Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Polisi Tangkap Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo-Jokowi

    Polisi Tangkap Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo-Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menangkap seorang wanita berinisial SSS yang diduga telah membuat foto palsu vulgar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Informasi penangkapan itu disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

    “Bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

    Trunoyudo tidak menjelaskan secara detail terkait sosok yang telah diringkus tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa saat ini SSS sudah menjadi tersangka dan masih dalam proses penyidikan.

    “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, tersangka yang diduga mahasiswi kampus ternama di Bandung itu diduga melanggar pasal pada Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Elektronik (ITE).

    “Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” pungkas Trunoyudo.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku mengunggah meme vulgar atau “ciuman” itu di media sosial X. Salah satu akun X @bengkeldodo sempat mengunggah tangkapan layar meme vulgar tersebut dan disandingkan dengan foto yang diduga pembuatnya.

  • Dua Penyidik KPK Bakal jadi Saksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Hari Ini

    Dua Penyidik KPK Bakal jadi Saksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan perintangan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan dua saksi itu ada penyidik KPK yakni Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata.

    “Saksi hari ini Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

    Adapun, Rossa dan Rizka merupakan penyidik KPK yang mengusut perkara Hasto Kristiyanto. Namun, Rizka sudah tidak lagi aktif di lembaga antirasuah tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • Manuver Gugat Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN

    Manuver Gugat Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang atau UU No.1/2025 tentang BUMN diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu gugatan diajukan oleh Muhammad Jundi Fathi beserta dua orang lainnya, yaitu A. Fahrur Rozi dan Dzakwan Fadhil Putra Kusuma.

    Ketiga penggugat itu mempersoalkan norma imunitas dan penegasan tentang keuntungan atau kerugian Danantara bukan bagian dari risiko keuangan negara, yang menurut mereka justru akan menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN.

    “Kami menilai hal ini justru menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN,” tutur Jundi di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Selain itu, implementasi norma-norma hukum tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pendelegasian dalam sistem ketatanegaraan sehingga merugikan pemohon sebagai mahasiswa dan bertentangan dengan UUD 1945.

    Menurutnya, seseorang dapat dikenakan delik pidana gratifikasi seperti yang diatur Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika pelakunya merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

    “Hak imunitas yang menyatakan kerugian yang terjadi pada BUMN dan Danantara bukan kerugian negara itu tidak tepat,” kata Jundi.

    Dia kemudian menekankan seharusnya persoalan penetapan kerugian penyelenggaraan badan sebagai kerugian negara kembali pada interpretasi aparat penegak hukum secara komprehensif dan bijaksana serta bukan persoalan dari pemberlakuan suatu norma undang-undang.

    “Kami juga mempersoalkan norma yang menyebut pejabat atau pegawai atau karyawan Danantara bukan merupakan penyelenggara negara. Padahal seluruh sumber modal Danantara berasal dari aset negara dan dividen BUMN serta organ penyelenggara Danantara pun dibiayai dan didukung oleh modal negara,” ujarnya.

    Menurutnya, pengecualian terhadap organ Danantara dari kategori penyelenggara negara juga telah mendiskriminasi dan membuka peluang bagi operasional yang tidak transparan pada perusahaan pelat merah. 

    “Ini sekaligus menimbulkan ketidaksesuaian normatif yang bisa merugikan kepentingan publik sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” tuturnya.

    Kekhawatiran KPK

    Keberadaan pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN itu juga dikhawatirkan oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka cukup khawatir jika aturan itu justru kontraproduktif dan menyulitkan penyidik untuk menangani perkara yang menjerat direksi BUMN.

    “KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

    Setyo menuturkan KPK telah menyampaikan tanggapannya secara khusus pada dua pasal di UU BUMN. Yaitu terkait dengan hilangnya status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta mengenai kerugian BUMN dianggap bukan kerugian negara.

    Mengenai aturan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan status penyelenggara negara, yang diatur dalam pasal 9G UU No. 1/2025, Setyo menyebut ketentuan itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Utamanya, pasal 1 angka 1 serta pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya yang tertuang dalam UU No. 28/1999.

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu menjelaskan, UU No.28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Oleh sebab itu, dia menegaskan penegakan hukum kasus korupsi berkenaan dengan penyelenggara negara akan berpedoman pada UU tersebut. 

    Di sisi lain, pasal 9G UU BUMN yang baru dalam penjelasannya menyebut: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”

    Ketentuan demikian, lanjut Setyo, dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo.

    Oleh sebab itu, dengan sikap tersebut, maka direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerimaan gratifikasi.

    Pasal Kebal Korupsi

    Sementara itu, mengenai pasal 4B UU BUMN yang mengatur bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta pasal 4 ayat (5) berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

    Atas aturan tersebut, KPK menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan. Putusan MK dimaksud yakni No.48/PUU-XXI/2013 dan No.62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan dengan masing-masing putusan No.59/PUU-XVI/2018 dan No.26/PUU-XIX/2021.

    Setyo menerangkan bahwa MK telah memutuskan bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN, yang merupakan derivasi penguasaan negara.

    “Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (TPK) kepada Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN,” lanjut Setyo.

    Meski demikian, Setyo mengingatkan bahwa kerugian keuangan negara di BUMN dapat dipidanakan sesuai UU Tipikor selama itu akibat dari perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgement Rule (BJR).

    Prinsip BJR itu tertuang pada pasal 3Y dan 9F UU No.1/2025, di mana diatur bahwa kerugian keuangan negara yang dapat dipidanakan harus diakibatkan oleh fraud, suap, ketiadaan itikad baik, konflik kepentingan serta kelalaian dalam mencegah timbulnya kerugian keuangan negara oleh para petinggi BUMN.

    “Dari uraian tersebut, KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,” pungkas Setyo.

    Erick Thohir Koordinasi 

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya UU BUMN. Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara.

    Erick menjelaskan kementeriannya saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan KPK.

    Lebih lanjut, Menteri BUMN sejak 2019 itu memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU.

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan.

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu.

  • Tok! 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Maksimal 10 Tahun Penjara

    Tok! 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Maksimal 10 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis tiga hakim PN Surabaya dalam perkara Ronald Tannur tujuh hingga 10 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyampaikan pihaknya menilai ketiga hakim ini telah bersalah dan terbukti bersama-sama menerima suap untuk mengeluarkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    Dari ketiga hakim itu, Heru Hanindyo menjadi terdakwa yang divonis paling berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan pidana.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata Teguh di PN Tipikor, Kamis (8/5/2025).

    Adapun, putusan ini lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Heru divonis 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

    Sementara itu, Erintuah Damanik dan Mangapul justru divonis lebih kecil dengan pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” dalam amar putusan yang dibacakan Teguh.

    Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang meringankan vonis Erintuah Damanik dan Mangapul, yaitu keduanya mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam perkara ini.

    “Terdakwa [juga] dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat,” pungkas Teguh.

    Sekadar informasi, vonis Erintuah dan Mangapul juga lebih kecil dua tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta keduanya divonis sembilan tahun dan denda Rp750 juta.

  • Penyidikan Kasus Taspen Rampung, Antonius Kosasih Cs Segera Diadili

    Penyidikan Kasus Taspen Rampung, Antonius Kosasih Cs Segera Diadili

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus korupsi investasi di PT Taspen (Persero). Dua orang tersangka di kasus tersebut akan segera diadili di pengadilan.

    Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.  

    “Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (8/5/2025). 

    Budi menambahkan bahwa JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Adapun kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun berdasarkan hasil audit investigasi penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Dengan demikian, total nilai dana kelolaan Taspen Rp1 triliun yang diinvestasikan ke PT IIM dan berbagai lembaga manajer investasi maupun sekuritas lainnya menjadi keseluruhan kerugian keuangan negara. 

    KPK pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK dan pihak-pihak lainnya termasuk pemerintah dan korporasi swasta yang selama ini kooperatif dalam tahap penyidikan. 

    “KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut. 

    KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

  • Kejagung Periksa Manajer Anak Usaha Sritex Group pada Kasus Pemberian Kredit

    Kejagung Periksa Manajer Anak Usaha Sritex Group pada Kasus Pemberian Kredit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile, Yefta Bagus Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pejabat pada anak usaha Sritex Group itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “Nah itu sedang berlangsung, baru hari ini, masih sedang berlangsung,” ujarnya di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

    Sebelumnya, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya tengah mengusut perkara pemberian kredit Sritex Group. Namun, Harli menekankan penyidikan perkara rasuah tersebut masih bersifat umum.

    Penyidikan bersifat umum ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.

    Dengan demikian, hingga saat ini korps Adhyaksa masih melakukan pendalaman seperti permintaan keterangan hingga pemeriksaan dokumen. Nantinya, disinkronkan untuk menemukan fakta hukum.

    “Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” tutur Harli.

  • Jadi Tersangka, Bos Buzzer Cyber Army Diduga Terima Rp864 Juta

    Jadi Tersangka, Bos Buzzer Cyber Army Diduga Terima Rp864 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) diduga menerima Rp864,5 juta dalam perkara dugaan perintangan proses hukum penyidik Jampidsus.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima oleh MAM atas jasannya dalam mengerahkan buzzer dan membuat konten penyidik korps Adhyaksa.

    “Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025).

    Dalam penyerahan kedua, MAM telah menerima aliran dana dari Advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) melalui kurir berinisial R sebesar Rp167 juta.

    Qohar menambahkan, MAM telah mengumpulkan 150 anggota dengan imbalan Rp1,5 juta per kelala. Adapun, 150 anggota itu disebar dalam lima tim mulai dari Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.

    “Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan ini pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

    Sementara itu, terdapat tiga kasus yang baru terungkap  dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

  • Transaksi Judol Kuartal 1/2025 Tembus Rp47 Triliun, Mayoritas di Jabar

    Transaksi Judol Kuartal 1/2025 Tembus Rp47 Triliun, Mayoritas di Jabar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan perputaran uang terkait judi online mencapai Rp47 triliun di kuartal pertama 2025.

    Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan uang puluhan triliun itu terdeteksi dari sejumlah sistem transaksi yang terhubung dengan pihaknya.

    “Data menyebutkan bahwa di kuartal pertama saja, 2025 ini, nilai perputaran dana-nya Rp47 triliun,” ujar Ivan di Bareskrim, dikutip Kamis (8/5/2025).

    Dia menambahkan, angka itu menurun sebesar 47% dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama. Adapun, transaksi judi online pada Q1 2024 mencapai Rp90 triliun.

    “Sekarang berhasil kita tekan sampai kurang dari 50 triliun,” imbuhnya.

    Kemudian, Ivan menjelaskan total pelaku judi online selama Januari-Maret 2025 mencapai 1,06 juta pemain. Dari angka tersebut, 71% di antaranya merupakan pemain berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

    Adapun, persebaran pemain judi online di Indonesia itu terbanyak berada di Jawa Barat. Disusul, Jakarta, Jawa Tengah, Banten dan Jawa Timur.

    Selain itu, Ivan juga mengungkap bahwa uang yang digelontorkan untuk bermain judi online atau deposit berhasil ditekan di pemerintah Prabowo Subianto.

    “Jadi, di Q1 2025 sampai bulan Maret saja sudah ada deposit untuk judi online Rp6,2 triliun.Itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu, periode yang lalu. Di periode Januari sampai Maret tahun 2024, itu terjadi Rp15 triliun deposit,” pungkasnya.

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer pada Kasus Perintangan Proses Hukum

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer pada Kasus Perintangan Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dalam perkara dugaan perintangan sejumlah kasus korupsi.

    Sebelumnya, kasus korupsi yang diduga dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan MAM diduga terlibat aktif dalam upaya perintangan untuk menyudutkan kinerja penyidik korps Adhyaksa.

    “Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army bersama dengan MS, JS, dan TB selaku direktur pemberitaan JakTV,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

    Perbuatan itu dilakukan dengan membuat konten atau berita negatif soal Kejagung. Konten atau berita itu kemudian disebarluaskan oleh MAM dan Tian Bahtiar (TB) melalui media sosial TikTok, Instagram hingga Twitter.

    Kemudian, pembuatan konten itu berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS). 

    “Materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

    Adapun, Qohar mengatakan bahwa tim Cyber Army yang dikendalikan MAM berjumlah 150 orang. Ratusan orang itu terbagi menjadi lima tim dengan nama Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Diminta Mundur Hasto dari Caleg, Saksi Riezky Sebut Ditawari Jabatan di Komnas HAM

    Diminta Mundur Hasto dari Caleg, Saksi Riezky Sebut Ditawari Jabatan di Komnas HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia mengaku sempat ditawarkan sejumlah jabatan setelah diminta mundur dari jabatannya.

    Hal tersebut disampaikan Riezky saat dihadirkan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan perintangan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal tawaran yang diberikan ke Riezky saat diminta mundur oleh eks Kader PDIP Saeful Bahri dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Kemudian, Kader PDIP ini mengaku tawaran tersebut muncul sebelum pertemuan dirinya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada (27/9/2019).

    “Itu mundur lagi ke belakang berarti pada saat ketemu Donny pada saat [bertemu] Saeful saya ditawari,” ujar Riezky.

    Dalam pertemuan itu, Riezky mengaku bahwa Saeful sempat menawarkan jabatan Komnas HAM kepada dirinya. Selain itu, Donny juga menawarkan terkait jabatan komisaris di perusahaan.

    “Ya ini sebentar lagi ada pergantian Komnas HAM nanti kita dorong jadi Komnas HAM gitu-gitu. Kalau Donny menyampaikan kan nanti bisa jadi Komisaris macam-macam. Walaupun konteksnya saya tidak tau serius atau bercanda gitu, loh,” tutur Riezky.

    Sekadar informasi, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 Harun Masiku.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air. Perintah itu dilakukan setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.