Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dilaporkan ke KPK, Total Jadi 4 Laporan

    Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dilaporkan ke KPK, Total Jadi 4 Laporan

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dilaporkan atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total empat laporan dugaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Febrie.

    Adapun laporan yang terakhir disampaikan disampaikan terkait dengan dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah dilakukan oleh Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa (11/3/2025). 

    Ronald Loblobly, Koordinator KSST, menyebut empat laporan yang disampaikan hari ini bukan seluruhnya laporan baru. Salah satu laporan sebelumnya pernah disampaikan pada Mei 2024 lalu, terkait dengan dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

    “Jadi kami kembali ke KPK untuk melaporkan kembali kasus kami, karena ini kan komisioner baru semua [di KPK],” ujar Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

    Ronald menyebut pihaknya turut menyertakan bukti-bukti pendukung laporan kepada para pimpinan KPK jilid VI. 

    Adapun tiga laporan baru yang disampaikan meliputi dugaan suap pada penanganan kasus pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur serta dugaan pencucian uang. 

    Febrie menjadi pihak terlapor di keseluruhan empat laporan dugaan korupsi dan pencucian uang itu. 

    “Yang dilaporkan FA [Febrie Adriansyah] tetap. Iya [Jampidsus],” ungkap Ronald. 

    Untuk diketahui, Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA yang didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selama 2010-2022. Pria yang diduga sebagai makelar perkara di MA itu didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram (kg). 

    Kasus Zarof ditangani oleh Jampidsus Kejagung, yang saat ini dipimpin oleh Febrie. 

    Sementara itu, sebelumnya Febrie telah dilaporkan mengenai dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus korupsi investasi Jiwasraya, pada Mei 2024 lalu. 

    Aset rampasan negara dimaksud berupa saham perusahaan tambang, PT Gunung Bara Utama (GBU), milik terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat. Aset itu pernah dinyatakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) beberapa waktu lalu sebagai aset termahal yang dirampas untuk negara. 

    Nilai Lelang 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto menyebut total nilai pokok lelang pada 2023 yakni senilai Rp44,34 triliun. Aset lelang termahal yakni aset sitaan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp1,9 triliun.  

    “[Lelang] yang besar-besar, yaitu dalam rangka penegakkan hukum, kasus Jiwasraya ada penyitaan saham tambang batu bara di Kalimantan Timur, itu Rp1,9 triliun lakunya. Itu permohonan dari Kejaksaan Agung,” ungkapnya dalam Media Briefing DJKN, Kamis (25/1/2024).

    Adapun aset saham PT GBU dilelang oleh Kejagung, yang menangani kasus Jiwasraya, dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Pelapor menduga PT IUM baru didirikan pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang. 

    Nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi lelang saham itu berkaitan dengan nilai saham yang dimenangkan PT IUM. Kerugian yang dilaporkan ke KPK saat itu sekitar Rp9 triliun. 

    “Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tetapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Mei 2024 lalu.

  • Hasto Bakal Tunjuk Penasihat Hukum Baru dari Kalangan Profesional

    Hasto Bakal Tunjuk Penasihat Hukum Baru dari Kalangan Profesional

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian.

    Berdasarkan dari keterangan resmi Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, hal tersebut dilakukan dalam menyambut berbagai dukungan tambahan dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah dari tim penasihat hukum. 

    Pihaknya kemudian menyambut baik dukungan tersebut dan nantinya Hasto sendiri yang akan menunjuk anggota dari tim tersebut. 

    “Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Bisnis, Senin (10/3/2025).

    Terkait siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan, pihaknya belum menginformasikan lebih lanjut. Namun, mereka berencana untuk mengumumkannya dalam konferensi pers mendatang. 

    “Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan Kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera,” jelasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Ronny menyebut bahwa pihaknya siap menghadapi 12 jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sidang pertama Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait Harun Masiku dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/3/2025).

    “Tidak masalah, kami siap menghadapi,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (10/3/2025). 

    Ronny berharap supaya proses persidangan berjalan dengan baik. Selain itu, dia berharap supaya semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Kami harap persidangan nantinya menghadirkan perdekatan hukum yang berkualitas dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

  • KPK ungkap Alasan Penyidik Geledah Rumah Ridwan Kamil

    KPK ungkap Alasan Penyidik Geledah Rumah Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).

    Untuk diketahui, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil atau RK di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). 

    Saat ditanya petunjuk awal yang dimiliki penyidik untuk menggeledah rumah RK, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto enggan memerinci lebih lanjut. Dia menyebut hal itu sudah masuk materi penyidikan yang bersifat sangat teknis. Namun, dia memastikan penggeledahan yang dilakukan terkait dengan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah. 

    “Yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait dengan penyidikan perkara BJB,” kata Fitroh kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi tim penyidiknya tengah menggeledah rumah politisi Partai Golkar itu hari ini. Upaya paksa itu dilakukan tidak lama setelah lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan BJB. 

    “Betul [rumah RK digeledah, red] terkait perkara BJB,” ungkap Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pihaknya akan segera menyampaikan keterangan lengkap soal proses penyidikan kasus BJB pekan ini. 

    “Sudah [ditetapkan, red] tersangkanya. Sekitar lima orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

  • KPK Kantongi 5 Tersangka Korupsi BJB

    KPK Kantongi 5 Tersangka Korupsi BJB

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau BJB.

    Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi terkait penggeledahan rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Namun demikian, Fitroh enggan memaparkan siapa saja tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi di salah satu bank daerah terbesar di Indonesia tersebut.

    “Benar [ada 5 tersangka kasus BJB, red],” ucap Fitroh, Senin (10/3/2025).

    Rumah Ridwan Kamil Sepi

    Adapun tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau BJB. 

    Untuk diketahui, KPK belum lama ini resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan BJB itu. 

    Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik hari ini tengah menggeledah rumah Ridwan Kamil atau RK untuk mencari bukti terkait dengan kasus tersebut. 

    “Betul [rumah RK digeledah, red] terkait perkara BJB,” ungkap Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Namun berdasarkan pantauan pada pukul 16:53 WIB di lokasi rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Cimbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, tidak terlihat ada aktivitas apapun di dalam rumah.

    Rumah berpagar coklat itu terkunci dan tidak dijaga oleh satuan pengamanan. Hanya ada mobil Serena dan beberapa motor terparkir. Tidak ada aktivitas maupun petugas KPK terlihat. Salah seorang warga membenarkan rumah tersebut merupakan kediaman Ridwan Kamil. 

    Dana Iklan BJB

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus BJB yang tengah diusut KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan dana iklan. Namun, saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/3/2025), Setyo tak memerinci lebih lanjut perihal informasi tersebut. 

    Di sisi lain, Ketua KPK Jilid VI itu menyebut pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang kini diketahui juga tengah mengusut kasus di BJB. 

    “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” papar Perwira Polri berpangkat Komjen itu. 

    Menurut Setyo, tindak lanjut penanganan kasus tersebut usai penerbitan sprindik akan dilakukan oleh tim penyidik di bawah koordinasi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK. 

  • 29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

    29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyayi Armand Maulana Cs melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).

    “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Armand menggugat bersama puluhan musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa.

    Di samping itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta tersebut.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kasus Hak Cipta

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI :

    Tubagus Armand Maulana
    Nazril Irham 
    Vina DSP Harrijanto Joedo
    Dwi Jayati (Titi DJ)
    Judika Nalom Abadi Sihotang
    Bunga Citra Lestari 
    Sri Rosa Roslaina 
    Raisa Andriana 
    Nadin Amizah 
    Bernadya Ribka Jayakusuma
    Anindyo Baskoro 
    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    Afgansyah Reza 
    Ruth Waworuntu Sahanaya 
    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    Andi Fadly Arifuddin 
     Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA 
    Andini Aisyah Hariadi 
    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    Mario Ginanjar 
    Teddy Adhytia Hamzah 
    David Bayu Danang Joyo 
    Tantrisyalindri Ichlasari 
    Hatna Danarda
    Ghea Indrawari 
    Rendy Pandugo
    Gamaliel Krisatya 
    Mentari Gantina Putri

  • 2 Pelaku Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

    2 Pelaku Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua dari tiga orang prajurit TNI terdakwa kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya juga dituntut dengan hukuman pemecatan dari TNI Angkatan Laut (AL). 

    Sidang pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan dan penadahan itu digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (10/3/2025). Pihak Oditurat Militer II-07 selaku Penuntut Umum pun meminta ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan. 

    Pada tuntutan yang dibacakan, Oditur Militer meminta agar Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo serta Terdakwa II Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman, sebagaimana diatur pada pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain itu, Oditur Militer turut meminta agar Hakim menyatakan Terdakwa I KLK Bambang Apri, Terdakwa II Sertus Akbar dan Terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan, bersalah melakukan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (dan Terdakwa II Sertu Akbar Adli, red], pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari Dinas Militer cq. TNI Angkatan Laut,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/3/2025). 

    Di sisi lain, Terdakwa Bambang dan Terdakwa Akbar turut dituntut untuk membayar restitusi kepada kelurarga korban masing-masing dibebankan senilai Rp209 juta dan Rp147 juta. 

    Kemudian, keduanya juga dituntut membayar restitusi kepada Ramli, korban penembakan yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Bambang dituntut untuk membayar senilai Rp146 juta, sedangkan Akbar senilai Rp73 juta. 

    Sementara itu, Terdakwa III Sertu Rafsin dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta restitusi kepada keluarga korban Ilyas Rp147 juta, dan korban Ramli yang tengah dirawat senilai Rp73 juta, subsidair 3 bulan kurungan. 

    “Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari Dinas Militer cq. TNI Angkata Laut,” kata Oditur Militer.

    Adapun sebagaimana kedua terdakwa lainnya, Rafsin juga dituntut hukuman pemecatan dari TNI AL. 

    Sebelum membacakan tuntutan, Oditur Militer turut membacakan sejumlah hal memberatkan dan meringankan tuntutan kepada para terdakwa. 

    Beberapa hal memberatkan meliputi perbuatan kepada para terdakwa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta bertentangan dengan Sapta Marga Sumph Prajurit soal tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. 

    Kemudian, para terdakwa disebut melanggara beberapa butir pada Delapan Wajib TNI mengenai tidak sekali-kali merugikan rakyat, serta tidak sekali-kali menakut-nakuti dan menyakiti hati rakyat. 

    Selanjutnya, para terdakwa disebut mencemarkan nama baik TNI khususnya TNI AL di mata masyarakat. Mereka juga disebut tidak jujur dan berbelit-belit pada persidangan. 

    “Perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi sampai hati dan tanpa belas kemanusiaan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yaitu Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dan Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat,” demikian bunyi tuntutan Oditur Militer. 

    Tidak hanya itu, perbuatan ketiga terdakwa yang masih membela diri pada saat melakukan pembelaan serta perbuatannya yang menyebabkan keluarga kehilangan sosok ayah, turut memperberat tuntutan dari Oditurat Militer. 

    “Hal-hal yang meringankan, nihil,” ujar Oditur Militer yang membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa. 

  • KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi BJB (BJBR)

    KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau BJB. 

    Untuk diketahui, KPK belum lama ini resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan BJB itu. 

    Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik hari ini tengah menggeledah rumah Ridwan Kamil atau RK untuk mencari bukti terkait dengan kasus tersebut. 

    “Betul [rumah RK digeledah, red] terkait perkara BJB,” ungkap Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar bahwa lembaganya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara ini.

    Namun, dia tak memerinci siapa saja pihak tersangka dimaksud, termasuk status hukum RK yang rumahnya ikut digeledah. 

    “Benar [ada 5 tersangka kasus BJB, red],” tuturnya. 

    Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus BJB yang tengah diusut KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan dana iklan. Namun, saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/3/2025), Setyo tak memerinci lebih lanjut perihal informasi tersebut. 

    Di sisi lain, Ketua KPK Jilid VI itu menyebut pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang kini diketahui juga tengah mengusut kasus di BJB. 

    “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” papar Perwira Polri berpangkat Komjen itu. 

    Menurut Setyo, tindak lanjut penanganan kasus tersebut usai penerbitan sprindik akan dilakukan oleh tim penyidik di bawah koordinasi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK. 

  • Kapolri Ungkap Modus Akal-akalan MinyaKita, Ada Pakai Label Palsu

    Kapolri Ungkap Modus Akal-akalan MinyaKita, Ada Pakai Label Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap salah satu modus kasus minyak goreng MinyaKita yang diduga menggunakan takaran tidak sesuai label.

    Dia mengatakan salah satu modusnya berkaitan dengan penggunaan label MinyaKita dalam distribusinya. Namun, label tersebut ternyata diduga dipalsukan.

    “Kemudian juga ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenernya palsu ini semua sedang kita proses,” ujar Sigit di STIK, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menggeledah tiga lokasi dalam kasus ini. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait temuannya itu.

    Namun demikian, Sigit menduga kuat bahwa dalam temuan Satgas Pangan Polri itu ada dugaan perbuatan melawan hukum.

    “Kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum. Karena memang apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kasus ini berkaitan dengan produk MinyaKita dengan label 1 liter, namun isinya hanya mencapai 700 ml sampai dengan 900 ml.

    Dia menambahkan, produk MinyaKita yang tengah diusut itu diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda mulai dari PT Artha Eka Global Asia, Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.

    Sebagai tindak lanjut, Helfi menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dengan temuannya itu, termasuk dengan penyitaan barang bukti.

  • Perusahaan AS Gugat Pemegang Saham Mayoritas Bluebird Terkait Merek Turo

    Perusahaan AS Gugat Pemegang Saham Mayoritas Bluebird Terkait Merek Turo

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemilik platform peer-to-peer car sharing asal Amerika Serikat (AS), Turo Inc., melayangkan gugatan sengketa merek terhadap PT Pusaka Citra Djokosoetono ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. 

    PT Pusaka Cira Djokosoetono adalah pengendali saham PT Blue Birb Tbk. (BIRD). Perusahaan ini memiliki 28,4% saham emiten transportasi berkode BIRD tersebut.

    Adapun gugatan bernomor perkara 17/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan 2 pekan lalu, Senin (24/2/2025). Pihak Penggugat adalah Turo Inc., dan tergugat adalah PT Pusaka Citra Djokosoetono. 

    Berdasarkan petitum yang diajukan di Pengadilan Niaga Jakart Pusat, penggugat menyatakan bahwa merek ‘TURO’ adalah kepemilikan dari perusahaan AS itu dan satu-satunya yang berhak menggunakan merek itu di Indonesia. 

    “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik pertama dan satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek TURO di Indonesia,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). 

    Penggugat, dalam petitum tersebut, juga menyatakan bahwa Tergugat memiliki itikad tidak baik ketika mengajukan permohonan pendaftaran merek-merek TURO ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 

    Merek TURO pun didaftarkan atas nama PT Pusaka Citra Djokosoetono dengan nomor pendaftaran IDM000641170 di kelas 9; IDM000641171 di kelas 35; IDM000641172 di kelas 39; dan IDM000641173 di kelas 38.

    Adapun berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, merek TURO yang didaftarkan oleh PT Pusaka Citra Djokosoetono seluruhnya didaftarkan pada 2019 lalu. Alamat pemilik mereka berdasarkan pangkalan data itu yakni Jalan Mampang Prapatan Raya No. 60 Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12790.

    Untuk itu, Penggugat pun meminta Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menyatakan batal atas empat pendaftaran mereka oleh Tergugat. 

    “Menyatakan batal pendaftaran merek-merek TURO dengan nomor pendaftaran IDM000641170 di kelas 9; IDM000641171 di kelas 35; IDM000641172 di kelas 39; dan IDM000641173 di kelas 38 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya,” demikian bunyi petitum. 

    Tidak hanya itu, Penggugat turut meminta agar Hakim memerintahkan Turut Tergugat patuh terhadap putusan dalam perkara ini serta membatalkan pendaftaran merek-merek TURO di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. 

    Mereka juta diminta untuk menghapus pendaftaran merek-merek terdaftar tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Merek.

    “Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini atau Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkas petitum tersebut. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Turo Inc. selaku Penggugat merupakan perusahaan penyedia platform online berbagi mobil dan rental berbasis di San Fransisco, AS. 

    Sementara itu, PT Pusaka Citra Djokosoetono tercatat sebagai pemilik saham terbesar di PT Blue Bird Tbk. (BIRD). Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Pusaka Citra Djokosoetono adalah pemegang saham BIRD sebanyak 709.857.979 lembar atau 28,4%. 

    Dilansir dari situs resmi Bluebird Group, Kepala Komisaris dari PT Pusaka Citra Djokosoetono adalah Bayu Priawan Djokosoetono. Pria yang merupakan salah satu anggota keluarga pendiri Bluebird itu kini juga menjabat sebagai Komisaris Bluebird Group Holding.

    Bisnis telah mencoba meminta tanggapan dari Komisaris Bluebird Group Sigit Priawan Djokosoetono, serta Direktur Bluebird Group Adrianto (Andre) Djokosoetono. Keduanya pernah menjabat sebagai direktur utama di perusahaan berlogo taksi burung biru itu.

  • KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN (PGAS)

    KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat direksi PT Pertamina (Persero) baik aktif maupun mantan pada kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Salah satu yang dipanggil di antaranya adalah mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Nicke telah hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, Senin (10/3/2025). 

    Tessa menyebut pemeriksaan Nicke hari ini berkaitan dengan jabatan Direktur SDM Pertamina yang dijabatnya sebelum diangkat sebagai Direktur Utama. 

    “Hari ini Senin (103), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE: NW [mantan, red] Direktur SDM PT Pertamina,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Selain Nicke, penyidik KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, serta mantan Direktur PGN Desima Siahaan. 

    KPK turut memanggil hari ini Wakil Direktur Utama Pertamina, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Pertagas, Wiko Migantoro. 

    Bukan Pertama Kali

    Berdasarkan catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya bekas direksi Pertamina diperiksa oleh KPK dalam kasus jual beli gas PGN. Pada Februari 2025 lalu, penyidik turut memeriksa mantan Bos Pertamina sebelum Nicke, yakni Elia Massa Manik (periode 2017-2018) dan Dwi Soetjipto (periode 2014-2016). 

    Pemanggilan beberapa mantan petinggi Pertamina itu diduga berkaitan dengan aksi akuisisi atau merger yang dilakukan di antara dua perusahaan milik negara itu. 

    Pada pemeriksaan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025), KPK menyebut tim penyidiknya mendalami soal kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, KPK tak memerinci lebih lanjut merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    Adapun saat Rini diperiksa, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).