Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Tok! Sritex (SRIL) Resmi Bangkrut, Going Concern Ditolak, Aset Segera Dilego

    Tok! Sritex (SRIL) Resmi Bangkrut, Going Concern Ditolak, Aset Segera Dilego

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Niaga Semarang resmi memutus PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan ketiga anak usahanya dalam status bangkrut alias insolvensi.

    Insolvensi adalah kondisi dimana sebuah perusahaan tidak mampu membayar kewajiban utangnya secara tepat waktu. Sebagai imbasnya, opsi yang diambil oleh kurator adalah melakukan pemberesan terhadap harta pailit Sritex.

    “Hari ini sudah sidang. Dan hasilnya pemberesan dan sudah insolvensi,” ujar kurator Sritex, Nurma Sadikin kepada Bisnis.

    Pemberesan harta pailit dilakukan setelah melihat Sritex tidak mampu membayar utang-utangnya. Nantinya aset atau harta milik Sritex akan diurus dan dijual oleh kurator. 

    Sekadar catatan, sebelum sampai ketahap pemberesan, pihak kurator telah melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap lebih dari 10.000 pekerja Sritex Group.

    Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan siap untuk membela hak-hak buruh Sritex yang terdampak PHK. Pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP.

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Noel dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

    Adapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujarnya

  • Kejagung Geledah Terminal BBM Pertamina Tanjung Gerem!

    Kejagung Geledah Terminal BBM Pertamina Tanjung Gerem!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor terminal bahan bakar di Cilegon, Banten terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung RI sejak 10.30 WIB.

    “Saat ini sekarang dan sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 di Merak, di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten,” ujarnya di Kejagung, Rabu (28/2/2025).

    Hanya saja, Harli menekankan bahwa pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait penggeledahan tersebut. Sebab, hingga saat ini kegiatan geledah di terminal bahan bakar itu masih berlangsung.

    “Dan sekarang sedang berlangsung penggeledahan itu. Itu sebuah kantor. Tentu nanti apakah berkorelasi, akan kita akan update,” imbuhnya.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, lokasi penggeledahan itu merujuk pada kantor terminal bahan bakar milik PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Dalam hal ini, Harli menyatakan masih melakukan pengecekan ihwal kepemilikan kantor yang digeledah itu.

    “Masih di cek” pungkasnya.

    Di lain sisi, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan terkait informasi penggeledahan tersebut.

    “Saya cek dulu,” tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

  • Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Perusahaan Anak Riza Chalid

    Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Perusahaan Anak Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen dan barang bukti (BB) elektronik di PT Orbit Terminal Merak (OTM) hingga Rumah pengusaha minyak Riza Chalid.

    Disclaimer: …

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penyidik telah menyita 95 bundel dokumen berupa surat dan kontrak di Gedung PT OTM.

    “Penyidik juga berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak,” ujar Harli di Kejagung, Jumat (28/2/2025).

    Dia menambahkan, penyidik juga telah membawa barang bukti elektronik berupa dua ponsel di perusahaan milik anak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

    Selain itu, penyidik juga turut menyita barang bukti elektronik seperti CCTV dari kediaman Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

    “Penyidik juga kemarin masih terus melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim dan dari sana penyidik membawa menyita berupa DVR serta CCTV,” imbuhnya.

    Adapun, barang bukti elektronik hasil geledah pada Kamis (27/2/2025) itu kemudian bakal dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

    “Ke depan akan dianalisis, dibaca apa yang menjadi isi dan keterkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya.

  • Skandal Korupsi BBM Rp193,7 Triliun Bermuara Sampai Mana?

    Skandal Korupsi BBM Rp193,7 Triliun Bermuara Sampai Mana?

    Bisnis.com, JAKARTA – Publik dibuat geger dengan temuan skandal kasus korupsi tata kelola migas di lingkungan PT Pertamina (Persero) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Tidak tanggung-tanggung, total nilai kerugian negara atas pemufakatan jahat tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Hitungan itu bahkan baru merupakan kerugian dalam satu tahun, sedangkan praktik tersebut telah dijalankan sejak 2018 hingga 2023.

    Kejagung yang menangani kasus ini menyatakan, pada mulanya Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. 

    Para tersangka tersebut yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik pada Jampidsus menetapkan 2 orang tersangka pada perkara tersebut. Kali ini, Kejagung meringkus MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Dengan demikian, Kejagung telah meringkus sebanyak 9 orang dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

    Persongkolan Tersangka

    Kejagung membeberkan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam periode 2018–2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, tersangka SDS, dan tersangka AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.

    Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak. Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS, produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai kualitas kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

    Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor.

    Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

    Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi.

    Sementara itu, tersangka RS, tersangka SDS dan tersangka AP berperan dalam memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Tersangka DM dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari tersangka RS untuk impor produk kilang.

    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

    Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan komisi sebesar 13%–15% secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

    Sementara itu, dua tersangka baru yang diringkus diketahui memiliki melakukan skenario untuk mengimpor BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Tersangka MK dan tersangka EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.

    Tersangka MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88  dengan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92. 

    Tersangka MK dan tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.

    Tersangka MK dan tersangka EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13%–15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

  • Kejati Jakarta Tangkap 1 Tersangka Kasus “Tilap” Uang Oknum Jaksa

    Kejati Jakarta Tangkap 1 Tersangka Kasus “Tilap” Uang Oknum Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menangkap satu buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).

    Aspidsus Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan tersangka itu merupakan kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit berinisal OS.

    “Sudah semalam ditangkap jam 1,” ujar Syarief saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

    Dia menambahkan, kini status OS sudah menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabag Kejari Jakarta Selatan.

    “Ditahan di Rutan [Kejari] Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kasus ini telah menyeret Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, Azam Akhmad Akhsya (AZ). Kala itu, Azam menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Robot Trading Fahrenheit.

    Singkatnya, JPU kemudian melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kurang lebih Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. 

    Namun, atas bujuk rayu kuasa hukum korban berinisial BG dan OS, uang tersebut kemudian dikondisikan. Pengkondisian itu terjadi dalam dua tahap.

    Pertama, OS bakal mengembalikan uang Rp23,2 miliar kepada korban. Namun, dari uang itu, sebanyak Rp17 miliar diduga “ditilap” dan dibagikan masing-masing Rp8,5 miliar untuk Azam dan OS. Sisanya, Rp6,2 miliar dikembalikan ke korban.

    Kemudian, Azam kembali mendapatkan jatah Rp3 miliar dari pengembalian uang yang dilakukan oleh BG senilai Rp38,2 miliar. Dalam hal ini, BG juga diduga mendapatkan jatah Rp3 miliar. Alhasil, total uang yang diduga diperoleh Azam sebesar Rp11,5 miliar. 

    Adapun, Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya menuturkan bahwa Azam telah menyimpan uang bagiannya di salah satu honorer Kejari Jakarta Barat. Uang itu juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Dan saudara AZ uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, beli aset, dan sebagian lagi masuk di rekening istri,” ujar Patris di kantornya, Kamis (27/2/2025) malam.

  • Kejagung Geledah Lokasi Blending Pertamax hingga Istana Buka Suara

    Kejagung Geledah Lokasi Blending Pertamax hingga Istana Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah perusahaan yang diduga menjadi lokasi blending pertamax di Merak, Banten.

    Selain itu, penyidik juga terus menelusuri jejak keterlibatan anak dari pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adiranto Riza, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sub holding Pertamina. 

    Belum lama ini, penyidik antikorupsi gedung bundar telah menggeledah 3 tempat sekaligus. Lokasi pertama kediaman Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai Jakarta Selatan, kemudian rumah di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan dan sebuah perusahan di Merak, Banten.

    “[Kemarin] penyidik melakukan penggeledahan [di rumah Riza Chalid] di jalan Panglima Polim 2,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Kamis (27/2/2025). 

    Harli menuturkan bahwa di rumah di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan penyidik kembali menyita 144 bunder berkas. Semetara terkait perusahaan di Merah, penyidik menduga menjadi tempat blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Adapun, perusahaan itu tercatat milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    “Di kota Cilegon ya di satu tempat yaitu PT OTM (cek) yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor dan itu sekarang sedang berlangsung juga,” jelasnya.

    Perintah Oplos Pertamax

    Di sisi lain, penyidik telah mengungkap fakta baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Kejagung menduga dua tersangka baru, yang merupakan bos PT Pertamina Patra Niaga, memerintahkan oplos Pertamax.  

    Sebelumnya, dua tersangka baru itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Maya dan Edward berperan melakukan pembelian bahan bakar RON 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hanya saja, Qohar mengatakan pembelian bahan bakar itu tidak sesuai perencanaan. Sebab, kata dia, seharusnya pembelian itu dilakukan untuk pembelian RON 92 atau sejenis Pertamax.

    “Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

    Selanjutnya, Maya juga diduga telah memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Kegiatan blending bahan bakar itu dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) atau yang dijual dengan harga RON 92.

    “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” tambahnya.

    Kemudian, Maya dan Edward juga diduga melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung. 

    Namun dalam pelaksanaannya, kedua tersangka justru menggunakan metode spot atau penunjukan langsung sehingga PT Pertamina Patra Niaga harus membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.

    Selain itu, Kejagung mengatakan Maya dan Edward juga mengetahui dan menyetujui soal mark up kontrak shipping Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YF). 

    Perbuatan itu kemudian telah membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13%-15% kepada PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui melawan hukum.

    “Fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” pungkasnya.

    Istana Buka Suara

    Semetara itu, Istana Kepresidenan meminta supaya kasus korupsi di PT Pertamina terkait tata kelola minyak mentah menjadi pembelajaran bagi BUMN lainnya dalam memperbaiki tata kelola.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa meskipun kasus yang melibatkan Pertamina Patra Niaga bukanlah masalah yang terjadi di tubuh utama Pertamina, tetapi pemerintah mendukung sepenuhnya Kejaksaan. 

    Menurutnya, langkah ini dianggap penting dalam upaya memerangi korupsi, sebagaimana telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hasan menekankan bahwa korupsi harus diberantas di seluruh lembaga negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga mendorong Pertamina untuk terus memperbaiki tata kelola agar perusahaan ini bisa berkembang lebih baik dan lebih transparan.

    “Pertamina adalah aset besar bangsa Indonesia, salah satu kekuatan ekonomi kita dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk dalam jajaran Fortune 500,” ujar Hasan.

    Dalam hal ini, Hasan menilai tindakan bersih-bersih di Pertamina sangat didukung agar nantinya perusahaan tersebut menjadi lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dalam tata kelolanya.

    Pemerintah berharap dengan perbaikan ini juga dilakukan oleh BUMN lainnya, sehinga akan lebih efisien dan manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat Indonesia.

    Mengomentari langkah-langkah perbaikan tata kelola, Hasan menjelaskan bahwa bukan hanya Pertamina yang perlu melakukan perubahan, tetapi seluruh institusi negara dan BUMN juga harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.

    Pemerintah, melalui Presiden, juga telah melakukan efisiensi anggaran di APBN, dan ini harus diikuti oleh sektor BUMN untuk menciptakan hasil yang optimal.

    “Sebenarnya bukan hanya di Pertamina ya, tetapi di seluruh institusi negara, di seluruh BUMN, langkah-langkah perbaikan tata kelola. Kan Presiden dari sisi pengelolaan APBN kan sudah melaksanakan efisiensi, supaya lemak-lemak yang ada dalam belanja APBN selama ini itu bisa dihilangkan,” ucapnya.

  • Oknum Jaksa Jadi Tersangka Usai Tilap Uang Eksekusi Kasus Investasi Bodong

    Oknum Jaksa Jadi Tersangka Usai Tilap Uang Eksekusi Kasus Investasi Bodong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, Azam Akhmad Akhsya (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.

    Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan kasus AZ ini berkaitan dengan penanganan perkara kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

    “Tanggal 24 Februari 2025, terhadap saudara AZ sudah ditetapkan tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujarnya di Kejati Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat Azam menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut. Singkatnya, JPU kemudian melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kurang lebih Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. Namun, uang itu kemudian dikondisikan oleh kuasa hukum korban berinisial BG dan OS dengan JPU Azam Akhmad sebanyak dua tahap.

    Awalnya, Azam diduga mendapatkan uang Rp8,5 miliar dari pembagian dengan OS sebesar Rp23,2 miliar. OS juga mendapatkan jatah Rp8,5 miliar. Sementara, sisanya dikembalikan kepada korban sebesar Rp6,2 miliar.

    “Kedua penasehat hukum ini juga mendapat bagian dari manipulasi pengembalian barang bukti ini yaitu sebesar Rp17 miliar yang dikembalikan melalui OS dari 17 miliar ini dibagi 2 dengan saudara AZ masing-masing Rp8,5 miliar,” tambahnya.

    Kemudian, Azam kembali lagi menerima jatah Rp3 miliar dari pembagian dengan kuasa hukum korban berinisial BG. Dalam hal ini, BG mendapatkan juga Rp3 miliar dari jumlah yang harus dikembalikan Rp38,2 miliar.

    “Kemudian sejumlah Rp38 miliar dimanipulasi lagi sebesar Rp6 miliar oleh penasihat hukum BG dan dari Rp6 miliar ini dibagi dua lagi dengan JPU AZ,” imbuhnya.

    Di samping itu, Patris menambahkan bahwa Azam telah menyimpan uang bagiannya di salah satu honorer Kejari Jakarta Barat. Uang itu juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Dan saudara Asep uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, beli aset, dan sebagian lagi masuk di rekening istri,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Azam dan Kuasa Hukum BG telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara terhadap OS masih dilakukan pengejaran.

    Atas perbuatannya, Azam disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Respons Klaim Hasto Soal Tak Terlibat Dalam Kasus Harun Masiku

    KPK Respons Klaim Hasto Soal Tak Terlibat Dalam Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya tidak terbukti terlibat dalam kasus yang menjeratnya.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa respons tersangka terkait kurangnya alat bukti atau tidak adanya bukti merupakan hal yang wajar.

    “Saya pikir ini adalah hal yang wajar HK (Hasto Kristiyanto) menyampaikan itu,” terangnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). 

    Tessa juga mengapresiasi pernyataan Hasto dalam berbagai kesempatan yang menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum dan taat aturan.

    “Saya pikir ini bisa jadi bentuk edukasi yg baik iika argumentasi itu diuji saat sidang perkara tersebut, dibuka nanti”

    Lebih lanjut, Tessa menyarankan agar Hasto menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim terkait kecukupan bukti dalam kasusnya.

    Namun, dia menegaskan bahwa jika penyidik ditanya soal apa atau tidaknya bukti, maka penyidik akan memastikan bahwa bukti tersebut ada.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

    Hal ini dia sampaikan secara langsung dalam konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024) malam. 

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” katanya. 

    Ronny melanjutkan, PDIP turut menduga bahwasannya penetapan Hasto sebagai tersangka adalah motif politik belaka. Oleh sebab itu, tambah dia, pengenaan pasal Obstruction of Justice dinilai hanya sebagai formalitas teknis hukum saja.

  • Panglima TNI Minta Maaf Usai Jurnalis Kompas.com Diduga Diintimidasi

    Panglima TNI Minta Maaf Usai Jurnalis Kompas.com Diduga Diintimidasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah meminta maaf atas tindakan pengawalnya yang diduga mengintimidasi wartawan Kompas.com.

    Dugaan intimidasi itu terjadi saat kegiatan Baksos di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Kamis (27/2/2025). Kala itu, Adhyasta menanyakan masalah penggerudukan di Mapolres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI.

    Namun, setelah pertanyaan itu terdapat anggota tim pengawalan Panglima TNI yang mendatangi Adhyasta. Tim pengawal itu bahkan diduga mengancam Dias dengan pernyataan akan ‘menyikat’.

    “Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).

    Kemudian, Agus menyatakan bahwa dirinya akan langsung melakukan penindakan terhadap pengawalnya yang diduga melakukan Intimidasi tersebut.

    “Mohon maaf itu pengawal dan segera akan saya tindak,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menyatakan bahwa pihaknya akan langsung melakukan evaluasi agar kejadian tersebut tidak terulang.

    “TNI selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan insan pers,” tutur Hariyanto.

    Di samping itu, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil mengecam tindakan dugaan intimidasi ini. Sebab, peristiwa tersebut mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

    “Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).

    Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

    Selain itu, dalam Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan. 

    Pasal 18 UU Pers berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” 

  • Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Pertamina Hari Ini

    Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Pertamina Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga tempat sekaligus terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu dilakukan di kediaman Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

    “Perhari ini juga penyidik melakukan penggeledahan [di rumah Riza Chalid] dan ini sedang berlangsung di jalan Panglima Polim 2,” ujarnya di Kejagung, Kamis (27/2/2025). 

    Selain itu, Kejagung juga masih melakukan penggeledahan terhadap rumah Riza Chalid lainnya di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan. Di rumah itu, penyidik kembali menyita 144 bunder berkas.

    Dia menambahkan, penggeledahan selanjutnya dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang berlokasi Cilegon, Banten. 

    Perusahaan itu diduga sebagai tempat blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Adapun, perusahaan itu tercatat milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    “Di kota Cilegon ya di satu tempat yaitu PT OTM (cek) yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor dan itu sekarang sedang berlangsung juga,” pungkasnya.