Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Armand Maulana-Ariel Noah Cs Tuntut Uji Materi UU Hak Cipta, Bisa Amandemen?

    Armand Maulana-Ariel Noah Cs Tuntut Uji Materi UU Hak Cipta, Bisa Amandemen?

    Bisnis.com, JAKARTA – Tercatat ada 29 musisi, termasuk Armand Maulana, Ariel Noah, hingga Bunga Citra Lestari (BCL) yang menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Armand Maulana Cs melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, gugatan para musisi merupakan lanjutan dari deklarasi Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Adapun, Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh petolan grup band Dewa, Ahmad Dhani, dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Gerakan Aksi Bersatu menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial.

    Sementara itu, Gerakan Satu Visi justru menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia. Lantas, apakah proses uji materi dapat diterima Mahkamah Konstitusi dan berujung pada amandemen atau revisi UU Hak Cipta? 

    4 Materi Gugatan UU Hak Cipta 

    Dikutip dari akun Instagram pribadi Armand Maulana, Gerakan Satu Visi bertujuan untuk melanjutkan semangat manifesto mereka dengan penuh pertimbangan yang sekiranya baik untuk semua pihak. 

    “Kami mendorong negara untuk hadir dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” demikian dikutip dari akun Instagram Armand @armandmaulana04, Selasa (11/3/2025). 

    Armand lalu menuliskan bahwa pengajuan uji materi atas UU Hak Cipta ke MK menjadi salah satu kontribusi musisi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi untuk mewujudkan manifesto mereka. Dia menyebut 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi No.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. 

    Melalui uji materi ke MK, gerakan tersebut secara garis besar ingin memastikan empat hal. Pertama, soal performing rights. “Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?,” demikian bunyi unggahan tersebut. 

    Kedua, soal siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights. 

    Ketiga, bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri.

    Keempat, masalah wanprestasi pembayaran royalti. “Masuk kategori pidana atau perdata,” ujarnya.

    Di sisi lain, 

    Isi UU Hak Cipta

    Dilansir dari dokumen UU Hak Cipta, disebutkan jika Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

    Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

    Berikut isi lengkap UU Hak Cipta bisa dilihat di sini https://peraturan.bpk.go.id/Download/28018/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202014.pdf

    Sementara itu, dikutip dari laman setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

    Peraturan yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet diterbitkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.

    Selain itu, juga untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

    “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN [Lembaga Manajemen Kolektif Nasional],” bunyi Pasal 3 ayat (1).

    LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

    LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta. Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait, yang terdiri atas LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait.

    Selanjutnya, disebutkan dalam peraturan ini, bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang harus membayar royalti meliputi seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; serta pameran dan bazar.

    Kemudian bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke. Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial diatur dengan peraturan menteri.

    Kasus Agnez Mo 

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Berikut beberapa Pasal dalam UU Hak Cipta yang terkait dengan kasus Agnez Mo vs Ari Bias:

    Pasal 8
    Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan.

    Pasal 9
    (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk meiakukan:

    penerbitan Ciptaan;
    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    penerjemahan Ciptaan;
    pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    pertunjukanCiptaan;
    Pengumuman Ciptaan;
    Komunikasi Ciptaan; dan
    penyewaan Ciptaan.

    (2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

    (3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

    Pasal 113 
    (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

    (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana  dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.OOO.000,O0 (lima ratus juta rupiah).

    (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

  • Ridwan Kamil di Pusaran Kasus BJB (BJBR)

    Ridwan Kamil di Pusaran Kasus BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA – Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil muncul dalam pusaran kasus korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau BJB.

    Nama Ridwan Kamil mulai mencuat usai adanya penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya baru-baru ini.

    Terbaru, komisi anti rasuah membuka peluang untuk memanggil mantan gubernur yang akrab disapa Emil itu sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penyidik akan memanggil siapapun sebagai saksi selama dibutuhkan oleh penyidik. 

    “Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Adapun saat ini KPK belum membuka informasi ihwal bukti apa saja yang diperoleh saat menggeledah rumah Ridwan. Namun, lembaga antirasuah menyebut akan segera mengungkap perincian kasus yang tengah disidik itu pekan ini. 

    KPK pun telah menetapkan total lima orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara serta swasta. Terdapat dugaan bahwa kasus pengadaan iklan itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

    Sebelumnya KPK telah mengonfirmasi jika telah dilakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada Senin (10/3/2025).

    Penggeledahan tersebut diketahui dilakukan oleh Tim penyidik KPK untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus korupsi penempatan dana iklan BJB. 

    Namun, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto enggan memerinci lebih lanjut petunjuk awal dalam pennggeledahan tersebut. Dia menyebut hal itu sudah masuk materi penyidikan yang bersifat sangat teknis.

    Namun, dia memastikan penggeledahan yang dilakukan terkait dengan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah. 

    “Yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait dengan penyidikan perkara BJB,” kata Fitroh kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

  • Bareskrim Bongkar Kasus LPG 3 Kg Oplosan di Bali, Pelaku Cuan Rp3,3 Miliar

    Bareskrim Bongkar Kasus LPG 3 Kg Oplosan di Bali, Pelaku Cuan Rp3,3 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bongkar kasus dugaan pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) di Kutri Gianyar, Bali.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS.

    “Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

    Nunung menjelaskan GC berperan sebagai pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi. Kemudian, tabung gas itu dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.

    Setelah tabung gas non subsidi penuh, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pikap kemudian mengirimnya ke pelanggan. Modus itu dilakukan oleh para tersangka selama empat bulan dan meraup untung Rp3,3 miliar.

    “Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” tambahnya.

    Dia menambahkan, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truk dan losbak, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dalam kasus ini.

    Adapun, para tersangka terancam dengan jeratan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja. 

    Dengan demikian, empat tersangka itu terancam dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

  • Masuk Kas Negara, Kejagung Eksekusi Aset Korupsi Jiwasraya Rp5,5 Triliun

    Masuk Kas Negara, Kejagung Eksekusi Aset Korupsi Jiwasraya Rp5,5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset rampasan Rp5,5 triliun dalam perkara korupsi dan TPPU pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan rampasan aset itu telah dieksekusi melalui badan pemulihan aset Kejagung RI.

    “Perolehan hasil Penyelesaian/Penjualan Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp5.560.997.227.551,07,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

    Dia merinci uang triliunan itu diperoleh dari penjualan yang dilakukan dalam lima tahap. Pertama, Rp262,1 miliar dari penjualan 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, hingga penjualan aset PT GBU.

    Kedua, Rp11,8 miliar diperoleh dari uang rampasan berbagai mata uang. Ketiga, Rp1,9 triliun dari hasil penjualan barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal.

    “Keempat, Rp 979,8 miliar dari penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya,” tutur Harli.

    Kelima, Rp2,2 triliun dari penjualan rampasan aset berupa penjualan 67.091.255.092 lembar efek saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dan lainnya.

    Harli menekankan, bahwa sesuai mekanisme pelelangan yang ada melalui PMK No.145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021, maka hasil rampasan aset itu akan disetorkan ke kas negara.

    “Dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.

  • MNC vs CMNP, Hotman: Salahkan Tuh Krismon

    MNC vs CMNP, Hotman: Salahkan Tuh Krismon

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo menyinggung krisis moneter yang terjadi di tahun 90-an di Indonesia sehingga banyak bank tutup, salah satunya Unibank.

    Penasihat Hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa pada saat itu ada puluhan bank yang tutup dan dituntut oleh para pengusaha. 

    Padahal, menurut Hotman, jika tidak terjadi krisis moneter di Indonesia, maka uang milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sebesar US$ 17 juta yang kala itu disimpan di Unibank masih aman.

    “Kalau tidak ada krismon, gak ada masalah. Salahkan tuh krismon. Emangnya krismon ini tuh gara-gara Hary Tanoe?,” tuturnya di MNC Tower Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Hotman mengemukakan bahwa Hary Tanoe bukanlah pihak yang bersalah seperti yang dituduhkan CMNP. Menurut Hotman, CMNP seharusnya menyalahkan Unibank bukan kliennya.

    “Penerima uang itu adalah Unibank dan dia jadi salah satu bank terkuat saat itu. Cuma 2,5 tahun kemudian terjadi krismon. Sudah krismon ya mau diapain lagi,” katanya.

    Menurut Hotman, dirinya memiliki sejumlah bukti bahwa uang milik CMNP seluruhnya telah diserahkan kepada Unibank. Namun, anehnya, kata Hotman, pihak yang tengah digugat adalah Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding.

    “Ini saya ada buktinya kok, kenapa malah jadi Pak Hary Tanoe yang digugat bukannya Unibank,” ujarnya.

  • Polisi Tangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Aceh, 36 Masih Buron

    Polisi Tangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Aceh, 36 Masih Buron

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Aceh melalui Polres Aceh Tenggara menangkap 16 narapidana atau napi yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

    Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan saat ini masih tersisa 36 napi yang masih dalam pengejaran petugas.

    “Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Sisanya masih dalam proses pencarian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

    Dia memastikan saat ini kondisi di dalam Lapas Kutacane telah kembali kondusif setelah insiden pelarian tersebut.

    Di samping itu, kini pihaknya juga telah memperketat pengamanan dengan mengerahkan satu pleton personel Brimob di lokasi.

    “Saat ini, situasi di dalam lapas sudah terkendali. Kami juga telah mengerahkan satu pleton Brimob untuk memperkuat pengamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

    Adapun, Joko mengimbau kepada masyarakat agar bisa melaporkan jika mengetahui keberadaan mereka 32 buron lainnya.

    Sementara itu, Joko juga meminta agar napi yang masih buron agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Adapun, keluarga buron juga diminta agar tidak membantu pelarian tersebut.

    “Kami mengimbau para napi yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius. Partisipasi keluarga juga sangat dibutuhkan untuk mengantarkan kembali napi yang terlanjur kabur,” pungkasnya.

  • Produk Ilegal Kian Marak di RI, MIAP: Pengawasan Masih Terbatas

    Produk Ilegal Kian Marak di RI, MIAP: Pengawasan Masih Terbatas

    Bisnis.com, JAKARTA – Aspek pengawasan yang masih terbatas dinilai menjadi salah satu penyebab peredaran produk ilegal di Indonesia kian marak.

    Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mencatat kerugian negara akibat produk ilegal ini mencapai Rp291 triliun. Peredaran produk palsu terus menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia.

    Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah, menegaskan bahwa dampak dari pemalsuan produk tidak hanya merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan pajak dan menghambat penciptaan lapangan kerja.

    “Kemajuan teknologi dan metode distribusi yang semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap produk palsu sebagai tantangan yang tidak sederhana,” ujarnya dalam sebuah diskusi, Selasa (11/3/2025).

    Dia menambahkan bahwa pelabuhan dan pasar tradisional sering kali menjadi jalur utama masuknya produk ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di pasaran.

    Terlebih, lanjutnya, semakin besarnya perubahan gaya belanja melalui platform e-dagang menjadi sebuah tantangan baru saat ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran produk palsu/ilegal melalui jalur distribusi platform e-dagang kepada konsumen.

    Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap ekonomi nasional.

    Data dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu dan bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan US$509 miliar.

    “Produk palsu juga dapat menghambat inovasi dan kreativitas, merugikan negara dalam sektor pajak, serta memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

    Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga memperkuat langkah-langkah penegakan HKI.

    Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara DJBC, R. Tarto Sudarsono, menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam daftar Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR) karena tingginya angka pelanggaran HKI.

    Bea Cukai menerapkan dua mekanisme utama, yaitu pengawasan aktif melalui ex-officio dan pengendalian niaga berdasarkan laporan dari pemilik merek.

    “Selain itu, DJBC juga berkolaborasi dengan berbagai instansi dalam Satgas HKI untuk memperkuat sinergi penegakan hukum,” katanya.

  • Hotman Paris: Hary Tanoe Marah Keluarganya Dikaitkan Kasus Penipuan

    Hotman Paris: Hary Tanoe Marah Keluarganya Dikaitkan Kasus Penipuan

    Bisnis.com, JAKARTA–Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo marah besar karena keluarganya dikaitkan dengan kasus penipuan dan penggelapan di Tiktok.

    Hotman menjelaskan sejak perkara dugaan tindak pidana penipuan sertifikat deposito yang dilaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya, pihak keluarga kliennya sering diseret-seret oleh sejumlah akun Tiktok.

    “Pak Hary Tanoe sangat tersinggung dan dia itu malam-malam cari saya karena keluarganya ikut dihina dan difitnah. Itu yang bikin dia marah sekali,” tuturnya di MNC Tower Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Maka dari itu, Hotman menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan pemilik akun Tiktok yang diduga telah mencemarkan nama baik Hary Tanoe beserta keluarganya.

    “Nanti kita akan laporkan akun-akun Tiktok itu,” katanya.

    Hotman juga meyakini ada aktor intelektual di balik akun Tiktok yang menghina Hary Tanoe dan keluarganya itu. Maka dari itu, dia meminta pihak Kepolisian mencari aktor tersebut dan memproses hukum.

    “Jadi ada pemilik Tiktok dan pengusaha di belakangnya yang akan kita laporkan ke Bareskrim,” ujarnya.

    Gugatan CMNP

    Sebelumnya, emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menjelaskan soal alasan pihaknya menggugat pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, yaitu PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT).

    Berdasarkan keterbukaan informasi, Direktur Independen PT CMNP Hasyim menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Hary Tanoe dan perusahaannya.

    Perbuatan melawan hukum itu, kata dia, berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau NCD pada 1999.

    “Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 1999, dengan melibatkan masing-masing Tergugat,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Hasyim mengungkap bahwa perbuatan itu telah menyebabkan kerugian bagi perseroan. Hanya saja, dia tidak merincikan kerugian tersebut secara mendetail.

    Namun demikian, Hasyim menyatakan bahwa jika gugatan pihaknya itu dapat dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, maka nilai transaksi yang digugat tersebut bakal berpengaruh terhadap keuangan perseroan.

    “Apabila upaya hukum yang dilakukan Perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan Perseroan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan CMNP masih berproses. Nantinya, agenda pertama sidang tersebut yaitu tahap legal standing yang akan berlangsung pada Selasa (18/2/2025).

    Adapun, berdasarkan SIPP PN Jakpus, setidaknya ada empat pihak yang tergugat yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku tergugat I; PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat juga Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.

  • KPK Berpeluang Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB (BJBR)

    KPK Berpeluang Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berpeluang memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Rumah Ridwan menjadi salah satu dari beberapa lokasi yang digeledah penyidik untuk mencari bukti kasus BJB. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penyidik akan memanggil siapapun sebagai saksi selama dibutuhkan oleh penyidik. 

    “Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Adapun saat ini KPK belum membuka informasi ihwal bukti apa saja yang diperoleh saat menggeledah rumah Ridwan. Namun, lembaga antirasuah menyebut akan segera mengungkap perincian kasus yang tengah disidik itu pekan ini. 

    KPK pun telah menetapkan total lima orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara serta swasta. Terdapat dugaan bahwa kasus pengadaan iklan itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan. 

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023. 

    “Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode, red] 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

  • Hary Tanoe Bakal Laporkan CMNP dan Akun TikTok ke Bareskrim Polri

    Hary Tanoe Bakal Laporkan CMNP dan Akun TikTok ke Bareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus hukum yang melibatkan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), semakin memanas. 

    Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary Tanoe, mengatakan pihaknya  bakal melaporkan sejumlah akun TikTok dan seorang pengusaha ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik. 

    Pihak CMNP sebelumnya sudah Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sertifikat deposito.

    Hotman meyakini bahwa pelaporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya tidak akan diproses, lantaran perkara tersebut sudah lama dan kadaluarsa.

    “Ini kasusnya bulan Mei 1999, itu sudah 26 tahun yang lalu. Jadi dari segi pidana sudah kadaluarsa,” tuturnya di Kantor MNC Tower Jakarta, Selasa (11/3).

    Selain itu, menurut Hotman, tidak ada satu pun bukti bahwa kliennya telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap CMNP.

    “Pemalsuannya dimana? itu semua uangnya sebesar US$17,4 juta oleh Unibank, lalu titik penggelapannya dimana?” katanya.

    Hotman menyarankan CMNP melaporkan pihak Unibank atas dugaan tindak pidana penipuan, bukan malah melaporkan Hary Tanoe ke Kepolisian terkait dugaan pidana tersebut.

    “Ini kan seharusnya pihak Unibank yang dilaporkan, bukan Pak Hary Tanoe,” ujarnya.

    Hotman menjelaskan bahwa kliennya yaitu Hary Tanoe dan keluarga sangat marah atas tuduhan yang dilayangkan CMNP itu. Maka dari itu, pengacara kondang mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pengusaha di CMNP sekaligus beberapa akun Tiktok ke Bareskrim Polri.

    “Itu Pak Hary marah sekali dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan di TikTok, makanya beliau mau melaporkan ini ke Bareskrim Polri,” tuturnya.