Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Bareskrim “Ngotot” Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Korupsi

    Bareskrim “Ngotot” Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tetap mengirim berkas perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan sikapnya itu lantaran berkas perkara kasus pemalsuan dokumen itu dinilai sudah lengkap secara materil dan formil.

    “Menurut penyidik, yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, dia juga merincikan sejumlah alasan lainnya terkait pengembalian berkas perkara itu. Misalnya, perkara pemalsuan dokumen di Tangerang yang ditangani itu tidak memenuhi unsur korupsi. 

    Informasi itu, kata Djuhandhani, diperoleh setelah pihaknya melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait.

    Kemudian, berkaitan dengan ketentuan UU Tipikor telah mengatur secara eksplisit menyatakan bahwa kasus yang dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tipikor. 

    Sementara itu, tersangka pada kasus ini, yakni Kades Kohod Arsin Cs dikenakan pasal Pidana Umum dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    Adapun, berdasarkan asas hukum lex consumen derogat legi consumte menyatakan bahwa dalam sebuah perkara, penyidik melihat fakta dominan. Alhasil, dari kasus pemalsuan ini tidak menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara.

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” imbuh Djuhandhani.

    Di samping itu, menurut Djuhandhani, unsur rasuah dalam perkara pagar laut di Tangerang itu saat ini tengah ditangani oleh Kortastipidkor Polri.

    “Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut telah diterima Kejagung pada (13/3/2025). Namun, setelah dianalisis jaksa, Kejagung kembali mengembalikan berkas perkara itu pada (25/3/2025).

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyatakan bahwa jaksa meminta supaya Bareskrim menggunakan pasal tindak pidana korupsi pada kasus Pagar Laut di Tangerang.

    “Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam UU Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran Pidsus,” ujar Harli.

  • KPK dan PPATK Jamin Independensi Jika Ada Kasus Hukum Danantara

    KPK dan PPATK Jamin Independensi Jika Ada Kasus Hukum Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah ikut menyertakan sejumlah lembaga untuk masuk ke dalam Komite Pengawas dan Akuntabilitas pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Dua dari lima lembaga yang diikutsertakan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Untuk diketahui, terdapat lima lembaga yang diikutsertakan sebagai Komite Pengawas dan Akuntabilitas Danantara yaitu Ketua KPK, Kepala PPATK, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kapolri serta Jaksa Agung.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penunjukan Ketua KPK dalam komite tersebut bukan merujuk pada kapasitas personal melainkan institusi. Dia memastikan setiap evaluasi, saran dan masukan yang nantinya disampaikan KPK adalah suatu keputusan organisasi.

    “Melalui kolaborasi dengan tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas lainnya, yang terdiri atas Ketua PPATK, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kapolri dan Jaksa Agung, KPK berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya perbaikan dan pembangunan negara, dengan melaksanakan pengawasan kepada BPI Danantara secara profesional dengan mengedepankan tata kelola yang baik,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (10/4/2025).

    Lembaga antirasuah, terang Tessa, menyampaikan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan kepengurusan KPK di dalam Danantara. Dia menyebut lembaganya akan memastikan setiap keputusan yang diambil tidak akan memengaruhi objektivitas KPK.

    Tessa juga memastikan independensi KPK dalam penegakan uhkum akan tetap terjaga. Dia menjamin apabila ada kasus yang menjerat Danantara, maka KPK akan tetap bersifat objektif dan profesional.

    “Dalam hal terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak secara profesional dan objektif, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dalam kepengurusan tersebut,” ujarnya.

    Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa lembaganya juga memiliki independensi dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi. Hal itu termasuk dalam menjalankan fungsi pengawasan dan akuntabilitas Danantara.

    “Menjadi bagian dari Danantara dalam rangka memenuhi harapan Bapak Presiden serta publik agar akuntabilitas dapat dijaga sedini mungkin dalam setiap proses bisnis/organisasi yang dilakukan oleh Danantara,” ujar Ivan kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    Menurut Ivan, keberadaan komite tersebut di mana PPATK menjadi salah satu bagian darinya merupakan bukti pemerintah memegang prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan.

    Sebagaimana disampaikan KPK, Ivan menyebut lembaganya juga akan tetap menjalankan fungsinya apabila ditemukan permasalahan hukum di Danantara.

    “Dalam hal terjadi permasalahan hukum, rezim APU-PPT-PSPM yang menjadi lingkup tugas dan kewenangan PPATK akan menjalankan fungsinya secara independen untuk melakukan penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Danantara resmi diluncurkan pada 24 Februari lalu. Sovereign wealth fund (SWF) baru RI itu mengelola aset-aset BUMN ratusan triliun rupiah. Danantara baru saja resmi menggenggam portofolio aset saham 13 emiten BUMN senilai total Rp761,8 triliun melalui perusahaan Holding Operasional PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, melalui proses inbreng.

    CEO Danantara, yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani berharap agar seluruh proses yang akan dijalankan setelah proses pengalihan saham tersebut lancar dan memicu sentimen positif dari pasar.

    “Kita akan selalu menjaga itu sehingga sentimen positif ini bisa terus terjaga. Ini bisa kami buktikan dengan mengutamakan tata kelola usaha yang benar, transparansi, akuntabilitas dan juga integrita,” kata Rosan saat ditemui pada sela acara gelar griya di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (1/4/2025).

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pada 22 Maret 2025, pemerintah resmi mengalihkan saham mayoritas di 13 BUMN berstatus perusahaan terbuka dari Negara RI ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai bagian dari pembentukan Holding Operasional Danantara.

    Pengalihan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesiauntuk pendirian Holding Operasional. 

    PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara RI melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Pengalihan saham dengan skema inbreng kepada BKI dilaporkan manajemen 13 emiten BUMN melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Senin (24/3/2025).

    Adapun, 13 BUMN itu termasuk 4 emiten bank BUMN dan 4 emiten kontraktor BUMN. Empat anggota bank pelat merah ialah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).

    Selanjutnya, empat emiten BUMN karya, yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP).

    Ditambah dengan lima BUMN di sektor lainnya, yaitu PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR), PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk. (GIAA), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS).

  • KPK Catat 16.867 Pejabat Belum Lapor LHKPN

    KPK Catat 16.867 Pejabat Belum Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 16.867 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jelang batas akhir pelaporan 11 April 2025. 

    Berdasarkan data KPK yang ditarik per 9 April 2025, 16.867 penyelenggara negara wajib lapor (WL) LHKPN itu sebesar 4% dari total WL LHKPN sebanyak 416.723 orang. 

    Batas waktu pelaporan sebelumnya sudah diperpanjang hingga 11 April, dari sebelumnya 31 Maret 2025. Perpanjangan dilakukan karena masih libur Idulfitri 2025. 

    “KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para PN/WL dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (10/4/2025). 

    Secara terperinci, total WL LHKPN dari cabang eksekutif yang sudah menyampaikan LHKPN ke KPK sebanyak 320.647 orang dari total 333.027 WL. Tingkat pelaporannya sebesar 96,28%. Masih ada 12.423 orang WL yang belum lapor. 

    Sementara itu, terdapat 17.439 orang dari total 20.877 orang WL dari cabang legislatif yang sudah menyampaikan LHKPN. Tingkat pelaporannya mencapai 83,53%, dengan sebanyak 3.456 WL belum melapor. 

    Dari ribuan orang WL legislatif yang belum melapor itu, satu di antaranya adalah pimpinan DPR RI. Namun, dia tak mengungkap lebih lanjut siapa pimpinan DPR yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK. 

    “Untuk informasinya, empat [pimpinan DPR, red] sudah, satu masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi,” ujarnya. 

    Kemudian, 17.925 WL dari total 17.931 WL cabang yudikatif sudah menyampaikan LHKPN ke KPK. Tingkat pelaporannya merupakan yang tertinggi yaitu 99,97%, dengan tujuh orang WL yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. 

    Selanjutnya, terdapat 43.914 dari 44.888 wajib lapor dari BUMN/BUMD yang tercatat telah menyampaikan LHKPN. Tingkat pelaporannya mencapai 97,83%, di mana terdapat 981 orang WL yang belum menyampaikan LHKPN. 

    Lembaga antirasuah mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para wajib lapor di instansinya. Pihak KPK memastikan bakal membantu dan memberikan pendampingan untuk mengisi LHKPN. 

    “Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” kata Tessa. 

  • Eks Dirjen Pajak dan Sekjen Kemenkeu Bungkam Usai Diperiksa KPK di Kasus LPEI

    Eks Dirjen Pajak dan Sekjen Kemenkeu Bungkam Usai Diperiksa KPK di Kasus LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua orang mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Hadiyanto dan Robert Pakpahan bungkam usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor, Kamis (10/4/2025). 

    Untuk diketahui, Robert dan Hadiyanto diperiksa oleh penyidik KPK pagi hingga sore ini. Hadiyanto terpantau lebih dulu keluar dari ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih sekitar pukul 15.49 WIB, sedangkan Robert diperiksa lebih lama yakni hingga 18.14 WIB. 

    Keduanya sama sekali tak berkomentar ketika meninggalkan Gedung KPK. Wartawan sempat bertanya soal apa yang didalami tim penyidik saat pemeriksaan, maupun pengetahuan kedua saksi terkait dengan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga total Rp11,7 triliun itu. 

    Adapun Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto juga belum membeberkan apa saja materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Hadiyanto dan Robert. 

    “Ya nanti kita akan update secepat mungkin, tapi yang jelas dua saksi hari ini untuk perkara LPEI telah hadir dan masih ada yang dilakukan pemeriksaan,” ungkap Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025), sore. 

    Adapun Hadiyanto dan Robert diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk para tersangka yang telah ditetapkan KPK. Berdasarkan penelusuran Bisnis, kedua mantan direktur LPEI itu pernah menjabat sebagai eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Hadiyanto pernah menjabat sebagai Sekjen dan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, sedangkan Robert pernah menjabat Dirjen Pajak. 

    Di sisi lain, keduanya juga pernah menjabat sebagai komisaris di beberapa BUMN. Hadiyanto pernah menduduki komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sementara itu Robert kini masih menjabat komisaris PT Danareksa (Persero). 

    Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Dua mantan direktur LPEI yang ditetapkan tersangka adalah bekas Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang berasal dari salah satu debitur LPEI, PT Petro Energy yakni pemilik perusahaan Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Pada konferensi pers, Kamis (20/3/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut PT PE menerima kucuran dana kredit ekspor senilai total sekitar Rp846 miliar. Nilai itu diduga merupakan kerugian keuangan negara pada kasus LPEI khusus untuk debitur PT PE.

    Kredit itu terbagi dalam dua termin pencairan yakni outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I PT PE senilai US$18 juta, dan dilanjutkan dalam bentuk rupiah yakni Rp549 miliar. 

    Kasus LPEI yang melibatkan PT PE hanya sebagian dari debitur yang diduga terindikasi fraud. Total ada 11 debitur LPEI yang diusut oleh KPK saat ini. Dugaan fraud terkait dengan 11 debitur itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun. 

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers sebelumnya. 

  • Bareskrim Ungkap Kades Segarajaya Cs Raup Untung Miliaran pada Kasus Pagar Laut

    Bareskrim Ungkap Kades Segarajaya Cs Raup Untung Miliaran pada Kasus Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyampaikan Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosyid (AR) telah meraup untung miliaran dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Bekasi.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keuntungan miliaran itu masih perkiraan. Oleh sebab itu, dia belum bisa mengungkap secara terang keuntungan AR dkk.

    “Sampai jumlah miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Dia menambahkan, penyidik juga telah menemukan bukti obyek sertifikat di area pagar laut Segarajaya Bekasi juga telah dijaminkan oleh tersangka.

    “Karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan sembilan tersangka mulai dari Kades Segarajaya, perangkat desa hingga pendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai tersangka.

    Kesembilan orang itu ditetapkan tersangka sejak gelar perkara pada (20/3/2025) lantaran diduga terlibat dalam pemalsuan 93 SHM di Segarajaya Bekasi. Hanya saja, hingga saat ini para tersangka belum ditahan. 

    Djuhandhani menyampaikan alasan sembilan orang tersangka itu belum ditahan karena tim penyidik Dirtipidum Bareskrim ada yang terlibat dalam operasi pengamanan lebaran.

    “Kemarin kan kita saat lebaran, sebelum lebaran itu kita gelar. Setelah kita gelarkan, kemudian sebagian besar penyidik terlibat dalam operasi pengamanan lebaran, sehingga baru bisa kita update hari ini,” pungkasnya.

  • Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka pada Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi

    Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka pada Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Segarajaya, Bekasi.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan satu dari sembilan tersangka itu adalah Abdul Rosyid (AR) selaku Kades Segarajaya.

    “AR kades Segarajaya sejak 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” ujar Djuhandhani di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, eks Kades Segarajaya berinisial MS yang berperan dalam menandatangani dokumen dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Selanjutnya, Kasi Pemerintah Kantor Desa Segarajaya, JR; Staff Desa Segarajaya, S dan Y. Selanjutnya, Ketua Tim Pendukung PTSL, AP; dan petugas ukur tim support PTSL.

    “Yang kedelapan, MJ, Operator Komputer. Yang kesembilan, HS atau Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka perangkat desa dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Sementara tim pendukung dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP.

    Sekadar informasi, total ada 93 SHM yang diduga dipalsukan dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Segarajaya, Bekasi.

    Dalam kasusnya, pelaku diduga telah melakukan pengubahan data SHM yang telah diterbitkan secara sah. Misalnya, dari SHM yang awalnya tertera kepemilikan tanah di darat, kemudian dipindahkan ke laut dengan area yang lebih luas.

  • Kejagung Minta Polri Kenakan Pasal Tipikor di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Kejagung Minta Polri Kenakan Pasal Tipikor di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Jaksa meminta supaya Bareskrim menggunakan pasal tindak pidana korupsi pada kasus Pagar Laut di Tangerang. Apalagi menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Basrekrim belum menindaklanjuti petunjuk dari jaksa.

    “Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam UU Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran Pidsus,” ujarnya saat dihubungi, dikutip Kamis (10/4/2025).

    Dia menekankan, petunjuk JPU itu nantinya harus disidik dengan Pasal UU Tipikor. Alhasil, menurutnya, kemungkinan administrasi perkara tersebut bisa berubah.

    “Sebelumnya, penyidik melakukan penyidikan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana umum dan oleh JPU memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor tentu secara administrasi penanganan perkara kan berubah,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut telah diterima Kejagung pada (13/3/2025). Namun, setelah dianalisis jaksa, Kejagung kembali mengembalikan berkas perkara itu pada (25/3/2025).

    Adapun, Bareskrim telah menetapkan Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). 

    Arsin Cs juga diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023—November 2024.

  • Satgas Cartenz Catat 70 Korban di Kasus KKB Serang Pendulang Emas Yahukimo

    Satgas Cartenz Catat 70 Korban di Kasus KKB Serang Pendulang Emas Yahukimo

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Damai Cartenz mencatat ada 70 korban dalam peristiwa penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ke pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan 35 dari 70 korban telah mengungsi ke Kampung Mabul, Distrik Morowai, Kabupaten Asmat.

    “8 orang terpisah belum di ketahui keberadaan nya, 12 orang melarikan ke Pelabuhan Longpon Distrik Dekai,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

    Yusuf menambahkan, dua orang telah berhasil di evakuasi ke Polres Yahukimo menggunakan helikopter. Sementara, dua orang lagi merupakan Kepala Dusun dan istrinya masih disandera KKB.

    “Saat ini dari Operasi Damai Cartenz berdampingan dengan TNI akan melakukan proses evakuasi para korban,” tutur Yusuf.

    Dalam catatan Bisnis, Yusuf juga sempat mengemukakan bahwa terdapat 11 korban tewas dalam insiden penyerangan KKB itu.

    Setidaknya, telah ada enam orang yang telah berhasil diidentifikasi, yaitu Aidil, Sahruddin, Ipar Stenli, Wawan, Feri, Bungsu. Sementara itu, untuk lima korban tewas lainnya masih dalam proses identifikasi oleh pihak aparat keamanan.

    “Masih akan kita identifikasi kembali,” ujar Yusuf.

    Sebelumnya, KKB dari kelompok Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama telah melakukan penyerangan di 22 lokasi area pendulangan dan Muara Kum Kabupaten Yahukimo pada 6-7 April 2025.

    Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, belasan korban pembunuhan mengalami luka bacok, tembakan, hingga luka akibat panah. 

  • KPK Periksa 2 Eks Direktur LPEI, Pernah Jabat Dirjen Kemenkeu

    KPK Periksa 2 Eks Direktur LPEI, Pernah Jabat Dirjen Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan direktur pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor. 

    Dua orang mantan direktur LPEI yang diperiksa hari ini, Kamis (10/4/2025), yaitu Hadiyanto dan Robert Pakpahan. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama H, Mantan Direktur LPEI dan RP, Mantan Direktur LPEI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (10/4/2025). 

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, kedua mantan direktur LPEI itu pernah menjabat sebagai eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hadiyanto pernah menjabat sebagai Sekjen dan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, sedangkan Robert pernah menjabat Dirjen Pajak. 

    Di sisi lain, keduanya juga pernah menjabat sebagai komisaris di beberapa BUMN. Hadiyanto pernah menduduki komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sementara itu Robert kini masih menjabat komisaris PT Danareksa (Persero). 

    Kini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor LPEI. Dua mantan direktur LPEI yang ditetapkan tersangka adalah bekas Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang berasal dari salah satu debitur LPEI, PT Petro Energy, yakni pemilik perusahaan Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Pada konferensi pers yang digelar Kamis (20/3/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut PT PE menerima kucuran dana kredit ekspor senilai total sekitar Rp846 miliar. Nilai itu diduga merupakan kerugian keuangan negara pada kasus LPEI khusus untuk debitur PT PE.

    Kredit itu terbagi dalam dua termin pencairan yakni outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I PT PE senilai US$18 juta, dan dilanjutkan dalam bentuk rupiah yakni Rp549 miliar. 

    Kasus LPEI yang melibatkan PT PE hanya sebagian dari debitur yang diduga terindikasi fraud. Total ada 11 debitur LPEI yang diusut oleh KPK saat ini. Dugaan fraud terkait dengan 11 debitur itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun. 

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers sebelumnya.

  • Fakta Kasus KKB Serang Pendulang Emas di Yahukimo Papua

    Fakta Kasus KKB Serang Pendulang Emas di Yahukimo Papua

    Bisnis.com, JAKARTA — Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan menyerang pendulang emas di Yahukimo, Papua Pegunungan. Serangan itu diduga mengakibatkan 11 orang tewas. 

    Dalam catatan Bisnis, serangan KKB terjadi pada Selasa (8/4/2025) kemarin. Kepala Satuan Tugas alias Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan insiden penembakan itu terjadi di lokasi 22 dan Muara Kum Yahukimo.

    “Benar [KKB telah menyerang pendulang emas di Yahukimo Papua Pegunungan],” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

    Dia menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut. Di samping itu, pendataan korban juga masih terus dilakukan oleh aparat keamanan.

    Adapun, sejauh ini korban yang telah teridentifikasi meninggal dunia ada 11 orang. Kemudian, dua disandera dan delapan orang terpisah dari rombongan.

    “Saat ini korban MD [meninggal dunia] yang teridentifikasi ada 11 orang, 2 orang masih disandera, 8 orang terpisah dari rombongan dan belum ditemukan dan 35 mengungsi di kampung Mabul,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra menyatakan bahwa informasi terkait korban meninggal dunia dari prajurit TNI merupakan berita tidak benar.

    Menurutnya, informasi mengenai prajurit TNI yang menjadi korban adalah propaganda yang sengaja disebar oleh KKB atau Organisasi Papua Merdeka (OPM).

    “Pemberitaan hoaks bahwa korban adalah prajurit TNI, itu propaganda sengaja disebar oleh gerombolan OPM dan simpatisannya. Semua itu alasan yang dicari cari oleh gerombolan OPM untuk mencari pembenaran aksinya untuk membunuh warga sipil,” tutur Candra dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Dua Korban Selamat 

    Brigjen Pol. Faizal Rahmadani juga menambahkan bahwa, dua orang pendulang yang selamat dari serangan KKB telah dievakuasi ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    Evakuasi yang dilakukan Rabu (9/4) itu dilakukan setelah tim penindakan dari Satgas Damai Cartenz dan setibanya di Dekai langsung dibawa ke Mapolres Yahukimo.

    “Dari kedua saksi itu diharapkan didapat informasi terkait penyerangan yang menewaskan rekan-rekannya,” kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Rabu petang.

    Dikatakan, dari laporan yang diterima ada beberapa orang pendulang yang sudah mengamankan diri. Saat ini, para korban berada di Kampung Mabul, Distrik Buluanop, Kabupaten Asmat, Papua Selatan.

    Untuk mencapai lokasi penambangan yang diserang KKB, hanya dapat ditempuh dengan menggunakan helikopter, sedangkan dari Asmat dapat menggunakan perahu motor karena wilayah itu berada di perbatasan dengan Kabupaten Asmat.

    Walaupun demikian belum diketahui pasti identitas korban karena anggota masih meminta keterangan dari mereka.

    “Mudah-mudahan dari mereka dapat diketahui kronologi dan jumlah korban yang meninggal serta identitas korban,” harap Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol. Faizal Rahmadani yang juga menjabat sebagai Waka Polda Papua.