Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Datangi KPK (19/2), Bakal Ditahan?

    Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Datangi KPK (19/2), Bakal Ditahan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita telah memenuhi panggilan KPK terkait di kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

    Selain Mbak Ita, suaminya Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) turut hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung lembaga antirasuah tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diterima, Mbak Ita tiba sekitar 09.25 WIB. Sementara, Alwin hadir sekitar 09.32 WIB. Dalam kehadirannya itu, Mbak Ita dan suaminya irit bicara.

    “Mohon doanya saja ya,” tuturnya di KPK, Rabu (19/2/2025).

    Sebagai informasi, selain Ita dan Alwin, KPK telah menetapkan Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Martono dan Rachmat sudah ditahan KPK sejak 17 Januari 2025. 

    Adapun, keempat tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.

  • Latihan Militer Gabungan, AS Siap Jadi Mitra Maritim RI untuk Lindungi Kawasan Indo-Pasifik

    Latihan Militer Gabungan, AS Siap Jadi Mitra Maritim RI untuk Lindungi Kawasan Indo-Pasifik

    Bisnis.com, JAKARTA – Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) menyatakan siap menjadi mitra Indonesia untuk melindungi kawasan Indo-Pasifik.

    Adapun, Angkatan Laut AS ikut dalam acara Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) yang diselenggarakan oleh TNI AL di Bali, Indonesia.

    Sebagai informasi, MNEK merupakan latihan militer non-perang dan menekankan kerja sama maritim multilateral dan protokol tanggap bencana. Latihan ini berlangsung bersamaan dengan International Maritime Security Symposium (IMSS), simposium maritim internasional terbesar yang diselenggarakan oleh TNI AL.

    Dalam presentasinya di IMSS, Komandan Armada Pasifik AS, Laksamana Steve Koehler, merasa bangga dengan capaian yang dihasilkan oleh Armada Pasifik AS dan pasukan gabungannya dalam kekuatan militer. Terlebih, dia mengaku ingin menjadi mitra yang andal.

    “Kami akan terus menjadi mitra maritim yang andal bagi semua negara yang memiliki tujuan sejalan serta bagi warga mereka dalam mendukung kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka. Kami melakukan ini dengan kesatuan tujuan serta kekuatan yang besar dan tangguh,” jelasnya, dikutip dari keterangan resmi Kedutaan Besar AS, Rabu (19/2/2025).  

    Dalam latihan ini, Angkatan Laut Amerika Serikat unjuk gigi dengan menampilkan kapal perusak berpeluru kendali (destroyer guided-missile) kelas Arleigh Burke, USS Dewey (DDG 105), serta pesawat P-8A Poseidon dari Komandan Task Force 72. 

    Selama enam hari fase pelatihan di pelabuhan, kegiatan akan mencakup lokakarya militer internasional mengenai perbaikan infrastruktur dan tanggap darurat medis, serta kegiatan pengabdian masyarakat dan pertukaran budaya.

    Setelahnya, latihan berlanjut ke fase laut dimana kapal dan pesawat yang berpartisipasi akan melaksanakan manuver terkoordinasi serta pelatihan pencarian dan penyelamatan.

    Adapun tema MNEK 2025 adalah “Kemitraan Maritim untuk Perdamaian dan Stabilitas”. Tema ini dirancang untuk mendorong koordinasi kekuatan angkatan laut multinasional, seperti untuk memperkuat bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana, membangun hubungan sipil-militer, serta meningkatkan pemahaman dan interoperabilitas dalam merespons daerah yang terdampak.

  • Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik ‘pasal kebal hukum’ di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.

    Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.

    Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.

    Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.

    Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).

    Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.

    Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.

    “Mengubah frasa ‘dapat dimintai pertanggungjawaban hukum’ menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’,” demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.

    Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR. 

    Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN hasil revisi

    Substansi
     UU Exsting
    DIM RUU BUMN
    Hasil Paripurna

    Modal BUMN
    Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
    Modal milik BUMN
    Modal milik BUMN

    Kerugian BUMN

    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara

    Direksi – Komisaris

    Bukan Penyelenggara Negara
    Bukan Penyelenggara Negara

    Tugas BPK
    BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara 

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Pertanggungjawaban Hukum

    Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Usulan pemerintah:

    ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’

    Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.

    Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025

    Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    BPK Harus Izin DPR

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Perbesar

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Tetap Usut Fraud BUMN 

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Perbesar

    Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” jelasnya.

    Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.

  • Prabowo Minta Maaf ke Para Hakim Seluruh Indonesia di Sidang Istimewa MA

    Prabowo Minta Maaf ke Para Hakim Seluruh Indonesia di Sidang Istimewa MA

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta maaf kepada seluruh keluarga besar peradilan di Indonesia saat menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2024, Rabu (19/2/2025). 

    Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa dirinya menghargai laporan Ketua MA yang disampaikan. Dia turut mengutarakan rasa hormat dan penghargaannya kepada seluruh keluarga besar peradilan Tanah Air. 

    Presiden ke-8 itu mengaku bahwa dirinya baru sungguh-sungguh sadar akan beratnya pekerjaan cabang kekuadaan yudikatif. 

    “Saya mengakui baru sekarang saya sungguh-sungguh sadar dan mengerti betapa berat beban bapak-bapak, ibu-ibu hakim peradilan. Maaf seumur hidup saya berada di sektor eksekusi, pelaksana saya pelaku,” ujarnya di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

    Prabowo lalu mengaku bahwa para pelaku cabang kekuasaan eksekutif menganggap bahwa penegakan hukum adalah hal yang mudah untuk dijalankan. 

    “Kadang kami pelaku menganggap bahwa hukum itu sesuatu yang sangat mudah untuk ditegakkan, mudah untuk djalankan. Terima kasih atas undangan kepada kami. Saya merasa saya yang paling banyak belajar hari ini,” ujar Prabowo. 

    Dalam sambutannya itu, Prabowo turut menyoroti bahwa negara yang berhasil dan tidak gagal adalah yang bisa memiliki dan menerapkan sistem hukum. Tanpa itu, dia menyatakan sebuah negara bisa mengalami kegagalan. 

    “Suatu negara tanpa sistem hukum, negara itu gagal, tidak bisa berhasil, tidak berguna bagi rakyatnya. Kelangsungan hidup sebuah bangsa di antaranya tergantung apakah negara itu bisa menegakkan hukum,” ucap Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

  • Kades Kohod Ditetapkan Tersangka, Tumbal Kasus Pagar Laut Tangerang?

    Kades Kohod Ditetapkan Tersangka, Tumbal Kasus Pagar Laut Tangerang?

    Bisnis.com, JAKARTA – Misteri pagar laut Tangerang mulai memasuki babak baru setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

    Adapun, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan dugaan pidana terkait pemalsuan ratusan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

    Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim akhirnya menetapkan empat orang tersangka yang di antaranya diketahui adalah Kepala Desa Kohod, Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan bahwa keempat tersangka ditetapkan setelah menemukan alat bukti yang cukup serta melakukan gelar perkara sebelumnya.

    “Saudara A selaku Kades Kohod, UK Sekdes Kohod, SP penerima kuasa dan CE penerima kita sepakat tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (18/2/2025).

    Adapun, Kades Kohod Cs diduga telah melakukan pemalsuan sejumlah dokumen terkait dengan hak atas tanah di wilayah Kohod, Tangerang.

    “Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” tambahnya.

    Djuhandhani menyebut, motif ekonomi menjadi salah satu alasan Kepala Desa Kohod memalsukan dokumen pada wilayah pagar laut dimteukan.

    Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan motif tersebut. Pasalnya, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal itu. 

    “Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka,” jelasnya.

    Dia menambahkan informasi itu diperoleh setelah pihaknya melakukan konfrontasi terhadap keempat tersangka, mulai dari Kades Kohod, Sekdes Kohod hingga dua pihak penerima kuasa.

    Namun, dalam pemeriksaan itu para tersangka saling menuding soal pihak yang menerima keuntungan dalam perkara dugaan penerbitan dokumen tanah bodong ini.

    “Dari sini berputar-putar diantara mereka sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” pungkasnya.

    Ada Aguan di Pagar Laut Tangerang?

    Kepala Desa Kohod Arsin mengaku jadi korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut di Tangerang, Banten. 

    Dia mengatakan polemik yang tengah terjadi itu akibat ketidaktahuan dan ketidak hati-hatiannya dalam menjalankan tugas di Desa Kohod.

    “Saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban, dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/2/2025).

    Di samping itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar mengatakan mengaku kliennya itu dijebak oleh dua orang yang disebut pihak ketiga berinisial SP dan C.

    Keduannya, kata Yunihar, tiba di desa Kohod untuk menawarkan bantuan untuk mengurus hak tanah sejumlah warga menjadi sertifikat pada 2022.

    “Bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga,” tuturnya.

    Sementara itu, Bareskrim Polri menjelaskan nama konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan tidak pernah disebutkan oleh saksi selama pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Djuhandhani mengatakan pihaknya akan mengambil keterangan atau memeriksa saksi berdasarkan alasan tertentu. Misalnya, jika pihak yang bakal dimintai keterangan itu sebelumnya telah disebut dalam pemeriksaan oleh pihak yang terperiksa.

    Dia menambahkan, dalam pemeriksaaan saksi atau tersangka sebelumnya itu tidak menyinggung sama sekali pemilik dari perusahaan Agung Sedayu Group tersebut.

    Di samping itu, Djuhandhani menekankan bahwa jika Aguan memang ramai diperbincangkan di media sosial justru tidak serta merta membuatnya akan dipanggil kepolisian.

    “Saat pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebut [Aguan]. Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan karena semuanya itu setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya,” pungkasnya.

  • Bareskrim: Nama Aguan Tidak Pernah Disebut Dalam Kasus Pagar Laut

    Bareskrim: Nama Aguan Tidak Pernah Disebut Dalam Kasus Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menjelaskan nama konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan tidak pernah disebutkan oleh saksi selama pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan mengambil keterangan atau memeriksa saksi berdasarkan alasan tertentu.

    Misalnya, jika pihak yang bakal dimintai keterangan itu sebelumnya telah disebut dalam pemeriksaan oleh pihak yang terperiksa.

    “Kita memeriksa terhadap sebuah perkara atau pun melaksanakan penyidikan, tentu saja ada alasan. Alasannya, dari keterangan keterangan baik itu saat sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani di Bareskrim, dikutip Rabu (19/2/2025).

    Dia menambahkan, dalam pemeriksaaan saksi atau tersangka sebelumnya itu tidak menyinggung sama sekali pemilik dari perusahaan Agung Sedayu Group tersebut.

    Di samping itu, Djuhandhani menekankan bahwa jika Aguan memang ramai diperbincangkan di media sosial justru tidak serta merta membuatnya akan dipanggil kepolisian.

    “Saat pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebut [Aguan]. Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan karena semuanya itu setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada 263 bidang area yang memiliki SHGB di area pagar laut Tangerang. 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. 

    Adapun, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan bos Agung Sedayu Group, Aguan.

    Di samping itu, dalam kasus ini, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). 

    Keempatnya, diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023-November 2024.

  • Anggota DPR Satori Irit Komentar Usai Diperiksa Soal Kasus Korupsi Dana CSR BI

    Anggota DPR Satori Irit Komentar Usai Diperiksa Soal Kasus Korupsi Dana CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR dari Partai Nasdem, Satori enggan berkomentar banyak terkait dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Satori mengaku telah menyampaikan seluruh informasi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan bahwa hal tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada penyidik.

    “Tadi sudah saya ceritakan semua ke penyidik, bisa konfirmasi ke penyidik,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025). 

    Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR dalam menerima dana CSR BI, Satori memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobilnya.

    “Terima kasih, terima kasih. Sudah saya ceritakan semua ke penyidik,” jelasnya dalam kesempatan tersebut. 

    Beberapa saat sebelumnya, istri Satori, Rusmini, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, telah diperiksa oleh KPK. Namun, Satori tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hubungannya dengan sang istri. 

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Satori di Cirebon. Penyidik juga disebut telah menggeledah beberapa lokasi di daerah tersebut yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut. 

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, penyidiknya telah meneliti bukti-bukti yang didapatkan dari rumah Satori maupun tempat-tempat lainnya yang digeledah. 

    Menurut Asep, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.  

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.  

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

  • Bukan Pejabat Negara, Hasto Pertanyakan Penetapan Status Tersangka oleh KPK

    Bukan Pejabat Negara, Hasto Pertanyakan Penetapan Status Tersangka oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mempertanyakan soal penetapan status tersangkanya oleh KPK meskipun bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Hasto mengklaim tidak ada kerugian negara sepeser pun yang ditimbulkan oleh dirinya terkait perkara dugaan tindak gratifikasi PAW DPR periode 2019 yang melibatkan Harun Masiku. Dia membeberkan KPK saat ini sedang dimanfaatkan oleh penyidik yang bernama AKBP Rossa Purbo Bekti.

    Menurutnya, putusan pengadilan yang telah diputus juga mengungkapkan bahwa Hasto tidak terlibat dalam perkara suap eks kader PDIP Harun Masiku.

    “Jadi saya ini bukan pejabat maupun penyelenggara negara dan tidak ada kerugian negara atas kasus itu. Namun mengapa saudara Rossa Purbo Bekti menggunakan KPK untuk kepentingan dia,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Maka dari itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah berhenti untuk melawan KPK. Hasto mengklaim hal tersebut dilakukan dirinya untuk menjaga marwah KPK agar kembali ke khittahnya.

    “Sikap kami ini adalah dukungan nyata kepada KPK dan seluruh jajarannya,” katanya.

    Hasto juga berharap agar Dewas KPK bersikap profesional dan transparan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan PDIP terkait sikap sewenang-wenang yang dilakukan penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti.

    “Dewas KPK juga harus bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh,” ujarnya.

  • Bareskrim Ungkap Motif Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Ungkap Motif Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap motif tersangka Kades Kohod Arsin Cs dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sempat menyingung mengenai motif ekonomi.

    Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan motif tersebut. Pasalnya, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal itu. 

    “Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (18/2/2025).

    Dia menambahkan informasi itu diperoleh setelah pihaknya melakukan konfrontasi terhadap keempat tersangka, mulai dari Kades Kohod, Sekdes Kohod hingga dua pihak penerima kuasa.

    Namun, dalam pemeriksaan itu para tersangka saling menuding soal pihak yang menerima keuntungan dalam perkara dugaan penerbitan dokumen tanah bodong ini.

    “Dari sini berputar-putar diantara mereka sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). 

    Keempatnya, diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023-November 2024.

  • Hasto Ajukan 2 Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Ini Alasannya

    Hasto Ajukan 2 Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali melawan KPK dengan mengajukan 2 permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

    Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kesalahan yang dilakukan pihaknya pada praperadilan yang pertama adalah menjadikan dua perkara ke dalam satu gugatan praperadilan, sehingga gugatan praperadilan yang dilayangkan itu ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan.

    Maka dari itu, menurut Maqdir, pada sidang praperadilan berikutnya, dua kasus korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto diajukan secara terpisah dan akan disidangkan oleh dua majelis hakim yang berbeda.

    “Jadi untuk praperadilan besok, dua kasus itu akan dipisah sidangnya, kalau kemarin itu kan digabung,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Maqdir juga menjelaskan alasan pihaknya menjadikan satu gugatan terkait dua kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto karena dirinya ingin mengedepankan asal peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya murah.

    “Tapi kita malah diminta dua perkara ini dipisah, jadi ya kita pisahkan. Masing-masing perkara akan digelar praperadilan,” katanya,

    Maqdir mengemukakan bahwa praperadilan kedua nanti merupakan praperadilan yang terakhir diajukan kliennya ke PN Jakarta Selatan. Jika kalah lagi, Maqdir menyebut bahwa pihaknya tidak akan melayangkan gugatan lagi dan mempersilakan penyidik KPK melanjutkan perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

    “Ini kan upaya kita mencari keadilan yang seadil-adilnya. Manusia kan cuma bisa berikhtiar, ini ikhtiar kita yang terakhir. Jika kalah lagi, kami persilahkan KPK lanjutkan kasus ini,” ujarnya.