Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Terungkap! Eks Kapolres Ngada Punya Delapan Video Asusila

    Terungkap! Eks Kapolres Ngada Punya Delapan Video Asusila

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah membuat delapan video cabul dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengatakan delapan video itu diperoleh dari barang bukti yang telah disita oleh pihaknya pada proses penyelidikan.

    “[Menyita] CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ujarnya di Jakarta, dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyita barang bukti seperti CCTV, baju dress anak, barang bukti dokumen maupun surat terkait hingga barang bukti elektronik.

    “Kemudian barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum,” tambahnya.

    Selain itu, dalam proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari empat korban, manager hotel, anggota Polda NTT hingga ahli.

    Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba. Dia juga saat ini tengah menjalani penahanan di Bareskrim Polri.

    Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.

    Adaupun, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa Fajar telah menyebarkan konten asusilanya ke darkweb.

    Mulanya, Fajar diduga membuat konten video pornografi menggunakan ponsel. Konten tersebut kemudian diteruskan ke situs pornografi di darkweb yang bisa dilihat bebas oleh anggota forum.

    “Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb,” kata Himawan di DivHumas Polri, Kamis (13/3/2025).

    Atas perbuatannya itu, kini Fajar dipersangkakan jeratan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

  • Bareskrim Ungkap Transaksi soal Narkoba eks Bos Persiba Capai Rp241 Miliar

    Bareskrim Ungkap Transaksi soal Narkoba eks Bos Persiba Capai Rp241 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap transaksi dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Direktur Persiba, Catur Adi mencapai Rp241 miliar.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan hal tersebut terungkap dari hasil penyitaan dan pemblokiran beberapa rekening milik Catur.

    “Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yg dikuasai oleh CAP telah di blokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp241 miliar,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (15/5/2025).

    Dia menambahkan, penyidik juga saat ini telah menyita sejumlah aset mulai dari mobil, tanah dan bangunan yang tersebar di Balikpapan hingga Samarinda.

    Menurutnya, dari tanah dan bangunan itu ada yang digunakan sebagai lahan usaha rumah makan di Balikpapan dan indekos di Samarinda.

    “Digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan dua cabang yaitu di Jalan MT. Haryono dan cabang Jalan Rampak Balikpapan, kemudian rumah rumah kos Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat Samarinda,” tutur Mukti.

    Selain itu, aset milik Catur yang berada di PT Malang Indah Perkasa saat ini sudah disita kepolisian. Tercatat, Catur merupakan wakil direktur pada perusahaan tersebut.

    “PT Malang Indah Perkasa di mana yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham di mana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil direktur,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Catur telah ditangkap oleh kepolisian dalam kasus dugaan pengedaran narkoba. Dalam hal ini, Catur diduga sebagai bandar barang haram tersebut di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Adapun, kasus Catur terungkap saat Polda Kaltim dengan Lapas IIA Balikpapan melakukan pengusutan peredaran narkoba di dalam lapas.

    Usut punya usut, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka, aliran uang terkait narkoba itu diduga bermuara di rekening Catur Adi.

  • Eks Gubernur Malut AGK Meninggal, KPK Ungkap Nasib Kelanjutan Kasusnya

    Eks Gubernur Malut AGK Meninggal, KPK Ungkap Nasib Kelanjutan Kasusnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal nasib dari kelanjutan kasus yang menyeret eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba usai meninggal dunia.

    Sebelumnya, Abdul Gani dinyatakan menghembuskan napas terakhirnya di ruang ICU RSUD Cahasa Boesoirie Ternate pada Jumat (14/3/2025) sekitar 20.00 WIT.

    Berkaitan dengan hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelanjutan kasus Abdul Gani.

    “Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara Ybs., Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Di samping itu, Tessa menuturkan bahwa pihak komisi antirasuah telah berduka cita dan mendoakan agar keluarga Abdul Gani diberikan ketabahan.

    “KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya saudara Abdul Gani Kasuba dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK Desember 2023 lalu, ihwal suap pengadaan proyek dan perizinan. 

    Pada kasus suap pengadaan proyek dan perizinan, Gubernur Maluku Utara dua periode itu sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Pada persidangan itu, dia telah divonis bersalah dan dihukum 8 tahun pidana dengan denda Rp300 juta pada September 2024.

  • Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak Hakim

    Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan sikap optimistisnya itu lantaran hakim telah menolak gugatan praperadilan praperadilan sebelumnya.

    “Sehingga, saya sangat yakin dan meyakini bahwa Hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yg merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2025).

    Dia menambahkan, putusan hakim sebelumnya itu membuktikan bahwa penyidik kepolisian telah secara sah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.

    Meskipun begitu, Ade menegaskan bahwa pihaknya melalui tim Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan dari mantan petinggi komisi antirasuah tersebut.

    “Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” pungkasnya.

    Firli Gugat Praperadilan 

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL. Adapun, gugatan itu didaftarkan pada Rabu (12/3/2025).

    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dalam SIPP PN Jaksel dikutip Jumat (14/3/2025).

    Di situs yang sama, Firli menggugat langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit casu quo (Cq) Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen Karyoto.

    Adapun, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, gugatan merupakan wujud dari memperjuangkan keadilan terkait persoalan yang ada. 

    “Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih,” tutur Ian.

  • Lintasarta Pastikan Kooperatif pada Penegakan Hukum Kasus PDNS

    Lintasarta Pastikan Kooperatif pada Penegakan Hukum Kasus PDNS

    Bisnis.com, JAKARTA — Anak usaha PT Indosat Tbk. (ISAT), Lintasarta menyatakan untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum terkait dengan kasus dugaan korupsi pada PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.

    Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana menyatakan pihaknya mengikuti prosedur yang ada terkait penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat.

    “Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2025).

    Dia menekankan hingga saat ini pihaknya memiliki mitra strategis keamanan siber secara global. Dengan demikian, perusahaan memiliki sistem keamanan siber dengan standar yang ketat.

    Oleh karena itu, Lintasarta memastikan bakal memberikan layanan yang optimal terhadap perusahaan maupun pelanggan.

    “Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) diduga melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp 60 miliar.

    Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS (pusat data nasional sementara) senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan perusahaan yang sama juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.

    Selanjutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024.

    Adapun, pengondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta itu telah memicu penyerangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024. 

    Di samping itu, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menyatakan bahwa kasus ini berpotensi merugikan negara ratusan miliar.

    Jejak Lintasarta Pada Tender PDNS

    Dalam penelusuran Bisnis, anggaran untuk proyek PDNS telah dialokasikan pemerintah sejak tahun 2021. Pada waktu itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Kominfo bahkan telah mengadakan tender layanan komputasi awan (cloud) PDNS senilai Rp119 miliar. 

    Pemenang tender proyek pada waktu itu adalah PT Aplikanusa Lintasarta dengan harga kontrak senilai Rp102 miliar. Setahun kemudian (2022), PT Aplikanusa Lintasarta juga memenangkan tender dengan nilai pagu paket senilai Rp197,9 miliar. Namun harga kontrak yang disepakati senilai Rp188,9 miliar.

    Sekadar catatan PT Aplikanusa Lintasarta bergerak di bidang komunikasi data dan jasa teknologi informasi. Perusahaan ini berlokasi di sekitar jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

    Jika merujuk kepada profil perusahaan tercatat di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) mayoritas sahamnya dikuasai oleh PT Indosat Tbk. (ISAT) sebanyak 72,36%. 

    Pada saat pelaksanaan tender 2021-2022, entitas anak usaha ISAT itu berhasil menyisihkan sejumlah kompetitor, salah satunya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. atau Telkom (TLKM).

  • Polisi Ringkus Direktur PT AEGA di Kasus Sunat Takaran MinyaKita

    Polisi Ringkus Direktur PT AEGA di Kasus Sunat Takaran MinyaKita

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Banten menangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia (AEGA) berinisial SEW (44) dalam kasus dugaan pengurangan MinyaKita di Tangerang.

    Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana mengatakan SEW ditangkap oleh 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten di Apartemen, Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

    “Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

    Dia menambahkan, SEW diduga berperan sebagai pemasok botol kemasan 1 liter kardus MinyaKita dan Djernih wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, petinggi perusahaan PT AEGA itu juga diduga menerima Royalti dari penggunaan lisensi merk MinyaKita dan minyak Djernih yang telah dikurangi takarannya tersebut.

    “Tersangka juga menerima Royalti dari penggunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan MinyaKita dan Djernih yang kurangi volume,” imbuhnya.

    Adapun, hingga kini penyidik pada Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap SEW.

    “Sebelum dilakukan penangkapan penyidik telah melakukan gelar perkara dan penetapan SEW sebagai tersangka sehingga siang ini SEW akan diperiksa sebagai tersangka,” pungkas Yudis.

  • Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

    Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel.

    Firli adalah tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Kasus ini telah menyeret nama eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL. Adapun, gugatan itu didaftarkan pada Rabu (12/3/2025).

    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dalam SIPP PN Jaksel dikutip Jumat (14/3/2025).

    Di situs yang sama, Firli menggugat langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit casu quo (Cq) Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen Karyoto.

    Adapun, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, gugatan merupakan wujud dari memperjuangkan keadilan terkait persoalan yang ada. 

    “Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tsknya selama 1 tahun 4 bulan lebih,” tutur Ian.

    Di lain sisi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan bahwa persidangan praperadilan itu bakal dipimpin langsung oleh Hakim Parulian Manik.

    “Parulian Manik hakimnya,” kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Firli sejatinya telah mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Namun, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli lantaran permohonan dianggap kabur atau tidak jelas pada (14/11/2023).

    Kemudian, Firli juga sempat mengajukan kembali gugatan praperadilan. Hanya saja, gugatan itu dicabut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya pada (30/1/2025).

  • Dasco Dorong Polri Hukum Berat Kapolres Ngada Non-aktif AKBP Fajar

    Dasco Dorong Polri Hukum Berat Kapolres Ngada Non-aktif AKBP Fajar

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong Polri memberikan hukuman berat terhadap mantan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Lukman diduga menggunakan narkoba hingga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Ketua Harian Gerindra ini menilai langkah Polri dalam menindak AKBP Fajar sudah tepat. AKBP Fajar, seperti diketahui, akan menjalani sidang etik terkait kasus pelecehan hingga narkoba pada Senin, 17 Maret 2025 mendatang.

    “Saya pikir, langkah yang dilakukan Polri sudah tepat, bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya,” ujarnya di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

    Dasco juga mendorong Polri agar memberikan hukuman berat secara pidana hingga pemecatan dari Polri terhadap AKBP Fajar. “Tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti, saya pikir harus selain pidana juga harus dipecat dari Polri,” pungkas Dasco.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas dengan memberi sanksi etik dan pidana terhadap mantan Kapolres Ngada, NTT non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur. 

    Hal itu disampaikan langsung oleh Listyo usai menghadiri peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).  

    “Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik [sanksi] pidana maupun etik,” kata Listyo dikutip dari Antara.

  • Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi Terkait Kasus PDNS!

    Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi Terkait Kasus PDNS!

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di kasus dugaan korupsi terkait PDNS periode 2020-2024.

    Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting. “Sudah, sudah [geledah di Komdigi],” ujar Bani saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

    Dia menambahkan, penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (13/3/2025) malam. Namun, dia masih belum bisa mengungkap barang bukti yang telah disita dari penggeledahan tersebut.

    “Masih rekap hari ini, itu juga masih running,” tambahnya.

    Sebelumnya, Kejari Jakpus juga telah melakukan penggeledahan di empat wilayah sekaligus, mulai dari Jakarta Pusat di perkantoran Menara Salemba dan Menara Oasis.

    Kemudian, di kediaman pihak-pihak terkait yang berlokasi di Cilandak Jakarta Selatan, Bogor dan Tangerang Selatan.

    Bani menambahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, uang hingga aset seperti mobil, tanah dan bangunan.

    “Menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kominfo diduga melakukan pengondisian pengadaan barang atau jasa serta pengelolaan PDNS periode 2020-2024.

    Pengondisian tender proyek PDNS itu diduga untuk memenangkan perusahaan PT AL. Adapun, total nilai proyek PDNS ini senilai Rp958 miliar.

  • Hasto Sesumbar Kasusnya Bisa Hambat Kepercayaan Investor

    Hasto Sesumbar Kasusnya Bisa Hambat Kepercayaan Investor

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sesumbar bahwa kasusnya menunjukkan tidak adanya supremasi hukum dan bisa berdampak terhadap kepercayaan investor.

    Hasto adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice kasus Harun Masiku. Harun Masiku adalah tersangka kasus suap pergantian anggota DPR antar waktu. Dia menyebut komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    “Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia,” tuturnya di PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). 

    Adapun Hasto menghadapi sidang perdana kasus perintangan penyidikan dan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). 

    Usai didakwa dengan dua pasal Undang-Undang (UU) Tipikor, Hasto menyebut percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Dia menyinggung bahwa tanpa adanya supremasi hukum maka bisa memengaruhi berbagai hal, termasuk investasi yang membutuhkan kepastian hukum. 

    Menurut Hasto, kasus yang menjeratnya itu adalah bentuk daur ulang kembali proses hukum yang sebelumnya sudah memeroleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

    Oleh sebab itu, Hasto mengatakan bahwa kasusnya ini akan menjadi suatu pelajaran terbaik terkait dengan cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Dakwaan Kepada Hasto

    Adapun Hasto didakwa oleh jaksa dalam dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Politisi asal Yogyakarta itu didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atay menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU. 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    “Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto, red] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa. 

    Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    Kemudian, pada dakwaan kedua, Hasto disebut memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019–2024. 

    Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku. 

    Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.