Category: Bisnis.com Metropolitan

  • MA Pangkas Hukuman Eks Sekjen Kementan Kasdi Jadi 6 Tahun Penjara

    MA Pangkas Hukuman Eks Sekjen Kementan Kasdi Jadi 6 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Sekretaris Jenderal atau Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, menjadi 6 tahun penjara di tingkat kasasi.

    Kasdi adalah terpidana kasus pemerasan. Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia sebelumnya divonis 9 tahun penjara di tingkat banding.

    “Amar: tolak perbaikan. Menolak permohonan kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juga subsidiair kurungan selama 3 bulan,” tulis laman resmi MA yang dikutip Jumat (7/3/2025).

    Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sidang putusan kasasi terpidana Kasdi Subagyono telah dibacakan pada hari Selasa (4/3/2025) lalu. 

    Kendati lebih rendah daripada vonis di tingkat banding, hukuman Kasdi lebih lama 2 tahun dari putusan di pengadilan tingkat pertama. Selain itu hukuman denda yang dijatuhkan kepada Kasdi juga lebih rendah dari Rp400 juta menjadi 250 juta. 

    Kasasi SYL 

    Sebelumnya, MA juga telah memutus  kasasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Putusan kasasi SYL, hanya mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar oleh elite Partai Nasdem tersebut. Alhasil dia tetap dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. 

    Perkara kasasi SYL terdaftar dengan No.1081 K/Pid.Sus/225. Majelis Hakim membacakan putusan kasasi SYL hari ini, Jumat (28/2/2025). 

    “Amar putusan: Tolak Perbaikan,” demikian dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Jumat (28/2/2025). 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita perkara tersebut. 

    Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara. 

    Adapun pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat pidana badan terhadap SYL menjadi 12 tahun penjara. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar. 

    Ketua Majelis Hakim Banding Artha Theresia juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan penjara kepada SYL. 

    Putusan banding itu kembali ke tuntutan jaksa, atau lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” ujarnya di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024). 

    Kemudian, SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000 atas perkaranya di Kementan itu. Adapun, jika SYL tidak sanggup membayar uang pengganti maka jaksa akan menyita harta SYL untuk dilelang.

    Namun, dalam catatan Bisnis, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memandang tidak semua hasil pemerasan dinikmati secara langsung oleh SYL. Oleh sebab itu, SYL hanya dijatuhi hukuman pidana uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.

    Sebelumnya, SYL didakwa melalukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian serta gratifikasi. Dia juga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. 
     

  • Walhi Laporkan 47 Kasus Lingkungan ke Kejagung, Potensi Kerugian Rp437 Triliun

    Walhi Laporkan 47 Kasus Lingkungan ke Kejagung, Potensi Kerugian Rp437 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan puluhan kasus kejahatan lingkungan yang dilaporkan pihaknya itu berpotensi merugikan keuangan negara Rp437 triliun. 

    “Hari ini Walhi dari 17 provinsi datang ke kejagung diterima kapuspenkum, ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang di Indonesia dengan potensi kerugian keuangan negara Rp437 triliun,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/3/2025).

    Dia juga mencatatkan setidaknya ada 26 juta hektare lahan di Indonesia yang diduga terlibat kejahatan lingkungan sejak 2009-hingga saat ini. Namun, yang baru dilaporkan Walhi saat ini mencapai 7,5 juta hektare.

    Di samping itu, Zenzi menyampaikan laporannya itu diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Kejagung secara menyeluruh. Apalagi, Walhi menilai dalam kasus lingkungan dan SDA ini telah melibatkan kartel.

    “Penghentiannya harus kepada kartel yang menkonsolidasinya. Dan, modus operandi kartel yang menkonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

    Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut ke jajaran Kejaksaan yang menangani persoalan lingkungan tersebut.

    Tindak lanjutnya, kata Harli, berupa penelaahan setiap peristiwa yang ada. Tentunya, apabila ada temuan tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan melakukan penindakan terhadap puluhan kasus yang dilaporkan Walhi.

    “Tentu akan ada proses sesuai SOP yang ada, dan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan dulu kepada bidang terkait untuk diterima dan ditindaklanjuti,” tutur Harli.

  • Alasan Kejagung Belum Jerat TPPU pada Tersangka Kasus Pertamina

    Alasan Kejagung Belum Jerat TPPU pada Tersangka Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum menjerat TPPU terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina-KKKS.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa saat ini penyidik pada direktorat Jampidsus masih fokus dalam penanganan terkait persangkaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

    “Nanti kita lihat, karena penyidik sekarang sedang fokus terhadap pasal persangkaan yang sudah ditetapkan, ditentukan,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/3/2025).

    Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa pihaknya bakal menjerat tersangka dengan TPPU apabila mereka terbukti menerima keuntungan dalam kasus rasuah tersebut.

    “Nah bahwa misalnya ada fakta nanti yang menjelaskan para tersangka ini menikmati, ya semua kemungkinan itu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Alasan Jaksa Dakwa Tom Lembong Korupsi Meski Tak Terima Aliran Duit

    Alasan Jaksa Dakwa Tom Lembong Korupsi Meski Tak Terima Aliran Duit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan alasan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong tetap didakwa korupsi meski tidak menerima keuntungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Tom tetap dijerat lantaran pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. 

    “Dikenakan Pasal 2, Pasal 3 [UU Tipikor],” ujar Harli kepada wartawan, dikutip Jumat (7/3/2025).

    Adapun, Pasal 2 UU Tipikor menjelaskan bahwa korupsi tak hanya berkaitan dengan memperkaya diri sendiri. Korupsi, menurut pasal itu, adalah perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan orang lain atau korporasi juga merupakan tindak pidana.

    Kemudian, untuk ketentuan Pasal 3, pada intinya menjelaskan soal perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan sehingga merugikan keuangan negara.

    “Ya artinya menguntungkan orang lain, korporasi. Itu juga bisa dijerat,” pungkas Harli.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Tom Lembong merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Dalam persidangan itu jaksa mengungkap ada 10 pihak swasta yang diduga menerima keuntungan dalam kasus rasuah tersebut.

    Berikut ini perincian 10 pihak yang diduga diuntungkan kasus Tom Lembong :

    1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

    2. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.

    3. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI

    4. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

    5. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    6. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

    7. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    8. Then Surianto Eka Prasetya melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    9. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    10.Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

  • Pertamina Respons Aksi Bais TNI Cs Gerebek 2 Gudang BBM Ilegal di Medan

    Pertamina Respons Aksi Bais TNI Cs Gerebek 2 Gudang BBM Ilegal di Medan

    Bisnis.com, MEDAN – Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Badan Pengawasan Tertib Niaga menggerebek dua gudang BBM ilegal di Medan. PT Pertamina Patra Niaga Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) angkat bicara terkait peristiwa tersebut.

    Adapun penggerebekan itu tim mengamankan sekitar 3.000 liter BBM bersubsidi jenis solar yang diduga akan dijual kembali ke pelaku industri. Padahal, solar bersubsidi diperuntukkan, salah satunya, ialah bagi nelayan.

    Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagut Susanto August Satria mengatakan, selama ini pembelian BBM bersubsidi yang diperuntukkan kepada nelayan sasaran dilakukan dengan menggunakan barcode subsidi tepat.

    “Secara teknis, Pertamina memiliki akses untuk memantau penjualan BBM Bersubsidi,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).

    Terkait keterlibatan kelompok nelayan dalam praktik penimbunan ini dengan membantu membeli solar ke SPBU, Satria menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum lanjut ke pihak yang berwenang.

    Dia mengatakan Pertamina Patra Niaga Sumbagut siap bekerja sama dalam membantu proses penyelidikan lebih lanjut bila memang diperlukan.

    “Kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian atau APH untuk memastikan praktik penyelewengan tersebut dapat diungkap tuntas,” tambahnya.

    Adapun pada Kamis (6/3/2025) tim gabungan dari BAIS TNI, Kejatisu, dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan melakukan penggerebekan di dua lokasi tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar.

    Gudang pertama yang digrebek terletak di Jalan Hiu Kecamatan Medan Belawan. Dari informasi yang dihimpun, tadinya gudang tersebut merupakan bekas stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan berlabel AKR.

    Lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan disita tim dari lokasi pertama ini.

    Ditemukan pula adanya belasan tandon kosong berkapasitas 500 liter, ratusan jirigen kapasitas 35 liter, serta sejumlah pompa yang dipakai pelaku untuk memindahkan solar. Lengkap dengan tangki berkapasitas 24 kiloliter dan 2 unit mobil pick up.

    Menurut informasi, solar tersebut dibeli di salah satu SPBU di daerah Belawan. Pembelian solar ini bekerja sama dengan oknum ketua salah satu organisasi nelayan di Belawan.

    Sedangkan dari gudang kedua yang berlokasi di Jalan Pasar Lama Kecamatan Medan Labuhan, diduga ada praktik pengoplosan solar dalam jumlah besar.

    Namun, diduga aksi penggerebekan ini telah bocor sebelumnya sehingga tim mendapati gudang terkunci tanpa ada aktivitas di dalamnya. (K68)

  • Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM di Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 9 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa itu yakni mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS).

    “Saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2018,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

    Selain Djoko, Harli menuturkan penyidik Jampidsus juga memeriksa TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak dan DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.

    Kemudian, MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading; ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional; dan ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.

    Selain itu, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga; BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga; dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga turut diperiksa dalam perkara ini.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Yoki Firnandi Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Ketujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • UU BUMN Digugat ke MK, Begini Respons Bos Danantara

    UU BUMN Digugat ke MK, Begini Respons Bos Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA – Belum genap sebulan berlalu, Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

    Adapun ini materi UU BUMN tersebut diajukan oleh empat orang pemohon. Mereka antara lain Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rosalina Pertiwi Gultom.

    Dalam catatan Bisnis, keempat orang tersebut tergabung dalam Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK). Mereka menggugat BUMN khususnya terkait keberadaan Danantara yang dinilai sudah dinyatakan sebagai publik karena anggarnanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    AAK pun mendorong agar Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas Pasal 3E ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Sementara itu, Kepala Pelaksana Bidang Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria menanggapi isu terkait adanya pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU BUMN, khususnya terkait penempatan modal ke Danantara.

    Dony menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara sehingga patut untuk didengarkan dan dihormati.

    Hal ini disampaikan setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani dan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    “Saya rasa itu hak konstitusi masyarakat ya. Jadi saya baru denger juga ini. Tapi tentu semua masyarakat, semua warga negara punya hak untuk melakukan proses itu. Ya kami ikuti,” ujarnya kepada wartawan.

    Transparansi Danantara

    Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara.

    Salah satu klausul yang tercantum dalam beleid tersebut antara lain, rencana untuk membentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas atau Oversight and Accountabillity Commitee.

    Namun demikian, aturan itu tidak menjelaskan secara jelas tugas dan fungsi komite tersebut. Pasal 24 ayat 2 PP No.6/2025 hanya menekankan bahwa pembentukan komite nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden alias Perpres.

    “Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Komite Pemantau dan Akuntabilitas diatur dengan Peraturan Presiden.”

    Kendati demikian, aturan yang diterbitkan oleh Prabowo pada tanggal 24 Februari 2025 lalu, memastikan bahwa anggita Komite Pemantau dan Akuntabilitas akan memperoleh remunerasi.

    Sekadar informasi, Prabowo menetapkan entitas investasi representasi pemerintah ini memiliki dua sub holding yakni Perusahaan Induk Investasi yang mengelola keuntungan BUMN dan holding operasional yang mengawasi kinerja perusahaan.

    “Perusahaan Induk yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain,” dikutip dari Peraturan Pemerintah bertanggal 24 Februari 2025 itu.

    Selanjutnya, dalam Pasal 33 Bab XII Peraturan Pemerintah tersebut, diatur tentang Kepala Badan Pelaksana Danantara.

    “Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan [Danantara], Presiden dapat mengangkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana,” demikian tulis PP No.10/2025, dikutip Senin (3/3/2025).

    Dalam pasal 28, pemerintah memastikan para pengurus Danantara dan pegawainya berhak mendapatkan bantuan hukum jika kebijakan yang diambil dipermasalahkan.

    Hal itu tercantum dalam Pasal 28 yang menegaskan bantuan hukum mencakup Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Anggota Badan Pelaksana; Pegawai Badan, Mantan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Mantan Kepala dan Anggota Badan Pelaksana, Mantan Pegawai Badan.

    Bantuan hukum ini diberikan jika terdapat tuntutan pidana atau gugatan perdata yang dapat menimbulkan kewajiban atau akibat hukum. “Sepanjang tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata merupakan akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan dengan iktikad baik,” tertulis dalam pasal 28.

    Selanjutnya, jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap para pejabat Danantara maupun pegawainya diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya di Badan, maka BPI akan membayarkan ganti rugi dimaksud.

    Ganti rugi diberikan mencakup kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

  • Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri bakal turun ikut memantau pasar modal. Wacana ini memicu pro kontra. Ada ketakutan, keterlibatan penegak hukum dalam pengawasan transaksi saham yang sangat cair, akan menimbulkan guncangan apalagi kalau sampai ikut cawe-cawe alias intervensi pasar.

    Sebaliknya, polisi merasa perlu ikut mengawasi pasar saham. Tidak dalam kapasitas intervensi pasar, tetapi mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran polisi hanya untuk penegakan hukum. Apalagi, banyak kasus kejahatan terjadi di pasar modal. Korupsi Taspen, Jiwasraya, kemudian skandal ‘mafia listing’ yang melibatkan oknum Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah contohnya.

    Kasus terakhir cukup menarik karena melibatkan orang dalam BEI. Ada 5 orang yang diduga menerima suap untuk memuluskan listing perusahaan tercatat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Sayangnya, ujungnya tidak jelas, apakah kasus itu lanjut ke pidana atau cukup dengan pemecatan oleh otoritas bursa. Kasus ini menguap begitu saja.

    Selain soal skandal, keterlibatan polisi dalam memantau bursa tidak lepas dari keberadaan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Badan baru ini mengelola BUMN jumbo, termasuk sebagian yang telah tercatat di lantai bursa. Polisi, sebagai lembaga penegak hukum di bawah presiden, tergerak untuk mengawasi gerak-gerik saham supaya tidak muncul skandal baru yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

    “Bareskrim juga punya concern [memantau saham] dan berkoodinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya dalam bidang pengawasan saham,” kata Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes Pol M Irwan Susanto kepada Bisnis, Rabu (5/3/2025) kemarin. 

    Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan Bareskrim tidak akan mengganggu pasar. Polri, kata dia, hanya ingin memberikan kepastian kepada nasabah dan menciptakan ekosistem investasi yang positif baik di pasar modal, asuransi, maupun sektor keuangan lainnya. “Ini dijaga sehingga bisa menopang satu sisi ekonomi dan kepastian kepada nasabah.”

    Bursa Efek Indonnesia./IlustrasiPerbesar

    Keterlibatan Polri dalam pengawasan sektor keuangan sebenarnya bukan hal yang baru. Polri adalah salah satu anggota Satuan Tugas alias Satgas Waspada Investasi. Namun demikian, sejauh ini, tugas Satgas tersebut terbatas kepada pengawasan dan pemberantasan praktik investasi ilegal. Paling banyak menindak pinjaman online alias pinjol ilegal.

    Padahal, kalau menilik data Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan alias PPATK, jumlah kasus transaksi yang terindikasi pencucian uang hasil kejahatan di pasar modal cukup banyak. Setiap tahun transaksinya terus meningkat. 

    Tahun 2024 lalu, misalnya, lembaga intelijen keuangan mencatat sebanyak 2.818 indikasi pidana di dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM di pasar modal. Jumlah ini naik sekitar 125% dari transaksi tahun 2023 yang tercatat di angka 1.248. 

    PPATK juga mencatat jumlah transaksi mencurigakan melalui perusahaan efek juga naik signifikan. Perusahaan efek adalah perusahaan yang beraktivitas di pasar modal. Pada tahun 2024 lalu, transaksi gelap melalui perusahaan efek mencapai 12.335. Naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya 1.534 transaksi. Kalau dipersentase sebanyak 704,1% kenaikannya.

    Tabel. Indikasi Pidana Laporan Transasksi Mencurigakan 2020-2024

    Tahun
    Pasar Modal
    Perasuransian
    Perbankan

    2020
    443
    8
    606

    2021
    1.096
    740
    3.608

    2022
    1.202
    2.484
    4.566

    2023
    1.248
    1.526
    4.952

    2024
    2.818
    4.855
    4.855

    Sumber: statistik PPATK, diolah

    Adapun kalau merujuk kepada Undang-undang No.8/1995 tentang pasar modal, kejahatan di pasar modal bisa digolongkan kepada tiga jenis kejahatan yakni fraud termasuk penipuan di dalamnya, insider trading alias perdagangan orang dalam, serta manipulasi pasar. Sementara itu, Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, mengamanatkan penyidikan di pasar modal hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam catatan Bisnis, tidak hanya pasar modal, semula UU PPSK menegaskan bahwa satu-satunya penyidik yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana keuangan adalah penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Namun demikian, beleid turunan UU yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan memberikan relaksasi. Polri tetap bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Penegasan mengenai kewenangan Polri itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 huruf a.

    Adapun Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengungkapkan kekhawatirannya terhadap langkah Polri di pasar modal. Menurutnya, kalau memang ada penegakan hukum yang mengatur agar pihak kepolisian bisa ikut memantau transaksi pasar modal, seharusnya diperlukan koordinasi antarlembaga.

    Koordinasi antarlembaga, katanya, bisa memberikan dan meningkatkan keyakinan maupun kepercayaan kepada para investor supaya bisa berinvestasi di pasar modal dengan sangat kondusif. “Apalagi hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi perdagangan di pasar modal. Jadi ini benar-benar bisa menciptakan ekosistem pasar modal di Tanah Air yang kondusif, harapannya seperti itu,” jelasnya.

    Nafan berharap politik bergerak sesuai koridor dan tidak mengintervensi pasar saat memantau pergerakan harga saham di pasar modal. “Yang terpenting sesuai dengan koridornya masing-masing, asalkan tujuannya bukan intervensi. Namanya market ‘kan sebenarnya tidak menginginkan adanya intervensi pasar,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal.

    Keterlibatan penegak hukum menurutnya, bisa jadi menjadi sinyal kegentingan atas yang terjadi di pasar modal. Tahun lalu, misalnya, meski asal-usulnya tidak jelas, ada sekitar Rp4.086,3 triliun dana yang lari dari Indonesia ke Singapura. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan.”

  • Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Pasar Modal Kian Rawan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri bakal ikut memantau pasar modal. Wacana ini memicu pro kontra. Ada ketakutan, keterlibatan penegak hukum dalam pengawasan transaksi saham yang sangat cair, akan menimbulkan guncangan apalagi kalau sampai ikut cawe-cawe alias intervensi pasar.

    Sebaliknya, polisi merasa perlu ikut mengawasi pasar saham. Tidak dalam kapasitas intervensi pasar, tetapi mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran polisi hanya untuk penegakan hukum. Apalagi, banyak kasus kejahatan terjadi di pasar modal. Korupsi Taspen, Jiwasraya, kemudian skandal ‘mafia listing’ yang melibatkan oknum Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah contohnya.

    Kasus terakhir cukup menarik karena melibatkan orang dalam BEI. Ada 5 orang yang diduga menerima suap untuk memuluskan listing perusahaan tercatat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Sayangnya, ujungnya tidak jelas, apakah kasus itu lanjut ke pidana atau cukup dengan pemecatan oleh otoritas bursa. Kasus ini menguap begitu saja.

    Selain soal skandal, keterlibatan polisi dalam memantau bursa tidak lepas dari keberadaan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Badan baru ini mengelola BUMN jumbo, termasuk sebagian yang telah tercatat di lantai bursa. Polisi, sebagai lembaga penegak hukum di bawah presiden, tergerak untuk mengawasi gerak-gerik saham supaya tidak muncul skandal baru yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

    “Bareskrim juga punya concern [memantau saham] dan berkoodinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya dalam bidang pengawasan saham,” kata Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes Pol M Irwan Susanto kepada Bisnis, Rabu (5/3/2025) kemarin. 

    Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan Bareskrim tidak akan mengganggu pasar. Polri, kata dia, hanya ingin memberikan kepastian kepada nasabah dan menciptakan ekosistem investasi yang positif baik di pasar modal, asuransi, maupun sektor keuangan lainnya. “Ini dijaga sehingga bisa menopang satu sisi ekonomi dan kepastian kepada nasabah.”

    Bursa Efek Indonnesia./IlustrasiPerbesar

    Keterlibatan Polri dalam pengawasan sektor keuangan sebenarnya bukan hal yang baru. Polri adalah salah satu anggota Satuan Tugas alias Satgas Waspada Investasi. Namun demikian, sejauh ini, tugas Satgas tersebut terbatas kepada pengawasan dan pemberantasan praktik investasi ilegal. Paling banyak menindak pinjaman online alias pinjol ilegal.

    Padahal, kalau menilik data Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan alias PPATK, jumlah kasus transaksi yang terindikasi pencucian uang hasil kejahatan di pasar modal cukup banyak. Setiap tahun transaksinya terus meningkat. 

    Tahun 2024 lalu, misalnya, lembaga intelijen keuangan mencatat sebanyak 2.818 indikasi pidana di dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM di pasar modal. Jumlah ini naik sekitar 125% dari transaksi tahun 2023 yang tercatat di angka 1.248. 

    PPATK juga mencatat jumlah transaksi mencurigakan melalui perusahaan efek juga naik signifikan. Perusahaan efek adalah perusahaan yang beraktivitas di pasar modal. Pada tahun 2024 lalu, transaksi gelap melalui perusahaan efek mencapai 12.335. Naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya 1.534 transaksi. Kalau dipersentase sebanyak 704,1% kenaikannya.

    Tabel. Indikasi Pidana Laporan Transasksi Mencurigakan 2020-2024

    Tahun
    Pasar Modal
    Perasuransian
    Perbankan

    2020
    443
    8
    606

    2021
    1.096
    740
    3.608

    2022
    1.202
    2.484
    4.566

    2023
    1.248
    1.526
    4.952

    2024
    2.818
    4.855
    4.855

    Sumber: statistik PPATK, diolah

    Adapun kalau merujuk kepada Undang-undang No.8/1995 tentang pasar modal, kejahatan di pasar modal bisa digolongkan kepada tiga jenis kejahatan yakni fraud termasuk penipuan di dalamnya, insider trading alias perdagangan orang dalam, serta manipulasi pasar. Sementara itu, Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, mengamanatkan penyidikan di pasar modal hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam catatan Bisnis, tidak hanya pasar modal, semula UU PPSK menegaskan bahwa satu-satunya penyidik yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana keuangan adalah penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Namun demikian, beleid turunan UU yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan memberikan relaksasi. Polri tetap bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Penegasan mengenai kewenangan Polri itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 huruf a.

    Adapun Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengungkapkan kekhawatirannya terhadap langkah Polri di pasar modal. Menurutnya, kalau memang ada penegakan hukum yang mengatur agar pihak kepolisian bisa ikut memantau transaksi pasar modal, seharusnya diperlukan koordinasi antarlembaga.

    Koordinasi antarlembaga, katanya, bisa memberikan dan meningkatkan keyakinan maupun kepercayaan kepada para investor supaya bisa berinvestasi di pasar modal dengan sangat kondusif. “Apalagi hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi perdagangan di pasar modal. Jadi ini benar-benar bisa menciptakan ekosistem pasar modal di Tanah Air yang kondusif, harapannya seperti itu,” jelasnya.

    Nafan berharap polisi bergerak sesuai koridor dan tidak mengintervensi pasar saat memantau pergerakan harga saham di pasar modal. “Yang terpenting sesuai dengan koridornya masing-masing, asalkan tujuannya bukan intervensi. Namanya market ‘kan sebenarnya tidak menginginkan adanya intervensi pasar,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal.

    Keterlibatan penegak hukum menurutnya, bisa jadi menjadi sinyal kegentingan atas yang terjadi di pasar modal. Tahun lalu, misalnya, meski asal-usulnya tidak jelas, ada sekitar Rp4.086,3 triliun dana yang lari dari Indonesia ke Singapura. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan.”

  • Jaksa Agung Bakal Tancap Gas Tuntaskan Kasus Korupsi Pertamina

    Jaksa Agung Bakal Tancap Gas Tuntaskan Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA–Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji bakal tancap gas menuntaskan perkara korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

    Hal tersebut dilakukan Burhanuddin agar masyarakat bisa lebih tenang menghadapi Hari Raya Idulfitri, terutama ketika membeli bensin di Pertamina.

    Maka dari itu, Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus Febrie Adriansyah untuk segera menuntaskan perkara korupsi itu setelah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPK.

    “Jadi saya mengharapkan Pak JAMPidsus untuk segera menindaklanjuti perhitungan BPK nanti agar cepat tuntas,” tuturnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Burhanuddin juga mengungkapkan dalam waktu dekat ini belum ada rencana penyidik untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi PT Pertamina tersebut.

    “Perkembangan perkaranya masih sama seperti kemarin, belum ada tersangka baru,” katanya.

    Burhanuddin berharap masyarakat bisa menjalani ibadah puasa dan Hari Raya Idulfitri nanti dengan aman dan tenang tanpa rasa khawatir dengan bensin yang digunakan dari Pertamina.

    “Jadi masyarakat bisa lebih tenang lagi dalam menghadapi hari raya nanti,” ujarnya.