Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Belum Ditahan, Bareskrim Cekal Kades Kohod Arsin Cs ke Luar Negeri

    Belum Ditahan, Bareskrim Cekal Kades Kohod Arsin Cs ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencekal empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pencekalan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

    “Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (18/2/2025).

    Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa sejauh ini keempat tersangka mulai dari Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta hingga dua penerima kuasa berinisial SP dan CE belum ditahan.

    Alasannya, kata Djuhandhani, penyidik masih harus melengkapi administrasi sebelum memanggil kembali para tersangka untuk dilakukan penahanan.

    “Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi mindik kemudian setelah melengkapi mindik, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kades Kohod Arsin Cs telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). Keempatnya diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023-November 2024.

  • Historia Bisnis: Kala Eddy Tansil Resmi Jadi Tahanan Kejagung
                                    
                                
                    
                    18 Feb 2025 | 09:00 WIB

    Historia Bisnis: Kala Eddy Tansil Resmi Jadi Tahanan Kejagung 18 Feb 2025 | 09:00 WIB

    Historia Bisnis: Kala Eddy Tansil Resmi Jadi Tahanan Kejagung

    18 Feb 2025 | 09:00 WIB

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut KPK Mencederai Hukum

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut KPK Mencederai Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA–Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memastikan akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada hari Kamis 20 Februari 2025 nanti.

    Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berpandangan bahwa panggilan KPK terhadap Hasto Kristiyanto yang kini jadi tersangka dinilai tidak tepat, mengingat Hasto Kristiyanto tengah menempuh jalur hukum praperadilan di PN Jakarta Selatan.

    Maqdir menyarankan penyidik KPK untuk mematuhi prosedur hukum yang ditempuh oleh tersangka Hasto Kristiyanto tersebut.

    “Pemanggilan ini bagi kami adalah satu proses yang mencederai proses hukum yang hendak kita tegakkan, yaitu proses praperadilan,” tuturnya di DPP PDIP, Selasa (18/2/2025).

    Bahkan, menurut Maqdir, pihak PN Jakarta Selatan pun sudah mengumumkan jadwal sidang praperadilan terkait perkara yang telah dilayangkan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan.

    “Bahkan hakimnya juga sudah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa perkara ini pada tanggal 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

    Kendati demikian, Maqdir menyebut bahwa Hasto Kristiyanto tetap akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.

    “Nanti secara resmi kami akan sampaikan keterangan resmi tentang kehadiran Mas Hasto untuk panggilan hari kamis akan kami sampaikan kepada teman-teman,” ujarnya.

  • Hasto Sarankan KPK Fokus Bongkar Beking Tambang Ilegal dan Narkoba

    Hasto Sarankan KPK Fokus Bongkar Beking Tambang Ilegal dan Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) menyarankan KPK membongkar perkara tambang ilegal dan peredaran negara yang dilindungi oleh aparatur negara.

    Hasto mengaku dirinya menghormati dan mengapresiasi kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi pada masa lalu. 

    Namun, untuk saat ini, kata Hasto, wajah KPK sudah berbeda jauh dan disarankan agar KPK menangani perkara narkoba saja dibanding perkara korupsi.

    “KPK seharusnya fokus menangani perkara korupsi besar, seperti tambang ilegal dan narkoba yang melibatkan banyak aparatur negara,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Hasto mengatakan bahwa KPK seharusnya bisa bergerak secara independen tanpa ada intervensi dari siapa pun. Namun, menurut Hasto, hal tersebut tidak terlihat di perkara yang menjeratnya

    “Karena ini penuh intervensi sekadang. KPK punya visi dan misi serta agenda strategis pemberantasan korupsi tanpa intervensi,” katanya.

    Menurut Hasto, wajah KPK sudah tercoreng akibat perbuatan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang melakukan penyidikan dengan menabrak sejumlah pasal di dalam UU KPK.

    “Rossa itu sudah berani melanggar UU KPK dan merusak KPK,” ujarnya.

    Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kepada komisioner KPU. Politikus PDIP itu juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

  • Bareskrim Ungkap Peran Kades Kohod Cs di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Ungkap Peran Kades Kohod Cs di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap modus Kepala Desa Kohod Arsin Cs dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempatnya diduga telah bekerja sama membuat dan menggunakan surat palsu sebelum menerbitkan surat kepemilikan tanah di Tangerang.

    Surat itu berupa penguasaan bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian hingga surat pengurusan permohonan periode Desember 2023- November 2024.

    “Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (18/2/2025).

    Dia menambahkan, sejumlah surat itu digunakan untuk mengajukan surat kepemilikan sebanyak 263 surat kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    “Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260-an SHM atas nama warga Kohod,” tambahnya.

    Di lain sisi, Djuhandhani mengatakan bahwa saat ini Bareskrim tengah melengkapi penyidikan usai menetapkan Arsin Cs sebagai tersangka.

    “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

  • Pernyataan 2 Mantan Bos Pertamina Bicara usai Diperiksa KPK

    Pernyataan 2 Mantan Bos Pertamina Bicara usai Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa 2 mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). 

    Kedua mantan bos Pertamina itu yakni Dwi Sutjipto dan Elia Massa Manik diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Dwi Soetjipto keluar lebih dulu dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 16.11 WIB. Dia mengaku dimintai keterangan terkait penjualan gas dan bahan bakar minyak (BBM) PGN ke PT Inti Alasindo Energi.

    “Saya tadi permasalahan penjualan gas dan BBM PGN (Perusahaan Gas Negara) ke Inti Alasindo Energi,” jelasnya kepada wartawan saat keluar gedung, pada Selasa (18/2/2025). 

    Dwi tidak hafal berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para penyidik. Ia juga tidak ingat apa saja pertanyaan yang disampaikan penyidik kepadanya. “Enggak hafal, enggak tahu, enggak ngitung,” ucapnya.

    Sementara itu, Elia Massa Manik keluar dari gedung sekitar pukul 17.02 WIB. Ia juga tidak memberikan banyak keterangan mengenai pemeriksaannya.

    “Keterangan biasa aja. Mengenai subholding aja,” jelasnya, dan membenarkan bahwa ia menceritakan soal PGN. 

    Saat ditanya jumlah pertanyaan yang diajukan, Elia mengatakan tidak banyak dan menegaskan bahwa dirinya tidak akan dipanggil lagi oleh penyidik.

    “Saya kan cuma 13 bulan jadi waktu subholding ada saya udah enggak di sana. Keterangan biasa aja,” jelasnya. 

    Mantan Menteri BUMN

    Sebelum Elia dan Dwi, KPK sebelumnya telah memanggil Komisaris Pertamina periode 2016-2018 Edwin Hidayat Abdullah. Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Kementerian BUMN dan kini didapuk sebagai Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kemudian, penyidik turut memanggil Komisaris PGN 2016-2018 Fajar Harry Sampurno, yang sebelumnya juga menjabat Deputi Kementerian BUMN.  Sebelum pemeriksaan keempat saksi itu hari ini, lembaga antirasuah juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025). 

    KPK menyebut pemeriksaan Rini pada kasus PGN terkait dengan kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, pada keterangan terpisah, Tessa tak memerinci merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    Adapun saat Rini diperiksa pekan lalu, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah.  

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.   Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    Adapun saat Rini diperiksa sebelumnya, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah.  

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.   

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

  • Hasto PDIP Muncul ke Publik, Bakal Laporkan AKBP Rossa ke Dewas KPK

    Hasto PDIP Muncul ke Publik, Bakal Laporkan AKBP Rossa ke Dewas KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) akan melaporkan kembali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas alias Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik sekaligus penyalahgunaan wewenang.

    Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan pelaporan yang kedua kalinya karena pelaporan yang pertama tidak dilanjutkan oleh Dewas KPK pada tahun 2024 lalu.

    Maka dari itu, Hasto kembali melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik seorang penyidik dan melakukan tindakan seenaknya.

    “Besok kami akan memajukan Rossa ke Dewas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesewenang-wenangan,” tutur Hasto di DPP PDIP Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Hasto menegaskaN bahwa pelaporan itu bukan upaya dari PDIP untuk melemahkan KPK, tetapi agar marwah KPK tetap terjaga dari tindakan oknum di dalamnya.

    “Sikap kami bukan untuk melawan KPK ya, sikap kami justru untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya,” kata Hasto.

    Hasto mengingatkan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri merupakan sosok penting yang melahirkan KPK di masa pemerintahannya dulu.

    “Makanya kami tidak ingin dibenturkan KPK karena KPK itu bu Mega yang melahirkan,” ujarnya.

  • Bareskrim Tetapkan Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang!

    Bareskrim Tetapkan Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang!

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan bahwa keempat tersangka ditetapkan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup serta melakukan gelar perkara sebelumnya.

    “Saudara A selaku Kades Kohod, UK Sekdes Kohod, SP penerima kuasa dan CE penerima kita sepakat tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (18/2/2025).

    Adapun, Kades Kohod Cs diduga telah melakukan pemalsuan sejumlah dokumen terkait dengan hak atas tanah di wilayah Kohod, Tangerang.

    “Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” tambahnya.

    Sekadar informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan dugaan pidana terkait pemalsuan ratusan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

  • KPK Tegaskan Prabowo Harus Laporkan Hadiah Mobil Listri dari Erdogan

    KPK Tegaskan Prabowo Harus Laporkan Hadiah Mobil Listri dari Erdogan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hadiah mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto tetap harus dilaporkan.

    Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa laporan tersebut diperlukan agar tim Direktorat Gratifikasi KPK dapat melakukan analisis lebih lanjut.

    “Intinya tetap perlu dilaporin. Dalam laporan diberi keterangan. Nanti akan dianalisis oleh tim direktorat gratifikasi KPK,” jelas Budi pada Selasa (18/2/2025). 

    Budi menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kejelasan peruntukan mobil tersebut.

    “Dalam pelaporan penerimaan gratifikasi dapat dilengkapi keterangan, maksud, ataupun peruntukannya,” jelasnya. 

    Sebelumnya, KPK mendorong agar Presiden Prabowo Subianto melaporkan pemberian mobil tersebut. Pasalnya, pemberian barang atau jasa kepada penyelenggara negara bisa dikategorikan gratifikasi apabila tidak dilaporkan ke KPK.  

    “Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).  

    Budi menjelaskan pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya.

    Adapun, pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi GOL https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat. 

    Budi mengingatkan, bahwa penerimaan oleh penyelenggara negara yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi harus dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak objek diterima.

  • Erick Thohir Temui Jaksa Agung, Ini yang Dibahas

    Erick Thohir Temui Jaksa Agung, Ini yang Dibahas

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

    Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung akan  menitipkan lahan sitaan sebesar 200.000 hektare terkait PT Duta Palma Group ke Kementerian BUMN.

    Burhanuddin mengatakan rencana penitipan sitaan itu dilakukan agar lahan milik Duta Palma itu tetap berproduksi untuk menghasilkan keuntungan baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

    “Ini luasnya sekarang sekitar 200.000 hektare dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa Aset ini supaya bisa sementara, untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN,” ujarnya di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Dia menjelaskan bahwa alasan pihaknya menitipkan aset sitaan itu ke BUMN lantaran badan usaha plat merah itu dinilai paling mampu mengelola lahan tersebut.

    Dengan demikian, penitipan aset tersebut diharapkan dapat menjadi ladang keuntungan untuk masyarakat yang menggantungkan hidupnya di lahan yang di sita itu.

    “Sehingga aset-aset ini tetap terjaga dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun dan tentunya yang diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menekankan bahwa penitipan aset ini bisa menjadi solusi untuk mencegah PHK massal terkait Duta Palma Group.

    Di samping itu, kerja sama ini ini juga sebagai upaya pencegahan dari peredaran produk secara ilegal baik di dalam atau luar negeri lantaran lahan tersebut berstatus tidak bertuan.

    “Jangan sampai nanti karena ini terjadi permasalahan tapi akhirnya terjadi pelepasan pegawai. Masyarakat yang bagian menjadi inti plasma tidak mendapatkan haknya,” pungkasnya.