Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Dari Penembakan hingga Aliran Setoran Uang Judi di Balik Sabung Ayam Lampung

    Dari Penembakan hingga Aliran Setoran Uang Judi di Balik Sabung Ayam Lampung

    Bisnis.com, JAKARTA – Insiden penembakan di balik penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung diduga dilatarbelakangi oleh isu adanya setoran ke Polsek Negara Batin.

    Isu itu mencuat usai TNI melakukan penyelidikan secara internal terhadap dua anggotanya yang telah ditangkap. Dua oknum prajurit itu yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

    Dalam hal ini, Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengatakan bahwa temuan itu masih harus dilakukan pendalaman.

    “Ini sabung ayam ada duit, ya dibagi siapa, ya keterangan saksi itu, ada duit dibagi, Koramil ada hubungan dengan Polsek. Ada uang di wilayah mereka bagi, ya itu keterangan ya,” ujar Eko kepada wartawan, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Di lain sisi, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan bahwa itu baru sebatas asumsi. Oleh karenanya, dia meminta agar temuan itu bisa dilaporkan ke pihaknya.

    Melalui laporan itu, Helmy menekankan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menegakkan hukum, bahkan untuk internal sekalipun.

    “Saya menanggapi bahwa ini kan asumsi ya. Kalau pun ada, tunjukan, kita tidak menutup diri untuk memproses itu bahkan sebagai wujud keseriusan Polri,” ujar Helmy dalam keterangan video yang diterima.

    Dia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah fakta-fakta dari insiden yang telah menghilangkan nyawa tiga anggota kepolisian tersebut. 

    Apalagi, menurutnya, Polri sudah sering melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

    “Begitupun disitu disebutkan baik Koramil maupun Polsek terima, yasudah kalau terima ya tindak dua-duanya. Dan saya yakin dari TNI juga melakukan penindakan kalau memang benar,” imbuhnya.

    Pemilik Tempat Sabung Ayam 

    Insiden penembakan itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sekitar 16.50 WIB.

    Lokasi itu dicap sebagai area “Texas” lantaran diduga menjadi tempat peredaran senjata rakitan serta rawan kriminalitas.

    Menurut Helmy, area perjudian sabung ayam itu lumayan jauh dari pusat kota. Sebab, perlu waktu tiga sampai empat jam untuk mencapai area Texas tersebut. 

    Di lokasi itu juga hanya terdapat satu rumah yang dikelilingi perkebunan karena. Adapun, wilayah itu sebagai kawasan hutan yang register dengan nomor 44.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi atau penyelidikan kepolisian, lokasi sabung ayam itu diduga milik oknum TNI. Meskipun begitu, temuan itu harus dilakukan pendalaman.

    “Pemilik gelanggangnya itu adalah oknum tadi. Tapi ini harus kita dalami, semua harus kita uji, harus kunci dengan alat bukti. Sehingga, orang tidak bisa mengatakan asal-asalan katanya, katanya, semua harus firm,” pungkasnya.

    Tim Gabungan TNI-Polri Diterjunkan 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepakat untuk menginvestigasi insiden penembakan tersebut. Tim investigasi gabungan ini diharapkan dapat segera membuat terang persoalan yang ada.

    “Saya kira hari ini Pak Kapolda dan Pak Danrem sedang terus melakukan investigasi. Saya dengan Bapak Panglima sama, sudah sepakat bersama-sama melakukan investigasi dan menuntaskan hal-hal yang nanti ditemukan di lapangan,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025). 

    Dia juga meminta agar jajarannya tidak terpengaruh dengan isu liar terkait insiden tersebut. Dengan demikian, dia meminta agar korps Bhayangkara harus tetap menjaga soliditas dengan TNI.

    “Hati-hati dan selalu jaga sinergitas dan soliditas untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam peristiwa penggerebekan sebanyak tiga polisi telah meninggal dunia. Tiga anggota itu yakni Kapolsek Negara Batin Way Kanan,  Lusiyanto; Bripka Petrus Apriyanto; dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. Ketiganya tewas setelah mendapatkan luka tembak dibagian dada hingga kepala.

  • Polri Usut Dugaan Korupsi Tekstil di Jawa Barat, Dua Perusahaan Terseret

    Polri Usut Dugaan Korupsi Tekstil di Jawa Barat, Dua Perusahaan Terseret

    Bisnis.com, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada sektor tekstil di Jawa Barat.

    Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan kasus ini berkaitan dengan aktivitas importasi tekstil yang menyeret perusahaan di Jawa Barat, yakni PT KSD dan PT IML.

    “Terkait izin importasi yang diberikan kepada pihak PT KSD. Selain PT KSD, kita juga menduga adanya dugaan korupsi terkait importasi PT IML yang memiliki gudang di kawasan yang sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Dia menambahkan, perkara ini tengah diusut sejak 1,5 bulan yang lalu. Penyidik Kortastipidkor disebut telah menemukan pola aktivitas importasi tekstil di gudang berikat milik dua perusahaan.

    “Yang saat ini telah kita dapatkan adalah pola-pola aktivitas mulai dari pelabuhan tujuan sampai kepada aktivitas bongkar muat di wilayah kepabeanan yang berlokasi di gudang berikat PT KSD,” tambahnya.

    Adapun, kasus dugaan korupsi pada sektor tekstil di Jawa Barat ini sudah naik penyidikan. Dalam hal ini, Cahyono mengungkap bahwa pihaknya telah memanggil saksi yang berkaitan dengan peristiwa ini.

    Hanya saja, Cahyono tidak mengungkap secara detail terkait saksi-saksi yang bakal dipanggil oleh pihaknya dalam perkara tersebut.

    “Perkara saat ini telah ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dan kita telah memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya seputar aktivitas yang terkait izin importasi,” pungkasnya .

  • Eks Gubernur Malut AGK Wafat Sebelum Inkrah, KPK Tetap Kejar Pengembalian Aset?

    Eks Gubernur Malut AGK Wafat Sebelum Inkrah, KPK Tetap Kejar Pengembalian Aset?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk tetap mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK meski telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025). 

    Sekadar informasi, Abdul Gani telah mengajukan kasasi pada Desember 2024 untuk perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Namun, dia tutup usia sebelum putusan turun dari Mahkamah Agung (MA). 

    Di sisi lain, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan gubernur dua periode itu. Abdul Gani telah berstatus tersangka pada kasus tersebut. 

    Pengacara Abdul Gani, Hairun Rizal mengonfirmasi bahwa kliennya tutup usia saat perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap. 

    “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” ujar Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).

    Adapun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya akan membahas tindak lanjut dari penanganan perkara Abdul Gani dalam rapat pimpinan. KPK disebut memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata dalam mengejar pengembalian aset korupsi Abdul Gani. 

    “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Meski demikian, KPK akan memelajari terlebih dahulu perkara yang menjerat Abdul Gani apabila itu termasuk kerugian negara atau tidak. 

    Asep menyebut pihaknya bakal menunggu hasil persidangan beberapa tersangka lain yang ada dalam kasus Abduk Gani. Salah satunya adalah untuk Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa turut memberikan suap kepada Abdul Gani dan mengondisikan sejumlah pemberian izin tambang di Maluku Utara.

    “Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya,” ujar Asep. 

    Sebelumnya, Abdul Gani dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

    Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000. 

    Kasus yang menjerat AGK bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, situasi serupa pernah terjadi juga dalam perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat Lukas meninggal, perkaranya belum memeroleh kekuatan hukum tetap. Saat ini, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua. 

  • Kapolri Minta Kabareskrim Usut Tuntas Kasus Teror Kantor Tempo

    Kapolri Minta Kabareskrim Usut Tuntas Kasus Teror Kantor Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar mengusut tuntas insiden teror kepada kantor media Tempo.

    Sebelumnya, peristiwa terror pengiriman paket kepala babi itu sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tempo dan Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada Jumat (21/3/2025).

    “Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis (23/3/2025).

    Dia juga meminta kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada agar memberikan pelayanan yang terbaik untuk membuat terang peristiwa teror tersebut.

    “Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut,” tutur Sigit.

    Sebelumnya, Host Siniar atau Podcast Bocor Alus Politik Tempo, Francisca Christy Rosana mendapat pengiriman paket berupa paket kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. 

    Tak ada pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca yang akrab disapa Cica. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. 

    Kemudian paket tersebut baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.

    Selang tiga hari kemudian, Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror dari orang tidak dikenal hari ini Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

    Pemimpin Redaksi Media Tempo, Setri Yasra mengemukakan bahwa teror yang dilakukan kali ini berupa enam ekor tikus mati dengan kepala terpisah dari badannya.

    Teror tikus mati itu dikirimkan dalam bentuk kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah berisi mi instan. 

    Setri menjelaskan bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    “Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers,” tutur Setri.

  • Kapolri Turun Tangan di Kasus Teror ‘Kepala Babi’ Media Tempo

    Kapolri Turun Tangan di Kasus Teror ‘Kepala Babi’ Media Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melalukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar enderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu malam (22/3/2025) dilansir dari Antaranews.

    Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

    Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada hari Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Terkait dengan peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Ninik menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

    Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

    Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

    Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum sebab teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

    Teror Kepala Babi dan Tikus

    Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror dari orang tidak dikenal hari ini Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

    Pemimpin Redaksi Media Tempo, Setri Yasra  mengemukakan bahwa teror yang dilakukan kali ini berupa enam ekor tikus mati dengan kepala terpisah dari badannya.

    Teror tikus mati itu dikirimkan dalam bentuk kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah berisi mi instan. 

    “Kotak itu sedikit penyok dan ketika dibuka kotak kardus itu berisi kepala tikus,” tutur Setri di Jakarta, Sabtu (22/3).

    Setri menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara oleh pihak manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    “Petugas keamanan menduga bahwa kotak bangkai tikus itu telah mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu,” katanya.

    Setri mengatakan bahwa teror kedua dalam bentuk bangkai tikus yang dikirim ke media Tempo semakin memperjelas bahwa teror ini dilakukan seseorang terhadap redaksi Tempo.

    “Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers,” ujarnya.

    Sebelumnya, kantor Tempo mendapakan kiriman paket yang berisikan kepala babi yang telinganya terpotong.

    Berdasarkan kronologinya, paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) sore pukul 16.15 WIB. Namun, paket itu baru diterima Cica pada Kamis (20/3/2025). 

    Saat itu, Cica disebut baru pulang dari liputan bersama rekan wartawannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Cica langsung membawa kotak kardus tersebut ke kantor usai mendapatkan kabar soal penerimaan paket itu. 

    Kotak itu awalnya dibuka oleh Hussein. Dia langsung mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut.

    Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. Dia dan Cica serta beberapa wartawan membawa kotak kardus itu keluar gedung. 

  • Kejagung Lelang Aset Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,8 Miliar

    Kejagung Lelang Aset Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,8 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA–Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah melelang aset milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro berupa 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya sebesar Rp37,8 miliar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa lelang itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo.Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

    “Lelang ini sudah sesuai putusan MA Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021,” tuturnya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Harli juga menjelaskan lelang barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melalui mekanisme pelelangan secara online.

    “Kami berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor145/PMK.06/2021Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara,” katanya.

    Menurut Harli, objek lelang milik terpidana Benny Tjokro yang terjual di perlelangan itu adalah sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai dengan surat kolektif saham No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.

    “Nilai limit lelang yaitu Rp34.356.000.000 dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.510.000.000, sehingga total nilainya Rp37.866.000.000,” ujarnya.

  • Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung

    Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution telah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukakan bahwa Alfian Nasution bakal diperiksa sebagai saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Sayangnya, Harli tidak menjelaskan detail eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana. 

    “Yang bersangkutan sudah hadir tadi jam 09.00 WIB,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/3).

    Harli juga mengaku tidak mau berspekulasi apakah saksi Alfian Nasution tersebut bakal dijadikan tersangka atau tidak terkait kasus korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    “Belum tahu, kita lihat saja nanti,” katanya

    Sebagai informasi, penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. 

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. 

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun. 

  • Meutya Janjikan Komdigi Kooperatif Bantu Pengusutan Kasus Korupsi PDNS

    Meutya Janjikan Komdigi Kooperatif Bantu Pengusutan Kasus Korupsi PDNS

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa intansinya bakal bersikap kooperatif dalam membantu aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.  

    Meutya menekankan bahwa Komdigi siap memberikan data yang diperlukan dalam proses penyelidikan untuk memperlancar pengusutan kasus ini agar segera rampung.

    “Kami serahkan aja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya. Jadi ya kita serahkan pada proses hukum,” ujarnya setelah menghadiri rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/3/2025) malam.  

    Dia menegaskan kembali bahwa Komdigi akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk membantu aparat hukum dalam mengusut kasus ini.  

    “Kami proses hukum aja. Kami pada prinsipnya akan membantu penegak hukum mengusut,” kata Meutya.

    Ketika ditanya apakah kasus dugaan korupsi PDNS turut dibahas dalam pertemuan dengan Presiden, Meutya menegaskan bahwa topik tersebut tidak masuk dalam agenda diskusi.   

    “Kami membahas hal lain. Tidak ada pembahasan soal itu hari ini,” pungkas Meutya.

  • JPU Belum Serahkan Audit Kasus Impor Gula ke Tom Lembong, Ini Kata Hakim

    JPU Belum Serahkan Audit Kasus Impor Gula ke Tom Lembong, Ini Kata Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan salinan audit penghitungan kerugian negara pada kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 ke mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang dijerat sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

    Sebelumnya, pada persidangan Kamis (13/3/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan salinan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu ke pihak penasihat hukum terdakwa.

    Pada persidangan hari ini, JPU kembali menegaskan bahwa audit BPKP tersebut merupakan salah satu alat bukti yang akan dikonfirmasi kembali ke saksi ahli pada agenda persidangan. Rencananya, ahli dari BPKP akan dihadirkan untuk menjelaskan soal audit tersebut.

    “Atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli,” ujar JPU pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Atas jawaban JPU tersebut, Majelis Hakim menyatakan tetap pada pendiriannya di sidang yang lalu bahwa terdakwa berhak mengetahui dan mempelajari audit tersebut.

    Namun, karena alasan keberatan JPU itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa salinan audit harus diserahkan ke pihak terdakwa dan Majelis Hakim sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP.

    “Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum. Masalahnya kami juga belum menerima berkas laporan hasil audit tersebut,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.

    Pihak penasihat hukum terdakwa sempat meminta Majelis Hakim agar memerintahkan penyerahan salinan audit itu dilakukan seminggu sebelum pemeriksaan ahli. Namun, Majelis Hakim tetap teguh pada sikap sebelumnya.

    “Tinggal nanti kewajiban penuntut umum ya untuk memenuhi hak Terdakwa, penasihat hukum, untuk menyerahkan laporan hasil audit tersebut. Apabila tidak diserahkan artinya ada pelanggaran hak terdakwa di situ,” kata Hakim Ketua Dennie.

    Adapun pada persidangan sebelumnya, pihak penasihat hukum Terdakwa yakni Ari Yusuf Amir menuturkan bahwa salinan audit BPKP soal kerugian keuangan negara pada kasus impor gula sebesar Rp578 miliar, penting untuk dijadikan bahan pembelaan terdakwa.

    “Kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu pembuktian kami tidak punya kesempatan. Memohon pertimbangan Hakim agar ini betul-betul dipertimbangkan secara baik karena persidangan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia dan berdampak pada penegakan hukum kita,” terangnya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana.

  • DPR Targetkan Pembahasan Revisi KUHAP Tuntas Paling Lama 2 Masa Sidang

    DPR Targetkan Pembahasan Revisi KUHAP Tuntas Paling Lama 2 Masa Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya optimistis pembahasan revisi KUHAP itu bisa dibahas tanpa waktu yang lama.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

    Habiburokhman menyebut jumlah pasal yang akan dibahas di dalam KUHAP tidak sampai 300 pasal. Jumlah itu lebih sedikit dari pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang disebut mencapai sekitar 700 pasal. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menilai bahwa tidak banyak pihak yang akan mempertentangkan revisi KUHAP tersebut. 

    “Karena konsennya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” tuturnya. 

    Komisi III DPR direncanakan memulai pembahasan revisi KUHAP pada masa sidang selanjutnya, atau setelah masa reses yang akan berlangsung sekitar mulai pekan depan. Dia pun tidak menutup kemungkinan pembahasan sudah bisa tuntas pada satu kali masa sidang. 

    “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” paparnya. 

    Untuk diketahui, revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. KUHAP adalah dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. 

    Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan. 

    Beberapa aspek yang akan dibahas pada revisi KUHAP itu meliputi pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif atau restorative justice, perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan dalam proses hukum serta penambahan syarat penahanan oleh penyidik.