Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Hamdan Zoelva selaku pengacara dari Muhammad Kerry Adrianto Riza menyebut kegiatan sewa menyewa terminal BBM antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Pertamina tak merugikan negara.

    Hal itu dia sampaikan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Persidangan ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret Kerry selaku pemilik OTM.

    Hamdan pun mengklaim kerja sama antara Pertamina dengan OTM malah menguntungkan negara. Pasalnya, OTM memberikan efisiensi bagi Pertamina dan juga menghilangkan ketergantungan impor BBM dari Singapura.

    Dia bahkan mengklaim, kegiatan penyewaan terminal BBM masih berlangsung atau digunakan Pertamina.

    “Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” ucap Hamdan.

    Hamdan juga membantah penunjukan langsung OTM sebagai terminal BBM yang disewa Pertamina melanggar aturan. Menurutnya, belasan terminal BBM swasta lain yang disewa oleh Pertamina juga dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

    “Faktanya itu dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya itu proses pengadaan sewanya itu melalui penunjukan langsung,” katanya.

    Dalam sidang sebelumnya, Kerry juga mengungkapkan hal serupa. Dia mengklaim kegiatan sewa menyewa terminal BBM ini justru telah menguntungkan PT Pertamina. Sebab, perusahaan pelat merah itu bisa melakukan efisiensi Rp145 miliar per bulan.

    “Usaha ini memberikan manfaat yang besar kepada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan,” katanya pada persidangan Selasa (25/11/2025).

    Kerry sebelumnya disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

    Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Mulanya, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional telah menerima permintaan Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati.

    Permintaan itu berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” agar kapal tersebut hanya bisa disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).

    “Dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam dakwaan Kerry Adrianto.

    Selanjutnya, Agus dan Sani bersama Kerry dan Dimas melakukan proses pengadaan sewa kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang bersifat formalitas untuk syarat izin usaha pengangkutan migas. Padahal, kapal Jenggala Bango itu tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

    Selain Jenggala Bango, kapal VLGC Gas Beryl dan Suezmax Ridgebury Lessley B juga turut disewakan dalam dugaan proses tender fiktif ini.

    Dalam kegiatan sewa kapal ini, Kerry dan Dimas didakwa telah mendapatkan untung melalui perusahaannya PT JMN sebesar US$9,8 juta (Rp163 miliar dalam kurs Rp16.560) dan Rp1,07 miliar.

    “Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar US$9.860.514,31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara,” dalam dakwaan jaksa.

    Selanjutnya, Kerry bersama ayahnya Riza Chalid melalui Gading selaku direktur PT Tangki Merak, menawarkan kerja sama ke pihak Pertamina melalui Hanung Budya selaku direktur pemasaran.

    Kerry dkk kemudian mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama ini dengan meminta dirut PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama terminal dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan.

    Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga telah meminta kepada Hanung agar memasukkan seluruh aset PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya thruput fee yang harus dibayar Pertamina. Namun, hal itu justru mengakibatkan biaya penyewaan BBM menjadi lebih mahal.

    Kerry dan Gading juga meminta Alfian Nasution agar menghilangkan klausul kepemilikan aset OTM dalam kerja sama dengan Pertamina agar pada akhir perjanjian aset terminal BBM itu tidak menjadi milik Pertamina.

    Dalam hal ini, jaksa telah mendakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM telah diuntungkan Rp2,9 triliun dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar Merak.

    Alhasil, jika ditotal dengan keuntungan saat penyewaan tiga kapal dan penyewaan terminal BBM, total keuntungan yang diperoleh Kerry Cs ini mencapai sekitar Rp3 triliun.

    Selain itu, seluruh terdakwa juga telah didakwa merugikan negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini.

  • Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Hamdan Zoelva selaku pengacara dari Muhammad Kerry Adrianto Riza menyebut kegiatan sewa menyewa terminal BBM antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Pertamina tak merugikan negara.

    Hal itu dia sampaikan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Persidangan ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret Kerry selaku pemilik OTM.

    Hamdan pun mengklaim kerja sama antara Pertamina dengan OTM malah menguntungkan negara. Pasalnya, OTM memberikan efisiensi bagi Pertamina dan juga menghilangkan ketergantungan impor BBM dari Singapura.

    Dia bahkan mengklaim, kegiatan penyewaan terminal BBM masih berlangsung atau digunakan Pertamina.

    “Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” ucap Hamdan.

    Hamdan juga membantah penunjukan langsung OTM sebagai terminal BBM yang disewa Pertamina melanggar aturan. Menurutnya, belasan terminal BBM swasta lain yang disewa oleh Pertamina juga dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

    “Faktanya itu dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya itu proses pengadaan sewanya itu melalui penunjukan langsung,” katanya.

    Dalam sidang sebelumnya, Kerry juga mengungkapkan hal serupa. Dia mengklaim kegiatan sewa menyewa terminal BBM ini justru telah menguntungkan PT Pertamina. Sebab, perusahaan pelat merah itu bisa melakukan efisiensi Rp145 miliar per bulan.

    “Usaha ini memberikan manfaat yang besar kepada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan,” katanya pada persidangan Selasa (25/11/2025).

    Kerry sebelumnya disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

    Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Mulanya, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional telah menerima permintaan Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati.

    Permintaan itu berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” agar kapal tersebut hanya bisa disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).

    “Dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam dakwaan Kerry Adrianto.

    Selanjutnya, Agus dan Sani bersama Kerry dan Dimas melakukan proses pengadaan sewa kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang bersifat formalitas untuk syarat izin usaha pengangkutan migas. Padahal, kapal Jenggala Bango itu tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

    Selain Jenggala Bango, kapal VLGC Gas Beryl dan Suezmax Ridgebury Lessley B juga turut disewakan dalam dugaan proses tender fiktif ini.

    Dalam kegiatan sewa kapal ini, Kerry dan Dimas didakwa telah mendapatkan untung melalui perusahaannya PT JMN sebesar US$9,8 juta (Rp163 miliar dalam kurs Rp16.560) dan Rp1,07 miliar.

    “Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar US$9.860.514,31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara,” dalam dakwaan jaksa.

    Selanjutnya, Kerry bersama ayahnya Riza Chalid melalui Gading selaku direktur PT Tangki Merak, menawarkan kerja sama ke pihak Pertamina melalui Hanung Budya selaku direktur pemasaran.

    Kerry dkk kemudian mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama ini dengan meminta dirut PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama terminal dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan.

    Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga telah meminta kepada Hanung agar memasukkan seluruh aset PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya thruput fee yang harus dibayar Pertamina. Namun, hal itu justru mengakibatkan biaya penyewaan BBM menjadi lebih mahal.

    Kerry dan Gading juga meminta Alfian Nasution agar menghilangkan klausul kepemilikan aset OTM dalam kerja sama dengan Pertamina agar pada akhir perjanjian aset terminal BBM itu tidak menjadi milik Pertamina.

    Dalam hal ini, jaksa telah mendakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM telah diuntungkan Rp2,9 triliun dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar Merak.

    Alhasil, jika ditotal dengan keuntungan saat penyewaan tiga kapal dan penyewaan terminal BBM, total keuntungan yang diperoleh Kerry Cs ini mencapai sekitar Rp3 triliun.

    Selain itu, seluruh terdakwa juga telah didakwa merugikan negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini.

  • Satgas Halilintar PKH Gunakan Citra Satelit untuk Buru Perusahaan Tambang Nakal

    Satgas Halilintar PKH Gunakan Citra Satelit untuk Buru Perusahaan Tambang Nakal

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjelaskan soal metode identifikasi perusahaan tambang yang melanggar di kawasan hutan Indonesia.

    Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pihaknya menggunakan data geospasial yang diperoleh dari tangkapan citra satelit.

    “Citra satelit itu memberikan data kepada kita terkait semua dugaan bukaan tambang yang ada di dalam kawasan hutan,” ujar Febriel di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, dikutip Selasa (16/12/2025).

    Dia menambahkan, Satgas PKH kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menganalisis atau overlay terhadap peta yang ditangkap oleh citra satelit itu.

    Setelahnya, Febriel mengungkapkan bahwa bukaan lahan tambang di kawasan hutan bakal terverifikasi dengan jelas dari citra satelit yang telah diperoleh.

    “Karena itu data valid yang kita gunakan,” imbuhnya.

    Selain itu, Satgas PKH juga memfasilitasi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran bukaan tambang di kawasan hutan. Setelah itu, proses penyelidikan dilakukan oleh tim Satgas Halilintar PKH.

    “Kita turun ke lapangan, melakukan investigasi, melakukan penyelidikan itu kita dapat informasi dari setempat, masyarakat setempat, ataupun dari instansi terkait,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, total ada 200 lagi perusahaan yang masuk dalam daftar yang perlu dilakukan verifikasi oleh Satgas Halilintar PKH. 

    Adapun, Satgas besutan Prabowo ini juga telah menghitung 22 perusahaan tambang yang harus membayar denda sebanyak Rp29,2 triliun. Puluhan perusahaan itu dinilai melanggar karena melakukan pembukaan tambang di luar IUP masing-masing PT.

  • Kuasa Hukum Anak Riza Chalid Sebut Jaksa Tidak Punya Bukti Kuat Kasus Tata Kelola Minyak

    Kuasa Hukum Anak Riza Chalid Sebut Jaksa Tidak Punya Bukti Kuat Kasus Tata Kelola Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva merasa bahwa tuduhan jaksa kepada kliennya belum menemukan bukti yang cukup kuat terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Menurut mantan ketua MK itu, selama proses persidangan tidak ada bukti berkaitan dengan dugaan pengkondisian tata kelola minyak yang menyeret perusahaan pelat merah.

    “Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada. Jadi tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu,” ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

    Termasuk, katanya, pembuktian terkait penyewaan tangki Bahan Bakar Minyak di Merak dan kapal milik PT Jenggala Maritim Muda Nusantara (PT JMN). Menurutnya, hal itu didasari setelah pihaknya membaca seluruh dokumen persidangan.

    “Kami yakin dengan membaca seluruh dokumen-dokumen persidangan dan juga apa yang sudah fakta-fakta persidangan sudah ada, kami yakin untuk sampai ke sana karena saksi-saksi utama ini sudah maju. Kami tidak yakin untuk sampai bisa membutuhkan hal itu,” ujarnya.

    Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai prosedur yang belaku.

    Dalam kesempatan yang sama, Kerry menyampaikan sejumlah terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina telah sesuai mekanisme. Dia menilai kesaksian dari Hanung dan Alfian dalam persidangan telah menyatakan bahwa pengadaan langsung itu sudah sesuai dengan peraturan dan hasil evaluasi.

    “Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” tandasnya.

    Dalam perkara ini, terdakwa lainnya adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

  • Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru

    Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah meneken MoU terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

    Sigit mengatakan penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan juga untuk perjanjian kerja sama (PKS) dalam sinergitas Kejaksaan-Polri.

    “Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Sigit di Bareskrim, Selasa (16/12/2025).

    Dia menambahkan, KUHP dan KUHAP baru merupakan aturan hukum yang diharapkan masyarakat. Misalnya, dari sisi penyelesaian hukum yang disesuaikan dengan kondisi yang ada.

    Meskipun ada penyesuaian, Sigit memastikan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP bari bakal tetap tegas menindak pelanggaran hukum oleh siapapun.

    “Kita tetap komit untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun,” pungkasnya.

    Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan bahwa MoU dengan Polri merupakan upaya penyempurnaan dari proses penerapan KUHP dan KUHAP baru.

    “Tentunya, setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan. Dan itu yang kami tadi tandatangani,” tutur Burhanuddin.

  • Usut Kasus Suap Bupati Lampung Tengah, KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas

    Usut Kasus Suap Bupati Lampung Tengah, KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga titik di wilayah Lampung Tengah terkait dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Penggeledahan berlangsung pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan berlangsung di Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah. 

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Lampung Tengah, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada pekan lalu tersebut, hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

    Budi menuturkan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini sehingga dapat membongkar dugaan praktik suap.

    Kendati demikian, proses yang masih berlangsung sehingga Budi belum dapat menyampaikan apa saja barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik lembaga antirasuah.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

  • KPK Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR pada Kasus CSR BI-OJK Usai Tahan Dua Tersangka

    KPK Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR pada Kasus CSR BI-OJK Usai Tahan Dua Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai babak baru dalam penelusuran kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memeriksa Anggota Komisi XI DPR RI.

    Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemeriksaan sejumlah legislator tersebut dilakukan setelah dua tersangka Satori dan Heri Gunawan ditahan lembaga antirasuah.

    “Kami sedang fokus penyelesaian nih, bentar lagi, bentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan yaitu sodara S dan sodara HG Ini dalam waktu dekat,” kata Asep, Senin (15/12/2025).

    Asep menjelaskan penahanan kedua tersangka hanya menunggu waktu dan diupayakan sebelum pergantian tahun 2025.

    “Semoga tidak menyebrang ke bulan, tahun ya. Ya itu tunggu saja,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti pembelian bidang tanah, membuka showroom mobil, dan aset lainnya.

  • Pulang dari Arab Saudi, Penyidik KPK Kantongi Fakta Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

    Pulang dari Arab Saudi, Penyidik KPK Kantongi Fakta Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidiknya sudah pulang dari Arab Saudi, dan mendapatkan sejumlah fakta untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

    “Apakah tim sudah pulang dari Arab Saudi? Sudah. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Selasa (16/12/2025).

    Asep menjelaskan salah satu informasi yang didapat oleh penyidik KPK adalah mengenai kepadatan lokasi di Arab Saudi, dan kaitannya dengan alasan Kementerian Agama untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    “Tentunya kami juga harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai penyelenggaraan ibadah haji pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    Sementara itu, dia mengatakan KPK dalam mencari informasi terkait kasus kuota haji telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, dan sejumlah perwakilan Indonesia di negara tersebut yang mengurus urusan haji.

    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

    Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

    Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

     

     

  • Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Hari Ini

    Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada hari ini, Selasa (16/12/2025) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ, Menteri Agama periode 2020 – 2024,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Budi meyakini Yaqut akan menghadiri pemeriksaan pada hari ini untuk dimintai keterangan. Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut pekan lalu.

    “Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya,” kata Asep.

    Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Chromebook Batal Digelar Hari Ini?

    Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Chromebook Batal Digelar Hari Ini?

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi Chromebook hari ini, Selasa (16/12/2025).

    Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar membenarkan agenda sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim tersebut.

    Namun, Firman mendapatkan informasi bahwa Nadiem masih dirawat di rumah sakit atas penyakit yang dialaminya.

    “Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di RS,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

    Firman menambahkan, majelis hakim bakal mengambil sikap soal jalannya sidang Nadiem saat persidangan setelah mendapatkan laporan baik itu dari JPU maupun penasihat hukum.

    “Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, terdapat empat tersangka dalam perka Chromebook yakni Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim; eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

    Pada intinya, pada kasus korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

    Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

    Singkatnya, proses pengadaan alat TIK untuk program di Kemendikbudristek ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa. Adapun, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.

    Atas perbuatannya, Nadiem Cs dikenai dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1

    Selanjutnya, dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.