Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Narapidana dan Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri absen dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan Hasto Kristiyanto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di ruang sidang, awalnya jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa pihaknya bakal menghadirkan dua saksi yakni eks Anggota DPR fraksi PDIP, Riezky Aprilia dan Saeful Bahri. Hanya saja, jaksa menyebut bahwa Saeful Bahri batal hadir dalam persidangan kali ini.

    “Sedianya hari ini kami menghadirkan 2 orang saksi, namun sampai dengan saat ini yang sudah terkonfirmasi hadir 1 orang saksi,” ujar jaksa di ruang sidang, Rabu (7/5/2025).

    Jaksa menambahkan, Saeful Bahri telah mengirimkan surat keterangan tidak bisa hadir kepada JPU. Surat itu kemudian disampaikan ke majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    “Untuk saksi Saeful Bahri kami ada terima surat dari yang bersangkutan tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada yang mulia suratnya,” tambah Jaksa.

    Sekadar informasi, nama Saeful Bahri disorot publik usai rekaman teleponnya dengan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina diungkap di sidang Hasto pada Kamis (24/4/2025).

    Dalam rekaman itu, Saeful menyampaikan kepada Tio bahwa Hasto menjadi garansi dalam polemik pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku. Di samping itu, Saeful juga menyinggung PAW Harun Masiku merupakan ‘perintah Ibu’.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi, ‘bilang ke Wahyu [eks Komisioner KPU], ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya’. Jadi bagaimana caranya supaya [PAW] ini terjadi,” ujar Saeful dalam rekaman itu.

  • Tidak Hanya Nicke Widyawati, Kejagung Turut Periksa Pejabat Adaro Mineral (ADMR)

    Tidak Hanya Nicke Widyawati, Kejagung Turut Periksa Pejabat Adaro Mineral (ADMR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 12 saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan satu dari 12 saksi itu adalah Kepala Divisi Pasokan Bahan Bakar PT Adaro Minerals Indonesia (ADMR) berinisial ME.

    “Penyidik telah memeriksa ME selaku Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals pada [6/5/2025],” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2024).

    Pada hari yang sama, kata Harli, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, Nicke Widyawati.

    Selain itu Nicke dan ME, Kejagung juga telah memeriksa 10 saksi lainnya mulai dari ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako; MHN selaku saksi pihak PT Trafigura; dan MA selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu.

    Selanjutnya, IM selaku Oil Commercia International Manager Medco E&P Indonesia; MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping; dan HASM selaku mantan VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping.

    Empat saksi lainnya yaitu WWN selaku Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd; FM dari PT British Petroleum; EAA selaku mantan Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga; dan HA selaku Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2020.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli.

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Keuangan ADRM Heri Gunawan sempat diperiksa oleh penyidik pada Senin (28/4/2025). Adapun, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kaitannya ADRM dalam perkara rasuah tata kelola minyak ini.

    Pendalaman itu, kata Harli, misalnya berkaitan dengan transaksi pembelian minyak mentah oleh ADRM secara korporasi.

    “Apakah misalnya ada pemesanan terkait dengan produk kilang minyak misalnya BBM. Nah, barangkali seputaran itu kita belum tahu pasti, tapi tentu ada korelasinya,” jelas Harli.

  • Kasus Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke PN Tipikor

    Kasus Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke PN Tipikor

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan tersangka eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ke PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan berkas perkara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu dinyatakan sudah lengkap.

    “Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

    Dengan demikian, kata Harli, JPU pada Jampidsus Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat saat ini menunggu jadwal pembacaan surat dakwaan dari PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    “Dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (14/1/2025). Peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.

    Tiga oknum hakim itu terpilih itu yakni Hakim Ketia Erintuah Damanik dan Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul. Singkatnya, ketiga hakim itu memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

  • Jaksa Hadirkan Caleg yang Digantikan Harun Masiku jadi Saksi Sidang Hasto Hari ini

    Jaksa Hadirkan Caleg yang Digantikan Harun Masiku jadi Saksi Sidang Hasto Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK Budhi S mengatakan dua saksi itu yakni mantan Kader PDIP sekaligus eks narapidana, Saeful Bahri dan mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia.

    “Hari ini Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, sebagai berikut, Riezky Aprilia, Saeful Bahri,” kata Budhi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

    Adapun, Riezky merupakan Caleg Dapil I Sumatera Selatan pada 2019. Namun, dia diminta mundur dan digantikan oleh Kader PDIP lainnya yakni Harun Masiku.

    Diberitakan sebelumnya, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • UU BUMN Digugat ke MK Imbas Direksi dan Danantara Tak Bisa Dijerat Korupsi 9 jam yang lalu

    UU BUMN Digugat ke MK Imbas Direksi dan Danantara Tak Bisa Dijerat Korupsi

    9 jam yang lalu

  • Kejagung Bakal Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Soal Korupsi Tata Kelola Minyak 5 jam yang lalu

    Kejagung Bakal Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Soal Korupsi Tata Kelola Minyak

    5 jam yang lalu

  • Polisi Bongkar Peran Jonathan Frizzy Selundupkan Vape Isi Obat Keras

    Polisi Bongkar Peran Jonathan Frizzy Selundupkan Vape Isi Obat Keras

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menyampaikan artis Jonathan Frizzy (JF) berperan aktif dalam penyelundupan vape atau rokok elektrik yang mengandung obat keras etomidate di Indonesia.

    Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu mengatakan JF memiliki sejumlah peran dalam perkara ini. Misalnya, sebagai penghubung dengan bandar sekaligus tersangka EDS.

    “JF ini berperan yang pertama, dia berkomunikasi dengan bandarnya, yairu EDS, dalam pembawaan cartridge pod berisi liquid dari malaysia ke Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

    Dia menambahkan JF kemudian menyediakan kurir untuk menjemput komponen rokok elektrik yang berisi obat keras etomidate untuk disebarkan di Indonesia. 

    Selanjutnya, dia juga merupakan pengendali pengiriman pod yang mengandung etomidate ini dengan membuat WhatsApp Group “Berangkat”. Grup tersebut merupakan alat komunikasi JF dengan kurir rokok elektrik etomidate.

    “Dia [JF] orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjumputan pod yang mengandung etomidate,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kapolres Kota Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan cartridge etomidate itu berasal dari Thailand. Harga satu komponen yang mengandung obat keras itu dijual Rp4 juta per unit.

    “Nilai harga per cartridge sebesar Rp 4 juta, maka nilai nominal yang kita gagalkan dalam peredaran ini adalah kurang lebih Rp3,5 miliar dan kita asumsikan bisa menyelamatkan masyarakat untuk tidak menggunakan etomidate ini sebanyak 3.600 orang,” tutur Sipayung.

  • Polri Angkat Bicara soal Polemik Jual Data Retina Melalui WorldApp

    Polri Angkat Bicara soal Polemik Jual Data Retina Melalui WorldApp

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri angkat bicara terkait dengan polemik layanan WorldApp soal transaksi rekaman atau data retina mata dengan imbalan mencapai Rp800.000.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya selalu melakukan pemantauan terkait dengan isu yang menjadi perhatian di media sosial, termasuk polemik ini.

    “Setiap tindak kejahatan dalam hal teknologi, tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial. Polri tentunya akan menentukan langkah dalam menjaga stabilitas menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (6/5/2025).

    Namun, kata Trunoyudo, tindakan yang bakal diambil untuk merespons persoalan terkait transaksi rekaman retina itu masih menunggu perkembangan yang ada.

    “Tentunya akan dilakukan langkah-langkah. Namun demikian setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, lokasi penjualan retina dalam aplikasi WorldApp seperti WorldID dan Worldcoin berada di Bekasi, Jawa Barat.

    Di lokasi itu, masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan perekaman retina mata untuk imbalan ratusan ribu mulai Rp300.000 hingga Rp800.000.

    Dibekukan Komdigi

    Terkait hal ini, Kementerian Komdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pembekuan ini menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan Worldcoin dan WorldID.

    “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander dalam keterangan tertulis di situs Komdigi.go.id.

    Adapun, berdasarkan penelusuran awal aktivitas transaksi rekaman retina itu berkaitan dengan PT Terang Bulan Abadi (TBA) dan PT Sandina Abadi Nusantara (SAN).

    Hanya saja, PT TBA belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sementara, TPDSE Worldcoin terdaftar badan hukum lain, yaitu PT SAN. Oleh sebab itu, Komdigi bakal memanggil dua perusahaan tersebut untuk klarifikasi.

    “Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” pungkas Alexander.

  • Menkum Tegaskan Direksi BUMN Tidak Kebal Hukum, Bisa Ditindak Jika Korupsi

    Menkum Tegaskan Direksi BUMN Tidak Kebal Hukum, Bisa Ditindak Jika Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa jajaran direksi dan komisaris BUMN tetap dapat dikenai proses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana, terutama korupsi.

    Dia memastikan bahwa penegakan hukum terhadap BUMN tidak akan mengalami pelemahan.

    Hal ini dia sampaikan saat menjawab kekhawatiran mengenai potensi pelemahan penegakan hukum terhadap BUMN mencuat setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyebutkan bahwa pimpinan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

    Padahal, dalam kasus korupsi, unsur penyelenggara negara kerap menjadi dasar proses hukum.

    Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk memproses tindakan pidana yang dilakukan oleh pejabat BUMN, selama terdapat bukti yang cukup.

    Ia menekankan bahwa tidak ada pembatasan dalam proses hukum terhadap direksi maupun komisaris.

    “Setiap pelanggaran hukum terkait tindak pidana apalagi korupsi semua aparat penegak hukum tetap boleh. Tetapi memang yang dilakukan sepanjang dilakukan proven, proven terhadap sebuah kebijakan yang diambil, jadi APH sama sekali tidak dibatasi untuk melakukan itu. Kalau yang namanya korupsi ya siapapun yang terlibat ya pasti dilakukan. Apalagi kalau dilakukan atas etikat buruk,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025) malam.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa jeratan hukum juga bisa dikenakan jika terjadi praktik yang menyebabkan kerugian negara. Hal ini akan dilihat dari bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan oleh pimpinan BUMN. Jika dalam pelaksanaan bisnis terdapat unsur yang memicu kerugian negara, hal itu dapat menjadi bahan pertimbangan aparat hukum.

    “Bahwa bisnis itu ada untung ruginya, tergantung situasi dalam proses pengambilan keputusan. Sepanjang itu dilakukan sesuai dengan perencanaan yang baik, kemudian ternyata menimbulkan kerugian usaha. Itu akan menjadi pertimbangan dari aparat penegak hukum,” pungkas Supratman.

  • Beda Pandangan Menteri Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Beda Pandangan Menteri Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di agenda Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), Kamis (1/5/2025).

    Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Sayangnya, beberapa pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Keduanya memberikan pandangan berbeda mengenai status dan arah pembahasan RUU yang telah tertunda sejak 2023 tersebut saat ditemui wartawan sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet (Sidkab) Paripurna di Kantor Presiden, Senin (5/5/2025) kemarin.

    Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap serius mendorong RUU Perampasan Aset agar segera dibahas bersama DPR. Menurutnya, Presiden RI telah memberikan arahan yang jelas kepada kabinet, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk menindaklanjuti proses legislasi tersebut.

    “Pemerintah, sekali lagi, Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Supratman mengungkapkan bahwa Kemenkumham telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mendorong proses pembahasan RUU tersebut.

    Dia menyebut telah melakukan pertemuan dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada hari yang sama untuk membahas finalisasi draf terakhir RUU tersebut.

    “Dan kami sudah lakukan. Saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pemerintah berencana menjalin komunikasi lebih intensif dengan DPR untuk menentukan waktu pembahasan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ke depan.

    “Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya,” lanjutnya. 

    Ketika ditanya apakah RUU Perampasan Aset akan tetap menjadi inisiatif pemerintah, Supratman menegaskan bahwa hal itu masih berlaku hingga saat ini.

    “Sampai sekarang masih tetap akan menjadi inisiatif pemerintah,” tegasnya.

    Mengenai surat presiden (surpres) yang sebelumnya dikirimkan pada Mei 2023, Supratman belum dapat memastikan apakah dokumen itu akan diperbarui atau tetap digunakan. Namun, dia menyebut proses komunikasi dengan lintas kementerian tengah berlangsung sambil menunggu arahan dari Presiden.

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan Lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Ketua PPATK membicarakan juga. Kita, saya belum lihat apakah ada perubahan draft baru. Justru karena itu kita akan rapat Lintas Kementerian sambil menunggu arahan Bapak Presiden. Oke ya?” ucapnya.

    Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, yang juga dikenal sebagai tokoh hukum senior itu memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset berasal dari DPR, bukan pemerintah, sehingga prosesnya sangat bergantung pada kesiapan parlemen.

    Menurutnya, meski RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029, kelanjutannya sangat tergantung pada langkah DPR selaku pengusul.

    “Jadi setelah terjadi pergantian pemerintah, apakah DPR masih akan sama dengan draft yang mereka ajukan pada 2023 itu atau mungkin akan melakukan revisi terhadapnya, seperti misalnya pembahasan terhadap rancangan undang-undang KUHAP ya, itu kan sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/5/2025).

    Dia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu langkah DPR terkait pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, proses revisi RUU tersebut kini berada di tangan legislatif.

    “Ketika terjadi pergantian pemerintahan, DPR merevisi RUU KUHAP, termasuk juga melakukan revisi terhadap naskah akademiknya. Kini, rancangan tersebut tengah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah,” ujarnya.

    Tak hanya itu menambahkan, pemerintah bersikap menunggu hingga DPR memulai proses pembahasan lebih lanjut.

    Yusril juga menegaskan, apabila DPR telah siap dan pembahasan akan dimulai, maka Presiden akan menerbitkan surat presiden untuk menunjuk menteri-menteri terkait yang akan mewakili pemerintah dalam proses pembahasan hingga tuntas.

    Yusril menegaskan bahwa inisiatif RUU ini memang berasal dari DPR, bukan pemerintah. Oleh karena itu, posisi pemerintah adalah menunggu kesiapan DPR untuk memulai proses pembahasan lebih lanjut.

    “Karena inisiatifnya kan dari DPR, bukan dari pemerintah,” tegasnya.

    Di sisi lain, ketika ditanya soal kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai alternatif percepatan, Yusril menyatakan hal tersebut belum diperlukan.

    Dia menyebut belum ada situasi yang dapat dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa sesuai dengan syarat dikeluarkannya Perpu.

    “Karena undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi baik dalam undang-undang tipikor maupun lembaga-lembaga yang menangani korupsi itu baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK sebenarnya cukup efektif untuk menangani masalah ini. Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden,” ujar Yusril.

    RUU Perampasan Aset sendiri sebenarnya sudah masuk dalam agenda sejak tahun 2023, namun hingga kini belum juga dibahas secara tuntas. Menanggapi hal tersebut, Yusril mengatakan bahwa pemerintah tetap menunggu karena tanggung jawab utama berada di DPR sebagai pengusul.

    “Ya kita tunggu saja, kan DPR yang mengajukan inisiatif, pemerintah kan menunggu saja,” ucapnya.

    Meski Presiden telah menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap menanti kesiapan DPR untuk memulai proses pembahasan.

    “Presiden mengatakan setuju dengan hal itu, kita menunggu saja. Kalau pemerintah yang mengajukannya, pemerintah bisa proaktif untuk membahas, tapi karena ini diajukan oleh DPR, pemerintah menunggu Sampai dimana kesiapan dari DPR, pemerintah siap saja untuk membahas RUU ini,” pungkas Yusril.