Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Polisi: Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien Punya Kelainan Seksual

    Polisi: Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien Punya Kelainan Seksual

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, yang kini menjadi tersangka pemerkosaan keluarga pasien, terindikasi memiliki kelainan seksual. 

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

    “Dari pemeriksaan beberapa hari ini, memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan dari segi seksual ya,” kata Surawan dilansir dari Antara, Kamis (10/4/2025). 

    Dia menyatakan penyidik kepolisian Jabar akan memperkuat temuan atas kasus tersebut dengan pemeriksaan psikologi forensik.

    “Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” katanya.

    Dia menjelaskan pelaku merupakan seorang dokter residen anestesi yang diduga memperkosa korban berinisial FH (21) di salah satu ruangan baru yang belum digunakan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Surawan menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Pelaku meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di Gedung MCHC RSHS Bandung.

    “Korban tidak tahu maksud pelaku apa karena saat itu diajak ke ruang baru dengan dalih akan dilakukan tindakan medis,” ujarnya. 

    Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Saat ini sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.

    “Akan di uji lewat DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA pelaku dan juga yang ada di kontrasepsi itu, sesuai DNA sperma pelaku,” katanya.

    Surawan menjelaskan dokter PPDS pelaku pemerkosaan itu diringkus pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian.

    Saat akan ditangkap, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan sempat dirawat sebelum akhirnya resmi ditahan.

    “Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi,” ucapnya. 

  • Kemhan Telusuri Pengguna Mobil Dinas TNI yang Diduga Terlibat Prostitusi

    Kemhan Telusuri Pengguna Mobil Dinas TNI yang Diduga Terlibat Prostitusi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) tengah menyelidiki pemilik mobil Fortuner Hitam yang menggunakan plat nomor Kementerian Pertahanan dan menepi di samping wanita berpakaian minim di pinggir jalan.

    Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan video mobil Fortuner Hitam yang menepi di samping wanita berpakaian minim di pinggir jalan, meskipun sempat viral di media sosial.

    Menurut Wenas, perkembangan digitalisasi saat ini mudah terjadi disinformasi dan misinformasi jika tanpa ada klarifikasi.

    “Terkait beredarnya video di medsos yang menunjukkan sebuah kendaraan berpelat dinas Kemhan yang diduga terlibat dalam aktivitas tidak pantas di pinggir jalan, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan,” tuturnya di Jakarta, Rabu (9/4).

    Dia menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran internal untuk mencari pihak yang menggunakan mobil dinas Kementerian Pertahanan tersebut.

    “Kemhan saat ini tengah melakukan penelusuran internal secara menyeluruh untuk memastikan siapa pengguna maupun kepentingan penggunaan kendaraan itu,” katanya.

    Dia menegaskan jika terbukti ada oknum di Kemhan yang menggunakan mobil itu untuk berbincang dengan wanita berpakaian seksi di pinggir jalan, maka akan langsung dijatuhi sanksi tegas.

    “Kemhan menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, kehormatan, dan integritas. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.

  • KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia, Ini Alasannya

    KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berhati-hati dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia atau BI.

    Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan terkait dengan dugaan korupsi di tubuh bank sentral itu sejak 2024 lalu. Namun, penyidikan yang dilakukan masih bersifat umum di mana belum ada tersangka yang ditetapkan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pihak penyidik masih berhati-hati sebelum menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “Karena prinsip kehati-hatian yang dilakukan mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan di mana sudah ada upaya paksa atau pro justisia, maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025). 

    Tessa menyebut prinsip kehati-hatian itu tidak hanya diterapkan dalam proses penyidikan kasus CSR BI, namun juga pada kasus kasus lainnya. Dia menjelaskan, lembaga antirasuah sejak pertama kali berdiri di mana tidak mengenal mekanisme penghentian penyidikan atau SP3 pun menerapkan banyak lapisan dalam proses penyidikan.

    “Proses penetapan tersangka itu memang memerlukan tidak hanya minimal dua alat bukti. Di KPK kita bisa empat alat bukti itu perlu ada dulu supaya apa? Agar jaksa penuntut umum termasuk struktural yakin pada saat perkara ini disajikan dan disidangkan, hakim yakin bahwa memang betul ada perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka,” terang Tessa, yang juga merupakan seorang penyidik.

    Meski demikian, Tessa memastikan pada waktunya lembaga antirasuah akan mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. Dua di antaranya yang kerap dipanggil adalah anggota Komisi XI DPR 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dan dari Fraksi Partai Nasdem, Satori. Rumah keduanya pun telah digeledah penyidik.

    Kemudian, lembaga antirasuah juga sebelumnya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024 lalu. Salah satu ruangan di BI yang digeledah yakni kantor Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Adapun KPK menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

  • KKB Serang Pendulang Emas di Yahukimo: 11 Tewas, 2 Disandera, 8 Hilang

    KKB Serang Pendulang Emas di Yahukimo: 11 Tewas, 2 Disandera, 8 Hilang

    KKB Serang Pendulang Emas di Yahukimo: 11 Tewas, 2 Disandera, 8 Hilang

    10 jam yang lalu

  • KPK Ungkap Djoko Tjandra Pernah Bertemu Harun Masiku di Malaysia

    KPK Ungkap Djoko Tjandra Pernah Bertemu Harun Masiku di Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pertemuan antara pengusaha sekaligus mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugianto Tjandra dengan Harun Masiku, yang kini merupakan buron kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Dugaan itu didalami saat memeriksa Djoko Tjandra hari ini, Rabu (9/4/2024), sebagai saksi terkait dengan kasus yang menjerat Harun Masiku tersebut. Pertemuan keduanya diduga terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Jadi informasi yang didapat dari penyidik yang bersangkutan dimintakan keterangannya terkait informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM di Kuala Lumpur, Malaysia,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025). 

    Meski demikian, Tessa masih belum memerinci lebih lanjut kapan pertemuan Djoko dan Harun terjadi. Dia juga mengaku belum bisa membeberkan konteks pertemuan antara keduanya.

    Tessa menyebut, penyidik baru bisa mengungkap bahwa ada permintaan Djoko kepada Harun untuk mengurus sesuatu.

    “Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST kepada saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” terangnya.

    Kini, proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu masih berjalan dengan dua orang tersangka yakni Harun, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) 2019-2024, serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Sejalan dengan hal tersebut, KPK melalui tim penuntut umumnya juga sudah mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di pengadilan terkait dengan perintangan penyidikan kasus tersebut, serta keterlibatannya juga dalam memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW).

    Kasus tersebut sudah ditangani KPK sejak awal 2020 lalu, di mana lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka pertama yaitu Harun, Wahyu, Agustina Tio Fridelina serta Saeful Bahri. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

  • Disorot Prabowo, Kuota Impor Ternyata Jadi ‘Bancakan’ Pejabat Nakal

    Disorot Prabowo, Kuota Impor Ternyata Jadi ‘Bancakan’ Pejabat Nakal

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kementerian atau lembaga terkait untuk menghilangkan kuota impor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan pengusaha, ekonom hingga akademisi pada acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Adapun, perintah tersebut disampaikan Prabowo ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua DEN Luhut B. Pandjaitan.

    “Yang jelas, Menko, Menkeu, Gubernur BI, Ketua DEN, saya sudah kasih perintah hilangkan kuota-kuota impor terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Prabowo.

    Prabowo juga meminta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk tidak lagi memberlakukan kebijakan kuota impor.

    “Siapa mau impor daging, silakan, siapa saja boleh impor. Silakan buka saja, rakyat juga pandai kok, enggak usah ada kuota [impor],” pungkasnya.

    Adapun, dalam perjalanannya, peraturan kuota impor ini kerap disalahgunakan oleh pejabat terkait. Alhasil, perbuatan itu telah merugikan keuangan negara.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan beberapa komoditas bahan pangan hingga baja.

    Kasus Impor Gula

    Dalam kasus impor gula, Kejagung menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015 untuk pemenuhan kuota gula nasional.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Adapun, Kejagung juga menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Sementara itu, Kejagung mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

    Kasus Impor Besi dan Baja

    Kasus ini bermula dari penyelidikan perkara dugaan tindak pidana impor baja untuk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) 2016-2017.

    Indikasi awalnya, setelah proyek pembangunan selesai, proses impor baja dan besi itu terus terjadi bahkan, kuota impornya pun melebihi batas.

    Setelah ditelusuri, Kejagung menemukan enam perusahaan importir yang diduga mengimpor besi dan baja menggunakan surat penjelasan untuk pengecualian impor tanpa Perizinan Impor (PI). 

    Perusahaan importir tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

    Keenam importir tersebut melakukan permohonan penerbitan surat penjelasan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan dan jembatan. 

    Mereka juga beralasan bahwa proyek tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan plat merah, yaitu PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.

    Kementerian Perdagangan akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Penjelasan I pada 26 Mei 2020. Padahal, proyek yang dimaksud telah selesai sejak 2018.

    Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode 2018-2020, Tahan Banurea sebagai tersangka.

    Kemudian, dua pihak swasta dan enam korporasi mulai dari PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS dan PT PMU turut menjadi tersangka.

    Adapun, kasus ini telah  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan merugikan perekonomian negara Rp 20.005.081.366.339.

    Kasus Impor Garam

    Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Pada intinya, kasus ini para tersangka telah bekerja sama untuk merekayasa data kuota impor garam industri.

    Total, 21 importir dengan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp2 triliun telah diloloskan dalam kasus ini. 

    Dengan demikian, kasus rasuah tersebut telah menyebabkan harga garam menjadi anjlok, dan harga garam lokal tidak dapat bersaing lantaran impor garam yang melimpah tersebut.

    Adapun, dalam kasus ini Muhammad Khayam selaku eks Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain Khayam, Fridy Juwono (FJ) selaku mantan Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin; Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil.

    Kemudian, F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia, YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi turut menjadi tersangka.

    Kasus ini ditangani KPK. Perkara rasuah ini menyeret eks anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dan pihak swasta.

    Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati atau dijanjikan sebesar Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

    Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

    Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

    Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.

  • KPK Periksa Djoko Tjandra di Kasus Suap Harun Masiku

    KPK Periksa Djoko Tjandra di Kasus Suap Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha sekaligus mantan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024, dengan tersangkan buron Harun Masiku.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, Swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (9/4/2025). 

    Tessa pun mengonfirmasi Djoko sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, dan diperiksa untuk dua orang tersangka yaitu Harun Masiku (HM) serta advokat sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah (DTI). 

    “Sudah hadir [diperiksa, red] untuk HM dan DTI,” ungkap Tessa. 

    Untuk diketahui, sebelumnya Djoko Tjandra adalah terpidana kasus suap yang turut melibatkan satu jaksa dan dua jenderal Kepolisian, serta kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. 

    Bank Bali adalah bank yang kini sudah bubar dan sebelumnya mendapatkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang akhirnya berujung ke perkara pidana ditangani oleh penegak hukum. 

    KPK belum menjelaskan kaitan antara Djoko yang pernah terlibat kasus hak tagih Bank Bali dan perkara suap penetapan anggota DPR periode lalu itu. 

    Kini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus suap penetapan anggota DPR itu dengan dua orang tersangka. Harun masih dalam status buron, sedangkan Donny Tri belum ditahan. 

    Selain keduanya, belum lama ini KPK telah menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke pengadilan sebagai terdakwa atas kasus perintangan penyidikan kasus suap tersebut. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW). 

  • Mekanisme Hukuman Mati di KUHP Baru, Yusril: Diberi Kesempatan Tobat 10 Tahun

    Mekanisme Hukuman Mati di KUHP Baru, Yusril: Diberi Kesempatan Tobat 10 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mekanisme hukuman mati terhadap terpidana dalam KUHP baru.

    Dia menyampaikan hukuman mati pada KUHP teranyar itu tidak akan langsung mengeksekusi terpidana. Sebab, terpidana tersebut bakal diberikan kesempatan selama 10 tahun untuk bertobat.

    “Terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah taubatan nasuha dalam arti amat menyesali perbuatannya atau tidak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Dia menambahkan, apabila terpidana itu sudah dinilai bertobat, hukumannya dapat diganti menjadi seumur hidup. Adapun, aturan ini berlaku baik itu kepada WNI atau WNA.

    “Jika dinilai dia telah tobat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA. Itu garis besarnya,” imbuhnya.

    Adapun, kata Yusril, hingga kini pemerintah tengah mempersiapkan UU KUHP baru tersebut agar bisa berlaku pada awal 2026.

    “Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin mengungkap ada 300 terpidana mati yang masih belum dieksekusi di Indonesia hingga saat ini.

    Dia menyampaikan pelaksanaan eksekusi mati itu kerap terkendala karena ratusan terpidana itu merupakan warga negara asing atau WNA.

    Oleh karena itu, pihaknya harus berkoordinasi dengan negara yang bersangkutan melalui Kementerian Luar Negeri atau Kemlu RI. 

    Di samping itu, Burhanuddin juga mengemukakan bahwa banyak negara luar yang keberatan soal adanya eksekusi mati. Salah satu kasusnya yaitu berkaitan dengan peredaran narkoba.

    “Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Burhanuddin dalam acara peluncuran buku di Kejati DKJ, Rabu (5/2/2025).

  • Menko Yusril Ungkap Alasan Prabowo Tidak Setuju Hukum Mati Koruptor

    Menko Yusril Ungkap Alasan Prabowo Tidak Setuju Hukum Mati Koruptor

    Bisnis.com, JAKARTA – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai sikap Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin menghukum mati koruptor mencerminkan sosok negarawan.

    Dia menekankan bahwa dalam setiap kebijakannya, Prabowo selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan. 

    “Jika seseorang sudah dieksekusi mati, tidak ada lagi kesempatan kita menghidupkan kembali orang tersebut, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9% orang itu terbukti bersalah,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Menurutnya, meskipun hakim telah menyatakan 99,9% koruptor bersalah, namun masih ada 0,1% kemungkinan tidak bersalah. Alhasil, koruptor masih memiliki kesempatan untuk bertobat.

    “Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan, sebagai bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan dari pada sisi lainnya,” imbuhnya.

    Sekadar informasi, Yusril juga mengungkap bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan ada kans menghukum mati koruptor dalam keadaan tertentu.

    Misalnya, saat terjadi perang, krisis ekonomi hingga bencana nasional. Namun, hingga saat ini RI tidak pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor.

    “Dalam keadaan tertentu itu adalah keadaan-keadaan yang luar biasa seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Prabowo menyatakan tidak ingin menghukum mati dalam wawancara eksklusif bersama enam pemimpin redaksi media nasional di Hambalang, Bogor.

    Menurutnya, ada pilihan lain untuk memberikan efek jera terhadap koruptor. Misalnya, melalui mekanisme memiskinkan koruptor.

    Namun, mekanisme tersebut tidak serta merta bisa diterapkan terhadap aset yang telah dimiliki oleh keluarga pada periode sebelum korupsi terjadi.

    “Saya pada prinsipnya juga, kalau bisa kita cari efek jera yang tegas, tapi mungkin tidak sampai hukuman mati,” tutur Prabowo.

  • Kejagung Periksa Anak dan Istri Hendry Lie di Kasus Timah Korporasi

    Kejagung Periksa Anak dan Istri Hendry Lie di Kasus Timah Korporasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa anak dan istri eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di kasus korupsi tata niaga timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan keduannya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “CL selaku Anak Tersangka HL dan LL selaku Istri Tersangka HL telah diperiksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Dia menambahkan kedua keluarga Hendry Lie itu diperiksa dalam perkara korporasi timah yang menyeret PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Kemudian, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan tersebut. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara rasuah yang menyeret PT RBT dkk.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah memutuskan kelima korporasi itu menjadi tersangka kasus timah pada Kamis (2/1/2025).

    Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi itu sebesar Rp152 triliun.

    Secara terperinci, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.

    “Ini sekitar Rp152 triliun,” tutur Febrie.