Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Ngotot Berwenang Tangani Kasus Korupsi, Meski Ada UU BUMN

    KPK Ngotot Berwenang Tangani Kasus Korupsi, Meski Ada UU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap ngotot memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di tubuh perusahaan pelat merah meski ada aturan BUMN yang baru.

    KPK berkukuh jika mereka yang berada pada jabatan direksi BUMN merupakan seorang pejabat negara. Untuk itu, penanganan kasus korupsi masih dapat ditangani komisi anti rasuah.

    KPK Setyo Budiyanto menyebut pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin memperkuat peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor penting demi kesejahteraan rakyat. Dia menyebut lembaganya memiliki tugas pokok dan fungsi terkait dengan pemberantasan korupsi.

    Namun, Setyo mengakui terdapat sejumlah aturan baru pada Undang-Undang (UU) No. 1/2025 tentang BUMN yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi.

    “KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

    Untuk itu, lanjut Setyo, KPK menyampaikan tanggapannya secara khusus pada dua pasal di UU BUMN. Yaitu terkait dengan hilangnya status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta mengenai kerugian BUMN dianggap bukan kerugian negara.

    Mengenai aturan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan status penyelenggara negara, yang diatur dalam pasal 9G UU No. 1/2025, Setyo menyebut ketentuan itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Utamanya, pasal 1 angka 1 serta pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya yang tertuang dalam UU No. 28/1999.

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu menjelaskan, UU No.28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Oleh sebab itu, dia menegaskan penegakan hukum kasus korupsi berkenaan dengan penyelenggara negara akan berpedoman pada UU tersebut. 

    Di sisi lain, pasal 9G UU BUMN yang baru dalam penjelasannya menyebut: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

    Ketentuan demikian, lanjut Setyo, dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo.

    Oleh sebab itu, dengan sikap tersebut, maka direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi.

    Sementara itu, mengenai pasal 4B UU BUMN yang mengatur bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta pasal 4 ayat (5) berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

    Atas aturan tersebut, KPK menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan. Putusan MK dimaksud yakni No.48/PUU-XXI/2013 dan No.62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan dengan masing-masing putusan No.59/PUU-XVI/2018 dan No.26/PUU-XIX/2021.

    Setyo menerangkan bahwa MK telah memutuskan bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN, yang merupakan derivasi penguasaan negara.

    “Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (TPK) kepada Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN,” lanjut Setyo.

    Meski demikian, Setyo mengingatkan bahwa kerugian keuangan negara di BUMN dapat dipidanakan sesuai UU Tipikor selama itu akibat dari perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgement Rule (BJR).

    Prinsip BJR itu tertuang pada pasal 3Y dan 9F UU No.1/2025, di mana diatur bahwa kerugian keuangan negara yang dapat dipidanakan harus diakibatkan oleh fraud, suap, ketiadaan itikad baik, konflik kepentingan serta kelalaian dalam mencegah timbulnya kerugian keuangan negara oleh para petinggi BUMN.

    “Dari uraian tersebut, KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,” pungkas Setyo.

  • Punya 150 Anggota, Bos Buzzer Kasus Perintangan Kasih Imbalan Rp1,5 Juta

    Punya 150 Anggota, Bos Buzzer Kasus Perintangan Kasih Imbalan Rp1,5 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM) memiliki 150 anggota untuk berkomentar negatif soal proses hukum yang ditangani penyidik Jampidsus.

    Sebelumnya, kasus korupsi yang diduga dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan 150 orang dibagi menjadi lima tim Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V. Pembentukan tim itu berdasarkan kesepakatan dengan tersangka Marcella Santoso (MS).

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025).

    Qohar menambahkan, MAM telah merekrut dan menggerakkan anggotanya itu dengan imbalan Rp1,5 juta per orang untuk menyudutkan kinerja penyidik Kejagung.

    Misalnya, memberikan komentar terhadap berita yang telah dibuat oleh tersangka sekaligus Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB) soal proses hukum yang ditangani Kejagung.

    “Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Ketua KPK: UU BUMN Bisa Batasi Kewenangan Usut Korupsi Para Direksi

    Ketua KPK: UU BUMN Bisa Batasi Kewenangan Usut Korupsi Para Direksi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto akhirnya menyampaikan tanggapan resmi lembaga soal sejumlah aturan pada Undang-Undang (UU) No. 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Setyo menyebut pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin memperkuat peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor penting demi kesejahteraan rakyat. Dia menyebut lembaganya memiliki tugas pokok dan fungsi terkait dengan pemberantasan korupsi.

    Meski demikian, Setyo mengakui terdapat sejumlah aturan baru di beleid tersebut yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi.

    “KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

    Untuk itu, lanjut Setyo, KPK menyampaikan tanggapannya secara khusus pada dua pasal di UU BUMN. Yaitu terkait dengan hilangnya status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta mengenai kerugian BUMN dianggap bukan kerugian negara.

    Mengenai aturan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan status penyelenggara negara, yang diatur dalam pasal 9G UU No. 1/2025, Setyo menyebut ketentuan itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Utamanya, pasal 1 angka 1 serta pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya yang tertuang dalam UU No. 28/1999.

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu menjelaskan, UU No.28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Oleh sebab itu, dia menegaskan penegakan hukum kasus korupsi berkenaan dengan penyelenggara negara akan berpedoman pada UU tersebut. 

    Di sisi lain, pasal 9G UU BUMN yang baru dalam penjelasannya menyebut: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

    Ketentuan demikian, lanjut Setyo, dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo.

    Oleh sebab itu, dengan sikap tersebut, maka direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi.

    Sementara itu, mengenai pasal 4B UU BUMN yang mengatur bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta pasal 4 ayat (5) berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

    Atas aturan tersebut, KPK menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan. Putusan MK dimaksud yakni No.48/PUU-XXI/2013 dan No.62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan dengan masing-masing putusan No.59/PUU-XVI/2018 dan No.26/PUU-XIX/2021.

    Setyo menerangkan bahwa MK telah memutuskan bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN, yang merupakan derivasi penguasaan negara.

    “Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (TPK) kepada Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN,” lanjut Setyo.

    Meski demikian, Setyo mengingatkan bahwa kerugian keuangan negara di BUMN dapat dipidanakan sesuai UU Tipikor selama itu akibat dari perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgement Rule (BJR).

    Prinsip BJR itu tertuang pada pasal 3Y dan 9F UU No.1/2025, di mana diatur bahwa kerugian keuangan negara yang dapat dipidanakan harus diakibatkan oleh fraud, suap, ketiadaan itikad baik, konflik kepentingan serta kelalaian dalam mencegah timbulnya kerugian keuangan negara oleh para petinggi BUMN.

    “Dari uraian tersebut, KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,” pungkas Setyo.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya UU BUMN. Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara.

    Erick menjelaskan kementeriannya saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan KPK.

    Lebih lanjut, Menteri BUMN sejak 2019 itu memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU.

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan.

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu.

  • Kejagung Tetapkan Ketua Buzzer jadi Tersangka Kasus Perintangan Proses Hukum

    Kejagung Tetapkan Ketua Buzzer jadi Tersangka Kasus Perintangan Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dalam kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jampidsus.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adhiya Muzakki jadi tersangka.

    “Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

    Qohar menjelaskan, MAM diduga telah terlibat dalam upaya perintangan pengusutan perkara baik dari penyidikan maupun penuntutan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI.

    Upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).

    “Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo,” imbuhnya.

    Adapun, MAM selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang. Ratusan orang itu telah tergabung dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I hingga Mustofa V untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5,” pungkasnya.

  • Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Judi Online Rp530 Miliar, Dua Orang jadi Tersangka

    Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Judi Online Rp530 Miliar, Dua Orang jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada judi online senilai Rp530 miliar.

    Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan praktik judi online ini dilakukan melalui modus pendirian perusahaan cangkang yang bergerak di sektor teknologi informasi.

    Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditangkap, mereka yakni Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi (AST), OHW dan H selaku direktur dari perusahaan yang sama.

    “Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (7/5/2025).

    Wahyu menjelaskan bahwa PT AST melalui anak usahanya PT TGC telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online, mulai dari ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, hingga HGS777.

    Kemudian, uang yang telah dikumpulkan itu disimpan pada rekening nominee dan disebarkan melalui perusahaan cangkang untuk menyulitkan pelacakan oleh kepolisian.

    “Jadi putar-putar dulu ini. Perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, terutama rekening nomini dan juga perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan,” tambah Wahyu.

    Adapun, total aset yang berhasil disita penyidik Bareskrim Polri dari perkara itu mencapai Rp530 miliar. Aset ratusan miliar itu disita dari 22 rekening bank senilai Rp250 miliar.

    Selain itu, disita dari obligasi senilai Rp276,5 juta; satu mobil Mercedes-Benz dan tiga unit mobil BYD; serta 197 rekening milik tersangka yang tersebar di delapan bank.

    “Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar,” pungkasnya.

    Atas perbuatan tersebut, OHW dan H dipersangkakan  Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

  • Saksi Riezky: Hasto Atur PAW Harun Masiku Lewat Saeful dan Donny

    Saksi Riezky: Hasto Atur PAW Harun Masiku Lewat Saeful dan Donny

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia membeberkan peran Hasto Kristiyanto dalam perkara kepengurusan proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

    Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi soal berita acara pemeriksaan (BAP) No.17 milik Riezky Aprilia. Dalam BAP itu, Riezky menjelaskan soal peran Hasto dalam polemik PAW yang menyeret Harun Masiku.

    Secara eksplisit, Riezky menyebutkan bahwa yang mengatur penempatan Harun Masiku di Dapil I Sumsel pada Pileg 2019 adalah Sekjen PDIP Hasto.  

    “Saksi menjelaskan seperti ini, ‘Dapat saya jelaskan bahwa yang mengatur penempatan Harun Masiku di Dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019 adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini saya ketahui dari penyampaian Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kepada saya,’ tanya jaksa di PN Tipikor, Rabu (7/5/2025).

    Kemudian, Riezky mengungkap bahwa alasannya dia menyatakan Hasto yang mengatur penempatan Harun Masiku itu lantaran penyampaian dari eks Kader PDIP Saeful Bahri dan Advokat PDIP Donny Tri.

    “Jadi kalau ditanya relevansinya di mana? Ya itu, karena setiap saya mau ngomong, ‘perintah sekjen’. setiap saya ngomong ini, ‘perintah sekjen’. Ya saya asumsikan ya oke,” tutur Riezky.

    Hanya saja, Riezky mengaku bahwa dirinya tidak serta merta percaya dengan pernyataan dari Saeful dan Donny. Oleh sebab itu, dia langsung menemui Hasto di Kantor DPP PDIP Pusat pada (27/9/2019).

    “Ternyata benar yang disampaikan Saeful setelah dikonfirmasi dengan terdakwa kan?” tanya jaksa.

    “Ya pada saat ketemu, ternyata ya emang begitu akhirnya,” jawab Riezky .

    Setelah itu, jaksa mengonfirmasi soal BAP No.23 milik Riezky. Pada intinya, Riezky memberikan keterangan bahwa peran Hasto yaitu mengatur PAW Harun Masiku dengan mengendalikan Saeful dan Donny.

    Hanya saja, upaya itu gagal dan dilanjutkan untuk melakukan kepengurusan PAW Harun Masiku pada perangkat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Dapat saya jelaskan bahwa peran Hasto Kristiyanto dalam pengurusan PAW Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai PAW. Kemudian, kedua memerintahkan saya mengundurkan diri sebagai caleg terpilih sebagai kursi DPR saya bisa ditempati oleh Harun Masiku, yang kemudian hal tersebut gagal, dan kemudian dilakukan pengurusan kepada Komisioner KPU,” ujar jaksa saat membaca BAP No.23 milik Riezky.

    “lya,” tutur Riezky.

  • Saksi Riezky Aprilia Lawan Hasto di Sidang: Anda Bukan Tuhan!

    Saksi Riezky Aprilia Lawan Hasto di Sidang: Anda Bukan Tuhan!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), Riezky Aprilia mengungkap perlawanannya saat diminta Hasto Kristiyanto untuk mundur dari jabatannya.

    Hal tersebut diungkap saat Riezky dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2024).

    Mulanya, Riezky menjelaskan peristiwa terjadi di salah satu ruangan Kantor DPP PDIP, Jakarta sekitar September 2019. Kala itu, Riezky ingin meminta penjelasan soal alasannya harus mundur setelah terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024.

    Kemudian, Hasto hanya mengungkap bahwa alasan permintaan itu merupakan dari kehendak partai. Mendengar jawaban itu, Riezky menyatakan bahwa dirinya bersedia mundur apabila diminta oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Dalam ruangan itu, Hasto kemudian menggebrak meja dan menyatakan dirinya merupakan Sekretaris Jenderal PDIP. Mendengar hal itu, Riezky langsung menumpahkan kekecewaannya kepada Hasto.

    “Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, ‘Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan’,” ujar Riezky.

    Setelah itu, Riezky langsung meninggalkan kantor DPP PDIP, meski sempat dilerai oleh kader partai Komarudin Watubun.

    “Dan saya emosi saya jujur saya akui saya emosi pada saat itu, dan memang dilerai oleh pak Komarudin Watubun saya langsung meninggalkan ruangan. Saya meninggalkan ruangan habis itu saya langsung pulang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui PAW DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

  • KPK Periksa Saksi Kasus PLTU Cirebon di Korsel, Incar Tersangka Petinggi Hyundai 16 jam yang lalu

    KPK Periksa Saksi Kasus PLTU Cirebon di Korsel, Incar Tersangka Petinggi Hyundai

    16 jam yang lalu

  • KPK Sita 14 Aset Tanah dari Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, Nilainya Rp18 Miliar 13 jam yang lalu

    KPK Sita 14 Aset Tanah dari Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, Nilainya Rp18 Miliar

    13 jam yang lalu

  • Saksi Riezky Aprilia Menangis Saat Cerita Dipaksa Hasto Mundur dari Caleg

    Saksi Riezky Aprilia Menangis Saat Cerita Dipaksa Hasto Mundur dari Caleg

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia menceritakan pengalamannya saat diminta mundur dari kursi DPR oleh Hasto Kristiyanto.

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal pertemuan Riezky dengan Sekjen PDIP sekaligus terdakwa Hasto Kristiyanto di DPP PDIP pada September 2019.

    Dalam pertemuan itu, Riezky mengaku bahwa dirinya mempertanyakan alasan diminta mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR kepada Hasto. 

    Ditengah cerita itu, tangis Riezky pecah lantaran dirinya yang juga bagian dan berjuang untuk partai malah diminta mundur saat memperoleh kemenangannya di Dapil I Sumatra Selatan.

    “Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga,” ujar Riezky di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Kemudian, Riezky mengaku bahwa dirinya tidak pernah tahu alasan secara detail terkait dengan permintaan mundur terhadap dirinya hingga saat ini. Hasto, kata Riezky, hanya menyampaikan alasan permintaan mundur itu berasal dari keputusan partai. 

    Selanjutnya, Riezky menyatakan bahwa dirinya akan mundur apabila Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan secara langsung.

    Namun, permintaan itu tak diindahkan. Sebab, Hasto langsung menggebrak meja dan menyatakan bahwa dirinya merupakan Sekretaris Jenderal PDIP. 

    Mendengar hal itu, Riezky mengaku emosinya langsung memuncak dan langsung meninggalkan ruangan meski sempat dilerai oleh Kader PDIP Komarudin Watubun.

    “Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, saya tahu anda Sekjen Partai tapi anda [Hasto] bukan tuhan. Itu yang saya sampaikan, waktu yang singkat pak Sekjen tapi sangat melekat sampai sekarang di benak saya,” tuturnya.

    Setelah peristiwa itu, dia juga mengaku tidak pernah dipertemukan dengan Megawati untuk membahas persoalannya tersebut.

    “Iya [tidak bertemu Megawati], siapa lah saya mas, ketemu kan tidak gampang,” pungkas Riezky.