Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Menteri Hukum: Napi Pengedar Narkoba dan Koruptor Tak Dapat Amnesti dari Prabowo

    Menteri Hukum: Napi Pengedar Narkoba dan Koruptor Tak Dapat Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian pengampunan atau amnesti yang hendak diberikan Presiden Prabowo Subianto tak akan menyasar pada narapidana pengedar narkoba dan tindak pidana korupsi alias koruptor. 

    “Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu nggak akan kita berikan [amnesti],” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI dengan agenda pembahasan kebijakan strategis Kementerian Hukum, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Supratman menyebut pihaknya hingga saat ini belum menyerahkan daftar nama kepada Presiden Prabowo karena masih memverifikasi dengan empat kriteria yang juga disetujui oleh presiden. 

    Jika daftar itu sudah sampai di Presiden Prabowo, ujar dia, nantinya akan diserahkan ke Komisi XIII DPR RI untuk dibahas sekaligus diberi persetujuan atas pertimbangan amnesti yang dimaksud.

    Politikus Gerindra ini menjelaskan empat kriteria untuk narapidana yang dapat amnesti. Pertama, amnesti akan diberikan kepada narapidana yang dipidana terkait UU ITE, tetapi hanya yang terkait kepada penghinaan kepala negara.

    “Yang kedua, untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itu pun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram, sehingga dulu saya sampaikan seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.

    Ketiga, amnesti akan diberikan kepada narapidana yang memiliki gangguan jiwa. Adapun, keempat untuk narapidana yang sakit berkepanjangan, karena memang berusia lanjut,” pungkasnya.

  • Hasto Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Pimpinan KPK Buka Suara

    Hasto Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Pimpinan KPK Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto seharusnya tetap memenuhi panggilan pemeriksaan kendati tengah mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Untuk diketahui, Hasto dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan, hari ini, Senin (17/2/2025). Namun, pihaknya meminta penjadwalan ulang karena sedang mengajukan praperadilan kedua. 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai praperadilan seharusnya tidak menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berdasarkan ketentuan hukum.

    “Kecuali ada penetapan hakim Praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya Putusan,” jelas Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

    Menurut pimpinan KPK dua periode itu, lembaga antirasuah tetap bisa melakukan pemeriksaan terhadap Hasto meski ada permohonan praperadilan yang diajukan. 

    Adapun keputusan penyidik untuk tidak memanggil Hasto, terang Tanak, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang praperadilan. 

    “Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata Tanak. 

    Sebelumnya, pihak penasihat hukum Hasto telah menyampaikan permohonan ke KPK untuk menunda pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pagi ini, Senin (17/2/2025). 

    KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto hari ini sebagai tersangka, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan pertama yang diajukan olehnya tidak dapat diterima. 

    “Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami,” kata penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Ronny lalu menjelaskan alasan di balik praperadilan kedua yang diajukan Hasto. Menurutnya, putusan praperadilan pertama sebelumnya belum membahas sah tidaknya status tersangka atas Hasto. 

    Dia menyebut putusan Hakim Tunggal pada 13 Februari 2025 itu memberikan ruang untuk pihaknya mengajukan kembali praperadilan, dalam dua permohonan terpisah. 

    “Kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” ujar Ronny. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Hasto telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    “Benar Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” terang Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto.

  • Bareskrim Periksa 10 Saksi di Kasus Pagar Laut Bekasi

    Bareskrim Periksa 10 Saksi di Kasus Pagar Laut Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa 10 saksi di kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saksi yang diperiksa itu salah satunya dari pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

    “Hari ini, kami undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi termasuk dari TRPN,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Di lain sisi, Pengacara PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan kliennya diperiksa untuk mendalami soal ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atas kasus pagar laut di Bekasi. 

    Berkaitan dengan hal ini, Deolipa menyatakan bahwa kliennya itu telah mendapatkan sanksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sanksi itu berupa pencabutan pagar laut secara mandiri oleh perusahaan.

    “Sanksi berupa PT TRPN harus kemudian membongkar. Itu sudah dilakukan dan sudah rampung sekarang ini. Sudah selesai pembongkaran dan tinggal pembenahan,” ujarnya di Bareskrim.

    Dia menambahkan, sanksi yang kedua berupa denda. Meskipun tidak dijelaskan secara detail terkait nominalnya. Deolipa mengaku PT TRPN itu siap membayar sanksi dendanya. 

    “Jadi memang beberapa persoalan-persoalan yang sifatnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak TRPN kemudian TRPN sudah menerima,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Bareskrim menemukan modus operandi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi saat surat kepemilikan atau SHM ditertibkan. Total, ada 93 SHM yang diduga dipalsukan dalam kasus ini.

    Dalam kasusnya, pelaku diduga telah melakukan pengubahan data SHM yang telah diterbitkan secara sah. Misalnya, dari SHM yang awalnya tertera kepemilikan tanah di darat, kemudian dipindahkan ke laut dengan area yang lebih luas. 

  • Terdakwa Harvey Moeis Melawan, Tidak Terima Vonis Banding 20 Tahun

    Terdakwa Harvey Moeis Melawan, Tidak Terima Vonis Banding 20 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa korupsi kasus timah Harvey Moeis bakal melakukan perlawanan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak terima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dirinya.

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dari sebelumnya 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, menjadi 20 tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Penasihat Hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kliennya masih menunggu salinan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk melihat sejumlah pertimbangan majelis hakim.

    “Kami akan mempelajari pertimbangannya apa. Jadi kami harus melihat pertimbangan secara menyeluruh dulu,” tutur Andi di Jakarta, Senin (17/2).

    Kendati demikian, Andi memastikan bahwa kliennya tidak terima dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Pasalnya, menurut Andi, vonis tersebut lebih berat daripada putusan tingkat pertama dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan suami Sandra Dewi itu telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.

    Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor. 

    Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai telah menyakiti rakyat Indonesia di tengah kesulitan ekonomi. Sementara itu, hakim menekankan tidak ada hal yang meringankan pada putusan tersebut.

    “Hal meringankan tidak ada,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.

  • Layangkan Praperadilan Kedua, Kubu Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Layangkan Praperadilan Kedua, Kubu Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pihak penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menyampaikan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan hari ini, Senin (17/2/2025). 

    KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Hasto hari ini sebagai tersangka, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan olehnya tidak dapat diterima. 

    Namun, kubu Hasto pada pagi hari ini telah mendatangi KPK untuk bersurat agar pemeriksaan tersebut ditunda. Hal itu lantaran pihak kuasa hukum telah mengajukan praperadilan kedua ke PN Jakarta Selatan. 

    “Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami,” kata penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Ronny lalu menjelaskan alasan di balik praperadilan kedua yang diajukan Hasto. Menurutnya, putusan praperadilan pertama sebelumnya belum membahas sah tidaknya status tersangka atas Hasto. 

    Dia menyebut putusan Hakim Tunggal pada 13 Februari 2025 itu memberikan ruang untuk pihaknya mengajukan kembali praperadilan, dalam dua permohonan terpisah. 

    “Kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” ujar Ronny. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Hasto telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    “Benar Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” terang Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

  • Diperiksa Bareskrim, Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Lahan Cengkareng

    Diperiksa Bareskrim, Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Lahan Cengkareng

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan persoalan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat yang menyeret dirinya.

    Sebelumnya, politisi PDI-Perjuangan ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bareskrim memeriksa Prasetyo Edi lantaran namanya sempat disinggung oleh saksi dalam kasus ini.

    Prasetyo menekankan bahwa kasus itu berkaitan dengan peraturan gubernur atau pergub. Oleh karenanya, dia mengklaim tidak mengetahui persoalan lahan itu.

    “Tadi ditanya bagaimana apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng, ya saya enggak ngerti. Orang itu pergub [peraturan gubernur] kok bukan perda [peraturan daerah], kalau perda saya tahu,” ujar Prasetyo di Bareskrim, Senin (17/2/2025).

    Dia kemudian menjelaskan perkara ini bermula saat Pemprov DKI Jakarta melalui dinas perumahan dan gedung membeli lahan di Cengkareng senilai Rp668 miliar.

    Pembelian itu dilakukan antara Pemprov  DKI Jakarta dengan sosok bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015. Kala itu, Pemprov DKI Jakarta dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan Rp14,1 juta per meter pada 2015. 

    Namun, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD DKI tahun 2025 menyatakan lahan itu bermasalah. 

    “BPK mencatat kalau lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah tersebut tercatat sebagai bagian aset per 31 Desember 2015,” tambahnya.

    Di tahun yang sama, kemudian terjadi perselisihan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD Jakarta terkait dengan APBD 2015.

    Dalam hal ini, Kemendagri sempat menggagas mediasi 7 hari untuk Pemprov DKI dan DPRD membahas RAPBD 2015.

    “Ahok saat itu tak mau kompromi dengan DPRD, hingga akhirnya memutuskan APBD sepenuhnya dibahas dan disahkan eksekutif menggunakan Pergub Nomor 160 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015,” tutur Prasetyo.

    Singkatnya, sesuai dengan aturan yang berlaku terkait dengan masalah pembelian lahan, Prasetyo kemudian membentuk pansus untuk mendalami temuan BPK terkait persoalan lahan tersebut.

    “Maka setelahnya DPRD DKI Jakarta segera membentuk Panitia Khusus Aset yang saya setujui. Saat itu Alm Gembong Warsono diputuskan untuk menjadi Ketua Pansus Aset,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, korps teranyar Polri tersebut telah meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti pada (27/1/2025).

    Kasus yang naik sidik itu berkaitan dengan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada tahun anggaran 2015. Kasus rasuah itu berpotensi merugikan negara Rp649 miliar.

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Teken Surat Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Teken Surat Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan telah menandatangani surat permintaan ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.

    Dia menyampaikan, hal tersebut merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus dalam kementeriannya itu. Supratman berkata demikian saat menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI.

    “Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos],” ujarnya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Dilanjutkan dia, dalam prosesnya itu pihaknya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait, mulai dari KPK, Kejagung, hingga Polri.

    “Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insyaallah sesegera mungkin,” tuturnya.

    Eks Ketua Baleg DPR ini menuturkan dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait dengan letter confirmation dan sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum sebagai kelengkapan persyaratan ekstradisi.

    “Dan segera mungkin surat yang dimaksud, yang diminta oleh pihak Singapura akan segera kita kirim,” ujarnya sehabis rapat kepada wartawan.

    Supratman berujar, adanya peluang Paulus Tannos diekstradisi lantaran tak lepas dari hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. 

    Kemudian juga terus dilakukaan koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum, karena nanti yang mengirim surat permohonan untuk ekstradisi adalah kementerian Hukum. Sementara itu, perihal teknisnya akan ditangani oleh KPK dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

    “Harus optimis [dikabulkan ekstradisi]. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.

  • Hotman Paris Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Kasus Ricuh Persidangan Razman Nasution

    Hotman Paris Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Kasus Ricuh Persidangan Razman Nasution

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dengan peristiwa keributan di persidangan PN Jakarta Utara.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hotman tiba bersama dengan timnya pada 10.30 WIB. Dia terlihat mengenakan jas lengkap dengan dasi berwarna hijau saat tiba di Bareskrim.

    “Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ujarnya di Bareskrim, Senin (17/2/2025).

    Dia menambahkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap pengadilan dan menimbulkan kegaduhan di ruang sidang, PN Jakarta Utara pada (6/2/2025). 

    Dalam peristiwa itu, kata Hotman, Razman dianggap mengganggu sidang lantaran berteriak di dalam ruanhan pengadilan. Bahkan, dalam sidang itu terdapat advokat bernama Firdaus naik ke meja persidangan.

    “Ini adalah yaitu terkait dengan ucapan teriak-teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai mengusut peristiwa keributan di ruang sidang yang menyeret pengacara Razman Nasution pada Senin (17/2/2025).

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengusutan itu dilakukan setelahnya pihaknya menerima laporan dari PN Jakarta Utara.

    “Kami mulai melakukan penyelidikan, selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” ujar Djuhandhani.

  • Polisi Terjunkan 1.623 Personel untuk Amankan Demo BEM SI di Monas (17/2)

    Polisi Terjunkan 1.623 Personel untuk Amankan Demo BEM SI di Monas (17/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menerjunkan 1.623 personil untuk mengawal aksi unjuk rasa dari sejumlah aliansi dan BEM Seluruh Indonesia (SI) di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada hari ini Senin (

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda Jakarta dan instansi terkait.

    “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari sejumlah aliansi, kami melibatkan 1.623 personil gabungan,” kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

    Dia menambahkan ribuan personel itu akan disebar di sejumlah titik di sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara.

    Terkait rekayasa lalu lintas, Susatyo menekankan bahwa hal itu bersifat situasional. Artinya, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dan dinamika situasi di lapangan.

    “Apabila jumlah massanya tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat nanti jumlah massanya, bila nanti di sekitaran bundaran Patung Kuda Monas itu massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas akan dialihkan,” tambahnya.

    Adapun, Susatyo juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin melintas di sekitar Monas agar mencari jalan alternatif untuk menghindari penumpukan kendaraan di sekitar Patung Kuda.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas, dan beberapa lokasi lainnya,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Koordinator Pusat BEM SI Herianto mengatakan aksi unjuk rasa itu akan diikuti oleh 5.000 massa yang akan turun serentak di setiap daerah.

    Dia menjelaskan terdapat tujuh poin tuntutan demo ini yakni menuntut Presiden mencabut Inpres No.1/2025 yang dinilai merugikan rakyat.

    Transparansi status pembangunan dan kinerja program makan bergizi gratis. Selanjutnya, menolak revisi UU Minerba dan Dwifungsi TNI.

    “Keenam tangkap dan adili Jokowi dan ketujuh sahkan RUU Perampasan aset,” tutur Herianto.

  • Kejagung Serahkan Bareskrim Usut Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

    Kejagung Serahkan Bareskrim Usut Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan pengusutan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait area pagar laut di Tangerang ke Bareskrim Polri.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menekankan pihaknya masih mendahulukan Polri untuk mengusut persoalan itu lantaran Bareskrim sudah lebih dulu melakukan penyidikan kasus tersebut.

    “Sekarang ini Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan TP [tindak pidana] pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu,” ujarnya saat dihubungi, dikutip Senin (17/2/2025).

    Dia menekankan, sejatinya Kejagung juga telah menerima laporan terkait dengan kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. 

    Berbeda dengan Bareskrim, korps Adhyaksa terlebih dahulu mencari dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi pada persoalan tersebut. Oleh karenanya, pengusutan terkait pemalsuan dokumen hanya sebagai pintu masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

    “Karena objeknya kan sama soal penerbitan sertifikat, nanti kita lihat sekiranya TP pemalsuan itu benar ada, apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja?” tambah Harli.

    Di samping itu, Harli menekankan bahwa pengusutan pagar laut di Kejagung baru di tahap penyelidikan atau pengumpulan bahan, data, dan keterangan (Pulbaket).

    “Masih [diusut], pengumpulan data dan informasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pidana terkait pemalsuan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

    Total, ada 44 saksi yang telah diperiksa oleh Bareskrim termasuk Arsin, sejumlah warga hingga kantor pertanahan di Kabupaten Tangerang.