Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Pansel Komisi Yudisial Pastikan Coret Figur yang Punya Rekam Jejak Buruk

    Pansel Komisi Yudisial Pastikan Coret Figur yang Punya Rekam Jejak Buruk

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Dhahana Putra menegaskan komitmen timnya dalam mencari figur terbaik dan berintegritas tinggi untuk menjadi anggota lembaga pengawas hakim tersebut.

    Dia mengatakan bahwa pansel mengajak publik dan media massa untuk aktif memberikan informasi terkait rekam jejak para calon.

    “Banyak orang yang punya kemampuan, tapi mereka tidak mendaftar. Maka kami terbuka terhadap masukan, termasuk dari media. Bila ada individu yang punya kompetensi dan cocok, informasikan kepada kami,” ujar Dhahana di Kantor Menteri Sekretaris Negara, Senin (5/5/2025).

    Dia menyebut proses seleksi dijalankan secara ketat dengan melibatkan berbagai lembaga seperti PPATK, BNN, BNPT, hingga KPK dan BIN untuk memverifikasi latar belakang para kandidat. Tujuannya adalah memastikan para calon benar-benar bersih dari rekam jejak yang meragukan.

    “Kami minta masukan dari PPATK, apakah penghasilan mereka wajar? Dari BNN, apakah ada persoalan narkotika? Dari KPK dan BIN, apakah pernah terlibat masalah hukum? Jika terbukti ada rekam jejak yang tidak baik, langsung kami coret,” tegasnya.

    Menurut Dhahana, proses seleksi juga melibatkan organisasi masyarakat sipil guna memperluas ruang pengawasan publik. Semua informasi yang diterima akan dianalisis secara berbasis data.

    “Kami ingin figur yang tidak hanya cakap, tetapi juga bersih. InsyaAllah ini akan membawa kondisi yang lebih sehat bagi KY ke depan,” ujarnya.

    Pansel saat ini telah menerima 10 nama calon dan akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada kementerian/lembaga terkait sebelum menyerahkannya kepada Presiden.

    Selain uji latar belakang, para calon juga diwajibkan menulis makalah dengan tema besar “Reformasi Pengawasan Hakim”, sebagai salah satu indikator pemahaman dan visi mereka terhadap peran KY.

    “Kami ingin melihat apakah para calon memiliki ide dan gagasan yang konkret untuk memperkuat pengawasan terhadap hakim. Ini juga menjadi instrumen seleksi kami,” pungkas Dhahana.

  • Kejagung Tetapkan Ariyanto Bakri Cs Tersangka TPPU Korupsi Perkara CPO

    Kejagung Tetapkan Ariyanto Bakri Cs Tersangka TPPU Korupsi Perkara CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka TPPU pada tindak pidana awal (TPA) kasus dugaan suap vonis lepas crude palm oil (CPO) korporasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan tiga tersangka TPPU itu yakni advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS), serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).

    “Juga ditetapkan tersangka dalam TPPU, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025. Sedangkan untuk AR dan MSY sejak 17 April 2025,” ujarnya di Kejagung, Senin (5/5/2025).

    Dia menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ada keterkaitan antara aset yang dimiliki Marcella Cs dengan tindak pidana yang tengah diusut korps Adhyaksa.

    Dengan demikian, penetapan tersangka ini diharapkan dapat membuat terang peristiwa dugaan suap vonis lepas CPO korporasi.

    “Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung sebelumnya telah menyita sejumlah mobil mewah milik Ariyanto seperti Ferrari, Nissan GTR, hingga Mercedes-Benz G-Class.

    Selain itu puluhan sepeda motor, dua kapal yacht dan juga 130 helm dari Ariyanto. Sementara itu, terhadap Marcella telah disita mobil Range Rover dan Lexus.

  • Artis Jonathan Frizzy jadi Tersangka Penyalahgunaan Vape Obat Keras

    Artis Jonathan Frizzy jadi Tersangka Penyalahgunaan Vape Obat Keras

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus cairan vape yang mengandung zat etomidate atau obat keras.

    Sebelumnya, Jonathan sempat mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus penyalahgunaan obat keras pada Senin (28/4/2025).

    “Betul, JF [Jonathan Frizzy tersangka],” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).

    Dia menuturkan, pemain sinetron Cinta Fitri itu juga telah ditangkap di sebuah rumah Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025).

    “Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 04 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, Jonathan dipersangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU RI No.17/2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.

    “Ancamannya penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Ade.

  • Bareskrim Ungkap Modus LPG 3 Kg Oplosan di Semarang, 4 Orang jadi Tersangka

    Bareskrim Ungkap Modus LPG 3 Kg Oplosan di Semarang, 4 Orang jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 kg di Semarang dan Karawang disamarkan dengan modus operasional pangkalan.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan melalui modus tersebut, pelaku dapat menyamarkan tindakannya untuk mengumpulkan gas bersubsidi.

    “Tersangka [di Karawang] mendirikan pangkalan gas LPG yang digunakan sebagai kamuflase serta media dalam pengumpulan LPG 3 Kg subsidi pemerintah,” ujar Nunung, Senin (5/5/2025).

    Kemudian, untuk di Semarang, pelaku sekaligus tersangka FZSW memiliki gudang yang sebelumnya digunakan sebagai pangkalan gas. Hanya saja, pangkalan gas itu dicabut izinnya lantaran menjual gas di atas harga eceran tertinggi (HET) pada 2020.

    Namun, usut punya usut, gudang tersebut masih beroperasi dengan disamarkan melalui plang pangkalan gas tersebut masih menempel di TKP.

    “Sehingga masyarakat taunya itu masih berizin pangkalan sehingga gas 3 kg, maupun non subsidi yang banyak masuk dan keluar dari gudang tidak dicurigai,” imbuhnya.

    Adapun, dari keduannya memiliki modus yang sama dalam memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Total, butuh empat gas 3 kg untuk memenuhi tabung 12 kg.

    “Setelah tabung 3 kg terkumpul kemudian disuntikkan ke tabung non subsidi 12 kg dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, di TKP Karawang Bareskrim telah menetapkan satu berinisial TN. Sementara itu, di Semarang terdapat tiga tersangka yakni DS, KKI dan FZSW.

    Adapun, para tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

  • MK Lanjutkan 2 PHPU PSU Pilkada ke Pembuktian

    MK Lanjutkan 2 PHPU PSU Pilkada ke Pembuktian

    Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasca pemilihan suara ulang (PSU) kepala daerah ke tahap berikutnya.

    Juru Bicara MK, Mohammad Faiz menyebut bahwa dari total 7 PHPU PSU kepala daerah yang disidang hari ini, 5 di antaranya telah dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    Kelima PHPU PSU kepala daerah yang telah dinyatakan tidak dilanjutkan itu di antaranya adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kepulauan Taliabu. 

    “Iya dari 7 perkara, hari ini sudah diputus 5 perkara tidak diterima dan 2 perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Nah yang dilanjutkan ini Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud,” tuturnya di Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Faiz menjelaskan bahwa pemohon PHPU PSU kepala daerah yang diterima itu akan masuk babak berikutnya yaitu pembuktian dan boleh menghadirkan 4 orang saksi atau ahli untuk memperkuat permohonannya di sidang berikutnya.

    “Masing-masing pihak diberi kesempatan hadirkan saksi dan ahli sebanyak 4 orang. Jadi dipersilahkan bagi semua pihak, apa semua saksi apa semua ahli. Sidang nanti akan digelar tanggal 8 Mei 2025,” katanya.

    Jika sesuai dengan jadwal, menurut Faiz, putusan dari kedua permohonan tersebut akan digelar pada tanggal 14 Mei 2025 nanti. Namun, katanya, hal tersebut masih belum pasti karena para majelis hakim MK bakal melihat perkembangan dinamika di sidang nanti.

    “Apakah dinamika akan berkembang, nanti akan dilihat proses pembuktiannya seperti apa oleh majelis hakim,” ujarnya.

  • Polisi Bongkar Kasus Oplos Gas 3 Kg di Karawang-Semarang, Pelaku Cuan Miliaran

    Polisi Bongkar Kasus Oplos Gas 3 Kg di Karawang-Semarang, Pelaku Cuan Miliaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kg di Karawang dan Semarang.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan untuk di Karawang ada satu tersangka berinisial TN. Sementara di Semarang terdapat tiga tersangka yakni DS, KKI dan FZSW.

    “[Di kasus TKP Semarang, penyidik] meningkatkan status 3 orang terlapor dengan inisial FZSW alias A, DS, dan KKI menjadi tersangka,” ujarnya di Bareskrim, Senin (5/5/2025).

    Dia menambahkan, kasus pada dua TKP ini memiliki modus yang sama yakni menyuntikan gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg. Total, empat tabung gas yang diperlukan untuk mengisi tabung 12 kg.

    Dari para pelaku, Bareskrim telah menyita 4.495 tabung gas dengan varian 50 Kg, 12 Kg hingga 5,5 Kg. Selain itu, alat penyuntikan, mobil pikap hingga barang bukti elektronik juga turut disita.

    Di samping itu, untuk TKP Semarang, para pelaku diduga menerima keuntungan sebesar Rp3 miliar selama enam bulan. 

    Sementara itu, pelaku di Karawang mendapatkan untung Rp1,2 miliar setelah beroperasi satu tahun. Alhasil, total keuntungan tersangka dalam dua pengungkapan ini mencapai Rp4,2 miliar.

    “Selama kurun waktu 1 tahun selama tersangka bekerja tersebut [pangkalan di Karawang] mendapat keuntungan kurang lebih Rp1.276.272.000,” imbuhnya.

    Adapun, para tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,” pungkas Nunung.

  • Menko Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Dibahas Pemerintahan Prabowo

    Menko Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Dibahas Pemerintahan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    Dia berpandangan bahwa memang seharusnya perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang, supaya hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

    “Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/5/2025).

    Selain itu, Yusril melihat bahwa UU tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum (APH).

    Lebih lanjut, eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Kala itu, ujarnya, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.

    “Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” katanya.

    Lebih jauh, Yusril menilai RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

    “Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” tutup dia.

    Sebelumnya, Prabowo akhirnya memberi ‘lampu hijau’ bagi eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025). 

    Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu.  

    Meski begitu, Prabowo juga menyayangkan adanya fenomena aksi demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi. Demo tersebut, kata dia, dilakukan segelintir pihak yang justru terlihat dalam kasus korupsi atau suap yang merugikan negara. 

    “Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” imbuhnya.

  • Kata KPK & Erick Thohir Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Kata KPK & Erick Thohir Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN tampaknya akan berimbas signifikan dalam proses pemberantasan perkara hukum di tubuh perusahaan pelat merah. Apalagi dalam beleid itu, BUMN telah dikeluarkan dari rumpun ‘penyelenggara negara’. 

    Adapun pekan lalu, Menteri BUMN dan jajaran bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah isu dibahas salah satunya terkait dengan status direksi hingga komisaris pasca pelaksanaan UU BUMN versi terbaru.

    Sejauh ini lembaga antikorupsi, masih  akan mengkaji substansi bahwa direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.

    “Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir dari Antara, Senin (5/5/2025).

    Tessa menjelaskan bahwa kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan, bahkan menghilangkan kebocoran anggaran.

    Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

    Sementara itu, dia menyatakan bahwa KPK merupakan pelaksana UU. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN.

    “Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” jelasnya.

    Konsultasi Erick Thohir 

    Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk KPK, untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang BUMN. 

    Erick menjelaskan Kementerian BUMN  saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    Lebih lanjut, Erick memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU. 

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan. 

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, dari pada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu. 

    Erick memastikan upaya sinkronisasi definisi soal status penyelenggara negara atas komisaris-direksi BUMN itu akan terus dilakukan. Dia enggan berkomentar lebih lanjut. 

    “Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” terang Menteri BUMN sejak 2019 itu.

    Poin Perubahan UU BUMN

    Berdasarkan catatan Bisnis, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G.

    Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” 

    Adapun, Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

    Di sisi lain, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat.  

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN. 

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara. 

    Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang kategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN. 

  • Tok! Hakim Tolak Gugatan BYD di Sengketa Merek Denza

    Tok! Hakim Tolak Gugatan BYD di Sengketa Merek Denza

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak gugatan BYD Company Limited soal sengketa merek Denza.

    Informasi itu tertuang dalam putusan PN Niaga dengan yang teregister dengan Nomor :1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada 28 April 2025.

    “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” dalam amar putusan PN Niaga, dikutip Sabtu (3/5/2025).

    Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum BYD untuk membayar biaya perkara senilai Rp1,07 juta.

    “Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp1.070.000,00,” tutur hakim.

    Adapun, persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Betsji Siske Manoe. Sementara, duduk sebagai Hakim Anggota yakni Sutarno dan Adeng Abdul Kohar.

    Dalam catatan Bisnis, BYD Company Limited, perusahaan otomotif asal China, menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), terkait sengketa merek dagang Denza. 

    Dalam petitumnya, BYD meminta majelis hakim niaga PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Pertama, menyatakan bahwa BYD adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek dan variannya di seluruh dunia.

    Kedua, menyatakan bahwa merek dan variannya milik penggugat adalah merek terkenal. Ketiga, menyatakan bahwa merek No.IDM001176306 pada kelas 12 atas nama tergugat memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik penggugat.

    Keempat, menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama tergugat telah diajukan dengan dilandasi itikad tidak baik. Kelima, menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama tergugat, dengan segala akibat hukumnya.

    Keenam, memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Ketujuh, memerintahkan DJKI untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.

    Kedelapan, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Direktorat Mereka DJKI Kementerian Hukum. Kesembilan, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

  • Kejagung Periksa Biro Hukum Kemendag soal Kasus Suap Vonis CPO

    Kejagung Periksa Biro Hukum Kemendag soal Kasus Suap Vonis CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Biro Hukum Kemendag berinisial FA dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan FA berkapasitas sebagai saksi saat diperiksa dalam kasus vonis lepas perkara minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) korporasi.

    “Saksi yang diperiksa berinisial FA selaku Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025).

    Namun, Harli tidak memperinci lebih jauh mengenai pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis bebas terhadap tiga grup korporasi di kasus minyak goreng.

    Namun, Djuyamto kemudian dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Syafei sejatinya telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para hakim tersebut memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa grup korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.