Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Usut 11 Debitur Kredit Fiktif LPEI, Potensi Kerugian Negara Rp11,7 Triliun

    KPK Usut 11 Debitur Kredit Fiktif LPEI, Potensi Kerugian Negara Rp11,7 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat total 11 debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang tengah diusut atas dugaan kecurangan (fraud) hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. 

    Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut lembaganya telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut sejak Maret 2024. Penyidikan dilakukan terhadap 11 perusahaan yang mendapatkan fasilitas kredit ekspor LPEI. 

    Budi menyebut total kredit yang disalurkan untuk 11 debitur itu, termasuk potensi kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp11,7 triliun. 

    “Adapun, total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” jelasnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Salah satu dari 11 debitur itu yakni PT Petro Energy (PE). Kepada debitur tersebut, KPK menyebut LPEI menyalurkan fasilitas kredit sebesar US$60 juta atau sekitar Rp900 miliar.

    Nilai kredit yang disalurkan juga merupakan total kerugian keuangan negara terkait dengan debitur tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    Lembaga antirasuah baru menetapkan lima orang tersangka untuk klaster debitur tersebut. Sisanya, penyidik masih mengusut lebih lanjut soal sisa debitur lainnya. 

    “10 debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis saatnya akan ditetapkan sebagai tersangka,” papar Budi. 

    Menurutnya, 11 debitur yang diduga terlibat fraud kredit ekspor itu menyalahgunakan fasilitas yang diberikan LPEI. Mereka diduga melakukan side-streaming, atau memanfaatkan kredit ekspor bukan untuk sektor usaha yang diajukan ke LPEI. 

    Misalnya, PT PE yang mengaku menjalankan bisnis bahan bakar solar menggunakan kredit dari LPEI untuk usaha atau investasi selain itu. 

    Adapun debitur LPEI yang diduga terlibat fraud meliputi berbagai macam sektor. Mulai dari logistik perkapalan hingga energi. 

    “Ada di sektor perkebunan, kemudian di shipping, ada juga kemudian di industri terkait dengan energi juga ada. Jadi di tiga sektor itu yang 11 [debitur],” kata Budi. 

    Pada dugaan fraud PT PE, KPK menyebut LPEI telah menyalurkan fasilitas kredit sejak 2015 sebesar total US$60 juta atau sekitar Rp900 miliar. Terdapat lima orang yang sudah ditetapkan tersangka. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya dua orang Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap perkara LPEI pada awal 2024 lalu. Namun, saat itu penyidikan dilakukan belum dengan menetapkan tersangka. 

  • Kejagung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman

    Kejagung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukakan Taufik Adityawarman diperiksa bersama dua saksi lainnya, yaitu inisial ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan Manager QMS Pertamina berinisial AA.

    “Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka YF [Yoki Firnandi],” tutur Harli di Jakarta, Senin (3/3).

    Selain ketiga saksi tersebut, kata Harli, tim penyidik juga memeriksa tujuh tersangka awal kasus korupsi yang terjadi di anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut.

    Ketujuh tersangka yang telah ditahan Kejagung, antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS). Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW).

    “Ketujuh tersangka ini diperiksa untuk dua tersangka, yaitu MK [Maya Kusmaya] dan EC [Edward Corne],” katanya.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, menggeledah tiga tempat sekaligus terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu dilakukan di kediaman Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

    “Perhari ini juga penyidik melakukan penggeledahan [di rumah Riza Chalid] dan ini sedang berlangsung di jalan Panglima Polim 2,” ujarnya di Kejagung, Kamis (27/2/2025). 

    Selain itu, Kejagung juga masih melakukan penggeledahan terhadap rumah Riza Chalid lainnya di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan. Di rumah itu, penyidik kembali menyita 144 bunder berkas.

    Dia menambahkan, penggeledahan selanjutnya dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang berlokasi Cilegon, Banten. 

    Perusahaan itu diduga sebagai tempat blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Adapun, perusahaan itu tercatat milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    “Di kota Cilegon ya di satu tempat yaitu PT OTM (cek) yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor dan itu sekarang sedang berlangsung juga,” pungkasnya.

  • KPK Bongkar Modus Dugaan Kredit Fiktif LPEI, Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun

    KPK Bongkar Modus Dugaan Kredit Fiktif LPEI, Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif (fraud) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE).

    KPk saat ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di satu kasus tersebut.

    Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah persetujuan pemberian kredit oleh direksi LPEI kepada PT PE, kendati current ratio perusahaan berada di bawah 1. 

    Sebagaimana diketahui, current ratio di bawah 1 menunjukkan bahwa utang lancar suatu perusahaan lebih besar daripada aset lancar yang dimiliki. Dengan demikian, perusahaan seharusnya tidak pantas mendapatkan kredit karena keuangan perusahaan yang tidak sehat. 

    “Para direksi dari LPEI ini mengetahui bahwa current ratio PT PE ini di bawah 1 atau tepatnya 0,86. Sehingga hal ini menyebabkan laba perusahaan yaitu PT PE sebagai sumber penambahan aset lancar tidak bertambah,” ujar Budi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Meski demikian, LPEI tetap menyalurkan kredit ekspor kepada PT PE. Padahal, lanjutnya, pendapatan perusahaan sudah lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI. 

    Sejak Oktober 2015, PT PE menerima tiga kali fasilitas pembiayaan dari LPEI. Pemberian kredit tahap pertama sekitar Rp297 miliar. 

    Kemudian, pemberian kedua dan ketiga atau top up masing-masing kurang lebih Rp400 miliar pada 2016, dan Rp200 miliar pada 2017. Kredit tahap kedua dan ketiga tetap diberikan usai kredit tahap pertama diketahui tidak lancar alias macet.

    “Jadi kreditnya sebesar kurang lebih US$60 juta atau kalau [dirupiahkan] kurang lebih Rp900 miliar,” terang Budi.

    Di sisi lain, direksi LPEI saat itu diduga tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan PT PE saat mengajukan kredit. Sejalan dengan hal itu, PT PE diduga turut membuat kontrak-kontrak palsu dalam mengajukan kredit ke LPEI. 

    “Karena memang di awal sebelum dilaksanakan proses pemberian kredit antara direksi PT PE yang tadi telah dijadikan tersangka dua orang tersebut terjadi pertemuan, dan mereka bersepakat bahwa untuk proses pemberian kredit itu akan dipermudah yaitu sebesar pada saat itu janjinya sebesar kurang lebih Rp1 triliun,” ungkap Budi. 

    Selain dugaan pemalsuan kontrak hingga pembiaran dari pihak LPEI, KPK menduga PT PE memalsukan sejumlah purchase order serta invoice tagihan ketika mencairkan kredit. 

    Budi menyebut dugaan itu terkonfirmasi dari keterangan saksi, bukti dokumen hingga elektronik yang didapatkan penyidik, serta percakapan handphone. 

    “Semuanya ter-record bahwa itu semua invoice maupun purchase order yang dibuat oleh PT PE untuk mencairkan kredit itu adalah palsu ataupun fiktif,” kata Budi. 

    Modus lain yang diduga dilakukan dalam fraud tersebut, yaitu pengakuan PT PE bahwa usaha yang dijalankannya adalah untuk bisnis bahan bakar solar. Padahal, terang Budi, nyatanya perusahaan itu melakukan side-streaming atau kredit yang digunakan justru untuk investasi ke usaha lain. 

    “Dan ini sebenarnya sudah diketahui oleh para direksi LPEI, namun dikarenakan dari awal mereka sudah bersepakat hal tersebut tidak pernah diindahkan,” terangnya. 

    Atas hal tersebut, KPK berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung potensi kerugian keuangan negara dan menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar US$60 juta atau setara dengan sekitar Rp900 miliar.

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta,” jelas Budi. 

    Pada kasus tersebut, KPK pun menetapkan lima orang tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya Direktur Pelaksana LPEI I Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan, yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Kasus dugaan fraud senilai sekitar Rp900 miliar itu pun hanya lapisan atas gunung es. KPK menyebut tengah mengusut dugaan fraud kredit LPEI pada 10 debitur lain. 

    Dengan demikian, ada total 11 debitur LPEI yang diusut dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp11,7 triliun. 

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” pungkas Budi. 

    Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap perkara LPEI pada awal 2024 lalu. Namun, saat itu penyidikan dilakukan belum dengan menetapkan tersangka. 

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp900 Miliar

    KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp900 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). 

    Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan bahwa lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka per Februari 2025. 

    “KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit LPEI khususnya terhadap PT Petro Energy. Dua orang Direktur LPEI, tiga orang dari PT Petro Energy,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Meski demikian, Budi tidak memerinci lebih lanjut siapa lima orang tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya dua orang Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan, yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI ke PT PE. 

    Hasilnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar US$60 juta atau setara dengan sekitar Rp900 miliar pada kasus dugaan fraud tersebut. 

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta,” jelas Budi. 

    Meski demikian, Budi menerangkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT PE bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. Ada total 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya yakni PT PE. 

    Total potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud untuk 11 debitur tersebut ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” pungkas Budi. 

    Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap perkara LPEI pada awal 2024 lalu. Namun, saat itu penyidikan dilakukan belum dengan menetapkan tersangka. 

  • Tidak Mau Kalah dari Kejagung, Bareskrim Tangani Kasus Penyelewengan BBM

    Tidak Mau Kalah dari Kejagung, Bareskrim Tangani Kasus Penyelewengan BBM

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mulai menangani perkara tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau solar subsidi (bio solar) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan modus kegiatan ilegal tersebut melibatkan pemindahan solar subsidi biosolar dari truk tangki pengangkut BBM yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan, tetapi malah ke tempat gudang penimbunan tanpa izin. 

    Kemudian, kata dia, solar bersubsidi itu dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi ke masyarakat.

    “Kami juga menemukan ada pengelabuan [alat] GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” tuturnya di Jakarta, Senin (3/3).

    Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya sita sebanyak 10.957 liter yang merupakan sisa penyalahgunaan BBM sebelumnya.

    Menurutnya, potensi kerugian negara terkait perkara tersebut mencapai Rp105 miliar dalam dua tahun terakhir.

    “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” katanya.

  • Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen dari Terminal BBM Pertamina Tanjung Gerem

    Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen dari Terminal BBM Pertamina Tanjung Gerem

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita puluhan dokumen dari penggeledahan yang dikakukan di terminal Bahan Bakar Minyak milik PT Pertamina Patra Niaga di Tanjung Gerem, Kecamatan Grogor, Cilegon, Banten.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut penggeledahan itu dilakukan untuk menguatkan alat bukti yang telah ditemukan penyidik Kejagung terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.

    “Penyidik terus berupaya mencari bukti sebanyak-banyaknya untuk membuat tindak pidana ini terang,” tuturnya di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Menurutnya, dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik.

    “Hasil geledah Tanjung Gerem, penyitaan dokumen sebanyak 10 kontainer dokumen dan 3 dus,” katanya.

    Perkara korupsi tersebut bermula ketika pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

    Dalam aturan tersebut, PT Pertamina juga diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina.

    Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor. 

    Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan dan dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. 

    Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. 

    Namun pada waktu yang sama, Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intakeproduksi kilang. 

    Perbuatan menjual MMKBN mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor.

  • Polri Siap Amankan 25 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang

    Polri Siap Amankan 25 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang

    Bisnis.com, JAKARTA – Polri siap memberikan pengamanan untuk 25 daerah yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa seluruh Kapolda dan Kapolres sudah berkoordinasi dengan KPU masing-masing untuk memberi pengamanan.

    Tidak hanya itu, menurutnya, koordinasi juga dilakukan oleh Polri dan TNI serta pemerintah daerah agar pemungutan suara ulang bisa berjalan dengan baik dan lancar.

    “Jadi dengan adanya keputusan dari MK terkait dengan 25 daerah untuk melakukan PSU, tentu kami langsung berkoordinasi ya untuk memberikan pengamanan,” tuturnya di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Trunoyudo berharap pemungutan suara ulang yang dilakukan oleh 25 daerah itu bisa berjalan dengan lancar dan aman. Dia mengatakan bahwa Polri juga berencana menggandeng tokoh masyarakat untuk jadi cooling system.

    “Polri dan semua tokoh masyarakat akan bekerja sebagai cooling system,” katanya

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telag membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada pada Senin, 24 Februari 2025. Dari 40 perkara yang telah dibacakan putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah.

    Dari 25 daerah yang harus melakukan PSU, 15 daerah di antaranya harus menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Sementara 10 daerah lainnya hanya menggelar PSU di TPS tertentu. 

  • PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 10 Maret

    PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 10 Maret

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (10/3/2025) terkait kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

    “Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu pekan. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang,” kata hakim tunggal Afrizal Hady dilansir dari Antara, Senin (3/3/2025).

    Hakim pada awalnya membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan KPK. Kemudian, dikatakan KPK meminta penundaan selama dua pekan. Hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan ini dalam satu pekan.

    Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto sempat meminta penundaan sidang hanya tiga hari, namun hakim tak mengabulkannya.

    “Jadi, mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini,” ujar hakim.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini.

    Namun, sidang kembali ditunda mengingat KPK tidak hadir dengan alasan masih koordinasi dan mempersiapkan materi.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

  • Anak Flexing di Medsos, Kapolda Kalsel Ternyata Belum Lapor LHKPN

    Anak Flexing di Medsos, Kapolda Kalsel Ternyata Belum Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Polisi Rosyanto Yudha Hermawan didesak untuk patuh dan taat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    KPK memastikan bahwa Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan belum pernah melaporkan LHKPN kepada KPK selama menjabat sebagai anggota Polri hingga saat ini. 

    “Betul, belum lapor LHKPN,” tutur Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/3).

    Rosyanto Yudha Hermawan dilantik Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolda Kalimantan Selatan pada 29 November 2024, jabatan sebelumnya adalah Wakapolda Kalimantan Selatan.

    “Akun LHKPN di Polda, baru aktif Desember 2024. Sehingga batas akhir lapor 31 maret 2025.” kata Budi.

    Dia mengimbau kepada para wajib lapor LHKPN untuk segera melaporkan harta kekayaannya, secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu maupun patuh dalam kelengkapan isiannya.

    “Seluruh laporan yang diterima kami akan dilakukan analisis administratif, kemudian dipublikasikan, agar masyarakat juga bisa mengaksesnya sebagai bentuk tranparansi seorang pejabat publik,” ujarnya.

    Viralnya aksi pamer kemewahan yang telah dilakukan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan berawal dari unggahan foto perayaan ulang tahun anak kandungnya Ghazyendha yang tersebar di media sosial.

    Selain itu, gaya hidup mewah Ghazyendha juga menjadi sorotan publik, yang terlihat dari berbagai unggahan dirinya yang menunjukkan aktivitas naik jet pribadi, mengenakan barang-barang mewah, dan belanja dengan total mencapai lebih dari Rp1 miliar.

  • Menanti Ahok Buka-bukaan Kasus Korupsi BBM Pertamina

    Menanti Ahok Buka-bukaan Kasus Korupsi BBM Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, siap buka-bukaan dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina. Ahok mengklaim memiliki banyak bukti. 

    Adapun Ahok menganggap bahwa kasus yang menjerat sejumlah petinggi subholding Pertamina itu adalah kasus lama. Namun dirinya tidak bisa berbuat banyak karena jabatannya hanya komisaris bukan direktur utama.

    Adapun PDI Peejuangan (PDIP) mendorong tim penyidik Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah.

    Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim memprediksi Ahok bisa jadi saksi yang tepat untuk dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang ada di tubuh Pertamina. Bahkan, menurutnya, Ahok juga tidak segan membongkar perkara korupsi lainnya di Pertamina.

    “Pak Ahok menyambut baik jika dipanggil untuk menjadi saksi di kasus itu. Bahkan, pak Ahok akan membongkar kasus lainnya di Pertamina,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (2/3).

    Chico mengatakan bahwa selama menjadi Komisaris Utama Pertamina, nasihat dari Ahok tidak pernah digubris oleh direksi dan para elite Pertamina, sehingga terjadilah kasus korupsi di pelat merah tersebut.

    “Fungsi pak Ahok ini kan jadi pengawas ya. Beliau ini selalu menyampaikan ke direksi, namun tidak digubris,” katanya.

    Maka dari itu, Chico mengemukakan bahwa Ahok sudah siap untuk memberikan semua keterangan terkait perkara korupsi tersebut dan membantu negara mengembalikan semua kerugian akibat korupsi di Pertamina.

    “Beliau siap dipanggil dan siap hadir untuk membantu negara atau pemerintah dalam membongkar kasus korupsi sekaligus penyelewengan di tubuh Pertamina,” ujarnya.

    Kejagung Periksa Ahok 

    Penyidik Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan penyidik bakal memanggil siapapun untuk menjadi saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Harli menjelaskan bahwa saksi yang bakal diperiksa harus sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk membongkar perkara itu agar terang-benderang.

    “Kalau penyidik berencana memanggil yang bersangkutan (Ahok), kita sampaikan ke publik,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

    Namun, menurut Harli, jika penyidik masih belum membutuhkan keterangan dari Ahok, maka Ahok tidak akan dijadikan saksi pada perkara korupsi PT Pertamina tersebut. “Jadi karena ini sangat tergantung pada kebutuhan penyidikan,” katanya.

    Penggeledahan Terminal BBM

    Di sisi lain, penyidik Kejagung telah menggeledah Terminal BBM milik PT Pertamina Patra Niaga di Tanjung Gerem, Banten.

    Pihak PT Pertamina Patra Niaga memastikan Terminal BBM di Tanjung Gerem, Banten masih beroperasi normal meski ada penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan pihaknya akan menghormati dan kooperatif pada setiap proses hukum yang ada.

    “Pelayanan dan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan terminal BBM Tanjung Gerem masih beroperasi secara normal,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (28/2/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga bakal terus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).

    “Perbaikan-perbaikan juga terus dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik,” pungkasnya.