Category: Bisnis.com Metropolitan

  • 29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

    29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyayi Armand Maulana Cs melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).

    “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Armand menggugat bersama puluhan musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa.

    Di samping itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta tersebut.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kasus Hak Cipta

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI :

    Tubagus Armand Maulana
    Nazril Irham 
    Vina DSP Harrijanto Joedo
    Dwi Jayati (Titi DJ)
    Judika Nalom Abadi Sihotang
    Bunga Citra Lestari 
    Sri Rosa Roslaina 
    Raisa Andriana 
    Nadin Amizah 
    Bernadya Ribka Jayakusuma
    Anindyo Baskoro 
    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    Afgansyah Reza 
    Ruth Waworuntu Sahanaya 
    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    Andi Fadly Arifuddin 
     Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA 
    Andini Aisyah Hariadi 
    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    Mario Ginanjar 
    Teddy Adhytia Hamzah 
    David Bayu Danang Joyo 
    Tantrisyalindri Ichlasari 
    Hatna Danarda
    Ghea Indrawari 
    Rendy Pandugo
    Gamaliel Krisatya 
    Mentari Gantina Putri

  • 2 Pelaku Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

    2 Pelaku Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua dari tiga orang prajurit TNI terdakwa kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya juga dituntut dengan hukuman pemecatan dari TNI Angkatan Laut (AL). 

    Sidang pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan dan penadahan itu digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (10/3/2025). Pihak Oditurat Militer II-07 selaku Penuntut Umum pun meminta ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan. 

    Pada tuntutan yang dibacakan, Oditur Militer meminta agar Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo serta Terdakwa II Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman, sebagaimana diatur pada pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain itu, Oditur Militer turut meminta agar Hakim menyatakan Terdakwa I KLK Bambang Apri, Terdakwa II Sertus Akbar dan Terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan, bersalah melakukan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (dan Terdakwa II Sertu Akbar Adli, red], pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari Dinas Militer cq. TNI Angkatan Laut,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/3/2025). 

    Di sisi lain, Terdakwa Bambang dan Terdakwa Akbar turut dituntut untuk membayar restitusi kepada kelurarga korban masing-masing dibebankan senilai Rp209 juta dan Rp147 juta. 

    Kemudian, keduanya juga dituntut membayar restitusi kepada Ramli, korban penembakan yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Bambang dituntut untuk membayar senilai Rp146 juta, sedangkan Akbar senilai Rp73 juta. 

    Sementara itu, Terdakwa III Sertu Rafsin dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta restitusi kepada keluarga korban Ilyas Rp147 juta, dan korban Ramli yang tengah dirawat senilai Rp73 juta, subsidair 3 bulan kurungan. 

    “Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari Dinas Militer cq. TNI Angkata Laut,” kata Oditur Militer.

    Adapun sebagaimana kedua terdakwa lainnya, Rafsin juga dituntut hukuman pemecatan dari TNI AL. 

    Sebelum membacakan tuntutan, Oditur Militer turut membacakan sejumlah hal memberatkan dan meringankan tuntutan kepada para terdakwa. 

    Beberapa hal memberatkan meliputi perbuatan kepada para terdakwa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta bertentangan dengan Sapta Marga Sumph Prajurit soal tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. 

    Kemudian, para terdakwa disebut melanggara beberapa butir pada Delapan Wajib TNI mengenai tidak sekali-kali merugikan rakyat, serta tidak sekali-kali menakut-nakuti dan menyakiti hati rakyat. 

    Selanjutnya, para terdakwa disebut mencemarkan nama baik TNI khususnya TNI AL di mata masyarakat. Mereka juga disebut tidak jujur dan berbelit-belit pada persidangan. 

    “Perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi sampai hati dan tanpa belas kemanusiaan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yaitu Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dan Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat,” demikian bunyi tuntutan Oditur Militer. 

    Tidak hanya itu, perbuatan ketiga terdakwa yang masih membela diri pada saat melakukan pembelaan serta perbuatannya yang menyebabkan keluarga kehilangan sosok ayah, turut memperberat tuntutan dari Oditurat Militer. 

    “Hal-hal yang meringankan, nihil,” ujar Oditur Militer yang membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa. 

  • KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi BJB (BJBR)

    KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau BJB. 

    Untuk diketahui, KPK belum lama ini resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan BJB itu. 

    Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik hari ini tengah menggeledah rumah Ridwan Kamil atau RK untuk mencari bukti terkait dengan kasus tersebut. 

    “Betul [rumah RK digeledah, red] terkait perkara BJB,” ungkap Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar bahwa lembaganya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara ini.

    Namun, dia tak memerinci siapa saja pihak tersangka dimaksud, termasuk status hukum RK yang rumahnya ikut digeledah. 

    “Benar [ada 5 tersangka kasus BJB, red],” tuturnya. 

    Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus BJB yang tengah diusut KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan dana iklan. Namun, saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/3/2025), Setyo tak memerinci lebih lanjut perihal informasi tersebut. 

    Di sisi lain, Ketua KPK Jilid VI itu menyebut pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang kini diketahui juga tengah mengusut kasus di BJB. 

    “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” papar Perwira Polri berpangkat Komjen itu. 

    Menurut Setyo, tindak lanjut penanganan kasus tersebut usai penerbitan sprindik akan dilakukan oleh tim penyidik di bawah koordinasi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK. 

  • Kapolri Ungkap Modus Akal-akalan MinyaKita, Ada Pakai Label Palsu

    Kapolri Ungkap Modus Akal-akalan MinyaKita, Ada Pakai Label Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap salah satu modus kasus minyak goreng MinyaKita yang diduga menggunakan takaran tidak sesuai label.

    Dia mengatakan salah satu modusnya berkaitan dengan penggunaan label MinyaKita dalam distribusinya. Namun, label tersebut ternyata diduga dipalsukan.

    “Kemudian juga ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenernya palsu ini semua sedang kita proses,” ujar Sigit di STIK, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menggeledah tiga lokasi dalam kasus ini. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait temuannya itu.

    Namun demikian, Sigit menduga kuat bahwa dalam temuan Satgas Pangan Polri itu ada dugaan perbuatan melawan hukum.

    “Kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum. Karena memang apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kasus ini berkaitan dengan produk MinyaKita dengan label 1 liter, namun isinya hanya mencapai 700 ml sampai dengan 900 ml.

    Dia menambahkan, produk MinyaKita yang tengah diusut itu diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda mulai dari PT Artha Eka Global Asia, Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.

    Sebagai tindak lanjut, Helfi menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dengan temuannya itu, termasuk dengan penyitaan barang bukti.

  • Perusahaan AS Gugat Pemegang Saham Mayoritas Bluebird Terkait Merek Turo

    Perusahaan AS Gugat Pemegang Saham Mayoritas Bluebird Terkait Merek Turo

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemilik platform peer-to-peer car sharing asal Amerika Serikat (AS), Turo Inc., melayangkan gugatan sengketa merek terhadap PT Pusaka Citra Djokosoetono ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. 

    PT Pusaka Cira Djokosoetono adalah pengendali saham PT Blue Birb Tbk. (BIRD). Perusahaan ini memiliki 28,4% saham emiten transportasi berkode BIRD tersebut.

    Adapun gugatan bernomor perkara 17/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan 2 pekan lalu, Senin (24/2/2025). Pihak Penggugat adalah Turo Inc., dan tergugat adalah PT Pusaka Citra Djokosoetono. 

    Berdasarkan petitum yang diajukan di Pengadilan Niaga Jakart Pusat, penggugat menyatakan bahwa merek ‘TURO’ adalah kepemilikan dari perusahaan AS itu dan satu-satunya yang berhak menggunakan merek itu di Indonesia. 

    “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik pertama dan satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek TURO di Indonesia,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). 

    Penggugat, dalam petitum tersebut, juga menyatakan bahwa Tergugat memiliki itikad tidak baik ketika mengajukan permohonan pendaftaran merek-merek TURO ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 

    Merek TURO pun didaftarkan atas nama PT Pusaka Citra Djokosoetono dengan nomor pendaftaran IDM000641170 di kelas 9; IDM000641171 di kelas 35; IDM000641172 di kelas 39; dan IDM000641173 di kelas 38.

    Adapun berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, merek TURO yang didaftarkan oleh PT Pusaka Citra Djokosoetono seluruhnya didaftarkan pada 2019 lalu. Alamat pemilik mereka berdasarkan pangkalan data itu yakni Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60 Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12790.

    Untuk itu, Penggugat pun meminta Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menyatakan batal atas empat pendaftaran mereka oleh Tergugat. 

    “Menyatakan batal pendaftaran merek-merek TURO dengan nomor pendaftaran IDM000641170 di kelas 9; IDM000641171 di kelas 35; IDM000641172 di kelas 39; dan IDM000641173 di kelas 38 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya,” demikian bunyi petitum. 

    Tidak hanya itu, Penggugat turut meminta agar Hakim memerintahkan Turut Tergugat patuh terhadap putusan dalam perkara ini serta membatalkan pendaftaran merek-merek TURO di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 

    Mereka juta diminta untuk menghapus pendaftaran merek-merek terdaftar tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Merek.

    “Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini atau Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkas petitum tersebut. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Turo Inc. selaku Penggugat merupakan perusahaan penyedia platform online berbagi mobil dan rental berbasis di San Fransisco, AS. 

    Sementara itu, PT Pusaka Citra Djokosoetono tercatat sebagai pemilik saham terbesar di PT Blue Bird Tbk. (BIRD). Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Pusaka Citra Djokosoetono adalah pemegang saham BIRD sebanyak 709.857.979 lembar atau 28,4%. 

    Dilansir dari situs resmi Bluebird Group, Kepala Komisaris dari PT Pusaka Citra Djokosoetono adalah Bayu Priawan Djokosoetono. Pria yang merupakan salah satu anggota keluarga pendiri Bluebird itu kini juga menjabat sebagai Komisaris Bluebird Group Holding.

    Bisnis telah mencoba meminta tanggapan dari Komisaris Bluebird Group Sigit Priawan Djokosoetono, serta Direktur Bluebird Group Adrianto (Andre) Djokosoetono. Keduanya pernah menjabat sebagai direktur utama di perusahaan berlogo taksi burung biru itu.

  • KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN (PGAS)

    KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat direksi PT Pertamina (Persero) baik aktif maupun mantan pada kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Salah satu yang dipanggil di antaranya adalah mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Nicke telah hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, Senin (10/3/2025). 

    Tessa menyebut pemeriksaan Nicke hari ini berkaitan dengan jabatan Direktur SDM Pertamina yang dijabatnya sebelum diangkat sebagai Direktur Utama. 

    “Hari ini Senin (103), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE: NW [mantan, red] Direktur SDM PT Pertamina,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Selain Nicke, penyidik KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, serta mantan Direktur PGN Desima Siahaan. 

    KPK turut memanggil hari ini Wakil Direktur Utama Pertamina, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Pertagas, Wiko Migantoro. 

    Bukan Pertama Kali

    Berdasarkan catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya bekas direksi Pertamina diperiksa oleh KPK dalam kasus jual beli gas PGN. Pada Februari 2025 lalu, penyidik turut memeriksa mantan Bos Pertamina sebelum Nicke, yakni Elia Massa Manik (periode 2017-2018) dan Dwi Soetjipto (periode 2014-2016). 

    Pemanggilan beberapa mantan petinggi Pertamina itu diduga berkaitan dengan aksi akuisisi atau merger yang dilakukan di antara dua perusahaan milik negara itu. 

    Pada pemeriksaan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025), KPK menyebut tim penyidiknya mendalami soal kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, KPK tak memerinci lebih lanjut merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    Adapun saat Rini diperiksa, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • KPK Panggil Mantan Bos Petral Bambang Irianto dalam Kasus Mafia Migas

    KPK Panggil Mantan Bos Petral Bambang Irianto dalam Kasus Mafia Migas

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil lagi mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd alias Petral, Bambang Irianto untuk diperiksa dalam kasus mafia migas. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Bambang (BI) telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas BI VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009 s.d. 2012) Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2012 – 2015,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Tessa pun mengofirmasi bahwa Bambang telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik hari ini. 

    Sebelumnya, penetapan Bambang sebagai tersangka pada kasus mafia migas itu diumumkan pada September 2019 lalu di bawah kepemimpinan KPK jilid IV alias Agus Rahardjo Cs. Kini, kasus itu masih dalam tahap penyidikan. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa mengakui bahwa barang bukti kasus tersebut yang berada di Singapura menjadi salah satu alasan kasus tersebut ‘mandeg’. Sebagaimana diketahui, Petral yang merupkan anak usaha Pertamina terdaftar di Singapura dan telah dibubarkan sejak 2015 lalu. 

    “Terkait tersangka BI [Bambang Irianto] bahwa betul, perkaranya masih berjalan. Namun dari hasil koordinasi, masukan dari penyidik memang ada beberapa kendala,” ungkap Tessa kepada wartawan, dikutip Selasa (4/3/2025).

    Selain barang bukti, Tessa menyebut kondisi kesehatan Bambang turut menjadi alasan mengapa kasus tersebut belum kunjung tuntas. Namun, Tessa enggan memerinci lebih lanjut kondisi kesehatan mantan petinggi anak usaha Pertamina itu. 

    Adapun, penyidik KPK terakhir menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Energy Lukma Neska sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 19 Februari 2025. 

    Pada Agustus 2024 lalu, KPK mengaku penyidik tengah mendalami rantai pasok atau supply chainpembelian minyak bumi dan BBM migas 88 (premium) dari Singapura oleh PES saat itu. 

    Lembaga antirasuah menduga Bambang menerima suap US$2,9 juta yang diterima sejak 2010 sampai dengan 2013. Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak. 

    Uang suap itu diduga berkaitan dengan bantuan yang diberikan Bambang kepada pihak Kernel Oil atas kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

    Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader. 

    Pada periode 2009 hingga Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES atau Pertamina. 

    Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES saat itu malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Sebagai imbalannya, Bambang Irianto diduga menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. 

    Bambang bersama sejumlah pejabat PES lalu diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC. Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES atau Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. 

    ENOC diduga diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.  

    Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

  • Bareskrim Tangkap Bos Persiba Balikpapan Terkait Dugaan Kasus Narkoba

    Bareskrim Tangkap Bos Persiba Balikpapan Terkait Dugaan Kasus Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi terkait kasus narkoba.

    Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

    “Iya [telah ditangkap],” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

    Hanya saja, Mukti tidak menjelaskan secara detail baik soal penangkapan ataupun kasus narkotika yang menjerat Catur tersebut. 

    “Nanti lengkapnya ya,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Persiba Balikpapan melalui akun resmi Instagram-nya menyatakan bahwa isu penangkapan manajemen pihaknya itu tidak berkaitan dengan klub.

    Di samping itu, Persiba juga menyatakan bakal menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Dengan ini kami menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan masalah pribadi yang tidak ada kaitannya dengan Persiba Balikpapan,” tulis @persibabpp, Minggu (9/3/2025).

  • Satgas Pangan Polri Temukan Isi Produk MinyaKita Tidak Sesuai Takaran Label Kemasan

    Satgas Pangan Polri Temukan Isi Produk MinyaKita Tidak Sesuai Takaran Label Kemasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Pangan Polri telah menemukan dugaan pelanggaran terkait ketidaksesuaian isi minyak goreng dengan kemasan pada produk Minyakita.

    Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pelanggaran itu berkaitan dengan produk MinyaKita dengan label 1 liter, namun isinya hanya mencapai 700 ml sampai dengan 900 ml.

    “Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam label kemasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/3/2025).

    Dia menambahkan, tiga produk MinyaKita itu diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda mulai dari PT Artha Eka Global Asia, Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.

    “Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek MinyaKita yg diduga tidak sesuai dengan label,” tambahnya.

    Sebagai tindak lanjut, Helfi menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dengan temuannya itu, termasuk dengan penyitaan barang bukti.

    Hal tersebut dilakukan agar pihaknya segera membuat terang peristiwa yang berkaitan dengan produk MinyaKita tersebut.

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan Kecurangan Takaran Minyakita

    Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan Kecurangan Takaran Minyakita

    Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Pangan Polri menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan.

    Ketua Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (10/3/2025).

    Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

    Adapun, sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan kantung berukuran 2 liter.

    “Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Brigjen Pol. Helfi.

    Sebelumnya, Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran.

    Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.

    Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

    Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.

    Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.