Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Panggil Eks Deputi Komisioner OJK di Kasus Kredit Ekspor LPEI

    KPK Panggil Eks Deputi Komisioner OJK di Kasus Kredit Ekspor LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ngalim Sawega sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

    Ngalim dipanggil bersama dengan sembilan orang saksi lainnya yang merupakan pihak swasta serta mantan petinggi LPEI. KPK memanggil Ngalim dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Direktur Eksekutif LPEI. 

    “Hari ini Selasa (22/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama NS Pensiunan LPEI (Mantan Direktur Eksekutif LPEI),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (22/4/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Ngalim diangkat sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus Direktur Eksekutif LPEI alias Eximbank pada September 2014. Pengangkatannya dilakukan pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, oleh Menteri Keuangan Chatib Basri. 

    Pada saat itu, Ngalim menggantikan pejabat sebelumnya I Made Gde Erata. Ngalim adalah ekonom yang pernah menjabat Direktur Perbankan dan UJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada era Menteri Jusuf Anwar hingga periode Sri Mulyani.

    Ngalim diketahui juga pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner IKNB OJK sebelum diangkat untuk memimpin LPEI. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan alias Bapepam LK. 

    Adapun terdapat sembilan orang saksi lainnya yang turut dipanggil tim penyidik KPK hari ini. Mereka adalah Andryanto Lesmana (swasta), Bambang Adhi Wijaja (swasta), Bintoro Iduansjah (swasta), Jimmy Dharmadi (swasta) serta Dimas Prayogo (KAP Kosasih). 

    Kemudian, Hire Romalimora (mantan pegawai LPEI), Jubilant Arda Harmidy (swasta), Kemas Endi Ario Kusumo (mantan pegawai LPEI) serta Arif Setiawan (mantan Direktur Pelaksana IV LPEI 2014-2018). 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor LPEI. Dua mantan direktur LPEI yang ditetapkan tersangka adalah bekas Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang berasal dari salah satu debitur LPEI, PT Petro Energy, yakni pemilik perusahaan Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).  

    Pada konferensi pers yang digelar Kamis (20/3/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut PT PE menerima kucuran dana kredit ekspor senilai total sekitar Rp846 miliar. Nilai itu diduga merupakan kerugian keuangan negara pada kasus LPEI khusus untuk debitur PT PE. 

    Kredit itu terbagi dalam dua termin pencairan yakni outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I PT PE senilai US$18 juta, dan dilanjutkan dalam bentuk rupiah yakni Rp549 miliar.  

    Kasus LPEI yang melibatkan PT PE hanya sebagian dari debitur yang diduga terindikasi fraud. Total ada 11 debitur LPEI yang diusut oleh KPK saat ini. Dugaan fraud terkait dengan 11 debitur itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun.  

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers sebelumnya.

  • Jadi Tersangka, Begini Marcella Santoso di Kasus Sambo hingga Rafael Alun

    Jadi Tersangka, Begini Marcella Santoso di Kasus Sambo hingga Rafael Alun

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara Marcella Santoso (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara suap dan perintangan penyidikan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap vonis onstlag perkara fasilitas ekspor minyak goreng tiga group korporasi pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    Dia ditetapkan tersangka dengan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan Advokat Ariyanto.

    Dalam kasus ini, Marcella bersama sejumlah tersangka diduga menyuap majelis hakim yang dipimpin Djuyamto Cs untuk memberikan vonis lepas kepada tiga grup korporasi. Total suap dalam perkara ini mencapai Rp60 miliar.

    Belum genap sebulan, Marcella kembali menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan dan pembuktian pada sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kasus tersebut mulai dari korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong hingga korupsi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Dalam kasus ini, Marcella telah bersekongkol dengan advokat sekaligus dosen Junaidi Saibih untuk merintangi sejumlah perkara tersebut dengan membuat narasi negatif kepada Kejagung.

    Narasi negatif itu dibuat melalui bekerja sama dengan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Narasi-narasi negatif itu kemudian disiarkan pada sejumlah platform Jak TV. Total uang yang digelontorkan untuk Tian mencapai Rp478,5 juta.

    Selain itu, Marcella dengan Junaidi juga diduga melakukan pembiayaan terhadap sejumlah demo yang menyudutkan penyidik Kejagung RI. Aksi demo itu kemudian dipublikasikan melalui berita yang memuat narasi negatif untuk kejaksaan.

    “Dengan biaya sebesar Rp478.500.000, yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

    Profil Marcella Santoso 

    Marcella Santoso merupakan pengacara dan konsultan yang dikenal dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

    Berdasarkan informasi dari akun LinkedIn Marcella, dia mengenyam pendidikan SMA di Santa Laurensia pada 1992-2002. Kemudian, Marcella melanjutkan studi hukum di Universitas Indonesia (UI) dan berhasil lulus pada 2006.

    Tak berhenti disitu, Marcella juga memperoleh gelar magister hukum (2010) dan doktoral hukum (2022) pada kampus dengan almamater jaket kuning tersebut.

    Kemudian, Marcella tercatat bergabung dengan firma hukum AALF pada 2007 dan akhirnya menjabat sebagai partner di AALF Legal & Tax Consultant hingga saat ini.

    Adapun, kepiawaiannya dalam menangani kasus telah membuatnya masuk kedalam daftar Top 200: The 200 Club Indonesia’s Most Influential Lawyer pada 2025.

    Kasus yang Ditangani Marcella 

    Sementara itu, sejumlah kasus terkenal yang ditangani Marcella yaitu kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Dalam perkara itu, Marcella menjadi kuasa hukum anak buah Ferdy Sambo yakni terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.

    Selanjutnya, Marcella juga tergabung dalam tim hukum Harvey Moeis dalam perkara timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Selain itu, perkara pencucian uang dan gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

  • Tren Baru Transaksi Bandar Judi Online, Pakai QRIS dan Kripto

    Tren Baru Transaksi Bandar Judi Online, Pakai QRIS dan Kripto

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penggunaan mata uang kripto dan QRIS sebagai tren baru transaksi bandar judi online.

    Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan, tren itu terjadi ketika lembaganya mengawasi dengan ketat transaksi judi online melalui perbankan hingga dompet digital atau e-wallet. 

    “Sekarang ini pengawasan transaksi judi online lewat perbankan dan e-wallet cukup ketat,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Selasa (22/4/2025). 

    Menurut Natsir, tren peningkatan penggunaan kripto dan QRIS dalam transaksi judi online telah ditemukan oleh PPATK sejak awal 2024 lalu ketika transaksi belum tembus Rp1.000 triliun. 

    Kini, dengan prediksi bahwa perputaran uang judi online bakal naik, Natsir menyebut lembaganya mendorong agar pencegahan dan pemberantasan judi online agar dilakukan secara kolaboratif. 

    “Perlu koloborasi, kerja keras, kerja efektif para penegak hukum dan stakeholder lainnya. Peran masyarakat untuk tidak bermain judi sangat signifikan membantu menurunkan angka perjudian,” ungkapnya. 

    Transaksi Naik

    Berdasarkan keterangan resmi PPATK sebelumnya, lembaga intelijen keuangan itu mencatat perputaran uang transaksi judi online diprediksi naik pada 2025 menjadi Rp1.200 triliun, dari Rp981 triliun pada 2024. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada acara Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025). Dia mengakui bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi permasalahan judi online. 

    Tantangan baru yang dihadapi Indonesia, terangnya, juga bukan hanya judi online. Dia pun menyinggung teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana juga ikut berkembang mengikuti zaman, seperti menggunakan aset kripto hingga platform online lainnya. 

    “23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” katanya dikutip melalui siaran pers, Kamis (17/4/2025). 

    Kendati judi online tengah menjadi sorotan, Ivan melaporkan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi tindak pidana terbesar dalam praktik pencucian uang. Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berasal dari korupsi masih mendominasi berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) yang dilakukan PPATK. 

    “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” kata Ivan. 

    Adapun berdasarkan Laporan Tahunan PPATK 2024, transaksi yang diidentifikasi berkaitan dengan tindak pidana selama Januari-Desember 2024 mencapai Rp1.459 triliun. Transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar yakni Rp984 triliun. 

    Kemudian, transaksi terbesar diikuti oleh tindak pidana perpajakan Rp301 triliun, perjudian Rp68 triliun, lalu narkotika Rp9,75 triliun. 

  • Profil Junaidi Saibih, Advokat dan Dosen Tersangka Kasus Penanganan Perkara CPO

    Profil Junaidi Saibih, Advokat dan Dosen Tersangka Kasus Penanganan Perkara CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Dosen sekaligus Advokat, Junaidi Saibih (JS) telah menjadi tersangka perintangan penyidikan. Junaidi juga tercatat pernah menjadi adovikaf dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Setidaknya, ada beberapa kasus yang dirintangi oleh JS dan dua tersangka lainnya, mulai dari kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong hingga korupsi minyak goreng korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus tersangka JS dan Marcella Santoso (MS) dalam perkara ini. Pada intinya, MS dan JS bekerja sama untuk merintangi penyidikan maupun di persidangan melalui narasi negatif.

    Misalnya, MS dan JS telah memesan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) untuk membuat berita negatif yang menyudutkan Kejagung terkait penanganan sejumlah perkara korupsi.

    “Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

    Selain itu, MS dan JS juga diduga telah membiayai aksi demonstrasi untuk mengganggu proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan. Aksi itu kemudian dipublikasikan oleh TB dengan tujuan membuat narasi negatif terhadap kejaksaan.

    Profil Junaidi Saibih

    Berdasarkan situs law.ui.ac.id, Junaedi memperoleh gelar sarjana hukum Bidang Kekhususan Hukum Acara dari di Universitas Indonesia pada 2002.

    Selang tiga tahun kemudian, dia juga memperoleh gelar magister sains dalam bidang Kajian Eropa Bidang Kekhususan Hukum Eropa pada Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

    Tak berhenti disitu, Junaidi juga mendapatkan gelar hukum magister di Universitas Canberra Australia pada 2008 dan gelar doktor ilmu hukum di Universitas Andalas pada 2023.

    Selain pendidikan formal itu, Junaedi juga berkesempatan mengikuti pendidikan informal maupun research/teaching Fellow di luar negeri. Misalnya, Summer University Program di Central European University (CEU) di Budapest, Hungaria (2009), hingga research fellows pada Asian Law Institute di National University of Singapore (2017).

    Adapun, dia juga merupakan salah satu pendiri Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) pada 2000. Di MaPPI, Junaidi aktif melakukan penelitian mengenai pemantauan hakim dan peradilan dengan dukungan dari Australian Legal Resources International (ALRI) pada 2002-2003.

    Selain itu, dia juga merupakan salah satu anggota dalam pembaruan Mahkamah Agung (MA) dalam penyusunan cetak biru MA dan tim penyusunan bench book Mahkamah Agung RI pada 2002-2004.

    Selain itu, dia juga tercatat sebagai Sekretaris Jenderal ADPHI, Anggota Dewan Pengurus Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Pendiri LKBH Mitra Justitia, Dewan Pengawas Indonesian Judicial Research Society (IJRS) hingga Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta PERADI (RBA).

  • Kejagung Sita 2 Kapal Pesiar dan 3 Mobil Mewah Milik Aryanto Bakri

    Kejagung Sita 2 Kapal Pesiar dan 3 Mobil Mewah Milik Aryanto Bakri

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung telah menyita 3 unit mobil dan 2 unit kapal milik tersangka kasus suap Ariyanto Bakri.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan tiga unit kendaraan roda empat yang disita itu telah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diamankan, sementara 2 unit kapal yang disita ditempatkan di Pantai Marina Ancol.

    “Ya tiga mobil dan kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina,” tuturnya di Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari pagi.

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lokasi, ada sebanyak lima unit mobil mewah dari berbagai brand, mulai dari Porsche GT3 RS, Mini Cooper GP Edition, Abarth 697, Range Rover Deep Dive, dan Lexus LM 350h.

    Sementara di belakang kelima kendaraan itu terdapat sebuah motor gede Harley Davidson dan 11 sepeda berbagai jenis.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan ketiga tersangka itu adalah Direktur Pemberitaan media Jak TV Tian Bahtiar, lalu Advokat Marcella Santoso dan Dosen Junaidi Saibih.

    Dia juga mengemukakan ketiga tersangka itu bermufakat jahat untuk membentuk opini publik mulai dari penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi timah, gula dan minyak  goreng (CPO).

    “Tersangka MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaidi Saibih) ini mengorder tersangka TB (Tian Bahtiar) untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (22/4) dini hari pagi.

  • Kejagung Tahan Dosen dan Direktur TV Swasta, Ini Perannya

    Kejagung Tahan Dosen dan Direktur TV Swasta, Ini Perannya

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dan dosen Junaidi Saibih. Keduanya adalah tersangka kasus perintangan penyidikan dalam perkara suap hakim perkara ekspor CPO.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa kedua tersangka itu langsung ditahan 20 hari ke depan mulai hari ini Senin 21 April 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

    Sementara itu, kata Qohar, untuk tersangka Advokat Marcella Santoso sudah ditahan lebih dulu terkait dengan perkara suap atau gratifikasi hakim PN Jakarta Pusat.

    Sesuai KUHAP, penahanan terhadap para tersangka dilakukan oleh penyidik agar tersangka tidak melarikan diri, pengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti yang bisa menggangu proses penyidikan.

    “Jadi untuk dua tersangka ini langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di rutan Salemba cabang Kejagung,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari pagi.

    Dia menjelaskan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah ke Nomor 2 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

    “Ketiganya telah melakukan pemufakatan jahat untuk merintangi penyidikan hingga penuntutan dengan mempengaruhi opini publik,” katanya.

    Penetapan Tersangka

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan ketiga tersangka itu adalah Direktur Pemberitaan media Jak TV Tian Bahtiar, lalu Advokat Marcella Santoso dan Dosen Junaidi Saibih.

    Dia juga mengemukakan ketiga tersangka itu bermufakat jahat untuk membentuk opini publik mulai dari penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi timah, gula dan minyak goreng (CPO).

    “Tersangka MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaidi Saibih) ini mengorder tersangka TB (Tian Bahtiar) untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (22/4) dini hari pagi.

    Qohar juga menjelaskan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar tersebut menerima uang dari dua tersangka lainnya sebesar Rp478.500.000 untuk merintangi dan menghalangi proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

    “Tersangka menggunakan uang itu untuk menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast dan roadshow benerapa media online dengan pemberitaan negatif untuk pengaruhi persidangan, termasuk di media tiktok dan youtube,” katanya.

  • Jadi Saksi, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Ronald Tannur

    Jadi Saksi, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis membantah terlibat dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Hal tersebut disampaikan OC saat dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Zarof Ricar hingga Lisa Rachmat di PN Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Mulanya, jaksa membahas soal temuan nama OC saat penggeledahan rumah terdakwa kasus Ronald Tannur oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

    OC kaligis kemudian mengungkap bahwa temuan namanya itu berkaitan dengan perkara lain. Kala itu, OC tengah menjadi lawan dari Lisa Rachmat.

    “Jadi kalau OC kasasi tim itu kebetulan pada waktu saya mengajukan memori kasasi terhadap perkara yang lagi berjalan di PN Jakut, di mana pada waktu itu karena saya melihat hakimnya memihak saya melaporkan hakim yang bersangkutan ke ketua muda bidang pengawasan pada waktu itu,” ujar OC di sidang.

    Mendengar jawaban itu, hakim kembali mengonfirmasi atas keterlibatan OC Kaligis di kasus suap hakim vonis bebas Ronald Tannur. Namun, OC menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat.

    “Untuk perkara Ronald Tannur apakah saksi terlibat?” tanya jaksa.

    “Sama sekali tidak,” jawab OC.

    “Tadi saksi klarifikasi juga bahwa ini bukan Ronald Tannur tapi perkara kasasi saksi?” tanya jaksa.

    “Iya [yang di PN Jakut],” jawab OC lagi.

    Kasus Suap PN Jaksel

    Di sisi lain, Kejagung mengungkap bahwa kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta berawal dari temuan saat menyidik kasus Ronald Tannur.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kasus suap ketua PN Jaksel tersebut terungkap dari temuan penyidik dari barang bukti atas perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Dalam barang bukti itu, kata Harli, telah ditemukan bahwa nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso (MS) disinggung dalam barang bukti elektronik.

    “Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Kemudian, bukti itu berkembang sampai pada akhirnya penyidik menemukan bukti terkait dengan kepengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng kepada tiga perusahaan. 

    Tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group. Vonis ketiganya berlangsung pada (19/3/2025).

    Pada intinya, kata dia, hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Artinya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana.

    Dengan demikian, tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus korupsi dan suap perusahaan migor tersebut.

    “Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan ; serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR).

  • Direktur Media & Advokat Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

    Direktur Media & Advokat Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan ketiga tersangka itu adalah Direktur Pemberitaan media Jak TV Tian Bahtiar, lalu Advokat Marcella Santoso dan Dosen Junaidi Saibih.

    Dia juga mengemukakan ketiga tersangka itu bermufakat jahat untuk membentuk opini publik mulai dari penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi timah, gula dan minyak  goreng (CPO).

    “Tersangka MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaidi Saibih) ini mengorder tersangka TB (Tian Bahtiar) untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Qohar juga menjelaskan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar tersebut menerima uang dari dua tersangka lainnya sebesar Rp478.500.000 untuk merintangi dan menghalangi proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

    “Tersangka menggunakan uang itu untuk menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast dan roadshow beberapa media online dengan pemberitaan negatif untuk pengaruhi persidangan, termasuk di media tiktok dan youtube,” katanya.

    Qohar menambahkan bahwa uang ratusan juta tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dan tidak berkaitan dengan proses iklan maupun kerja sama di media Jak TV.

    “Jadi setelah kami cek, uang itu masuk ke kantong pribadi tersangka TB,” ujarnya.

    Konstruksi Kasus

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus suap ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto memberikan vonis bebas ke tiga grup korporasi di kasus minyak goreng (CPO).

    Kemudian, Djuyamto dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena terbukti telah menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Uang tersebut berasal dari Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, yang penyerahannya dilakukan melalui pihak pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, atas nama Wahyu Gunawan. Keduanya pun telah ditetapkan jadi tersangka.

    Syafei menyiapkan uang tunai Rp20 miliar itu agar para “wakil tuhan” di bumi itu bisa memberikan vonis lepas kepada tiga pihak terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Sementara itu, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu kemudian disanggupi oleh Syafei dan vonis lepas pun diketok oleh Djuyamto Cs.

  • Politisi Nasdem Satori Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Soal Kasus CSR BI

    Politisi Nasdem Satori Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Soal Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori irit berbicara usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Senin (21/4/2025). 

    Pemeriksaan hari ini bukan pertama kalinya dijalani oleh Satori pada kasus tersebut. Dia telah beberapa kali diperiksa oleh KPK. 

    “Saya datang menghadiri undangan dan tadi pemeriksaannya juga sudah saya jelaskan semua ke penyidik,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/4/2025). 

    Satori lalu ditanya apabila ada pertanyaan baru yang ditanyakan penyidik kepadanya, mengingat ini bukan pertama kali dia diperiksa dalam kasus CSR BI. Dia mengaku tak ada hal baru yang ditanyakan kepadanya. 

    “Masih, masih [sama, red] enggak ada. Belum ada,” kata pria yang kini menjabat sebagai anggota DPR 2024-2029. 

    Untuk diketahui, Satori diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Komisi XI atau Komisi Keuangan periode 2019-2024.

    Komisi tersebut merupakan mitra kerja dari sejumlah lembaga seperti BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Kolega Satori, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, juga pernah beberapa kali dipanggil dan telah diperiksa KPK juga dalam kasus yang sama.

    Keduanya pada periode lalu menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR. 

    Rumah keduanya pernah digeledah oleh KPK pada 2025 ketik kasus tersebut naik penyidikan. 

    Beberapa lokasi lain yang pernah digeledah, yakni kantor Gubernur BI Perry Warjiyo, kantor OJK, dan lain-lain. 

    Adapun, KPK menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.

    KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara.

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

  • Dugaan Korupsi BJB (BJBR), KPK Usut Rekayasa Penunjukan Rekanan Iklan

    Dugaan Korupsi BJB (BJBR), KPK Usut Rekayasa Penunjukan Rekanan Iklan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah memfokuskan pengusutan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) untuk rekayasa pengadaan rekanan iklan. Pendalaman ini termasuk pemeriksaan tiga orang saksi internal BJB pekan lalu. KPK menduga rekayasa penunjukan rekanan menjadi bagian dari dugaan korupsi pengadaan yang kini diperkarakan secara hukum. 

    “Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (21/4/2025). 

    Adapun tiga orang saksi internal BJB dimaksud adalah Dadang Hamdani Djumyat, selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya BJB tahun 2017 s.d. 2022; Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa lainnya pada Divisi Umum Bank BJB; serta Roni Hidayat Ardiansyah, selaku Manajer Keuangan Internal BJB. 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.