Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Duduk Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bikin Tekor Rp193,7 triliun

    Duduk Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bikin Tekor Rp193,7 triliun

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung mengungkap kronologi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan berdasarkan aturan Pasal 2 dan Pasal 3 pada Peraturan Menteri ESDM, Nomor 42 Tahun 2018, PT Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum impor minyak bumi.

    “Namun berdasarkan fakta penyidikan yang didapat, tiga tersangka yaitu RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi di dalam negeri tidak terserap seluruhnya,” tutur Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (25/2/2025).

    Kemudian, dari rapat pengkondisian itu, kata Qohar, akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor. 

    “Pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak,” katanya.

    Dia membeberkan alasan penolakan itu di antaranya pertama produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS masih masuk range harga HBS. Kedua, produksi minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spek. 

    “Namun faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai dengan spek kilang dan dapat diolah atau dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya,” ujarnya.

    Melalui dua alasan tersebut, PT Pertamina kemudian menjadikan landasan itu untuk melakukan impor minyak mentah dari luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

    “Jadi saya mau perjelas pada saat KKKS mengekspor bagian minyaknya karena tidak dibeli oleh PT Pertamina, maka pada saat yang sama, PT Pertamina juga mengimpor minyak mentah dan produk kilang,” tutur Qohar.

    Tetapkan 7 Tersangka 

    Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan ketujuh tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri serta memengaruhi saksi lain.

    “Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam.

    Dia membeberkan ketujuh tersangka yang telah ditahan itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

    Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, menurutnya, angka tersebut masih bisa bertambah. 

    “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.

    Pertamina Hormati Proses Hukum

    Sementara itu VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

    Dia juga mengatakan Pertamina sudah siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    “Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance [GCG] serta peraturan berlaku,” ujarnya.

  • Anak Saudagar Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Subholding

    Anak Saudagar Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Subholding

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung membeberkan bahwa salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah adalah anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid atau Reza Chalid.

    Tersangka itu bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial PT Navigator Khatulistiwa. Muhammad Kerry Andrianto Riza merupakan anak pertama dari Mohammad Riza Chalid.

    MKAR menjadi tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023 bersama enam tersangka lainnya.

    Keenam tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

    Ditektur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, kata Qohar, angka itu masih bisa bertambah. 

    “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.

  • Korupsi Pertamina Subholding, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka

    Korupsi Pertamina Subholding, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan ketujuh tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri serta memengaruhi saksi lain.

    “Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam.

    Dia membeberkan ketujuh tersangka yang telah ditahan itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

    Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, menurutnya, angka tersebut masih bisa bertambah. 

    “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.

    Sementara itu VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

    Dia juga mengatakan Pertamina sudah siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    “Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance [GCG] serta peraturan berlaku,” ujarnya.

    Perkara korupsi tersebut bermula ketika pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    Dalam aturan tersebut, PT Pertamina juga diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

    Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan dan dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

    Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. Namun pada waktu yang sama, Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intakeproduksi kilang.

    Perbuatan menjual MMKBN mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor.

  • Polri Resmi Tahan Kades Kohod Arsin Cs di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Polri Resmi Tahan Kades Kohod Arsin Cs di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod Arsin dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan selain Arsin, pihaknya juga menahan tiga tersangka lainnya yakni Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, SP dan CE.

    “Kami beserta unit melaksanakan gelar internal kami kemudian kepada empat tersangka kami putuskan untuk lakukan penahanan,” ujarnya di Bareskrim, Senin (24/2/2025).

    Dia menambahkan, alasan penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

    “Sebagai tindak lanjut kita akan melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk penanganan perkara lebih lanjut,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). 

    Keempatnya belum ditahan karena saat itu Bareskrim Polri masih melengkapi administrasi untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

    Adapun, Arsin Cs juga diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023—November 2024.

  • Polisi Ungkap Oknum TNI yang Tembak Bos Rental Mobil Terekam CCTV

    Polisi Ungkap Oknum TNI yang Tembak Bos Rental Mobil Terekam CCTV

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi mengungkap oknum TNI Bambang Apri Atmojo sebagai pelaku penembakan bos rental mobil di kawasan rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak.

    Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat menjadi saksi di sidang Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Awalnya, dia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti di TKP seperti CCTV dan melakukan olah TKP untuk menemukan pelaku tersebut.

    “Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi jelas,” ujarnya di persidangan.

    Kemudian, oditur militer atau penuntut umum meminta Arief untuk menghadap ke arah tiga terdakwa dan memilih sosok pelaku penembakan.

    Secara terperinci, Kelasi Kepala  Bambang Apri Atmojo (terdakwa I), Sertu Bah Akbar Adli (terdakwa II) dan Sertu Kom Rafsin (terdakwa III).

    “Saudara saksi menghadap ke kanan, perlu kami jelaskan orang yang paling kiri terdakwa 1, orang yang di tengah terdakwa 2, orang yang paling kanan terdakwa 3, setelah Saudara lakukan CCTV terdakwa mana yang melakukan penembakan?” tanya oditur.

    Arief kemudian mengungkap bahwa terdakwa Bambang merupakan pelaku penembakan di kasus tewasnya bos rental di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak.

    “Iya, [terdakwa] satu,” ujar Arief.

    Arief menegaskan bahwa pemilihan pelaku penembakan itu sudah melalui pemeriksaan barang bukti dan dikuatkan dengan keterangan saksi.

    Sebagai informasi, dua dari tiga oknum TNI didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, IA. 

    Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli. Selain itu, ketiganya didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan

  • KPK Usut Kasus Baru Terkait Gratifikasi Pejabat Pajak

    KPK Usut Kasus Baru Terkait Gratifikasi Pejabat Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Hal itu diketahui dari tiga orang saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan hari ini, Senin (24/2/2025).

    “Hari ini Senin (24/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

    Tiga orang saksi itu yakni Direktur PT Panasia Synthetic Abadi Agnes Novella, Direktur PT Midas Xchange Valasia Tahun 2012 — 2016 Arief Deny Patria serta Agen Insurance Bagus Jalu Shakti.

    Saat dikonfirmasi apabila kasus tersebut terkait dengan Rafael Alun, Tessa masih enggan memerinci lebih lanjut.

    Adapun sumber Bisnis menyebut bahwa pengusutan kasus dugaan gratifikasi itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 12 Februari 2025.

    KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MH, dan sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025.

    Pimpinan KPK pun masih enggan mengonfirmasi secara terbuka perihal kasus itu. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto meminta agar upaya konfirmasi dilakukan satu pintu ke Juru Bicara KPK.

    “Silakan konfirmasi ke jubir,” ujar Fitroh melalui pesan singkat kepada Bisnis, Senin (24/2/2025).

  • Rosan Bantah Soal Kabar Danantara Bakal Kebal Audit BPK dan KPK

    Rosan Bantah Soal Kabar Danantara Bakal Kebal Audit BPK dan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani membantah jika Danantara tidak dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Rosan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.

    “Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi, KPK bisa melakukan pengawasan, apalagi jika ada tindakan yang tidak patut atau kriminal. Sangat-sangat bisa,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/2/2025).

    Rosan juga menyebutkan bahwa BPK, melalui program Public Service Obligation (PSO), tetap dapat mengaudit perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam PSO.

    “BPK juga bisa melakukan audit untuk perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam PSO. Jadi, berita ini harus diluruskan,” imbuhnya.

    Sebagai perusahaan yang transparan, Rosan menegaskan bahwa Danantara akan terus berkomitmen untuk menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip good governance.

    Dia menegaskan bahwa seluruh pengawasan, termasuk dari BPK dan KPK, tetap berjalan dan Danantara akan bekerja dengan perangkat yang ada untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

    Dengan penegasan ini, kata Rosan, Danantara memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik yang melanggar hukum dan tetap terbuka terhadap pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang demi memastikan transparansi dan akuntabilitas operasional.

    “Semua pihak akan ikut mengawasi kami dan bekerja secara aktif untuk memastikan bahwa kami berjalan dengan baik dan benar,” pungkas Rosan.

  • Pengamat: PDIP Uji Loyalitas Kader Lewat Boikot Retret, Fix Jadi Oposisi?

    Pengamat: PDIP Uji Loyalitas Kader Lewat Boikot Retret, Fix Jadi Oposisi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hampir dipastikan akan menjadi oposisi pemerintah ke depan.

    Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, yang menilai bahwa keputusan PDIP sudah mendekati 100% untuk mengambil peran di luar pemerintahan.

    Menurut Pangi, PDIP memiliki pengalaman panjang sebagai oposisi, seperti yang terjadi selama 10 tahun sebelum akhirnya memenangkan Pemilu. Oleh karena itu, langkah ini dinilai bukanlah hal baru bagi partai berlambang banteng tersebut.

    “Mereka akan lebih keras dan serius dalam menjalankan peran oposisi,” ujar Pangi kepada Bisnis, Minggu (23/2/2025)

    Penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi faktor yang semakin menguatkan potensi PDIP untuk berada di luar pemerintahan.

    Menurut Pangi, kasus ini bisa menjadi bola panas yang berpotensi membuka berbagai kejutan politik ke depan.

    “Menarik untuk dilihat apakah Hasto akan membuka kartu-kartu tertentu yang selama ini belum terungkap,” tambahnya.

    Selain itu, penundaan retreat PDIP menjadi sinyal kuat bahwa partai ini sedang menguji loyalitas kadernya. PDIP ingin memastikan siapa saja yang benar-benar loyal terhadap partai, meskipun banyak dari mereka saat ini menjabat sebagai kepala daerah yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

    Langkah ini juga dinilai sebagai upaya PDIP untuk meningkatkan daya tawarnya terhadap pemerintah.

    “PDIP ingin menaikkan bargain dengan pemerintah. Ini langkah serius, terutama karena tak ada sanksi bagi kader yang tidak menghadiri retreat ini,” ujar Pangi.

    Ketidakhadiran PDIP dalam berbagai agenda penting pemerintahan juga bisa berpengaruh terhadap wibawa Presiden serta menjadi ujian bagi ketegasan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

    Dengan posisi yang lebih terbuka dalam memberikan kritik, PDIP diprediksi akan menjadi oposisi yang vokal dalam lima tahun ke depan.

    Lebih lanjut, jika pemerintahan yang baru tidak dapat memenuhi ekspektasi publik dan kebijakan yang diambil menimbulkan sentimen negatif, maka peluang PDIP untuk memenangkan Pemilu 2029 makin terbuka lebar.

    Dengan perkembangan politik yang semakin dinamis, publik akan menunggu bagaimana langkah PDIP ke depan dalam mengawal jalannya pemerintahan dan menyusun strategi menuju pemilu mendatang.

    “Langkah ini juga mengganggu wibawa Presiden sehingga juga menguji ketegasan dari Prabowo ke depan. Ini adalah bargain yang serius dari PDIP secara terbuka,” pungkas Pangi.

  • DPR: Bos Danantara Bisa Berasal dari Kalangan Politisi

    DPR: Bos Danantara Bisa Berasal dari Kalangan Politisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara pada Senin (23/2/2025).

    Namun demikian, sampai sekarang, publik masih menunggu siapa sosok yang akan mempin lembaga yang digadang-gadang bajak menjadi ‘Temasek’ – nya Indonesia itu.

    Wakil Ketua Komisi VI DRP sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mengungkapkan bahwa bos Danantara nanti bisa dari kalangan profesional maupun politisi.

    Eko berpendapat dikotomi antara profesional dengan politisi tidak terlalu penting dalam pemilihan pengurus lembaga investasi tersebut. Bagaimanapun, menurutnya, moralitas seorang tidak bisa dibedakan hanya berdasarkan profesinya.

    “Profesional juga ada yang korupsi juga, politisi juga ada yang korupsi juga. Jadi sekarang adalah bagaimana meng-combine [menyatukan], yuk sama-sama kita bangun BUMN kita ini menjadi lebih baik lagi,” ujar Eko kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).

    Politisi Partai Amanat Nasional itu mengklaim DPR tidak mempunyai rekomendasi khusus siapa yang harus menjadi bos Danantara. DPR, sambungnya, hanya ingin memastikan bahwa nantinya peran BUMN dan Danantara tidak tumpang tindih.

    Kendati demikian, Eko menekankan yang terpenting bos Danantara nantinya mengerti tentang aset nasional. Tak hanya itu, aset tersebut hanya bisa berlipat ganda.

    “Visinya harus bagaimana caranya menguntungkan dan mempunyai daya ungkit besar terhadap aset dan juga investasi BUMN, itu adanya di Danantara,” jelasnya.

    Dia pun meyakini Prabowo sudah mengantongi nama calon bos Danantara. Menurutnya, kepala negara dan pemerintah itu tidak akan salah pilih orang.

    Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan saham BUMN berkapitalisasi besar berisiko terkoreksi apabila Prabowo salah memilih penggawa Danantara. 

    Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho, mengatakan kini terdapat berbagai spekulasi yang akan mengisi jabatan sebagai kepala Danantara jelang peluncuran resminya pada Senin (24/2/2025). 

    Selain kepala badan pelaksana Danantara, siapa yang akan mengisi jajaran direksi holding investasi dan operasional juga menjadi pertanyaan masyarakat. 

    “Jika mereka yang mengelola ini justru punya afiliasi politik, merupakan keluarga dari pejabat publik, pimpinan kementerian saat ini, maka sudah dipastikan bahwa moral hazard terjadi dan akuntabilitas badan ini akan semakin dipertanyakan,” ujar Andry dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (23/2/2025). 

    Dia menuturkan ada sejumlah risiko apabila Dananatara dipegang oleh non-profesional, birokrat, terafiliasi politik, dan tidak sesuai kepakaran di bidangnya. 

    Pertama, akan terjadi capital outflow di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Aliran keluar dana asing juga berisiko membayangi pasar surat berharga negara, sehingga memperkecil kepemilikan asing pada instrumen tersebut. 

    “[Kedua] tujuh perusahaan BUMN di bawah Danantara yang melantai di bursa akan mengalami koreksi nilai sahamnya besar-besaran di hari pertama pengumuman. Saham Himbara menjadi yang paling terdampak besar,” ucap Andry.

    Tujuh BUMN yang dimaksud adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), dan holding BUMN pertambangan Indonesia, MIND ID.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak empat perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni BMRI, BBRI, BBNI, dan TLKM. Adapun, tiga dari empat perusahaan negara ini masuk dalam 10 besar saham berkapitalisasi jumbo. 

  • Polri Hingga Mahfud MD Bicara Soal Dugaan Intimidasi Sukatani

    Polri Hingga Mahfud MD Bicara Soal Dugaan Intimidasi Sukatani

    Bisnis.com, JAKARTA — Aksi dugaan intimidasi terhadap duo punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani,  berbuntut panjang. Selain memicu protes di media sosial, Polri juga telah memeriksa 4 personelnya.

    Sukatani menjadi buah bibir publik setelah mereka merilis video klarifikasi permintaan maaf. Mereka meminta maaf kepada Kapolri karena membuat dan mempopulerkan lagu Bayar Bayar Bayar yang dianggap menyinggung insitusi kepolisian. Tidak sampai di situ, mereka juga meminta masyarakat untuk menghapus lagu tersebut.

    Melalui akun media sosial X @Divpropam, menegaskan Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Tak hanya itu, pihaknya mengakui paham akan pentingnya kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.

    Pihaknya menegaskan, dalam memastikan profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap anggota Ditressiber Polda Jateng terkait, guna mengklarifikasi permasalahan itu.

    “Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri. Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan memperbaiki diri demi pelayanan yang lebih baik,” tulis unggahan tersebut, dikutip Sabtu (22/2/2025).

    Lebih lanjut, dalam unggahan itu pun ditekankan bahwa Polri menjamin perlindungan dan keamanan bagi dua personel band Sukatani itu. “Polri terus memastikan ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga,” jelasnya.

    Tak Perlu Minta Maaf 

    Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md ikut merespons video permintaan maaf dari band punk, Sukatani, terkait lirik lagu mereka berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang membahas kelakuan oknum polisi.

    Melalui akun media sosial X miliknya @mohmahfudmd, eks Menteri Kehakiman & HAM itu menilai seharusnya band punk Sukatani tak perlu meminta maaf hingga menarik lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ dari peredaran.

    “Mestinya grup band SUKATANI tak perlu minta maaf dan menarik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari peredaran karena alasan pengunjuk rasa menyanyikannya saat demo [2025],” jelas Mahfud dalam unggahannya, Sabtu (22/2/2025).

    Bahkan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2008–2013 ini menekankan bahwa lagu tersebut sudah diunggah di Spotify, jauh sebelum aksi unjuk rasa terjadi. Mahfud turut menyoroti kebebasan dalam berekspresi di dunia seni.

    “Lagu tersebut sudah diunggah di Spotify sebelum ada unjuk rasa. Menciptakan lagu untuk kritik adalah HAM [Hak Asasi Manusia],” pungkasnya.

    Diusulkan Jadi Duta Polri 

    Di sisi lain, legislator Komisi III DPR mengusulkan agar grup musik Sukatani dapat dijadikan sebagai Duta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Usulan tersebut datang dari Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil sekaligus menanggapi polemik grup musik yang tengah mencuat di media sosial.

    “Saya usulkan kepada Kapolri agar kelompok band Sukatani dijadikan Duta Polri untuk mengembalikan citra Polri Presisi,” kata Nasir dilansir dari Antara, Sabtu (22/2/2025).

    Anggota komisi DPR yang berfokus pada bidang hukum itu menyampaikan pernyataan tersebut, sebagai respons terhadap tanggapan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengenai lirik lagu Bayar Bayar Bayar.

    Sementara itu, dia menyoroti isu mengenai vokalis Sukatani yang dipecat dari pekerjaannya sebagai guru. Menurut dia, pihak sekolah seharusnya tidak memecat vokalis Sukatani, karena Kapolri pun tidak mempermasalahkan lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’.

    Terlebih, kata dia, Kepolisian melalui sejumlah upaya selalu berusaha mengimbangi demokrasi, dan tidak alergi dengan kritik.

    “Kapolri Sigit pernah mengadakan perlombaan mural dan stand up comedy yang isinya mengkritik institusi Kepolisian,” ujarnya.