Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Jaksa Singgung Induk Koperasi TNI-Polri di Sidang Tom Lembong

    Jaksa Singgung Induk Koperasi TNI-Polri di Sidang Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap ada dugaan keterlibatan induk koperasi TNI-Polri dalam kasus dugaan importasi gula Tom Lembong.

    Hal tersebut diungkap jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Eks Mendag Thomas Trikasih ‘Tom’ Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).

    Dalam salah satu poin dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Tom telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), dan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

    Kemudian, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri dibandingkan perusahaan BUMN.

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai TNI-Polri,” ujar jaksa.

    Secara terperinci, setidaknya Tom Lembong disebut memberikan tiga kali penugasan terhadap Inkopkar untuk melakukan kerja sama operasi pasar distribusi gula.

    Mulanya, kerja sama itu dilakukan Ketua Umum Inkopkar saat itu Felix Hutabarat bersama dengan Dirut PT Angels Product Tony Wijaya Ng pada Mei 2015. 

    Dalam kerja sama itu, telah disepakati pelaksanaan operasi pasar oleh Inkopkar dan PT Angels Products berupa Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 100.000 ton yang akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

    “Dengan keuntungan Rp75/Kg untuk Inkopkar melalui distributor yang sudah ditunjuk antara lain CV Putera Benteng, PT Yalucy, UD Benteng Baru, PT Wijayatama Langgeng Perkasa dan CV Tetap Jaya,” ujar jaksa.

    Felix kemudian meminta kepada eks Mendag Rahmat Gobel untuk menyetujui kerja sama distribusi gula 100.000 ton antara Inkopkar dan produsen rafinasi gula PT Angels Product. Permintaan itu kemudian disetujui Rahmat Gobel dengan diberikan tenggat waktu dalam pelaksanaan prosesnya.

    Namun, pada permintaan kedua, Rahmat Gobel menolak untuk menyetujui operasi pasar itu lantaran tidak ada keperluan mendesak pada Juli 2015.

    Selanjutnya, perjanjian kerja sama itu dilanjutkan pada era Mendag Tom Lembong. Kala itu, Tom menilai perbantuan pelaksanaan operasi pasar untuk stabilitas harga gula akan lebih bagus jika ada yang membantu.

    “Kalau ada yang membantu pelaksanaan operasi pasar untuk stabilisasi harga maka lebih bagus,” ujar Tom dalam dakwaannya.

    Selanjutnya, dengan dalih untuk mendapatkan kuota impor GKM untuk PT Angels Products, Felix meminta kompensasi atas produk gula konsumsi yang digunakan untuk operasi pasar. Sebab, 100.000 ton gula itu tercatat milik PT Angels Product.

    Tom kemudian meneken surat pengakuan Angels Product sebagai importir GKM 105.000 ton tanpa ada koordinasi dengan kementerian terkait. Di samping itu, PT Angels Product bukan perusahaan produsen GKP melainkan gula kristal rafinasi (GKR).

    Selanjutnya, operasi pasar itu berlanjut dengan kerja sama antara Inkopkar dan PT Angels Product dengan melakukan impor dua kali pada 2016. Total, ada 257.000 ton yang diimpor.

    Pada tahun yang sama, Inkoppol juga ikut meminta melakukan operasi pasar sekaligus izin untuk impor GKM ke delapan perusahaan swasta. Permintaan itu bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri.

    Berkaitan dengan hal ini, Tom kemudian memberikan izin pengadaan GKM sebesar 200.000 ton yang diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait. Adapun, ratusan ribu ton gula itu kemudian dibagi ke delapan perusahaan swasta.

    Delapan perusahaan itu yakni PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Berkah Manis Makmur dan PT Angels Products.

    Terakhir, Tom Lembong diduga memberikan penugasan impor gula terhadap PT Berkah Manis Makmur untuk mengimpor 20.000 ton GKM. Impor itu berkaitan dengan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit (SKKP) TNI- Polri/PUSKOPPOL pada 2016.

  • Jaksa Agung Minta Masyarakat Tak Takut Beli Pertamax: Sudah Bagus dan Sesuai Standar

    Jaksa Agung Minta Masyarakat Tak Takut Beli Pertamax: Sudah Bagus dan Sesuai Standar

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mempromosikan produk BBM jenis pertamax yang dijual PT Pertamina (Persero).

    Burhanudin mengatakan bahwa bensin jenis pertamax yang saat ini beredar bukanlah bensin bermasalah seperti yang ditangani tim penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung.

    Burhanudin mengatakan bensin bermasalah yang tengah diselidiki adalah bensin periode 2018-2023, sehingga tidak ada kaitannya dengan bensin jenis pertamax pada tahun 2024-2025.

    “Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya dengan yang sedang kami selidiki. Artinya kondisi pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” tuturnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Selain itu, menurutnya, kondisi bensin yang kini dijual oleh pertamina juga diklaim telah sesuai dengan spesifikasi yang ada, tidak berkaitan dengan peristiwa hukum saat ini.

    “Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi tetap tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik,” kata Burhanuddin.

    Burhanuddin menyebut bensin bermasalah yang dipasarkan pada periode 2018-2023 lalu itu sudah tidak dipasarkan lagi di tahun 2024, sehingga bensin produksi 2024-2025 dipastikan oleh Burhanudin aman.

    “Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang bersekitar antara 21-23 hari maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya,” ujarnya.

  • Kejagung: Jangan Tinggalkan Pertamina, Harus Tetap Cintai Produk Sendiri

    Kejagung: Jangan Tinggalkan Pertamina, Harus Tetap Cintai Produk Sendiri

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menyampaikan kepada masyarakat agar jangan khawatir untuk membeli produk di PT Pertamina (Persero).

    Pertamina, kata Febrie, sudah melakukan pengujian produk Pertamax dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat. Dari hasil pengujian itu, disebut sudah memenuhi standar.

    “Saya sampaikan kepada masyarakat, ini Pertamina menjadi kebanggaan kita semua, sehingga kita tetap harus menjaga Pertamina ini bisnisnya bisa berlangsung lebih baik,” tuturnya seusai rapat tertutup dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Akan tetapi, dia juga menerangkan bahwa kasus BBM yang dipolos hingga memengaruhi RON pada produk Pertamina terjadi hingga 2023. Namun, saat ini produk Pertamina sudah sesuai dengan spesifikasinya.

    “Kemarin yang jelas naik penyidikan itu ‘kan pasti ada. Ya, pasti ada kesalahan sampai 2023. Ingat ya sampai 2023,” tegasnya.

    Dia kembali menegaskan, Kejagung dan Pertamina juga terus berkoordinasi, sehingga pihaknya bisa memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat telah sesuai dengan standar.

    Sebab itu, Febrie mengimbau agar masyarakat jangan beralih dari Pertamina. Menurutnya, masyarakat harus tetap mencintai produk dalam negeri.

    “Kepada masyarakat, kami imbau, jangan tinggalkan Pertamina. Karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” tegasnya.

  • Sidang Hari Ini (6/3), BYD Klarifikasi Gugatan BMW Soal Hak Merek M6

    Sidang Hari Ini (6/3), BYD Klarifikasi Gugatan BMW Soal Hak Merek M6

    Bisnis.com, JAKARTA – Produsen otomotif asal China, PT BYD Motor Indonesia mengklarifikasi terkait gugatan yang diajukan oleh BMW soal penggunaan merek M6 di Indonesia.

    Sebagaimana diketahui, BYD M6 merupakan MPV listrik 7-seater yang baru meluncur pada pertengahan 2024 lalu. 

    Head of Marketing PR & Government BYD Indonesia Luther Panjaitan mengonfirmasi terkait ada gugatan hukum yang dilayangkan oleh BMW AG terhadap perseroan.

    “Benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” ujar Luther kepada Bisnis, dikutip Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perkara itu teregistrasi dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Februari 2025. Sementara itu, sidang pertama akan dilaksanakan hari ini, Kamis (6/3/2025).

    Kendati demikian, Luther memastikan bahwa kasus sengketa hak merek ini tidak akan memengaruhi bisnis BYD di Indonesia.

    “Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

    Mengacu laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, merek BYD M6 telah didaftarkan pada 22 November 2024 dengan nomor DID2024122107. Adapun BYD M6 didaftarkan di kategori kelas 12 sama seperti BMW M6.

    Perlu diketahui, BYD M6 menduduki peringkat pertama mobil listrik terlaris sepanjang 2024, dengan penjualan sebanyak 6.124 unit. Padahal, BYD M6 baru diluncurkan pada Juli 2024.

    BYD M6 sebagai MPV listrik 7 penumpang itu laris diburu konsumen lantaran harganya relatif terjangkau, berkisar Rp383 juta hingga Rp433 juta.

    Gugatan BMW

    Di lain sisi, Produsen otomotif asal Jerman, Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) menggugat pabrikan China, PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan hak merek M6.

    Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania mengatakan BMW Group Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW.

    “Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” ujar Jodie kepada Bisnis, dikutip Kamis (6/3/2025).

    Lebih lanjut dia mengatakan, BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M, dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya.

    Menurutnya, penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik.

    Jodie mengatakan langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia.

    BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW.

    “Kami akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia,” pungkasnya.

    Menelusuri Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, sejatinya merek M6 telah didaftarkan oleh BMW AG sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor D002015035540.

    Adapun, tanggal perlindungan merek berakhir pada 20 Agustus 2025.

    Pendaftaran BMW M6 masuk kategori kelas 12 mencakup jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian strukturalnya.

    Kendati demikian, BMW M6 tidak lagi dijual di Indonesia sejak awal 2018. Model ini telah dihentikan produksinya dan digantikan oleh BMW M8 sebagai penerusnya.

    Hanya saja, BMW sebagai pemilik hak cipta tidak ingin merek M6 digunakan oleh pabrikan lain.

  • Tom Lembong Didakwa Rugikan Uang Negara Rp578 Miliar, Begini Kronologinya

    Tom Lembong Didakwa Rugikan Uang Negara Rp578 Miliar, Begini Kronologinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Jaksa menyampaikan kasus ini bermula saat Tom Lembong mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak swasta, seperti Tony Wijaya melalui PT Angels Product.

    Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene; Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya; Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry; dan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama.

    Selain itu, persetujuan juga diberikan kepada Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo; Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International; Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur; Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas; dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

    Hanya saja, persetujuan impor itu tanpa dilakukan rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kemenperin.

    Kemudian, Tom Lembong memberikan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) terhadap delapan perusahaan swasta mulai dari Angels Product hingga PT Berkah Manis Makmur.

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” ujar JPU di persidangan, Kamis (6/3/2025).

    Pada 2015, Tom didakwa telah memberikan surat pengakuan importir produsen GKM kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP. Perbuatan itu, dilakukan pada saat produksi gula dalam negeri mencukupi dan realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

    Selanjutnya, Tom juga tidak menunjuk perusahaan BUMN dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Pasalnya, Tom justru memilih Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).

    Kemudian, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri untuk pengendalian dan stabilisasi harga gula.

    Masih dalam dakwaannya, Tom telah memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

    Perbuatan itu dilakukan lantaran sebelumnya mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus bersama-sama dengan sembilan pihak swasta yakni Dirut PT Angels Product Tony Wijaya hingga Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas telah sepakat soal pengaturan harga jual gula.

    “Kesepakatan itu berkaitan dengan pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani,” tambah JPU.

    Terakhir, Tom didakwa atas dugaan penyalahan aturan mengenai distribusi gula dalam rangka melakukan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah. 

    Atas perbuatannya, JPU kemudian mendakwa Tom Lembong telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar dan merugikan negara Rp578 miliar.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa.

  • Kasus Korupsi Impor Gula Untungkan 10 Pihak, Tom Lembong Tidak Termasuk

    Kasus Korupsi Impor Gula Untungkan 10 Pihak, Tom Lembong Tidak Termasuk

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Eks Mendag Tom Lembong memperkaya 10 pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Dalam perkara ini, jaksa menyatakan bahwa Tom telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun, dalam pelaksanaannya Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya sejumlah pihak swasta.

    “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” tutur jaksa di Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Salah satu pihak yang diuntungkan yaitu Tony Wijaya selaku Dirut PT Angels Product dengan keuntungan sebesar Rp144 miliar.

    Keuntungan terbesar selanjutnya diduga dinikmati oleh Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama sebesar Rp74 miliar. Dalam perkara ini, setidaknya Tom diduga telah memperkaya 10 petinggi swasta sebesar Rp515 milia dan merugikan negara Rp578 miliar.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.

    Nah, berikut ini perincian 10 pihak yang diduga diuntungkan di kasus Tom Lembong :

    1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI

    2. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.

    3. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI

    4. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

    5. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI

    6. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI

    7. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    8. Then Surianto Eka Prasetya melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI

    9. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    10.Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

  • Bareskrim Polri Ikut Pantau Harga Saham, Apa Urgensinya?

    Bareskrim Polri Ikut Pantau Harga Saham, Apa Urgensinya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Anjloknya kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG) ternyata tak hanya menjadi sorotan pemerintah dan investor, tetapi penegak hukum. Bahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai memantau pergerakan harga saham di Tanah Air saat ini. 

    Hal itu disampaikan oleh Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes M Irwan Susanto dalam acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Awalnya, Irwan memaparkan perihal kasus-kasus yang terjadi di sektor asuransi di Indonesia, misalnya gagal bayar Jiwasraya hingga Wanaartha Life. Dia menilai kasus yang terjadi dalam ranah finansial tersebut tidak hanya merugikan konsumen yang kehilangan uang dan hak-haknya, tetapi juga berdampak pada perekonomian di dalam negeri. 

    Irwan menyampaikan bahwa situasi perekonomian di Indonesia harus dijaga bersama-sama karena sektor finansial, termasuk asuransi, merupakan penopang utama. 

    Selain sektor asuransi, Bareskrim Polri juga bakal ikut pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, pemantauan tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    “Selaku Kasubdit Dittipideksus, kami punya peran terkait dengan penydikan pasar modal. Apalagi, saat ini dengan adanya launching [Danantara] dari Presiden RI Prabowo Subianto, Bareskrim Polri juga concern memantau [harga saham] dan berkoordinasi dengan OJK khususnya dalam bidang pengawasan saham,” katanya usai acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Bareskrim Polri, sebagai salah satu penegak hukum, akan melakukan koordinasi kemudian menganalisis sejauh mana peningkatan harga saham atau IHSG dapat melaju positif sehingga mengarah untuk kebaikan ekonomi Indonesia. 

    “Sehingga dengan kenaikan saham ini tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya. 

    Ketika ditanya soal kasus, Irwan mengatakan berdasarkan pemantauan sejauh ini pergerakan harga saham atau IHSG masih positif. Pihaknya mengaku belum menemukan delik pidana terkait pasar modal. 

    “Sejauh ini, kami belum menemukan delik pidana ya, tapi intinya lebih kepada bisnis. Jadi kalau bisnis itu kan [proses] jual dan beli, kemudian memang faktor [sentimen] luar negeri atau kebijakan luar negeri juga mempengaruhi harga saham,” ucapnya. 

    Dia menegaskan dukungan Barekrim Polri terkait saham diharapkan bisa berkontribusi untuk meringankan beban Presiden Prabowo Subianto ke depan. 

    “Kami dari Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini sedang memantau saham-saham. Sehingga, apakah saat ini saham ini sedang dalam kondisi baik-baik saja atau perlu mekanisme apa? Sehingga nantinya bapak Presiden ini bisa melakukan upaya. Apakah investornya kabur? Apa kita [Bareskrim] harus dijemput? ‘ayo baik-baik di Indonesia’,” ucapnya. 

    Alhasil, kata Irwan, upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ekosistem industri investasi, khususnya terkait asuransi sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia.

    “Ini berharap kepada industri investasi dari perasuransian bisa dijaga sehingga ini bisa menopang satu sisi ekonomi dan memberikan kepastian kepada nasabah [asuransi],” pungkasnya.

    Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes M Irwan Susanto (tengah) memberikan penjelasan dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025). JIBI/Anshary Madya SukmaPerbesar

    Sinyal Kegentingan? 

    Dihubungi Bisnis secara terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/11/2025). 

    Menurutnya, masalah terkait harga saham dan pasar modal di Indonesia saat ini kan bukan fraud (penipuan), tapi keluarnya dana asing dalam jumlah yang masif atau capital outflow akibat tekanan ekonomi global.

    Selain itu, Bhima juga menilai anjloknya IHSG justru akibat buruknya tata kelola Danantara yang memicu distrust soal kinerja saham-saham BUMN.

    “Jadi dengan pernyataan Bareskrim ikut memperkeruh suasana dan jadi sentimen negatif di pasar, ya. OJK saja sudah cukup menjadi pengawas pasar modal kalau soal pengaduan yang terkait fraud, mekanismenya sudah lengkap,” ungkap Bhima. 

    Sebagaimana diketahui, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat anjlok pada perdagangan sepekan terakhir. Namun, IHSG dibuka menguat hari ini, Kamis (6/3/2025). IHSG dibuka menguat setelah terdorong oleh saham BBRI, ADRO, hingga PTRO.

    Berdasarkan data RTI Infokom, pada pukul 09.00 WIB, IHSG dibuka pada level 6.531,39 atau stagnan, tetapi bergerak ke zona hijau pagi ini. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada rentang 6.573-6.639.

    Tercatat, 355 saham menguat, 112 saham melemah, dan 152 saham bergerak di tempat. Kapitalisasi pasar terpantau naik ke posisi Rp11.416 triliun.

    Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menjadi saham yang paling aktif diperdagangkan dengan nilai Rp330 miliar pagi ini. Saham BBRI dibuka melesat 2,86% ke level Rp3.950 per saham. Saham lainnya yang juga menguat adalah saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO). Saham ADRO dibuka menguat 6,32% ke level Rp2.020 per saham.

    Sementara itu, Bank Indonesia melaporkan adanya aliran modal asing yang keluar dari pasar keuangan Tanah Air sepanjang pekan terakhir atau periode 24—28 Februari 2025 senilai Rp10,33 triliun. 

    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampaikan dalam kondisi perekonomian global dan domestik terkini, aliran modal keluar terjadi di seluruh pasar keuangan. 

    Di mana dari tiga pasar, yakni pasar saham, pasar Surat Berharga Negara (SBN), dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), investor asing mendominasi aksi jual di pasar saham. 

    “Berdasarkan data transaksi 24–27 Februari 2025, nonresiden tercatat jual neto senilai Rp10,33 triliun, terdiri dari jual neto senilai Rp7,31 triliun di pasar saham, Rp1,24 triliun di pasar SBN, dan Rp1,78 triliun di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (2/3/2025). 

    Aksi jual yang ramai di pasar saham menandai pekan keenam tren investor memindahkan asetnya dari pasar saham Indonesia ke negara lain.

    Terpantau sejak pekan keempat Januari 2025, investor rutin menjual aset di pasar saham dan mencapai puncaknya pada pekan terakhir Februari 2025 ini. Hal itu tercermin pula berdasarkan data setelmen sepanjang 2025 sampai dengan 27 Februari 2025, nonresiden tercatat jual neto sejumlah Rp15,47 triliun di pasar saham. 

  • Tom Lembong Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Dakwaan Perdana

    Tom Lembong Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Dakwaan Perdana

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Tom Lembong tiba di ruang sidang PN Tipikor pukul 10.12 WIB. Dia mengenakan pakaian sederhana dengan kaus berkerah berwarna biru gelap saat tiba di persidangan.

    Sesekali Tom melemparkan senyuman kepada awak media. Di ruang sidang, Tom sempat duduk berdampingan dengan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan di bagian depan kursi pengunjung sidang.

    “Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies di PN Tipikor.

    Dalam agenda kali ini, Tom akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Sekadar informasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka pada (29/10/2024). Berdasarkan perannya, Tom diduga mengizinkan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Teranyar, Kejagung menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

  • Tiba di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Harap Hakim Bertindak Adil

    Tiba di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Harap Hakim Bertindak Adil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan tiba di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Anies bakal ikut menghadiri sidang perdana rekannya Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Anies tiba di lokasi pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja biru gelap. Mulanya, kehadiran Anies itu disambut oleh tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. 

    Setelah itu, Anies bertemu terlebih dahulu dengan istri Tom, Franciska Wihardja. Nampak, keduannya saling melempar senyum dan bersalaman menjelang persidangan Tom Lembong.

    “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung,” ujar Anies di PN Tipikor, Kamis (6/3/2025).

    Dalam proses persidangan ini, Anies berharap bahwa hakim PN Tipikor bisa memutuskan perkara sahabatnya itu secara objektif dan berkeadilan.

    “Dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” pungkasnya.

    Di samping itu, Franciska kembali menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap suaminya itu tidak benar. Dia juga menyatakan akan terus mendukung Tom lembong di persidangan ke depannya.

    “Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar aja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support,” tutur Franciska.

  • KPK Endus Dugaan Aliran Dana Kasus Eks Bupati Kukar ke Ketum PP Japto

    KPK Endus Dugaan Aliran Dana Kasus Eks Bupati Kukar ke Ketum PP Japto

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran dana kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari alias RW. 

    Untuk diketahui, KPK kemarin telah selesai memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Japto Februari 2025 lalu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta Timur. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan itu berdasarkan keterangan para saksi maupun penjelasan tersangka bahwa ada aliran dana yang menyasar ke Japto. 

    “Dari situ kemudian diketahui aliran tersebut salah satunya ditujukan kepada seseorang. Terhadap seseorang itu sudah dilakukan upaya penyitaan terhadap beberapa kendaraan bermotor,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Setyo enggan mengungkap apabila tim penyidiknya akan memanggil kembali Japto usai pemeriksaan pertama pada 26 Februari 2025 lalu. 

    “Nah, nanti dari hasil penyitaan itu mungkin akan dilakukan pemanggilan lagi atau sudah cukup dengan pemanggilan kemarin. Nah, itu semuanya nanti sudah substansi penyidikan,” kata Ketua KPK jilid VI itu.

    Sebelumnya, belasan mobil mewah yang disita dari rumah Japto pada Februari 2025 lalu akhirnya baru dipindahkan ke Rupbasan, Selasa (4/3/2025). Ada waktu jeda sebulan sebelum mobil-mobil itu akhirnya dipindahkan. 

    Lembaga antirasuah sebelumnya mengakui bahwa penyidik menunda untuk mengangkut mobil-mobil tersebut ke Rupbasan KPK karena efisiensi anggaran kementerian/lembaga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, di mana KPK juga ikut terdampak. 

    Di sisi lain, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada hari yang sama Februari 2024 lalu. Dari rumah keduanya, penyidik menyita belasan mobil, jam tangan mewah, dan uang senilai Rp59,49 miliar. 

    Pada pekan lalu, Rabu (26/2/2025), Japto pun telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. 

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara per metrik ton dan pencucian uang. Dia diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.  

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.   

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.