Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra Masuk Tahap Penyelidikan

    Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra Masuk Tahap Penyelidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan penelusuran asal-usul kayu gelondongan yang menjadi perhatian publik dalam bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra telah memasuki tahap penyelidikan aparat penegak hukum.

    Proses tersebut ditangani Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Bareskrim Polri, sehingga detail temuan belum dapat disampaikan ke publik. 

    Hal ini disampaikannya usai memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “Saya tidak bisa buka ke publik, sekali lagi ini kan ada Satgas PKH dan Kabareskrim, kami sudah ada pertemuan dan sudah ada list nama-nama perusahaan yang sedang di… makanya levelnya sudah sampai ke penyelidikan,” ujar Raja Juli Antoni.

    Dia menambahkan, aparat penegak hukum menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

    “Mungkin tadi kata Pak Kabareskrim minggu ini atau awal minggu depan sudah ada nama tersangkanya,” katanya.

    Menanggapi pernyataan Kapolri dan Presiden Prabowo yang menyebut adanya keterlibatan pejabat dan aparat, Raja Juli menilai hal tersebut masih bersifat umum dan meminta publik menunggu hasil proses hukum. Saat ditanya kemungkinan keterlibatan perusahaan milik pemerintah, dia memilih tidak berkomentar.

    “Saya no comment ya, tetapi ada sawit ada juga tambang tetapi ini semua lagi berproses, jadi saya tidak bisa,” ujarnya.

    Raja Juli memastikan perkembangan penanganan kasus, termasuk asal kayu gelondongan, akan disampaikan kepada DPR.

    “Ya nanti kami sampaikan,” katanya terkait rencana pemaparan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI.

  • Entitas Miliki Riza Chalid Kantongi Kredit dari Bank Mandiri, Ini Fakta-fakta Persidangannya

    Entitas Miliki Riza Chalid Kantongi Kredit dari Bank Mandiri, Ini Fakta-fakta Persidangannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Laporan pengajuan kredit Bank Mandiri bernilai fantastis terungkap di persidangan anak saudagar minyak tersohor Riza Chalid yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza.

    Hal itu terungkap dari kesaksian Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Selasa (2/12/2025).

    Di persidangan itu, Aditya mengungkap adanya permintaan kredit senilai US$126 juta dari perusahaan milik Kerry PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Kredit senilai Rp2 triliun diajukan PT JMN untuk pembayaran kapal oleh PT JMN.

    Aditya bercerita kasus ini bergulir saat dirinya menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Commercial Banking Shipping Industry Bank Mandiri. Kala itu, Aditya mendapatkan permohonan kredit dari PT JMN. Permohonan itu dilakukan untuk membiayai tiga kapal PT JMN yakni kapal Very Large Gas Carrier (VLGC) Gas Beryl, Ridgebury Lessley B dan MRGC Nashwan.

    Dalam permohonan ini, Aditya menyatakan tidak serta-merta mengiyakan permohonan dari PT JMN. Sebab, Bank Mandiri telah melakukan verifikasi, profiling PT JMN, dan menganalisis visibilitas kredit untuk pembelian tiga kapal itu.

    “Kemudian meskipun PT baru, company tree itu grup usahanya seperti PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, terus PT Navigator Khatulistiwa yang memang juga sudah beroperasi di industri sejenis yaitu di industri perkapalan,” ujar Aditya.

    Tak hanya melakukan profiling, Aditya juga mengaku pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada PT Pertamina International Shipping (PIS) terkait kebutuhan kapal. Tindakan konfirmasi itu dilakukan karena PT PIS bakal melakukan penyewaan dengan PT JMN. Total, dua kali Aditya mengonfirmasi kebutuhan kapal itu secara langsung ke PT PIS pada Maret dan Juni atau Juli 2023.

    Salah satu proses konfirmasi itu pun langsung ditemani oleh Kerry dan Komisaris PT JMN, Gading. Sementara itu, dari PIS bertemu langsung dengan Yoki Firnandi yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT PIS. Hasilnya, pada pertemuan itu telah terkonfirmasi bahwa akan kebutuhan kapal dari PT PIS.

    “Terus dijelaskan kan terkait impor LPG-nya, karena VLGC itu buat angkut LPG, kebutuhan impor kita berapa, kapal yang digunakan berapa banyak, sehingga kami mendapatkan kesimpulan memang butuh kapal VLGC tersebut,” tutur Aditya.

    Setelah itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami soal adanya SOP pelelangan tender untuk proyek penyewaan kapal PT PIS. Namun, Aditya menyatakan telah mengesampingkan proses tender itu karena proses penerimaan permohonan kredit terhadap PT JMN sudah dilakukan analisis. Oleh sebab itu, Bank Mandiri mengambil langkah bisnis dalam

    “Nah itu memang dianalisa kita, ya memang business judgment kita ya karena butuh, ini ada peluang untuk menang tender,” kata Aditya.

    Setelah itu, Aditya menjelaskan soal peminjaman senilai US$126 juta diperoleh dari total pinjaman yang diajukan oleh PT JMN untuk kredit kapal VLGC sebesar US$50 juta. Angka ini tercatat sebesar 90% dari nilai kapal VLGC US$59,2 juta.

    Kemudian, kapal kapal Suezmax dengan pengajuan kredit senilai US$49 juta dari nilai kapal US$54,5 juta. Sementara itu, kapal MRGC diajukan dengan permohonan kredit senilai US$27 juta dari nilai kapal US$30,3 juta. Pemberian kredit itu dilakukan pada medio April-Oktober 2023.

    Selanjutnya, jaksa mendalami soal jaminan PT JMN ke Bank Mandiri. Aditya mengemukakan tiga kapal yang akan dibeli menjadi jaminan dalam kredit ini.

    “Itu kan mau dibeli, bisa dijaminkan?” tanya jaksa.

    “Jadi habis selesai kami transfer uangnya ke seller, itu dilakukan perubahan balik bendera, balik nama kapal, terbit gross akta, kita ikat hipotik,” jawab Aditya.

    Adapun, aset lainnya yang menjadi penjamin ini adalah aset tanah dan bangunan berupa sejumlah unit di gedung kantor di Sentinel Tower, Plaza Asia, Rumah di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, hingga tujuh set kapal tug and barge milik PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi.

  • KPK Tetapkan Eks Pejabat Komitmen Kerja BTP Tersangka Kasus DJKA di Medan

    KPK Tetapkan Eks Pejabat Komitmen Kerja BTP Tersangka Kasus DJKA di Medan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

    Dia adalah Muhammad Chusnul (MC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024. Saat ini dia menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian.

    “Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Senin (15/12/2025).

    Asep menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Chusnul melakukan pengkondisian dengan sudah menetapkan vendor untuk mengerjakan proyek pembangunan rel kereta api di jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM).

    Perusahaan yang dimenangkan milik Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung. Chusnul juga menunjuk Dion sebagai “tangan kanan” untuk mengumpulkan dan mengkoordinasi permintaannya kepada para rekanan.

    Chusnul sempat menggelar pertemuan di Semarang karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang.

    “Dalam pertemuan tersebut, MC menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multi years (lintas tahun), agar masing-masing rekanan bekerja sama serta dan

    tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang,” ujar Asep.

    Chusnul juga bekerja sama dengan Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pelayanan khusus bagi para rekanan kerja yang telah ditunjuk.

    Sepanjang tahun 2021-2024, dia menerima Rp12 miliar. Dengan rincian Rp7,2 miliar dari Dion dan Rp4,8 miliar dari rekanan kerja.

    Chusnul disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni:

    1. Muhlis Hanggani Capah selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021 s.d. Mei 2024)

    2. Eddy Kurniawan Winarto selaku wiraswasta

    3. Dion Renato Sugiarto selaku wiraswasta

  • Lagi! KPK Bakal Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji

    Lagi! KPK Bakal Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pekan ini terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Dia menyampaikan pekan lalu pihaknya telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut 

    “Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini,” kata Asep.

    Namun, Asep belum dapat mengumumkan kepastian hari dan waktu pemanggilan Yaqut. 

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Satgas PKH Kantongi Nama Perusahaan ‘Biang Kerok’ Kerusakan Hutan Sumatra

    Satgas PKH Kantongi Nama Perusahaan ‘Biang Kerok’ Kerusakan Hutan Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan telah mengetahui identitas pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi itu diperoleh usai pihaknya melakukan pemetaan hutan di wilayah yang terdampak bencana.

    “Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara ini terdiri dari perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas Hutan besutan Presiden Prabowo ini bakal melakukan evaluasi perizinan hutan di Sumatra.

    Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum jika terbukti melanggar dan memperparah bencana alam di Sumatra.

    “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” tambah Febrie.

    Febrie menambahkan saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan itu berinisial TBS.

    “Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” pungkasnya.

  • KPK Geledah Rumah Dinas Plt. Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang Dolar Singapura

    KPK Geledah Rumah Dinas Plt. Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang Dolar Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan mata uang dalam bentuk rupiah-asing ketika menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto.

    Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dokumen yang disita berkaitan penambahan anggaran 15%-20% untuk kebutuhan di PUPR.

    “Dalam penggeledahan hari ini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di dinas PUPR di mana para UPT ini mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian Gubernur selaku Kepala Daerah meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15-20%,” kata Budi, Senin (15/12/2025),

    Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Hariyanto dalam bentuk rupiah dan mata uang dollar Singapura.

    Budi menyampaikan uang yang disita masih dalam proses hitung sehingga belum dapat diungkapkan kepada publik.

    “Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait dengan perkara,” jelas Budi.

    Budi menyebut membuka peluang untuk memeriksa Hariyanto. Hanya saja, tempat pemeriksaan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

    “Nanti kita lihat kebutuhan pemeriksaannya jika memang ada pihak-pihak lain yang dalam jumlah banyak biasanya penyidik melakukan penjatuhan pemeriksaan di lokasi sehingga jika nanti ada bahan atau keterangan lain yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut bisa segera dipenuhi oleh para terperiksa,” tandas Budi.

    Pada perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

  • KPK Dalami Percakapan Zarof Ricar dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    KPK Dalami Percakapan Zarof Ricar dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dia dimintai keterangan terkait percakapannya dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut berasal dari barang bukti elektronik yang telah disita oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut. 

    “Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR Penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang ter-capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh, yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Budi menjelaskan hasil pemeriksaan akan dianalisis untuk mendalami informasi dan tidak menutup kemungkinan bahwa Zarof diperiksa kembali, jika penyidik menemukan informasi lainnya.

    Usai diperiksa KPK, Zarof menyebut telah dicecar 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan. Sebab, katanya, Hasbi Hasan adalah bekas anak buahnya.

    Ketika ditanyai wartawan mengenai aliran dana, Hasbi Hasan mengaku nominalnya lebih dari Rp1 triliun tapi tidak mencapai Rp2 triliun.

    Zarof menuturkan ada informasi yang disampaikan kepada penyidik hanya saja dia tidak menjelaskan secara detail.

    “Saya ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik [KPK],” ujar Zarof.

    Sekadar informasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

  • Satgas PKH Buru Perorangan-Korporasi yang Sebabkan Banjir Sumatra

    Satgas PKH Buru Perorangan-Korporasi yang Sebabkan Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan tugas penertiban kawasan hutan alias Satgas PKH menyatakan tengah menghitung kerugian lingkungan terkait bencana alam banjir dan longsor di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan kerugian itu dihitung dari area terdampak bencana banjir maupun longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan pihaknya bakal membebankan pemulihan bencana ini kepada pihak manapun, baik itu perseorangan maupun korporasi.

    Kemudian, Jampidsus Kejagung RI itu bakal melakukan tiga tindakan untuk penyelesaian perkara yang memperparah bencana ini. Misalnya, penegakan hukum pidana, evaluasi perizinan hutan dan tuntutan pemulihan kerugian.

    “Proses pidana [dilakukan] kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab. Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

    Adapun, Febrie memastikan bahwa Satgas PKH akan mengoptimalkan penertiban kawasan hutan ini secara cepat sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,” pungkasnya.

  • KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

    KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau. Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Kendati demikian, Budi belum menyampaikan apa saja barang bukti yang telah diamankan untuk mendalami perkara tersebut.

    Pada perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

  • Zarof Ricar Tiba di KPK Ngaku Dimintai Keterangan untuk Hasan Hasbi

    Zarof Ricar Tiba di KPK Ngaku Dimintai Keterangan untuk Hasan Hasbi

    Bisnis.com, JAKARTA – Zarof Ricar tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Dia mengaku dimintai keterangan terkait mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasan Hasbi.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Zarif tiba pukul 10.44 WIB menggunakan mobil tahanan KPK dengan tangan diborgol. Kepada wartawan dia mengatakan diperiksa terkait Hasan Hasbi.

    “Jadi dimintai keterangan mengenai pak Hasbi,” kata Zarof.

    Zarof membantah menitipkan sejumlah kasus kepada Hasan Habi.

    Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Zarof terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan Zarof dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

    Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.