Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bukalapak (BUKA) Ajukan PKPU terhadap Harmas, Serahkan 25 Bukti

    Bukalapak (BUKA) Ajukan PKPU terhadap Harmas, Serahkan 25 Bukti

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) menyerahkan 25 akta bukti kepada majelis hakim saat persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara BUKA melawan PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga.

    Dalam persidangan yang digelar Senin (10/3/2025) lalu, 25 bukti yang diserahkan menjadi landasan kuat yang menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban finansial yang belum dipenuhi kepada BUKA. 

    Salah satu bukti utama yang diajukan adalah nota kesepakatan bersama (Letter of Intent/LoI) yang menjadi dasar perjanjian sewa ruang perkantoran di gedung One Belpark antara BUKA dan Harmas. 

    Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana mengatakan dalam dokumen ini, hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh kedua pihak secara faktual telah diingkari oleh Harmas.

    Di mana Harmas tidak mampu menyediakan tempat yang layak dan tepat waktu untuk dapat digunakan sebagai kantor oleh BUKA.

    Selain itu, BUKA juga menyerahkan bukti transfer dana sebesar Rp6,4 miliar, yang terdiri dari booking fee dan deposit service charge yang disepakati dalam LoI dan telah dibayarkan kepada Harmas. 

    “Bukti ini mempertegas bahwa BUKA sudah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Namun, hingga kini, Harmas belum mengembalikan dana tersebut meskipun telah diminta secara resmi oleh BUKA,” kata Kurnia dalam keteranganya, Kamis (13/3/2025).

    Kurnia menyebutkan, dalam persidangan juga diajukan korespondensi antara BUKA dan Harmas terkait permintaan perpanjangan waktu pembangunan ruang perkantoran. 

    Bukti ini menunjukkan bahwa sejak awal, Harmas memang tidak mampu menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai jadwal yang telah disepakati. 

    Fakta ini semakin diperkuat dengan adanya bukti proposal peminjaman dana dari Harmas kepada BUKA, yang membuktikan bahwa Harmas mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi janjinya.

    Sebagai langkah persuasif sebelum menempuh jalur hukum, BUKA juga telah mengirimkan surat teguran dan somasi kepada Harmas untuk meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan. 

    Namun, upaya ini tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak Harmas, sehingga BUKA tidak memiliki pilihan lain selain mengajukan permohonan PKPU guna memastikan hak-haknya dapat ditegakkan.

    “Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami serta seluruh pemangku kepentingan. BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Kurnia.

    BUKA optimistis bahwa dengan adanya bukti-bukti yang telah diajukan, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan PKPU ini secara objektif dan adil.

  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Lanjut ke Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Lanjut ke Pembuktian

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi impor gula yakni Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.

    Putusan sela itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (13/3/2025). 

    “Mengadili, satu, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada amar putusannya. 

    Selain itu, Hakim turut menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara korupsi impor gula yang didakwakan kepada Tom. 

    Kemudian, Hakim turut menyatakan surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b tentang KUHAP.  

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Hakim Ketua. 

    Putusan tersebut sesuai dengan permintaan JPU yang meminta Hakim menyatakan eksepsi pihak Tom tidak dapat diterima. Pada sidang sebelumnya, Selasa (11/3/2025), JPU menyatakan telah memelajari seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tom Lembong. 

    “Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara subtansi materi nota keberatan itu sudah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    JPU lalu menguraikan pendapat terhadap beberapa nota keberatan yang diajukan Tom atas dakwaan kepadanya. Misalnya, JPU membantah eksepsi Tom bahwa perkara yang disidangkan seharusnya menggunakan dasar hukum tindak pidana perdagangan dan pangan, bukan UU Tipikor. 

    Namun, JPU menilai perkara importasi gula yang menyeret Tom sudah memenuhi unsur-unsur diberlakukannya UU Tipikor. Unsur-unsur dimaksud adalah keterlibataan penyelenggara negara, dugaan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan, serta dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain maupun korporasi. 

    “Kesimpulan penuntut umum terhadap dalil penasihat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan,” ujar JPU. 

    Bantahan JPU 

    Di sisi lain, JPU turut membantah eksepsi pihak Tom soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada importasi gula periode 2015-2016 yang menunjukkan tidak adanya kerugian keuangan negara. Hal itu dibantah oleh penuntut umum, lantaran penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar didasarkan pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    “Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tanggal 20 Januari 2025 pada perkara a quo merupakah audit penghitungan kerugian negara yang menyatakan dalam perkara a quo telah merugikan kerugian negara Rp578 miliar,” tutur JPU.

    Tidak hanya itu, JPU turut membantah beberapa eksepsi Tom yang dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Misalnya, terkait dengan dakwaan jaksa yang dinilai tidak menguraikan soal harga beli gula kristal putih yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pengimpor gula saat itu. 

    “Dengan demikian materi keberatan penasihat hukum terdakwa bukan materi eksepsi atau keberatan,” terang JPU. 

    Keberatan Kubu Tom Lembong

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom menilai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa juga dinilai tidak lengkap serta tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. 

    Selain itu, Tom Lembong juga dinyatakan tidak menerima aliran dana baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus rasuah tersebut. 

    “Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” kata penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, pada persidangan perdana pekan lalu, Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri. 

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar. 

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.

  • Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya dari Jawa Timur hingga Gorontalo

    Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya dari Jawa Timur hingga Gorontalo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengangkat 10 perwira tinggi (Pati) Polri menjadi Kapolda baru di Jawa Timur hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Mutasi ini tertuang dalam enam surat telegram, mulai dari ST/488/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025. Surat telegram juga itu sudah diteken oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan mutasi ini dalam rangka penyegaran organisasi serta strategi penguatan institusi Polri.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri,” ujar Sandi, dalam keterangan tertulis Kamis (13/3/2025).

    Dalam mutasi itu, Brigjen Mardiyono ditunjuk Kapolda Bengkulu menggantikan Irjen Anwar yang diangkat sebagai Asisten SDM Kapolri.

    Kemudian, Brigjen Anggoro Sukartono menjadi Kapolda DIY menggantikan Irjen Suwondo Nainggolan yang diangkat menjadi PJU Mabes Polri atau Asisten Logistik.

    Di samping itu, posisi Kapolda Jawa Timur yang sebelumnya dijabat Komjen Imam Sugianto, kini diduduki oleh Irjen Nanang Avianto.

    Adapun, Sandi menyatakan mutasi ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam memperkuat organisasi dan meningkatkan efektivitas kinerja institusi.

    “Kami ingin memastikan Polri tetap solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan ke depan. Mutasi ini adalah bagian dari strategi memperkuat organisasi agar semakin profesional dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

    Nah, berikut daftar 10 Kapolda baru yang diangkat Kapolri Listyo Sigit :

    1. Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto

    2. Kapolda Bengkulu Brigjen Mardiyono

    3. Kapolda DIY Brigjen Anggoro Sukartono

    4. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Rusdi Hartono

    5. Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar

    6. Kapolda Maluku Utara Brigjen Waris Agono

    7. Kapolda Riau Irjen Hery Herjawan

    8. Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan

    9. Kapolda Gorontalo Irjen R. Eko Wahyu Prasetyo

    10. Kapolda Kalimantan Timur Brigjen Endar Priantoro

  • Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah penyanyi, jumlahnya 29 orang, mengajukan gugatan uji materi Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta. 29 penyanyi tersebut tergabung dalam Gerakan Satu Visi, yang muncul di tengah polemik ‘performing rights’ atau royalti pertunjukan dengan para pencipta alias komposer.

    Gerakan ini salah satunya dimotori oleh Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

    Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

    Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

    Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

    Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

    Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

    Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekaisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

    Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI

    Tubagus Armand Maulana

    Nazril Irham

    Vina DSP Harrijanto Joedo

    Dwi Jayati (Titi DJ)

    Judika Nalom Abadi Sihotang

    Bunga Citra Lestari

    Sri Rosa Roslaina

    Raisa Andriana

    Nadin Amizah

    Bernadya Ribka Jayakusuma

    Anindyo Baskoro

    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)

    Afgansyah Reza

    Ruth Waworuntu Sahanaya

    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)

    Andi Fadly Arifuddin 

    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA

    Andini Aisyah Hariadi

    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)

    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)

    Mario Ginanjar

    Teddy Adhytia Hamzah

    David Bayu Danang Joyo

    Tantrisyalindri Ichlasari

    Hatna Danarda

    Ghea Indrawari

    Rendy Pandugo

    Gamaliel Krisatya

    Mentari Gantina Putri

  • Kronologi Terkuaknya Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur Kapolres Ngada

    Kronologi Terkuaknya Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelaskan kronologi pengungkapan kasus dugaan asusila Kapolres Ngada non-aktif berinisial FWL.

    Direskrimum Polda NTT Kombes, Patar Silalahi mengatakan kasus ini terungkap saat pihaknya menerima laporan dari tim Divhubinter Mabes Polri pada (23/1/2025).

    Patar menyampaikan laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berdomisili di Kupang oleh anggota kepolisian.

    “Kemudian, kami melakukan serangkaian penyelidikan yang dimulai pada 23 Januari sesuai dengan surat tersebut,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (13/3/2025).

    Berdasarkan surat itu, Polda NTT langsung melakukan penyelidikan terhadap salah satu hotel yang berdomisili di Kupang untuk menindaklanjuti laporan dari Mabes Polri.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, Patar mengungkap bahwa kejadian dugaan kekerasan itu terjadi pada Juni 2024. Kala itu, Fajar memesan kamar hotel di Kupang menggunakan fotokopi SIM.

    “Dari hasil penyelidikan tersebut, benar, diduga pelaku, diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi, yaitu fotokopi SIM di resepsionis hotel tersebut atas nama FWL,” tambahnya.

    Adapun, oknum polisi tersebut kemudian diduga memesan anak perempuan dibawah umur melalui kenalannya perempuan berinisial F melalui aplikasi pesan singkat.

    Pencarian anak perempuan di bawah umur itu diduga merogoh kantong Fajar sebesar Rp3 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak yang dipesan itu masih berumur enam tahun.

    Selain itu, Fajar juga diduga merekam aksi bejatnya itu dan kemudian tersebar ke situs di Australia.

    Di lain sisi, setelah mengantongi hasil penyelidikan, Patar kemudian memanggil FWL untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada (19/2/2025).

    “Yang bersangkutan juga hasil interogasi mulai dari 19 Februari secara terbuka secara lancar sehingga tidak ada hambatan dalam memberi keterangan mengakui semuanya perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Divhubinter Mabes Polri,” tambahnya 

    Polda NTT kemudian meningkatkan perkara ini ke penyidikan pada (4/3/2025). Pasalnya, penyidik Polda NTT meyakini ada dugaan pidana dalam peristiwa yang menyeret FWL. Kendati demikian, dalam peristiwa ini belum ditetapkan tersangka.

    “Jadi perkara ini sekarang sudah tahap sidik, namun belum ditetapkan tersangka belum penetapan tersangka,” tutur Patar.

    Di samping itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Candra Novik menyatakan pihaknya bakal membawa FWL ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri.

    “Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat,” pungkas Henry.

  • Kapolri Mutasi 1.255 Personel, dari Asisten SDM hingga 10 Kapolda

    Kapolri Mutasi 1.255 Personel, dari Asisten SDM hingga 10 Kapolda

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan mutasi terhadap 1.255 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) di lingkungan Polri.

    Mutasi ini tertuang dalam enam surat telegram, mulai dari ST/488/III/KEP./2025, ST/489/III/KEP./2025, ST/490/III/KEP./2025, ST/491/III/KEP./2025, ST/492/III/KEP./2025, dan ST/493/III/KEP./2025.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan mutasi ini dalam rangka penyegaran organisasi serta strategi penguatan institusi Polri.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).

    Dari mutasi tersebut, Irjen Anwar diangkat sebagai Asisten SDM Kapolri menggantikan Irwasum Komjen Dedi Prasetyo yang sebelumnya merangkap jabatan juga sebagai As SDM Kapolri.

    Kemudian, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Suwondo Nainggolan ditunjuk sebagai Asisten Logistik Kapolri.

    Selanjutnya, 10 Kapolda baru ditunjuk mulai dari, Brigjen Pol Mardiyono sebagai Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel dan Irjen Pol Nanang Avianto sebagai Kapolda Jatim.

    Di samping itu, sebanyak 57 polisi wanita (Polwan) mendapatkan promosi jabatan, dengan 10 di antaranya menduduki posisi Kapolres.

    Perinciannya, AKBP Kadek Citra Dewi sebagai Kapolres Jembrana; Polda Bali AKBP Veronica sebagai Kapolres Salatiga, Polda Jateng; hingga AKBP Heti Patmawati sebagai Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung.

    “Polwan memiliki peran yang semakin strategis dalam kepemimpinan di Polri. Promosi ini menunjukkan bahwa Polri terus memberikan ruang bagi Polwan untuk berkembang dan berkontribusi lebih luas,” pungkas Sandi.

  • “Orang Dalam” KPK di Kubu Hasto

    “Orang Dalam” KPK di Kubu Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretarits Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggaet ‘orang dalam’ lembaga anti rasuah dipihaknya.

    Adapun, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kini didapuk untuk menjadi juru bicara tim hukum Hasto dalam perkara yang kini tengah dihadapinya. Febri pertama kali dikenalkan ke publik pada saat konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP pada Rabu (12/3/2025).

    Pada kesempatan tersebut, Febri membeberkan terdapat empat kejanggalan yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang sudah pernah diuji dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum.

    “Eksaminasi ini merupakan metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Febri menjelaskan kejanggalan pertama itu adalah penggunaan data yang salah dalam dakwaan. Pada dakwaan KPK, kata Febri, disebutkan Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif.

    Namun pada fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak. 

    “Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” kata Febri.

    Kemudian kejanggalan kedua, menurutnya, disebutkan ada pertemuan tidak resmi yang telah dilakukan antara kliennya yaitu Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan.

    Namun pada fakta persidangan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dahulu, tidak ada pertemuan saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. 

    “Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

    Kejanggalan ketiga, kata Febri, disebutkan dalam dakwaan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri, lalu menyetujui rencana pemberian uang ke Wahyu Setiawan.

    “Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” tuturnya.

    Keanehan dakwaan yang terakhir adalah tuduhan ke tersangka Hasto Kristiyanto memberikan uang sebesar Rp400 juta lewat Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, lalu diberikan kepada Wahyu Setiawan.

    “Namun, pada putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana itu adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto,” katanya.

    PDIP Kerahkan Anggota DPR di Sidang Hasto

    Selain Febri, PDIP turut mengerahkan sejumlah kadernya yang saat ini menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengawal jalannya persidangan.

    Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut bahwa beberapa anggota DPR dari PDIP yang siap hadir mengawal sidang tersangka Hasto Kristiyanto di antaranta Dede Indra Permana, Saparudin, Falah Amru, Wayan Sudirta, Gilang Dhiela Faraez, Dewi Juliani dan Pulung Agustanto

    “Ini adalah anggota Komisi lll dari Fraksi PDIP yang akan ikut mengawal proses hukum ini dan mendukung tim pengacara yang telah dibentuk DPP PDIP,”  tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dolfie menegaskan kehadiran anggota DPR dari PDIP tersebut bukan untuk melakukan intervensi hakim yang akan menyidangkan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Namun, kata Dolfie, hal tersebut dilakukan agar perkara yang tengah menjerat Hasto Kristiyanto berjalan dengan transparan.

    “Kami kan tidak bisa mengintervensi proses pengadilan ya,tetapi kami bisa menanyakan proses-proses atau kasus kasus yang belum masuk atau belum muncul atau belum ditangani oleh KPK,” katanya.

    Dolfie menyebut bakal menanyakan kasus lain yang diselidiki KPK dalam rapat DPR dengan pimpinan KPK. Namun, Dolfie mengaku tidak akan spesifik meminta penjelasan soal kasus Hasto karena khawatir dianggap intervensi. 

    “Nanti opini akan menganggap kami mengintervensi KPK, itu juga tidak pas,” ujarnya.

  • Menanti Ahok Buka-bukaan Bukti Kasus Pertamina di Kejagung Hari Ini

    Menanti Ahok Buka-bukaan Bukti Kasus Pertamina di Kejagung Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa bekas Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa rencananya penyidik pada direktorat Jampidsus bakal memeriksa Ahok hari ini, Kamis (13/3/2025) sekitar 10.00 WIB.

    “Sesuai jadwal Kamis, pukul 10.00 WIB,” ujar Harli saat dihubungi, dikutip Kamis (13/3/2025).

    Namun demikian, Harli mengaku masih belum mengetahui apakah Ahok bakal diperiksa secara tunggal atau dengan saksi lainnya.

    “Belum monitor,” tuturnya.

    Di lain sisi, Ahok menyatakan bahwa dirinya siap hadir dalam pemeriksaan terkait dengan kasus bekas perusahaannya tersebut.

    “Ya benar, saya hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

    Jauh sebelum itu, Ahok sebelumnya sempat sesumbar akan membuka kasus di Pertamina. Dia bahkan mengklaim memiliki banyak catatan yang bisa menyeret siapa saja sosok yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah di perusahaan minyak pelat merah tersebut.

    “Kalau mau tanya saya keterangan apa yang saya ketahui, ya saya dengan senang hati akan memberikan keterangan. Kami ini hampir tiap hari rapat untuk ngawasin, melakukan pengawasan sampai ke bawah nih,” tuturnya melalui Youtube Narasi Newsroom.

    Bahkan, dengan lantang Ahok menyampaikan bahwa setiap pimpinan di Pertamina tidak mau memberhentikan masalah yang saat ini menjadi kasus di Kejagung.

    “Kalau menurut saya ini permainan sudah lama yang masing-masing penguasa tidak mau setop,” katanya.

  • Prabowo Perintahkan AHY Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah Nasional

    Prabowo Perintahkan AHY Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membentuk satuan tugas (satgas) terkait dengan pengelolaan sampah.

    Hal itu diungkap oleh AHY usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/3/2025). 

    “Pak Presiden tadi memerintahkan saya untuk menyusun satuan tugas percepatan terkait dengan infrastruktur dan segala elemen pengolahan dan penanganan sampah secara nasional,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan. 

    AHY menyebut Prabowo memberikan perhatian kepada penanganan pengelolaan sampah di Indonesia, baik dari sisi infrastruktur mauoun teknologinya. 

    Dia turut menyampaikan bahwa Kepala Negara memerhatikan soal kesadaran masyarakat atas pengelolaan sampah. 

    Pria yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu menjelaskan, satgas tersebut nantinya akan bertugas untuk m melakukan evaluasi terhadap pengolahan sampah selama ini. Di menyebut pengolahan sampah secara nasional telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.35/2018. 

    Sejak adanya Perpres tersebut, program pengolahan sampah secara nasional sudah berjalan sekitar tujuh tahun di mana penerapannya berada di 12 kota di Indonesia. Bahkan, pengolahan sampah itu diharapkan bisa dikonversi menjadi energi. 

    AHY menyebut program tersebut belum semuanya berjalan. Hanya dua kota yang sudah menerapkannya yakni di Surabaya dan Solo. 

    “Tempat lain masih ada tantangan di sana-sini, disinilah kita ingin mengevaluasi mana saja yang perlu dicarikan solusinya. Nah nanti terkait dengan pengolahan di TPA, kita harus pastikan karena sekali lagi setiap daerah, setiap kota itu beda-beda skalanya,” ucapnya. 

    Menurut AHY, terdapat banyak kementerian/lembaga yang bisa terlibat dalam satgas itu. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup hingga Kementerian Keuangan. 

    “Termasuk juga kita membuka potensi skema kerja sama dengan swasta, dan apapun atau siapapun yang akan kita libatkan tentunya diharapkan bisa menjadi satu tim yang kuat,” paparnya. 

    Terkait dengan peluang untuk konversi sampah menjadi listrik, AHY menyebut akan menentukan skalanya berdasarkan jumlah sampah yang ada setiap tempat. 

    “Tetapi di tempat-tempat yang skalanya mencukupi untuk melakukan konversi sampah ke listrik, akan kita lakukan, akan kita dorong ke arah sana,” ungkapnya. 

    Bertemu Pandawara 

    Sehari sebelumnya, Selasa (11/3/2025), Prabowo turut mengundang kelompok pemuda peduli lingkungan, Pandawara Group untuk membahas soal pengelolaan sampah nasional. 

    Anggota Pandawara Group Gilang Rahma mengatakan terdapat gerakan nasional bersama dengan pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah dari hulu ke hilir di Indonesia.

    Presiden Prabowo, lanjutnya, mendukung gerakan itu karena masalah sampah sudah menjadi isu nasional. Masalah sampah menjadi salah satu indikator penyebab banjir.

    “Jadi, memang untuk menyelesaikan masalah ini butuh keseriusan dan keberlanjutan. Jadi, tidak bisa kita menyelesaikan hanya karena banjir. Tidak banjir pun kita harus cegah itu, sebetulnya,” ujarnya dilansir Antara, Rabu (12/3/2025).

  • Ahok Siap Buka-Bukaan Soal Kasus Pertamax Oplosan di Kejagung Besok

    Ahok Siap Buka-Bukaan Soal Kasus Pertamax Oplosan di Kejagung Besok

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ahok memastikan akan hadir untuk dimintai keterangan oleh Kejagung pada kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret sejumlah petinggi anak perusahaan migas pelat merah itu.

    “Ya benar, saya hadir,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Ahok bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023.

    Penyidik rencananya akan memeriksa mantan Gubernur Jakarta itu sekitar 10.00 WIB.

    “Rencananya begitu [Ahok diperiksa], sesuai jadwal Kamis, pukul 10.00 WIB,” ujar Harli saat dihubungi, Rabu (12/3/2024).

    Ahok sebelumnya sempat sesumbar akan membuka kasus di Pertamina. Dia bahkan mengklaim memiliki banyak catatan yang bisa menyeret siapa saja sosok yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah di perusahaan minyak pelat merah tersebut.

    Adapun, Kejagung belum mengetahui secara pasti sosok lain yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Pertamina tersebut. 

    “[Saksi lain] belum monitor,” pungkasnya.