Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Temukan Dokumen Dana Non-budgeter di Rumah Ridwan Kamil

    KPK Temukan Dokumen Dana Non-budgeter di Rumah Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menjadi lokasi pertama yang digeledah penyidik.

    Sekedar informasi, penggeledahan rumah RK terkait dengan kasus dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Adapun, rumah Ridwan Kamil digeledah penyidik, Senin (10/3/2025). Rumahnya menjadi salah satu dari total 12 lokasi yang digeledah selama 10-12 Maret 2025 untuk mencari bukti dugaan rasuah di BJB itu. 

    Pelaksana Harian alias Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan, penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah Ridwan usai mendapatkan sejumlah petunjuk yang mengarah ke rumah politisi Partai Golkar itu. 

    Namun, Budi menyebut urutan rumah atau tempat yang digeledah KPK ditentukan secara random. “Memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Siapa yang prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya saudara RK,” ujarnya kepada wartawan pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

    Adapun Budi enggan memerinci terkait dengan bukti apa yang diperoleh dari rumah Ridwan, maupun lokasi lain selama tiga hari penggeledahan. 

    “Banyak yang kami dapatkan terkait dengan dokumen-dokumen, catatan-catatan terkait dengan pengeluaran-pengeluaran dana non-budgeter tersebut,” terang Budi. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    Budi menjelaskan bahwa BJB merealisasikan belanja pada periode 2021-2023 untuk belanja bebas promosi umum dan produk bank di bawah Divisi Corsec. Nilainya mencapai Rp409 miliar.

    Penempatan iklan dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    “Enam agensi tadi secara rinci masing-masing menerima PT CKMB Rp41 miliar, kemudian CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar,” terangnya. 

    Pada proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa lingkup pekerjaan enam agensi itu hanya menempatkan iklan di media massa sesuai permintaan BJB. Penunjukan agensi itu juga diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

    Di sisi lain, penggunaan uang Rp409 miliar untuk penempatan iklan itu tidak dilakukan dengan sesuai. Dari total anggaran yang disediakan, hanya sekitar Rp100 juta yang secara riil digunakan untuk penempatan iklan. 

    “Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut, namun yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” terang Budi. 

    Adapun pada tahap penyidikan, KPK menemukan bahwa Rp222 miliar itu untuk kebutuhan-kebutuhan di luar penganggaran resmi atau non-budgeter. Tersangka Yuddy dan Widi diduga bekerja sama dengan enam agensi tersebut untuk memenuhi dana non-budgeter itu.

    “Akhirnya dibuatlah tadi suatu penempatan iklan yang sebenarnya PT BJB itu bisa langsung menempatkan ke media, namun digunakan pihak agensi guna mengambil sejumlah uang tadi di 2,5 tahun kurang lebih Rp222 miliar,” terang Budi. 

    Beberapa perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi oleh KPK adalah penunjukkan yang menyalahi aturan internal BJB hingga pengaturan agensi yang memenangkan proyek. 

    Kini, KPK telah melakukan sejumlah upaya paksa meliputi penggeledahan serta pencegahan ke luar negeri terhadap kelima tersangka.

  • Diperiksa 8 Jam, Ahok Buka-bukaan Kondisi Pertamina ke Penyidik Kejagung

    Diperiksa 8 Jam, Ahok Buka-bukaan Kondisi Pertamina ke Penyidik Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi Pertamina.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Ahok tiba sekitar 08.36 WIB. Namun, dia baru diperiksa penyidik sekitar 10.00 WIB.

    Selang 8 jam kemudian, Ahok keluar dari Gedung Kartika Kejagung RI 18.25 WIB. Artinya, mantan petinggi perusahaan plat merah itu diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik.

    Usai pemeriksaan, Ahok mengaku pemeriksaannya itu terkesan lama lantaran dirinya diminta untuk menjadi saksi terhadap sembilan tersangka.

    “Tidak, bukan alot, saya jadi saksi 9 orang, itu kan diulang banyak kenal. Itu 9 orang gitu kan terus baca lagi, rangkap 2 kalau 9 kali dua, udah 18, masing-masing 7 halaman ya itu aja sih ya,” ujarnya di Kejagung, Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, Ahok juga mengaku telah menyampaikan data terkait dengan notulensi rapat saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Namun demikian, Ahok mengaku apabila data lengkap terkait Pertamina harus diminta langsung ke perseroan.

    Dalam hal ini, mantan Gubernur Jakarta itu berharap agar kesaksiannya itu bisa membantu korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas perkara ini.

    “Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya sebatas itu kita tahu lah, tentu saya sampai kepada kejaksaan penyidik, intinya saya mau membantu mana yang kurang,” tambahnya.

    Ahok juga mengaku dirinya akan siap dipanggil kembali apabila keterangannya diperlukan oleh Kejaksaan Agung.

    “Nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina setelah mereka pelajari, semua rapat kan kita ada rekaman, ada catatan, nanti kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi,” pungkasnya.

  • Modus Kasus BJB: Anggaran Pengadaan Iklan Rp409 Miliar, Rp222 Miliar Dibuat Fiktif

    Modus Kasus BJB: Anggaran Pengadaan Iklan Rp409 Miliar, Rp222 Miliar Dibuat Fiktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR). 

    Penyidik lembaga antikorupsi mendunga terjadi praktik belanja fiktif dalam kasus tersebut. Akibatnya, BJB yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah alias BUMD Provinsi Jabar mengalami kerugian hingga ratusan miliar.

    Adapun, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka per 27 Februari 2025. Dua orang di antaranya berasal dari internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga tersangka lainnya adalah pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa. Ketiga orang itu yakni Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    Dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025), Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan bahwa BJB merealisasikan belanja pada periode 2021-2023 untuk belanja bebas promosi umum dan produk bank di bawah Divisi Corsec. Nilainya mencapai Rp409 miliar.

    Penempatan iklan dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    “Enam agensi tadi secara rinci masing-masing menerima PT CKMB Rp41 miliar, kemudian CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar,” jelas Budi, Kamis (13/3/2025). 

    Langgar Ketentuan

    Pada proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa lingkup pekerjaan enam agensi itu hanya menempatkan iklan di media massa sesuai permintaan BJB. Penunjukan agensi itu juga diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

    Di sisi lain, penggunaan uang Rp409 miliar untuk penempatan iklan itu tidak dilakukan dengan sesuai. Dari total anggaran yang disediakan, hanya sekitar Rp100 juta yang secara riil digunakan untuk penempatan iklan. 

    “Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut, namun yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” terang Budi. 

    Adapun pada tahap penyidikan, KPK menemukan bahwa Rp222 miliar itu untuk kebutuhan-kebutuhan di luar penganggaran resmi atau non-budgeter. Tersangka Yuddy dan Widi diduga bekerja sama dengan enam agensi tersebut untuk memenuhi dana non-budgeter itu.

    “Akhirnya dibuatlah tadi suatu penempatan iklan yang sebenarnya PT BJB itu bisa langsung menempatkan ke media, namun digunakan pihak agensi guna mengambil sejumlah uang tadi di 2,5 tahun kurang lebih Rp222 miliar,” terang Budi. 

    Beberapa perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi oleh KPK adalah penunjukkan yang menyalahi aturan internal BJB hingga pengaturan agensi yang memenangkan proyek. 

    Kini, KPK telah melakukan sejumlah upaya paksa meliputi penggeledahan serta pencegahan ke luar negeri terhadap kelima tersangka. “Kemudian tentunya kami melakukan penyitaan barang bukti dalam rangkaian proses pengelidahan yang telah kami laksanakan,” pungkas Budi. 

    Adapun beberapa lokasi yang digeledah tim penyidik KPK adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor BJB. 

  • Polri: Korban Eks Kapolres Ngada jadi 4 Orang, 3 Anak di Bawah Umur

    Polri: Korban Eks Kapolres Ngada jadi 4 Orang, 3 Anak di Bawah Umur

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menyatakan total jumlah korban pelecehan seksual mantan Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebanyak empat orang.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur, yakni 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.

    “Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo, di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Dia menambahkan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari empat korban, manager hotel, anggota Polda NTT hingga ahli.

    “Saksi 16 orang terdiri 4 korban, termasuk tiga anak [di bawah umur],” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba. Dia juga saat ini tengah menjalani penahanan di Bareskrim Polri.

    Adapun, Divpropam Polri telah menjadwalkan sidang etik Fajar pekan depan atau tepatnya pada Senin (17/3/2025).

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas dengan memberi sanksi etik dan pidana terhadap mantan Kapolres Ngada, NTT non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Listyo usai menghadiri peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

    “Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik [sanksi] pidana maupun etik,” kata Listyo dikutip dari Antara.

  • Bekas Kapolres Ngada Resmi jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

    Bekas Kapolres Ngada Resmi jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri menetapkan bekas Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.

    Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan setelah statusnya jadi tersangka, Fajar kini ditahan di Bareskrim Polri.

    “Dirreskrimum Polda NTT di backup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujarnya di Divisi Humas Polri (13/3/2025). 

    Di lain sisi, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Fajar juga diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

    Tak tanggung-tanggung, korban dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan Fajar mencapai empat orang. Tiga orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

    “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” ujar Trunoyudo.

    Selain menjadi tersangka pelecehan seksual, Fajar juga diduga telah menyalahgunakan narkoba dan menyebarkan video pornografi. 

    Adapun, Fajar sempat bicara saat dibawa keluar usai ditampilkan ke publik di Divisi Humas Polri. “Saya sayang Indonesia,” kata Fajar.

    Sebelumnya, Kapolres Ngada non-aktif Fajar Widyadharma Lukman (FWL) telah dicopot dari jabatannya untuk dipindahkan ke Yanma Polri.

    Adapun, posisi Fajar kini diduduki oleh AKBP Andrey Valentino. Andrey sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.

  • KPK Tetapkan Eks Dirut BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan

    KPK Tetapkan Eks Dirut BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penempatan iklan.

    Adapun YR merupakan satu dari total lima orang tersangka yang telah ditetapkan KPK secara resmi per 27 Februari 2025. Empat orang lainnya meliputi pimpinan Divisi Corsec BJB, WH.

    Kemudian, tiga orang tersangka lainnya adalah pemilik agensi yang mendapatkan tender penempatan iklan dari BJB di beberapa media cetak maupun elektronik. Tiga orang swasta pemilik agensi itu adalah IAD, SUH dan RSJK.

    “Jadi KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan lima buah sprindik No. 13-17 untuk lima orang tersangka,” ungkap Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

    Budi lalu menjelaskan bahwa dugaan korupsi itu berlangsung selama periode 2021 sampai dengan pertengahan 2023. Pada saat itu, Divisi Corsec BJB merealisasikan anggaran untuk promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar.

    Anggaran itu untuk biaya penayangan iklan televisi, cetak maupun online. Penempatan iklan itu dilakukan oleh enam buah agensi, di mana tiga orang tersangka swasta masing-masing memiliki dua buah agensi.

    Enam buah agensi itu masing-masing memenangkan penempatan iklan dengan anggaran senilai Rp41 miliar, Rp105 miliar, Rp99 miliar, Rp81 miliar, Rp33 miliar dan Rp49 miliar.

    “Kami menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan enam agensi ini hanya menempatkan iklan serta kami temukan juga penunjukan dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa,” terang Budi.

    Kemudin, anggaran senilai Rp409 miliar untuk penempatan iklan itu, dipotong pajak menjadi sekitar Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang memang digunakan untuk penempatan iklan di media.

    “Itupun kami belum tracing secara detail. Namun yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas Rp222 miliar selama kurun waktu dua setengah tahun tersebut,” kata Budi.

    Adapun tim penyidik KPK telah melalukan sejumlah penggeledahan di beberapa tempat di Bandung, Jawa Barat, di antaranya adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta kantor BJB.

  • Bareskrim Ungkap Kasus Oplos Gas LPG 3 Kg, Pelaku Untung Rp10 Miliar!

    Bareskrim Ungkap Kasus Oplos Gas LPG 3 Kg, Pelaku Untung Rp10 Miliar!

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi di Bogor, Bekasi, dan Tegal.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari RJ dan K di Bogor, F als K di Bekasi.

    Selanjutnya, tersangka MT dan MK di Tegal. Kelima tersangka ini disebut telah meraup untung Rp10 miliar dari praktik culas tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Maret, kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (13/3/2025).

    Dia menambahkan, ketiga kasus ini memiliki modus yang sama yaitu dengan cara memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi dengan menggunakan es batu.

    Setelah tabung 12 kg non-subsidi itu penuh, para pelaku kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Di samping itu, isi gas tersebut dinyatakan tidak sesuai standar.

    “Mereka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Kemudian, tabung yang telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat terancam dengan jeratan pasal mulai dari Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi itu yakni lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. 

    “Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi, karena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi keberlangsungan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” pungkas Nunung.

  • KPK Panggil 2 Anggota DPR Fraksi Nasdem di Kasus CSR BI

    KPK Panggil 2 Anggota DPR Fraksi Nasdem di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 orang anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility Bank Indonesia atau CSR BI. 

    Dua orang anggota DPR Fraksi Nasdem yang dipanggil itu adalah Fauzi Amro dan Charles Meikyansah. Keduanya dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa hari ini, Kamis (13/3/2025). 

    “Hari ini Kamis (13/3) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dengan dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama sebagai berikut: FA dan CM, Anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (13/3/2025). 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Fauzi dan Charles merupakan anggota DPR Komisi XI DPR periode 2019–2024. Komisi tersebut merupakan Komisi Keuangan DPR yang merupakan mitra kerja dari BI. 

    Untuk diketahui, KPK menduga kasus dugaan korupsi pada pelaksaan program CSR BI, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), itu turut melibatkan sejumlah anggota DPR Komisi XI pada periode sebelumnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024 yang telah beberapa kali diperiksa adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, dan Satori dari Fraksi Nasdem. Rumah keduanya juga telah digeledah oleh penyidik KPK. 

    Beberapa pihak terkait dengan Heri dan Satori juga telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Misalnya, tenaga ahli mereka di DPR, maupun pihak yayasan diduga penerima manfaat PSBI dari daerah pemilihan (dapil) mereka. 

    Di sisi lain, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Meski demikian, KPK sampai saat ini diketahui belum menetapkan tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum. 

    Adapun KPK menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu. 

  • Kapolri Tunjuk 3 Anggota Jadi Direktur pada Kortastipidkor Polri

    Kapolri Tunjuk 3 Anggota Jadi Direktur pada Kortastipidkor Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengangkat dua perwira tinggi (Pati) satu perwira menengah (Pamen) sebagai direktur pada jabatan pada Kortastipidkor Polri.

    Pengangkatan itu tercantum pada Surat Telegram nomor ST/488/III/KEP./2025 yang diteken Irwasum Polri, Dedi Prasetyo pada tanggal 12 Maret 2025.

    Tiga direktur itu, yakni Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri Brigjen Totok Suharyanto ditunjuk jadi Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri.

    Selanjutnya, jabatan Direktur Pencegahan (Dircegah) Kortastipidkor Polri diisi oleh Kombes Boro Windu Danandito yang sebelumnya menjabat Kabagrenmin Divisi TIK Polri.

    Adapun, Brigjen John Carles Edison Nababan diangkat jadi Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset atau DirP2A Kortastipidkor Polri. 

    Sebelum menjabat sebagai direktur pada Kortastipidkor, John menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan mutasi ini dalam rangka penyegaran organisasi serta strategi penguatan institusi Polri.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri,” ujar Sandi, dalam keterangan tertulis Kamis (13/3/2025).

  • Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa Dimutasi jadi Widyaiswara

    Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa Dimutasi jadi Widyaiswara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi Direktur Tindak Pindana Narkoba atau Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

    Mutasi itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/488/III/KEP/2025, yang diteken Irwasum Polri, Dedi Prasetyo pada tanggal 12 Maret 2025.

    Mukti menggantikan posisi Irjen Bayu Wisnumurti yang dimutasikan dalam rangka pensiun. Sementara, jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri kini dijabat Brigjen Eko Hadi Santoso.

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan mutasi ini dalam rangka penyegaran organisasi serta strategi penguatan institusi Polri.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri,” ujar Sandi, dalam keterangan tertulis Kamis (13/3/2025).

    Sekadar informasi, Mukti menangani banyak perkara selama menjabat sebagai Dirtipidnarkoba Polri. Kasus narkoba yang paling disorot yakni terkait perburuan gembong narkoba internasional asal Banjarmasin, Fredy Pratama. 

    Dalam memuluskan bisnisnya, Fredy Pratama menyelundupkan narkoba dari kawasan ‘Segitiga Emas’ menggunakan kemasan teh China yang kemudian dikirim ke Malaysia dan Indonesia. 

    Jaringan Fredy disebut mampu selundupkan narkotika sebanyak 100 kg hingga 500 kg per bulan. Namun, hingga kini Fredy Pratama masih belum tertangkap dan masih berkeliaran di Thailand. Bahkan, Fredy diduga masih bisa menyusupkan barang haramnya ke Indonesia.

    Disinggung di Kasus Timah

    Dalam catatan Bisnis, nama Mukti Juharsa sempat disinggung di persidangan kasus megakorupsi timah. Sidang itu berlangsung pada Kamis (22/8/2024), JPU menghadirkan saksi Ahmad Syahmadi selaku mantan General Manager Produksi PT Timah Bangka Belitung untuk terdakwa Harvey Moeis di kasus Timah.

    Awalnya, Hakim Ketua Eko Aryanto mencecar Ahmad terkait awal pertemuan dengan Harvey. Ahmad mengakui dia mengenal Harvey saat berada di forum pemilik smelter swasta pada 2018 di Pangkal Pinang.

    Kemudian, Ahmad menyatakan bahwa dirinya hadir dan mewakili PT Timah dalam forum itu. Namun, Ahmad baru mengaku tahu sosok Harvey Moeis saat berada dalam satu grup WhatsApp bernama “New Smelter”.

    Grup tersebut, kata Ahmad, memiliki 25-30 anggota yang berasal dari acara forum pertemuan smelter dengan PT Timah. Usut punya usut, grup WA tersebut diduga diinisiasi oleh Mukti Juharsa. Kala itu, Mukti memiliki jabatan sebagai Direktur Reskrimsus Polda Bangka Belitung.

    “Seingat saya adminnya Pak Direskrimsus Pak Kombes Mukti,” ujar Ahmad.

    “Pak mukti. Mukti siapa?” tanya Hakim.

    “Juharsa,” jawab Ahmad.

    Lebih lanjut, Ahmad menyatakan bahwa dibuatnya grup ini bertujuan untuk menggenjot produksi. Hanya saja, Ahmad tidak menjelaskan secara detail produksi yang dimaksud.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, nama Mukti Juharsa merujuk pada jenderal Polri yang saat ini menjabat sebagai Dirnarkoba Bareskrim. Dalam perjalanan karirnya di kepolisian, Mukti juga sempat menjabat Dirreskrimsus Polda Babel pada 2016-2019.