Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kadis LH Tangsel jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kelola Sampah Rp75 Miliar

    Kadis LH Tangsel jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kelola Sampah Rp75 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, WL jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah pada 2024.

    Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan WL diduga telah melakukan persekongkolan dengan Direktur PT EPP, SYM untuk mengerjakan proyek pengelolaan sampah di Tangerang Selatan.

    Proyek pengelolaan sampah itu bernilai Rp75,9 miliar dengan perincian Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50,7 miliar dan layanan pengelolaan sampah Rp25,2 miliar.

    “Pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75,9 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (16/4/2025)

    Rangga menyampaikan, kasus ini bermula saat WL memenangkan PT EPP sebagai tender proyek pengelolaan sampah Rp75 miliar pada 2024.

    WL bersekongkol dengan SYM agar dapat mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar tidak hanya memegang proyek pengangkutan sampah, tapi juga dapat mengelola sampah.

    Hanya saja, dalam kasus ini PT EPP diduga tidak melaksanakan pengerjaan pengelolaan sampah. Di samping itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki kompetensi untuk melakukan mengelola sampah.

    Oleh karena itu, untuk memuluskan pemenangan PT EPP, WL dan SYM bersepakat membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) yang akan dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT EPP untuk mengelola sampah.

    Adapun, dalam proses pengerjaannya WL dan pihak yang terkait telah menentukan titik lokasi tempat pembuangan akhir sampah tersebut. Namun, lokasi itu tidak memenuhi kriteria yang ada.

    “Secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

  • KPK Periksa Komut JTPE Soal Dugaan Transaksi Saham Antonius Kosasih pada Kasus Taspen

    KPK Periksa Komut JTPE Soal Dugaan Transaksi Saham Antonius Kosasih pada Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk. (JTPE) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero), Senin (14/4/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi Yongky hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik disebut mendalami keterangannya soal transaksi saham yang diduga melibatkan PT Insight Investments Management (IIM), perusahaan manajer investasi yang terseret dalam kasus tersebut. 

    Transaksi saham yang didalami dari keterangan Yongky juga diduga melibatkan salah satu tersangka di kasus Taspen, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih. 

    “Saksi hadir, penyidik mendalami transaksi saham yang diduga melibatkan PT IIM dan tersangka ANSK,” ujar Tessa melalui keterangannya kepada wartawan, dikutip Rabu (16/4/2025). 

    Lembaga antirasuah tidak memerinci lebih lanjut mengenai korelasi antara Yongky dan investasi Taspen yang kini diperkarakan itu. Untuk diketahui, JTPE adalah salah satu perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan bergerak di bidang penyediaan solusi percetakan sekuriti.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM.  

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025).  

    Lembaga antirasuah menduga sejumlah perusahaan dan individu turut menerima keuntungan dari investasi yang dilakukan Taspen itu. Lembaga itu sebagai berikut: 

    a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; 

    b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta; 

    d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan 

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan.

  • Tersangka Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO jadi 8, Ini Daftarnya

    Tersangka Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO jadi 8, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Tersangka teranyar ini berasal pihak swasta yakni Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License atau Kepala Legal Wilmar Group.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan Syafei berperan sebagai penyedia uang suap agar kasus minyak goreng korporasi itu bisa divonis lepas atau onstlag.

    Mulanya, Syafei hanya menyediakan Rp20 miliar. Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) meminta uang itu dikalikan tiga atau menjadi Rp60 miliar.

    “Lalu Tersangka MS menghubungi Sdr. MSY dan Sdr. MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing [SGD atau USD],” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (15/4/2025).

    Singkatnya, uang itu diterima Arif dan kemudian diduga didistribusikan kepada tiga hakim mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebesar Rp22,5 miliar. 

    Dari uang tersebut juga, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara mendapatkan jatah USD50.000 atas jasanya yang menghubungkan Arif dengan pengacara sekaligus tersangka Ariyanto.

    Adapun, atas penetapan Syafei ini, total tersangka kasus suap tersebut menjadi 8 orang. Berikut perinciannya:

    1. Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN)

    2. Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)

    3. Pengacara Ariyanto (AR)

    4. Pengacara Marcella Santoso (MS)

    5. Hakim Djuyamto (DJU)

    6. Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB)

    7. Hakim Ali Muhtarom (AM)

    8. Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

  • Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

    Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka terkait perkara pengurusan vonis lepas dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar membeberkan tersangka baru itu berinisial MSY yang diketahui bernama Muhammad Syafei selaku social security legal PT Wilmar Group.

    Qohar menjelaskan bahwa tersangka telah dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap Undang-Undang Hukum Pidana. 

    “Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini tim penyidik langsung tetapkan MSY sebagai tersangka,” tuturnya di Kejagung, Selasa (15/4/2024) malam.

    Qohar menjelaskan bahwa tersangka MSY atau Muhammad Syafei langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan tim penyidik sekaligus agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

    “Jadi terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan tersangka akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Qohar.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO. 

    Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun. 

    Adapun, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Perinciannya, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG). 

    Selanjutnya, dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR). Teranyar, tiga hakim mulai dari Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom (AM) turut jadi tersangka.

  • Sidang Gugatan Buron E-KTP Paulus Tannos di Singapura Dimulai Juni 2025

    Sidang Gugatan Buron E-KTP Paulus Tannos di Singapura Dimulai Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU) menyebut sidang perdana gugatan penahanan sementara buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos akan digelar Juni 2025, di pengadilan Singapura. 

    Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, saat ini pemerintah Singapura masih membutuhkan dokumen tambahan dari pemerintah Indonesia berkenaan dengan perkara yang menjerat Tannos.

    Widodo menyebut dokumen tambahan yang dibutuhkan itu akan dilengkapi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangani kasus e-KTP di Indonesia. 

    Pemerintah Indonesia menargetkan kelengkapan dokumen itu akan dikirimkan ke pemerintah Singapura pada akhir April 2025. 

    “Diprediksi sidangnya itu bulan Juni,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Widodo mengatakan pemerintah Indonesia berharap agar persidangan itu berlangsung cepat sehingga Tannos bisa segera diekstradisi. Sebagaimana diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. 

    Menurut Widodo, pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan dengan proses yang bergulir di Singapura lantaran persoalan yurisdiksi. Sistem hukum yang diterapkan di Singapura pun berbeda dengan di Indonesia. 

    “Kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya,” ujarnya. 

    Meski demikian, Widodo menjamin pemerintah Singapura akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu membawa Tannos kembali ke Indonesia. Hal itu lantaran Singapura dan Indonesia telah memiliki Perjanjian Ekstradisi.

    Dia juga mengaku tidak tahu berapa lama waktu persidangan akan berlangsung. 

    “Pada prinsipnya, Pemerintah Singapura cukup optimis dan apresiasi kepada apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk membantu proses ini,” terangnya. 

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah Indonesia akan segera mengirim kelengkapan dokumen yang diminta oleh pihak Singapura, dalam hal ini Kejaksaan atau Attorney General Chambers. 

    Supratman menyebut Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) akan segera berkomunikasi dengan KPK untuk kelengkapan dokumen tersebut. 

    “Saat ini Direktur OPHI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan InsyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” kata politisi Partai Gerindra itu. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih mengusut kasus megakorupsi e-KTP dengan dua orang tersangka yakni Paulus Tannos dan mantan anggota DPR Miryam S. Haryani. 

  • Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel

    Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telusuri sumber dana suap dari perkara pengurusan vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan bahwa uang suap Rp60 miliar memang berasal dari pengacara sekaligus tersangka Aryanto (AR). Namun, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa uang suap itu tersebut berasal dari pihak lain.

    “Memang secara logika hukumnya kan apakah ini murni dari AR atau dari pihak lain, nah nanti itulah yang terus didalami oleh penyidik,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (15/4/2025).

    Dia menambahkan sejauh ini pihaknya masih mempelajari setiap temuan yang ada. Misalnya, barang bukti elektronik hingga aset yang telah disita penyidik.

    Salah satu upaya pendalaman barang bukti itu dilakukan dengan mengklarifikasi seluruh pihak termasuk tersangka dalam kasus suap tiga hakim di PN Jakarta Pusat ini.

    “Dokumen ini kan akan terus dipelajari, kemudian ketika ada perkembangan dan perlu dilakukan pendalaman dan ini tentu kan harus dimintai keterangan, diperiksa,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

    Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun.

    Adapun, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Perinciannya, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

    Selanjutnya, dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR). Teranyar, tiga hakim mulai dari Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom (AM) turut jadi tersangka.

  • Sidang Tuntutan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Sepekan, Ada Apa?

    Sidang Tuntutan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Sepekan, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menunda sidang tuntutan tiga hakim yang terjerat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Sidang yang seharusnya berlangsung hari ini, Selasa (15/4/2025). Namun, harus ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membaca tuntutannya.

    “Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu Minggu Yang Mulia,” ujar jaksa di Ruang Sidang PN Tipikor.

    Dalam hal ini, jaksa meminta bahwa tambahan waktu kepada hakim untuk merapikan berkas tuntutan. Mendengar hal itu, hakim kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan menunda sidang tuntutan hingga (22/4/2025).

    “Kami tekankan. Siap tidak siap harus siap baik tuntutan maupun pleidoi,” ujar hakim.

    Adapun, tiga hakim non-aktif PN Surabaya yang bakal dituntut itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Gregorius Ronald Tannur diadili atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

    Singkatnya, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja melakukan lobi-lobi dengan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono agar anaknya itu bisa divonis bebas.

    Kemudian, uang suap itu diberikan oleh pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat. Total, tiga hakim PN Surabaya telah didakwa menerima uang suap Rp1 miliar dan SGD308.000 atau setara Rp3,6 miliar (Kurs Rp12.023).

    Alhasil, uang total Rp4,6 miliar diduga diterima Erintuah Cs untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

  • KPK Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah

    KPK Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) terkait dengan kasus suap dana hibah, Selasa (15/4/2025).

    Kantor KONI Jatim menjadi salah satu lokasi yang digeledah tim penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut. Sebelumnya, Senin (14/4/2025), penyidik turut menggeledah rumah milik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mataliti. 

    “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Selasa (15/4/2025). 

    Meski demikian, Tessa masih enggan memerinci lebih lanjut ihwal penggeledahan di kantor KONI Jatim. Dia mengatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai. 

    Untuk diketahui, pada keterangan terpisah, Tessa menyebut terdapat lebih dari satu lokasi di Jatim yang digeledah penyidik terkait dengan kasus suap dana hibah itu. Salah satu lokasi lain yang digeledah yakni rumah anggota DPD La Nyalla Mataliti. 

    KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus tersebut. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara. 

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).  

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu. 

    Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.

  • Menteri Hukum Beberkan 8 RUU Prioritas Nasional 2025, Ada UU Amnesti hingga Hukuman Mati

    Menteri Hukum Beberkan 8 RUU Prioritas Nasional 2025, Ada UU Amnesti hingga Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah produk hukum yang menjadi prioritas untuk dibahas pada 2025. Beberapa di antaranya berbentu rancangan undang-undang (RUU), serta rancangan peraturan pemerintah (RPP). 

    Supratman memerinci bahwa produk hukum dimaksud meliputi 8 RUU, serta 3 RPP yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan harus segera diselesaikan.

    “Timnya saya sudah meminta kepada Bapak Wamen [Eddy Hiariej] untuk memimpin langsung, menyangkut ketiga RPP yang sementara akan segera disusun dan juga beberapa undang-undang yg merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No.1/2023,” jelas Supratman pada konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman lalu memaparkan bahwa 8 RUU itu meliputi di antaranya RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Dia menyebut RUU tersebut akan segera diajukan untuk dibahas di DPR setelah koordinasi lintas kementerian:

    “Akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan guna memaksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahtaan di bidang narkotika,” terang mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Selanjutnya, terdapat RUU Hukum Acara Perdata; RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber; RUU tentang Kepailitan dan PKPU; RUU Jaminan Benda Bergerak; RUU tentang Grasi, Amnesti dan Abolisi; RUU Pelaksanaan Pidana Mati; serta RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah. 

    Kemudian, RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapam Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati; serta RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. 

    Selain itu, Supratman menyebut terdapat 7 RUU, 8 RPP, 5 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) serta 23 Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) dalam tahap penyusunan. 

  • Ketua PN Jaksel Tersangkut Kasus Suap, Sahroni: Lembaga Peradilan Perlu Direformasi

    Ketua PN Jaksel Tersangkut Kasus Suap, Sahroni: Lembaga Peradilan Perlu Direformasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendorong adanya reformasi lembaga peradilan secara menyeluruh.

    Hal ini dia ungkapkan guna merespons kasus dugaan suap mencapai Rp60 miliar yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dalam kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi.

    “Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (15/4/2025).

    Selain itu, legislator NasDem ini juga mendesak agar semua pihak yang terlibat ditindak tegas. Komisi III DPR, katanya, akan mendukung instansi penegak hukum dalam memberantas mafia peradilan.

    “Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” tegasnya.

    Sahroni, sapaan akrabnya, mengaku miris dengan kasus suap tersebut. Menurutnya, kasus ini sangatlah merusak lembaga peradilan.

    Lebih jauh, dia meminta supaya Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal dengan maksud untuk menindak hakim-hakim nakal.

    “Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antar hakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” terangnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arif sebagai tersangka. Selain Arif, pengacara berinisial MS dan AN, serta WG selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Qohar menegaskan bahwa pada intinya mereka berempat diduga bersekongkol dalam kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Kemudian, dia menyampaikan bahwa pihaknya akan menahan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

    Teranyar, dalam kasus ini telah ditetapkan tujuh tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

    Kemudian, dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR). Selain itu, tiga hakim mulai dari Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).