasnya.

  • Peradi Sebut KUHAP Sudah Tidak Relevan, Harus Segera Direvisi

    Peradi Sebut KUHAP Sudah Tidak Relevan, Harus Segera Direvisi

    Bisnis.com, JAKARTA–Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta pemerintah dan Komisi III DPR melakukan revisi KUHAP yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini.

    Ketua Umum Peradi, Luhut Pangaribuan berpandangan bahwa KUHAP yang kini diterapkan di Indonesia sudah lahir sejak tahun 1981 atau lebih dari 4 dekade lalu, tanpa ada pembaruan. 

    Menurutnya, KUHAP tersebut kini sudah ketinggalan zaman di tengah tantangan baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

    “Dalam kurun waktu itu, lanskap sosial, hukum, dan teknologi di Indonesia telah mengalami transformasi besar,” tuturnya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Dia pun menyoroti tiga masalah utama di dalam KUHAP yang harus segera diperbaiki agar sistem peradilan pidana bisa lebih adil, transparan, sekaligys menjunjung hak asasi manusia. 

    Pertama, katanya, KUHAP saat ini belum sepenuhnya terintegrasi dengan konstitusi, terutama untuk memastikan sistem peradilan pidana yang berpihak pada keadilan substantif. 

    “Advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana masih diposisikan secara marginal, seakan hanya sebagai pelengkap dalam proses hukum,” katanya. 

    Kedua, kata Luhut, sistem peradilan pidana yang diterapkan saat ini lebih bersifat administratif dan diskresioner ketimbang berorientasi pada pencapaian keadilan substantif. 

    Bahkan, menurutnya, hukum seringkali lebih menitikberatkan pada prosedur formal daripada memastikan keadilan bagi pihak yang terlibat. 

    “Ketiga, hak asasi manusia dalam praktik peradilan pidana masih bersifat retoris dan banyak kasus menunjukkan bagaimana penangkapan, penahanan, dan upaya paksa lainnya dilakukan tanpa kontrol yudisial yang ketat. Hak asasi manusia tidak boleh sekadar jargon,” ujarnya.

  • Bareskrim Bicara Soal Mekanisme Pembatalan Polis Pasca Putusan MK

    Bareskrim Bicara Soal Mekanisme Pembatalan Polis Pasca Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menekankan perlunya klausul yang jelas terkait mekanisme pembatalan polis asuransi pasca putusan Mahkamah Konstitusi alias MK.

    Hal tersebut sebagai respons dari Bareskrim terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai inkonstitusional bersyarat. 

    “Ada haknya si tertanggung ini yang mungkin harus diberikan, mungkin harus ada klausul dari pengusaha tadi, underwriting nya itu,” ujar Kasubdit 5 Bareskrim Polri, Kombes M Irwan Susanto dalam acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Irwan menuturkan bahwa klausul atau ketentuan dalam perjanjian asuransi dari pengusaha itu bisa memberikan kepastian hukum bagi nasabahnya.

    Di samping itu, Irwan menekankan bahwa dalam implikasi Pasal 251 KUHD itu pada intinya menekankan bahwa setiap perjanjian polis asuransi harus berlaku adil bagi kedua belah pihak tertanggung dan penanggung.

    Misalnya, dari sisi tertanggung harus berlaku jujur dalam perjanjian asuransi. Sementara itu, dari penanggung harus bisa menjaga setiap nasabahnya, sehingga tidak perlu sampai ke ranah pidana.

    “Konsumen harus dijaga dan bagaimana produsen, seorang perasuransian pengusaha ini menjaga dari masing-masing tertanggungnya sehingga nantinya kami tidak perlu ke pidana,” jelasnya.

    OJK Lakukan Diskusi

    Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan diskusi dengan asosiasi asuransi membahas langkah yang akan ditempuh industri usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.

    Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengatakan hasil diskusi tersebut saat ini dalam tahap final.

    “Pertama, di OJK melihat ini kesempatan kita mengubah mengemabalikan kepada prinsip-prinsip dasar asuransi di mana perubahan polis harus distandardisasi. Standardisasi ini penting karena seluruh polis, kalau punya standar akan memakai kriteria yang sama,” kata Iwan dalam Bisnis Indonesia Forum, Rabu (5/3/2025).

    Saat ini draft polis standar asuransi tersebut sedang disiapkan asosiasi perusahaan asuransi. Iwan mengatakan OJK mendapat kabar bahwa dalam waktu dekat format terbaru standar polis asuransi itu akan diserahkan ke OJK.

    “Idenya dalam perubahan polis ini yang kami butuhkan ada dua. Pertama adalah standardisasi ketentuan, ketentuan masuk dan keluar. Kedua ada simplifikasi. Harus dibuat lebih simpel ketentuan-ketentuan polis, tentu harus dalam bahasa baku. Dibuat dalam bahasa yang mudah, summary polis dibuat lebih baik agar nasabah bisa paham,” pungkasnya

  • Kejagung Periksa Influencer Fitra Eri di Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa Influencer Fitra Eri di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa yaitu influencer otomotif Fitra Eri Purwotomo (FEP). 

    “Penyidik memeriksa saksi FEP selaku Influencer Otomotif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).

    Selain Fitra, Harli juga menyampaikan MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Kemudian, ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM; DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas; dan CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.

    Selanjutnya, AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero), ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan dan ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan turut diperiksa dalam perkara ini.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Riva Siahaan.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sementara itu, Fitra Eri telah membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Kejagung terkait kasus yang menyeret Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan tersebut.

    Dia mengaku bahwa dirinya diperiksa terkait dengan teknis umum mulai dari mesin, BBM hingga pengaruhnya terhadap kendaraan. Oleh karena itu, Fitra menegaskan bahwa dirinya tidak diperiksa terkait kasus rasuahnya.

    “Seputar pertanyaan teknis umum. Mengenai mesin, BBM dan pengaruhnya pada kendaraan,” tutur Fitra saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).