Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Revisi KUHAP: Dilarang Siaran Langsung di Persidangan Tanpa Izin Pengadilan

    Revisi KUHAP: Dilarang Siaran Langsung di Persidangan Tanpa Izin Pengadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sura Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimasukkan pasal soal tidak ada liputan langsung dalam proses persidangan.

    Usulannya ini dia sampaikan langsung saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dengan agenda menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2025).

    Juniver mengusulkan dalam Pasal 253 ayat 3 supaya ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurut dia, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan.

    “Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar, ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan; ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’,” tuturnya.

    Menurutnya, usulan ini perlu disetujui karena dia menilai ketika setiap orang yang ada di ruang sidang melakukan liputan langsung, dikhawatirkan dapat mempengaruhi keterangan para saksi.

    “Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya.

    Akan tetapi, Juniver turut menyebut liputan langsung sebenarnya masih bisa dilakukan apabila telah mendapatkan izin dari hakim pengadilan. 

    “Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” pungkasnya.

  • Advokat Juniver Girsang Usul Hakim Wajib Punya 2 Alat Bukti Sah untuk Jatuhkan Pidana

    Advokat Juniver Girsang Usul Hakim Wajib Punya 2 Alat Bukti Sah untuk Jatuhkan Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sura Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengusulkan adanya reformulasi Pasal 230 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Usulan ini dia sampaikan langsung saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dengan agenda menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2025).

    “Pasal 230 kami mengusulkan ditambah ayat 3, ini harus tegas, hakim dilarang menjatuhkan pidana pada terdakwa kecuali hakim memperoleh keyakinan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, bahwa tidak ada tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya,” urainya.

    Adapun, dalam materi yang Juniver sampaikan, usulannya ini dilatar belakangi oleh hilangnya keharusan adanya minimal 2 alat bukti yang sah dalam menerapkan asas “in dubio pro reo” untuk menjatuhkan putusan telah merugikan hak advokat melakukan pembelaan kepada kliennya.

    “Karena ini bisa merugikan kita di dalam pembelaan, tidak jelas alat buktinya apa tapi dengan keyakinannya, jadi ada dua alat bukti tapi didukung keyakinan,” tukasnya.

    Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut sebenarnya apabila sudah ada dua alat bukti yang dirasa cukup maka tak perlu waktu lama untuk menuju proses persidangan.

    “Atau jika tidak ditemukan [dua alat bukti], maka tidak diproses sama sekali. Kejelasan ini penting demi kepastian hukum,” katanya dalam kesempatan yang sama.

    Sebagaimana diketahui, dalam materi yang disampaikan Juniver dalam draf bunyi pasal 230 RUU KUHAP hanya terdapat dua ayat berikut:

    Ayat 1 berbunyi: jika hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dipidana.

    Ayat 2 berbunyi: jika hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.

  • Tempo Kembali Diteror, LPSK: Bentuk Ancaman Kebebasan Pers

    Tempo Kembali Diteror, LPSK: Bentuk Ancaman Kebebasan Pers

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menanggapi ihwal kantor redaksi Tempo yang mendapat kiriman paket berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025) dan bangkai tikus pada Sabtu (22/3/2025).

    LPSK melihat kiriman tersebut seperti teror untuk mengancam kebebasan pers. Sebab itu, perlu adanya penekanan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis yang bekerja. 

    Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan bahwa kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum. 

    “Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Minggu (23/3/2025).

    Dia menekankan teror ke Tempo merupakan gambaran betapa rentannya posisi para pembela HAM dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi. Namun demikian, dia menyebut perlindungan baru bisa diberikan bila ada permohonan yang diajukan kepada LPSK.

    Lebih jauh, Sri Suparyati turut menegaskan pentingnya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman.

    “Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur,” tutur dia.

    Dia pun berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali. 

    “Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM,” pungkasnya.

  • Usut Teror Kantor Tempo, Bareskrim Periksa Saksi dan Rekaman CCTV

    Usut Teror Kantor Tempo, Bareskrim Periksa Saksi dan Rekaman CCTV

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut laporan kasus teror pengiriman kepala babi dan tikus di Kantor Tempo.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menerjunkan tim penyidik langsung ke TKP.

    “Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2025).

    Dia menambahkan, penyidik di lokasi telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi dan mengecek CCTV di area kantor Tempo. CCTV yang diperiksa itu mulai dari pos keamanan hingga jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror tersebut.

    “Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap 1 orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” pungkasnya.

    Adapun, Djuhandani mengatakan penyidik mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Sebelumnya, Host Siniar atau Podcast Bocor Alus Politik Tempo, Francisca Christy Rosana mendapat pengiriman paket berupa paket kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. 

    Tak ada pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca yang akrab disapa Cica. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. 

    Kemudian paket tersebut baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.

    Selang tiga hari kemudian, Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror dari orang tidak pada Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pengiriman itu berupa paket enam tikus tanpa kepala.

    Pemimpin Redaksi Media Tempo, Setri Yasra mengemukakan bahwa teror yang dilakukan kali ini berupa enam ekor tikus mati dengan kepala terpisah dari badannya.

    Teror tikus mati itu dikirimkan dalam bentuk kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah berisi mi instan. 

    Setri menjelaskan bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    “Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers,” tutur Setri.

  • Berawal dari OTT, Kini Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Segera Diadili

    Berawal dari OTT, Kini Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Segera Diadili

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (21/3/2025). 

    Tidak hanya Rohidin, penyidik turut menyerahkan berkas dan barang bukti untuk dua tersangka lainnya yaitu mantn Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta mantan Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca.

    “Pada Jumat, 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Minggu (23/3/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, ketiga tersangka resmi ditahan oleh KPK pada 24 November 2024. Penahanan terhadap mereka dilakukan 1×24 jam setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar dan menjaring total delapan orang termasuk Rohidin. 

    KPK menduga Rohidin melalui dua tersangka lainnya mengumpulkan uang dari para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bekal maju sebagai calon gubernur petahanan pada Pilkada Serentak 2024. 

    Dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Isnan selaku Sekda saat itu  diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin.

    ‘Upeti’ itu lalu dikumpulkan dari berbagai kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. Rohidin bahkan diduga di antaranya memerintahkan anak buahnya mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang. 

    Pada November 2024, KPK menggelar OTT. Tim KPK lalu mengamankan tujuh orang termasuk Rohidin. Sejumlah bukti yang turut diamankan yakni catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

  • UU TNI Resmi Digugat ke MK Meski Belum Diteken Prabowo, Begini Reaksi Pemerintah

    UU TNI Resmi Digugat ke MK Meski Belum Diteken Prabowo, Begini Reaksi Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) baru resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehari setelah disahkan oleh DPR. Pemerintah pun mempersilahkan upaya tersebut oleh publik. 

    Gugatan berbentuk uji formil terhadap UU TNI diketahui masuk ke sistem informasi MK, Jumat (21/3/2025), atau sehari setelah pengesahan oleh DPR melalui Sidang Paripurna, Kamis (20/3/2025).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa terdapat beberapa saluran yang dapat digunakan publik apabila ingin menyampaikan rasa tidak setuju terhadap revisi UU TNI. Gugatan ke MK pun masuk sebagai salah satu saluran yang dimaksud. 

    Hal itu disampaikan olehnya saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (21/3/2025). 

    “Semuanya boleh [digunakan, red], karena kita punya struktur ketatanegaraan yang baku. DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang tapi juga ada lembaga lain yang boleh melakukan uji materi,” ujarnya, dikutip Minggu (23/3/2025). 

    Meski demikian, Supratman meminta kepada publik agar memberikan waktu kepada pemerintah untuk bisa menerapkan UU TNI yang baru ini. 

    Di sisi lain, Politisi Partai Gerindra itu membantah bahwa komunikasi yang dilakukan pemerintah maupun DPR tidak masif. Dia menjelaskan bahwa isi dari revisi UU TNI itu hanya meliputi tiga pasal. 

    Yaitu, Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    Selain itu, Supratman mengaku bahwa revisi UU TNI ini sudah diinisiasi sejak periode lalu, di mana dia masih menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, pada perjalanannya, perumusan tersebut akhirnya diserahkan ke Komisi I DPR. 

    “UU ini dulu saya yang inisiasi itu tahun 2024. Tidak jadi. Waktu itu karena memang pemerintah belum menyelesaikannya DIM-nya. Karena itu menjadi carry over di periode sekarang,” paparnya.

    Adapun kini UU yang baru disahkan itu resmi digugat di MK. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor registrasi 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada Jumat (21/3/2025). 

    Gugatan tersebut merupakan uji formil yang diajukan oleh tujuh orang pemohon yakni Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII). 

    “Pokok Perkara: Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” demikian dikutip dari situs resmi MK. 

    Sebagaimana diketahui, revisi UU TNI resmi disahkan oleh DPR, Kamis (20/3/2025), di tengah penolakan oleh masyarakat secara masif. Hal itu terlihat dari aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa daerah, termasuk di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

    Kini, UU tersebut masih menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

  • Kapolri Didesak Ungkap Pengusutan Kasus Teror Jurnalis Tempo Secara Transparan

    Kapolri Didesak Ungkap Pengusutan Kasus Teror Jurnalis Tempo Secara Transparan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membeberkan proses pengusutan secara transparan terkait peristiwa teror terhadap jurnalis Tempo. 

    Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung mengatakan tindakan intimidasi terhadap media merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

    Terlebih, kekerasan maupun intimidasi terhada wartawan kerap kali luput dari perhatian serius aparat penegak hukum di Tanah Air.

    “Menuntut Kapolri dan jajarannya segera mengusut tuntas pelaku di balik rentetan teror yang terjadi, mengidentifikasi pelaku dan mengumumkan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik,” ujarnyad dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2025).

    Dia menilai, dalam kasus yang meneror wartawan Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica merupakan skenario intimidasi dan teror yang disengaja dan terencana. Pasalnya, penyerangan terhadap Cica terjadi berkelanjutan.

    Misalnya, Cica telah menerima kiriman teror berupa bangkai kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Selang tiga hari kemudian, kantor Tempo kembali mendapatkan kiriman berupa paket yang berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal.

    “Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut. Bungkusan itu diduga dilempar orang tidak dikenal pada Sabtu dinihari, pukul 2.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo,” tambahnya.

    Tak berhenti disitu, penyerangan terhadap Cica juga terjadi di jagat maya atau internet berupa pengungkapan identitas pribadi atau doxxing, serta bentuk serangan lainnya. 

    “KKJ menilai rentetan peristiwa ini menjadi sinyal kuat bahwa ada pihak yang sedang mencoba mengintimidasi media kritis, melemahkan keberanian jurnalis, dan menebar ketakutan,” pungkasnya.

    Berikut, lima sikap KKJ yang berkaitan dengan rentetan intimidasi terhadap Tempo :

    1. Menuntut Kapolri dan jajarannya segera mengusut tuntas pelaku di balik rentetan teror yang terjadi, mengidentifikasi pelaku dan mengumumkan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik. 

    2. Mendesak Kepolisian menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media.

    3. Mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.

    4. Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis.

    5. Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. 

  • Dari Penembakan hingga Aliran Setoran Uang Judi di Balik Sabung Ayam Lampung

    Dari Penembakan hingga Aliran Setoran Uang Judi di Balik Sabung Ayam Lampung

    Bisnis.com, JAKARTA – Insiden penembakan di balik penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung diduga dilatarbelakangi oleh isu adanya setoran ke Polsek Negara Batin.

    Isu itu mencuat usai TNI melakukan penyelidikan secara internal terhadap dua anggotanya yang telah ditangkap. Dua oknum prajurit itu yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

    Dalam hal ini, Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengatakan bahwa temuan itu masih harus dilakukan pendalaman.

    “Ini sabung ayam ada duit, ya dibagi siapa, ya keterangan saksi itu, ada duit dibagi, Koramil ada hubungan dengan Polsek. Ada uang di wilayah mereka bagi, ya itu keterangan ya,” ujar Eko kepada wartawan, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Di lain sisi, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan bahwa itu baru sebatas asumsi. Oleh karenanya, dia meminta agar temuan itu bisa dilaporkan ke pihaknya.

    Melalui laporan itu, Helmy menekankan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menegakkan hukum, bahkan untuk internal sekalipun.

    “Saya menanggapi bahwa ini kan asumsi ya. Kalau pun ada, tunjukan, kita tidak menutup diri untuk memproses itu bahkan sebagai wujud keseriusan Polri,” ujar Helmy dalam keterangan video yang diterima.

    Dia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah fakta-fakta dari insiden yang telah menghilangkan nyawa tiga anggota kepolisian tersebut. 

    Apalagi, menurutnya, Polri sudah sering melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

    “Begitupun disitu disebutkan baik Koramil maupun Polsek terima, yasudah kalau terima ya tindak dua-duanya. Dan saya yakin dari TNI juga melakukan penindakan kalau memang benar,” imbuhnya.

    Pemilik Tempat Sabung Ayam 

    Insiden penembakan itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sekitar 16.50 WIB.

    Lokasi itu dicap sebagai area “Texas” lantaran diduga menjadi tempat peredaran senjata rakitan serta rawan kriminalitas.

    Menurut Helmy, area perjudian sabung ayam itu lumayan jauh dari pusat kota. Sebab, perlu waktu tiga sampai empat jam untuk mencapai area Texas tersebut. 

    Di lokasi itu juga hanya terdapat satu rumah yang dikelilingi perkebunan karena. Adapun, wilayah itu sebagai kawasan hutan yang register dengan nomor 44.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi atau penyelidikan kepolisian, lokasi sabung ayam itu diduga milik oknum TNI. Meskipun begitu, temuan itu harus dilakukan pendalaman.

    “Pemilik gelanggangnya itu adalah oknum tadi. Tapi ini harus kita dalami, semua harus kita uji, harus kunci dengan alat bukti. Sehingga, orang tidak bisa mengatakan asal-asalan katanya, katanya, semua harus firm,” pungkasnya.

    Tim Gabungan TNI-Polri Diterjunkan 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepakat untuk menginvestigasi insiden penembakan tersebut. Tim investigasi gabungan ini diharapkan dapat segera membuat terang persoalan yang ada.

    “Saya kira hari ini Pak Kapolda dan Pak Danrem sedang terus melakukan investigasi. Saya dengan Bapak Panglima sama, sudah sepakat bersama-sama melakukan investigasi dan menuntaskan hal-hal yang nanti ditemukan di lapangan,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025). 

    Dia juga meminta agar jajarannya tidak terpengaruh dengan isu liar terkait insiden tersebut. Dengan demikian, dia meminta agar korps Bhayangkara harus tetap menjaga soliditas dengan TNI.

    “Hati-hati dan selalu jaga sinergitas dan soliditas untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam peristiwa penggerebekan sebanyak tiga polisi telah meninggal dunia. Tiga anggota itu yakni Kapolsek Negara Batin Way Kanan,  Lusiyanto; Bripka Petrus Apriyanto; dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. Ketiganya tewas setelah mendapatkan luka tembak dibagian dada hingga kepala.

  • Polri Usut Dugaan Korupsi Tekstil di Jawa Barat, Dua Perusahaan Terseret

    Polri Usut Dugaan Korupsi Tekstil di Jawa Barat, Dua Perusahaan Terseret

    Bisnis.com, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada sektor tekstil di Jawa Barat.

    Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan kasus ini berkaitan dengan aktivitas importasi tekstil yang menyeret perusahaan di Jawa Barat, yakni PT KSD dan PT IML.

    “Terkait izin importasi yang diberikan kepada pihak PT KSD. Selain PT KSD, kita juga menduga adanya dugaan korupsi terkait importasi PT IML yang memiliki gudang di kawasan yang sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Dia menambahkan, perkara ini tengah diusut sejak 1,5 bulan yang lalu. Penyidik Kortastipidkor disebut telah menemukan pola aktivitas importasi tekstil di gudang berikat milik dua perusahaan.

    “Yang saat ini telah kita dapatkan adalah pola-pola aktivitas mulai dari pelabuhan tujuan sampai kepada aktivitas bongkar muat di wilayah kepabeanan yang berlokasi di gudang berikat PT KSD,” tambahnya.

    Adapun, kasus dugaan korupsi pada sektor tekstil di Jawa Barat ini sudah naik penyidikan. Dalam hal ini, Cahyono mengungkap bahwa pihaknya telah memanggil saksi yang berkaitan dengan peristiwa ini.

    Hanya saja, Cahyono tidak mengungkap secara detail terkait saksi-saksi yang bakal dipanggil oleh pihaknya dalam perkara tersebut.

    “Perkara saat ini telah ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dan kita telah memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya seputar aktivitas yang terkait izin importasi,” pungkasnya .

  • Eks Gubernur Malut AGK Wafat Sebelum Inkrah, KPK Tetap Kejar Pengembalian Aset?

    Eks Gubernur Malut AGK Wafat Sebelum Inkrah, KPK Tetap Kejar Pengembalian Aset?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk tetap mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK meski telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025). 

    Sekadar informasi, Abdul Gani telah mengajukan kasasi pada Desember 2024 untuk perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Namun, dia tutup usia sebelum putusan turun dari Mahkamah Agung (MA). 

    Di sisi lain, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan gubernur dua periode itu. Abdul Gani telah berstatus tersangka pada kasus tersebut. 

    Pengacara Abdul Gani, Hairun Rizal mengonfirmasi bahwa kliennya tutup usia saat perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap. 

    “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” ujar Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).

    Adapun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya akan membahas tindak lanjut dari penanganan perkara Abdul Gani dalam rapat pimpinan. KPK disebut memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata dalam mengejar pengembalian aset korupsi Abdul Gani. 

    “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Meski demikian, KPK akan memelajari terlebih dahulu perkara yang menjerat Abdul Gani apabila itu termasuk kerugian negara atau tidak. 

    Asep menyebut pihaknya bakal menunggu hasil persidangan beberapa tersangka lain yang ada dalam kasus Abduk Gani. Salah satunya adalah untuk Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa turut memberikan suap kepada Abdul Gani dan mengondisikan sejumlah pemberian izin tambang di Maluku Utara.

    “Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya,” ujar Asep. 

    Sebelumnya, Abdul Gani dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

    Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000. 

    Kasus yang menjerat AGK bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, situasi serupa pernah terjadi juga dalam perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat Lukas meninggal, perkaranya belum memeroleh kekuatan hukum tetap. Saat ini, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua.