Category: Bisnis.com Metropolitan

  • KPK Geledah 2 Perusahaan Agen Pekerja Migran di Kasus Kemnaker, Temukan Bukti Aliran Uang

    KPK Geledah 2 Perusahaan Agen Pekerja Migran di Kasus Kemnaker, Temukan Bukti Aliran Uang

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dua lokasi perusahaan penyalur tenaga kerja asing (TKA) pada kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengajuan Rencana Penggunaan TKA atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

    Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik satu pekan yang lalu, tepatnya Selasa (27/5/2025). Penyidik pun menemukan sejumlah bukti terkait dengan kasus yang tengah diusut pada dua kantor perusahaan agen TKA itu. 

    “Bahwa pada pekan lalu, (Selasa/27/5), penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemnaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/6/2025). 

    Dua perusahaan agen TKA yang digeledah itu yakni berinisial PT DU dan PT LIS. Budi menyebut PT DU berlokasi di Jakarta Selatan. Penyidik disebut menemukan dokumen keuangan terkait dengan rekapitulasi pemberian uang guna mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya. 

    Kemudian, PT LIS beralamat di Jakarta Timur. Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker saat menggeledah kantor itu. 

    Selain dua perusahaan agen TKA, penyidik turut menggeledah rumah seorang PNS Kemnaker di Jakarta Selatan pada waktu yang sama. Dari penggeledahan itu, penyidik juga mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA. 

    “[Penyidik juga mengamankan] buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” terang Budi. 

    Budi menyebut baru dua perusahan agen TKA yang saat ini digeledah oleh tim. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah tujuh lokasi rumah di Jabodetabek serta kantor pusat Kemnaker di Jakarta. 

    Dia menyebut penegak hukum di KPK masih mendalami berapa total agen TKA yang diduga diperas oleh para tersangka di lingkungan Kemnaker. Nantinya, KPK akan mendalami bukti-bukti yang telah disita dari para agen TKA yang sudah digeledah itu. 

    “Semuanya masih didalami dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada para saksi dan pihak terkait, dan juga dari hasil penggeledahan, di mana dalam penggeledahan tersebut tidak hanya ditemukan dokumen-dokumen terkait yang memberikan petunjuk, tapi juga ada dokumen aliran uang pemberian kepada pihak-pihak terkait dalam kaitannya pengurusan TKA tersebut di Kemenaker,” terang Budi.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Kasus ini sudah naik ke penyidikan pada Mei 2025.

    Sejauh ini, lembaga antirasuah menduga nilai uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka dari pemerasan agen TKA mencapai Rp53 miliar. Namun, jumlah itu berpotensi berkembang sejalan dengan proses penyidikan. 

  • Sidang Perkara Korupsi Lahan Rorotan, Ahli KPK Beberkan Soal Kerugian Negara Rp223 Miliar

    Sidang Perkara Korupsi Lahan Rorotan, Ahli KPK Beberkan Soal Kerugian Negara Rp223 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan ahli accounting forensic (AF) pada sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (3/6/2025). 

    Pada sidangg tersebut, ahli AF KPK itu dihadirkan oleh tim JPU untuk memberikan keterangan sesuai keahlian dan tugasnya dalam menghitung kerugian keuangan negara pada perkara tersebut. Yaitu sekitar Rp223 miliar. 

    Kerugian itu disebabkan oleh investasi pengadaan lahan di Rorotan untuk program rumah down payment (DP) Rp0, yang dilakukan antara BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) dan emiten konstruksi, PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS). 

    “Di mana dalam perkara ini, diduga adanya penyimpangan proses investasi antara PPSJ dan PT TEP dalam pengadaan tanah dan telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp223 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Dengan dihadirkannya ahli AF itu, terang Budi, tim JPU KPK di persidangan tersebut berharap agar Majelis Hakim bakal melihat keterangan-keterangan ahli secara objektif dalam mendukung pembuktian perkara dimaksud. 

    Adapun, pada persidangan tersebut tim JPU KPK mendakwa empat orang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp224,69 miliar terkait dengan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Korupsi itu terjadi di lingkungan PPSJ selama 2019-2021. 

    JPU menyebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa itu juga untuk memperkaya diri utamanya bekas Direktur Utama PT TEP Donald Sihombing dan bekas Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan. 

    Yoory sebelumnya telah diadili di dua perkara lainnya yang masih berkaitan dengan program rumah DP Rp0, yakni untuk pengadaan di Munjul dan Pulogebang. Ketiga kasus tersebut ditangani oleh KPK.

    Perbuatan korupsi terkait lahan Rorotan itu, terang Jaksa, dilakukan oleh para terdakwa yakni Donald serta bekas Direktur Pengembangan PPSJ Indra S. Arharrys, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka pada kasus lahan Rorotan. Empat terdakwa itu telah ditahan sejak September 2024 lalu, sedangkan Yoory sudah berada di dalam kurungan untuk menjalani masa hukuman pidana atas perkara-perkara sebelumnya. 

  • Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Telisik Korespondesi Direksi-Komisaris Hutama Karya

    Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Telisik Korespondesi Direksi-Komisaris Hutama Karya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik interaksi dan korespondensi, atau surat menyurat, antara Direksi dan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. 

    Untuk diketahui, pengadaan lahan tersebut kini tengah diusut KPK di mana salah satu dari tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo. 

    Penyidik mendalami soal interaksi maupun korespondensi antara Direksi dan Komisaris Hutama Karya melalui saksi Luthflil Chakim, selaku Sekretaris Dewan Komisaris Hutama Karya 2018-2019. 

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan komunikasi-komunikasi atau korespondensi yang terjalin antara Direktur dengan Dewan Komisaris terkait dengan RKAP HK serta terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025). 

    Untuk diketahui, lahan yang diperkarakan KPK itu berada di daerah Bakauheni dan Kalianda, Lampung. Lahan itu diduga dijual ke Hutama Karya, yang mendapatkan penugasan oleh Presiden untuk mengerjakan proyek Tol Trans Sumatera. 

    Adapun, pihak yang menjual lahan tersebut ke Hutama Karya adalah PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ). Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi sebelumnya, lahan itu awalnya dijual oleh petani ke PT STJ, sebelum dijual lagi ke BUMN karya itu. 

    Lembaga antirasuah pun menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Penyidik menduga ada ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera itu.

    Sementara itu, KPK sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka perseorangan yaitu mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi Hutama Karya M. Rizal Sutjipto serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. 

  • KPK Terima dan Verifikasi LHKPN Stafsus Menhan Deddy Corbuzier

    KPK Terima dan Verifikasi LHKPN Stafsus Menhan Deddy Corbuzier

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan), Deddy Corbuzier telah selesai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Sebagaimana diketahui, Deddy diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN setelah beberapa waktu lalu diangkat menjadi Staf Khusus (Stafsus) untuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut LHKPN Deddy saat ini sudah diterima dan sudah diverifikasi.

    “Untuk Saudara Deddy Cahyadi sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap. Saat ini masih proses upload di website,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Sementara itu, artis lain yang belum lama ini juga diangkat menjadi penyelenggara negara, yakni Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih dalam proses penyampaian LHKPN. 

    Ifan Seventeen diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu untuk memimpin PT Produksi Film Negara (PFN) sebagai Direktur Utama. 

    “Sedangkan untuk Sdr. Riefian Fajarsyah masih draft,” terang Budi.

    Sebagaimana diketahui, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN ke KPK setiap tahunnya secara periodik. Penyelenggara Negara (PN) baru otomatis menjadi Wajib Lapor (WL) LHKPN dan memiliki waktu tiga bulan setelah pengangkatan untuk menyampaikan kewajiban tersebut ke KPK. 

    Untuk Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, terdapat 124 penyelenggara negara yang merupakan WL LHKPN. Sebanyak 123 orang dilantik sejak 21 Oktober 2024, dan satu orang baru dilantik pada 6 Desember 2024 yakni Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa. 

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 dari 123 orang menteri/wakil menteri/kepala atau wakil kepala lembaga setingkat/serta penasihat, utusan dan staf khusus merupakan wajib lapor lama. Artinya, mereka sudah menyerahkan LHKPN pada periode sebelumnya. 

    Sementara itu, terdapat 58 orang anggota kabinet Prabowo yang merupakan wajib lapor baru. Mereka belum pernah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka sama sekali ke KPK.

    Menteri Kabinet Merah Putih yang melaporkan nilai harta terbesar pada LHKPN-nya yakni Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, sebesar Rp5,4 triliun. 

  • Wamen PU Diana akan Diklarifikasi Kejagung soal Proyek Rumah di NTT Besok

    Wamen PU Diana akan Diklarifikasi Kejagung soal Proyek Rumah di NTT Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal meminta keterangan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dalam perkara dugaan korupsi.

    Perkara dugaan rasuah itu terkait dengan proyek pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT pada tahun anggaran 2022-2024.

    “Nah dalam kaitan ini yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan direncanakan tanggal 4 [Juni] ya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

    Harli menekankan bahwa kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, Diana hanya dimintai keterangan dan tidak berstatus sebagai saksi.

    “Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa,” imbuhnya.

    Harli menegaskan bahwa sejatinya pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati NTT.

    Namun demikian, permintaan klarifikasi Diana bakal bertempat di Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh penyidik Kejati NTT.

    “Dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT. Rencananya [diklarifikasi] disini [Kejagung],” pungkasnya.

  • Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Dalami Soal Pengajuan Kredit

    Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Dalami Soal Pengajuan Kredit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di sejumlah anak usaha Sritex.

    Tercatat, Iwan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.

    “Benar kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, Iwan Kurniawan juga diperiksa atas kapasitasnya sebagai wakil direktur utama Sritex. Dengan demikian, anak HM Lukminto itu telah diperiksa penyidik terkait pengetahuannya soal peran tiga tersangka, Iwan Setiawan Lukminto.

    “Kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama saya kira sangat penting untuk digali,” imbuhnya.

    Adapun, pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke Iwan Setiawan seperti mekanisme pengajuan kredit PT Sritex ke perbankan baik pemerintah maupun bank daerah.

    Misalnya, pertanyaan seperti peran Iwan Kurniawan apakah telah menyetujui serta menandatangani proses pemberian kredit hingga pihak-pihak yang berkompetensi mengajukan kredit.

    “Lebih khusus terkait dengan proses-proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank. Saya kira di seputaran itu,” pungkasnya.

  • Alasan Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati 2 Kali

    Alasan Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati 2 Kali

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Nicke masih seputar tugas dan fungsinya sebagai pimpinan tertinggi di holding perusahaan plat merah tersebut.

    “Inilah yang menjadikan yang bersangkutan sangat esensial untuk didalami lebih jauh. Memang banyak hal yang harus dipertanyakan oleh penyidik,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, penyidik berfokus memeriksa Nicke dalam tugas fungsinya dalam memberikan pengawasan dan pengambilan keputusan atas kebijakan dari holding ke subholding yang berkaitan dalam tiga aspek.

    Tiga aspek yang disorot dalam perkara ini yakni kaitannya dengan pengadaan minyak mentah, pengadaaan produk kilang hingga terkait hubungan berbagai kontrak kerja yang dilakukan Pertamina.

    “Yang bersangkutan ini kan pimpinan tertinggi di holding. Nah, bagaimana peran tugas fungsinya dari holding ke subholding,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Nicke Widyawati tercatat telah diperiksa dua kali yakni pada Selasa (6/5/2025) dan Rabu (28/5/2025). Khusus pemeriksaan perdananya, Nicke diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

    Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

    Bisnis com, JAKARTA — Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tengah disorot oleh publik lantaran kementerian yang sempat dipimpinnya tengah tersandung kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kasus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemenbud Ristek) itu saat ini tengah diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

    Berdasarkan kronologinya, kasus ini bermula saat Kemendikbud Ristek tengah menyusun rencana bantuan peralatan teknologi informasi komputer (TIK) di SD, SMP, dan SMA pada 2020. Bantuan itu termasuk dalam program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek yang salah satunya melalui pengadaan laptop berjenis Chromebook.

    Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada 2018 hingga 2019 telah ditemukan berbagai kendala.

    Kendala itu di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Sebaliknya, kondisi jaringan internet di Indonesia saat ini masih belum merata, sehingga pengguna perangkat itu justru tidak efektif.

    “Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Berbekal pengalaman itu, tim teknis perencanaan pembuatan kajian pengadaan peralatan TIK telah merekomendasikan agar pengadaan perangkat elektronik ini menggunakan spesifikasi OS Windows.

    Hanya saja, Kemenbudristek malah mengganti rekomendasi kajian pertama atau buku putih itu dengan kajian baru. Alhasil, pengadaannya masih menggunakan spesifikasi Operating System (OS) Chrome/Chromebook.

    Berdasarkan uraian peristiwa ini dan diperkuat oleh keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Korps Adhyaksa telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa persekongkolan atau pemufakatan jahat. Alhasil, perkara ini telah naik ke penyidikan.

    Adapun, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemendikbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,58 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,39 triliun.

    Nadiem Makarim Belum Diperiksa

    Nadiem yang sempat menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024 dinilai setidaknya memiliki informasi berkaitan dengan pengadaan tersebut.

    Namun demikian, penyidik korps Adhyaksa menyatakan masih belum berencana untuk memanggil Founder Gojek itu untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini.

    “Kalau penyidik menganggap perlu dan dipanggil kita akan sampaikan ya, saat ini belum,” ujar Harli.

    Namun demikian, Harli menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada pemeriksaan 28 saksi. Dari puluhan saksi itu, penyidik akan segera menentukan pihak atau tersangka yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.

    “Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” imbuh Harli.

    Tiga Kediaman Anak Buah Nadiem Digeledah

    Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap tiga kediaman Stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berada di Jakarta Selatan.

    Penggeledahan itu berlangsung di dua hari yang berbeda, pertama di kediaman Fiona Handayani dan Juris Stan pada Rabu (21/5/2025).

    Kediaman Fion Handayani yang digeledah berlokasi di Apartemen Kuningan Place, sementara kediaman Juris berlokasi di Ciputra World 2.

    Selang dua hari dari penggeledahan itu, Kejagung kembali menggeledah kediaman Stafsus Nadiem yang merangkap sebagai tenaga teknis, yaitu Ibrahim di Cilandak.

    Adapun, dari penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.

    Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan pihaknya menghormati setiap proses yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tuturnya di Hotel Movenpick, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).

    Dia turut menegaskan bahwa program pengadaan chromebook juga sudah selesai pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

    “Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” pungkasnya.

  • Geledah Apartemen Eks Stafsus Nadiem, Ini Update Kasus Cromebook Kemendikbudristek

    Geledah Apartemen Eks Stafsus Nadiem, Ini Update Kasus Cromebook Kemendikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 28 saksi dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan puluhan saksi itu akan terus didalami untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.

    “Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (3/6/2025).

    Harli tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pihak atau siapa yang telah diperiksa dalam perkara rasuah tersebut. 

    Adapun, dia juga menyatakan bahwa belum ada nama pejabat setingkat menteri dari 28 orang yang telah diperiksa itu. “Belum [ada nama eks Menteri dari 28 saksi yang diperiksa],” tambahnya.

    Dia menambahkan, penyidik juga saat ini telah melakukan pendalam terhadap barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan ini, termasuk dengan barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya.

    Tercatat, ada tiga lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik korps Adhyaksa. Tiga lokasi itu merupakan kediaman tiga Stafsus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    Tiga Stafsus itu adalah Ibrahim Arief, Fion Handayani dan Juris Stan. Adapun, dari penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.

    “Jadi seperti biasa tentu kita akan mencari informasi sebanyak mungkin apakah ada kaitan-kaitan dari barang bukti elektronik dengan apa yang terjadi,” pungkas Harli.

  • Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex (SRIL), Bagaimana Nasib Kreditur?

    Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex (SRIL), Bagaimana Nasib Kreditur?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk menyita aset PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.

    Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan tersebut.

    Misalnya, kata Harli, penyidik masih menunggu proses pendataan dari hak-hak pekerja dalam proses kepailitan Sritex Grup tersebut.

    “Penyidik akan secara bijak, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Namun demikian, Harli memastikan bahwa pihaknya pasti akan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak manapun yang telah terlibat dalam perkara ini.

    Pasalnya, hal tersebut sebagaimana upaya korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian negara dalam kasus rasuah ini. Adapun, hingga saat ini kerugian negara baru mencapai Rp692 miliar.

    “Ya tentu nanti penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif. Padahal, seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.