Category: Bisnis.com Metropolitan

  • PBNU juga Bantah Laporkan Pandji ke Polisi, Sebut Humor Adalah Koentji

    PBNU juga Bantah Laporkan Pandji ke Polisi, Sebut Humor Adalah Koentji

    Bisnis.com, JAKARTA —Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam laporan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.

    Ulil menegaskan bahwa laporan yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama itu tidak merepresentasikan PBNU hingga lembaga, badan otonom hingga perkumpulan NU.

    “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” tegas Gus Ulil dari nu.or.id dikutip Sabtu (9/1/2026). 

    Kemudian, dia tidak menafikan sejak dulu terdapat kelompok atau individu yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan NU. 

    Pasalnya, hal itu tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi besar yang bersifat terbuka. Alhasil, siapa saja bisa membuat lembaga atas nama NU.

     “Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” imbuhnya.

    Dalam kasus Pandji, Gus Ulil justru menyayangkan apabila seorang komedian publik justru harus diproses hukum. 

    “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” pungkasnya.

    Muhammadiyah Bantah 

    Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membantah telah ikut terlibat dalam melaporkan komika Pandji Pragiwaksono karena video Mens Rea ke Polda Metro Jaya.

    Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan mengatakan pelapor yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) tidak mewakilkan Persyarikatan Muhammadiyah.

    “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Bachtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026)

    Kronologi Laporan

    Diberitakan sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

    Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    Dia menambahkan, tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

    Lebih jauh, materi stand up comedy itu juga dinilai telah mencederai martabat khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah.

    “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

  • Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka, KPK Sebut Akan Dilakukan Penahanan

    Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka, KPK Sebut Akan Dilakukan Penahanan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan langsung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Gus Alex meski sudah jadi tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap pihaknya bakal melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu. Namun, dia tidak mengungkap kapan pastinya Yaqut dilakukan penahanan.

    “Tentunya [dipenjarakan], tapi bukan hari ini ya, tentunya nanti kita, nanti kami akan lakukan,” ujar Budi di KPK, Jumat (9/1/2026).

    Kemudian, Budi menekankan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Yaqut dan Alex sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu dilakukan pada Kamis (8/1/2026).

    Namun, sejauh ini komisi anti-rasuah ini masih belum menjelaskan secara detail peran dari Yaqut maupun Gus Alex dalam perkara yang menjerat keduanya.

    “Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berproses,” imbuhnya.

    Budi juga masih belum bisa mengungkap total kerugian negara dalam kasus kuota haji ini secara pasti. Sebab, hingga saat ini kerugian negara masih dilakukan perhitungan oleh stakeholder terkait.

    “Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK. Kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai. Nanti tentu kami akan sampaikan,” pungkasnya.

  • Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Harta Kekayaan Gus Yaqut Cholil Capai Rp13,74 Miliar

    Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Harta Kekayaan Gus Yaqut Cholil Capai Rp13,74 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

    Sekadar informasi, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota. 

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Untuk diketahui, mantan Menteri Agama itu melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp13,74 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus akhir menjabat yang disampaikan pada 20 Januari 2025. 

    Berdasarkan pengumuman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan tersebut telah berstatus verifikasi administratif lengkap dan diumumkan sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

    Dalam laporan tersebut, Yaqut mencatatkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar, yang tersebar di wilayah Rembang dan Jakarta Timur. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai Rp4,5 miliar, yang seluruhnya dilaporkan sebagai hasil sendiri.

    Selain properti, Yaqut juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,21 miliar, terdiri dari satu unit Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024. Adapun kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp2,59 miliar, sementara harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta. 

    Total harta kekayaan sebelum dikurangi kewajiban tercatat sebesar Rp14,54 miliar. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp800 juta, total kekayaan bersih Yaqut tercatat Rp13,74 miliar.

  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

    Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

    Hanya saja, Budi belum menjelaskan secara detail terkait dengan penetapan tersangka ini, termasuk soal peran Yaqut dalam perkara kuota haji ini.

    Sekadar informasi, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Kasus Diplomat Arya Daru Selesai, Polda Metro Jaya Akhiri Penyelidikan

    Kasus Diplomat Arya Daru Selesai, Polda Metro Jaya Akhiri Penyelidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan (ADP), akhirnya memasuki babak akhir setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam spekulasi.

    Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Keputusan ini diambil setelah aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana berdasarkan rangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan.

    Sejak awal, kematian Arya Daru menyisakan banyak tanda tanya. Sejumlah kejanggalan muncul, mulai dari perubahan rencana perjalanan secara mendadak, ekspresi ketakutan yang ditunjukkan sebelum kejadian, hingga kondisi jenazah yang ditemukan dengan wajah terbungkus lakban. Hal-hal tersebut sempat memicu dugaan adanya unsur kekerasan atau keterlibatan pihak lain.

    Salah satu momen yang menjadi perhatian adalah saat Arya berada di dalam taksi. Menurut keterangan saksi, sopir taksi melihat Arya dalam kondisi gelisah dan tampak ketakutan.

    Arya terlihat memegang ponselnya, menoleh ke kanan dan kiri, bahkan sesekali melihat ke belakang. Padahal, awalnya Arya memesan taksi dengan tujuan bandara. Namun di tengah perjalanan, ia mengubah arah menuju Gedung Kementerian Luar Negeri RI.

    Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, sebelumnya mengungkapkan bahwa keterangan saksi tersebut menjadi salah satu alasan pihak keluarga mendesak kepolisian untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Mereka menilai perilaku Arya saat itu tidak dapat diabaikan begitu saja dan patut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.

    Kilas Balik Kronologi Kasus Arya Daru

    Berdasarkan catatan kepolisian yang dirangkum dari rekaman CCTV, Arya Daru terakhir kali terpantau berada di Mal Grand Indonesia sekitar pukul 17.52 WIB. Saat itu, ia tidak sendirian dan terlihat bersama dua rekannya, Vara dan Dion. Usai berada di pusat perbelanjaan tersebut, Arya kemudian meninggalkan lokasi dengan tujuan awal menuju bandara.

    Namun, di tengah perjalanan, Arya justru memutuskan untuk memutar balik arah menuju Gedung Kemlu RI. Ia tercatat memasuki gedung tersebut sekitar pukul 21.39 WIB. Beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 21.43 WIB, Arya terlihat berada di area rooftop lantai 12 Gedung Kemlu.

    Saat berada di rooftop, ia masih membawa tas belanja dan tas gendong. Akan tetapi, ketika turun dari area tersebut, kedua tas itu sudah tidak lagi dibawanya.

    Polisi juga mencatat adanya dugaan bahwa Arya sempat memanjat tembok di area rooftop gedung tersebut. Sekitar pukul 22.12 WIB, Arya kembali terekam kamera keluar dari Gedung Kemlu.

    Ia kemudian tiba di rumah kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.23 WIB. Setibanya di kos, Arya sempat membuang sampah sebelum masuk ke kamarnya.

    Keesokan harinya, pada 8 Juli 2025, Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya. Saat ditemukan, posisi tubuhnya terlentang di atas tempat tidur dengan kondisi tertutup selimut.

    Wajahnya dibungkus lakban berwarna kuning, sementara kondisi kamar tidak menunjukkan adanya tanda-tanda perlawanan atau kekacauan berarti.

    Alasan Penyelidikan Dihentikan

    Polda Metro Jaya menyatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga permintaan keterangan dari para saksi.

    Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

    “Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak menemukan adanya tindak pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Penghentian penyelidikan ini dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga, dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026.

    Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dapat dibuka kembali apabila keluarga atau pihak lain menemukan bukti baru yang valid dan relevan. Polisi menyatakan siap mendalami kembali kasus tersebut jika terdapat perkembangan signifikan.

    Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru sempat meminta agar Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara secara terbuka.

    Mereka juga mendesak agar kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan guna membuka kemungkinan adanya upaya hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

    Dengan dihentikannya penyelidikan ini, kasus kematian Arya Daru secara resmi dinyatakan tidak berlanjut. Namun, keputusan tersebut tetap menyisakan pertanyaan di tengah publik, terutama terkait berbagai kejanggalan yang sempat mencuat sejak awal kasus mencuat ke permukaan.

  • Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Setop Penyelidikan Kasus Diplomat Arya

    Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Setop Penyelidikan Kasus Diplomat Arya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan soal kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penghentian ini lantaran berdasarkan rangkaian penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana.

    “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

    Namun demikian, Budi menegaskan bahwa apabila dari pihak keluarga memperoleh bukti baru maka penyelidik bakal mendalami hal tersebut.

    “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” pungkasnya.

    Adapun, penghentian penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum pada 12 Desember 2025.

    Sekadar informasi, kasus ini terungkap pada Selasa (8/7/2025). Kala itu, warga setempat melaporkan temuan jasad Arya Daru dengan kepala dibungkus lakban ke kepolisian. 

    Pada pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru tidak memiliki unsur pidana dan meninggal tanpa ada keterlibatan orang lain.

    Dalam hal ini, pihak RSCM juga mengungkapkan bahwa penyebab kematian dari Arya ini akibat dari kehabisan oksigen, sehingga membuatnya meninggal lemas.

    Adapun, simpulan penyebab kematian ini didukung oleh sejumlah hasil analisis. Misalnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya.

    Selain itu, kepolisian juga dempat mengungkap bahwa pada jasad Arya tidak ditemukan tanda kekerasan. Adapun, pada lakban yang menutupi wajah jenazah hanya sidik jari Arya yang layak dilakukan identifikasi.

  • Adu Argumen di Sidang Kasus Chromebook: Eksepsi Nadiem Vs Bantahan Jaksa

    Adu Argumen di Sidang Kasus Chromebook: Eksepsi Nadiem Vs Bantahan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) bacakan surat tanggapan eksepsi alias replik terhadap kubu Nadiem Makarim dengan total 26 halaman.

    Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi terkait Chromebook dengan agenda replik pada hari ini, Kamis (8/1/2026).

    Mulanya, majelis hakim menanyakan soal kesiapan jaksa untuk merespons eksepsi yang telah diutarakan kubu Nadiem Makarim secara langsung pada sidang sebelumnya.

    Setelah itu, jaksa menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem yang berjumlah sebanyak 26 halaman.

    “Siap ya? Ada berapa halaman ini?,” ujar Hakim.

    “Tidak banyak, 26 halaman,” respons jaksa.

    Setelah itu, jaksa mulai membacakan surat tanggapan eksepsi itu dengan cara bergantian antara satu jaksa dan jaksa lainnya.

    “Kami bacakan semua secara cepat. Hanya 26 halaman,” tutur jaksa.

    Dalam eksepsi, Nadiem membantahan terkait dakwaan JPU. Salah satunya yakni berkaitan dengan bantahan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar dalam kasus ini.

    Di sisi lain, Nadiem Makarim juga mengklaim tidak diperbolehkan berbicara dalam serangkaian persidangan Chromebook ke awak media. Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyampaikan bahwa kliennya itu dipersulit untuk berbicara, sehingga menitipkan surat kepada dirinya.

    “Ya ini ada pesan dari Pak Nadiem. Ya karena dia dilarang untuk bicara, dipersulit untuk bicara maka Pak Nadiem membuat pernyataan tertulis yang akan saya bacakan,” ujar Dodi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Berdasarkan surat yang dititipkan itu, Nadiem mengemukakan sejumlah bantahan terkait dengan kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Salah satunya, berkaitan dengan kerugian negara Rp809 miliar yang dituduhkan kepada Nadiem Makarim. Menurut Nadiem, tudingan itu tidak masuk akal lantaran omset Google dari proyek pengadaan Chromebook saja mencapai Rp621 miliar.

    Nah, berikut ini surat lengkap yang dititipkan Nadiem kepada pengacaranya usai sidang di PN Tipikor, Kamis (8/1/2026). 

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

    Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya. 

    Ijinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya. 

    Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp809 miliar, kalau omset Google, bukan keuntungan ya, kalau omzet Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp621 miliar. Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari keuntungan?

    Apakah masuk akal memilih operating system yang lisensinya gratis, yaitu Chrome OS yang menghemat negara Rp1,2 triliun dibandingkan dengan Windows yang berbayar, dibilang merugikan keuangan negara? Apakah masuk akal bahwa kebijakan yang memilih operating system gratis menyebabkan harga laptop kemahalan? 

    Apakah masuk akal Rp621 miliar biaya lisensi Chrome device management, yaitu fitur aplikasi yang bisa mengontrol dan memonitor setiap laptop di setiap sekolah, dituduh “tidak berguna” dan menjadi kerugian negara? Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online? Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah, hingga ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan? 

    Apakah masuk akal pengadaan laptop yang didampingi kejaksaan, diaudit oleh BPK dan diaudit dua kali oleh BPKP di tahun 2024, dan dinyatakan tidak ada kerugian, tidak ada pelanggaran, tiba-tiba dinyatakan menimbulkan kerugian Rp1,5 triliun oleh BPKP di 2025, setelah saya dijadikan tersangka?

    Apakah masuk akal bahwa narasi berbulan-bulan bahwa Chromebook tidak bisa digunakan di sekolah, tiba-tiba hilang dari dakwaan dan berubah menjadi Chromebook kemahalan? Kenapa bisa terjadi? 

    Apakah masuk akal narasi berbulan-bulan mengenai WA Grup Mas Menteriyang membahas pengadaan Chromebook sebelum menjadi Menteri tiba-tiba hilang dari dakwaan? Apakah karena tidak pernah ada?

    Terima kasih. Semoga publik bisa semakin bijak dalam menilai asas keadilan di negeri tercinta kami. 

    Nadiem Makarim. 

  • Imbas Materi Mens Rea, Pemuda NU dan Muhammadiyah Laporkan Pandji ke Polda Metro Jaya

    Imbas Materi Mens Rea, Pemuda NU dan Muhammadiyah Laporkan Pandji ke Polda Metro Jaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawakan materi saat stand up comedy bertajuk “Mens Rea” di Jakarta.

    Hal ini dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

    Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

    Dia menambahkan tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

    Lebih jauh, materi stand up comedy yang viral di media sosial itu juga dinilai telah mencederai martabat, khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah. 

    “Tentu ini kan sangat mencederai untuk saya dan khususnya teman-teman anak-anak muda NU dan Muhammadiyah,” imbuhnya.

    Dia pun berharap agar kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Pandji untuk dimintai klarifikasi.

    “Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait materi stand up comedy di acara Mens Rea.

    Dalam hal ini, terlapor alias Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan 301 KUHP. Pasal ini pada intinya berkaitan dengan tindak pidana penghasutan untuk melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain atau kelompok atas dasar agama.

    “Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

  • Nadiem Titip Surat Usai Dilarang Bicara Usai Sidang, Begini Isinya

    Nadiem Titip Surat Usai Dilarang Bicara Usai Sidang, Begini Isinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengklaim tidak diperbolehkan berbicara dalam serangkaian persidangan Chromebook ke awak media.

    Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyampaikan bahwa kliennya itu dipersulit untuk berbicara, sehingga menitipkan surat kepada dirinya.

    “Ya ini ada pesan dari Pak Nadiem. Ya karena dia dilarang untuk bicara, dipersulit untuk bicara maka Pak Nadiem membuat pernyataan tertulis yang akan saya bacakan,” ujar Dodi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Berdasarkan surat yang dititipkan itu, Nadiem mengemukakan sejumlah bantahan terkait dengan kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Salah satunya, berkaitan dengan kerugian negara Rp809 miliar yang dituduhkan kepada Nadiem Makarim.

    Menurut Nadiem, tudingan itu tidak masuk akal lantaran omset Google dari proyek pengadaan Chromebook saja mencapai Rp621 miliar.

    Nah, berikut ini surat lengkap yang dititipkan Nadiem kepada pengacaranya usai sidang di PN Tipikor, Kamis (8/1/2026). 

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya. 

    Ijinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya. 

    Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp809 miliar, kalau omset Google, bukan keuntungan ya, kalau omzet Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp621 miliar. Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari keuntungan?

    Apakah masuk akal memilih operating system yang lisensinya gratis, yaitu Chrome OS yang menghemat negara Rp1,2 triliun dibandingkan dengan Windows yang berbayar, dibilang merugikan keuangan negara? Apakah masuk akal bahwa kebijakan yang memilih operating system gratis menyebabkan harga laptop kemahalan? 

    Apakah masuk akal Rp621 miliar biaya lisensi Chrome device management, yaitu fitur aplikasi yang bisa mengontrol dan memonitor setiap laptop di setiap sekolah, dituduh “tidak berguna” dan menjadi kerugian negara? Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online? Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah, hingga ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan? 

    Apakah masuk akal pengadaan laptop yang didampingi kejaksaan, diaudit oleh BPK dan diaudit dua kali oleh BPKP di tahun 2024, dan dinyatakan tidak ada kerugian, tidak ada pelanggaran, tiba-tiba dinyatakan menimbulkan kerugian Rp1,5 triliun oleh BPKP di 2025, setelah saya dijadikan tersangka?

    Apakah masuk akal bahwa narasi berbulan-bulan bahwa Chromebook tidak bisa digunakan di sekolah, tiba-tiba hilang dari dakwaan dan berubah menjadi Chromebook kemahalan? Kenapa bisa terjadi? 

    Apakah masuk akal narasi berbulan-bulan mengenai WA Grup Mas Menteriyang membahas pengadaan Chromebook sebelum menjadi Menteri tiba-tiba hilang dari dakwaan? Apakah karena tidak pernah ada?

    Terima kasih. Semoga publik bisa semakin bijak dalam menilai asas keadilan di negeri tercinta kami. 

    Nadiem Makarim. 

  • Nadiem Titip Surat Usai Dilarang Bicara Usai Sidang, Begini Isinya

    Nadiem Titip Surat Usai Dilarang Bicara ke Awak Media, Ini Isinya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengklaim tidak diperbolehkan berbicara dalam serangkaian persidangan Chromebook kepada awak media yang meliput di lokasi. 

    Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyampaikan bahwa kliennya itu dipersulit untuk berbicara, sehingga menitipkan surat kepada dirinya.

    “Ya ini ada pesan dari Pak Nadiem. Ya karena dia dilarang untuk bicara, dipersulit untuk bicara maka Pak Nadiem membuat pernyataan tertulis yang akan saya bacakan,” ujar Dodi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Berdasarkan surat yang dititipkan itu, Nadiem mengemukakan sejumlah bantahan terkait dengan kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Salah satunya, berkaitan dengan kerugian negara Rp809 miliar yang dituduhkan kepada Nadiem Makarim.

    Menurut Nadiem, tudingan itu tidak masuk akal lantaran omset Google dari proyek pengadaan Chromebook saja mencapai Rp621 miliar.

    Nah, berikut ini surat lengkap yang dititipkan Nadiem kepada pengacaranya usai sidang di PN Tipikor, Kamis (8/1/2026). 

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya. 

    Ijinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya. 

    Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp809 miliar, kalau omset Google, bukan keuntungan ya, kalau omzet Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp621 miliar. Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari keuntungan?

    Apakah masuk akal memilih operating system yang lisensinya gratis, yaitu Chrome OS yang menghemat negara Rp1,2 triliun dibandingkan dengan Windows yang berbayar, dibilang merugikan keuangan negara? Apakah masuk akal bahwa kebijakan yang memilih operating system gratis menyebabkan harga laptop kemahalan? 

    Apakah masuk akal Rp621 miliar biaya lisensi Chrome device management, yaitu fitur aplikasi yang bisa mengontrol dan memonitor setiap laptop di setiap sekolah, dituduh “tidak berguna” dan menjadi kerugian negara? Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online? Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah, hingga ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan? 

    Apakah masuk akal pengadaan laptop yang didampingi kejaksaan, diaudit oleh BPK dan diaudit dua kali oleh BPKP di tahun 2024, dan dinyatakan tidak ada kerugian, tidak ada pelanggaran, tiba-tiba dinyatakan menimbulkan kerugian Rp1,5 triliun oleh BPKP di 2025, setelah saya dijadikan tersangka?

    Apakah masuk akal bahwa narasi berbulan-bulan bahwa Chromebook tidak bisa digunakan di sekolah, tiba-tiba hilang dari dakwaan dan berubah menjadi Chromebook kemahalan? Kenapa bisa terjadi? 

    Apakah masuk akal narasi berbulan-bulan mengenai WA Grup Mas Menteriyang membahas pengadaan Chromebook sebelum menjadi Menteri tiba-tiba hilang dari dakwaan? Apakah karena tidak pernah ada?

    Terima kasih. Semoga publik bisa semakin bijak dalam menilai asas keadilan di negeri tercinta kami. 

    Nadiem Makarim.