Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tetap jadi Tersangka

    Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tetap jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo Cs masih jadi tersangka usai mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dalam gelar perkara khusus itu penyidik telah membuktikan penetapan tersangka Roy Cs sudah sesuai prosedur.

    “Berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan dalam gelar perkara khusus ini sudah dilakukan dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas hingga Ombudsman.

    Terlebih, kata Iman, penyidik juga telah memperlihatkan ijazah Jokowi yang identik dari Universitas Gajah Mada (UGM) ke Roy Suryo dkk.

    “Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan [ke Roy Cs] ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM,” imbuhnya.

    Di samping itu, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dkk masih keberatan soal penetapan tersangka, maka kepolisian mempersilakan pengujian itu dilakukan melalui praperadilan.

    “Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama, yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • KPK Sita Rp900 Juta saat OTT Jaksa di Banten

    KPK Sita Rp900 Juta saat OTT Jaksa di Banten

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk rupiah senilai Rp900 juta saat operasi tangkap tangan yang melibatkan jaksa di Banten.

    “Tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

    Selain itu, total pihak yang diamankan menjadi 9 orang dari informasi sebelumnya sebanyak 5 orang. Budi menjelaskan para pihak diamankan di dua tempat yang berbeda.

    “Tm mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” jelas Budi.

    Budi menyebut bahwa pihak yang diamankan merupakan aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan enam lainnya pihak swasta. Kendati demikian, Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap karena para pihak masih diperiksa secara intensif. 

    “Terkait dengan detil konstruksi perkara kami belum bisa sampaikan saat ini karena ini masih akan dilakukan ekspos, masih didalami dan dianalisis lagi oleh tim dan para pihak yang diamankan juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ucapnya.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut.

    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan, apakah menjadi tersangka atau saksi. Kendati demikian, Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap karena para pihak masih di periksa secara intensif. 

    Fitroh menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut.

    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.

  • OTT KPK, 9 Orang Diamankan di Banten, Ada Jaksa

    OTT KPK, 9 Orang Diamankan di Banten, Ada Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Banten bertambah menjadi 9 orang, termasuk seorang jaksa.

    Sebelumnya, Rabu (17/12/2025) malam tim lembaga antirasuah mengamankan 5 orang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan para pihak diamankan di wilayah Jakarta dan Banten.

    “Tm mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” kata Budi kepada jurnalis, Kamis (18/12/2025).

    Budi menyebut bahwa pihak yang diamankan merupakan aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan enam lainnya pihak swasta. Tim KPK juga menyita uang dalam operasi senyap ini.

    “Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Budi.

    Kendati demikian, Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap karena para pihak masih di periksa secara intensif. 

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Fitroh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut.

    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.

  • Fakta-fakta Terbaru Sidang Kasus Minyak Mentah Kerry Andrianto Cs

    Fakta-fakta Terbaru Sidang Kasus Minyak Mentah Kerry Andrianto Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Persidangan perkara dugaan megakorupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret anak saudagar minyak tersohor Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto masih bergulir.

    Sejauh ini, persidangan dengan kerugian negara sebesar Rp285 triliun masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Terakhir, saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut berasal dari mantan pejabat Pertamina hingga pejabat Bank Mandiri.

    Adapun, terdakwa yang disidangkan bersama dengan Kerry yaitu Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Berikut ini fakta-fakta persidangan Kerry Cs di PN Tipikor Jakarta Pusat

    1. Negosiasi Sewa Kapal VLCC

    Mantan Asisten Manajer Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Ryan Adityara menjelaskan soal skema sewa kapal. Dia dihadirkan dalam persidangan, Selasa (16/12/2025).

    Ryan menjelaskan skema sewa kapal VLCC untuk proyek pengangkutan minyak mentah Escravos pada 3-4 Januari 2023. Kala itu, estimasi angkutan sekitar US$7,4 juta hingga US$7,8 juta untuk pengangkutan VLCC.

    Kemudian, karena penggunaan pengangkutan hanya setengah kapasitas, maka perhitungan estimasi biaya angkut dari fungsi Market Research and Data Analysis (MRDA) yang ditawarkan PT KPI US$3,7 juta. 

    Singkatnya, setelah dilakukan negosiasi, angka yang disepakati untuk penyewaan kapal mencapai US$6,6 juta. Angka itu berdasarkan arahan dari Agus Purwono.

    Sebelumnya, salah satu pengangkutan kargo crude import secara FOB yang dilakukan oleh PT PIS, yaitu kargo Escravos pada tanggal 3-4 Januari 2023 itu menggunakan kapal Olympic Luna. 

    Penggunaan kapal itu berdasarkan clean fixture recap antara PISPL dan Sahara Energy International. Dalam hal ini, terdapat Pembayaran sewa kapal lebih besar dari yang seharusnya hingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US$1,2 juta.

    2. Alasan Pemilihan Kapal Suezmax

    Mantan Asisten Manajer Settlement PT Pertamina International Shipping (PIS), Sida Pradipta mengemukakan alasan pihaknya memilih penyewaan kapal Suezmax dari perusahaan Kerry Andrianto yakni PT Jenggala Maritim Nusantara.

    Sida menjelaskan pemilihan kapal Suezmax PT JMN dibandingkan kapal dengan daya angkut lebih kecil yakni Aframax karena semata-mata untuk efisiensi karena berkaitan dengan kebutuhan pengangkutan.

    Pasalnya, kata Sida, penggunaan kapal dipengaruhi oleh fluktuasi harga market. Namun, ketika harga tinggi, kapal Aframax tidak bisa mengangkut beban full Suezmax. 

    “Nah, dari situ, itu yang pertama, artinya kita harus menyiap kapal tonase pengganti tipe Suezmax. Terus yang kedua, ketika kapalnya itu Aframax tidak digunakan, tentunya dia ada potensi idle [tidak terpakai],” ujar Sida di persidangan pada Selasa (16/12/2025).

    3. Ajukan Kredit US$126 Juta

    Pengajuan kredit jumbo ke Bank Mandiri itu terungkap dari kesaksian Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Selasa (2/12/2025).

    Di persidangan itu, Aditya mengungkap adanya permintaan kredit senilai US$126 juta dari perusahaan milik Kerry PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). 

    Kredit senilai Rp2 triliun diajukan PT JMN untuk pembayaran kapal oleh PT JMN di antaranya kapal Very Large Gas Carrier (VLGC) Gas Beryl, Ridgebury Lessley B dan MRGC Nashwan.

    Kemudian, Aditya menjelaskan soal peminjaman senilai US$126 juta diperoleh dari total pinjaman yang diajukan oleh PT JMN untuk kredit kapal VLGC sebesar US$50 juta. Angka ini tercatat sebesar 90% dari nilai kapal VLGC US$59,2 juta.

    Adapun, kapal Suezmax dengan pengajuan kredit senilai US$49 juta dari nilai kapal US$54,5 juta. Sementara itu, kapal MRGC diajukan dengan permohonan kredit senilai US$27 juta dari nilai kapal US$30,3 juta. Pemberian kredit itu dilakukan pada medio April-Oktober 2023.

    4. Alasan Pengajuan Kredit Diterima

    Selanjutnya, Aditya bercerita kasus ini bergulir saat dirinya menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Commercial Banking Shipping Industry Bank Mandiri.

    Kala itu, Aditya mendapatkan permohonan kredit dari PT JMN. Permohonan itu dilakukan untuk membiayai 

    Dalam permohonan ini, Aditya menyatakan tidak serta-merta mengiyakan permohonan dari PT JMN. Sebab, Bank Mandiri telah melakukan verifikasi, profiling PT JMN, dan menganalisis visibilitas kredit untuk pembelian tiga kapal itu.

    “Kemudian meskipun PT baru, company tree itu grup usahanya seperti PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, terus PT Navigator Khatulistiwa yang memang juga sudah beroperasi di industri sejenis yaitu di industri perkapalan,” ujar Aditya.

    Tak hanya melakukan profiling, Aditya juga mengaku pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada PT Pertamina International Shipping (PIS) terkait kebutuhan kapal.

    Tindakan konfirmasi itu dilakukan karena PT PIS bakal melakukan penyewaan dengan PT JMN. Total, dua kali Aditya mengonfirmasi kebutuhan kapal itu secara langsung ke PT PIS pada Maret dan Juni atau Juli 2023.

    Salah satu proses konfirmasi itu pun langsung ditemani oleh Kerry dan Komisaris PT JMN, Gading. Sementara itu, dari PIS bertemu langsung dengan Yoki Firnandi yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT PIS. Hasilnya, pada pertemuan itu telah terkonfirmasi bahwa akan kebutuhan kapal dari PT PIS.

    “Terus dijelaskan kan terkait impor LPG-nya, karena VLGC itu buat angkut LPG, kebutuhan impor kita berapa, kapal yang digunakan berapa banyak, sehingga kami mendapatkan kesimpulan memang butuh kapal VLGC tersebut,” tutur Aditya.

    Setelah itu, jaksa bertanya soal adanya SOP pelelangan tender untuk proyek penyewaan kapal PT PIS. Namun, Aditya menyatakan telah mengesampingkan proses tender itu karena proses penerimaan permohonan kredit terhadap PT JMN sudah dilakukan analisis.

    “Nah itu memang dianalisa kita, ya memang business judgment kita ya karena butuh, ini ada peluang untuk menang tender,” kata Aditya.

    5. Jaminan Kredit Perusahaan Kerry

    Selanjutnya, jaksa mendalami soal jaminan PT JMN ke Bank Mandiri. Aditya mengemukakan tiga kapal yang akan dibeli menjadi jaminan dalam kredit ini.

    “Pertama, jaminan utamanya itu yang tiga objek kapal kami biayai,” ujar Aditya.

    Jaksa kemudian mempertanyakan apakah objek barang yang akan dibeli bisa menjadi penjamin kredit. Dalam hal ini, Aditya menjelaskan skema penarikan jaminan dengan skema “balik bendera”.

    “Itu kan mau dibeli, bisa dijaminkan?” tanya jaksa.

    “Jadi habis selesai kami transfer uangnya ke seller, itu dilakukan perubahan balik bendera, balik nama kapal, terbit gross akta, kita ikat hipotik,” jawab Aditya.

    Adapun, aset lainnya yang menjadi penjamin ini adalah aset tanah dan bangunan berupa sejumlah unit di gedung kantor di Sentinel Tower, Plaza Asia, Rumah di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, hingga tujuh set kapal tug and barge milik PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi.

  • KPK Sebut Amankan Oknum Jaksa Saat Gelar OTT di Banten

    KPK Sebut Amankan Oknum Jaksa Saat Gelar OTT di Banten

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten adalah oknum jaksa.

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

    “Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, dan ada oknum Jaksa,” katanya.

    Fitroh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut.

    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan tim lembaga antirasuah telah mengamankan 5 orang di sejumlah wilayah Banten.

    “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” jelas Budi.

    Budi menjelaskan sampai saat ini 5 orang yang diamankan masih diperiksa intensif. 

    Budi belum dapat menyampaikan secara rinci identitas pihak yang diamankan dan perkara apa yang tengah ditangani.

    Namun, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak, apakah menjadi tersangka atau saksi.

  • Polisi Limpahkan 15 Tersangka Kasus Kacab BRI, Dijerat Pasal 340 hingga Pasal 328

    Polisi Limpahkan 15 Tersangka Kasus Kacab BRI, Dijerat Pasal 340 hingga Pasal 328

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah melimpahkan 15 tersangka dan barang bukti kasus penculikan Kacab BRI Cempaka Putih Jakarta, MIP (37).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pelimpahan belasan tersangka itu dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

    “Benar tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan, pasal yang menjerat belasan tersangka itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan hingga Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

    “340 dan atau 338 dan atau 333 dan atau 328 KUHP,” pungkas Budi.

    Sekadar informasi 15 tersangka dibagi menjadi empat klaster. Misalnya, klaster aktor intelektual yakni Candy alias Ken (41) berperan sebagai pemberi ide terkait pemindahan rekening dormant dan mencari targetnya.

    Selanjutnya, Dwi Hartono (40) mencari dan merencanakan penculikan, hingga mencari tim pembuntutan serta penculikan. Selanjutnya, AAM (38) dan YJP (40).

    Selanjutnya, klaster penculikan berinisial EW alias Eras (27), REH (23), JRS (35), AT (29) dan EWB (43). Klaster eksekutor penganiayaan yaitu YJP, MU (44) dan DSD (44). Klaster terakhir pembuntutan yakni AW (38), EWH (20), RS (40), AS (25).

    Sekadar informasi, motif pelaku melakukan penculikan ini berkaitan dengan pemindahan uang dari rekening dormant yang berisi miliaran rupiah ke rekening penampungan. Ilham menjadi target karena Dwi Hartono memperoleh kartu nama MIP dari rekannya.

  • KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara, Eks Wamenaker Noel: Petarung Harus Siap

    KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara, Eks Wamenaker Noel: Petarung Harus Siap

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku siap menghadapi pelimpahan barang berkas dan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Noel tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 09.18 WIB, Kamis (18/12/2025). Dia turun dari mobil tahanan dengan tangan diborgol dengan balutan rompi tahanan KPK. 

    Noel mengatakan dirinya siap menghadapi tahapan selanjutnya. 

    “P21 hari ini, ya harus siap lah. Masa tidak siap. Petarung dimanapun harus siap,” kata Noel kepada jurnalis.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah merampungkan berkan penyidikan Noel dkk perihal kasus tersebut.

    Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat surat dakwaan agar para tersangka segera disidangkan.

    Dalam perkara ini Noel dkk, diduga melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Uang hasil pemerasan terkumpul hingga Rp81 miliar untuk diberikan kepada pegawai-pegawai guna mengurus sertifikat K3. Adapun tiga tersangka baru dalam kasus ini sehingga total tersangka menjadi 14.

    Berikut 3 orang tersangka baru tersebut:

    1. Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan

    2. Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS)

    3. Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR)

  • KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan

    KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2025. Tim penindakan lembaga antirasuah menggelar operasi senyap di Banten dan mengamankan 5 orang.

    “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).

    Budi menjelaskan sampai saat ini 5 orang yang diamankan masih diperiksa intensif. 

    Budi belum dapat menyampaikan secara rinci identitas pihak yang diamankan dan perkara apa yang tengah ditangani.

    Namun, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak, apakah menjadi tersangka atau saksi.

    OTT kali ini tercatat menjadi yang kesembilan kalinya dilakukan KPK pada tahun ini. KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Kedelapan, pada 10 Desember 2025, KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya pada kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

     

  • Usai Kantor-Rumah Bupati Lampung Tengah, KPK Lanjut Geledah Dinas Kesehatan

    Usai Kantor-Rumah Bupati Lampung Tengah, KPK Lanjut Geledah Dinas Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pencarian informasi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.

    Penggeledahan kali ini menyasar Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Sebab, perkara yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berkaitan pengkondisian pengadaan alat-alat kesehatan.

    “Diantaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta free project kepada vendor atau penyedia barang dan jasanya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).

    Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan menyisir dinas-dinas lainnya yang diduga terkait kasus pengadaan barang dan jasa. 

    Pada Selasa (16/12/2025), tim lembaga antirasuah menggeledah kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati, serta menyita sejumlah dokumen. Selain itu, penyidik juga menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah.

    “Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.

    KPK juga tengah melakukan kajian analisis pencegahan korupsi di partai politik. Sebab, terjadi titik kerawanan korupsi karena berbagai faktor seperti biaya politik besar hingga laporan keuangan tak transparan. Hal ini dilatarbelakangi oleh kasus suap di Lampung Tengah di mana Ardito membayar utang kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar dari uang suap.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

    Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka yakni:

    1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya 

    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    5. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

  • Kasus Pengadaan Iklan, KPK Duga Ridwan Kamil Terima Dana Hingga Rp200 Miliar

    Kasus Pengadaan Iklan, KPK Duga Ridwan Kamil Terima Dana Hingga Rp200 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diduga menerima sejumlah uang dari dana non-budgeter Rp200 miliar pengadaan iklan di Bank BJB.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendeteksi dana non-budgeter yang seharusnya digunakan untuk pengadaan iklan, tetapi mengalir ke sejumlah pihak.

    “Termasuk juga dugaan aliran uang dari dana non-budgeter, dimana dana non-budgeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk belanja iklan di BJB, tapi sebagiannya sekitar 50 persen, ya ada Rp200-an miliar begitu, itu masuk ke dana non-budgeter yang dikelola di Corsek BJB,” kata Budi, Rabu (17/12/2025).

    Budi menjelaskan tim penyidik lembaga antirasuah menelusuri aliran dana tersebut dan diduga mengalir ke Ridwan Kamil. 

    Alhasil, KPK telah menyita sejumlah aset milik Ridwan Kamil yang diduga pembeliannya menggunakan dana non-budgeter.

    “Sehingga KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama Saudara RK ataupun aset-aset lainnya yang diduga terkait,” ucap Budi.

    Selain itu, Budi menyebut bahwa penyidik KPK membuka peluang pemanggilan terhadap Atalia, istri Ridwan Kamil yang mengajukan gugatan cerai.

    Menurut Budi, pemanggilan para pihak yang didga mengetahui perkara ini dibutuhkan untuk mendalami temuan-temuan sebelumnya agar dia analisis lebih lanjut.

    “Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan, akan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya, ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya, yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini,” tanda Budi.