Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu

    Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan kasus itu diusut oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Laporan beliau sudah diterima, kemudian beliau diambil keterangannya di subdit kamneg Ditreskrimum PMJ,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Selanjutnya, Ade menyampaikan bahwa pihaknya mulai mencari alat bukti dengan memeriksa saksi untuk membuat terang perkara tersebut.

    “Sedang melakukan tahap pendalaman dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Jokowi resmi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi melaporkan persoalan ijazah palsu itu langsung ke Polda Metro Jaya. 

    Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Mantan Gubernur Jakarta itu telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K. Kelimanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.  

    Pihak Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menyatakan telah memperlihatkan ijazah SD, SMP hingga jenjang sarjana secara langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya.

    Penasihat Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan sejumlah ijazah itu diperlihatkan ke penyidik agar kasus yang dilaporkan kliennya itu bisa lebih jelas.

    “lya tadi pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Dia menambahkan, ijazah itu akan kembali dibawa oleh Jokowi apabila nantinya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

    “Jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi,” jelasnya.

  • Kejagung Kembali Terima Berkas Pagar Laut Tangerang dari Bareskrim

    Kejagung Kembali Terima Berkas Pagar Laut Tangerang dari Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah kembali menerima berkas perkara pemalsuan dokumen area pagar laut di Tangerang dari Bareskrim Polri.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berkas perkara terkait Kades Kohod Arsin Dkk itu telah diterima pihaknya sejak Senin (28/4/2025).

    “Benar [berkas perkara Arsin Cs diterima] sejak 28 April 2025,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

    Sebagai tindak lanjut, kata Harli, pihaknya bakal melakukan analisis untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dengan berkas perkara tersebut.

    “Dan saat ini berkas perkaranya masih sedang diteliti JPU,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut sempat diterima Kejagung pada (13/3/2025). Namun, setelah diteliti Kejagung, berkas itu dikembalikan kepada Bareskrim Polri karena tidak mencantumkan unsur pidana korupsi.

    Pengembalian berkas perkara dari Kejagung dilakukan pada (25/3/2025). Adapun, Bareskrim kembali melimpahkan kembali berkas perkara itu ke Kejagung lantaran kasus pemalsuan dokumen itu tidak memiliki unsur korupsi pada (10/4/2025).

    Hanya saja, berkas perkara itu telah dikembalikan lagi ke Bareskrim dengan petunjuk yang sama agar dilengkapi dengan unsur korupsi pada (16/4/2025).

    Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan 

    Di lain sisi, Bareskrim telah menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin Cs terkait perkara ini.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan penangguhan itu lantaran masa penahanan Arsin dkk sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka [Arsin Cs] sebelum tanggal 24 April,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

  • Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE

    Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri memastikan akan mematuhi 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemaknaan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya bakal sejalan dengan apapun yang diputuskan oleh MK.

    “Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

    Dia juga menekankan, korps Bhayangkara memastikan bakal terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Putusan MK merupakan aturan berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, MK telah memutus dua gugatan terkait UU ITE. Pertama, dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024.

    Daniel meminta agar MK dapat mengubah pasal pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Pasal itu juga tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

    MK juga menilai terdapat ketidakjelasan batasan pada frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE, sehingga norma pasal tersebut rentan untuk disalahgunakan.

    Selain itu, Pasal 27A UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Artinya, tindakan tersebut dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau yang dicemarkan nama baiknya. 

    Dengan begitu, ketentuan aturan tersebut dapat dikecualikan apabila bukan menyangkut individu atau perseorangan.

    Kedua, perkara yang diputuskan MK berkaitan dengan gugatan Jovi Andrea Bachtiar dengan nomor perkara 115/PUU-XXII/2024.

    Jovi meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE yaitu, Pasal 310 ayat 3 KUHP, Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2024, Pasal 28 ayat 3, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 huruf a, Pasal 45 ayat 7, dan Pasal 45A ayat 3.

    Pada intinya, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon yaitu Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3.

    Dalam putusannya, MK menyatakan kata “kerusuhan” dalam tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, aturan itu tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

  • Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga Sarjana ke Polisi

    Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga Sarjana ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pihak Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menyatakan telah memperlihatkan ijazah SD, SMP hingga jenjang sarjana secara langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya.

    Penasihat Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan sejumlah ijazah itu diperlihatkan ke penyidik agar kasus yang dilaporkan kliennya itu bisa lebih jelas.

    “lya tadi pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Dia menambahkan, ijazah itu akan kembali dibawa oleh Jokowi apabila nantinya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

    “Jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi,” jelasnya.

    Sekadar informasi, Jokowi resmi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi melaporkan persoalan ijazah palsu itu langsung ke Polda Metro Jaya. Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Mantan Gubernur Jakarta itu telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K. Kelimanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.  

  • Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polisi soal Ijazah Palsu, Ini Identitasnya

    Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polisi soal Ijazah Palsu, Ini Identitasnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan 5 orang terkait dengan perkara tudingan ijazah palsu.

    Penasihat hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan lima orang yang telah dilaporkan pihaknya itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

    “Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Dia menambahkan, alasan kliennya melaporkan kasus ini lantaran tudingan ijazah palsu ini terus berlarut meskipun sudah lengser dari jabatannya sebagai presiden.

    Menurutnya, tudingan ijazah palsu ini telah mencederai nama keluarga Jokowi hingga negara. Sebab, Jokowi yang telah menjabat 10 tahun jadi kepala negara malah diisukan memiliki ijazah palsu.

    “Kalau kata orang apa kata dunia? Jadi ini kan martabat Indonesia yang dipertaruhkan, nama baik Indonesia, nama baik pemerintah Indonesia, dan nama baik bangsa Indonesia juga,” imbuhnya.

    Adapun, Yakup melaporkan kelima orang itu dengan persangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.  

    “Jadi terlapor semua dalam lidik. Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa itu kita sudah sampaikan ke penyidik. Semua barang bukti-bukti yang sudah kita sampaikan peristiwanya,” pungkas Yakup.

  • Jokowi Persilakan Polisi Uji Digital Forensik Keaslian Ijazahnya

    Jokowi Persilakan Polisi Uji Digital Forensik Keaslian Ijazahnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan penyidik melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode digital forensik untuk memastikan keaslian ijazahnya.

    Hal tersebut disampaikan Jokowi usai melaporkan perkara tudingan ijazah palsu itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2024).

    “Kalau diperlukan ya silakan [digital forensik],” ujar Jokowi.

    Jokowi juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan perkara tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya.

    Dia juga mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Total, ada 35 pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke Jokowi.

    “Ya, ditanya banyak. Tanya berapa pertanyaannya, 30-35,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Jokowi menjelaskan alasan dirinya melaporkan persoalan ini ke polisi lantaran tudingan ijazah itu masih berlarut meski dirinya sudah lengser dari jabatan presiden.

    “Ya, dulu kan masih menjabat. Saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga ya dibawa ke ranah hukum akan lebih baik, sehingga sekali lagi nanti menjadi jelas dan gamblang,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB di Polda Metro Jaya. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Jokowi sendiri menggunakan mobil Toyota Innova bernopol B 2329 SXI. Mobil itu dikawal oleh tiga mobil lainnya termasuk milik pasukan pengamanan presiden alias Paspampres.

    Selanjutnya, setelah turun dari mobil, Jokowi dan rombongan langsung masuk ke gedung SPKT. Tak sampai satu jam, Jokowi dan rombongan kemudian keluar dari gedung SPKT sekitar 10.15 WIB.

    Tak ada ucapan dari Jokowi maupun kuasa hukumnya. Namun, Jokowi sesekali melambaikan tangan ke awak media. Rombongan Jokowi itu pun langsung bergegas ke gedung Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum).

  • Jokowi Ungkap Alasan Lapor Kasus Ijazah Palsu ke Polisi: Agar Tidak Berlarut

    Jokowi Ungkap Alasan Lapor Kasus Ijazah Palsu ke Polisi: Agar Tidak Berlarut

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasannya melaporkan tudingan ijazah palsu miliknya ke Polda Metro Jaya.

    Awalnya, Jokowi memang mengakui perkara tudingan ijazah palsu ini memang kasus ringan. Namun demikian, menurutnya, kasus ini perlu dilaporkan agar tidak berlarut.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Jokowi juga mengaku heran dengan tudingan ijazah ini masih berlangsung pasca lengser jadi Presiden RI. Oleh sebab itu, laporan ini dilakukan agar persoalan ijazah tersebut bisa jelas dan tidak dipertanyakan lagi.

    “Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB di Polda Metro Jaya. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Jokowi sendiri menggunakan mobil Toyota Innova bernopol B 2329 SXI. Mobil itu dikawal oleh tiga mobil lainnya termasuk milik pasukan pengamanan presiden alias Paspampres.

    Selanjutnya, setelah turun dari mobil, Jokowi dan rombongan langsung masuk ke gedung SPKT. Tak sampai satu jam, Jokowi dan rombongan kemudian keluar dari gedung SPKT sekitar 10.15 WIB.

    Tak ada ucapan dari Jokowi maupun kuasa hukumnya. Namun, mantan Gubernur Jakarta itu sesekali melambaikan tangan ke awak media. Rombongan Jokowi itu pun langsung bergegas ke gedung Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) untuk agenda pemeriksaan

  • Momen Jokowi Dikawal dan Disambut Polisi Saat Laporkan Kasus Ijazah Palsu di Polda Metro

    Momen Jokowi Dikawal dan Disambut Polisi Saat Laporkan Kasus Ijazah Palsu di Polda Metro

    Bisnis.com, JAKARTA — Kehadiran Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Polda Metro Jaya (PMJ) untuk melaporkan kasusnya sedikit berbeda dari kebanyakan orang.

    Pasalnya, sebelum ketibaan rombongan mantan Wali Kota Solo itu di Polda Metro Jaya, sejumlah personel polisi telah berjaga di depan gedung yang rencana digunakan untuk pelaporan. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, anggota Provos sudah disebar di sejumlah titik sebelum kehadiran Jokowi. Sesekali, petugas Provos berkoordinasi menggunakan protofon sebelum Jokowi tiba.

    Kemudian, Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Jokowi sendiri menggunakan mobil Toyota Innova bernopol B 2329 SXI. Mobil itu dikawal oleh tiga mobil lainnya termasuk milik pasukan pengamanan presiden alias Paspampres. 

    Mobil rombongan Jokowi kemudian terparkir di halaman gedung sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Namun, hanya mobil tunggangan Jokowi yang terparkir tepat di depan gedung SPKT.

    Selanjutnya, setelah turun dari mobil, Jokowi dan rombongan langsung masuk ke gedung SPKT. Tak sampai satu jam, Jokowi dan rombongan kemudian keluar dari gedung SPKT sekitar 10.15 WIB.

    Tak ada ucapan dari Jokowi maupun kuasa hukumnya. Namun, mantan Gubernur Jakarta itu sesekali melambaikan tangan ke awak media.

    Rombongan Jokowi itu pun langsung bergegas ke gedung Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum). Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada informasi lebih detail terkait dengan alasan Jokowi langsung ke gedung Ditreskrimum PMJ.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan bahwa kehadiran kliennya ke Polda Metro Jaya ini untuk melaporkan langsung terkait tudingan ijazah palsu.

    “Betul [terkait tudingan ijazah palsu],” tutur Yakup saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

  • Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

    Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba di Polda Metro Jaya untuk melaporkan terkait tudingan ijazah palsu miliknya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi tiba bersama dengan rombongan sekitar 09.50 WIB. Dia tiba mengenakan batik berkelir coklat.

    Adapun, setelah turun dari mobil Toyota Innova bernomor polisi B 2329 SXI, Jokowi langsung masuk ke gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah menyampaikan bahwa dalam pelaporan itu Jokowi didampingi oleh empat pengacara.

    “Ada bang Yakup, bang Andra, dan 2 orang lagi,” tuturnya.

    Sekadar informasi, terdapat sejumlah pihak yang getol menuding bahwa ijazah Jokowi palsu. Misalnya, Eks Menpora Roy Suryo hingga Dokter Tifauzia Tyassuma.

    Roy Suryo dkk. itu juga sempat dilaporkan oleh Peradi Bersatu ke Bareskrim Mabes Polri. Hanya saja, laporan dari Peradi Bersatu itu ditolak dan disarankan ke Polda Metro Jaya.

    Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan bahwa alasan pihaknya melaporkan Roy Suryo dkk itu agar publik tidak dibuat gaduh atas tudingan ijazah palsu itu.

    “Jadi demokrasi kebablasan itu tidak bisa mengebiri demokrasi hukum. Sehingga, harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi tetapi kebablasan dan membuat gaduh,” ujar Ade di Bareskrim, Kamis (14/4/2025).

    Namun, organisasi pengacara itu akhirnya melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 April 2025.

  • Belum Setahun di Penjara, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat dari Kasus BTS 4G

    Belum Setahun di Penjara, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat dari Kasus BTS 4G

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

    Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. Dia mengatakan Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.

    “Iya betul [Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

    Meski demikian, Achsanul masih diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan di balai pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027.

    “Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Achsanul Qosasi didakwa telah menerima uang Rp40 miliar dalam perkara pembangunan menara pemancar sinyal 4G tersebut.

    Pada intinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul selaku pejabat BPK memanipulasi hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) proyek BTS 4G soal kerugian negara.

    JPU juga menilai Achsanul Qosasi selaku penyelenggara telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan BPK RI No.4/2018 tentang kode etik dan UU No.28/1999.

    Adapun, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menilai bahwa Achsanul terbukti bersalah lantaran menerima suap dalam pengondisian proyek tersebut. 

    Kemudian, Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun pidana dan denda Rp250 juta kepada Achsanul pada Kamis (20/6/2024). 

    Hanya saja, putusan itu lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta Achsanul divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.