Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen Kasus Perintangan Penyidikan ke Dewan Pers

    Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen Kasus Perintangan Penyidikan ke Dewan Pers

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 10 bundel dokumen terkait perkara dugaan perintangan yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar ke Dewan Pers.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyerahan dokumen itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

    “Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers,” ujarnya di Dewan Pers, Kamis (24/4/2025).

    Harli tidak menjelaskan secara eksplisit bentuk dokumen yang diserahkan kepada Dewan Pers. Dia hanya menekankan bahwa itu terkait dengan kasus perintangan.

    Adapun, dokumen perkara dugaan perintangan itu yang diserahkan dari penyidik Jampidsus Kejagung ke Dewan Pers mencapai 10 bundel.

    “Ada beberapa bundel. Mungkin ada 10 bundel,” pungkas Harli.

    Dewan Pers Mendalami

    Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dengan pemberitaan yang dianggap merintangi penyidikan oleh Kejagung.

    Nantinya, pemberitaan itu bakal dinilai apakah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Selain itu, Dewan Pers juga akan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait untuk membuat terang perkara ini.

    “Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan menurut kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat,” ujar Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

  • JakTV Resmi Nonaktifkan Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar

    JakTV Resmi Nonaktifkan Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar

    Bisnis.com, JAKARTA — JakTV menonaktifkan Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar (TB) usai terjerat kasus dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil atau CPO.

    Direktur Operasional JakTV Sony Soemarsono mengatakan penonaktifan ini dilakukan agar Tian bisa fokus menjalani proses hukum yang menyeretnya.

    “Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan,” ujar Sony dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/4/2025)

    Sony menambahkan, alasan penonaktifan ini juga dilakukan agar aktivitas dan pelayanan perusahaan bisa terus berjalan profesional.

    Di samping itu, Sony menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik pada jajaran Jampidsus Kejagung RI.

    “Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendukung sepenuhnya proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga stabilitas serta reputasi perusahaan,” pungkas Sony.

    Sekadar informasi, Tian ditetapkan berdasarkan dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.

    Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.

  • Polisi Tetapkan Penggugat Kasus Ijazah Jokowi jadi Tersangka

    Polisi Tetapkan Penggugat Kasus Ijazah Jokowi jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan pengacara sekaligus penggugat ‘ijazah palsu’ Joko Widodo, Zaenal Mustofa (ZM) sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat terkait ijazah.

    Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mengatakan ZM ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

    “Peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka,” ujar Zaenudin saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).

    Dia menambahkan kasus ini teregister pada laporan polisi dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023.

    Zaenudin juga menjelaskan duduk perkara dalam kasus ini. Kala itu, ZM diduga membuat surat palsu seolah-olah menjadi mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

    Usut punya usut, pelapor atas nama AP menemukan fakta bahwa ternyata terlapor ZM merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA).

    “Bahwa ijazah terlapor ZM merupakan lulusan dari Universitas Surakarta pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta,” ujar Zaenudin.

    Lebih jauh, pelapor juga menemukan fakta bahwa nomor induk mahasiswa (NIM) milik ZM di UMS adalah milik orang lain atas nama Anton Widjanarko. Informasi itu diperoleh saat pelapor dari Biro Administrasi Akademik UMS.

    “Adapun, barang bukti yang diperoleh mulai dari surat pindah dari kampus UMS, transkrip nilai dan foto copy ijazah S1 milik ZM,” pungkas Zaenudin.

  • Kejagung ungkap Relasi Karen Agustiawan dengan Perusahaan Anak Riza Chalid

    Kejagung ungkap Relasi Karen Agustiawan dengan Perusahaan Anak Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa bekas Direktur Utama Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meneken kontrak dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM). 

    Dalam data pemilik manfaat atau beneficial owner yang dihimpun Bisnis, PT OTM adalah perusahaan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang banyak dikaitkan dengan pengusaha, Mohammad Riza Chalid atau Riza Chalid.

    Seperti diketahui, Andrianto Riza adalah salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini ditengarai merugikan negara triliunan rupiah

    “Pada 2014 itu, yang bersangkutan [Karen] memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama kalau nggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (23/4/2025).

    Dia menambahkan, penyidik pada Jampidsus Kejagung masih perlu mendalami peran Karen pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tersebut.

    Di samping itu, Harli juga tidak ingin berandai-andai soal Karen bakal diperkarakan pada kasus ini. Sebab, pembuktian untuk pihak-pihak yang bertanggungjawab bakal bergantung penyidik.

    “Iya, semua itu berpulang bagaimana fakta hukumnya. Tapi bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memperkuat ya, peran-peran dari para tersangka ini,” pungkasnya.

    Pemeriksaan Karen

    Sekadar informasi, Karen diperiksa pada Selasa (23/4/2025). Selain Karen, Kejagung juga turut memeriksa lima saksi lainnya.

    Adapun saksi yang diperiksa itu yakni, GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal; AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group; RS selaku Analyst Product ISC Pertamina; AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI; dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2021 di Kementerian Keuangan.

    “Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa KA (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Adapun Karen sebelumnya divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021 yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Keenam saksi tersebut diperiksa untuk sembilan tersangka dalam kasus ini. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

    Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.

    Sembilan tersangka itu, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

  • Bersih-bersih Peradilan usai Skandal Suap Para ‘Wakil Tuhan’

    Bersih-bersih Peradilan usai Skandal Suap Para ‘Wakil Tuhan’

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap 199 hakim, termasuk sejumlah ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan.

    Proses mutasi dilakukan di tengah kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur dan ekspor crude palm oil (CPO). Kedua kasus itu telah mencoreng lembaga peradilan karena melibatkan para hakim yang notabene wakil tuhan.

    Padahal kalau merujuk kepada Undang-undang No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, praktik korupsi di pengadilan tidak boleh terjadi, karena sejatinya sebuah proses peradilan harus dilakukan ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.’

    Dalam catatan Bisnis, kasus di lembaga peradilan selalu datang silih berganti. Tidak pernah habis. Di tingkat lembaga peradilan paling tinggi, misalnya, sejumlah Hakim Agung maupun pejabat di Mahkamah Agung, terjerat kasus suap. Modusnya sama yakni mengurangi atau meringankan vonis para terdakwa.

    Khusus dalam kasus Ronald Tannur, setidaknya ada 3 hakim yang menjadi terdakwa penerima suap. Ketiga hakim itu antara lain, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Menariknya, kasus Ronald Tannur belakangan berkembang dan merembet ke bekas pejabat MA Zarof Ricar dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Kasus Ronald Tannur juga menjadi pintu masuk penyidik kejaksaan membongkar kasus penanganan perkara ekspor CPO.

    Sekadar informasi, kasus ekspor CPO atau mafia minyak goreng cukup menyita perhatian publik, pasalnya kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan besar seperti Pertama Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

    Seperti kasus Ronald Tannur, ada tiga hakim yang menjadi tersangka dalam skandal ekpor CPO. Ketiganya antara lain Djuyamto (DJU),  Agam Syarif Baharudin (ASB), Hakim Ali Muhtarom (AM). Kasus ini juga melibatkan nama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan bahwa para hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Putusan ini dianggap janggal.

    Pasalnya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana. Sehingga, 3 group korporasi yang terlibat dalam korupsi ekspor CPO itu dibebaskan dari tuntutan membayar uang pengganti.

    “Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu,” kata Harli belum lama ini.

    Berdasarkan catatan pemberitaan Bisnis, para terdakwa di kasus ekspor CPO memperoleh vonis ringan. Ada empat terpidana dalam kasus ini, mereka menerima hukuman di kisaran 1- 1,5 tahun penjara atau jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Hakim pada waktu itu juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa. Hanya saja mereka dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti Rp15 triliun.

    Mutasi Para Hakim

    Sementara itu, MA telah merombak besar-besaran dan memutasi hakim di sejumlah daerah usai skandal itu terungkap. Kepala Biro Humas MA, Sobandi menyampaikan bahwa mutasi ratusan hakim itu dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan (rapim).

    “Promosi dan mutasi ini akan terus berlanjut. Mahkamah agung akan terus memutasi hakim agar tidak terlalu lama di satu tempat,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).

    Dia menambahkan, proses mutasi ini juga merupakan bentuk pencegahan pelanggaran etik dan godaan transaksional terhadap penanganan setiap perkara di pengadilan.

    “Karena kalau terlalu lama akan terpengaruh godaan transaksional,” tambah Sobandi.

    Berdasarkan dokumen mutasi yang beredar, setidaknya ada 61 hakim di Jakarta yang telah dimutasi. Perinciannya, 11 hakim di PN Jakarta Pusat, 11 hakim di PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan 13 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim dan PN Jakarta Utara 12 hakim.

    Sementara itu, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (HT) Makassar dan Wakil PN Jakarta Utara Thomas Tarigan selaku menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.

    Kemudian, Ketua PN Jakarta Pusat Hendri Tobing menjadi Hakim Tinggi PT Medan dan Wakil PN Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.

    Dalam hal ini, Sobandi menekankan bahwa pihaknya telah menetapkan posisi hakim Jakarta yang diharapkan bisa profesional dan tahan godaan.

    “Kita isi Jakarta dengan hakim hakim yg lebih tahan godaaan. Insyaallah mereka semua professional,” pungkas Sobandi.

    Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk membenahi lembaga peradilan, pasca isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim.

    “KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA tersebut,” ujarnya.

    Mukti menambahkan bahwa rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY, kata dia,  berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    “KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim.”

  • KPK Siap Miskinkan dan Kejar Aset Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    KPK Siap Miskinkan dan Kejar Aset Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan pencucian uang. 

    Hasbi diperiksa oleh penyidik KPK, Selasa (22/4/2025), ihwal dugaan pencucian uang yang dilakukannya dari hasil tindak pidana korupsi. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para penyidiknya masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut kendati Hasan sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas perkara suap pengurusan perkara. 

    “TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada. Sehingga kita masih mendalami masalah TPPU-nya,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Rabu (23/4/2025). 

    Asep lalu menyebut penyidikan soal pencucian uang Hasbi Hasan terus dilakukan untuk melacak aset-aset hasil korupsi yang diduga disamarkan hingga disembunyikan olehnya. Harapannya, aset-aset tersebut nantinya bisa dirampas dan dikembalikan ke negara.

    “Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja,” kata perwira tinggi Polri bintang satu itu. 

    Adapun KPK mengumumkan Hasbi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang sejak Januari 2024 lalu. Sebelum itu, dia telah dibawa ke persidangan atas dakwaan suap pengurusan perkara di MA yang turut melibatkan dua hakim agung. 

    Hasbi kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar pada perkara suap itu berdasarkan putusan kasasi. Kini, dia telah berstatus terpidana. 

  • KPK Pastikan Usut Debitur ‘Nakal’ LPEI yang Rugikan Negara Rp11,7 Triliun

    KPK Pastikan Usut Debitur ‘Nakal’ LPEI yang Rugikan Negara Rp11,7 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga total Rp11,7 triliun.

    Sampai dengan saat ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang merupakan pihak dari PT Petro Energy (PE), salah satu dari total 11 perusahaan debitur LPEI yang terindikasi fraud. Sebanyak 11 debitur itu diduga memicu kerugian negara triliunan rupiah.

    Kemarin, Selasa (22/4/2025), penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan petinggi LPEI yaitu bekas Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega dan bekas Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Keduanya diperiksa soal pemberian kredit ekspor ke PT SMJL. 

    “Keduanya hadir, didalami terkait dengan proses persetujuan pembiayaan kepada PT SMJL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (23/4/2025). 

    Berdasarkan keterangan terpisah, Tessa menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi di LPEI melibatkan lebih dari satu perusahaan yang menerima fasilitas pembiayaan dari negara. 

    Tidak hanya memeriksa pihak debitur yang bermasalah, lanjut Tessa, lembaga antirasuah juga memeriksa para pegawai hingga petinggi LPEI yang ikut mengetahui maupun memberikan persetujuan pembiayaan kepada para perusahaan tersebut. 

    “Nanti tentunya sudah atau yang akan datang dimintakan keterangan perusahaan-perusahaan lain yang berkenaan atau terlibat dengan LPEI itu pasti akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya. 

    Adapun berkaitan dengan PT SMJL, berdasarkan catatan Bisnis, KPK sudah pernah memeriksa sejumlah saksi terkait. Pada 20 Januari 2025, penyidik telah memeriksa pemilik PT Bara Jaya Utama (BJU Group) sekaligus Komisaris Utama PT SMJL, Hendarto, mantan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan dan mantan Sekretaris Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi Mutiara Permata Hati.

    Pada pemeriksaan tersebut, KPK mendalami soal penerimaan dan pemberian uang terkait dengan pengajuan kredit LPEI. Penyidik juga mendalami soal fasilitas-fasilitas yang diterima direktur LPEI sesuai dengan aturan. 

    Sementara itu, beberapa bulan sebelumnya pada 15 November 2024, penyidik telah memeriksa pegawai PT SMJL, Iman Suyitno, dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya, Bangkit. 

    Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal operasional dan keadaan PT SMJL yang sudah dinyatakan pailit. 

    Di sisi lain, penyidik turut mendalami aset-aset yang diduga dimiliki oleh tersangka kasus LPEI berinisial H, di Kalimantan Tengah.

    Adapun, dari total 11 debitur bermasalah yang diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 triliun, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy (PE) adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Pada klaster kasus PT PE, perusahaan itu disebut menerima kredit ekspor senilai US$18 juta pada termin pertama, dan dilanjutkan untuk termin kedua sebesar Rp549 miliar. 

    Kasus LPEI yang melibatkan PT PE hanya sebagian dari debitur yang diduga terindikasi fraud. Total ada 11 debitur LPEI yang diusut oleh KPK saat ini. Dugaan fraud terkait dengan 11 debitur itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun. 

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers beberapa waktu lalu. 

  • Komisi Yudisial Siap Paparkan Rekam Jejak Hakim yang akan Dimutasi MA

    Komisi Yudisial Siap Paparkan Rekam Jejak Hakim yang akan Dimutasi MA

    Bisnis.com, Jakarta — Komisi Yudisial (KY) angkat bicara ihwal mutasi ratusan hakim di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia oleh Mahkamah Agung (MA).

    Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan bahwa kebijakan MA itu harus didukung penuh oleh semua pihak, sehingga lembaga peradilan bisa bersih kembali.

    KY, kata Mukti juga mendukung upaya MA yang melakukan mutasi 199 orang hakim di seluruh Indonesia. Menurutnya, upaya MA tersebut adalah pembenahan di lembaga peradilan pasca banyaknya hakim terlibat dalam kasus gratifikasi di perkara korupsi.

    “Kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan, pasca isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim,” tuturnya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Dia meyakini bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan saat ini mulai tergerus menyusul banyaknya hakim yang ditangkap dan dibui terkait kasus suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Rententan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim saat ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” katanya.

    Dia menegaskan bahwa KY dan MA bakal bekerja sama menjaga kehormatan hakim agar mendapatkan kepercayaan publik lagi. 

    “KY telah berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim,” ujarnya.

    Selain itu, menurut Mukti, KY juga sudah siap membantu MA membeberkan rekam jejak para hakim sebagai pertimbangan MA dalam melakukan mutasi hakim.

    “KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim,” tuturnya.

    Sebelumnya MA telah melakukan mutasi terhadap 199 hakim, termasuk sejumlah ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan. 

    Kepala Biro Humas MA, Sobandi menyebut mutasi ratusan hakim itu dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan (rapim) 

    “Promosi dan mutasi ini akan terus kami lakukan. Mahkamah Agung akan terus memutasi hakim agar tidak terlalu lama di satu tempat,” katanya.

    Dia menambahkan, proses mutasi ini juga merupakan bentuk pencegahan terkait pelanggaran etik dan godaan transaksional terhadap penanganan setiap perkara di pengadilan.

    Adapun, berdasarkan dokumen mutasi yang diterima Bisnis, setidaknya ada 61 hakim di Jakarta yang telah dimutasi.

    Rinciannya, 11 hakim di PN Jakarta Pusat, 11 hakim di PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan 13 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim dan PN Jakarta Utara 12 hakim. 

    Sementara itu, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (HT) Makassar dan Wakil PN Jakarta Utara Thomas Tarigan selaku menjadi Hakim Tinggi PT Palembang. 

    Kemudian, Ketua PN Jakarta Pusat Hendri Tobing menjadi Hakim Tinggi PT Medan dan Wakil PN Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti menjadi Hakim Tinggi PT Palembang. 

    Dalam hal ini, Sobandi menekankan bahwa pihaknya telah menetapkan posisi hakim Jakarta yang diharapkan bisa profesional dan tahan godaan. 

    “Kita isi Jakarta dengan hakim hakim yg lebih tahan godaaan. Insyaallah mereka semua professional,” ujarnya.

  • Polres Jakbar Sebut Artis Fachri Albar Gunakan Banyak Jenis Narkotika

    Polres Jakbar Sebut Artis Fachri Albar Gunakan Banyak Jenis Narkotika

    Bisnis.com, Jakarta — Polres Metro Jakarta Barat membeberkan bahwa tersangka artis Fachri Albar terbukti memakai beberapa jenis narkotika.

    Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Avrilendy Akmam mengatakan bahwa hal tersebut terungkap setelah penyidik Polres Metro Jakarta Barat melakukan tes urin terhadap tersangka Fachri Albar.

    Hasilnya, kata Avrilendy, tersangka Fachri Albar terbukti telah menggunakan berbagai jenis narkotika dalam beberapa waktu belakangan.

    “Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika,” tutur Avrilendy di Jakarta, Rabu (23/4).

    Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat sampai saat ini masih mendalami alasan tersangka Fachri Albar menggunakan berbagai jenis narkotika.

    “Alasan tersangka masih kami dalami,” kata Avrilendy.

    Selain itu, kata Avrilendy, pendalaman juga dilakukan terkait peran tersangka Fachri Albar dan jumlah barang bukti yang kini dikuasai oleh tersangka Fachri Albar.

    “Semua sedang kami dalami, tetapi yang jelas kondisi FA saat ini dalam kondisi baik dan sehat,” ujarnya.

    Berkaitan dengan itu, dia juga mengatakan bahwa tersangka Fachri Albar ditangkap seorang diri tanpa ada perlawanan di kediaman pribadinya.

    “Dia ditangkap dalam kondisi sadar,” tutur Avrilendy.

  • PPATK: Aliran Dana Dugaan Korupsi Capai Rp984 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

    PPATK: Aliran Dana Dugaan Korupsi Capai Rp984 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan total transaksi aliran dana pada kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2024 mencapai Rp984 triliun.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan bahwa besaran aliran dana itu menjadi nilai terbesar dalam nominal transaksi dugaan tindak pidana.

    Hal itu disampaikannya dalam acara Peringatan Gerakan nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025).

    “Nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun,” katanya dikutip melalui siaran pers, Rabu (23/4/2025).

    Selain besaran kasus dugaan tindak pidana korupsi, disebutkan juga selama 2024 dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp68 triliun.

    Dengan demikian totalnya mencapai Rp1.459 triliun.

    “Selama periode Januari sampai dengan Desember diketahui bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun,” ujar Ivan.

    Dalam kesempatan itu, dia juga diakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan PPATK sudah lama menjalin kerja sama lintas sektor sejak lama.

    “Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga akarnya, tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan yang sama.