Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Eks Dirjen Pajak dan Sekjen Kemenkeu Bungkam Usai Diperiksa KPK di Kasus LPEI

    Eks Dirjen Pajak dan Sekjen Kemenkeu Bungkam Usai Diperiksa KPK di Kasus LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua orang mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Hadiyanto dan Robert Pakpahan bungkam usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor, Kamis (10/4/2025). 

    Untuk diketahui, Robert dan Hadiyanto diperiksa oleh penyidik KPK pagi hingga sore ini. Hadiyanto terpantau lebih dulu keluar dari ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih sekitar pukul 15.49 WIB, sedangkan Robert diperiksa lebih lama yakni hingga 18.14 WIB. 

    Keduanya sama sekali tak berkomentar ketika meninggalkan Gedung KPK. Wartawan sempat bertanya soal apa yang didalami tim penyidik saat pemeriksaan, maupun pengetahuan kedua saksi terkait dengan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga total Rp11,7 triliun itu. 

    Adapun Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto juga belum membeberkan apa saja materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Hadiyanto dan Robert. 

    “Ya nanti kita akan update secepat mungkin, tapi yang jelas dua saksi hari ini untuk perkara LPEI telah hadir dan masih ada yang dilakukan pemeriksaan,” ungkap Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025), sore. 

    Adapun Hadiyanto dan Robert diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk para tersangka yang telah ditetapkan KPK. Berdasarkan penelusuran Bisnis, kedua mantan direktur LPEI itu pernah menjabat sebagai eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Hadiyanto pernah menjabat sebagai Sekjen dan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, sedangkan Robert pernah menjabat Dirjen Pajak. 

    Di sisi lain, keduanya juga pernah menjabat sebagai komisaris di beberapa BUMN. Hadiyanto pernah menduduki komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sementara itu Robert kini masih menjabat komisaris PT Danareksa (Persero). 

    Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Dua mantan direktur LPEI yang ditetapkan tersangka adalah bekas Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang berasal dari salah satu debitur LPEI, PT Petro Energy yakni pemilik perusahaan Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Pada konferensi pers, Kamis (20/3/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut PT PE menerima kucuran dana kredit ekspor senilai total sekitar Rp846 miliar. Nilai itu diduga merupakan kerugian keuangan negara pada kasus LPEI khusus untuk debitur PT PE.

    Kredit itu terbagi dalam dua termin pencairan yakni outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I PT PE senilai US$18 juta, dan dilanjutkan dalam bentuk rupiah yakni Rp549 miliar. 

    Kasus LPEI yang melibatkan PT PE hanya sebagian dari debitur yang diduga terindikasi fraud. Total ada 11 debitur LPEI yang diusut oleh KPK saat ini. Dugaan fraud terkait dengan 11 debitur itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun. 

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers sebelumnya. 

  • Bareskrim Ungkap Kades Segarajaya Cs Raup Untung Miliaran pada Kasus Pagar Laut

    Bareskrim Ungkap Kades Segarajaya Cs Raup Untung Miliaran pada Kasus Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyampaikan Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosyid (AR) telah meraup untung miliaran dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Bekasi.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keuntungan miliaran itu masih perkiraan. Oleh sebab itu, dia belum bisa mengungkap secara terang keuntungan AR dkk.

    “Sampai jumlah miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Dia menambahkan, penyidik juga telah menemukan bukti obyek sertifikat di area pagar laut Segarajaya Bekasi juga telah dijaminkan oleh tersangka.

    “Karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan sembilan tersangka mulai dari Kades Segarajaya, perangkat desa hingga pendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai tersangka.

    Kesembilan orang itu ditetapkan tersangka sejak gelar perkara pada (20/3/2025) lantaran diduga terlibat dalam pemalsuan 93 SHM di Segarajaya Bekasi. Hanya saja, hingga saat ini para tersangka belum ditahan. 

    Djuhandhani menyampaikan alasan sembilan orang tersangka itu belum ditahan karena tim penyidik Dirtipidum Bareskrim ada yang terlibat dalam operasi pengamanan lebaran.

    “Kemarin kan kita saat lebaran, sebelum lebaran itu kita gelar. Setelah kita gelarkan, kemudian sebagian besar penyidik terlibat dalam operasi pengamanan lebaran, sehingga baru bisa kita update hari ini,” pungkasnya.

  • Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka pada Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi

    Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka pada Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Segarajaya, Bekasi.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan satu dari sembilan tersangka itu adalah Abdul Rosyid (AR) selaku Kades Segarajaya.

    “AR kades Segarajaya sejak 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” ujar Djuhandhani di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, eks Kades Segarajaya berinisial MS yang berperan dalam menandatangani dokumen dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Selanjutnya, Kasi Pemerintah Kantor Desa Segarajaya, JR; Staff Desa Segarajaya, S dan Y. Selanjutnya, Ketua Tim Pendukung PTSL, AP; dan petugas ukur tim support PTSL.

    “Yang kedelapan, MJ, Operator Komputer. Yang kesembilan, HS atau Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka perangkat desa dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Sementara tim pendukung dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP.

    Sekadar informasi, total ada 93 SHM yang diduga dipalsukan dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Segarajaya, Bekasi.

    Dalam kasusnya, pelaku diduga telah melakukan pengubahan data SHM yang telah diterbitkan secara sah. Misalnya, dari SHM yang awalnya tertera kepemilikan tanah di darat, kemudian dipindahkan ke laut dengan area yang lebih luas.

  • Kejagung Minta Polri Kenakan Pasal Tipikor di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Kejagung Minta Polri Kenakan Pasal Tipikor di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Jaksa meminta supaya Bareskrim menggunakan pasal tindak pidana korupsi pada kasus Pagar Laut di Tangerang. Apalagi menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Basrekrim belum menindaklanjuti petunjuk dari jaksa.

    “Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam UU Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran Pidsus,” ujarnya saat dihubungi, dikutip Kamis (10/4/2025).

    Dia menekankan, petunjuk JPU itu nantinya harus disidik dengan Pasal UU Tipikor. Alhasil, menurutnya, kemungkinan administrasi perkara tersebut bisa berubah.

    “Sebelumnya, penyidik melakukan penyidikan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana umum dan oleh JPU memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor tentu secara administrasi penanganan perkara kan berubah,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut telah diterima Kejagung pada (13/3/2025). Namun, setelah dianalisis jaksa, Kejagung kembali mengembalikan berkas perkara itu pada (25/3/2025).

    Adapun, Bareskrim telah menetapkan Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). 

    Arsin Cs juga diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023—November 2024.

  • Satgas Cartenz Catat 70 Korban di Kasus KKB Serang Pendulang Emas Yahukimo

    Satgas Cartenz Catat 70 Korban di Kasus KKB Serang Pendulang Emas Yahukimo

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Damai Cartenz mencatat ada 70 korban dalam peristiwa penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ke pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan 35 dari 70 korban telah mengungsi ke Kampung Mabul, Distrik Morowai, Kabupaten Asmat.

    “8 orang terpisah belum di ketahui keberadaan nya, 12 orang melarikan ke Pelabuhan Longpon Distrik Dekai,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

    Yusuf menambahkan, dua orang telah berhasil di evakuasi ke Polres Yahukimo menggunakan helikopter. Sementara, dua orang lagi merupakan Kepala Dusun dan istrinya masih disandera KKB.

    “Saat ini dari Operasi Damai Cartenz berdampingan dengan TNI akan melakukan proses evakuasi para korban,” tutur Yusuf.

    Dalam catatan Bisnis, Yusuf juga sempat mengemukakan bahwa terdapat 11 korban tewas dalam insiden penyerangan KKB itu.

    Setidaknya, telah ada enam orang yang telah berhasil diidentifikasi, yaitu Aidil, Sahruddin, Ipar Stenli, Wawan, Feri, Bungsu. Sementara itu, untuk lima korban tewas lainnya masih dalam proses identifikasi oleh pihak aparat keamanan.

    “Masih akan kita identifikasi kembali,” ujar Yusuf.

    Sebelumnya, KKB dari kelompok Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama telah melakukan penyerangan di 22 lokasi area pendulangan dan Muara Kum Kabupaten Yahukimo pada 6-7 April 2025.

    Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, belasan korban pembunuhan mengalami luka bacok, tembakan, hingga luka akibat panah. 

  • KPK Periksa 2 Eks Direktur LPEI, Pernah Jabat Dirjen Kemenkeu

    KPK Periksa 2 Eks Direktur LPEI, Pernah Jabat Dirjen Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan direktur pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor. 

    Dua orang mantan direktur LPEI yang diperiksa hari ini, Kamis (10/4/2025), yaitu Hadiyanto dan Robert Pakpahan. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama H, Mantan Direktur LPEI dan RP, Mantan Direktur LPEI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (10/4/2025). 

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, kedua mantan direktur LPEI itu pernah menjabat sebagai eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hadiyanto pernah menjabat sebagai Sekjen dan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, sedangkan Robert pernah menjabat Dirjen Pajak. 

    Di sisi lain, keduanya juga pernah menjabat sebagai komisaris di beberapa BUMN. Hadiyanto pernah menduduki komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sementara itu Robert kini masih menjabat komisaris PT Danareksa (Persero). 

    Kini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor LPEI. Dua mantan direktur LPEI yang ditetapkan tersangka adalah bekas Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang berasal dari salah satu debitur LPEI, PT Petro Energy, yakni pemilik perusahaan Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Pada konferensi pers yang digelar Kamis (20/3/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut PT PE menerima kucuran dana kredit ekspor senilai total sekitar Rp846 miliar. Nilai itu diduga merupakan kerugian keuangan negara pada kasus LPEI khusus untuk debitur PT PE.

    Kredit itu terbagi dalam dua termin pencairan yakni outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I PT PE senilai US$18 juta, dan dilanjutkan dalam bentuk rupiah yakni Rp549 miliar. 

    Kasus LPEI yang melibatkan PT PE hanya sebagian dari debitur yang diduga terindikasi fraud. Total ada 11 debitur LPEI yang diusut oleh KPK saat ini. Dugaan fraud terkait dengan 11 debitur itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun. 

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers sebelumnya.

  • Fakta Kasus KKB Serang Pendulang Emas di Yahukimo Papua

    Fakta Kasus KKB Serang Pendulang Emas di Yahukimo Papua

    Bisnis.com, JAKARTA — Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan menyerang pendulang emas di Yahukimo, Papua Pegunungan. Serangan itu diduga mengakibatkan 11 orang tewas. 

    Dalam catatan Bisnis, serangan KKB terjadi pada Selasa (8/4/2025) kemarin. Kepala Satuan Tugas alias Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan insiden penembakan itu terjadi di lokasi 22 dan Muara Kum Yahukimo.

    “Benar [KKB telah menyerang pendulang emas di Yahukimo Papua Pegunungan],” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

    Dia menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut. Di samping itu, pendataan korban juga masih terus dilakukan oleh aparat keamanan.

    Adapun, sejauh ini korban yang telah teridentifikasi meninggal dunia ada 11 orang. Kemudian, dua disandera dan delapan orang terpisah dari rombongan.

    “Saat ini korban MD [meninggal dunia] yang teridentifikasi ada 11 orang, 2 orang masih disandera, 8 orang terpisah dari rombongan dan belum ditemukan dan 35 mengungsi di kampung Mabul,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra menyatakan bahwa informasi terkait korban meninggal dunia dari prajurit TNI merupakan berita tidak benar.

    Menurutnya, informasi mengenai prajurit TNI yang menjadi korban adalah propaganda yang sengaja disebar oleh KKB atau Organisasi Papua Merdeka (OPM).

    “Pemberitaan hoaks bahwa korban adalah prajurit TNI, itu propaganda sengaja disebar oleh gerombolan OPM dan simpatisannya. Semua itu alasan yang dicari cari oleh gerombolan OPM untuk mencari pembenaran aksinya untuk membunuh warga sipil,” tutur Candra dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Dua Korban Selamat 

    Brigjen Pol. Faizal Rahmadani juga menambahkan bahwa, dua orang pendulang yang selamat dari serangan KKB telah dievakuasi ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    Evakuasi yang dilakukan Rabu (9/4) itu dilakukan setelah tim penindakan dari Satgas Damai Cartenz dan setibanya di Dekai langsung dibawa ke Mapolres Yahukimo.

    “Dari kedua saksi itu diharapkan didapat informasi terkait penyerangan yang menewaskan rekan-rekannya,” kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Rabu petang.

    Dikatakan, dari laporan yang diterima ada beberapa orang pendulang yang sudah mengamankan diri. Saat ini, para korban berada di Kampung Mabul, Distrik Buluanop, Kabupaten Asmat, Papua Selatan.

    Untuk mencapai lokasi penambangan yang diserang KKB, hanya dapat ditempuh dengan menggunakan helikopter, sedangkan dari Asmat dapat menggunakan perahu motor karena wilayah itu berada di perbatasan dengan Kabupaten Asmat.

    Walaupun demikian belum diketahui pasti identitas korban karena anggota masih meminta keterangan dari mereka.

    “Mudah-mudahan dari mereka dapat diketahui kronologi dan jumlah korban yang meninggal serta identitas korban,” harap Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol. Faizal Rahmadani yang juga menjabat sebagai Waka Polda Papua.

  • Kejagung Periksa Pejabat Patra Niaga dan Kementerian ESDM pada Kasus Korupsi Pertamax

    Kejagung Periksa Pejabat Patra Niaga dan Kementerian ESDM pada Kasus Korupsi Pertamax

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tujuh orang saksi salam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan dari satu dari tujuh saksi itu merupakan Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga berinisial MTS.

    Selain MTS, pejabat Pertamina Patra Niaga yang diperiksa lainnya yaitu FYP selaku Manager Management Reporting. Keduanya diperiksa pada Rabu (9/4/2025).

    “MTS selaku Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga dan FYP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga diperiksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, Harli menyampaikan saksi yang diperiksa lainnya yaitu SN selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Adapun, RA selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional dan RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 hingga 2024.

    Selanjutnya, RH selaku GA dan QC Lab. PT Orbit Terminal Merak dan GM selaku Senior Manager Commercial Medco E & P Grissik Ltd. pada 2022 turut diperiksa.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Yoki Firnandi Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi dan TPPU Duta Palma Group, 7 Korporasi Diadili

    Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi dan TPPU Duta Palma Group, 7 Korporasi Diadili

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus korupsi dan TPPU Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pelimpahan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakpus ke PN Tipikor.

    “JPU pada Kejari Jakpus telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU oleh PT Duta Palma Group ke PN Tipikor,” ujar Harli dalam keterangan, Kamis (10/4/2025).

    Dia menambahkan, setidaknya ada tujuh korporasi yang bakal didakwa dalam kasus rasuah ini. Mereka yakni PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific yang diwakili oleh kuasa yang bertindak atas nama Surya Darmadi. 

    Kemudian, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani yang diwakili oleh kuasa atas Tovariga Triaginta Ginting.

    “Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, korps Adhyaksa secara total telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau ini.

    Adapun, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

  • Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

    Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Jawa Barat menjelaskan kronologi kasus dugaan kekerasan seksual oleh residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad di RS Hasan Sadikin Bandung.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan kasus ini terjadi di lantai tujuh RS Hasan Sadikin Bandung pada Selasa (18/4/2025) sekitar 01.00 WIB.

    Kala itu, korban FA tengah menunggu ayahnya yang tengah dirawat di RS tersebut. Kemudian, tersangka Priguna Anugrah Pratama (PAP) selaku dokter PPDS Unpad menghampiri korban dengan modus untuk meminta diambil darahnya.

    “Tersangka PAP meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin,” ujar Hendra kepada wartawan, dikutip Kamis (10/4/2025).

    Hendra menambahkan, PAP juga sebelumnya telah meminta kepada adik korban agar tidak ikut dalam proses pemeriksaan atau transfusi darah tersebut.

    Setelah sampai di salah satu ruangan di lantai 7, tersangka meminta korban agar melepas celana dan bajunya untuk diganti dengan baju operasi hijau.

    Dalam proses pengecekan darah itu, tersangka kemudian memasukkan jarum sebanyak 15 kali percobaan untuk melakukan proses infus.

    “Setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” ujar Hendra.

    Setelah tersadar, korban kemudian diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC. 

    Setelah sampai ruang IGD sekitar 04.00 WIB, korban bercerita ke ibunya bahwa dirinya telah menjalani infus dan sempat tak sadarkan diri.

    “Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air,” tutur Hendra.

    Setelah menemukan kejanggalan itu, pihak korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Singkatnya, kepolisian telah menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa 11 saksi. 

    Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang cukup untuk menetapkan PAP jadi tersangka. PAP dipersangkakan pasal 6 C undang-undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

    “Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun,” pungkas Hendra.

    Unpad-RSHS Siap Kawal Kasus

    Dalam keterangan resminya, Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

    “Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” ungkap surat pernyataan bersama milik Unpad dan RSHS.

    Kedua pihak juga dipastikan menanggapi dengan serius masalah tersebut dan akan mengambil langkah hukum. Kemudian memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar.

    Dalam surat pernyataan itu, Unpad juga telah memberhentikan PAP dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi dan disiplin.

    “Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” tutup surat tersebut.