Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Tepis Isu BBM Oplosan: Itu Tahun 2018-2023, Sekarang Tidak

    Kejagung Tepis Isu BBM Oplosan: Itu Tahun 2018-2023, Sekarang Tidak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal isu BBM “oplosan” dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan salah satu modus impor Ron 90 yang dicampur menjadi bahan bakar sejenis Pertamax itu hanya terjadi pada periode 2018-2023.

    “Ini peristiwanya 2018-2023. Jadi yang kami sampaikan ke publik, ke media adalah fakta hukumnya,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/12/2025).

    Kemudian, Harli menekankan bahwa kejadian dugaan pencampuran bahan bakar Ron 90 agar menjadi Ron 92 itu tidak serta-merta terus berlanjut hingga 2025.

    Oleh sebab itu, dia menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal kualitas BBM dari Pertamina saat ini. 

    “Jangan seolah-olah bahwa peristiwa itu terjadi juga sekarang. Nah, ini kan bisa membahayakan di satu sisi ya. Fakta hukumnya ini di 2018-2023, dan ini sudah selesai,” pungkasnya.

    Penjelasan Pertamina

    Sebelumnya, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan BBM Pertamax yang dijual di SPBU tetap sesuai standar yaitu RON 92.

    Kemudian, Fadjar menjelaskan ada perbedaan signifikan antara oplosan dan blending. Dia menjelaskan bahwa oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan.

    Sementara itu, blending merupakan proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya.

    “Seperti Pertalite yang merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 atau yang lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah sehingga dicapai bahan bakar RON 90,” jelas Fadjar.

    Dengan demikian, kata Fadjar, masyarakat tidak perlu khawatir terkait mutu BBM Pertamina. “Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu dengan standar oktan 92,” pungkasnya.

  • Fakta-fakta Kasus Minyak Pertamina yang Bikin Tekor Negara Rp193,7 Triliun

    Fakta-fakta Kasus Minyak Pertamina yang Bikin Tekor Negara Rp193,7 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Kasus dugaan rasuah ini telah menyeret dua petinggi dari anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Selain itu, Kejagung juga turut menetapkan tersangka terhadap anak dari saudagar minyak Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, sejumlah tersangka penyelenggara negara dengan tersangka DMUT/Broker diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

    Fakta-fakta mengenai kasus korupsi minyak mentah Pertamina 

    1. Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

    Kejagung baru menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva, Yoki dan Kerry Andrisnto. Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

    Selanjutnya, SDS (Sani Dinar Saifuddin) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

    Namun demikian, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

    Tentunya, kata Qohar, penetapan tersangka baru itu harus dilengkapi dengan dua alat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain dalam kasus jni.

    “Tapi apakah ada pihak lain yang berpotensi? [tersangka] Ini penyidik lagi mendalami. Terhadap siapapun yang terlibat, apabila buktinya cukup,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

    2. Ron 90 ‘Disulap’ jadi Pertamax

    Salah satu modus dalam kasus ini, yaitu mengatur spesifikasi impor. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga seolah-olah melakukan impor produk kilang Ron 92.

    Namun, setelah diusut ternyata RS diduga malah membeli bahan bakar dengan oktan minimum sebesar 90 atau sejenis pertalite. Produk kilang itu kemudian dicampur sedemikian rupa untuk menjadi Ron 92 atau sejenis pertamax.

    “Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Qohar.

    3. Kerugian Negara Rp193 Triliun 

    Perbuatan Riva Siahaan Cs ini dikategorikan menjadi kasus mega korupsi lantaran memiliki kerugian yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

    Ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

    Kemudian, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

    Adapun, Kejagung hingga saat ini masih menghitung kerugian negara secara riil bersama dengan ahli dan pihak terkait lainnya seperti BPKP.

    4. Sita Uang Rp970 Juta

    Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa baru menyita uang tunai senilai Rp970 juta. Uang ratusan juta ktu diperoleh usai penyidik Jampidsus menggeledah rumah tersangka Dimas Werhaspati pada Senin (24/2/2025).

    Secara terperinci, uang tersebut berasal dari pecahan beberapa mata uang seperti 20 lembar uang tunai pecahan 1.000 SGD (Rp243 juta) atau dan 200 lembar mata uang pecahan US$100 (Rp326 juta). 

    5. Rumah Riza Chalid Digeledah 

    Penggeledahan terkait Riza Chalid dilakukan di rumah Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (25/2/2025) sekitar 12.00 WIB.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 18.15 WIB, nampak rumah bertingkat tiga itu telah diterapkan garis segel dari Kejagung mulai dari jendela hingga pintu masuk di basement.

    Terlihat penyidik Jampidsus Kejagung keluar masuk rumah mewah milik saudagar minyak tersebut. Selain itu, sejumlah mobil milik penyidik juga nampak terparkir di basement rumah tersebut.

    Selain di kediaman Riza, penggeledahan juga dilakukan di Plaza Asia lantai 20 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman. Sekadar informasi, jauh sebelum itu, korps Adhyaksa juga telah menggeledah tiga ruangan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).

    Tiga tempat yang digeledah itu, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. 

    Adapun, dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file. 

  • Kejagung Buka-bukaan Awal Mula Bongkar Korupsi Minyak Mentah: Ada Keluhan Kualitas BBM

    Kejagung Buka-bukaan Awal Mula Bongkar Korupsi Minyak Mentah: Ada Keluhan Kualitas BBM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula penyidik mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan bahwa pihaknya mengamati berbagi bentuk keresahan yang terjadi di tengah masyarakat. 

    Salah satu persoalan itu yakni keluhan masyarakat soal kualitas BBM dari Pertamina yang diduga kurang bagus. Adapun, sprindik kasus ini teregister dengan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

    “Nah, awalnya itu kita masuknya dari situ [informasi terkait kualitas BBM], lalu dibuat telaahannya, kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (26/2/2025).

    Dia menambahkan, isu kualitas BBM itu kemudian dihubungkan dengan persoalan lain seperti kenaikan harga bahan bakar. 

    Setelah itu, penyidik kemudian mengembangkan informasi polemik terkait BBM tersebut. Singkatnya, Kejagung menemukan periode kasus ini dimulai dari periode 2018-2023.

    “Nah, sementara penyelidikannya kan sudah di 2024. Tapi peristiwa-peristiwa itu dijadikan merangkai, menguatkan argumentasi kita untuk masuk,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS pada Senin (24/2/2025).

    Tujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Sidang Banding, Hukuman Eks GM Antam jadi 16 Tahun di Kasus Budi Said

    Sidang Banding, Hukuman Eks GM Antam jadi 16 Tahun di Kasus Budi Said

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat vonis Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena menjadi 16 tahun penjara dalam perkara korupsi transaksi emas Antam.

    Sidang banding Abdul Hadi dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025). Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia dan dua anggota hakim Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih serta Hotma Maya Marbun.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar,” dalam amar putusan PT Jakarta, dikutip Rabu (26/2/2025).

    Adapun, hukuman itu diperberat empat kali lipat dibandingkan dengan vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, hakim PN Tipikor hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdul sebesar 4 tahun dengan denda Rp500 juta.

    Sekadar informasi, pada pekan sebelumnya PT Jakarta juga telah memutuskan untuk menambah hukuman terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said menjadi 16 tahun dengan denda Rp1 miliar.

    Pengusaha properti asal Surabaya itu juga dibebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan 58,841 kg emas atau setara dengan Rp35 miliar.

    Selain itu, Budi Said juga diwajibkan mengganti 1.136 kg emas antam atau seyara Rp1,07 triliun berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai tersebut pada saat eksekusi.

  • Kejagung Sita Dokumen dan Uang Rp857 Juta di Rumah Riza Chalid!

    Kejagung Sita Dokumen dan Uang Rp857 Juta di Rumah Riza Chalid!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai Rp857 juta dalam penggeledahan di rumah saudagar minyak Riza Chalid, Jakarta Selatan.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan uang tunai itu terdiri dari pecahan US$1.500 dan Rp833 juta.

    “Ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 USD [disita penyidik Kejagung],” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025).

    Dia menambahkan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berada di dalam 34 odner atau tempat penyimpanan dokumen.

    Kemudian, 89 bundel dokumen dan dua perangkat komputer atau CPU. Terkait hal ini, Harli menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan analisis terhadap sejumlah temuan penggeledahan itu.

    “Ini sedang dikaji [apakah] ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait dengan importasi dan seterusnya,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada Selasa (25/2/2/2025) sekitar 18.15 WIB nampak rumah Riza Chalid itu bertingkat tiga. 

    Terlihat, rumah tersebut sudah dilakukan penyegelan mulai dari jendela hingga pintu masuk di basement. Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung dengan seragam hitam terlihat keluar masuk rumah mewah milik saudagar minyak tersebut.

    Selain itu, sejumlah mobil milik penyidik juga nampak terparkir di basement rumah tersebut. Setidaknya, parkiran mobil tersebut memuat sekitar 10 mobil.

    Pada saat penggeledahan, penyidik Kejagung nampak didampingi oleh sejumlah aparat keamanan atau anggota TNI bersenjata.

    Selain kediaman Riza di Jalan Jenggala Jakarta Selatan, penyidik Kejagung juga telah menggeledah ruangan yang berlokasi di Plaza Asia lantai 20. Di lokasi tersebut, penyidik Jampidsus telah menyita empat kardus yang berisi dokumen.

    “Nah sedangkan di Plaza itu ditemukan 4 kardus surat-surat dokumen,” pungkas Harli.

  • Vonis Banding, Hukuman Bos Smelter Timah Cs Diperberat!

    Vonis Banding, Hukuman Bos Smelter Timah Cs Diperberat!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan vonis di tingkat banding terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Salah satu yang telah divonis PT Jakarta yaitu Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto. Hukuman Robert diperberat menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Sebelumnya, Robert hanya divonis pidana 8 tahun oleh PN Tipikor.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar,” dalam amar putusan PT Jakarta dikutip Rabu (26/2/2025).

    Selain pidana badan, terdakwa kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu juga harus membayar uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 10 tahun penjara.

    Emil Ermindra

    Hakim PT Jakarta telah menambah vonis mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Sebelumnya, Emil Ermindra hanya divonis 8 tahun oleh PN Tipikor.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada terdakwa Rp1 miliar,” dalam amar putusan PT Jakarta dikutip Rabu (26/2/2025).

    Selain itu, mantan pejabat direksi PT Timah ini diwajibkan membayar uang pengganti Rp493 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka akan diganti enam tahun penjara.

    Kwang Yung

    Selain Emil dan Robert, hakim PT Jakarta juga memutuskan untuk menambah hukuman mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP) Kwang Yung alias Buyung telah ditambah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

    Dalam catatan Bisnis, hukuman itu lebih tinggi dibandingkan dengan vonis PN Tipikor yang memutuskan untuk menghukum Buyung selama 5 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kwan Yung alias Buyung tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” dalam amar putusan PT Jakarta dikutip Rabu (26/2/2025).

  • Melacak Skandal Rasuah Minyak Mentah di Perusahan Pelat Merah

    Melacak Skandal Rasuah Minyak Mentah di Perusahan Pelat Merah

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung menggeledah rumah tiga lantai di Jalan Jenggala No.2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Bangunan rumah yang digeledah tampak mencolok dengan pagar hitam dan dinding tebal warga putih. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut bahwa rumah itu milik taipan minyak, Muhammad Riza Chalid.

    Saat Bisnis tiba di lokasi sekitar pukul 18.15 WIB, sejumlah penyidik kejaksaan berpakaian serba hitam hilir mudik keluar masuk rumah. Mereka memeriksa sejumlah ruangan. Penyidik kemudian menyegel pintu rumah Riza Chalid dengan segel berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.

    Segel kejaksaan di rumah Riza Chalid./JIBI-Anshary Madya SukmaPerbesar

    Sayangnya, tidak banyak informasi yang diperoleh dari lapangan. Penggeledahan juga masih berlangsung pada Selasa kemarin pukul 21.00 WIB. Sejumlah pejabat kejaksaan belum mau memberikan keterangan terkait barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.

    “Penyidik sekarang [kemarin] sedang melakukan upaya penggeledahan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa kemarin.

    Usut punya usut, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mencari bukti kasus skandal korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Belum dapat dipastikan apakah penggeledahan itu ada kaitannya dengan keterlibatan Riza Chalid atau tidak. Namun yang jelas, penyidik kejaksaan telah menetapkan salah satu putra Riza Chalid, sebagai tersangka.

    “Pertama apakah ada keterlibatan terhadap Muhammad Riza Chalid yang anaknya tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, sabar ya ini kan sedang berproses,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

    Rumah Riza Chalid yang digeledah Kejagung./JIBI-Anshary Madya SukmaPerbesar

    Kendati demikian, Qohar menekankan bahwa pihaknya bakal mengusut secara tuntas perkara korupsi itu. Dia akan memeriksa siapapun yang terlibat, termasuk bila diperlukan memeriksa Riza Chalid.

    “Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait dengan perkara ini penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid,” tegasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sejumlah pejabat perusahaan subholding sebagai tersangka perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Namun demikian, jumlah kerugian negara kemungkinan bisa bertambah karena penyidik Kejagung sedang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit secara lebih detail kasus tersebut.

    Adapun pejabat subholding Pertamina yang menjadi tersangka antara lain, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional. 

    Selain tersangka dari pihak subholding Pertamina, penyidik kejaksaan juga menahan tersangka dari swasta sebanyak tiga orang.

    Mereka antara lain, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

    “Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” tutur Qohar.

    Bisnis masih berupaya untuk mengonfirmasi pihak Riza Chalid terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya dengan mendatangai lokasi rumah Riza Chalid pada hari Selasa kemarin pukul 18.15 WIB 

    Modus Korupsi Minyak Mentah

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa modus Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengemukakan bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga seolah-olah melakukan impor produk kilang Ron 92.

    Namun, setelah diusut ternyata RS diduga malah membeli bahan bakar dengan oktan minimum sebesar 90 atau sejenis pertalite. Produk kilang itu kemudian dicampur sedemikian rupa untuk menjadi Ron 92 atau sejenis pertamax.

    “Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Qohar di Kejagung, dikutip Selasa (25/2/2025).

    Kejaksaan AgungPerbesar

    Qohar menjelaskan, dalam kasus ini pengadaan impor minyak mentah dilakukan PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

    Kasus ini melibatkan, sejumlah tersangka penyelenggara negara bersama-sama dengan tersangka DMUT/Broker. Pada intinya, kedua belah pihak bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

    “Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya.

    Adapun, Qohar mengungkap, tersangka Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping diduga melakukan mark up kontrak pengiriman saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang

    Setelah itu negara mengeluarkan fee sebesar 13%-15% dan diduga menguntungkan tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    “Saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” jelasnya.

    Jawaban Pertamina dan ESDM 

    PT Pertamina (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kendati demikian, mereka tetap memegang azas praduga tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

    Di sisi lain, Pertamina meluruskan soal isu BBM oplosan. Mereka memastikan bahwa Pertamax (RON 92) yang beredar di masyarakat bukan BBM oplosan. Hal ini merespons kegaduhan masyarakat di media sosial yang menyebut Pertamax yang dibeli sebenarnya berkualitas RON 90 atau setara Pertalite.

    Tudingan masyarakat itu tak lepas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan kualitas BBM yang dijual ke masyarakat sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Dengan kata lain, Pertamax yang dibeli masyarakat tetap dengan kualitas RON 92. “Bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing. RON 92 [adalah] Pertamax, RON 90 adalah Pertalite,” kata Fadjar di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Dia juga memastikan tidak ada praktik pengoplosan BBM untuk menjadi Pertamax yang dijual ke masyarakat. Fadjar menyebut yang menjadi pokok pemeriksaan dari Kejaksaan Agung adalah praktik impor RON 90 yang seharusnya RON 92.

    “Jadi bukan adanya oplosan sehingga mungkin narasi yang keluar yang tersebar sehingga ada misinformasi di situ,” ucap Fadjar.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya akan menghormati proses yang tengah dijalankan oleh aparat hukum dan bersedia untuk bekerja sama. Pihaknya juga terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola pemanfaatan minyak mentah dalam negeri. 

    “Kita menghormati proses hukum,” kata Dadan saat ditemui di Kantor ESDM, Selasa (25/2/2025). 

    Dadan juga menerangkan bahwa Kementerian ESDM telah memperbarui aturan tersebut melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 18/2021. Adapun, dalam beleid tersebut, badan usaha tetap diwajibkan untuk memanfaatkan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

    “Kita tidak ngomong tidak wajib di situ, sudah ada [pembaruan] di Permen 2021, memang kata wajibnya tidak ada, tapi kan itu diartikannya bukan tidak wajib, kan ada proses harus ditawarkan, dan itu juga sudah ditawarkan, semua diikutin di situ,” terang Dadan.

    Lebih lanjut, Dadan juga menerangkan bahwa berdasarkan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pemerintah akan terus memaksimalkan minyak mentah domestik untuk diolah di kilang dalam negeri.

    “Kasusnya kan baru kemarin, tetapi saya waktu jadi Plt dirjen migas kan yang kemarin itu ada yang pengurusan itu, kita coba maksimumkan untuk semua produksi dalam negeri, dan arahan dari Pak Menteri semaksimal mungkin diolah dalam negeri, untuk diolah di kilang dalam negeri,” ujarnya. 

  • KPK Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno di Kasus Eks Bupati Kukar Hari Ini

    KPK Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno di Kasus Eks Bupati Kukar Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Japto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi serta pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari alias RW. 

    KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Japto hari ini, Rabu (26/2/2025). Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto dan menyita di antaranya 11 unit mobil.

    “Benar, akan diperiksa besok [hari ini, red]. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya. Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/2/2025).

    Selain Japto, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali keesokan harinya, Kamis (27/2/2025). Penyidik juga telah menggeledah rumah Ali, yang kini juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Nasdem.

    “Kemudian, terkait AA, lusanya nah itu juga sama. Jadi tinggal ditunggu besok sama lusa,” kata Asep. 

    Adapun Sekjen PP Arif Rahman mengonfirmasi bahwa Japto akan hadir pada pemeriksaan hari ini. Dia menyebut Japto akan hadir sebagai warga negara taat hukum. 

    “Sepertinya beliau akan datang hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” katanya kepada wartawan. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah barang berharga saat menggeledah rumah Japto dan Ali awal Februari 2025. 

    Setidaknya ada 11 mobil, jam tangan mewah, hingga uang senilai Rp59,49 miliar yang diamankan oleh penyidik lembaga antikorupsi. Barang tersebut kemudian dibawa penyidik untuk diverifikasi menjadi bukti dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. 

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. 

    Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.  

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Kejagung Dalami Soal Kaitan Riza Chalid pada Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina

    Kejagung Dalami Soal Kaitan Riza Chalid pada Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal dugaan keterlibatan saudagar minyak Riza Chalid dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan sejauh ini pihaknya belum bisa membeberkan keterlibatan Riza dalam kasus ini. Sebab, kasus rasuah itu masih dalam proses penyidikan.

    “Pertama apakah ada keterlibatan terhadap Muhammad Riza Chalid yang anaknya tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, sabar ya ini kan sedang berproses,” ujarnya di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

    Dia menekankan bahwa pihaknya bakal mengusut perkara korupsi itu secara tuntas. Oleh sebab itu, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, tak terkecuali Riza Chalid.

    “Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait dengan perkara ini penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, saat ini masih berlangsung penggeledahan di kediaman Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 18.15 WIB, nampak rumah bertingkat tiga itu tengah sejumlah segel dari Kejagung mulai dari jendela hingga pintu masuk di basement.

    Terlihat penyidik Jampidsus Kejagung keluar masuk rumah mewah milik saudagar minyak tersebut. Selain itu, sejumlah mobil milik penyidik juga nampak terparkir di basement rumah tersebut.

    “Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan ini masih berlangsung karena dimulai tadi sejak pukul 12.00 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Tujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • KPK Cegah Eks Kepala Kanwil Dirjen Pajak Khusus ke Luar Negeri

    KPK Cegah Eks Kepala Kanwil Dirjen Pajak Khusus ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan upaya cegah terhadap tersangka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus 2015-2018 berinisial MV agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan larangan bepergian ke luar negeri kepada tersangka MV itu dimulai sejak 19 Februari 2025 hingga 6 bulan ke depan atau hingga tersangka ditahan.

    Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi.

    “Jadi pencegahan ini dilakukan agar tim penyidik mudah menangani kasus suap ini,” tuturnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/2).

    Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan tersebut pada 12 Februari lalu.

    MV diduga menerima gratifikasi hingga Rp21,56 miliar selama menjabat jadi pejabat pajak. 

    Gratifikasi tersebut untuk gelaran fesyen merek milik anaknya sejumlah Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6,66 miliar, dan penempatan pada deposito BPR Rp14,08 miliar.

    Atas perbuatannya, MV disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.