Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bos Perusahaan yang Sunat Takaran MinyaKita jadi Tersangka

    Bos Perusahaan yang Sunat Takaran MinyaKita jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pemangkasan takaran minyak goreng kemasan MinyaKita.

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya mengatakan dua tersangka itu adalah Dirut PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan operatornya

    “Untuk Direktur Utama, di sini kami jelaskan, terkait dengan saudara RS, dan untuk Operator adalah saudara IH,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3/2025).

    Menurutnya, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal temuan isi MinyaKita produksi PT Jaya Batavia Globalindo tidak sesuai takaran seharusnya. 

    Kemudian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendatangi lokasi perusahaan di Meruya Utara, Kecamatan Kembangan. Dalam penggeledahan itu, telah ditemukan dugaan tindakan kecurangan.

    “Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mililiter sampai 850 mililiter,” tambahnya.

    Adapun, aksi kecurangan itu telah dilakukan sejak November 2024. Berdasarkan pengakuan tersangka, penjualan minyak tidak sesuai takaran itu telah membuat untung Rp800 juta per bulan.

    “Mereka sudah beroperasi sejak November 2024 dan menurut pengakuan, bukan keuntungannya, mereka mendapat hasil penjualan sekitar Rp800 juta per bulan,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan dengan UU No.3/2014 tentang Perindustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar rupiah. 

    Kemudian, keduanya juga dikenakan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C. Keduanya terancam pidana maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

  • DPR Segera Klarifikasi Kemenhut Soal Temuan Ladang Ganja di Bromo

    DPR Segera Klarifikasi Kemenhut Soal Temuan Ladang Ganja di Bromo

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR akan memanggil Kementerian Kehutanan untuk mengklarifikasi temuan tentang ladang ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

    Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengaku terkejut dengan temuan tersebut. Apalagi ladang ganja itu berada di tengah-tengah kawasan taman nasional.

    “Tentu ini suatu hal yang mengejutkan ya. Bukan hanya buat masyarakat, tapi juga buat segenap Komisi IV. Karena letak dari ladang ganja ini kan di tengah-tengah Taman Nasional. Yang seharusnya dalam kendali pemerintah,” katanya, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Dia mengungkapkan pihaknya akan memanggil Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan. Kemungkinan, rapat akan digelar seusai reses DPR.

    “Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Taman Nasional,” kata Daniel.

    Tak hanya meminta penjelasan dari Kementerian Kehutanan, kata Daniel, pihaknya juga akan meminta pihak berwenang yakni kepolisian untuk turut mengusut dengan tuntas dan menjelaskan secara jelas kepada masyarakat.

    “Kita minta pihak berwenang, kepolisian juga mengusut dengan tuntas dan menjelaskan secara clear ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa memahami, tidak bertanya-tanya sebenarnya apa yang terjadi,” urainya.

    Lebih jauh, Politikus PKB ini juga meminta agar kejadian seperti itu tidak terjadi di Taman Nasional yang lain. Dia pun mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada aparat hukum jika menemukan hal serupa.

    “Saya akan usulkan kepada pimpinan, agar segera diagendakan untuk melakukan sidak ke beberapa Taman Nasional. Untuk memastikan hal yang sama tidak terjadi dan tidak terulang,” pungkasnya.

  • Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN jadi Tersangka Korupsi Pabrik Gula PTPN XI

    Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN jadi Tersangka Korupsi Pabrik Gula PTPN XI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI EPCC pada 2016.

    Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan dua tersangka itu yakni mantan Dirut PTPN XI, Dolly Pulungan dan mantan Direnbang Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.

    “Sudah ada penetapan tersangka ya, dua [Dolly dan Aris],” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dia menambahkan, penetapan tersangka itu terjadi usai pihaknya melakukan penggeledahan di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (20/2/2025).

    Cahyono menyatakan, penggeledahan itu telah memperkuat alat bukti dalam menetapkan Dolly dan Aris dalam kasus proyek PTPN XI.

    “Itu jadi menambah kekuatan alat bukti dan kualitas alat bukti kita di dalam menentukan nanti siapa pihak yang akan kita minta pertanggungjawabannya,”. tambahnya.

    Adapun, saat ini perkara rasuah tersebut tengah di tahap pemberkasan. Nantinya, tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan RI.

    “Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada Kejaksaan untuk tahap dulu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Dolly dan Aris telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 782 miliar. Perinciannya, Rp570.251.119.814,78 dan US$12,830,904.40 atau setara Rp211 miliar.

  • KPK Geledah Kantor Hukum Visi Law Office Terkait Pencucian Uang SYL

    KPK Geledah Kantor Hukum Visi Law Office Terkait Pencucian Uang SYL

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Firma Hukum Visi Law Office terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Rabu (19/3/2025). 

    Kantor firma hukum itu diketahui memberikan bantuan hukum kepada SYL saat kasusnya masih diusut dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Kini, tim penyidik tengah menggelar penggeledahan di kantor hukum tersebut guna mencari bukti kasus dugaan pencucian uang uang menjerat SYL. 

    “Benar. Terkait sprindik [surat perintah penyidikan, red] TPPU tersangka SYL,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/3/2025). 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. 

    Dilansir dari situs resmi Visi Law Office, kantor hukum itu didirikan pertama kali pada Oktober 2020 oleh Donal dan Febri. Kemudian, Rasamala bergabung pada Januari 2022. Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Untuk diketahui, pada hari ini juga tim penyidik KPK memeriksa Rasamala sebagai saksi dalam kasus pencucian uang SYL. 

    Melalui keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi kehadiran Rasamala pada pemeriksaan. Dia juga disebut hadir di kantornya saat ini saat penggeledahan oleh KPK masih berlangsung. 

    “Infonya ikut [penggeledahan di lokasi, red,” ungkap Tessa. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Ketiganya disebut merupakan kuasa hukum SYL saat kasusnya tengah dibidik KPK. Namun, pada persidangan SYL Juni 2024 lalu, Febri menyebut bahwa hanya dia dan Rasamala yang terlibat sebagai tim penasihat hukum SYL di tingkat penyelidikan. 

    Kemudian, saat tahap penyidikan dan selanjutnya, keduanya dipastikan tidak terlibat sebagai penasihat hukum. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.

  • KPK Periksa Rasamala Aritonang di Kasus Pencucian Uang Eks Mentan SYL

    KPK Periksa Rasamala Aritonang di Kasus Pencucian Uang Eks Mentan SYL

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat sekaligus mantan pegawainya, Rasamala Aritonang (RA) sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengonfirmasi bahwa Rasamala telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini, Rabu (19/3/2025). 

    “Hari ini Rabu (19/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA Karyawan Swasta,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (19/3/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Ketiganya disebut merupakan kuasa hukum SYL saat kasusnya tengah dibidik KPK. Namun, pada persidangan SYL Juni 2024 lalu, Febri menyebut bahwa hanya dia dan Rasamala yang terlibat sebagai tim penasihat hukum SYL di tingkat penyelidikan. 

    Kemudian, saat tahap penyidikan dan selanjutnya, keduanya dipastikan tidak terlibat sebagai penasihat hukum. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.

    Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara.  

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan. 

  • Modus Penipuan Kripto & Trading Saham Rp105 Miliar, Korban Diimingi Cuan 200%

    Modus Penipuan Kripto & Trading Saham Rp105 Miliar, Korban Diimingi Cuan 200%

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus kasus penipuan berkedok trading saham dan uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kasus ini berasal dari 13 laporan polisi sejak September 2024 lalu. Saat itu, sejumlah korban melihat iklan di media sosial Facebook soal trading saham dan uang kripto.

    “Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp, mengaku sebagai Profesor AS yang akan mengajarkan cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto,” ujar Himawan di Bareskrim, Rabu (19/3/2025).

    Setelah berada di grup WhatsApp, korban bakal mendapatkan mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto itu. 

    Selanjutnya, korban mendapatkan pembelajaran bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut dengan diarahkan untuk mengikuti pelajaran setiap malam oleh seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS.

    “Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut,” tambahnya.

    Himawan menuturkan, korban kemudian kembali diarahkan untuk membuat akun pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS yang tersedia di website maupun aplikasi.

    Sindikat penipuan internasional ini juga memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet ketika korban ketika mencapai target investasi. Hal itu sebagai upaya untuk meyakinkan para korban.

    “Selanjutnya, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut,” tutur Himawan.

    Kemudian, sekitar Januari 2025, korban mendapatkan informasi dari pusat perdagangan JYPRX Global yang menyatakan bakal melakukan penghapusan pengguna tiga platform itu khusus wilayah Indonesia.

    Alhasil, korban berbondong-bondong ingin melakukan penarikan asetnya. Hanya saja, untuk menarik kembali uang yang telah diinvestasikan, korban harus kembali membayar fee dan pajak kepada platform tersebut.

    “Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw penarikan dana dari akun kripto yang dimiliki namun penarikan dana tidak dapat dilakukan sehingga para korban menyadari bahwa telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

    Sekadar informasi, dalam kasus ini, korban yang baru melapor baru mencapai 90 orang yang tersebar di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp105 miliar. 

    Kerugian dan korban itu masih bertambah seiring penyidikan berjalan. Adapun, Bareskrim juga telah menetapkan dan menangkap tiga tersangka WNI yang berperan untuk memuluskan penipuan yang berkedok trading saham dan uang kripto tersebut.

  • KPK Respons Wacana Prabowo Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil

    KPK Respons Wacana Prabowo Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah mengkaji lebih lanjut wacana Presiden Prabowo Subianto membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, lembaganya akan selalu mendukung inisiatif presiden untuk memberantas korupsi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

    “Apakah itu nanti pelaksanaannya ada undang-undangnya segala macam, KPK akan mengacu ke hal tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Menurut Tessa, pernyataan Prabowo perlu diartikan Presiden ke-8 itu serius dalam pemberantasan korupsi. Namun, dia mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus dikomunikasikan secara teknis dengan KPK maupun lembaga lain. 

    “Termasuk juga mungkin dalam hal pengkajian ide tersebut baik itu dengan ahli, para akademisi dan ini butuh kolaborasi lebih lanjut. Saya pikir apa yang disampaikan beliau ini kita sambut dengan baik, tinggal nanti pelaksanaannya seperti apa kita tunggu saja,” terangnya. 

    Sebelumnya, wacana tersebut disampaikan Prabowo secara terbuka saat memberikan sambutan pada Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening Guru, di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

    Prabowo menyarankan para aparat penegak hukum agar memenjarakan para pelaku tindak pidana korupsi di pulau terpencil yang dikelilingi oleh hiu agar para pelaku kapok.

    Prabowo juga ingin semua pelaku korupsi diusir dan tidak boleh balik lagi ke Indonesia.

    “Kita akan usir mereka dari bumi Indonesia kalau perlu. Saya juga akan sisihkan dana buat penjara di suatu tempat terpencil dan mereka tidak bisa keluar. Kita akan cari pulau kalau mereka keluar biar ketemu sama hiu,” katanya.

  • Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Penipuan Kripto & Trading Saham, Korban Rugi Rp105 M!

    Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Penipuan Kripto & Trading Saham, Korban Rugi Rp105 M!

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 3 tersangka dalam kasus penipuan online berkedok trading saham dan uang kripto.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tiga tersangka itu berinisial AN, MSD, dan WZ. Ketiganya merupakan sindikat internasional.

    “Direktorat Siber Bareskrim polri berhasil menangkap tiga orang tersangka WNI yang terlibat sebagai berikut,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (19/3/2025).

    Tiga tersangka itu memiliki peran berbeda. Misalnya, AN berperan sebagai pembuat perusahaan dan rekening nominee untuk digunakan sebagai tempat pencucian uang.

    Kemudian, MSD memiliki peran sebagai pembuat akun exchanger kripto dan membuat rekening bank di Medan dan membantu operasional kejahatan.

    Sementara itu, WZ merupakan koordinator dalam operasi untuk korban yang berasal dari Medan. WZ diduga telah melakukan operasi ini sejak 2021.

    “Pelaku mempromosikan investasi kripto menggunakan tiga platform, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, yang mana ketiga platform tersebut digunakan sebagai kedok belaka untuk mengelabui korban,” imbuh Himawan.

    Adapun, Himawan menyatakan korban dari kasus penipuan melalui modus kelas trading saham ini telah mencapai 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.

    “Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp105 miliar,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini diancam dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2024 tentang ITE dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Hilal Tak Kunjung Datang, Kasus Firli Bakal Tuntas Setelah Lebaran?

    Hilal Tak Kunjung Datang, Kasus Firli Bakal Tuntas Setelah Lebaran?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi menjadi tersangka sejak Rabu (22/11/2023) lalu.

    Namun, hingga kini, belum ada “hilal” penyelesaian kasus tersebut. Polisi bahkan belum menahan purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut. 

    Adapun, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi alias Kortas Tipikor Polri, hanya mengemukakan segera merumuskan penanganan perkara Firli pasca libur Lebaran 2025.

    Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan kesepakatan untuk membahas perkara Firli muncul usai dirinya bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

    “Pada satu acara beliau ngajak untuk ketemu membahas masalah Pak Firli. Tindak lanjutnya itu mungkin akan dirumuskan setelah lebaran. Nah itu kesepakatan yang disampaikan,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (19/3/2025).

    Hanya saja, Cahyono tidak menjelaskan terkait rencana pertemuan tersebut secara detail. Meskipun begitu, dia meyakini bahwa Polda Metro Jaya bakal menyelesaikan perkara mantan pimpinan komisi antirasuah tersebut secara tuntas. 

    “Saya yakin Polda Metro itu punya keinginan untuk menyelesaikan secara hukum lah apa yang sudah diberikan dan punya tanggung jawab untuk diselesaikan secara penugasan,” pungkasnya.

    Janji Karyoto 

    Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Karyoto sempat berjanji bakal menuntaskan kasus Firli sekitar Februari 2025. Hal tersebut disampaikan Karyoto saat rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Kala itu, Karyoto mengaku pihaknya tengah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil terkait salah satu kasus yang menyeret Firli Bahuri.

    “Tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya crosscheck. Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Firli Gugat Praperadilan 3 Kali

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya Firli sudah melayangkan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan selama tiga kali. 

    Pertama, gugatan praperadilan itu diajukan sekitar 2023. Namun, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli lantaran permohonan dianggap kabur atau tidak jelas pada (14/11/2023).

    Kedua, Firli juga sempat mengajukan kembali gugatan praperadilan. Hanya saja, gugatan itu dicabut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya pada (30/1/2025).

    Ketiga, Purn Polri bintang tiga ini menggugat Polda Metro Jaya atas status tersangkanya pada Rabu (19/3/2025). Namun, gugatan itu kembali dicabut oleh kubu Firli Bahuri.

    Penasihat Hukum Firli, Ian Iskandar menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu lantaran pihaknya masih perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan materi gugatan.

    “Poin nya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu aja. Saya kira tidak ada yang lain ya,” ujarnya.

    Atas hal itu, Hakim Tunggal Parulian Manik telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari kubu Firli. Putusan itu dibacakan di ruang sidang PN Jaksel hari ini, Rabu (19/3/2025).

    “Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut,” tutur Parulian.

  • KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

    KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Nama Ridwan Kamil menjadi buah bibir belakangan ini setelah rumahnya digeledah karena kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Tim penyidik telah bahkan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus tersebut dari rumah Ridwan. Penggeledahan dilakukan pada pekan lalu. 

    “Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan. Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Tessa menyebut penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang dianggap penting dan dibutuhkan untuk memenuhi unsur perkara yang saat ini ditangani. 

    Adapun beberapa barang bukti yang disita dari beberapa lokasi penggeledahan pekan lalu meliputi bukti dokumen, uang hingga sejumlah kendaraan. Namun, KPK enggan memerinci barang bukti mana yang disita dari rumah Ridwan Kamil. 

    Lokasi lain yang turut digeledah oleh tim penyidik KPK selama sekitar tiga hari di Bandung, Jawa Barat, adalah kantor pusat BJB. 

    Kendati demikian, terang Tessa, KPK dipastikan bakal memintai keterangn Ridwan atas sejumlah barang bukti kasus BJB yang ditemukan di rumahnya. 

    “Hal yang paling memungkinkan adalah mengkonfirmasi hal-hal yang didapatkan, itu yang pertama. Yang kedua, apabila ada keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang lain yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan tentu akan dimintakan keterangan,” terangnya. 

    Tetapkan 5 Tersangka

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar. 

    “Jadi yang ditempatkan berapa, maksudnya yang dikeluarkan oleh BJB itu di dalam pembayaran itu kurang lebih berapa detail, kemudian yang dibayarkan oleh agensi kepada media berapa, ini dikurangkan secara real-nya sebanyak Rp 222 miliar,” jelas Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025).