Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Jadi Tersangka Korupsi Kemnaker, Eks Dirjen Sebut Pengurusan Izin TKA Libatkan Pihak Imigrasi

    Jadi Tersangka Korupsi Kemnaker, Eks Dirjen Sebut Pengurusan Izin TKA Libatkan Pihak Imigrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker) Suhartono menyebut pengurusan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melibatkan banyak instansi, termasuk imigrasi. 

    Hal itu disampaikan oleh Suhartono usai diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap agen TKA di lingkungan Kemnaker, Senin (2/6/2025). 

    Suhartono menyebut, Kemnaker hanya memiliki kewenangan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA. Namun, otoritas lain seperti Imigrasi turut mengeluarkan izin terkait dengan pekerja migran dari luar Indonesia. 

    “Iya, iya [ada izin dari Imigrasi]. Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

    Adapun Suhartono mengaku tidak mengetahui apabila sudah ada koordinasi antara Imigrasi dan Kemnaker terkait dengan pengurusan izin TKA itu. 

    Dia menyebut proses teknis pengurusan izin TKA tidak diketahui olehnya, namun hanya dalam tataran direktur sampai ke bawah. 

    “Nanti coba tanyakan ke direktur saja secara teknisnya. Kalau nonteknis kan banyak nanti,” ungkapnya. 

    Adapun Suhartono enggan menjawab pertanyaan soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh internal Kemnaker terhadap agen TKA, yang saat ini diusut oleh KPK. Dia meminta agar pertanyaan soal substansi perkara ditanyakan kepada KPK. 

    Akan tetapi, Suhartono mengamini penyidik sempat memintai konfirmasi darinya atas penggeledahan yang sudah dilakukan. 

    Menurut pria itu, proses pengurusan izin TKA secara teknis tidak bergulir sampai ke tingkat atas, meski laporan perkembangannya tetap disampaikan kepada pimpinan tinggi kementerian, salah satunya menteri. 

    Untuk diketahui, Suhartono menjabat Dirjen Binapenta dan PKK saat menteri sebelumnya menjabat, yakni Ida Fauziah. Dia mengakui bahwa proses pengurusan izin TKA pasti akan dilaporkan hingga ke menteri. 

    “Setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah juga,” paparnya. 

    Adapun KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhartono dan mantan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, Haryanto termasuk pihak tersangka. 

    Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menelusuri nilai pemerasan yang dikumpulkan para tersangka dari para agen TKA mencapai Rp53 miliar. Angka itu diduga bisa bertambah sejalan dengan proses penyidikan. 

  • Pemerintah Bakal Pindahkan Lapas di Tengah Kota ke Daerah

    Pemerintah Bakal Pindahkan Lapas di Tengah Kota ke Daerah

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri ingin memindahkan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di tengah kota ke wilayah pinggiran atau ke luar perkotaan.

    Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menjelaskan alasan dirinya ingin memindahkan lapas dari kota ke desa yaitu karena kondisi lapas di perkotaan saat ini sudah tidak layak, karena dikelilingi oleh pemukiman padat penduduk.

    Maka dari itu, menurut Tito, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membuat lapas di daerah.

    “Kondisi beberapa lapas yang sudah tidak layak karena dikelilingi permukiman padat penduduk,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/6).

    Tidak hanya itu, kerja sama antara pihak Kemendagri dan Kementerian Imipas juga akan ditambah dengan membangun Kantor Wilayah (Kanwil) Imipas di setiap daerah.

    Tito mengimbau agar semua kepala daerah mendukung rencana tersebut dengan cara menyediakan lahan untuk membangun Kanwil Imipas di setiap daerah.

    “Jadi akan dibuatkan surat edaran antara Kemendagri bersama Kementerian Imipas terkait kebutuhan gedung untuk kanwil di daerah,” katanya.

    Menurut Tito, pihaknya dan Menteri Imipas Agus Andrianto juga membahas kerja sama dengan pihak Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk mengelola lintas batas negara.

    “Termasuk di dalamnya pengembangan dan pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” ujarnya.

  • Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Perizinan TKA

    Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Perizinan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker) terkait dengan kasus dugaan pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA), Senin (2/6/2025). 

    Dua orang bekas Dirjen Binapenta dan PKK yang sudah dicopot itu adalah Suhartono dan Haryanto. Suhartono menjabat pada periode 2020–2023, sedangkan Haryanto menjabat 2024–2024 dan sebelumnya juga pernah menjabat Direktur PPTKA Kemnaker. 

    Usai menjalani pemeriksaan KP, Suhartono sempat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. Dia diketahui menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lamanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    “Biasa pemeriksaan, udah ada komunikasi, udah selesai,” ujarnya kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Bekas pejabat eselon I Kemnaker itu mengaku hanya mendapatkan sekitar delapan pertanyaan dari penyidik KPK. Saat ditanya mengenai proses pengurusan perizinan TKA, dia enggan memerinci lebih lanjut. 

    Suhartono lalu menyebut proses teknis pengurusan izin TKA lebih diketahui oleh  pejabat setingkat direktur, bukan sampai direktur jenderal (dirjen). 

    Dia juga mengatakan bahwa pengurusan izin TKA tidak hanya melibatkan Kemnaker saja, namun lebih dari satu instansi. 

    “Prosesnya ada. Prosesnya ada, nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang. Nanti dengan pak direktur. Secara teknisnya dia lebih tahu. Kalau teknis, ini kan teknis banget ini,” katanya. 

    Adapun, Suhartono enggan menjawab pertanyaan soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh internal Kemnaker terhadap agen TKA, yang saat ini diusut oleh KPK. Dia meminta agar pertanyaan soal substansi perkara ditanyakan kepada KPK. 

    Akan tetapi, Suhartono mengamini penyidik sempat memintai konfirmasi darinya atas penggeledahan yang sudah dilakukan. 

    Menurut pria itu, proses pengurusan izin TKA secara teknis tidak bergulir sampai ke tingkat atas. Namun, laporan perkembangannya tetap disampaikan kepada pimpinan tinggi kementerian, salah satunya menteri. 

    Untuk diketahui, Suhartono menjabat Dirjen Binapenta dan PKK saat menteri sebelumnya menjabat, yakni Ida Fauziah. Dia mengakui bahwa proses pengurusan izin TKA pasti akan dilaporkan hingga ke menteri. 

    “Setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah juga,” paparnya. 

    KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhartono dan Haryanto termasuk pihak tersangka. 

    Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menelusuri nilai pemerasan yang dikumpulkan para tersangka dari para agen TKA mencapai Rp53 miliar. Angka itu diduga bisa bertambah sejalan dengan proses penyidikan. 

  • Kejagung Periksa 22 Saksi dari Perusahaan Singapura Terkait Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa 22 Saksi dari Perusahaan Singapura Terkait Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa 22 saksi dari pihak terkait perusahaan di Singapura dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan 22 saksi yang bakal diperiksa itu bakal didalami kaitannya dengan perkara rasuah tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan mulai 2 hingga 4 Juni 2025.

    “Ada sekitar 22 pihak, [atau] lebih dari 20 pihak,” ujarnya di Kejagung, Senin (2/6/2025).

    Kemudian, dia menjelaskan, urgensi pihaknya memeriksa saksi dari Singapura tersebut lantaran puluhan saksi itu sempat mangkir dalam pemanggilan penyidik Jampidsus sebelumnya.

    Kemudian, alasan jaksa penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung itu berangkat ke Singapura lantaran terbentur dengan aturan yurisdiksi yang ada.

    “Nah, apa urgensinya? Bahwa beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap beberapa perusahaan yang ada di Singapura.Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan-alasan yurisdiksi,” imbuhnya.

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan puluhan saksi yang dimaksud secara detail. Meskipun begitu, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus pertamina tersebut.

    “Jadi, saya kira ini sangat penting dalam rangka bagaimana melengkapi berkas perkara. Apalagi, dari sisi penahanannya kalau tidak salah tinggal hampir satu bulan,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Kejagung Kembali Geledah Apartemen Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Kembali Geledah Apartemen Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali geledah salah satu staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Ibrahim dalam perkara pengadaaan Chromebook program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penggeledahan Ibrahim dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (23/5/2025).

    “Diketahui bahwa I adalah Stafsus Mendikbudristek sekaligus tim teknis,” kata Harli di Kejagung, Senin (2/6/2025).

    Harli menambahkan, dalam penggeledahan itu pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik (BBE) seperti ponsel hingga laptop.

    “Barang bukti itu sedang didalami penyidik,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, sebelum menggeledah kediaman Ibrahim, korps Adhyaksa telah menggeledah kediaman dua stafsus Nadiem Makarim yakni Fiona Handayani dan Juris Stan pada Rabu (21/5/2025).

    Kediaman Fion Handayani yang digeledah berlokasi di Apartemen Kuningan Place, sementara kediaman Juris berlokasi di Ciputra World 2. 

    Apartemen keduanya berlokasi di Jakarta Selatan atau Jaksel. Adapun, dari dua penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.

  • Kejagung Bicara Soal Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Bicara Soal Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan peluang memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan pihaknya bakal memeriksa Nadiem tergantung dengan keperluan penyidik pada jajaran Jampidsus Kejagung RI.

    “Kalau penyidik menganggap perlu dan dipanggil kita akan sampaikan ya, saat ini belum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

    Di samping itu, Harli juga telah membantah telah menetapkan status DPO terhadap perintis usaha ojek online atau Gojek tersebut.

    “Itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar, karena saya sudah cek ke penyidik ybs belum dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi DPO,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Hanya saja, saat dilakukan uji coba 1.000 unit chromebook, alat yang digadang-gadang sebagai alat penunjang untuk pendidikan itu tidak efektif. Sebab, kondisi jaringan internet di Tanah Air dinilai belum merata.

    Alhasil, penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.

    Kemudian, tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System alias OS Windows. 

    Hanya saja, Kemendikbudristek saat itu mengganti rekomendasi tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. 

    “Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat,” pungkas Harli.

    Adapun, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemendikbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,58 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,39 triliun.

  • Kejagung Bantah Tetapkan Nadiem jadi DPO di Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun

    Kejagung Bantah Tetapkan Nadiem jadi DPO di Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar telah memggeledah dan menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Sebelumnya, narasi itu beredar di media sosial Instagram melalui video yang dinarasikan korps Adhyaksa telah menetapkan Nadiem sebagai DPO dan kediamannya digeledah.

    “Kita tidak ada melakukan penggeledahan dan tidak ada menyatakan DPO,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

    Sejatinya, Kejagung memang tengah mengusut dugaan rasuah pada program digitalisasi pendidikan yang dilakukan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

    Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah Chromebook.

    Hanya saja, saat dilakukan uji coba 1.000 unit chromebook. Namun, alat yang digadang-gadang sebagai alat penunjang untuk pendidikan itu dinilai tidak efektif.

    “Di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata,” tutur Harli.

    Alhasil, penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.

    Kemudian, tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System alias OS Windows. 

    Hanya saja, Kemendikbudristek saat itu mengganti rekomendasi tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. 

    “Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat,” pungkas Harli.

    Adapun, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemenbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,5 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,3 triliun.

    Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung telah menggeledah dua lokasi yakni di Apartemen Kuningan Place milik mantan Stafsus Mendikbudristek berinisial FH.

    Selanjutnya, Apartemen Ciputra World 2 milik eks Stafsus Mendikbudristek  berinisial JT. Dari dua penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

  • Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Sidang di Singapura Dimulai 23 Juni

    Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Sidang di Singapura Dimulai 23 Juni

    Bisnis.com, JAKARTA — Buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos disebut masih enggan secara sukarela menyerahkan diri ke penegak hukum untuk diekstradisi ke Indonesia. Dengan demikian, proses gugatan pengadilan di Singapura akan tetap berlangsung. 

    Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut pemerintah Indonesia telah secara resmi menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos ke Otoritas di Singapura pada 20 Februari 2025 secara jalur diplomatik.

    Kemudian, permintaan dokumen tambahan seperti affidavit tambahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum yang menangani kasus Tannos, juga sudah diserahkan sejak 23 April 2025.

    Saat ini, salah satu tersangka pada pengembangan kasus e-KTP itu masih dalam tahanan dan belum secara sukarela untuk menyerahkan diri kepada pemerintah Indonesia. 

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025). 

    Oleh sebab itu, buron KPK dengan nama asli Thian Po Tjhin itu telah melakukan gugatan untuk penangguhan penahanan ke Pengadilan Singapura. 

    Indonesia, yang memiliki perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Singapura, dalam hal ini dibantu oleh pihak Kejaksaan atau Attorney General Chambers (AGC) untuk melakukan proses perlawanan terhadap gugatan Tannos di meja hijau. 

    Rencananya, sidang penangguhan pengadilan yang diajukan Tannos bakal digelar pada 23 Juni 2025 mendatang. 

    “Saat ini, status PT masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” lanjut Widodo.

    Widodo menyampaikan pemerintah Indonesia telah meminta pihak AGC Singapura agar terus melakukan upaya perlawanan terhadap permohonan Tannos. 

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK. 

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Pada Maret 2025 lalu, lembaga antirasuah memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP. Bekas terpidana kasus e-KTP itu diperiksa, Rabu (19/3/2025). 

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Pada pemeriksaan Andi, penyidik mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR.

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK. 

  • Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Sritex Sampai ke Akarnya

    Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Sritex Sampai ke Akarnya

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di PT Sri Rejeki Tekstil Tbk. (Sritex) hingga ke akarnya mengingat banyak praktik bisnis yang tidak sehat di perusahaan tersebut.

    Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai bahwa praktik bisnis tidak sehat sering kali terjadi di PT Sritex, namun tidak terungkap ke publik. Kali ini, kata Nasir, penyimpangan yang terungkap adalah pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

    “Jadi ada dugaan monopoli, dan jika ada praktik monopoli dan permainan, kemungkinan memang ada praktik korupsi. Sehingga potensi merugikan masyarakat banyak, itu sangat kemungkinannya sangat besar,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/6).

    Nasir juga mengakui pemerintahan Presiden  Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka kini tengah memperjuangkan para pekerja di PT Sritex agar bisa kembali bekerja normal.

    Maka dari itu, dia juga berharap Kejaksaan Agung turut serta memperhatikan nasib para pekerja di PT Sritex yang jumlahnya sangat banyak.

    “Kementerian terkait juga harus membantu mengusut potensi lain yang bisa merugikan banyak orang dan membantu menghidupkan kembali Sritex agar bisa kembali beroperasi dengan baik, tanpa praktik-praktik yang melanggar aturan,” katanya.

    Secara terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyarankan Kejaksaan Agung agar tidak menghentikan perkara tersebut mengingat kerugian negaranya cukup besar.

    “Kejagung maju saja terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit Sritex ini,” ujarnya.

    Dia menilai bahwa penanganan kasus Sritex oleh Kejaksaan Agung bisa menjadi contoh bagi perusahaan lainnya agar tidak bermain anggaran.

    “Hal ini penting agar kasus serupa tidak lagi dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain. Termasuk jika nantinya Sritex bisa beroperasi lagi maka penyalahgunaan fasilitas kredit tidak terulang lagi,” tuturnya

    Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

    Selain itu juga menetapkan dua tersangka lainnnya atas nama Dicky Syahbandinata (DS) yang diketahui selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.

    Dalam pengusutan korupsi terkait PT Sritex ini, penyidik total sudah memeriksa 55 orang sebagai tersangka, dan satu ahli. Korupsi yang menyeret PT Sritex sebagai objek penyidikan, terkait dengan penyimpangan dan pemberian serta penggunaan fasilitas kredit setotal Rp 3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.

  • Ini Tampang Bos Tambang Gunung Kuda Biang Keladi 19 Nyawa Melayang

    Ini Tampang Bos Tambang Gunung Kuda Biang Keladi 19 Nyawa Melayang

    Bisnis.com, CIREBON – Dua pimpinan tambang di Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden longsor maut yang menewaskan 19 orang di lokasi tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua tersangka berinisial adalah Ketua Koperasi Al-Azhariyah, AK selaku pemilik tambang, dan kepala teknik tambang (KTT), AR yang bertindak sebagai pengawas operasional tambang.

    “Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, telah diperiksa delapan orang saksi dan ditetapkan dua tersangka utama. Tindakan mereka sangat fatal karena tetap melakukan penambangan meski sudah mendapat surat larangan dari Dinas ESDM,” ujar Kombes Sumarni, Minggu (1/6/2025).

    Peristiwa longsor Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat aktivitas penambangan batuan limestone tengah berlangsung. Tanpa mengindahkan aspek keselamatan kerja, penggalian tetap dilakukan di area yang rawan longsor.

    Menurut Kapolresta, para tersangka secara sadar mengabaikan dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon tertanggal 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, yang meminta kegiatan pertambangan dihentikan karena belum adanya persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

    “Tersangka AK mengetahui jelas adanya larangan, tapi tetap memerintahkan AR untuk melanjutkan operasi tambang. AR pun menjalankan kegiatan tambang tanpa mengindahkan prosedur keselamatan kerja,” tegas Kapolresta.

    Akibat kelalaian itu, longsor pun terjadi dan menyebabkan 19 pekerja meninggal dunia. Selain korban jiwa, kerugian material juga dilaporkan berupa sejumlah dump truck dan ekskavator yang tertimbun longsoran.

    Dalam penyidikan, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

    Tiga unit dump truck (Isuzu, Mitsubishi, dan Hino), empat unit ekskavator PC200, surat izin usaha pertambangan (IUP) Koperasi Al-Azhariya yang terbit pada 5 November 2020,

    Surat larangan dan peringatan dari Dinas ESDM, serta dokumen uji kompetensi dan sertifikasi teknis pengawasan tambang milik AR.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 98 ayat 1 dan 3 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

    Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 35 ayat 3 jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dengan pidana tambahan maksimal 4 tahun penjara.

    “Ini menjadi pelajaran keras bagi para pelaku usaha tambang agar mematuhi peraturan lingkungan dan keselamatan kerja. Keselamatan jiwa pekerja tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi,” tutup Kombes Sumarni.