Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kapolri Minta Kabareskrim Usut Tuntas Kasus Teror Kantor Tempo

    Kapolri Minta Kabareskrim Usut Tuntas Kasus Teror Kantor Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar mengusut tuntas insiden teror kepada kantor media Tempo.

    Sebelumnya, peristiwa terror pengiriman paket kepala babi itu sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tempo dan Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada Jumat (21/3/2025).

    “Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis (23/3/2025).

    Dia juga meminta kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada agar memberikan pelayanan yang terbaik untuk membuat terang peristiwa teror tersebut.

    “Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut,” tutur Sigit.

    Sebelumnya, Host Siniar atau Podcast Bocor Alus Politik Tempo, Francisca Christy Rosana mendapat pengiriman paket berupa paket kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. 

    Tak ada pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca yang akrab disapa Cica. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. 

    Kemudian paket tersebut baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.

    Selang tiga hari kemudian, Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror dari orang tidak dikenal hari ini Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

    Pemimpin Redaksi Media Tempo, Setri Yasra mengemukakan bahwa teror yang dilakukan kali ini berupa enam ekor tikus mati dengan kepala terpisah dari badannya.

    Teror tikus mati itu dikirimkan dalam bentuk kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah berisi mi instan. 

    Setri menjelaskan bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    “Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers,” tutur Setri.

  • Kapolri Turun Tangan di Kasus Teror ‘Kepala Babi’ Media Tempo

    Kapolri Turun Tangan di Kasus Teror ‘Kepala Babi’ Media Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melalukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar enderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu malam (22/3/2025) dilansir dari Antaranews.

    Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

    Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada hari Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Terkait dengan peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Ninik menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

    Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

    Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

    Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum sebab teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

    Teror Kepala Babi dan Tikus

    Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror dari orang tidak dikenal hari ini Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

    Pemimpin Redaksi Media Tempo, Setri Yasra  mengemukakan bahwa teror yang dilakukan kali ini berupa enam ekor tikus mati dengan kepala terpisah dari badannya.

    Teror tikus mati itu dikirimkan dalam bentuk kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah berisi mi instan. 

    “Kotak itu sedikit penyok dan ketika dibuka kotak kardus itu berisi kepala tikus,” tutur Setri di Jakarta, Sabtu (22/3).

    Setri menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara oleh pihak manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    “Petugas keamanan menduga bahwa kotak bangkai tikus itu telah mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu,” katanya.

    Setri mengatakan bahwa teror kedua dalam bentuk bangkai tikus yang dikirim ke media Tempo semakin memperjelas bahwa teror ini dilakukan seseorang terhadap redaksi Tempo.

    “Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers,” ujarnya.

    Sebelumnya, kantor Tempo mendapakan kiriman paket yang berisikan kepala babi yang telinganya terpotong.

    Berdasarkan kronologinya, paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) sore pukul 16.15 WIB. Namun, paket itu baru diterima Cica pada Kamis (20/3/2025). 

    Saat itu, Cica disebut baru pulang dari liputan bersama rekan wartawannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Cica langsung membawa kotak kardus tersebut ke kantor usai mendapatkan kabar soal penerimaan paket itu. 

    Kotak itu awalnya dibuka oleh Hussein. Dia langsung mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut.

    Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. Dia dan Cica serta beberapa wartawan membawa kotak kardus itu keluar gedung. 

  • Kejagung Lelang Aset Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,8 Miliar

    Kejagung Lelang Aset Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,8 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA–Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah melelang aset milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro berupa 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya sebesar Rp37,8 miliar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa lelang itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo.Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

    “Lelang ini sudah sesuai putusan MA Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021,” tuturnya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Harli juga menjelaskan lelang barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melalui mekanisme pelelangan secara online.

    “Kami berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor145/PMK.06/2021Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara,” katanya.

    Menurut Harli, objek lelang milik terpidana Benny Tjokro yang terjual di perlelangan itu adalah sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai dengan surat kolektif saham No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.

    “Nilai limit lelang yaitu Rp34.356.000.000 dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.510.000.000, sehingga total nilainya Rp37.866.000.000,” ujarnya.

  • Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung

    Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution telah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukakan bahwa Alfian Nasution bakal diperiksa sebagai saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Sayangnya, Harli tidak menjelaskan detail eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana. 

    “Yang bersangkutan sudah hadir tadi jam 09.00 WIB,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/3).

    Harli juga mengaku tidak mau berspekulasi apakah saksi Alfian Nasution tersebut bakal dijadikan tersangka atau tidak terkait kasus korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    “Belum tahu, kita lihat saja nanti,” katanya

    Sebagai informasi, penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. 

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. 

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun. 

  • Meutya Janjikan Komdigi Kooperatif Bantu Pengusutan Kasus Korupsi PDNS

    Meutya Janjikan Komdigi Kooperatif Bantu Pengusutan Kasus Korupsi PDNS

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa intansinya bakal bersikap kooperatif dalam membantu aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.  

    Meutya menekankan bahwa Komdigi siap memberikan data yang diperlukan dalam proses penyelidikan untuk memperlancar pengusutan kasus ini agar segera rampung.

    “Kami serahkan aja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya. Jadi ya kita serahkan pada proses hukum,” ujarnya setelah menghadiri rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/3/2025) malam.  

    Dia menegaskan kembali bahwa Komdigi akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk membantu aparat hukum dalam mengusut kasus ini.  

    “Kami proses hukum aja. Kami pada prinsipnya akan membantu penegak hukum mengusut,” kata Meutya.

    Ketika ditanya apakah kasus dugaan korupsi PDNS turut dibahas dalam pertemuan dengan Presiden, Meutya menegaskan bahwa topik tersebut tidak masuk dalam agenda diskusi.   

    “Kami membahas hal lain. Tidak ada pembahasan soal itu hari ini,” pungkas Meutya.

  • JPU Belum Serahkan Audit Kasus Impor Gula ke Tom Lembong, Ini Kata Hakim

    JPU Belum Serahkan Audit Kasus Impor Gula ke Tom Lembong, Ini Kata Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan salinan audit penghitungan kerugian negara pada kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 ke mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang dijerat sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

    Sebelumnya, pada persidangan Kamis (13/3/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan salinan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu ke pihak penasihat hukum terdakwa.

    Pada persidangan hari ini, JPU kembali menegaskan bahwa audit BPKP tersebut merupakan salah satu alat bukti yang akan dikonfirmasi kembali ke saksi ahli pada agenda persidangan. Rencananya, ahli dari BPKP akan dihadirkan untuk menjelaskan soal audit tersebut.

    “Atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli,” ujar JPU pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Atas jawaban JPU tersebut, Majelis Hakim menyatakan tetap pada pendiriannya di sidang yang lalu bahwa terdakwa berhak mengetahui dan mempelajari audit tersebut.

    Namun, karena alasan keberatan JPU itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa salinan audit harus diserahkan ke pihak terdakwa dan Majelis Hakim sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP.

    “Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum. Masalahnya kami juga belum menerima berkas laporan hasil audit tersebut,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.

    Pihak penasihat hukum terdakwa sempat meminta Majelis Hakim agar memerintahkan penyerahan salinan audit itu dilakukan seminggu sebelum pemeriksaan ahli. Namun, Majelis Hakim tetap teguh pada sikap sebelumnya.

    “Tinggal nanti kewajiban penuntut umum ya untuk memenuhi hak Terdakwa, penasihat hukum, untuk menyerahkan laporan hasil audit tersebut. Apabila tidak diserahkan artinya ada pelanggaran hak terdakwa di situ,” kata Hakim Ketua Dennie.

    Adapun pada persidangan sebelumnya, pihak penasihat hukum Terdakwa yakni Ari Yusuf Amir menuturkan bahwa salinan audit BPKP soal kerugian keuangan negara pada kasus impor gula sebesar Rp578 miliar, penting untuk dijadikan bahan pembelaan terdakwa.

    “Kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu pembuktian kami tidak punya kesempatan. Memohon pertimbangan Hakim agar ini betul-betul dipertimbangkan secara baik karena persidangan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia dan berdampak pada penegakan hukum kita,” terangnya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana.

  • DPR Targetkan Pembahasan Revisi KUHAP Tuntas Paling Lama 2 Masa Sidang

    DPR Targetkan Pembahasan Revisi KUHAP Tuntas Paling Lama 2 Masa Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya optimistis pembahasan revisi KUHAP itu bisa dibahas tanpa waktu yang lama.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

    Habiburokhman menyebut jumlah pasal yang akan dibahas di dalam KUHAP tidak sampai 300 pasal. Jumlah itu lebih sedikit dari pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang disebut mencapai sekitar 700 pasal. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menilai bahwa tidak banyak pihak yang akan mempertentangkan revisi KUHAP tersebut. 

    “Karena konsennya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” tuturnya. 

    Komisi III DPR direncanakan memulai pembahasan revisi KUHAP pada masa sidang selanjutnya, atau setelah masa reses yang akan berlangsung sekitar mulai pekan depan. Dia pun tidak menutup kemungkinan pembahasan sudah bisa tuntas pada satu kali masa sidang. 

    “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” paparnya. 

    Untuk diketahui, revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. KUHAP adalah dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. 

    Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan. 

    Beberapa aspek yang akan dibahas pada revisi KUHAP itu meliputi pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif atau restorative justice, perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan dalam proses hukum serta penambahan syarat penahanan oleh penyidik.

  • Dalami Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kejagung Periksa 147 Orang Saksi

    Dalami Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kejagung Periksa 147 Orang Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung membeberkan bahwa penyidik telah memeriksa 147 orang saksi dan 2 saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina (Persero).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan jumlah saksi yang bakal diperiksa terkait perkara itu diprediksi bisa bertambah lagi, mengingat tim penyidik Kejagung tengah melengkapi pemberkasan dan mencari tersangka lainnya.

    “Jadi hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 147 orang saksi dari berbagai pihak dan ada juga 2 saksi ahli lainnya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Selain itu, menurut Harli, tim penyidik juga masih mendalami keterangan dari seluruh direksi di PT Pertamina Patra Niaga untuk mencari tersangka lainnya.

    “Jadi ini semua keterangan masih kita gali terus ya. Kami terus menggali keterangan dari direksi Pertamina Persero ini,” katanya

    Harli menjamin bahwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023 akan terus dikembangkan ke pihak lainnya.

    “Penyidik tidak akan berhenti hanya pada 9 tersangka saja, akan kita cari keterlibatan pihak lainnya,” ujarnya.

  • KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Soal Kasus BJB (BJBR) Usai Lebaran

    KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Soal Kasus BJB (BJBR) Usai Lebaran

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) bakal digelar setelah Idulfitri 2025. 

    Budi Sokmo, Kasatgas Penyidikan dari Direktorat Penyidikan KPK yang menangani kasus tersebut, mengungkap pihaknya bakal mulai memeriksa saksi-saksi dari internal BJB pada pekan ini hingga pekan depan. Mereka akan diperiksa terkait dengan pengadaan iklan yang saat ini diperkarakan lembaga antirasuah. 

    Setelah pemeriksaan pihak internal BJB itu, penyidik KPK akan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi. 

    “Untuk Pak RK tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJP, maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan. Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Budi pada konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

    Sebelumnya, rumah Ridwan atau RK di Bandung, Jawa Barat digeledah oleh penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut. Kantor pusat BJB juga menjadi lokasi yang digeledah. Dari sederet upaya paksa tersebut, KPK memeroleh sejumlah bukti diduga terkait dengan perkara tersebut. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar. 

    “Jadi yang ditempatkan berapa, maksudnya yang dikeluarkan oleh BJB itu di dalam pembayaran itu kurang lebih berapa detail, kemudian yang dibayarkan oleh agensi kepada media berapa, ini dikurangkan secara real-nya sebanyak Rp 222 miliar,” jelas Budi pada konferensi pers sebelumnya, Kamis (13/3/2025). 

  • KPK Duga SYL Gunakan Uang Korupsi untuk Pendampingan Hukum dari Visi Law Office

    KPK Duga SYL Gunakan Uang Korupsi untuk Pendampingan Hukum dari Visi Law Office

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran dana uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang digunakan untuk membayar jasa pendampingan hukum dari Visi Law Office. 

    Untuk diketahui, Visi Law Office diketahui pernah memberikan bantuan hukum ke SYL saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di kantor Visi, Rabu (19/3/2025), berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang. KPK menetapkan SYL sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    Asep menyebut, penyidiknya tengah mendalami dugaan apabila uang kasus korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) turut mengalir ke kantor firma hukum tersebut. 

    “Di perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang, red] itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” terangnya pada konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

    Lembaga antirasuah, terang Asep, turut mendalami keabsahan dalam proses kontrak pendampingan hukum antara keduanya. 

    “Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami,” kata perwira tinggi Polri bintang satu itu. 

    Sebelumnya, KPK menyebut penyidiknya telah menyita barang bukti berupa dokumen dan elektronik saat menggeledah kantor Visi Law Office. 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. 

    Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Pada hari yang sama penggeledahan, KPK turut memeriksa Rasamala sebagai saksi. Dia juga disebut hadir di kantornya saat penggeledahan oleh KPK masih berlangsung. 

    “Infonya ikut [penggeledahan di lokasi, red,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/3/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Pada sidang tersebut, Senin (3/6/2024), Febri yang saat itu masih bekerja di Visi Law Office mengungkap firma hukum tersebut mendapatkan fee sebesar Rp3,1 miliar untuk memberikan pendampingan hukum ke SYL pada tahap penyidikan.

    “Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai menteri pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya,” ujar pria yang pernah menjadi juru bicara KPK itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

    Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, firma hukum itu mendapatkan fee Rp800 juta dari SYL. Dengan demikian, total fee pendampingan hukum yang mereka terima yakni Rp3,9 miliar dari SYL. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan.