Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK Siang Ini Terkait Kasus Harun Masiku

    Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK Siang Ini Terkait Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawainya, Febri Diansyah sebagai saksi dalam kasus yang menjerat buron Harun Masiku, Kamis (27/3/2025) .

    Febri lalu memenuhi panggilan tersebut siang ini usai mengawal sidang perkara yang sama untuk terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, dia mengaku pemeriksaannya batal sesampainya di Gedung KPK.

    Menurut Febri, dia mendapatkan informasi dari Direktorat Penyidikan bahwa pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali karena sebagian penyidik sedang cuti dan melaksanakan tugas lain. 

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Febri mengatakan bakal menunggu informasi lebih lanjut atas panggilan berikutnya. Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK siang ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif. 

    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujarnya. 

    Pada keterangan sebelumnya, Febri mengakui adanya panggilan dari tim penyidik KPK kepadanya sebagai saksi untuk kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 hari ini, Kamis (27/3/2025). Dia dipanggil untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. 

    Mantan juru bicara KPK itu mengaku mendapatkan surat panggilan itu melalui WhatsApp. 

    “Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini,” ujarnya secara terpisah melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (26/3/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Febri kini merupakan salah satu tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan dan suap. Hasto sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus yang turut menjerat Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. 

    Kasus Harun telah diusut KPK sejak 2020 silam, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Saat ini, Harun masih dalam pelarian sebagai buron.

  • Polisi Terjunkan 1.824 Personel Kawal Demo Tolak RUU TNI di DPR

    Polisi Terjunkan 1.824 Personel Kawal Demo Tolak RUU TNI di DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Polri menerjunkan 1.824 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi terkait dengan RUU TNI di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. 

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu merupakan gabungan dari kepolisian, TNI, hingga Pemda DKI.

    “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat, kami melibatkan 1.824 personel gabungan,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

    Dia menambahkan, ribuan personel itu juga nantinya akan disebar ke sejumlah titik untuk mengawal jalannya unjuk rasa tersebut. 

    Di samping itu, Susatyo juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait aksi demonstrasi tersebut. Namun, penerapannya masih bersifat situasional.

    “Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan,” tambahnya.

    Kemudian, Susatyo meminta kepada seluruh personel agar bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

    Lebih jauh, personel yang terlibat pengamanan diminta agar tidak membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.

    Di samping itu, Susatyo juga mengimbau kepada aksi massa agar tidak melakukan penyampaian pendapatnya dengan anarkis, merusak fasilitas umum hingga mengganggu pengguna jalan lain.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitaran Gedung DPR,” pungkasnya.

  • KPK Periksa Eks Wantimpres Djan Faridz di Kasus Harun Masiku

    KPK Periksa Eks Wantimpres Djan Faridz di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Seperti diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Djan di Jalan Borobudur No.26, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025), terkait dengan kasus yang menjerat buron Harun Masiku itu. 

    “Hari ini Rabu (26/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DF Wiraswasta/Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (26/3/2025). 

    Tessa mengonfirmasi bahwa Djan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka, yakni buron Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diketahui sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP). 

    Adapun, penyidik sebelumnya mengaku menemukan sekaligus menyita sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik terkait dengan kasus tersebut di rumah Djan.

    Tessa, pada keterangan terpisah, menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah mantan anggota Wantimpres era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu berawal dari keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.  

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. Kini, Hasto sudah didakwa di pengadilan. 

  • Pemerintah Kuasai Kembali 1 Juta Ha Lahan Sawit dari 369 Perusahaan

    Pemerintah Kuasai Kembali 1 Juta Ha Lahan Sawit dari 369 Perusahaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pemerintah telah menguasai kembali 1 juta hektare lahan sawit dari 369 perusahaan ‘nakal’.

    Dia menyampaikan, penguasaan kembali lahan sawit itu dilakukan dalam periode dua bulan sejak diamanatkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

    “Pemerintah sudah melakukan penguasaan kembali selama dua bulan, kita sudah merebut target 1 juta lebih hektar lahan sawit yang tentunya ini akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ujar Sjafrie di Kejagung, Rabu (26/3/2025).

    Di lain sisi, Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah merincikan satu juta lahan sawit yang telah disita itu terdiri dari 369 perusahaan yang tersebar di sembilan provinsi dan 64 kabupaten.

    “Dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.001.674,14 hektare. Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” tuturnya.

    Adapun, dari satu juta lahan itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan lahan sawit 438.865 hektare ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Penyerahan itu dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama, pihaknya telah menyerahkan lahan sawit 221.868 hektare pada (10/3/2025). Lahan sawit itu sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.

    Selanjutnya, tahap kedua dilakukan penyerahan sebanyak 216.997,75 hektare dari 109 perusahaan ke perusahaan sawit pelat merah tersebut.

    “Pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan [ke Agrinas Palma] seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” ujar Febrie.

  • JPU Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod ke Bareskrim Polri

    JPU Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod ke Bareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung kembalikan berkas perkara terdakwa kasus pagar laut Kepala Desa Kohod Arsin ke Bareskrim Polri.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut berkas perkara itu masih kekurangan syarat formil dan materil, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik di Bareskrim Polri untuk dilengkapi kembali disertai petunjuk JPU sebelum dinyatakan lengkap (P21).

    “Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/3).

    Menurut Harli, berdasarkan analisis JPU, telah terungkap adanya indikasi kuat ihwal penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR telah dilakukan secara melawan hukum. 

    Dia menjelaskan dugaan tersebut meliputi  dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi ihwal penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

    “Selain itu juga ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan juga kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal,” kata Harli.

    Ditambah lagi, kata Harli, termasuk soal penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur UU Tipikor,” ujarnya.

  • Kejagung Periksa 2 Pejabat Ditjen Migas Kementerian ESDM pada Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa 2 Pejabat Ditjen Migas Kementerian ESDM pada Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan dua dari delapan saksi yang diperiksa tersebut merupakan dua pejabat pada Kementerian ESDM.

    Dua pejabat itu yakni MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengadaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.

    “Kemudian, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).

    Selain itu, Harli mengatakan pihaknya memeriksa TR selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak dan RF selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.

    Selanjutnya, IR selaku Pjs. VP Feedstok Management PT Kilang Pertamina Internasional September 2022 dan RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020-2024.

    Dua lainnya yakni FTR selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021-2022 dan NBL selaku Manager Finance PT Orbit Terminal Merak.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Yoki Firnandi Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • KPK Sita Uang Rp150 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Investasi Taspen

    KPK Sita Uang Rp150 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Investasi Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp150 miliar dari sebuah perusahaan swasta terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero), Senin (24/3/2025). 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi sekaligus mantan Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM). 

    “Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dkk,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (25/3/2025). 

    Tessa menyebut uang Rp150 miliar itu disita dari perusahaan swasta berinisial PT F. Dia tidak memerinci lebih lanjut ihwal identitas korporasi itu. 

    Meski demikian, Tessa menyebut pihaknya mengapresiasi PT F yang memiliki itikad baik dan bekerja sama dengan penyidik KPK dalam penyitaan tersebut.

    Oleh sebab itu, KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini. 

    “Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” ujarnya. 

    Adapun, kasus investasi Taspen diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar, akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Lembaga antirasuah menduga sejumlah perusahaan dan individu turut menerima keuntungan dari investasi yang dilakukan Taspen itu.

  • Dua Oknum TNI Penembak Kapolsek Negara Batin Jadi Tersangka

    Dua Oknum TNI Penembak Kapolsek Negara Batin Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – TNI telah menetapkan dua oknum prajuritnya yaitu Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis jadi tersangka penembakan Kapolsek dan dua anggota Polsek Negara Batin, Lampung. 

    Wakil Sementara Danpuspom TNI Mayjen Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa keduanya telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penembakan kepada Kapolsek dan dua anggota Polsek Negara Batin.

    “Keduanya sudah kami tetapkan menjadi tersangka,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Dia mengemukakan dari hasil penyelidikan sementara, kedua oknum TNI tersebut telah mengakui perbuatannya yaitu menembak 3 anggota Polri hingga mati, kemudian kedua oknum itu melarikan diri dan membuang senjata api yang digunakan untuk menembak.

    “Keduanya sudah mengakui menembak dan melarikan diri sambil membuang senjata api yang digunakan,” katanya.

    Eka menjelaskan dalam kasus ini hanya Kopda Barsyah yang melakukan tindakan penembakan dan dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 tentang pembunuhan.

    “Sedangkan Peltu L dikenakan pasal 303 KUHP,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Lampung menyampaikan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto dan dua anggotanya telah meninggal dunia saat menggerebek sabung ayam.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan penggerebekan itu melibatkan 17 anggota. Namun, belasan personel itu langsung ditembak oleh orang tidak dikenal 

    “Saat di TKP langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    Selain Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib juga turut menjadi korban serangan itu. Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

    Kemudian, tiga jenazah tersebut langsung dievakuasi dan dibawa ke RS Polda Lampung untuk penanganan medis.

    “Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi dan kini Kapolda menuju TKP dan kini kita fokus mengamankan anggota yang lain,” tuturnya.

  • Puan Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Aksi Teror di Kantor Tempo

    Puan Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Aksi Teror di Kantor Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas teror paket yang berisikan kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Media Tempo.

    Puan berpendapat aksi teror tidak boleh dilakukan terhadap media karena bisa mengancam kebebasan pers sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Menurut dia, jika semisalnya ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat Tempo, sebaiknya melaporkan kepada Dewan Pers dan jangan melakukan teror seperti itu.

    “Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu. Jadi hal-hal yang anarkis, hal-hal yang tidak pantas sebaiknya tidak dilakukan,” tutupnya.

    Diketahui, saat ini Bareskrim Polri mulai menyelidiki perkara teror, berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, ke kantor Media Tempo yang terjadi pekan lalu.  

    Kabareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada menegaskan semua laporan yang diterima oleh tim penyidik akan ditangani secara profesional dan transparan. 

    Dia minta masyarakat untuk bersabar dan berdoa agar perkara teror terhadap media Tempo bisa terungkap dan pelakunya bisa segera ditangkap. 

    “Semua laporan dari masyarakat tentu kita singkapi dan untuk melakukan penyidikan dengan baik, mohon doanya temen-temen semuanya,” tutur Wahyu di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (24/3/2025).

  • 2 Prajurit TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Divonis Bui Seumur Hidup

    2 Prajurit TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Divonis Bui Seumur Hidup

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua dari tiga orang prajurit TNI terdakwa kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan dibacakan pada sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

    Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menyatakan Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Terdakwa II Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakuakan tindak pidana berupa pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Kedua terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 480 ke-1 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Atas tindakan mereka, Majelis Hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada kedua terdakwa tersebut. 

    “Mempidana para terdakwai oleh karena itu dengan terdakwa satu: pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di ruang sidang, Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

    Sementara itu, Terdakwa III yakni Sertu Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 480 ke-1 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    “Terdakwa tiga, pidana pokok penjara selama empat tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada di tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” jelas Hakim Ketua. 

    Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Oditur Militer II-07. Perbedaan hanya terletak pada sisi restitusi yang dimohonkan oleh korban. Majelis Hakim menerima permohonan para korban melalui pihak Oditurat Militer, namun tidak mengabulkannya lantaran para terdakwa sudah tidak lagi memiliki kemampuan ekonomi. 

    “Tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa,” kata Hakim Ketua. 

    Sebelumnya, Terdakwa Bambang dan Terdakwa Akbar dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal pemilik usaha mobil rental, Ilyas Abdurrahman, masing-masing dibebankan senilai Rp209 juta dan Rp147 juta. 

    Keduanya juga dituntut membayar restitusi kepada Ramli, korban penembakan yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Bambang dituntut untuk membayar senilai Rp146 juta, sedangkan Akbar senilai Rp73 juta. 

    Sementara itu, Terdakwa Rafsin dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Rp147 juta, dan korban Ramli yang tengah dirawat senilai Rp73 juta, subsidair 3 bulan kurungan.