Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Menkopolkam Budi Gunawan Tegaskan RUU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi ABRI

    Menkopolkam Budi Gunawan Tegaskan RUU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi ABRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menegaskan RUU TNI tidak bertujuan untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI.

    Hal tersebut disampaikan Budi usai menghadiri buka bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    “Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada Dwifungsi militer seperti masa lalu,” ujar pria akrab disapa BG itu.

    Dia menambahkan, tujuan pembahasan RUU TNI ini murni sesuai untuk kebutuhan pemerintahan yang berkaitan dengan perkembangan zaman.

    Di samping itu, RUU ini juga utamanya dilakukan oleh prajurit sesuai dengan masing-masing keahliannya. Misalnya, berkaitan dengan penanganan bencana.

    “Tujuan revisi ini memang murni untuk sesuai kebutuhan zaman agar TNI kita semakin profesionalismenya meningkat begitu, utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, RUU TNI ini pada intinya membahas tiga pasal di antaranya soal kedudukan TNI, usia pensiun dan keterkaitan Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif.

  • KPK Limpahkan Berkas Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita Cs ke Pengadilan

    KPK Limpahkan Berkas Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita Cs ke Pengadilan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II atas empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hari ini, Senin (17/3/2025).

    Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka pada kasus tersebut meliputi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng), Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. 

    “Pada hari ini Senin, 17 Maret 2025 telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada JPU,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Adapun kasus yang menjerat Hevearita atau Mbak Ita serta suaminya dan dua pengusaha itu meliputi dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024. 

    Mereka juga diduga melakukan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

    Keempat tersangka itu sebelumnya telah ditahan KPK. Tersangka Martono dan Rachmat resmi ditahan penyidik pada 17 Januari 2025, sedangka Mbak Ita dan Alwin ditahan pada 19 Februari 2025. Kedua pasangan suami istri itu sebelumnya sempat mengajukan praperadilan.

    Setelah pelimpahan tahap 2, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan seluruh berkas termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

  • LPEI Tegaskan Dugaan Fraud Kredit Ekspor Kasus Lama, Bergulir pada 2012

    LPEI Tegaskan Dugaan Fraud Kredit Ekspor Kasus Lama, Bergulir pada 2012

    Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyatakan telah melakukan sederet upaya “bersih-bersih” secara internal usai penegak hukum mengungkap sejumlah kasus dugaan fraud (kecurangan) dalam penyaluran kredit ekspor. 

    Sebagaimana diketahui, penegak hukum seperti Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan fraud di LPEI di tahap penyidikan. Terdapat sejumlah debitur LPEI yang diduga menerima kredit ekspor dengan cara menyalahi aturan. 

    Pihak LPEI menyatakan bahwa kasus hukum yang tengah bergulir itu terjadi pada periode 2012 dan bukan kasus baru. 

    LPEI, atau Eximbank, pun menyampaikan bahwa terus melanjutkan transformasi yang dimulai sejak 2020. Fokus transformasi itu berada pada tiga pilar utama yakni manajemen risiko dan kualitas aset, model bisnis serta infrastruktur tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan sumber daya manusia (SDM). 

    Salah satu upaya pembenahan yang dilakukan LPEI, kata Plt. Ketua Dewan Direktur LPEI Yon Arsal, adalah penerapan sistem pengambilan keputusan pembiayaan melalui komite. Beberapa upaya lainnya juga meliputi penguatan struktur manajemen, identifikasi potensi risiko secara dini melalui sistm peringatan dini serta penguatan SDM dan infrastruktur IT. 

    “Transformasi selama lima tahun terakhir telah membawa LPEI ke titik perubahan signifikan dengan pencapaian positif. Ini mencerminkan kemajuan dan kesiapan LPEI dalam mendukung pertumbuhan ekspor Indonesia,” kata Yon, yang juga merangkap Direktur Eksekutif LPEI, melalui siaran pers, Senin (17/3/2025). 

    Sementara itu dari sisi bisnis, LPEI menyatakan telah mengedepankan kolaborasi dalam ekosistem ekspor untuk mendukung peningkatan ekspor nasional, desa devisa serta eksportir baru.

    Sejalan dengan hal tersebut, Yon menyebut lembaga yang dipimpin olehnya menerapkan kebijakan anti gratifikasi dan penyuapan dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran manajemen dan pegawai. Mereka diwajibkan menandatangani Pakta Integritas sebagai tanda komitmen dalam penegakan proses bisnis yang bersih dan transparan, termasuk dilarang melakukan transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan.  

    Adapun secara berkala, lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu turut melakukan pelatihan dan penyuluhan terkait manajemen risiko, kode etik, anti-fraud, gratifikasi dan sebagainya serta menerapkan whistleblowing system (WBS) yang dapat diakses oleh publik melalui website LPEI, KPK, dan Kemenkeu.

    Atas upaya tersebut, LPEI mengeklaim telah menunjukkan hasil positif dari sisi bisnis. Contohnya, Non Performing Financing (NPF) baru di kisaran 0.02% dari debitur onboard sejak 2020. 

    Kemudian, pada 2024, LPEI telah menurunkan NPL gross menjadi 29,1% dari tahun sebelumnya yang mencapai 43,5%, serta mencatat penurunan NPL net dari 14% menjadi hanya 4,5%. Kinerja itu disebut menggambarkan perbaikan signifikan dalam kualitas portofolio secara keseluruhan. 

    “LPEI berkomitmen penuh dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan mandatnya, dengan mengedepankan prinsip Tata Kelola Lembaga yang Baik dan menjunjung tinggi integritas. Secara konsisten LPEI selalu memperkuat tata kelola lembaga, termasuk penerapan kebijakan anti gratifikasi yang ketat, untuk memastikan transparansi dan lingkungan kerja yang bebas dari tindakan penyelewengan,” tegas Yon Arsal.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus dugaan fraud di LPEI yang ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri melibatkan dua debitur LPEI selama periode 2012-2016. Dua debitur dimaksud adalah PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF).

    Pada kasus yang bergulir Polri, kasus dugaan fraud itu juga telah dikembangkan ke arah dugaan pencucian uang. 

    Sementara itu, di KPK, kasus LPEI meliputi 11 debitur dengan taksiran kerugian keuangan negara secara keseluruhan mencapai Rp11,7 triliun. Salah satu debitur yakni PT Petro Energy (PE) diduga merugikan keuangan Rp900 miliar. 

    Lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima orang tersangka terkait dengan klaster debitur PT PE. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. KPK juga menangani salah satu kasus LPEI yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

  • Mengapa KPK Periksa Eks Bos Pertamina di Kasus Korupsi PGN (PGAS)?

    Mengapa KPK Periksa Eks Bos Pertamina di Kasus Korupsi PGN (PGAS)?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan petinggi PT Pertamina (Persero) terkait perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaa Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, kini setidaknya sudah ada tiga mantan direktur utama (dirut) Pertamina yang diperiksa oleh KPK pada kasus tersebut. Mereka adalah Dwi Soetjipto, Elia Massa Manik serta teranyar yakni Nicke Widyawati. 

    Elia dan Dwi diperiksa pada hari yang sama, Selasa (18/2/2025). Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa mantan Komisaris Pertamina Edwin Hidayat Abdullah serta mantan Komisaris PGN Fajar Harry Sampurno. 

    Teranyar, pemanggilan terhadap bekas petinggi Pertamina dilanjutkan dengan memeriksa Nicke Widyawati, Senin (17/3/2025), yang menjabat dirut BUMN migas itu selama 2018-2024. Nicke dikonfirmasi hadir setelah batal memenuhi panggilan penyidik pada sepekan sebelumnya, Senin (10/3/2025). 

    Namun, berbeda dengan Elia dan Dwi sebelumnya, pemeriksaan Nicke diketahui berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Direktur SDM Pertamina. Jabatan itu dipegangnya sampai 2018, atau sebelum diangkat sebagai dirut. 

    “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Beberapa mantan petinggi Pertamina lainnya yang telah diperiksa KPK di antaranya yakni mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani serta mantan Direktur Utama Wiko Migantoro. Adapun Wiko kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina. 

    Lembaga antirasuah menjelaskan, pemeriksaan para mantan petinggi Pertamina itu tidak lepas dari status Pertamina sebagai pemilik saham PGN. Hal itu dapat ditarik ke 11 Maret 2018, ketika Pertamina resmi menjadi pemilik saham PGN. Saat ini, Pertamina pun menjadi pemilik saham mayoritas di emiten berkode PGAS itu. 

    Kepemilikan saham Pertamina di PGN saat ini tercatat 56,96%, sehingga membuatnya sebagai pemilik saham mayoritas. Pengalihan saham PGN itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas pada sekitar tujuh tahun lalu, atau saat masih periode pertama pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. 

    Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina. Hal itulah yang juga menyebabkan Rini turut diperiksa KPK pada kasus jual beli gas PGN, Senin (10/2/2025). 

    Dalami Rencana Akuisisi IAE

    Adapun saat ini rupanya KPK tengah mendalami rencana akuisisi PGN terhadap PT IAE. Kepemilikan saham Pertamina dan posisinya sebagai Holding terhadap PGN membuat penyidik perlu mendalami pengetahuan petinggi Pertamina saat rencana akuisisi itu dibuat. 

    “Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bisnis melalui pesan singkat, dikutip Senin (17/3/2025).

    Akuisisi PGN terhadap IAE itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi perjanjian jual beli gas yang tengah diperkarakan KPK. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, dan kini masih dalam tahap penghitungan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    KPK mengungkap bahwa jual beli gas antara kedua perusahaan merupakan prasyarat bagi PGN untuk mengakuisisi PT IAE, yang merupakan pemilik dari PT Isargas. 

    “Dalam periode itu kalau ada rencana akuisisi IAE tentunya dikomunikasikan juga ke Pertamina (dalam proses holdingisasi). PGN akan melakukan akuisisi IAE dengan melakukan perjanjian jual beli gas terlebih dahulu dengan nilai US$15 juta, yang kemudian akan diperhitungkan nilainya untuk akuisisi perusahaan,” jelas Tessa kepada Bisnis, dikutip Senin (17/3/2025). 

    Tidak Taju Jual Beli Gas

    Di sisi lain, para saksi yang telah diperiksa KPK seperti Dwi Soetjipto, Elia Massa Manik hingga Rini Soemarno mengakui bahwa penyidik mendalami pengetahuan mereka soal akuisisi saham PGN dan pembentukan Holding Migas. 

    Namun, ketiganya enggan memerinci lebih lanjut atau mengaku tidak tahu menahu soal jual beli gas PGN dengan IAE, maupun rencana akuisisi. 

    Elia Massa Manik, yang tidak sampai dua tahun menjabat Dirut Pertamina, mengaku ditanya penyidik soal pembentukan Holding Migas. Namun, dia enggan memerinci lebih lanjut soal pengetahuannya terhadap kasus jual beli gas dengan PT IAE.

    “Saya kan cuma 13 bulan [jadi dirut, red] jadi waktu subholding ada saya udah enggak di sana. Keterangan biasa aja,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, usai diperiksa penyidik Februari 2025 lalu. 

    Di sisi lain, Dwi Soetjipto mengaku ditanya penyidik ihwal permasalahan penjualan gas dari PGN ke PT IAE. Namun, dia enggan memerinci soal pengetahuannya mengenai kasus tersebut.  “Enggak hafal [berapa pertanyaan, red], enggak tahu, enggak ngitung,” katanya pada hari yang sama. 

    Sementara itu, pada pemeriksaan Rini Soemarno, Senin (10/2/2025), Rini mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh Pertamina. Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.   “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Perubahan Pasal 53 RUU TNI: Perwira Tinggi Bintang 3 Pensiun 62 Tahun, Prajurit 55 Tahun

    Perubahan Pasal 53 RUU TNI: Perwira Tinggi Bintang 3 Pensiun 62 Tahun, Prajurit 55 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan adanya perubahan ketentuan Pasal 53 dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tentang usia pensiun prajurit TNI.

    Dasco menerangkan perubahan ketentuan pasal tersebut didasarkan pada Undang-Undang institusi lain. Maka demikian, ada kenaikan batas usia pensiun.

    “Pasal 53 tentang usia pensiun yang mengacu pada Undang-Undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun,” katanya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Adapun, bila menelisik dalam draf revisi UU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 ayat 2 menjabarkan batasan-batasan usia peniun prajurit yang terbagi seperti prajurut TNI berpangkat Bintara dan Tamtama paling tinggi pensiun pada usia 55 tahun.

    Kemudian, perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi usia pensiunnya sampai 58 tahun. Adapun, perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun.

    Dalam draf tersebut juga diberikan penjelasan secara detail tentang ketentuan usia pensiun. Berikut rinciannya:

    a. Bintara dan Tamtama:

    1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;

    2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan

    3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    b. Perwira tinggi Bintang satu:

    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan

    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:

    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan

    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun;

    d. Perwira tinggi Bintang Tiga:

    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan

    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

  • Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus PGN (PGAS)

    Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati enggan berkomentar soal pemeriksaanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (17/3/2025). 

    Nicke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dia diperiksa sekitar enam jam lamanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Kendati dikelilingi wartawan yang telah menunggu pernyataan darinya, Nicke tetap enggan menjawab pertanyaan yang disampaikan kepada dirinya. 

    Direktur Utama (Dirut) Pertamina 2018-2024 itu memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama pekan lalu, Senin (10/3/2025).  

    “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Pada panggilan pekan lalu, pemanggilan Nicke oleh penyiidk diketahui dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur SDM Pertamina. 

    Pada saat itu, KPK turut memanggil beberapa saksi lain seperti mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur PGN Desima Siahaan serta mantan Direktur Utama Pertagas yang kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro. 

    Dari enam saksi yang dipanggil pekan lalu, hanya tiga yang hadir yaitu Yenni Andayani, Desima A Siahaan serta Wiko Migantoro. Ketiganya diperiksa berkaitan dengan pembentukan holding migas.

    Lembaga antirasuah menyebut pembentukan holding migas itu pada 2018 lalu berkaitan dengan perjanjian jual beli gas yang dilakukan perseroan. 

    “Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan Holding Migas dan kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas,” kata Tessa, pada keterangan terpisah. 

    Sebagaimana diketahui, Pertamina merupakan pemegang saham mayoritas di PGN sejak 11 Maret 2018. Kepemilikan sahamnya kini mencapai 56,96%. Hal itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas. 

    Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina.

    Hal itu yang menjadi alasan KPK memanggil sejumlah petinggi Pertamina maupun anak usahanya di kasus PGN belakangan ini. Sebelum Nicke Widyawati, sudah ada dua mantan direktur utama Pertamina yang diperiksa yaitu Elia Massa Manik serta Dwi Soetjipto.

    KPK juga pernah memeriksan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mendalami hal yang sama. 

    Adapun KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada perjanjian jual beli gas antara BUMN dengan kode emiten PGAS itu dan PT IAE. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • YLBHI Protes Soal Pelaporan 3 Aktivis oleh Satpam Hotel Fairmont

    YLBHI Protes Soal Pelaporan 3 Aktivis oleh Satpam Hotel Fairmont

    Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) protes dengan pelaporan yang dilakukan satpam Hotel Fairmont terhadap tiga orang aktivis Koalisi Masyarakat Sipil ke Polda Metro Jaya.

    Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menyebut bahwa pelaporan terhadap tiga aktivis itu sangat dipaksakan. Pasalnya, kata Isnur, pelaporan itu tidak sesuai dengan jika melihat hasil rekaman yang sempat viral beberapa waktu lalu.

    Isnur berpandangan bahwa ketiga aktivis tersebut menyampaikan kritiknya secara damai tanpa ada kekerasan, tetapi malah dilaporkan untuk dibungkam.

    “Tiga aktivis ini menyampaikan kritik secara langsung terhadap proses penyusunan RUU TNI yang dilakukan oleh Panja DPR dan Pemerintah secara diam-diam di hotel mewah di tengah efisiensi,” tutur Isnur di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Menurutnya, seluruh rakyat Indonesia telah dirugikan Panja DPR dan pemerintah karena membahas RUU TNI yang memuat pasal Dwifungsi TNI yang bisa merugikan rakyat Indonesia.

    “Pertanyaan kami adalah kenapa rakyat yang menyampaikan kritik dan protes atas kejahatan legislasi justru diancam dengan laporan pidana?,” katanya.

    Dia juga protes kepada Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari satpam Hotel Fairmont yang menurut KUHAP tidak sah atau tidak patut.

    “Baru saja, KontraS menerima panggilan klarifikasi Polda Metro Jaya untuk malam ini. Panggilan yang jelas menurut KUHAP adalah tidak sah dan patut,” ujarnya.

  • Dukung Program Prabowo, Kapolri Luncurkan 20 Dapur MBG Hari Ini

    Dukung Program Prabowo, Kapolri Luncurkan 20 Dapur MBG Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri meluncurkan 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur untuk pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merincikan peluncuran dapur MBG itu sebanyak 4 SPPG di tingkat Markas Besar atau Mabes dan sisanya berasal dari Polda jajaran.

    “Untuk launching awal ini kami laksanakan di 4 SPPG di tingkat Mabes dan 16 SPPG di tingkat Polda Prioritas,” ujar Sigit di Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2025).

    Dia menambahkan, jumlah itu akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan. Rencananya, Polri bakal membangun 100 SPPG hingga Juli 2025.

    “Pada bulan Mei, Juni, Juli nanti kurang lebih akan terus kami tambah sampai dengan 100 dan kemudian selanjutnya akan kami tambahkan sesuai dengan kebutuhan,” tambahnya.

    Jenderal polisi bintang empat ini mengatakan peluncuran dapur MBG ini merupakan wujud dari Korps Bhayangkara dalam mendukung misi Presiden Prabowo Subianto.

    Dia menambahkan SPPG dari Polri sudah dilengkapi dengan fasilitas penunjang MBG. Misalnya, dengan dapur produksi, hingga ekosistem bahan makanan seperti lahan tanaman hidroponik.

    Di lain sisi, SPPG Polri juga memiliki fasilitas dalam pengamanan distribusi dan makanan. Dengan demikian, makanan hasil dari dapur MBG Polri ini dapat sampai ke sekolah tujuan.

    “Jadi ada potensi yang pada saat kami distribusikan makanan tersebut tidak layak dan kita tentunya akan terus melakukan perbaikan,” pungkasnya.

  • Kompolnas Desak Eks Kapolres Ngada Dihukum Seumur Hidup

    Kompolnas Desak Eks Kapolres Ngada Dihukum Seumur Hidup

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk menghukum mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman pidana seumur hidup. 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan desakan itu layak diberikan terhadap Fajar atas kasus pelecehan yang menjeratnya. “Makanya kita juga dorong hukuman seumur hidup. Jadi itu yang penting,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

    Dia menjelaskan, Fajar telah dipersangkakan kasus pelecehan seksual dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan seksual.

    Namun, dalam hal ini, Fajar melakukan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Oleh karena itu, Kompolnas menilai Fajar sangat memungkinkan dihukum seumur hidup.

    “Tapi ada pasal ya, yang pasalnya sama hurufnya berbeda, yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    Adapun, sidang etik polisi dengan pangkat melati dua itu tengah digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Senin (17/3/2025). 

  • Alasan KPK Intens Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN

    Alasan KPK Intens Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (17/3/2025).

    Nicke diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Nicke sebelumnya dipanggil untuk diperiksa pada pekan lalu, Senin (10/3/2025). Namun, dia berhalangan hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan kembali. Kini, penyidik KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi. 

    “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Pada panggilan pekan lalu, pemanggilan Nicke oleh penyiidk diketahui dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur SDM Pertamina. 

    Pada saat itu, KPK turut memanggil beberapa saksi lain seperti mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur PGN Desima Siahaan serta mantan Direktur Utama Pertagas yang kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro. 

    Dari enam saksi yang dipanggil pekan lalu, hanya tiga yang hadir yaitu Yenni Andayani, Desima A Siahaan serta Wiko Migantoro. Ketiganya diperiksa berkaitan dengan pembentukan holding migas.

    Lembaga antirasuah menyebut pembentukan holding migas itu pada 2018 lalu berkaitan dengan perjanjian jual beli gas yang dilakukan perseroan. 

    “Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan Holding Migas dan kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas,” kata Tessa, pada keterangan terpisah. 

    Struktur Saham PGN

    Sebagaimana diketahui, Pertamina merupakan pemegang saham mayoritas di PGN sejak 11 Maret 2018. Kepemilikan sahamnya kini mencapai 56,96%. Hal itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas. 

    Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina.

    Hal itu yang menjadi alasan KPK memanggil sejumlah petinggi Pertamina maupun anak usahanya di kasus PGN belakangan ini. Sebelum Nicke Widyawati, sudah ada dua mantan direktur utama Pertamina yang diperiksa yaitu Elia Massa Manik serta Dwi Soetjipto.

    KPK juga pernah memeriksan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mendalami hal yang sama. 

    Adapun KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada perjanjian jual beli gas antara BUMN dengan kode emiten PGAS itu dan PT IAE. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).