Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Warga Dayak Gugat ke MK Aturan Era Jokowi Soal Hak Atas Tanah di IKN

    Warga Dayak Gugat ke MK Aturan Era Jokowi Soal Hak Atas Tanah di IKN

    Bisnis.com, JAKARTA – Warga asli Suku Dayak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Aturan itu tertuang pada Undang-Undang (UU) IKN yang diterbitkan pada pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Gugatan bernomor perkara 185/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh warga asli Suku Dayak yakni Stepanus Febyan Babaro. Sidang perdana uji materi tersebut digelar kemarin, Selasa (4/3/2025). 

    Pemohon uji materi menggugat khususnya pasal 16 A ayat (1), (2) dan (3) UU IKN, yang mengatur pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai dengan jangka waktu mencapai 100 tahun. Sebagai warga suku Dayah, Stepanus mengaku dirinya mengalami kerugian kontitusional secara aktual dan potensial. 

    “Oleh karena Pemohon cemas,  takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai,” terang kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan pada sidang perdana uji materi di Gedung MK, dikutip dari siaran pers, Rabu (5/3/2025).

    Pemohon menilai pemberian HGU di IKN paling lama 95 tahun, serta HGB dan Hak Pakai 80 tahun bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dia menilai hal tersebut bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. 

    “Dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden RI ke 7 Jokowi Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN,” ujar Leonardo. 

    Di sisi lain, Pemohon berargumen bahwa pasal berkaitan dengan HAT IKN itu tumpang tindih dengan pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2024 tentag Percepatan Pembangunan IKN. Namun, keduanya sama-sama tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak mendapatkan HGB, HGU dan Hak Pakai itu. 

    Menurut Pemohon, aturan tersebut membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam waktu yang sangat panjang. Dia juga mengkhawatirkan penguasaan tanah terlalu lama bisa merugikan generasi mendatang. 

    Oleh sebab itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan pasal 16A ayat (1), (2) dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya inkonstitusional bersyarat. Dia mengusulkan agar jangka waktu pemberian HAT dibatasi masing-masing yakni HGU maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun), HGB maksimal 30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun), serta Hak Pakai maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun). 

    Adapun pada amandemen UU IKN, HGU maksimal 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun.

    Sementara itu, jangka waktu HGB dan Hak Pakai maksimal 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

    Sidang perdana uji materi itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Menanggapi permohonan yang diajukan, Hakim Konstitusi Enny menyoroti uraian kedudukan hukum dari perseorangan, namun tidak ada penjelasan komprehensif mengenai kerugian konstitusional.

    “Hanya sekilas menyebutkan didukung oleh SK pengangkatan sebagai masyarakat adat Dayak, tidak ada uraian lebih jelas mengenai apa sebetulnya kerugian hak konstitusional dari masyarakat hukum Dayak itu. Kalau menurut saya isunya menarik tetapi yang tidak bisa jelas itu legal standingnya tidak nyambung. Jadi LSnya harus diperkuat disini kalau enggak tidak bisa ditengok bagian positanya berhenti di kedudukan hukum,” tegas Enny.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Presiden Joko Widodo saat itu turut menerbitkan Perpres No.75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN Nusantara. Pasal 9 Perpres itu menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir dua abad ditujukan bagi para investor IKN. 

    Di sisi lain, HGB juga diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun. Hal yang sama juga berlaku untuk Hak Pakai. 

    Jokowi menyebut payung hukum itu dibuat agar Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara dapat memaksimalkan wewenangnya dalam menarik investasi besar ke proyek mercusuar itu. 

    “Ya ,itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 16 Juli 2024 lalu. 

  • Berkas Perkara Hasto akan Dilimpahkan ke Pengadilan Hari ini Kamis (6/3)

    Berkas Perkara Hasto akan Dilimpahkan ke Pengadilan Hari ini Kamis (6/3)

    Bisnis.com, JAKARTA – Berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut umum, Kamis (6/3/2025).

    Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengakui dirinya baru mendapatkan informasi tersebut pada Rabu (5/3/2025) pagi. Dengan demikian, artinya KPK sudah siap membawa perkara ini ke pengadilan.

    “Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Akan tetapi, Maqdir meminta seharusnya KPK menghormati proses praperadilan Hasto yang sedang pihaknya lakukan, karena putusannya pun belum keluar.

    “Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan, bukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.

    Sebab itu, dia menyatakan pihaknya akan melayangkan protes dalam persidangan praperadilan nanti yang akan digelar pada 10 Maret 2025.

    “Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, tanggal 10,” pungkasnya.

  • Peradi Sebut KUHAP Sudah Tidak Relevan, Harus Segera Direvisi

    Peradi Sebut KUHAP Sudah Tidak Relevan, Harus Segera Direvisi

    Bisnis.com, JAKARTA–Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta pemerintah dan Komisi III DPR melakukan revisi KUHAP yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini.

    Ketua Umum Peradi, Luhut Pangaribuan berpandangan bahwa KUHAP yang kini diterapkan di Indonesia sudah lahir sejak tahun 1981 atau lebih dari 4 dekade lalu, tanpa ada pembaruan. 

    Menurutnya, KUHAP tersebut kini sudah ketinggalan zaman di tengah tantangan baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

    “Dalam kurun waktu itu, lanskap sosial, hukum, dan teknologi di Indonesia telah mengalami transformasi besar,” tuturnya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Dia pun menyoroti tiga masalah utama di dalam KUHAP yang harus segera diperbaiki agar sistem peradilan pidana bisa lebih adil, transparan, sekaligys menjunjung hak asasi manusia. 

    Pertama, katanya, KUHAP saat ini belum sepenuhnya terintegrasi dengan konstitusi, terutama untuk memastikan sistem peradilan pidana yang berpihak pada keadilan substantif. 

    “Advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana masih diposisikan secara marginal, seakan hanya sebagai pelengkap dalam proses hukum,” katanya. 

    Kedua, kata Luhut, sistem peradilan pidana yang diterapkan saat ini lebih bersifat administratif dan diskresioner ketimbang berorientasi pada pencapaian keadilan substantif. 

    Bahkan, menurutnya, hukum seringkali lebih menitikberatkan pada prosedur formal daripada memastikan keadilan bagi pihak yang terlibat. 

    “Ketiga, hak asasi manusia dalam praktik peradilan pidana masih bersifat retoris dan banyak kasus menunjukkan bagaimana penangkapan, penahanan, dan upaya paksa lainnya dilakukan tanpa kontrol yudisial yang ketat. Hak asasi manusia tidak boleh sekadar jargon,” ujarnya.

  • Bareskrim Bicara Soal Mekanisme Pembatalan Polis Pasca Putusan MK

    Bareskrim Bicara Soal Mekanisme Pembatalan Polis Pasca Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menekankan perlunya klausul yang jelas terkait mekanisme pembatalan polis asuransi pasca putusan Mahkamah Konstitusi alias MK.

    Hal tersebut sebagai respons dari Bareskrim terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai inkonstitusional bersyarat. 

    “Ada haknya si tertanggung ini yang mungkin harus diberikan, mungkin harus ada klausul dari pengusaha tadi, underwriting nya itu,” ujar Kasubdit 5 Bareskrim Polri, Kombes M Irwan Susanto dalam acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Irwan menuturkan bahwa klausul atau ketentuan dalam perjanjian asuransi dari pengusaha itu bisa memberikan kepastian hukum bagi nasabahnya.

    Di samping itu, Irwan menekankan bahwa dalam implikasi Pasal 251 KUHD itu pada intinya menekankan bahwa setiap perjanjian polis asuransi harus berlaku adil bagi kedua belah pihak tertanggung dan penanggung.

    Misalnya, dari sisi tertanggung harus berlaku jujur dalam perjanjian asuransi. Sementara itu, dari penanggung harus bisa menjaga setiap nasabahnya, sehingga tidak perlu sampai ke ranah pidana.

    “Konsumen harus dijaga dan bagaimana produsen, seorang perasuransian pengusaha ini menjaga dari masing-masing tertanggungnya sehingga nantinya kami tidak perlu ke pidana,” jelasnya.

    OJK Lakukan Diskusi

    Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan diskusi dengan asosiasi asuransi membahas langkah yang akan ditempuh industri usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.

    Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengatakan hasil diskusi tersebut saat ini dalam tahap final.

    “Pertama, di OJK melihat ini kesempatan kita mengubah mengemabalikan kepada prinsip-prinsip dasar asuransi di mana perubahan polis harus distandardisasi. Standardisasi ini penting karena seluruh polis, kalau punya standar akan memakai kriteria yang sama,” kata Iwan dalam Bisnis Indonesia Forum, Rabu (5/3/2025).

    Saat ini draft polis standar asuransi tersebut sedang disiapkan asosiasi perusahaan asuransi. Iwan mengatakan OJK mendapat kabar bahwa dalam waktu dekat format terbaru standar polis asuransi itu akan diserahkan ke OJK.

    “Idenya dalam perubahan polis ini yang kami butuhkan ada dua. Pertama adalah standardisasi ketentuan, ketentuan masuk dan keluar. Kedua ada simplifikasi. Harus dibuat lebih simpel ketentuan-ketentuan polis, tentu harus dalam bahasa baku. Dibuat dalam bahasa yang mudah, summary polis dibuat lebih baik agar nasabah bisa paham,” pungkasnya

  • Kejagung Periksa Influencer Fitra Eri di Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa Influencer Fitra Eri di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa yaitu influencer otomotif Fitra Eri Purwotomo (FEP). 

    “Penyidik memeriksa saksi FEP selaku Influencer Otomotif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).

    Selain Fitra, Harli juga menyampaikan MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Kemudian, ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM; DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas; dan CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.

    Selanjutnya, AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero), ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan dan ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan turut diperiksa dalam perkara ini.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Riva Siahaan.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sementara itu, Fitra Eri telah membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Kejagung terkait kasus yang menyeret Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan tersebut.

    Dia mengaku bahwa dirinya diperiksa terkait dengan teknis umum mulai dari mesin, BBM hingga pengaruhnya terhadap kendaraan. Oleh karena itu, Fitra menegaskan bahwa dirinya tidak diperiksa terkait kasus rasuahnya.

    “Seputar pertanyaan teknis umum. Mengenai mesin, BBM dan pengaruhnya pada kendaraan,” tutur Fitra saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

  • Anies Baswedan Bakal Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong Besok

    Anies Baswedan Bakal Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dikabarkan akan menghadiri sidang perdana tersangka kasus korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Tom Lembong dan Anies belakangan memiliki hubungan cukup dekat. Pada Pilpres 2024 lalu, Tom Lembong cukup kritis terhadap pemerintah dan terlibat cukup intens di Timnas Anies Baswedan.

    Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengemukakan kehadiran Anies dalam sidang perdana itu merupakan bentuk dukungan terhadap kliennya

    “Iya [rencananya hadir], beliau mau men-support Pak Tom,” ujar Ari kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

    Ari menambahkan bahwa, Anies yang merupakan teman dekat Tom Lembong, hadir ke persidangan tanpa kepentingan atau urusan politis apapun. 

    “Ya sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya lagi dalam kondisi punya kepentingan, keperluan, saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka pada (29/10/2024). Berdasarkan perannya, Tom diduga mengizinkan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Teranyar, Kejagung menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

  • MNC Group Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Hukum dengan CMNP

    MNC Group Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Hukum dengan CMNP

    Bisnis.com, JAKARTA — PT MNC Asia Holding Tbk. alias MNC Group (BHIT) buka suara soal gugatan yang dilayangkan oleh emiten milik pengusaha Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    Gugatan perusahaan Jusuf Hamka terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tanggal 25 Februari 2025.

    Adapun ihak tergugat antara lain pemilik MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk. atau dulu PT Bhakti Investama Tbk. (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III) serta Teddy Kharsadi (Tergugat IV). 

    Adapun MNC Group menjelaskan bahwa gugatan CMNP berkaitan dengan transaksi penerbitan dan perdagangan sertifikat deposito yang dapat dinegosiasikan atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Transaksi itu sudah terjadi 26 tahun yang lalu yakni 12 Mei 1999. 

    NCD milik CMNP itu diterbitkan oleh PT Unibank Tbk. di mana PT MNC Asia Holding Tbk. (PT Bhakti Investama Tbk.) merupakan sebatas broker/perantara. Peran perusahaan Hary Tanoe itu pun sudah tidak lagi terlibat sejak 12 Mei 1999. Unibank pun sudah dibubarkan pada 2001 sehingga gagal bayar terhadap CMNP.

    “Berdasarkan data-data/fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan [MNC], Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan,” dikutip dari keterangan Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk. Chris Taufik, Rabu (5/3/2025). 

    Berikut kronologi transaksi NCD versi MNC Group:

    1.    Bahwa yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.

    2.    Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk. (Unibank), di mana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank (Transaksi).

    3.    Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar US$10juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar US$18juta.

    4.    Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk. (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk.) bertindak sebatas broker/perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.

    5.    Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

    6.    Bahwa 2 tahun dan 5 bulan setelah tanggal Transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.

    7.    Berdasarkan data-data/ fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan.

    8.    Bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, Perseroan menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras. 

    CMNP Gugat MNC

    Adapun berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, CMNP meminta PN Jakpus agar dapat mengabulkan seluruh gugatannya dan menyatakan secara sah sita jaminan atas harta kekayaan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk.

    “Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat,” bunyi informasi dari SIPP, dikutip Rabu (5/2/2025). 

    Sementara itu, berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menyatakan bahwa alasannya melayangkan gugatan ini lantaran untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga. Transaksi tersebut dilakukan oleh Perseroan dengan masing-masing tergugat pada 1999.

    “Pemberitaan tersebut adalah benar adanya. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan,” dalam keterangan tertulis CMNP.

  • Kejagung Tegaskan Erick & Boy Thohir Tak Terlibat Kasus Pertamina

    Kejagung Tegaskan Erick & Boy Thohir Tak Terlibat Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Menteri BUMN Erick Thohir dan Garibaldi “Boy” Thohir tidak terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

    Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyebut menuturkan bahwa proses hukum terus berlangsung dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. 

    “Belum ada [keterlibatan]. Masih proses penyidikan,” ungkapnya seusai rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025).

    Febrie melanjutkan, semua proses hukum memiliki jalurnya. Dengan demikian, hal yang dibuktikan oleh penyidik Kejagung tentunya orang  yang memang berada di dalam lingkup pemeriksaan. 

    “Ini kan semua proses hukum sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa,” jelasnya.

    Maka demikian, berkenaan dugaan keterlibatan Thohir bersaudara tersebut, Febrie menyebut semua akan dikembalikan lagi kepada penyidik.

    “Kembali kepada penyidik, nanti disampaikan oleh penyidik,” tegasnya.

    Prabowo Panggil Dirut Pertamina 

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri ke Istana Kepresidenan pada hari ini, Rabu (6/3/2025).

    Pertemuan antara Presiden Prabowo dan Dirut Pertamina tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait pembahasan yang dilakukan antara keduanya. Pasalnya, saat ini tengah ramai mengenai kasus korupsi di perusahaan plat merah itu.

    Dengan mengenaka kemeja putih, Simon Aloysius memberikan sedikit keterangan kepada wartawan setelah keluar dari Istana. 

    Dia menyebutkan bahwa pertemuan tersebut lebih membahas kesiapan Pertamina dalam menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025 yang akan datang.

    “Bahas umum aja kesiapan menyambut mudik, kami pastikan operasional juga lancar penyediaan energi lancar semuanya,” ujar Simon kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/3/2025).

    Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan ada kaitannya dengan masalah internal Pertamina atau perkembangan kasus yang melibatkan perusahaan energi terbesar di Indonesia tersebut, Simon tidak memberikan jawaban lebih lanjut. 

    “Maaf saya misa jam 5 di Katedral, hari ini ada Rabu Abu,” ujarnya singkat, sambil dengan hormat memasuki kendaraan dinasnya.

  • Bareskrim Polri Bakal Pantau dan Usut Kasus Harga Saham di RI

    Bareskrim Polri Bakal Pantau dan Usut Kasus Harga Saham di RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memantau dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan kinerja atau pergerakan harga saham di Tanah Air.

    Kasubdit 5 Bareskrim Polri, Kombes M Irwan Susanto menyampaikan pemantauan itu dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya untuk mengusut persoalan pada pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

    “Kami dari Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini sedang memantau saham-saham sehingga saat ini apakah saat ini sedang dalam kondisi baik-baik saja atau perlu mekanisme,” ujarnya dalam acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Dia menambahkan melalui penegakan terkait saham itu bisa berkontribusi meringankan beban Presiden RI Prabowo Subianto dalam menarik investor ke di Indonesia.

    “Sehingga nantinya bapak Presiden ini bisa melakukan upaya apakah investornya kabur apa kita harus dijemput? ‘ayo baik-baik [saja investasi] di Indonesia’,” imbuhnya.

    Alhasil, kata Irwan, upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ekosistem industri investasi, khususnya terkait asuransi sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia.

    “Ini berharap kepada industri investasi dari perasuransian bisa dijaga sehingga ini bisa menopang satu sisi ekonomi dan memberikan kepastian kepada nasabah,” pungkasnya.

  • Bareskrim Polri Bakal Pantau dan Usut Kasus Harga Saham di RI

    Dukung Kebijakan Prabowo, Bareskrim Polri Bakal Pantau Kasus Harga Saham di RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memantau dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan kinerja atau pergerakan harga saham di Tanah Air.

    Awalnya, Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes M Irwan Susanto menyampaikan bahwa situasi perekonomian di Indonesia harus dijaga bersama-sama. Salah satu penopang ekonomi RI adalah sektor asuransi. 

    Dia mengungkapkan pemantauan tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    “Kami dari Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini sedang memantau saham-saham. Sehingga, apakah saat ini saham ini sedang dalam kondisi baik-baik saja atau perlu mekanisme apa?” ujarnya dalam acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Dia menambahkan dukungan Barekrim Polri terkait saham diharapkan bisa berkontribusi untuk meringankan beban Presiden Prabowo Subianto ke depan. 

    “Sehingga nantinya bapak Presiden ini bisa melakukan upaya. Apakah investornya kabur? Apa kita [Bareskrim] harus dijemput? ‘ayo baik-baik di Indonesia’,” imbuhnya.

    Alhasil, kata Irwan, upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ekosistem industri investasi, khususnya terkait asuransi sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia.

    “Ini berharap kepada industri investasi dari perasuransian bisa dijaga sehingga ini bisa menopang satu sisi ekonomi dan memberikan kepastian kepada nasabah [asuransi],” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok pada perdagangan pekan lalu. Namun, IHSG ditutup menguat ke level 6.531,39 pada perdagangan hari ini, Rabu (5/3/2025). Indeks komposit menguat setelah terdorong oleh kenaikan saham BBRI, BBCA, hingga GOTO.

    Berdasarkan data RTI Infokom, pada pukul 16.00 WIB IHSG ditutup pada level 6.531,39 atau naik 2,43%. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada rentang 6.405-6.570.

    Tercatat, 424 saham menguat, 182 saham melemah, dan 191 saham bergerak di tempat. Kapitalisasi pasar terpantau naik ke posisi Rp11.246 triliun.

    Kinerja IHSG diprediksi bakal fluktuatif seiring dengan kencangnya sentimen global, yakni kebijakan tarif perdagangan yang digaungkan Presiden AS Donald Trump. Di sisi lain, peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan peresmian bank emas atau bullion bank tidak membawa sentimen positif ke pasar modal.