Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung dan BPK Masih Hitung-hitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung dan BPK Masih Hitung-hitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan masih menghitung angka pasti nilai kerugian negara dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu angka pasti kerugian negara yang timbul akibat perkara mega korupsi Pertamina. 

    Burhanuddin juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu soal kerugian negara dalam kasus korupsi PT Pertamina yang beredar di media sosial.

    “Tunggu dan sabar, masyarakat harus tetap tenang, penyidik masih menghitung angka pasti kerugian negaranya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (6/3).

    Malah, Burhanuddin juga mengingatkan masyarakat untuk mendukung Pertamina dalam mempersiapkan BBM menjelang Hari Raya Idulfitri nanti.

    “Kami akan terus memberikan dukungan kepada PT Pertamina dalam menjalankan tugas khususnya dalam melaksanakan persediaan BBM dalam menghadapi bulan suci Ramadan serta persiapan pelaksanaan Idul Fitri 1446,” katanya.

    Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri pada Kamis(06/03/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kunjungan kerja pada hari ini terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Hadir dalam pertemuan ini yaitu Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, Kepala Balai Besar Pengukian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.

  • Penyidik KPK Resmi Serahkan Berkas dan Barbuk Kasus Hasto ke JPU

    Penyidik KPK Resmi Serahkan Berkas dan Barbuk Kasus Hasto ke JPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua pada kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (6/3/2025). 

    Pada tahapan ini, tim penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti pada kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pelimpahan yang dilakukan penyidik hari ini meliputi dua kasus yang menjerat Hasto. 

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK [Hasto],” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    Untuk diketahui, Hasto dijerat dengan dua kasus oleh KPK. Elite PDIP itu ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Sementara itu, Tim penasihat hukum Hasto kembali mendatangi KPK hari ini, Kamis (6/3/2025). Mereka mendatangi KPK usai mendapatkan informasi soal pelimpahan tahap dua kasus Hasto. 

    Ronny Talapessy, penasihat hukum Hasto, mengaku pihaknya mendapatkan informasi bahwa kasus yang menyeret kliennya itu akan memasuki pelimpahan tahap kedua hari ini. 

    Dia menyayangkan tindakan KPK karena pihak Hasto baru saja mengajukan tiga orah ahli hukum sebagai saksi meringankan, Selasa (4/3/2025), dan kini praperadilan yang diajukan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana salah satu permohonan yang diajukan Hasto pun diundur. 

    “Sayang sekali bahwa kecurigaan kami yang selama ini kami melihat bahwa unsur politisnya sangat tinggi, dan pada persidangan Senin kemarin kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami, bahwa ini kasus Mas Hasto Kristianto ini sangat keental dengan nuansa politis,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

    Menurut Ronny, praperadilan yang diajukan oleh tersangka gugur apabila sidang perdana mulai digelar di pengadilan. Dia menyebut praperadilan Hasto masih berjalan kendati berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. 

    Namun demikian, pria yang juga menjabat Ketua DPP PDIP itu mengingatkan agar lembaga antirasuah menghormati praperadilan kedua yang diajukan Hasto. 

    “Karena putusan [praperadilan] sebelumnya sama Hasto itu belum menyentuh pokok perkara, belum menyentuh substansinya,” ungkapnya. 

    Di sisi lain, Ronny menyebut PDIP saat ini masih membahas agenda partai dengan Hasto selama di rumah tahanan. Komunikasi dengan Hasto dilakukan melalui Ronny.

    “Makanya saya sampaikan bahwa semua kegiatan partai, Mas Hasto masih tetap terlibat. Melalui saya,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, Hasto resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2024 lalu. Penahanan terhadap Hasto usai permohonan praperadilan pertama yang diajukannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Selatan. 

    Kemudian, pihak Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua untuk dua kasus berbeda yakni dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

    Di sisi lain, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memutuskan untuk tidak menunjuk Plt. Sekjen kendati Hasto ditahan. 

  • Tom Lembong Kecewa Didakwa Rugikan Rp578 Miliar: Tak Sesuai Realita!

    Tom Lembong Kecewa Didakwa Rugikan Rp578 Miliar: Tak Sesuai Realita!

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengaku kecewa usai didakwa telah merugikan negara Rp578 miliar di kasus importasi gula.

    Dia menegaskan kekecewaannya itu lantaran dakwaan soal kerugian negara itu dinilainya tidak jelas dan tidak lengkap. Sebab, surat dakwaan tersebut tidak melampirkan uraian kerugian negara dari audit BPKP.

    “Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” ujarnya di PN Tipikor, Kamis (6/3/2025).

    Dia juga menilai bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencerminkan realita yang terjadi.

    “Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, jaksa telah mendakwa Tom Lembong telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” ujar jaksa di persidangan, Kamis (6/3/2025).

  • Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

    Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan memperberat hukuman sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Dia menjelaskan tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dihukum mati.

    Burhanuddin menjelaskan alasan sembilan tersangka itu diperberat hukumannya karena seluruh tersangka melakukan perbuatan pidana di masa Covid-19 yaitu tahun 2018-2023. 

    “Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia [tersangka] melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” tuturnya saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (6/3).

    Ketentuan mengenai pemberatan hukuman bagi para koruptor yang melakukan tindak pidana saat Covid-19 tersebut tertuang dalam pasal 2 Undang-Undang Tipikor ayat (2).

    Pasal itu menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa. 

    Maka dari itu, Burhanuddin mengemukakan bahwa pihaknya masih mendalami peran sembilan tersangka dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

    “Dalam kondisi demikian [Covid-19] bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyidikan ini,” ujarnya.

    Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka. Tiga tersangka merupakan pihak swasta dan 6 lainnya dari internal Subholding Pertamina.

    Untuk tersangka dari internal Subholding Pertamina, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, dan Agus Purwoni selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

    Sementara itu, tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

  • Korupsi di Taspen, KPK Panggil Bos BPKH hingga Bahana Sekuritas jadi Saksi

    Korupsi di Taspen, KPK Panggil Bos BPKH hingga Bahana Sekuritas jadi Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). 

    Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fadlul hari ini, Kamis (6/3/2025). Namun, pihak KPK belum memerinci lebih lanjut tujuan pemanggilan Fadlul sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar itu. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama FI Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (6/3/2025). 

    Selain Fadlul, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya yaitu Karyawan Manulife Andreana Manulang, Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah serta mantan Direktur PT Asta Askara Sentosa sekaligus PT Pangan Sejahtera Investama Agung Cahyadi Kusumo. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

    Adapun pihak Taspen menyatakan bakal berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka  dengan proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati segala proses hukum yang berlangsung di KPK.  

    “Perusahaan akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan dalam proses penyidikan yang dilakukan КРК,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, beberapa waktu lalu.

  • Jaksa Singgung Induk Koperasi TNI-Polri di Sidang Tom Lembong

    Jaksa Singgung Induk Koperasi TNI-Polri di Sidang Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap ada dugaan keterlibatan induk koperasi TNI-Polri dalam kasus dugaan importasi gula Tom Lembong.

    Hal tersebut diungkap jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Eks Mendag Thomas Trikasih ‘Tom’ Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).

    Dalam salah satu poin dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Tom telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), dan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

    Kemudian, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri dibandingkan perusahaan BUMN.

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai TNI-Polri,” ujar jaksa.

    Secara terperinci, setidaknya Tom Lembong disebut memberikan tiga kali penugasan terhadap Inkopkar untuk melakukan kerja sama operasi pasar distribusi gula.

    Mulanya, kerja sama itu dilakukan Ketua Umum Inkopkar saat itu Felix Hutabarat bersama dengan Dirut PT Angels Product Tony Wijaya Ng pada Mei 2015. 

    Dalam kerja sama itu, telah disepakati pelaksanaan operasi pasar oleh Inkopkar dan PT Angels Products berupa Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 100.000 ton yang akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

    “Dengan keuntungan Rp75/Kg untuk Inkopkar melalui distributor yang sudah ditunjuk antara lain CV Putera Benteng, PT Yalucy, UD Benteng Baru, PT Wijayatama Langgeng Perkasa dan CV Tetap Jaya,” ujar jaksa.

    Felix kemudian meminta kepada eks Mendag Rahmat Gobel untuk menyetujui kerja sama distribusi gula 100.000 ton antara Inkopkar dan produsen rafinasi gula PT Angels Product. Permintaan itu kemudian disetujui Rahmat Gobel dengan diberikan tenggat waktu dalam pelaksanaan prosesnya.

    Namun, pada permintaan kedua, Rahmat Gobel menolak untuk menyetujui operasi pasar itu lantaran tidak ada keperluan mendesak pada Juli 2015.

    Selanjutnya, perjanjian kerja sama itu dilanjutkan pada era Mendag Tom Lembong. Kala itu, Tom menilai perbantuan pelaksanaan operasi pasar untuk stabilitas harga gula akan lebih bagus jika ada yang membantu.

    “Kalau ada yang membantu pelaksanaan operasi pasar untuk stabilisasi harga maka lebih bagus,” ujar Tom dalam dakwaannya.

    Selanjutnya, dengan dalih untuk mendapatkan kuota impor GKM untuk PT Angels Products, Felix meminta kompensasi atas produk gula konsumsi yang digunakan untuk operasi pasar. Sebab, 100.000 ton gula itu tercatat milik PT Angels Product.

    Tom kemudian meneken surat pengakuan Angels Product sebagai importir GKM 105.000 ton tanpa ada koordinasi dengan kementerian terkait. Di samping itu, PT Angels Product bukan perusahaan produsen GKP melainkan gula kristal rafinasi (GKR).

    Selanjutnya, operasi pasar itu berlanjut dengan kerja sama antara Inkopkar dan PT Angels Product dengan melakukan impor dua kali pada 2016. Total, ada 257.000 ton yang diimpor.

    Pada tahun yang sama, Inkoppol juga ikut meminta melakukan operasi pasar sekaligus izin untuk impor GKM ke delapan perusahaan swasta. Permintaan itu bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri.

    Berkaitan dengan hal ini, Tom kemudian memberikan izin pengadaan GKM sebesar 200.000 ton yang diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait. Adapun, ratusan ribu ton gula itu kemudian dibagi ke delapan perusahaan swasta.

    Delapan perusahaan itu yakni PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Berkah Manis Makmur dan PT Angels Products.

    Terakhir, Tom Lembong diduga memberikan penugasan impor gula terhadap PT Berkah Manis Makmur untuk mengimpor 20.000 ton GKM. Impor itu berkaitan dengan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit (SKKP) TNI- Polri/PUSKOPPOL pada 2016.

  • Jaksa Agung Minta Masyarakat Tak Takut Beli Pertamax: Sudah Bagus dan Sesuai Standar

    Jaksa Agung Minta Masyarakat Tak Takut Beli Pertamax: Sudah Bagus dan Sesuai Standar

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mempromosikan produk BBM jenis pertamax yang dijual PT Pertamina (Persero).

    Burhanudin mengatakan bahwa bensin jenis pertamax yang saat ini beredar bukanlah bensin bermasalah seperti yang ditangani tim penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung.

    Burhanudin mengatakan bensin bermasalah yang tengah diselidiki adalah bensin periode 2018-2023, sehingga tidak ada kaitannya dengan bensin jenis pertamax pada tahun 2024-2025.

    “Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya dengan yang sedang kami selidiki. Artinya kondisi pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” tuturnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Selain itu, menurutnya, kondisi bensin yang kini dijual oleh pertamina juga diklaim telah sesuai dengan spesifikasi yang ada, tidak berkaitan dengan peristiwa hukum saat ini.

    “Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi tetap tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik,” kata Burhanuddin.

    Burhanuddin menyebut bensin bermasalah yang dipasarkan pada periode 2018-2023 lalu itu sudah tidak dipasarkan lagi di tahun 2024, sehingga bensin produksi 2024-2025 dipastikan oleh Burhanudin aman.

    “Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang bersekitar antara 21-23 hari maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya,” ujarnya.

  • Kejagung: Jangan Tinggalkan Pertamina, Harus Tetap Cintai Produk Sendiri

    Kejagung: Jangan Tinggalkan Pertamina, Harus Tetap Cintai Produk Sendiri

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menyampaikan kepada masyarakat agar jangan khawatir untuk membeli produk di PT Pertamina (Persero).

    Pertamina, kata Febrie, sudah melakukan pengujian produk Pertamax dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat. Dari hasil pengujian itu, disebut sudah memenuhi standar.

    “Saya sampaikan kepada masyarakat, ini Pertamina menjadi kebanggaan kita semua, sehingga kita tetap harus menjaga Pertamina ini bisnisnya bisa berlangsung lebih baik,” tuturnya seusai rapat tertutup dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Akan tetapi, dia juga menerangkan bahwa kasus BBM yang dipolos hingga memengaruhi RON pada produk Pertamina terjadi hingga 2023. Namun, saat ini produk Pertamina sudah sesuai dengan spesifikasinya.

    “Kemarin yang jelas naik penyidikan itu ‘kan pasti ada. Ya, pasti ada kesalahan sampai 2023. Ingat ya sampai 2023,” tegasnya.

    Dia kembali menegaskan, Kejagung dan Pertamina juga terus berkoordinasi, sehingga pihaknya bisa memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat telah sesuai dengan standar.

    Sebab itu, Febrie mengimbau agar masyarakat jangan beralih dari Pertamina. Menurutnya, masyarakat harus tetap mencintai produk dalam negeri.

    “Kepada masyarakat, kami imbau, jangan tinggalkan Pertamina. Karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” tegasnya.

  • Sidang Hari Ini (6/3), BYD Klarifikasi Gugatan BMW Soal Hak Merek M6

    Sidang Hari Ini (6/3), BYD Klarifikasi Gugatan BMW Soal Hak Merek M6

    Bisnis.com, JAKARTA – Produsen otomotif asal China, PT BYD Motor Indonesia mengklarifikasi terkait gugatan yang diajukan oleh BMW soal penggunaan merek M6 di Indonesia.

    Sebagaimana diketahui, BYD M6 merupakan MPV listrik 7-seater yang baru meluncur pada pertengahan 2024 lalu. 

    Head of Marketing PR & Government BYD Indonesia Luther Panjaitan mengonfirmasi terkait ada gugatan hukum yang dilayangkan oleh BMW AG terhadap perseroan.

    “Benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” ujar Luther kepada Bisnis, dikutip Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perkara itu teregistrasi dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Februari 2025. Sementara itu, sidang pertama akan dilaksanakan hari ini, Kamis (6/3/2025).

    Kendati demikian, Luther memastikan bahwa kasus sengketa hak merek ini tidak akan memengaruhi bisnis BYD di Indonesia.

    “Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

    Mengacu laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, merek BYD M6 telah didaftarkan pada 22 November 2024 dengan nomor DID2024122107. Adapun BYD M6 didaftarkan di kategori kelas 12 sama seperti BMW M6.

    Perlu diketahui, BYD M6 menduduki peringkat pertama mobil listrik terlaris sepanjang 2024, dengan penjualan sebanyak 6.124 unit. Padahal, BYD M6 baru diluncurkan pada Juli 2024.

    BYD M6 sebagai MPV listrik 7 penumpang itu laris diburu konsumen lantaran harganya relatif terjangkau, berkisar Rp383 juta hingga Rp433 juta.

    Gugatan BMW

    Di lain sisi, Produsen otomotif asal Jerman, Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) menggugat pabrikan China, PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan hak merek M6.

    Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania mengatakan BMW Group Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW.

    “Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” ujar Jodie kepada Bisnis, dikutip Kamis (6/3/2025).

    Lebih lanjut dia mengatakan, BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M, dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya.

    Menurutnya, penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik.

    Jodie mengatakan langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia.

    BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW.

    “Kami akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia,” pungkasnya.

    Menelusuri Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, sejatinya merek M6 telah didaftarkan oleh BMW AG sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor D002015035540.

    Adapun, tanggal perlindungan merek berakhir pada 20 Agustus 2025.

    Pendaftaran BMW M6 masuk kategori kelas 12 mencakup jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian strukturalnya.

    Kendati demikian, BMW M6 tidak lagi dijual di Indonesia sejak awal 2018. Model ini telah dihentikan produksinya dan digantikan oleh BMW M8 sebagai penerusnya.

    Hanya saja, BMW sebagai pemilik hak cipta tidak ingin merek M6 digunakan oleh pabrikan lain.

  • Tom Lembong Didakwa Rugikan Uang Negara Rp578 Miliar, Begini Kronologinya

    Tom Lembong Didakwa Rugikan Uang Negara Rp578 Miliar, Begini Kronologinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Jaksa menyampaikan kasus ini bermula saat Tom Lembong mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak swasta, seperti Tony Wijaya melalui PT Angels Product.

    Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene; Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya; Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry; dan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama.

    Selain itu, persetujuan juga diberikan kepada Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo; Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International; Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur; Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas; dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

    Hanya saja, persetujuan impor itu tanpa dilakukan rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kemenperin.

    Kemudian, Tom Lembong memberikan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) terhadap delapan perusahaan swasta mulai dari Angels Product hingga PT Berkah Manis Makmur.

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” ujar JPU di persidangan, Kamis (6/3/2025).

    Pada 2015, Tom didakwa telah memberikan surat pengakuan importir produsen GKM kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP. Perbuatan itu, dilakukan pada saat produksi gula dalam negeri mencukupi dan realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

    Selanjutnya, Tom juga tidak menunjuk perusahaan BUMN dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Pasalnya, Tom justru memilih Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).

    Kemudian, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri untuk pengendalian dan stabilisasi harga gula.

    Masih dalam dakwaannya, Tom telah memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

    Perbuatan itu dilakukan lantaran sebelumnya mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus bersama-sama dengan sembilan pihak swasta yakni Dirut PT Angels Product Tony Wijaya hingga Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas telah sepakat soal pengaturan harga jual gula.

    “Kesepakatan itu berkaitan dengan pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani,” tambah JPU.

    Terakhir, Tom didakwa atas dugaan penyalahan aturan mengenai distribusi gula dalam rangka melakukan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah. 

    Atas perbuatannya, JPU kemudian mendakwa Tom Lembong telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar dan merugikan negara Rp578 miliar.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa.