Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Tolak Permintaan Sekjen PDIP Hasto Soal Tunda Pemeriksaan

    KPK Tolak Permintaan Sekjen PDIP Hasto Soal Tunda Pemeriksaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tetap diperiksa dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menekankan pihaknya tidak wajib menunda pemanggilan kepada HK meski tengah mengajukan praperadilan.

    “Tidak ada kewajiban bagi kami untuk menunda terkait dengan pemeriksaan tersebut,” kata Asep Guntur di KPK, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Dia menambahkan, proses gugatan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan masih bisa berjalan meski Hasto diperiksa penyidik.

    Oleh karenanya, Asep menyampaikan Hasto bisa kooperatif pada panggilan kedua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam persoalan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan ini.

    “Jadi kami juga berharap kepada Bapak HK, karena saya yakin beliau adalah warga negara yang baik, yang taat hukum, tentunya beliau akan hadir,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah meminta agar KPK bisa menunda pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik hingga adanya putusan gugatan praperadilan.

    Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing menilai saat ini status tersangka pada kliennya itu masih belum jelas lantaran belum ada kepastian hukum.

    “Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 [Maret 2025] nanti,” ujar Tobing.

  • Polisi Terjunkan 2.802 Personel Kawal Agenda Pelantikan dan Demo di Monas dan Istana

    Polisi Terjunkan 2.802 Personel Kawal Agenda Pelantikan dan Demo di Monas dan Istana

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menerjunkan 2.802 personel terkait dengan agenda pelantikan kepala daerah dan aksi unjuk rasa di kawasan Istana Negara dan Monas, Jakarta.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ribuan personel itu terdiri dari Satgasda 2.052 personel, Satgasres 150 personel.

    Selain itu, BKO TNI, Mabes Polri hingga Pemda sebanyak 600 personel juga ikut diterjunkan dalam pengamanan ini.

    “Total 2.802 personel yang untuk pengamanan pelantikan kepala daerah dan antisipasi Pam Unras,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).

    Dia menambahkan, total ada sekitar 2.448 peserta yang bakal melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Monas, Jakarta.

    Ade menambahkan, untuk rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional atau bergantung pada eskalasi di lapangan.

    “Untuk rekayasa lalu lintas bersifat situasional melihat eskalasi di lapangan,” tambahnya.

    Di samping itu, dia mengimbau kepada pendemo agar menyampaikan aspirasi secara damai tanpa melakukan aksi provokatif hingga tidak merusak fasilitas umum.

    Selain itu, Ade meminta agar anggota pengamanan dapat melaksanakan tugas secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif.

    Terakhir, Ade juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melintas pada kawasan tersebut untuk menghindari kepadatan masyarakat.

    “Kepada semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan aksi unjuk rasa nanti dapat berjalan dengan aman dan tertib,” pungkasnya.

  • KPK Ungkap Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terima Aliran Dana Rp6,1 Miliar

    KPK Ungkap Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terima Aliran Dana Rp6,1 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB) telah menerima uang Rp6,1 miliar dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

    Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan uang miliaran itu didapat keduanya dari tiga perkara yang menjerat Mbak Ita dan Alwin di kasus Pemerintah Kota Semarang.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang [dari tiga perkara rasuah],” kata Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).

    Dia merincikan tiga perkara itu yakni proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang, uang proyek penunjukkan langsung (PL) dan kasus permintaan uang ke Bapenda.

    Perinciannya, dari kasus pengadaan meja kursi SD, Alwin disebut telah menerima uang fee Rp1,7 miliar atas keterlibatannya dalam memenangkan tender PT Deka Sari Perkasa.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1,7 miliar atau sebesar 10 persen untuk AB,” tutur Ibnu.

    Kemudian, dalam perkara pengaturan proyek PL di tingkat kecamatan, Alwin Basri diduga telah menerima uang Rp2 miliar pada Desember 2022.

    Sementara itu, aliran dana lain yaitu terkait dengan kasus dugaan permintaan uang kepada Bapenda Kota Semarang, keduanya menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

    Uang itu diduga diperoleh dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau IIN dengan cara dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP [Tambahan Penghasilan Pegawai] triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” pungkasnya.

    Alhasil, total yang diterima keduanya dalam tiga klaster perkara ini adalah Rp6,1 miliar.

    Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Suaminya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Sebut Pemindahan 11 Mobil Ketum PP Japto Terkendala Efisiensi

    KPK Sebut Pemindahan 11 Mobil Ketum PP Japto Terkendala Efisiensi

    Bisnis.com, JAKARTA — KPK menyampaikan pemindahan 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkendala efisiensi anggaran.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan belasan mobil Japto hingga kini belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

    “Mobilnya ada beberapa yang kita sudah akan pindahkan, ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi,” ujarnya di KPK, Rabu (19/2/2025).

    Dia menjelaskan, terdapat perbedaan antara penyimpanan barang sitaan aset mobil dengan uang atau logam mulia. Sebab, untuk penyimpanan mobil memerlukan biaya tambahan untuk perawatan.

    Adapun, perawatan itu dilakukan agar mobil yang telah disita tidak mengalami penurunan nilai barang. Terlebih, mobil yang disita dari Japto merupakan mobil di kelas premium.

    “[Kalau] logam mulia, kita menyimpannya lebih gampang. Kalau ini butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Enggak ganti oli saja atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” tambahnya.

    Meskipun begitu, Asep menekankan bahwa pihaknya tetap akan mengusahakan untuk memindahkan sejumlah unit mobil Japto ke Rupbasan.

    Dalam catatan Bisnis, belasan mobil Japto disita di kediamannya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Selain itu, valas Rp56 miliar, bukti dokumen dan elektronik juga turut disita di rumah Japto. Barang tersebut kemudian dibawa penyidik untuk diverifikasi menjadi bukti dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. 

  • Kronologi 3 Klaster Kasus yang Seret Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

    Kronologi 3 Klaster Kasus yang Seret Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tiga klaster kasus terkait Pemkot Semarang yang menyeret tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita.

    Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan kasus pertama yang menyeret Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri itu terkait dengan Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.

    Kasus ini bermula saat Mbak Ita baru dilantik sebagai Wali Kota Semarang pada akhir November 2022. Mulanya, Mbak Ita mengumpulkan terlebih dahulu seluruh Kepala Dinas Kota Semarang, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA hingga seluruh staf ahli wali kota di rumah pribadinya.

    “Saat itu, HGR menyampaikan bahwa Kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB [Ketua Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024],” ujar Ibnu di KPK, Rabu (19/2/2025).

    Selang satu bulan, tersangka Alwin Basri (AB) kemudian mengenalkan Sekretaris Disdik kepada Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Jangkar (RUD) agar menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang dianggarkan dalam APBD-P TA 2023.

    Selanjutnya, Mbak Ita memerintahkan organisasi perangkat daerah atau OPD untuk menyisihkan 10% anggaran untuk digunakan di APBD-P dan meminta Disdik untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

    Pada Juli 2023, AB memerintahkan Kadis Pendidikan Bambang untuk memasukkan usulan anggaran Rp20 miliar dan menunjuk RUD sebagai pemenang tender pengadaan meja dan kursi SD. AB juga diduga telah mengatur spek pengadaan agar sesuai dengan perusahaan milik tersangka RUD.

    Singkatnya, perbuatan Mbak Ita bersama dengan AB dalam melakukan intervensi terhadap pengadaan ini telah bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sebesar 10% untuk AB,” tutur Ibnu.

    Kasus Proyek PL Tingkat Kecamatan 

    Dalam kasus ini, AB selaku Ketua Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah memanggil Eko Yuniarto dan Suroto selaku camat untuk membahas proyek penunjukkan langsung (PL) senilai Rp20 miliar. Pelaksanaan proyek itu dikoordinir langsung oleh Ketua Gapensi Semarang Martono. 

    “Dan atas hal tersebut, AB meminta komitmen fee kepada M sebesar Rp 2 Miliar,” ujar Ibnu.

    Pada Desember 2022, seluruh camat Semarang menyatakan untuk menyanggupi permintaan komitmen fee untuk PL di tingkat kecamatan tersebut. Di samping itu, Martono mensosialisasikan kepada seluruh anggota Gapensi Semarang soal proyek PL tersebut.

    Namun, bagi anggota Gapensi yang berminat harus bisa menyetorkan uang terlebih dahulu kepada Martono sebesar 13% dari nilai proyek.

    “Bahwa komitmen fee yang diterima oleh M atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1,4 miliar,” ujar Ibnu.

    Adapun, salah satu PL yang tercatat dalam kasus ini adalah pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintahan Kota Semarang.

    Selain itu, tersangka Martono juga tercatat menyerahkan Rp2 miliar kepada Alwin sebagai komitmen fee pada Desember 2022.

    Adapun, Mbak Ita selaku Walkot Semarang mengetahui adanya komitmen fee tersebut. Dia juga meminta Martono agar menggunakan komitmen fee itu untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.

    Kasus Permintaan Uang ke Bapenda

    Dalam klaster ini, Mbak Ita telah menolak menandatangani draft soal alokasi insentif pungutan pajak atau penghasilan ASN Semarang dari Indriyasari (IIN). Menurut Ibnu, penolakan itu lantaran jumlah yang diterima Mbak Ita tidak jauh berbeda dengan pegawai Bapenda Semarang.

    “Dikarenakan HGR menilai jumlah yang diterimanya tidak jauh berbeda dibandingkan jumlah yang diterima oleh Pegawai pada Bapenda Kota Semarang dan juga lebih kecil dibandingkan jumlah yang diterima oleh IA selaku Sekda Semarang,” ungkap Ibnu.

    Singkatnya, Mbak Ita kemudian meminta tambahan intensif, dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.

    “Bahwa atas permintaan dari HGR, pada Periode bulan April s.d. Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023. Dengan rincian pemberian per Orang per triwulan Rp300 juta,” pungkas Ibnu.

    Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Suaminya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Musisi Fariz RM Ditangkap Bersama Sopir Pribadinya

    Musisi Fariz RM Ditangkap Bersama Sopir Pribadinya

    Bisnis.com, JAKARTA–Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan tersangka musisi Fariz RM ditangkap bersama temannya berinisial ADK (46) di Bandung dan Jakarta terkait kepemilikan sabu dan ganja.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengemukakan kronologi penangkapan tersebut berawal ketika tim penyidik Polres Jakarta Selatan menangkap tersangka berinisial ADK di Sunter, Jakarta Utara. 

    Kemudian, setelah kasus itu dikembangkan, kata Nurma, barulah ditangkap musisi Fariz RM di Bandung Jawa Barat.

    “Dasar penangkapannya itu adalah laporan polisi LPA 53/2025 Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ter tanggal 17 Februari 2025,” tuturnya di Jakarta, Rabu (19/2).

    Dia menjelaskan ketika ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka ADK diketahui memiliki ganja. Sementara itu, kata Nurma, tersangka Fariz RM memiliki ganja dan sabu.

    “Untuk jumlah barang buktinya, sampai kini masih didalami dan dihitung penyidik ya,” katanya.

    Menurut Nurma, tersangka ADK diketahui merupakan sopir pribadi musisi Fariz RM. Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” ujarnya.

  • KPK Periksa Hasbi Hasan di Kasus Perkara MA

    KPK Periksa Hasbi Hasan di Kasus Perkara MA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. 

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan itu terkait dengan penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH Mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

    Hanya saja, Tessa tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pendalaman materi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Penersangkaan Hasbi dilakukan setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

    Hasbi dihukum enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selain pidana badan, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar subsidair satu tahun kurungan. 

    Kemudian, pada sidang banding, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan vonis dari persidangan sebelumnya. Oleh karenanya, Hasbi tetap dihukum 6 tahun pidana.

  • PDIP Tantang KPK Beberkan Bukti Permulaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

    PDIP Tantang KPK Beberkan Bukti Permulaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan atau PDIP menantang KPK untuk membeberkan bukti permulaan perkara gratifikasi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan kliennya telah dijadikan tersangka tanpa ada bukti permulaan.

    Dia mengatakan setiap tersangka memiliki hak untuk menanyakan bukti permulaan terkait perkara yang menjeratnya.

    “Apa sih bukti permulaannya suap, coba KPK buktikan,” tuturnya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Dia mengatakan bahwa dirinya sudah siap bertarung dengan pihak KPK dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar oleh PN Jakarta Selatan.

    “Kita sudah siapkan dua gugatan prapid ya untuk dua perkara yang berbeda yaitu kasus merintangi penyidikan dan suap,” katanya.

    Maqdir meminta KPK agar hadir di dalam sidang praperadilan yang didaftarkan Hasto Kristiyanto ke PN Jakarta Selatan.

    “Kita harapkan pihak KPK hadir seperti di sidang-sidang kemarin juga hadir,” ujarnya.

  • Polres Jaksel Tangkap Musisi Fariz RM Terkait Narkoba

    Polres Jaksel Tangkap Musisi Fariz RM Terkait Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

    Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan.

    “Benar inisial FRM diamankan,” kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025). 

    Hanya saja, Andri belum menjelaskan secara detail terkait dengan penangkapan Fariz RM. Namun demikian, dia menyampaikan Fariz ditangkap di wilayah Bandung.

    “Ditangkap di Bandung,” tambahnya.

    Adapun, Andri menekankan hingga saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Polres Metro Jaksel.

    “Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Fariz RM tercatat beberapa kali terlibat kasus narkoba. Dia pertama kali ditangkap pada Minggu (28/10/2007) di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. 

    Dia diamankan bersamaan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

    Selanjutnya, Fariz kembali dicokok kepolisian saat mengisap ganja di rumahnya Bintaro Jaya, Tangerang Selatan pada 2015. 

    Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat (24/8/2018). Fariz ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam hingga alat hisap sabu.

  • Perseteruan Hasto PDIP Vs KPK Belum Berakhir

    Perseteruan Hasto PDIP Vs KPK Belum Berakhir

    Bisnis.com, JAKARTA — Perseteruan antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK belum berakhir.

    Penyidik KPK mengagendakan untuk memeriksa Hasto pada Kamis, (20/2/2025) esok. Namun demikian, kubu Hasto menganggap bahwa pemanggilan di tengah proses persiapan gugatan praperadilan mencederai hukum.

    Seperti diketahui bahwa, KPK telah melayangkan panggilan kedua kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa pada pekan ini. Upaya pemanggilan tetap dilakukan kendati pihak Hasto mengajukan praperadilan kedua. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaa Hasto pada pekan ini. Dia mengatakan bahwa surat panggilan kedua akan segera dilayangkan ke Hasto. 

    “Dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Tessa mengatakan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan dari penasihat hukum Hasto terkait dengan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan berlangsung. Namun, dia menilai bahwa proses praperadilan dan penyidikan adalah dua proses yang berbeda. 

    “Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” katanya.

    Tessa tidak memerinci lebih lanjut apabila tim penyidik akan melakukan proses penahanan terhadap Hasto. “Kita tunggu saja,” ujar juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu.

    Mencederai Hukum 

    Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memastikan akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada hari Kamis 20 Februari 2025 nanti.

    Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berpandangan bahwa panggilan KPK terhadap Hasto Kristiyanto yang kini jadi tersangka dinilai tidak tepat, mengingat Hasto Kristiyanto tengah menempuh jalur hukum praperadilan di PN Jakarta Selatan.

    Maqdir menyarankan penyidik KPK untuk mematuhi prosedur hukum yang ditempuh oleh tersangka Hasto Kristiyanto tersebut.

    “Pemanggilan ini bagi kami adalah satu proses yang mencederai proses hukum yang hendak kita tegakkan, yaitu proses praperadilan,” tuturnya di DPP PDIP, Selasa (18/2/2025).

    Bahkan, menurut Maqdir, pihak PN Jakarta Selatan pun sudah mengumumkan jadwal sidang praperadilan terkait perkara yang telah dilayangkan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan.

    “Bahkan hakimnya juga sudah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa perkara ini pada tanggal 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

    Kendati demikian, Maqdir menyebut bahwa Hasto Kristiyanto tetap akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.

    “Nanti secara resmi kami akan sampaikan keterangan resmi tentang kehadiran Mas Hasto untuk panggilan hari kamis akan kami sampaikan kepada teman-teman,” ujarnya.