Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Direktur JakTV Nonaktif Wajib Lapor Tiap Pekan Usai Ditetapkan jadi Tahanan Kota

    Direktur JakTV Nonaktif Wajib Lapor Tiap Pekan Usai Ditetapkan jadi Tahanan Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mewajibkan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar melapor satu pekan sekali usai jadi tahanan kota.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan wajib lapor itu dilakukan setiap hari Senin per pekan.

    “Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” ujarnya di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Harli menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim dokter sebelum mengalihkan penahanan Tian dari Rutan Salemba Cabang Kejagung menjadi tahanan kota.

    Adapun, Harli juga mengungkap bahwa Tian memiliki riwayat penyakit jantung dan kesehatan lainnya seperti pada pernafasan.

    “Oleh karenanya setelah berkonsultasi dengan dokter, diperiksa, diobservasi, diperiksa dan sesuai dengan permintaan atau surat permohonan dari kuasa hukum yang bersangkutan maka penyidik berketetapan untuk mengalihkan penahanannya dari rutan menjadi kota,” tuturnya.

    Dalam catatan Bisnis, Tian dijebloskan sebagai tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Senin (21/4/2025). Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan perintangan sejumlah perkara korupsi.

    “Nah mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara inisial,” pungkasnya.

  • Alasan Kejagung Pindahkan Direktur JakTV jadi Tahanan Kota

    Alasan Kejagung Pindahkan Direktur JakTV jadi Tahanan Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi telah mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan alasan pemindahan itu lantaran Tian memiliki riwayat penyakit jantung dan kesehatan organ lainnya.

    “Ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan [masalah] di pernapasan,” ujarnya di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan penyidik Kejagung juga telah berkoordinasi dengan tim dokter untuk keputusan dalam memindahkan Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

    Untuk menjamin tersangka dugaan perintangan itu melarikan diri, Kejagung juga telah menempelkan alat pelacak di tubuh Tian Bahtiar.

    “Kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Tian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.

    Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.

    Menurut keterangan Kejagung, Tian menjadi tersangka atas perannya menyebarluaskan konten framing yang menyudutkan sehingga membuat opini publik menjadi negatif terkait kinerja Kejaksaan. 

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas PU Mempawah

    KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas PU Mempawah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

    Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. 

    “Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Dinas PU Mempawah,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Senin (28/4/2025). 

    Fitroh juga mengungkap bahwa kegiatan penyidikan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang belum lama ini diterbitkan oleh KPK. Dia juga memastikan sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. 

    “Sudah ada [tersangka],” kata pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu. 

    Meski demikian, lembaga antirasuah kini masih irit bicara soal progres penyidikan yang berlangsung maupun identitas pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Adapun, KPK pertama kali mengungkap adanya kegiatan penyidikan di lingkungan Dinas PU Mempawah pada Minggu (27/4/2025). Penggeledahan dilakukan pada akhir pekan lalu. 

    “Benar Penyidik KPK melakukan kegiatan Penggeledahan di Kabupaten pada provinsi Kalimantan Barat. Untuk detil perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan. 

  • Kasus Mafia Peradilan, Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung

    Kasus Mafia Peradilan, Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung menyita banyak aset milik tersangka mafia perkara atas putusan ontslag tiga terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil alias CPO.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membeberkan beberapa aset yang sudah disita tim penyidik Kejagung di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua serta uang tunai yang jumlahnya cukup banyak.

    Pada tanggal 12 April 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu Jepara, Sukabumi dan Jakarta. Lalu ditemukan beberapa barang bukti yang disita seperti 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 lembar mata uang dolar Amerika Serikat pecahan US$100.

    Uang ini disita di rumah tersangka MAN di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

    Selanjutnya, tim penyidik juga menyita 10 lembar dolar Singapura dalam pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 dari rumah tersangka AR yang berlokasi di Jalan Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

    Kemudian, 3 unit mobil juga ikut disita yaitu 1 Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover, 21 unit speda motor dan 7 unit sepeda mewah dari rumah tersangka AR yang berlokasi di Jalan Kikir No 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

    Uang Dolar AS dan Singapura 

    Ditambah lagi Uang senilai US$ 36.000 dan 1 unit mobil Toyota Fortuner yang disita di rumah tersangka AM di Jepara. Lalu, uang senilai SGD 4.700 dari kantor tersangka MS dan uang tunai Rp616.230.000 dari rumah tersangka ASB.

    Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal yang sama, tim penyidik juga menemukan aset milik Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta berupa uang Rp2,1 miliar dari pecahan rupiah dan valas.

    Ditambah uang SGD 40.000, US$ 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah. Kemudian, SGD 3.400, US$ 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan. 

    Lalu, uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto, 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 di dalam tas Arif Nuryanta, 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100 di dalam tas Arif Nuryanta.  

    Kemudian, 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi ratusan berbagai macam lembar dollar singapura, ringgit Malaysia hingga rupiah di dalam tas Arif Nuryanta dan 4 mobil mewah dengan merek Ferrari Spider berkelir merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class, hingga Lexus.

    Ada juga 21 motor mewah yang harganya terbilang fantastis mulai dari merek Harley Davidson, Triumph, Vespa limited edition, dan beberapa brand motor asal Itali. Ada juga 7 sepeda mewah dari merek BMC dan Lynskey yang turut disita kejaksaan dari tersangka Aryanto.

    Paling baru, kejaksaan juga menyita uang tunai Rp5,5 miliar yang disembunyikan oleh tersangka Ali Muhtarom di rumahnya yang berlokasi di Jepara dan 130 helm berbagai merek yang diambil dari rumah tersangka Aryanto di Menteng Jakarta Pusat.

  • Kejagung Pindahkan Direktur JakTV Non-aktif jadi Tahanan Kota

    Kejagung Pindahkan Direktur JakTV Non-aktif jadi Tahanan Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, alasan pemindahan tahanan itu lantaran Tian memiliki kondisi yang kurang sehat.

    “TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

    Sebelumnya, Tian Bahtiar telah dijebloskan sebagai tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Senin (21/4/2025). Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan perintangan sejumlah perkara korupsi.

    “Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Harli.

    Untuk diketahui, Tian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.

    Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.

    Menurut keterangan Kejagung, Tian menjadi tersangka atas perannya menyebarluaskan konten framing yang menyudutkan sehingga membuat opini publik menjadi negatif terkait kinerja Kejaksaan. 

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku Kurang Sehat Saat Jalani Pekan-6 Sidang

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku Kurang Sehat Saat Jalani Pekan-6 Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku kurang sehat dalam masa pekan ke-6 persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Hasto usai menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan sebagai terdakwa, Jumat (25/4/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hasto awalnya melakukan wawancara usai sidang tersebut. Hanya saja, dia tidak membuka sesi pertanyaan terhadap dirinya dan langsung meninggalkan lokasi.

    “Saya mohon izin berjalan dulu, kurang sehat. Sehat dan semangat oke,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Di samping itu, dia juga mengaku sulit tidur karena memikirkan persidangan sebelumnya, Kamis (24/4/2025). Kala itu, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina menjadi salah satu saksi sidang tersebut.

    Hanya saja, menurut Hasto, Tio masih berada dalam kondisi kurang baik. Bahkan, Tio juga disebut berjalan sempoyongan ke ruang sidang dan nyaris pingsan.

    “Kemarin kita lihat bagaimana saudari tio sampai nyaris pingsan, jalan terhuyung-huyung akibat haknya yang berkaitan dengan keselamatan dirinya yang berkait dengan hak hak atas kemanusiaan bagi dirinya pintu itu tetap tidak dibuka oleh КРК,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam sidang lanjutan hari ini Jumat (25/4/2025), penyidik KPK telah menghadirkan tiga saksi mulai dari pihak Swasta, Patrick Gerrard.

    Selanjutnya, Sopir Kader PDIP Saeful Bahri, Ilham Yulianto dan, Ajudan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.

  • Penjelasan Lintasarta usai Kantornya Digeledah Penyidik Kejaksaan

    Penjelasan Lintasarta usai Kantornya Digeledah Penyidik Kejaksaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Kejari Jakpus telah menggeledah kantor PT Aplikanusa Lintasarta (AL) terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS.

    Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana memastikan akan bersikap kooperatif terkait dengan pengusutan kasus tersebut.

    “Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).

    Dia menambahkan, bentuk dukungan itu dilakukan baik secara transparan dan akuntabel. Di samping itu, Lintasarta juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga kepercayaan pelanggan.

    “Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kepala Seksi alias Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan pihaknya telah menggeledah empat lokasi.

    Empat lokasi itu yakni data center PT STM, kantor dan gudang PT Aplikanusa Lintasarta serta rumah saksi yang diduga terkait dalam perkara ini.

    Bani menambahkan, dari penggeledahan itu pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan proyek PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi).

    “Beberapa barang bukti elektronik yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” tutur Bani dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2025).

  • Saksi Ungkap Diperintah Ambil Uang Rp850 Juta dari Harun Masiku di Kantor Hasto

    Saksi Ungkap Diperintah Ambil Uang Rp850 Juta dari Harun Masiku di Kantor Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Saksi Patrick Gerrard Masoko alias Gerry mengaku sempat membawa uang Rp850 juta dari kantor Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Jakarta.

    Hal tersebut disampaikan Gerry saat menjadi saksi dalam perkara dugaan suap dan perintangan terdakwa Hasto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    Gerry menyampaikan uang ratusan juta itu diambil dari Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat dari Harun Masiku. Adapun, rumah tersebut sempat disinggung KPK sebagai kantor dari Hasto Kristiyanto.

    “Waktu saya 23 [Desember] pagi itu, ditelepon saudara Saeful [eks Kader PDIP] untuk membantu dia. Minta tolong saya, minta tolong ke daerah Menteng ke rumah aspirasi itu, Jalan Sutan Syahrir itu untuk ketemu Harun katanya. Katanya mau ambil uang,” ujar Gerry di ruang sidang.

    Kemudian, dia mengamini permintaan itu dan langsung meluncur ke Rumah Aspirasi. Hanya saja, Harun Masiku sudah tidak berada di lokasi.

    Meskipun begitu, uang tersebut ternyata sudah dititipkan ke staf Hasto, Kusnadi melalui koper dan diberikan langsung ke Gerry. 

    Setelah diterima, Gerry berkoordinasi dengan Saeful untuk membuka koper dan menghitung uang di dalam koper tersebut. 

    Total uang dari koper tersebut mencapai Rp850 juta. Dari ratusan juta itu, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah memiliki jatah sebesar Rp170 juta.

    “Ya saya buka, saya hitung saya informasikan ke pak Saeful jumlahnya segini, terus ya udah bilang dia, tunggu dulu nanti dia bilang dia ada call saya lagi gitu,” pungkasnya Gerry.

  • Saksi ungkap Hasto Pernah Temui Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

    Saksi ungkap Hasto Pernah Temui Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Saksi Rahmat Setiawan Tonidaya mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pernah menemui bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Hal itu disampaikan Rahmat, yang merupakan eks ajudan Wahyu, saat dihadirkan sebagai saksi untuk perkara dugaan suap dan perintangan terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    Rahmat menyampaikan kejadian tersebut terjadi menjelang rekapitulasi rapat pleno sekitar Agustus 2019. Kala itu, Hasto bersama saksi dari parpol lain datang ke ruangan Wahyu Setiawan.

    “Waktu itu kalau tidak salah di akhir bulan Agustus, 2019. Sedang saat istirahat rekapitulasi rapat pleno terbuka. Jadi beliau [Hasto] bersama saksi partai politik yang lain ke ruangan bapak [Wahyu],” ujar Rahmat di ruang sidang.

    Secara spesifik, Rahmat mengungkap bahwa pertemuan itu terjadi pada jeda istirahat dalam rapat pleno rekapitulasi suara 

    “Di situ pak Hasto dengan yang lain, saya lupa dari partai politik apa, ke ruangan pak Wahyu Setiawan untuk merokok,” tegasnya.

    Sebelumnya, Hasto didakwa oleh jaksa dalam dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024. Perkara ini juga menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • Kejari Jakpus Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi PDNS Komdigi

    Kejari Jakpus Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi PDNS Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS) di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024 2020-2024.

    Kepala Seksi atau Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan pihaknya telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dalam perkara ini.

    “Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/4/2025).

    Dia menambahkan, sejauh ini penyidik juga telah memeriksa sebanyak 70 saksi dalam perkara ini. Dari puluhan saksi itu beberapa di antaranya berasal dari pejabat Komdigi hingga ahli.

    Adapun, Bani menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk terus melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap saksi lainnya.

    “Selama proses penyidikan, hingga saat ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) diduga melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp60 miliar.

    Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan perusahaan yang sama juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.

    Selanjutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024. Perkara rasuah ini berpotensi memiliki kerugian negara sebesar Rp958 miliar.

    Adapun, pengondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta itu telah memicu penyerangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024.