Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Imbas Kasus Suap, MA Terapkan Sistem Tunjuk Majelis Hakim Pakai AI

    Imbas Kasus Suap, MA Terapkan Sistem Tunjuk Majelis Hakim Pakai AI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) bakal memberlakukan Smart Majelis untuk penunjukan hakim secara otomatis menggunakan sistem robot atau artificial intelligent (AI). 

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan penunjukan majelis hakim dengan AI itu diterapkan agar mencegah potensi adanya “permainan” atau suap pada proses hukum.

    “MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding,” ujarnya di MA, Senin (14/4/2025).

    Dia menambahkan sistem otomatis itu sudah diterapkan pada penunjukan majelis hakim di tingkat MA. Sementara itu, pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi masih berproses.

    “Kalau di MA sudah mulai ya sudah dimulai smart majelis. Jadi sudah mesin yang menentukan. Tapi, ini ternyata dari Rapim sudah akan dilakukan seluruh Indonesia Melalui robotik di Smart Majelis,” imbuhnya.

    Adapun, pemberlakuan ini lantaran kinerja hakim terus menjadi sorotan akibat banyaknya kasus. Sebab, belakang terdapat dua kasus suap yang melibatkan oknum hakim.

    Misalnya, pada kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo hingga Mangapul.

    Teranyar, empat hakim di pengadilan Jakarta juga telah terseret dalam pengaturan kasus dugaan suap vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng tiga korporasi di PN Jakarta Pusat.

    Secara terperinci, hakim yang terlibat itu di antaranya Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan tiga hakim mulai dari Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

  • MA Tunjuk Mashuri Effendie jadi Ketua Sementara PN Jaksel

    MA Tunjuk Mashuri Effendie jadi Ketua Sementara PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyampaikan tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta bakal digantikan oleh Mashuri Effendie. 

    Juru Bicara MA, Yanto mengatakan penggantian sementara tugas itu karena Arif resmi ditetapkan tersangka atas vonis bebas beberapa korporasi terkait ekspor minyak goreng (migor) di PN Jakarta Pusat.

    Oleh sebab itu, Mashuri Effendie selaku Wakil Ketua PN Jakarta Selatan bakal menggantikan sementara peran Arif.

    “Kalau pengganti ya Karena ada wakil kan sementara wakil biasanya kan itu ada rapim. Jadi pimpinan pengadilan itu Ketua dan Wakil dalam ketua berhalangan Wakilnya yang melaksanakan tugas,” ujar Yanto, Senin (14/4/2025).

    Sekadar informasi, MA menyatakan untuk memberhentikan sementara Arif bersama tiga hakim lainnya karena terlibat dalam kasus suap yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kasus suap itu berkaitan dengan vonis yang diberikan majelis hakim yang dipimpin hakim Djuyamto atas perkara kepengurusan perkara minyak goreng tiga grup korporasi.

    Tiga grup korporasi itu yakni, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiga korporasi minyak goreng itu divonis lepas atau “onslag” oleh Djuyamto Cs.

    Adapun, sumber suap itu berasal dari pengacara terdakwa korporasi sebesar Rp60 miliar. Uang puluhan miliar itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdana PN Jakarta Utara.

  • KPK Geledah Rumah La Nyalla Mataliti Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Geledah Rumah La Nyalla Mataliti Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah rumah politisi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mataliti terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat atau pokmas di Jawa Timur. 

    Penggeledahan itu dilakukan hari ini, Senin (14/4/2025). Berdasarkan sumber Bisnis, penggeledahan itu digelar di rumah mantan Ketua DPD itu yang berlokasi di Wisma Permai Barat LL 39, Surabaya, Mulyorejo. 

    Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019–2022. Kegiatan itu disebut masih berlangsung siang ini. 

    Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan perkara dana hibah Pokmas Jatim.

    Namun, dia masih enggan mengonfirmasi di mana lokasi penggeledahan tersebut. 

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (14/4/2025). 

    Adapun, KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus tersebut. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara. 

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).  

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu. 

    Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi. 

  • MA Berhentikan Sementara Hakim Djumyanto Cs Tersangka Suap Vonis Migor

    MA Berhentikan Sementara Hakim Djumyanto Cs Tersangka Suap Vonis Migor

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis perkara ekspor minyak goreng (migor) yang menyeret beberapa korporasi di PN Jakarta Pusat.

    Juru Bicara MA Yanto menyampaikan pihaknya telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto agar hakim dan panitera diberhentikan sementara.

    “Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujarnya di MA, Senin (14/4/2025).

    Dia menambahkan keputusan pemberhentian sementara itu lantaran kasus suap yang menjerat hakim dan panitera itu masih belum inkrah

    Dengan demikian, apabila nantinya tersangka hakim Djuyamto Dkk itu telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh hakim dan panitera yang menjadi tersangka bakal diberhentikan permanen.

    “Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng korporasi.

    Empat dari tujuh tersangka itu merupakan hakim. Perinciannya, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta dan tiga hakim mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

    Sementara tiga tersangka lainnya yakni Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda pada PN Jakarta Utara dan serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR).

  • Komnas HAM Telusuri Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru

    Komnas HAM Telusuri Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komnas HAM memastikan bakal memantau perkembangan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing mengemukakan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak untuk mendalami perkara pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.

    Pihak yang telah dimintai keterangannya itu, kata Uli, di antaranya adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum dari pihak keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta pihak terkait lainnya.

    “Ini menjadi bagian dari proses pemantauan yang kami lakukan terhadap kasus ini,” tutur Uli di Jakarta, Senin (14/4).

    Selain itu, Uli mengatakan bahwa pihaknya juga akan turun langsung ke Banjarbaru dan memantau perkara tersebut agar berjalan dengan profesional dan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    “Proses penegakan hukum harus berjalan dengan adil dan transparan serta proses hukum lainnya harus berjalan berbasis metode ilmiah,” katanya.

    Tidak hanya itu, dia juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar tidak diintimidasi dan diancam oleh pihak tertentu.

    “Korban dan keluarganya juga harus dipulihkan hak-haknya,” ujarnya,

    Seperti diketahui, seorang jurnalis bernama Juwita (23) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 22 Maret 2025 di Jalan Transgunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya yang kemudian muncul dugaan jurnalis tersebut menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

    Setelah mengetahui kasus ini, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) langsung memerintahkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pidana pembunuhan yang melibatkan oknum TNI AL.

  • Profil Djuyamto, Pernah Pimpin Sidang Hasto Kini Tersangka Kasus Suap Migor

    Profil Djuyamto, Pernah Pimpin Sidang Hasto Kini Tersangka Kasus Suap Migor

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap dalam kepengurusan perkara minyak goreng korporasi di PN Jaksel.

    Dia ditetapkan tersangka atas perannya yang diduga menerima suap agar perkara minyak goreng korporasi itu divonis lepas atau onslag.

    Adapun, saat memutus perkara itu, Djuyamto duduk sebagai ketua majelis hakim. Sementara, Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) menjadi hakim anggota.

    “Ketiga orang tersebut adalah ABS selaku hakim PN Jaksel, tersangka AM, tersangka DJU yang bersangkutan hakim PN Selatan yang saat itu menjabat ketua majelis hakim,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).

    Qohar menambahkan, Djuyamto diduga telah menerima uang suap sebesar Rp7,5 miliar dalam kasus kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng korporasi tersebut.

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir pada 18 Desember 1967 di Sukoharjo. Dia menuntaskan pendidikan sarjana dan magister di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).   

    Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjabata sebagai hakim dengan pangkat pembina utama madya.

    Kemudian, Djuyamto mengawali kariernya di PN Tanjungpandan pada 2002.

    Dia juga sempat ditugaskan di PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, hingga PN Jakarta Utara.

    Sementara itu, saat ini Djuyamto dikenal sebagai hakim sekaligus pejabat humas di PN Jakarta Selatan.

    Adapun, Djuyamto juga sempat menjadi pengadil pada sejumlah kasus terkenal, seperti kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

    Selanjutnya, menjadi hakim anggota sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Belakangan, Djuyamto juga telah menjadi halim tunggal pada kasus gugatan praperadilan perkara Ronald Tannur atas terdakwa hakim Heru Hanindyo.

    Selain itu, dia juga didapuk sebagai hakim tunggal sidang gugatan praperadilan dari Sekretaris Jenderal PDIP HastoKristiyanto di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Djumyanto Punya Harta Rp2,9 Miliar 

    Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Djuyamto memiliki harta kekayaan Rp2,9 miliar pada 2024.

    Dalam laporan itu, mayoritas harta Djuyamto berada dalam aset tanah dan bangunan sebesar Rp2,4 miliar. Aset tersebut tersebar di Karanganyar dan Sukoharjo.

    Kemudian, Djuyamto juga memiliki aset transportasi dan mesin sebesar Rp401 juta. Perinciannya, Honda Beat (2015) Rp2,5 juta; Motor Vespa (2020) Rp23,5 juta; dan Toyota Innova (2023) Rp375 juta.

    Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak Rp 90,5 juta; kas dan setara mas Rp168 juta, harta lainnya Rp60 juta. Adapun, Djuyamto juga tercatat memiliki utang Rp250 juta.

  • Kapolri Mutasi Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan jadi Kapolda Jawa Barat

    Kapolri Mutasi Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan jadi Kapolda Jawa Barat

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengangkat Irjen Rudi Setiawan menjadi Kapolda Jawa Barat.

    Mutasi tertuang dalam ST/688/IV/KEP./2025 tertanggal 13 Maret 2025 yang diteken oleh As SDM Polri, Irjen Anwar.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengangkatan Rudi Setiawan itu dalam rangka peningkatan kerja kepolisian.

    “Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty area,” kata Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Adapun, dalam surat telegram tersebut Komjen Imam Sugianto selaku Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops) bakal menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN).

    Posisi Imam kemudian diduduki oleh Irjen Akhmad Wiyagus yang menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat sebelumnya.

    Selanjutnya, Sigit juga merotasi Irjen Aries Syarief Hidayat selaku Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya Kapolri telah menjadi Pati Polri Pati Staf Ahli dalam rangka pensiun.

  • Jatah Uang Suap Urus Perkara Ekspor CPO, 3 Hakim Dapat Rp22,5 Miliar

    Jatah Uang Suap Urus Perkara Ekspor CPO, 3 Hakim Dapat Rp22,5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pembagian uang dugaan suap yang diterima tersangka dalam kasus kepengurusan vonis ekspor minyak goreng tiga grup korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang suap yang diduga diterima oleh Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta (MAN) Dkk berasal dari pengacara Aryanto.

    Awalnya, Aryanto menyiapkan Rp20 miliar agar kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tiga grup korporasi divonis lepas atau onslag. Namun, Arif meminta agar Aryanto menaikkan uang suap itu menjadi Rp60 miliar.

    “Tersangka MAN menyetujui pernintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp20 miliar dua puluh miliar tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar,” ujar Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).

    Qohar merincikan, pembagian awal uang puluhan miliar itu diberikan kepada tiga oknum hakim sebesar Rp4,5 miliar agar kasus tersebut bisa diatensi.

    Tiga oknum hakim itu adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM) dan Djuyamto (DJU). Ketiganya ditunjuk Arif saat menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

    Kemudian, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda PN Jakarta Utara telah menerima uang USD50.000 atau setara Rp837 juta sebagai jasa penghubung antara pengacara Aryanto dan Arif Dkk.

    “Tersangka WG mendapatkan US$50.000 sebagai jasa penghubung dari Tersangka MAN,” tambah Qohar.

    Selanjutnya, Arif memanggil Djuyamto Cs sekitar September atau Oktober 2024 untuk memberikan kembali uang Rp18 miliar.

    Uang itu kemudian dibagi tiga dengan Djuyamto, Agam dan Ali di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.

    Secara terperinci untuk porsinya, Agam menerima uang dugaan suap Rp4,5 miliar; Ali Rp5 miliar; dan Djuyamto Rp6 miliar.

    Adapun, dari uang Djuyamto itu disisihkan Rp300 juta untuk panitera. Alhasil, total uang suap yang diterima tiga hakim ini mencapai Rp22,5 miliar.

    Di samping itu, Qohar menyatakan bahwa penuidik Jampidsus masih mendalami terkait sisa uang suap dari Rp60 miliar sebesar Rp36 miliar.

    “Di mana sisanya? Inilah yang masih kami kembangkan. Apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain, ataukah seluruhnya dikuasai atau dalam penguasaan yang bersangkutan yaitu tersangka MAN,” pungkasnya.

  • KPK Ungkap Merek yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil

    KPK Ungkap Merek yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motor yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bermerek Royal Enfield.

    Motor itu disita oleh penyidik KPK dari rumah Ridwan Kamil saat penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), pada 10 Maret 2025 lalu. 

    “1 (satu) unit Motor Royal Enfield,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Senin (14/4/2025). 

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa tim penyidiknya saat itu menyita satu unit sepeda motor dari rumah Ridwan atau RK di Bandung, Jawa Barat. 

    Pada saat itu, KPK menggelar serangkaian penggeledahan di Bandung termasuk di antaranya yakni kantor pusat BJB. 

    Adapun lembaga antirasuah telah berencana untuk memanggil Ridwan guna mengonfirmasi hasil penggeledahan di rumahnya, maupun pengetahuannya atas kasus tersebut. Namun, KPK mengaku akan memeriksa pihak internal BJB terlebih dahulu sebelum memeriksa Ridwan. 

    “Karena ini [Ridwan, red] ada bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi sehingga nanti setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Sebelumnya, telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar. 

  • Alur Ketua PN Jaksel Distribusikan Uang Suap Kasus Ekspor CPO ke 3 Hakim

    Alur Ketua PN Jaksel Distribusikan Uang Suap Kasus Ekspor CPO ke 3 Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alur pembagian uang suap tiga hakim di kasus dugaan kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tiga korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan kasus tiga hakim ini bermula saat tersangka Wahyu Gunawan (WG) menerima permintaan pengacara Aryanto untuk mengurus perkara minyak goreng tersebut.

    Mulanya, Aryanto menawarkan Rp20 miliar agar kasus tersebut divonis lepas atau onslag kepada Wahyu Gunawan. Penawaran itu kemudian disampaikan ke Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

    Arif yang saat itu menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat meminta uang yang disiapkan itu mencapai Rp60 miliar agar bisa sesuai keinginan Aryanto.

    “Tersangka MAN menyetujui permintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp20.000.000.000 dua puluh miliar tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar,” ujar Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).

    Setelahnya, AR menyerahkan uang Rp60 miliar itu kepada Arif dalam bentuk dolar AS. Dari kesepakatan tersebut, Wahyu mendapatkan US$50.000 sebagai jasa penghubung.

    Kemudian, Arif mengatur hakim yang akan mengurus perkara minyak goreng korporasi itu dengan menunjuk Ketua Majelis Hakim Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim Anggota.

    Sebagai langkah awal, Arif memanggil Djuyamto dan Agam agar berkas perkara kasus minyak goreng itu diatensi dengan “pelicin” Rp4,5 miliar.

    “Uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 kepada ASB, AL dan DJU,” ujar Qohar.

    Selanjutnya, Arif kembali menyerahkan uang Rp18 miliar kepada Djuyamto Cs sebesar Rp18 miliar pada September atau Oktober 2024.

    Uang belasan miliar itu kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan perincian untuk Agam Rp4,5 miliar, Ali Rp5 miliar dan Djuyamto Rp6 miliar. 

    Sementara itu, Djuyamto membagikan dari jatahnya itu sebesar Rp300 juta untuk Wahyu Gunawan. Adapun, total uang yang dibagikan terhadap tiga hakim ini mencapai Rp22,5 miliar.

    “Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus Onslag,” pungkas Qohar.

    Sekadar informasi, dalam kasus ini telah ditetapkan tujuh tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

    Kemudian, dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR). Selain itu, tiga hakim mulai dari Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).