Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Mekanisme Hukuman Mati di KUHP Baru, Yusril: Diberi Kesempatan Tobat 10 Tahun

    Mekanisme Hukuman Mati di KUHP Baru, Yusril: Diberi Kesempatan Tobat 10 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mekanisme hukuman mati terhadap terpidana dalam KUHP baru.

    Dia menyampaikan hukuman mati pada KUHP teranyar itu tidak akan langsung mengeksekusi terpidana. Sebab, terpidana tersebut bakal diberikan kesempatan selama 10 tahun untuk bertobat.

    “Terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah taubatan nasuha dalam arti amat menyesali perbuatannya atau tidak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Dia menambahkan, apabila terpidana itu sudah dinilai bertobat, hukumannya dapat diganti menjadi seumur hidup. Adapun, aturan ini berlaku baik itu kepada WNI atau WNA.

    “Jika dinilai dia telah tobat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA. Itu garis besarnya,” imbuhnya.

    Adapun, kata Yusril, hingga kini pemerintah tengah mempersiapkan UU KUHP baru tersebut agar bisa berlaku pada awal 2026.

    “Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin mengungkap ada 300 terpidana mati yang masih belum dieksekusi di Indonesia hingga saat ini.

    Dia menyampaikan pelaksanaan eksekusi mati itu kerap terkendala karena ratusan terpidana itu merupakan warga negara asing atau WNA.

    Oleh karena itu, pihaknya harus berkoordinasi dengan negara yang bersangkutan melalui Kementerian Luar Negeri atau Kemlu RI. 

    Di samping itu, Burhanuddin juga mengemukakan bahwa banyak negara luar yang keberatan soal adanya eksekusi mati. Salah satu kasusnya yaitu berkaitan dengan peredaran narkoba.

    “Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Burhanuddin dalam acara peluncuran buku di Kejati DKJ, Rabu (5/2/2025).

  • Menko Yusril Ungkap Alasan Prabowo Tidak Setuju Hukum Mati Koruptor

    Menko Yusril Ungkap Alasan Prabowo Tidak Setuju Hukum Mati Koruptor

    Bisnis.com, JAKARTA – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai sikap Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin menghukum mati koruptor mencerminkan sosok negarawan.

    Dia menekankan bahwa dalam setiap kebijakannya, Prabowo selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan. 

    “Jika seseorang sudah dieksekusi mati, tidak ada lagi kesempatan kita menghidupkan kembali orang tersebut, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9% orang itu terbukti bersalah,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Menurutnya, meskipun hakim telah menyatakan 99,9% koruptor bersalah, namun masih ada 0,1% kemungkinan tidak bersalah. Alhasil, koruptor masih memiliki kesempatan untuk bertobat.

    “Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan, sebagai bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan dari pada sisi lainnya,” imbuhnya.

    Sekadar informasi, Yusril juga mengungkap bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan ada kans menghukum mati koruptor dalam keadaan tertentu.

    Misalnya, saat terjadi perang, krisis ekonomi hingga bencana nasional. Namun, hingga saat ini RI tidak pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor.

    “Dalam keadaan tertentu itu adalah keadaan-keadaan yang luar biasa seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Prabowo menyatakan tidak ingin menghukum mati dalam wawancara eksklusif bersama enam pemimpin redaksi media nasional di Hambalang, Bogor.

    Menurutnya, ada pilihan lain untuk memberikan efek jera terhadap koruptor. Misalnya, melalui mekanisme memiskinkan koruptor.

    Namun, mekanisme tersebut tidak serta merta bisa diterapkan terhadap aset yang telah dimiliki oleh keluarga pada periode sebelum korupsi terjadi.

    “Saya pada prinsipnya juga, kalau bisa kita cari efek jera yang tegas, tapi mungkin tidak sampai hukuman mati,” tutur Prabowo.

  • Kejagung Periksa Anak dan Istri Hendry Lie di Kasus Timah Korporasi

    Kejagung Periksa Anak dan Istri Hendry Lie di Kasus Timah Korporasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa anak dan istri eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di kasus korupsi tata niaga timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan keduannya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “CL selaku Anak Tersangka HL dan LL selaku Istri Tersangka HL telah diperiksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Dia menambahkan kedua keluarga Hendry Lie itu diperiksa dalam perkara korporasi timah yang menyeret PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Kemudian, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan tersebut. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara rasuah yang menyeret PT RBT dkk.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah memutuskan kelima korporasi itu menjadi tersangka kasus timah pada Kamis (2/1/2025).

    Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi itu sebesar Rp152 triliun.

    Secara terperinci, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.

    “Ini sekitar Rp152 triliun,” tutur Febrie. 

  • Kronologi Penembakan Eks Kapolsek Mulia oleh KKB di Papua Tengah

    Kronologi Penembakan Eks Kapolsek Mulia oleh KKB di Papua Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Papua menjelaskan kronologi penembakan eks Kapolsek Mulia Iptu (Purn) Djamal Renhoat oleh orang tidak dikenal (OTK) di Kampung Wuyukwi, Distrik Mulia, Puncak Jaya, Papua Tengah.

    Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan insiden penembakan tersebut terjadi Senin (07/04/2025) sekitar 18.45 WIT.

    Menurut Benny, Djamal Renhoat ditembak orang tidak dikenal tepat di kios atau toko kelontong miliknya. Tembakan itu telah mengenai pipi kanan Djamal hingga menembus leher belakang sebelah kiri.

    “Korban merupakan mantan Kapolsek Mulia, meninggal dunia akibat luka tembak,” ujar ya falam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).

    Selanjutnya, sekitar 18.47 WIT Personil Polres Puncak Jaya bersama Personil Brimob BKO langsung mendatangi TKP untuk menyelidiki insiden tersebut.

    Di samping itu, mobil ambulans RSUD Mulia datang menjemput korban 19.00 WIT. Iptu Djamal juga langsung mendapatkan tindakan medis sekitar 19.00 WIT.

    Adapun, kata Benny, keesokan harinya, jenazah Iptu Djamal langsung dievakuasi dari Puncak Jaya menggunakan pesawat jenis Cessna 208B/PK-SNA milik Smart Cakrawala Aviation untuk dimakamkan di Mimika, Papua Tengah.

    “Rencananya, jenazah Almarhum Iptu (Purn) Djamal Renhoat dimakamkan di Mimika setelah disemayamkan terlebih dahulu di rumah duka kawasan Kebun Sirih,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Yusuf Sutejo membenarkan bahwa Iptu Djamal Renhoat ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

    “Betul [Iptu Jamal ditembak KKB],” kata Yusuf Sutejo kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

  • Eks Kapolsek Mulia Tewas Ditembak KKB di Puncak Jaya

    Eks Kapolsek Mulia Tewas Ditembak KKB di Puncak Jaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Cartenz menyampaikan Eks Kapolsek Mulia, Kabupaten Puncak Jaya Iptu (Purn) Djamal Renhoat (62) meninggal dunia usai ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

    Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan penembakan itu terjadi pada Senin (7/4/2025).

    “Betul [Iptu Jamal ditembak KKB],” kata Yusuf Sutejo kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

    Dia menambahkan, penembakan itu terjadi tempat kelontong milik Iptu Jamal di Distrik Pruleme, Kabupaten Puncak Jaya. “Beliau ditembak di depan toko kelontong milik beliau,” ucapnya.

    Atas kejadian ini, Yusuf mengatakan saat ini pihaknya telah menambahkan pengamanan di sekitar TKP penembakan. Total, 100 personel ditambahkan di wilayah tersebut.

    “Tadi pagi kita sudah tambah penebalan di Puncak Jaya sebanyak 100 personel,” pungkasnya.

    Sementara itu, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap Yambi, Tengamati Enumby mengaku bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

    “Kami siap bertanggungjawab atas penembakan terhadap seorang Mantan anggota Polsek Mulia di Kabupaten Puncak Jaya, Papua,” kata Enumbi dalam keterangan tertulis.

  • Penjara Khusus Koruptor Mulai Digarap, Prabowo Dapat Dukungan Publik

    Penjara Khusus Koruptor Mulai Digarap, Prabowo Dapat Dukungan Publik

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dapat apresiasi dari publik karena merealisasikan janjinya membangun penjara khusus untuk koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi ikan hiu.

    Analis Sosial Politik & Komunikasi Kebijakan Publik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Syukron Jamal berpandangan masyarakat sudah sangat kesal dan marah terhadap para koruptor yang tidak pernah kapok usai dipenjara.

    Maka dari itu, Syukron juga mengapresiasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang merealisasikan keinginan Presiden Prabowo Subianto membangun penjara khusus untuk koruptor.

    “Publik sudah geram dengan para koruptor di negeri ini, lalu Menteri Imipas langsung gerak cepat merealisasikannya, ini patut kita dukung dan apresiasi,” tutur Syukron di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Syukron optimistis penjara khusus koruptor yang kini tengah disiapkan Menteri Imipas tersebut bisa membuat para koruptor di Indonesia kapok untuk melakukan korupsi lagi.

    “Penjara khusus ini nantinya akan menjadi shock therapy sekaligus memberikan efek jera mengingat perilaku koruptif ini sudah seperti mendarah daging, makin mengerikan jika tidak ada upaya ekstra,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga tempat untuk merealisasikan wacana Presiden Prabowo Subianto membuat penjara di pulau terpencil khusus koruptor di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan.

    “Perlu saya informasikan bahwa Bapak Presiden bercita-cita untuk membangun Lembaga Pemasyarakatan yang modern, super-maximum security yang tempatnya di pulau terpencil. Ini kami pilih di mana lokasi yang tepat untuk membangun Lapas modern super-maximum security,” kata Agus saat acara pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat (28/3). 

    “Saya sudah komunikasi dengan Menteri Kehutanan untuk minta beberapa lokasi. Satu lokasi sudah kami dapat di Jawa Barat, kami minta untuk di Jawa Timur, dan satu lagi di wilayah Kalimantan,” tegas mantan Wakapolri itu.

  • Kronologi Insiden Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis di Semarang

    Kronologi Insiden Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis di Semarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Isu kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan. Kali ini, pewarta foto asal Semarang mengalami dugaan intimidasi dan kekerasan dari ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Berdasarkan siaran pers aji.or.id, peristiwa itu terjadi saat jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu (5/4/2025).

    Peristiwa itu bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu, sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. 

    Namun, salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong. Salah satu pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar kemudian menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.

    Seusai menyingkir, ajudan Kapolri kemudian menghampiri Makna dan diduga melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna. Ajudan tersebut juga diduga melontarkan kalimat ancaman “kalian pers, saya tempeleng satu-satu”.

    Kejadian tersebut akhirnya membuat PFI Semarang dan AJI Semarang memberikan pernyataan sikap yang dirangkum dalam sejumlah poin, di antaranya:

    1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

    2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

    3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

    4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

    5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

    Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan kejadian tersebut. Sebab menurutnya, hubungan dengan awak media hingga saat ini terjalin sangat baik.

    “Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yg terjadi dan membuat tidak nyaman rekan rekan media,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2025).

    Adapun Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, seharusnya ada SOP yang bisa dijalankan tanpa tindakan fisik.

    Dia juga menekankan bakal mengusut kejadian tersebut dan akan memberikan sanksi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan yang ada.

    “Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Trunoyudo.

    Kemudian, Trunoyudo menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan evaluasi agar insiden serupa tidak terulang kembali. 

    “Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

    Ajudan Kapolri Meminta Maaf

    Dilansir dari berita Antara, oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Sigit, Ipda E telah mengunjungi kantor LKBN Antara Biro Jawa Tengah di Semarang, Minggu (6/4/2024).

    Dalam pertemuan itu, Ipda E menyampaikan permintaan maaf langsung atas dugaan insiden kekerasan tersebut kepada pewarta foto Perum LKBN Antara, Makna Zaesar

    “Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang,” kata Ipda E.

    Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto yang mewakili Polri hingga Direktur Pemberitaan Antara Irfan Junaidi.

  • Polisi Temukan Infeksi Paru-paru pada Jenazah Jurnalis yang Tewas di Hotel Jakbar

    Polisi Temukan Infeksi Paru-paru pada Jenazah Jurnalis yang Tewas di Hotel Jakbar

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menemukan indikasi infeksi paru-paru pada jenazah jurnalis asal Palu berinisial SW (32) yang ditemukan di Hotel, Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan informasi tersebut ditemukan setelah dilakukan autopsi sementara oleh dokter.

    “Berdasarkan hasil otopsi sementara, terdapat indikasi adanya infeksi pada paru-paru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).

    Dia menambahkan, dokter yang melakukan autopsi itu menyatakan bahwa infeksi organ dalam itu diduga mengarah ke penyakit TBC. 

    Namun demikian, Ade menekankan bahwa hal itu masih dugaan dan harus dipastikan setelah dokter melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Namun guna memastikannya masih harus menunggu hasil pemeriksaan toksikologi dan histopatologi,” tambahnya.

    Adapun, dalam hasil autopsi sementara itu telah ditemukan luka pada bibir yang diduga akibat benturan saat SW jatuh membentur lantai.

    Kemudian, paru-paru kanan mengalami perlengketan hebat pada hampir permukaan ke dinding dada. Selain itu, dokter juga tidak menemukan tanda kekerasan maupun sayatan.

    “Tidak ada tanda-tanda kekerasan, baik luka jeratan maupun luka sayatan. Adanya memar pada bagian tubuh akibat lebam mayat,” pungkasnya.

    Di samping itu, penyidik kepolisian telah menemukan obat-obatan di lokasi kejadian mulau dari Promag Tablet, Mycoral ketoconazole hingga Rifampicin (antibiotik).

    Sekadar informasi, jenazah SW ditemukan tewas di Hotel D’Paragon pada Jumat (4/4/2025) pukul 21.00 WIB. Temuan itu langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kubu korban.

    Sejauh ini, total tiga saksi telah diperiksa. Meskipun tidak diungkapkan secara detail, tiga saksi itu berasal dari pihak hotel dan RT setempat.

  • Penyelundupan Sabu Seberat 95.000 Kg Berhasil Digagalkan

    Penyelundupan Sabu Seberat 95.000 Kg Berhasil Digagalkan

    Bisnis.com, BATAM – Polisi dan Bea Cukai (BC) Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Perairan Lagoi, Bintan akhir Maret 2025 kemarin. Dari penindakan tersbeut, tiga orang pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sabu dengan total berat mencapai 93 kilogram (kg).

    Kepala Kantor BC Batam Zaky Firmansyah mengatakan penindkaan ini berawal dari informasi mengenai adanya upaya penyelundupan narkoba dari Batu Layar Malaysia menuju Bintan dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

    “Setelah itu polisi dan BC Batam melakukan patroli gabungan. Dan sekitar pukul 01.00 WIB pada 25 Maret 2025 saaat kondisi hujan deras dan gelombang tinggi, kami mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang bergerak dari Malaysia menuju Bintan,” katanya di Batam, Jum’at (4/4/2025).

    Saat didekati, kapal nelayan tersebut mencoba melarikan diri. Setelah melakukan pengejaran, kapal tersebut ditangkap beserta tiga orang anak buah kapal (ABK).

    “Dari hasil pemeriksaan kapal yang bernama KM Rangga Putra tersebut, petugas tidak menemukan sisa-sisa aktivitas nelayan. Jadi kami semakin curiga dan malah menemukan bungkusan mencurigakan di sekitar kemudi,” jelasnya.

    Karena kondisi cuaca sangat buruk, maka kapal tersebut digiring ke Lagoi Bintan. “Setelah tiba di daratan, tim segera melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan sebanyak 93 bungkus teh China berwarna merah berisi sabu,” ungkapnya.

    Berdasarkan penyelidikan dari para pelaku, para ABK ini ditawari pekerjaan mengantar sabu dari Malaysia ke Jakarta oleh pelaku berinisial P yang jadi pengendali jaringan narkoba. Para ABK ini ditawari imbalan sebesar Rp 5 juta, dan jika pengantaran tersebut berhasil akan menerima imbalan sebesar Rp 300 juta.

    “Selanjatnya kami serahkan kepada polisi. Para tersangka ini dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Setiawan Lubis)

  • Penjelasan Kapolri Tentang Isu Jurnalis Asing Dilarang Liputan di RI

    Penjelasan Kapolri Tentang Isu Jurnalis Asing Dilarang Liputan di RI

    Bisnis.com, JAKARTA–Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara tentang Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang sempat viral beberapa waktu lalu.

    Salah satu poin yang sempat viral di dalam aturan tersebut mengenai surat izin dari Polisi bagi jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia.

    Sigit menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

    Dia menjelaskan Peraturan Kepolisian tersebut merupakan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. 

    Bahkan, dalam pembentukan perpol ini, Sigit mengaku pihaknya telah koordinasi dengan instansi terkait.

    “Terkait dengan pernyataan wajib di aturan itu, perlu diluruskan bahwa di dalam Pasal 8 (1) disebutkan bahwa Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin,” tuturnya di Jakarta, Kamis (3/4/2024).

    Kendati demikian, kata Sigit, apabila tidak ada permintaan dari penjamin, makan surat keterangan kepolisian tidak bisa diterbitkan. Maka dari itu, kata Sigit, surat keterangan kepolisian ini tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing.

    “Tanpa surat keterangan kepolisian, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Lebih lanjut Sigit juga menjelaskan, surat keterangan kepolisian ini pada dasarnya diperuntukan bagi jurnalis asing yang membutuhkan untuk menjalankan tugas di lokasi bersinggungan dengan gangguan kamtibmas. Sebagai contoh, jika jurnalis akan melakukan kegiatan di wilayah Papua yang rawan konflik.

    “Penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik. Dalam penerbitan SKK yang jika diminta oleh penjamin, maka proses pengurusannya ke Polri dengan pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya,” ujarnya.

    Diketahui, dalam pasal 3 huruf a tertuang aturan untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan sekaligus keselamatan orang asing. 

    Kemudian, aturan itu tersebut dibuat untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA, seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, bahkan di daerah rawan konflik.