Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina di Kasus PGN

    KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina di Kasus PGN

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.

    Kedua bekas Direktur Utama Pertamina itu antara lain, Elia Massa Manik (periode 2017-2018) dan Dwi Soetjipto (periode 2014-2016). 

    “Hari ini Selasa (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE (Inti Alasindo Energi). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama EMM (Direktur Utama PT Pertamina periode 2017 s.d. 2018) dan DS (Direktur UtamaPertamina 2014 s.d 2017),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). 

    Selain Elia dan Dwi, KPK turut memanggil Komisaris Pertamina periode 2016-2018 Edwin Hidayat Abdullah. Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Kementerian BUMN dan kini didapuk sebagai Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kemudian, penyidik turut memanggil Komisaris PGN 2016-2018 Fajar Harry Sampurno, yang sebelumnya juga menjabat Deputi Kementerian BUMN. 

    Sebelum pemeriksaan keempat saksi itu hari ini, lembaga antirasuah juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025). KPK menyebut pemeriksaan Rini pada kasus PGN terkait dengan kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, pada keterangan terpisah, Tessa tak memerinci merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    “Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN,” ungkap Tessa kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

    Adapun saat Rini diperiksa pekan lalu, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya.  

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Respons KPK hingga Polri soal Proteksi Berlapis BUMN dan Danantara

    Respons KPK hingga Polri soal Proteksi Berlapis BUMN dan Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 menjadi babak baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, klausul ini sejatinya tidak berbeda dengan Daftar Inventarisasi Masalah RUU BUMN pada tanggal 16 Januari 2025. RUU BUMN yang diparipurnakan itu telah mengubah sejumlah paradigma mengenai pengelolaan BUMN.

    Ada dua poin penting dalam beleid baru tersebut yang telah disahkan DPR itu. Pertama, tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Kedua, tentang status BUMN dan adopsi prinsip business judgement rule. 

    Adopsi prinsip ini memiliki banyak implikasi misalnya penegasan bahwa BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara serta kerugian yang diderita oleh BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. 

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    Menteri BUMN dan Ketua Komisi VI DPR di DPRPerbesar

    Namun demikian, dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu, ada perubahan besar dalam struktur modal BUMN. Pertama, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa modal BUMN adalah bagian dari keuangan BUMN, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, yang dikelola secara good corporate governanance. Pasal mengenai kekayaan negara yang dipisahkan telah diubah frasanya menjadi keuangan BUMN.

    Kedua, sumber modal BUMN berasal dari APBN maupun non-APBN. Sumber modal dari APBN mencakup dana tunai, barang milik negara, piutang negara dari BUMN atau perseroan terbatas, atau aset negara lainnya. Sementara itu, untuk modal non-BUMN bisa berasal dari keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, hingga sumber lain yang sah.

    Sementara itu, dalam beleid baru yang segera diundangkan tersebut, ada sebuah klausul berupa penegasan bahwa penyertaan modal negara alias PMN yang telah diberikan ke BUMN statusnya adalah kekayaan BUMN dan tanggung jawabnya berada di tangan BUMN.  

    Hal itu diperjelas dalam Pasal 4A ayat 5 bagian penjelasan yang berbunyi: “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.” 

    Dalam catatan Bisnis, penjelasan pasal-pasal tersebut juga selaras dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Tohir saat memberikan pernyataan usai rapat paripurna di DPR beberapa waktu lalu. Waktu itu, Erick mengemukakan dua poin penting dalam amandemen UU BUMN tersebut. 

    Pertama, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan. Kedua, mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.

    Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    Bukan Penyelengara Negara

    Selain soal status modal BUMN, draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal 87 angka 5 RUU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Kebal Audit?

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Badan Pemeriksa Keuangan alias BPKPerbesar

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.  

    BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

    KPK Bakal Mengkaji 

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji revisi Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah disahkan DPR pekan lalu. Beleid tersebut di antaranya mengatur soal kerugian negara pada BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, terdapat banyak kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum mulai dari KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermula dari kerugian keuangan negara melalui BUMN.

    Ada sederet direksi maupun petinggi lainnya di perusahaan pelat merah yang yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Menanggapi perubahan pada UU BUMN itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto masih irit berkomentar. Namun, dia memastikan bakal menugaskan lembaganya untuk mengkaji lebih lanjut beleid yang baru disahkan DPR itu. 

    “Saya akan tugaskan Biro Hukum untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut sehingga ada penafsiran yang tepat,” ujar Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, aturan soal business judgement rule alias BJR bukan suatu hal yang baru. Dia pribadi tak memandang bahwa aturan baru dalam beleid tersebut bisa disalahgunakan menjadi dalih berkelit dari jerat pidana bagi petinggi BUMN. 

    Menurutnya, perlindungan terhadap direksi BUMN sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas (PT). 

    Fitroh tidak menampik bahwa penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dia menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membuktikan adanya indikasi niat jahat (mens rea) dalam kasus-kasus kerugian keuangan negara. 

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper [test pimpinan KPK, red],” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025). 

  • Tangis Anak Bos Rental Pecah Saat Berikan Kesaksian di Pengadilan Militer

    Tangis Anak Bos Rental Pecah Saat Berikan Kesaksian di Pengadilan Militer

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua saksi yang juga anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menjelaskan kronologi penembakan pada ayahnya dalam sidang lanjutan kasus itu Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

    Agam tampak tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya ketika memberikan penjelasan kronologi penembakan itu, khususnya ketika terkait dengan korban rekan ayahnya, Ramli dan ayahnya sendiri. 

    Penjelasan itu untuk menjawab pertanyaan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe tentang kronologi lengkap pengejaran mobil yang dibawa oleh tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

    Pertanyaan yang lain adalah siapa saja yang kena tembak di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Setelah saya melihat mobil Brio kami, dibawa lagi sama mobil Sigra kabur, saya baru berani keluar dan saya lihat Pak Ramli (rekan bos rental) sudah terkapar. Pak Ramli bilang ‘aduh saya kena tembak, tolong’,” kata Agam dilansir dari Antara, Selasa (18/2/2025).

    Setelah itu, Oditur kembali menanyakan siapa lagi yang menjadi korban penembakan saat pengejaran mobil rental yang dibawa oleh terdakwa.

    Agam mengaku saat melihat Pak Ramli terkapar, dirinya mendengar teriakan dari dalam tempat perbelanjaan bahwa ada yang terkena tembakan juga.

    Agam menjelaskan kronologi saat dirinya melihat langsung sang ayah sudah terkapar akibat kena tembakan. 

    Penjelasan Agam sempat terhenti beberapa menit dan oditur langsung memberikan tisu untuk Agam mengelap air matanya dan menunggu hingga Agam kembali tenang untuk memberikan penjelasan.

    “Waktu itu ada yang tertembak lagi di dalam, saya tidak tahu. Saya dalam hati ‘ya Allah jangan sampai keluarga saya tertembak’. Pada waktu itu saya lihat almarhum ayah saya sudah terkapar dengan memegang dadanya dan pas di tengah dada dengan [teriak kesakitan] ‘aak aak’ kayak gitu, depan mata saya pak,” kata Agam sambil menangis.

    Agam tak menyangka sang ayah menjadi korban penembakan saat tengah memperjuangkan haknya. 

    Agam mengaku tak kuat saat melihat langsung sang ayah kesakitan usai kena tembak.

    “Tega sekali. Sengaja menghabisi dengan menembak. Anak mana yang kuat, melihat bapaknya tertembak? Kenapa setega itu? Padahal ayah saya hanya mempertahankan haknya, apa salah ayah saya? Ayah saya juga sudah menawarkan musyawarah, bertanya baik-baik dapat darimana mobil ini,” kata Agam.

    Agam juga melihat sang ayah terluka di tengah dada dan pergelangan tangan.

    Sidang itu dimulai pukul 09.10 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

  • KPK Kembali Panggil Anggota DPR Nasdem Satori pada Kasus CSR BI

    KPK Kembali Panggil Anggota DPR Nasdem Satori pada Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Satori kembali diperiksa hari ini, Selasa (18/2/2025), dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

    “Hari ini Selasa [18/2/2025] KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama S [Anggota DPR],” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). 

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Satori di Cirebon. Penyidik juga disebut telah menggeledah beberapa lokasi di daerah tersebut yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut. 

    Selain Satori, KPK hari ini turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rusmini. 

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, penyidiknya telah meneliti bukti-bukti yang didapatkan dari rumah Satori maupun tempat-tempat lainnya yang digeledah. 

    Menurut Asep, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” ungkapnya beberap waktu lalu. 

    Untuk diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi CSR BI. Selain Satori, politisi DPR yang juga telah diperiksa dan digeledah rumahnya adalah dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.

    KPK mendalami peran kedua politisi DPR itu dalam peran mereka sebagai mantan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. 

    KPK juga di antaranya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

    Sebelumnya Satori telah diperiksa penyidik KPK pada 27 Desember 2024 lalu. Pada saat itu, dia juga diperiksa bersamaan dengan anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.

  • Terdakwa Mafia Kasus Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Dakwaan

    Terdakwa Mafia Kasus Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Dakwaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa kasus tindak pidana gratifikasi Rp1 triliun Zarof Ricar minta agar dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor.

    Hal tersebut disampaikan terdakwa Zarof di sela-sela membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor pada hari ini Senin 17 Februari 2025.

    Menurut Zarof, dalam dakwaan JPU, tidak ada satu pun perbuatan yang dilakukan dirinya dan berkaitan dengan tindak pidana. Selain itu, terdakwa Zarof juga mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dan tidak lengkap, sehingga Zarof meminta eksepsi dirinya diterima oleh majelis hakim tipikor.

    “Di dalam surat dakwaan penuntut umum tidak diuraikan uraian secara lengkap dan membuat beberapa hal di dalam dakwaan tersebut menjadi kabur,” tuturnya.

    Dia mengatakan bahwa dirinya juga tidak memiliki kapasitas mempengaruhi putusan kasasi yang diajukan oleh Ronald Tannur. Menurut terdakwa Zarof, dirinya hanya meyakinkan pengacara Lisa Rachmat ihwal adanya kemungkinan Zarof bisa pengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo, 

    “Padahal dalam dakwaan tidak disebutkan kapasitas dan kemampuan terdakwa untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo,” katanya.

    Selain itu, dia juga mengkritisi dakwaan JPU mengenai uang sebesar Rp5 miliar, di mana tidak disebutkan di dalam dakwaan bahwa uang tersebut dijanjikan oleh kliennya jika vonis Ronald Tannur berhasil diatur.

    “Padahal penuntut umum di dalam uraian dakwaan tersebut tidak dapat menyebutkan bahwa uang tersebut dijanjikan terdakwa kepada Hakim Soesilo sebagaimana hakim yang ditujukan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadilinya,” ujarnya.

  • Menhut Temui Kapolri, Bahas Kerja Sama Perlindungan Hutan hingga Ketahanan Pangan

    Menhut Temui Kapolri, Bahas Kerja Sama Perlindungan Hutan hingga Ketahanan Pangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni telah memperpanjang MoU bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas soal penjagaan hutan di Tanah Air.

    Juli mengatakan dalam penjagaan hutan itu tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Oleh karenanya, pihak lain termasuk Polri perlu terlibat dalam penjagaan hutan di Indonesia.

    “Poin yang tadi disepakati adalah kerja sama untuk sama-sama menjaga hutan kita dengan keterbatasan SDM yang kami miliki tentu kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Juli di Mabes Polri, Senin (17/2/2025).

    Dia menambahkan, kerja sama ini diharapkan dapat membantu pihaknya menjaga hutan secara menyeluruh. Sebab, Polri diyakini Juli memiliki jaringan yang luas hingga ke pelosok wilayah.

    Selain itu, Juli mengatakan bahwa persoalan lain yang dapat dikolaborasikan dengan Polri yaitu terkait dengan pencegahan karhutla serta perburuan satwa dan tumbuhan di Indonesia.

    “Karhutla juga di dalamnya tentang tanaman dan satwa yang dilindungi yang masih kerap terjadi penyeludupan dan banyak hal-hal lagi yang perlu kita amankan,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kapolri Sigit mengatakan bahwa MoU ini juga memuat kerja sama di sektor ketahanan pangan. Sebab, menurutnya terdapat wilayah hutan yang cocok untuk menanam seperti jagung.

    “Saya kira ada wilayah-wilayah hutan yang tentunya bisa kita kerjasamakan untuk menanam jagung misalnya ataupun hal-hal lain yang bisa kita kerjasamakan untuk mendukung program ketahanan pangan,” tutur Sigit.

  • Bukalapak (BUKA) Mengajukan PKPU Terhadap Harmas Jalasveva

    Bukalapak (BUKA) Mengajukan PKPU Terhadap Harmas Jalasveva

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh Harmas terhadap BUKA.

    Anggota Komite Eksekutif BUKA Kurnia Ramadhana mengatakan langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan dan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.

    “Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” ujar Kurnia, dikutip Senin (17/2/2025). 

    Dia juga menambahkan kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo, yang secara hukum harus diselesaikan. 

    “Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” lanjutnya.

    Dengan adanya permohonan PKPU ini, BUKA berharap dapat memperoleh keadilan atas hak finansial yang seharusnya dikembalikan oleh Harmas. Langkah ini juga diambil untuk menegakkan kepastian hukum dalam dunia usaha serta memastikan bahwa prinsip tanggung jawab kontraktual tetap dihormati dalam praktik bisnis di Indonesia.

    Sebelumnya, mengutip keterangan resmi BUKA, permohonan PKPU ini didasarkan pada fakta Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018. 

    Sesuai dengan perjanjian, tulis keterangan tersebut, gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia, dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa kepastian.

    Sebagai bagian dari kesepakatan, BUKA disebutkan telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit 

    Dengan pembayaran tersebut, Harmas dikatakan sebagai pihak pemberi sewa seharusnya telah siap menyediakan ruang perkantoran yang disepakati. Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas belum mampu menunaikan kewajiban tersebut.

    Setelah mengalami kerugian akibat ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajibannya, BUKA memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019. Keputusan ini diambil setelah memberikan kesempatan berulang kali kepada Harmas untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. 

    Sesuai dengan butir 39 dalam LoI, penyewa berhak mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa melalaikan kewajibannya, yang dalam hal ini terbukti dengan tidak tersedianya ruang perkantoran sesuai kesepakatan.

    Sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama, BUKA telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas, yakni pada Januari dan Februari 2021, untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar. Namun, permintaan tersebut diabaikan tanpa adanya tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.

  • KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Hasto di Pekan Ini, Bakal Ditahan?

    KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Hasto di Pekan Ini, Bakal Ditahan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan panggilan kedua kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa pada pekan ini. Upaya pemanggilan tetap dilakukan kendati pihak Hasto mengajukan praperadilan kedua. 

    Untuk diketahui, Hasto tidak meminta KPK untuk menunda pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Senin (17/2/2025), karena pihaknya telah mengajukan lagi praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaa Hasto pada pekan ini. Dia mengatakan bahwa surat panggilan kedua akan segera dilayangkan ke Hasto. 

    “Dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Tessa mengatakan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan dari penasihat hukum Hasto terkait dengan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan berlangsung. Namun, dia menilai bahwa proses praperadilan dan penyidikan adalah dua proses yang berbeda. 

    “Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” katanya.

    Tessa tidak memerinci lebih lanjut apabila tim penyidik akan melakukan proses penahanan terhadap Hasto. 

    “Kita tunggu saja,” ujar juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu.

    Sebelumnya, pihak penasihat hukum Hasto telah menyampaikan permohonan ke KPK untuk menunda pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pagi ini, Senin (17/2/2025). Hal itu karena pihak Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua setelah permohonan sebelumnya tidak diterima oleh PN Jakarta Selatan. 

    “Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami,” kata penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Menurut Ronny, putusan praperadilan pertama belum membahas sah tidaknya status tersangka atas Hasto. Dia menyebut putusan Hakim Tunggal pada 13 Februari 2025 itu memberikan ruang untuk pihaknya mengajukan kembali praperadilan, dalam dua permohonan terpisah. 

    “Kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” ujar Ronny. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto.

  • Kejagung Siap Lawan Kasasi Terdakwa Harvey Moeis di MA

    Kejagung Siap Lawan Kasasi Terdakwa Harvey Moeis di MA

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melawan kasasi terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis di Mahkamah Agung (MA). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyiapkan kontra memori kasasi untuk melawan pemohon yaitu terdakwa Harvey Moeis di Mahkamah Agung.

    “Tentu akan kita siapkan perlawanan ya,” tuturnya di Jakarta, Senin (17/2).

    Harli mengaku tidak mempermasalahkan jika terdakwa Harvey Moeis mengajukan kasasi karena tidak terima divonis penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Menurutnya, seorang terdakwa memiliki hak untuk mengajukan kasasi sebagai upaya perlawanannya.

    “Kita hormati itu dan memang itu kan hak yang bersangkutan,” katanya.

    Sebelumnya, terdakwa korupsi kasus timah Harvey Moeis bakal melakukan perlawanan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak terima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dirinya.

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dari sebelumnya 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, menjadi 20 tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Penasihat Hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kliennya masih menunggu salinan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk melihat sejumlah pertimbangan majelis hakim.

    “Kami akan mempelajari pertimbangannya apa. Jadi kami harus melihat pertimbangan secara menyeluruh dulu,” tutur Andi di Jakarta, Senin (17/2).

    Kendati demikian, Andi memastikan bahwa kliennya tidak terima dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Pasalnya, menurut Andi, vonis tersebut lebih berat daripada putusan tingkat pertama dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” katanya.

  • KPK Ungkap Alasan Periksa Rini Soemarno di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    KPK Ungkap Alasan Periksa Rini Soemarno di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Rini Soemarno sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi kurun waktu 2017-2021 itu pada awal pekan lalu, Senin (10/2/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut bhawa penyidik mendalami keterangan Rini soal kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, dia tak memerinci merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    “Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN,” ungkap Tessa kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

    Adapun saat Rini diperiksa pekan lalu, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya.  

    Akan tetapi, Rini mengingat bahwa Direktur PGN yang saat itu menjabat ketika dia menjadi Menteri BUMN adalah Danny Praditya. 

    “Direkturnya? Kalau enggak salah iya,” pungkas perempuan yang pernah menjadi Direktur Utama PT Astra International itu. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).