Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Geledah Apartemen Mewah Milik Pegawai Aktif Kemendikbudristek

    Kejagung Geledah Apartemen Mewah Milik Pegawai Aktif Kemendikbudristek

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung langsung menggeledah dua unit apartemen milik pegawai aktif Kemendikbudristek usai perkara korupsi pengadaan chromebook senilai Rp9,9 triliun naik ke penyidikan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dua unit apartemen yang digeledah itu berlokasi di Kawasan Jakarta Selatan yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.

    “Memang betul setelah naik ke penyidikan, tim penyidik langsung menggeledah dua lokasi,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (26/5) malam.

    Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan dua unit apartemen tersebut, tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk membuat perkara korupsi pengadaan chromebook semakin terang-berderang.

    “Kami menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara korupsi pengadaan chromebook ini,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2023 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanpa diikuti dengan penetapan tersangka.

    Kejaksaan Agung menduga telah terjadi persekongkolan jahat antara kementerian tersebut dengan pihak swasta dengan cara memanipulasi hasil kajian teknis, di mana pada tahun itu masih belum dibutuhkan chromebook, namun hasil kajian teknis yang telah dimanipulasi merekomendasi bahwa chromebook sangat dibutuhkan kala itu.

    Maka dari itu, pihak kementerian langsung menggelar tender pengadaan chromebook dengan nilai proyek tembus Rp9,9 triliun. Namun sayangnya, chromebook tersebut tidak berfungsi ketika dibagikan ke siswa di daerah mengingat chromebook butuh akses Internet, sementara jangkauan Internet di Indonesia masih belum merata hingga ke daerah terpencil, terluar dan terdepan (3T)

  • Kuasai Lahan BMKG, Ketua Ormas Grib Jaya Tangsel Jadi Tersangka dan Ditahan

    Kuasai Lahan BMKG, Ketua Ormas Grib Jaya Tangsel Jadi Tersangka dan Ditahan

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan M. Yani Tuanaya (MYT) selaku Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan dan seorang warga berinisial Y menjadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa keduanya telah ditetapkan jadi tersangka karena menduduki lahan milik BMKG Kota Tangerang Selatan.

    Dia menjelaskan warga berinisial Y yang mengaku ahli waris lahan milik BMKG itu berperan memberikan kuasa ke Ormas Grib Jaya Tangerang Selatan untuk menguasai lahan tersebut.

    “Y ini mengklaim memiliki tanah itu dengan status tanah girik, namun Y tidak memiliki nomor girik dan tidak mengetahui berapa luas tanah itu,” tuturnya di Jakarta, Senin (26/5).

    Sementara itu, kata Ade, peran tersangka M Yani Tuanaya selaku Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan adalah menduduki dan menyewakan lahan tersebut ke pedagang seafood seharga Rp11,9 juta per bulan dan ke pedagang hewan kurban seharga Rp22 juta.

    “MYT perannya menduduki dan menguasai lahan milik BMKG,” katanya.

    Tidak hanya itu, Ade juga membeberkan bahwa tersangka Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan M. Yani Tuanaya juga terbukti menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urin oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    “Tahun 2021 lalu, MYT ini juga telah divonis untuk kasus yang sama yaitu penggunaan narkoba dan ditangkap Polres Bandara Soetta,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait dengan dugaan pendudukan lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

    Ade Ary Syam Indradi mengatakan 11 dari 17 orang yang ditangkap itu merupakan anggota ormas Grib Jaya.

    “17 tadi yang diamankan. Ada 17, 11 diantaranya oknum ormas GJ, kemudian 6 lainnya adalah dari ahli waris,” ujarnya.

    Dia menambahkan satu orang yang telah diamankan itu berinisial Y selaku Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya Tangerang Selatan.

    Di samping itu, oknum anggota ormas Grib Jaya itu diduga telah melakukan pungutan secara liar di kawasan lahan milik BMKG tersebut. Sasarannya, yakni pedagang UMKM setempat.

    “Itu dipungut secara liar, pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan,” ujar Ade.

  • Kejagung Menaikkan Status Kasus Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun ke Penyidikan

    Kejagung Menaikkan Status Kasus Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun ke Penyidikan

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook dengan nilai proyek Rp9,9 triliun di Kemenristekdikti meski tidak diikuti penetapan tersangka.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa perkara korupsi itu terjadi pada tahun 2019-2023, ketika Indonesia tengah terjangkit covid-19.

    Harli mengungkapkan bahwa ada dugaan persekongkolan antara pihak pejabat pada Kementistekdikti dengan pihak swasta saat menggarap proyek pengadaan chromebook untuk siswa se-Indonesia.

    “Jadi dalam perkara korupsi ini, itu diduga ada pemufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK, jadi ada persekongkolan di sini,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (26/5) malam.

    Padahal, menurut Harli, chromebook belum dibutuhkan pada saat itu, mengingat akses Internet juga masih belum merata di Tanah Air. Bahkan, menurut Harli, penerapan 1.000 chromebook sempat dilakukan pada tahun 2019, namun tidak efektif, sehingga terjadi kerugian negara.

    “Jadi pada tahun 2019 itu sudah dilakukan penerapan chromebook itu 1000 unit, tapi tidak efektif karena kita tahu bahwa itu kan berbasis internet ya. Padahal di Indonesia ini Internetnya belum merata, jadi diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” katanya

    Harli menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tersebut naik ke tahap penyidikan sejak 21 Mei 2025, namun belum ada tersangkanya.

    Kendati belum ada tersangka, kata Harli, tim penyidik langsung gerak cepat untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti agar tidak hilang saat perkara tersebut diselidiki.

    “Ada dua lokasi yang kami geledah yaitu di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2,” ujarnya.

  • Korupsi di Kemnaker, Tersangka Peras Agen Pengurus Izin Pegawai Asing Sejak 2019

    Korupsi di Kemnaker, Tersangka Peras Agen Pengurus Izin Pegawai Asing Sejak 2019

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan perbuatannya sejak 2019.

    Pemerasan itu dilakukan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengurus dokumen perizinan di Kemnaker. Hal tersebut didalami dari keterangan empat orang saksi yang diperiksa KPK hari ini, Senin (26/5/2025).

    Empat orang saksi dimaksud adalah Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025 Gatot Widiartono, Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2024–2025 Putri Citra Wahyoe, Analis TU Direktorat PPTKA Kemnaker 2019–2024 dan Pranata Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 Jamal Shodiqin serta Pranata Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2018 Alfa Eshad.

    “KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Menurut Budi perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar. Sejalan dengan proses penyidikan, lembaga antirasuah meminta para pihak yang dipanggil untuk pemeriksaan agar kooperatif.

    “KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif,” kata Budi.

    Senada dengan keterangan resmi Kemnaker, kasus terkait dengan dugaan pemerasan itu sudah berlangsung sejak 2019, utamanya di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA atau PPTKA, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyebut KPK sudah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi itu setelah masuknya laporan masyarakat pada Juli 2024.

    “Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” ujarnya melalui keterangan resmi pekan lalu (20/5/2025).

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pihaknya telah mencopot pejabat di lingkungan kementeriannya yang diduga terlibat dalam kasus dimaksud.

  • Herry Jung Bungkam usai 11 Jam Diperiksa KPK di Kasus PLTU Cirebon

    Herry Jung Bungkam usai 11 Jam Diperiksa KPK di Kasus PLTU Cirebon

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa General Manager (GM) Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung dalam kasus suap izin pembangunan PLTU Cirebon 2, Senin (26/5/2025). Namun, lembaga antirasuah ternyata belum menahan Herry.

    Herry diketahui masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.10 WIB pagi ini. Kemudian, dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB. Padahal, dia sudah ditetapkan tersangka sejak beberapa tahun yang lalu.

    Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

    “Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih,” kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

    Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

    Dia tetap bungkam sampai berjalan keluar KPK menuju arah Hotel Kuningan, Jakarta Selatan. 

    Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik akan mendalami keterangan Herry terkait dengan kasus yang sudah diusut sejak 2019 itu. Namun, Budi masih enggan memerinci lebih lanjut soal pengembangan kasus bekas Bupati Cirebon Sunjaya itu. 

    Budi juga masih enggan memastikan dalam kapasitas apa pemeriksaan Herry hari ini oleh tim penyidik KPK. 

    “Hal ini [kapasitas pemeriksaan sebagai apa] belum bisa kita konfirmasi. KPK juga tentu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lain dalam perkara ini di hari ini juga,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). 

    Sebelumnya, Herry telah dipanggil pada 9 Mei 2025 lalu. Namun, dia kemudian mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK. 

    Adapun pada pemeriksaan hari ini, KPK juga memeriksa sejumlah pihak di antaranya Bupati Cirebon 2014–2019 Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya diduga menerima suap dari Herry terkait dengan izin pembangunan PLTU 2 Cirebon, yang digarap oleh PT Cirebon Energi Prasarana.

    Kemudian, terdapat dua saksi lainnya yang diperiksa yaitu mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono, serta mantan Presiden Direktur Cirebon Energi Prasarana, Heru Dewanto. 

    Kronologi Perkara 

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Kasus suap yang menjerat Sunjaya tidak hanya terkait dengan pembangunan PLTU 2 Cirebon saja. Misalnya, saat itu tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry serta Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

    Proses hukum terhadap Sunjaya berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

  • Dedi Mulyadi akan Pidanakan dan Masukkan Barak Oknum Bobotoh Perusak GBLA

    Dedi Mulyadi akan Pidanakan dan Masukkan Barak Oknum Bobotoh Perusak GBLA

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons rusaknya sejumlah fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), pasca laga pamungkas Liga 1 antara Persib Bandung Vs Persis Solo.

    Sejumlah fasilitas stadion kebanggan warga Kota Bandung itu rusak usai perayaan juara Liga 1, Persib Bandung.

    Dalam unggahannya di Instagram, pria yang akrab disapa KDM itu akan menindak para penonton yang melakukan pengerusakan terhadap fasilitas yang didanai pembangunannya oleh Pemprov Jabar.

    “Proses pidana atau barak militer adalah solusi bagi anda sekalian, Hatur Nuhun.” Tulis Dedi dalam Instagramnya @dedimulyadi71.

    Sejumlah massa nampak mengambil rumput Stadion GBLA, hingga menggunting jala gawang stadion.

    Di sisi lain, pengamat hukum olahraga Eko “Maung” Noer Kristiyanto menilai pemidanaan terhadap suporter, terutama terkait pengerusakan fasilitas stadion bisa dilakukan 

    Menurutnya selama unsur atau delik pidana terpenuhi, maka proses hukum bisa dilakukan terhadap pengrusak stadion.

    “Di KUHP itu ada, delik itu adalah kegiatan-kegiatan yang bisa diancam dengan hukum pidana, selama unsur-unsurnya terpenuhi. Nah yang kemarin itu semua tuh unsur-unsurnya. Jadi yang di GBLA itu bisa kita katakan pengerusakan fasilitas umum” ujar Eko dalam unggahan video di Instagramnya, dikutip, Senin (26/5/2025).

  • Korupsi di Anak Usaha Pertamina (PGAS), KPK Sita Aset Rp94 Miliar

    Korupsi di Anak Usaha Pertamina (PGAS), KPK Sita Aset Rp94 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset yang diduga hasil korupsi senilai total Rp94 miliar, terkait dengan kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Aset yang telah disita KPK itu meliputi uang berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) dan tujuh bidang tanah. Penyitaan dilakukan dalam kurun waktu April hingga Mei 2025.

    Secara terperinci, uang dalam bentuk dolar AS yang disita berjumlah sekitar US$1,5 juta. Nilainya setara sekitar Rp24 miliar. Kemudian, tujuh aset tanah yang disita mencapai sekitar Rp70 miliar.

    “Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m², dengan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

    Adapun KPK mengusut dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT IAE selama kurun waktu 2017–2021. Terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, serta Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim. Keduanya telah ditahan KPK.

    Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus jual beli gas tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta (setara sekitar Rp243 miliar berdasarkan kurs Jisdor BI Rp16.207 per dolar AS).

    Kerugian keuangan negara dalam kasus PGN itu berawal saat PGN menjalin kerja sama dengan PT IAE untuk membeli pasokan gas mereka. Atas kontrak yang dilakukan, emiten BUMN migas berkode PGAS itu telah membayarkan uang muka kepada PT IAE senilai US$15 juta.

  • KPK Sita 11 Mobil dan 2 Motor di Kasus Kemnaker, Ada Brio hingga BMW

    KPK Sita 11 Mobil dan 2 Motor di Kasus Kemnaker, Ada Brio hingga BMW

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil dan 2 sepeda motor terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

    Sebanyak 11 mobil dan 2 sepeda motor itu disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan selama empat hari. Ada beberapa kendaraan juga yang disita saat pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pekan lalu. 

    “Seluruhnya hari ini akan dipindahkan ke Rupbasan [Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara]. Hal ini untuk memastikan pemeliharaan, perawatan, dan juga keamanan dari barang-barang yang diamankan tersebut tetap terjaga,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5/2025).  

    Budi menyebut mobil dan motor yang disita itu didapatkan saat tim KPK menggeledah 7 lokasi rumah di Jabodetabek dan kantor Kemnaker, Jakarta. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, sore ini mobil dan motor tersebut akhirnya dibawa ke Rupbasan KPK. Mobil-mobil itu meliputi BMW Type Z3 Merah, BMW Type 3201 Putih, Honda Civic Abu-abu, Wulling Airev Pink serta Wulling Airev Putih. 

    Kemudian, ada juga Honda Brio Merah, Honda HRV Hitam, Mitsubishi Xpander Hitam, Toyota Innova Hitam, Mitsubishi Pajero Dakar Hitam serta Honda WRV Abu-abu. Lalu, dua motor yang ikut disita adalah Vespa Primavera Biru dan Honda ADV Putih.

    Setelah dibawa ke Rupbasan, KPK akan baru secara paralel menghitung nilai aset yang telah disita itu. Menurut Budi, penyitaan aset-aset itu ditujukan untuk optimalisasi pemulihan aset dan nantinya akan dirampas untuk negara. 

    “Sehingga ketika nanti misalnya dilakukan lelang ataupun dilakukan hibah dan PSP, nilai ekonomisnya bisa tetap terjaga sehingga aset recovery atau pemulihan keuangan negara dari penegakan hukum dan korupsi dapat kita lakukan secara optimal,” ujar Budi. 

    Adapun KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Penyidikan kasus Kemnaker itu dimulai pada Mei 2025. 

    Lembaga antirasuah menduga para tersangka dari internal Kemnaker itu melakukan pemerasan terhadap calon TKA serta menerima gratifikasi. Pihak Kemnaker juga sudah melakukan pencopotan terhadap pejabat terkait. 

  • Polisi Masukkan Ketua Ormas PP dalam Daftar DPO

    Polisi Masukkan Ketua Ormas PP dalam Daftar DPO

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Metro Jaya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap M. Reza AO selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa M. Reza AO dijadikan buronan polisi karena terlibat dalam kasus penguasaan lahan parkir di RSUD Tangsel.

    Menurutnya, buronan M. Reza AO tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus penguasaan lahan parkir. Buronan tersebut diduga telah menerima jatah parkir ilegal di RSUD Kota Tangerang Selatan sejak 2017 sampai tahun ini.

    “Sudah kami tetapkan tersangka dan dia sedang dalam tahap pengejaran kami,” tuturnya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Wira menjelaskan posisi kasus itu berawal ketika buronan M. Reza AO sempat ditemui perwakilan dari PT BCI selaku pemenang tender mengelolan lahan parkir RSUD Kota Tangerang Selatan. 

    PT BCI meminta agar buronan M. Reza AO dan ormas Pemuda Pancasila agar angkat kaki dan tidak mengelola lahan parkir lagi di RSUD Kota Tangerang Selatan.

    Sayangnya, hal tersebut ditolak mentah-mentah oleh buronan M. Reza AO. Bahkan, PT BCI juga sempat mendapat ancaman.

    “Lalu PT BCI meminta kepada RSUD untuk membuat surat pemberitahuan ke MPC PP agar tidak menguasai lahan parkir karena PT BCI telah mengirim surat ke ketua MPC Tangsel tidak direspon, maka dihampiri itu ketua MPC,” katanya.

    Wira juga menjelaskan bahwa PT BCI sudah resmi ditunjuk jadi pengelola parkir sejak 2022. Namun, setiap kali PT BCI memasang palang otomatis, seluruh pekerjanya selalu diserang dan diancam oleh Ormas Pemuda Pancasila.

     “Tim yang kerja mendapatkan intimidasi dari Ormas PP dan menganiaya dengan cara menendang tim yang melakukan pekerjaan. Tim terus mendapatkan intimidasi dari sejumlah anggota PP yang datang semakin banyak dan semakin beraksi berupa atau dalam bentuk dorongan, ancaman dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh kurang lebih dari 30 orang anggota Ormas,” ujarnya.

  • KPK Periksa Petinggi Hyundai Engineering dan Eks Bupati pada Kasus Suap PLTU Cirebon

    KPK Periksa Petinggi Hyundai Engineering dan Eks Bupati pada Kasus Suap PLTU Cirebon

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction (HDEC) Herry Jung terkait dengan kasus suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon, Senin (26/5/2025). 

    Untuk diketahui, Herry merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kini, dia telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan ditemani kuasa hukumnya. 

    “Herry Jung datang jam 08.10 bersama PH-nya [penasihat hukum],” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5/2025). 

    Sebelumnya, Herry telah dipanggil pada 9 Mei 2025 lalu. Namun, dia kemudian mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK. 

    Adapun pada pemeriksaan hari ini, KPK juga memeriksa sejumlah pihak di antaranya Bupati Cirebon 2014–2019 Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya diduga menerima suap dari Herry terkait dengan izin pembangunan PLTU 2 Cirebon, yang digarap oleh PT Cirebon Energi Prasarana.

    Kemudian, terdapat dua saksi lainnya yang diperiksa yaitu mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono, serta mantan Presiden Direktur Cirebon Energi Prasarana, Heru Dewanto. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Kasus suap yang menjerat Sunjaya tidak hanya terkait dengan pembangunan PLTU 2 Cirebon saja. Misalnya, saat itu tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry serta Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

    Proses hukum terhadap Sunjaya berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.