Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung Tegaskan Tak Pernah Kirim Pesan Tilang ETLE, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

    Kejagung Tegaskan Tak Pernah Kirim Pesan Tilang ETLE, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak pernah mengirimkan pesan terkait dengan tilang elektronik (ETLE).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menekankan bahwa segala informasi berkaitan dengan ETLE hanya dikelola oleh Korlantas Polri. Khususnya di wilkum Polda Metro Jaya di situs https://etle-pmj.info/.

    “Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

    Dia menambahkan salah satu situs yang mencatut nama Kejaksaan RI itu yakni https://tilang-kejaksaanr.top. Situs tersebut diduga berbahaya lantaran bisa berdampak pada pencurian data pribadi dari perangkat korban.

    Adapun, modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan link pemberitahuan tilang ETLE melalui pesan pada ponsel. Kemudian, setelah diklik, link itu akan mengarahkan ke situs berbahaya.

    “Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” imbuhnya.

    Adapun, Harli menyampaikan langkah-langkah kepada masyarakat agar bisa terhindar dari modus penipuan link phising tersebut. Misalnya, apabila mendapatkan pesan mencurigakan maka masyarakat bisa mengabaikan hal tersebut.

    Selanjutnya, masyarakat bisa langsung melaporkan link atau pesan mencurigakan itu langsung ke pengaduan resmi baik itu Kejaksaan atau Polri.

    Laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” pungkas Harli.

  • Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Perdana Digunakan untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos

    Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Perdana Digunakan untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut upaya pemulangan buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, merupakan kasus perdana yang ditangani pemerintah menggunakan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Singapura. 

    Supratman mengatakan, Kementerian Hukum sebagai otoritas pusat di Indonesia telah melengkapi seluruh berkas permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Kini, pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu proses persidangan yang akan digelar 23-25 Juni 2025. 

    Politisi Partai Gerindra itu menyebut, persidangan yang akan digelar pertengahan Juni itu berkaitan dengan penahanan Tannos oleh otoritas Singapura. 

    “Agenda sidangnya kan itu menyangkut soal penahanannya di sana, satu. Yang kedua, seluruh berkas yang diberikan oleh otoritas Singapura terkait dengan permohonan ekstradisi dari kita itu sudah dinyatakan lengkap. Jadi kita tunggu saja, menyangkut soal itu,” ungkap Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (4/6/2025). 

    Supratman lalu menyebut proses hukum yang bergulir di Singapura merupakan konsekuensi dari perjanjian ekstradisi antara RI-Singapura. Perjanjian itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada 2022 lalu.

    Adapun proses pemulangan Tannos yang telah ditahan otoritas Singapura sejak awal 2025 ini menggunakan perjanjian ekstradisi tersebut. Perjanjian itu pertama kali digunakan dalam kasus Tannos. 

    “Justru konsekuensi dari perjanjian ekstradisi yang kita tandatangani, MLA yang kita tandatangani dengan Singapura, ini case pertama. Jadi belum pernah ada sebelumnya, jadi ini case pertama,” ungkap pria yang pernah menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu. 

    Adapun Supratman enggan menjawab apabila ada potensi gugatan Tannos terhadap penahanannya bakal diterima Pengadilan Singapura. Dia hanya memastikan bahwa pemerintah menunggu hasil dan proses persidangan. 

    Buron KPK dengan nama asli Thian Po Tjhin itu juga diketahui mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Singapura. 

    “Tidak boleh berandai-andai. Kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya. Tidak boleh berandai-andai,” kata Supratman. 

    Sebelumnya, Dirjen AHU Kemenkum Widodo menyebut salah satu tersangka pada pengembangan kasus e-KTP itu masih dalam tahanan dan belum secara sukarela untuk menyerahkan diri kepada pemerintah Indonesia. 

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025). 

    Widodo menyampaikan pemerintah Indonesia telah meminta pihak AGC Singapura agar terus melakukan upaya perlawanan terhadap permohonan Tannos.  

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.  

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Pada Maret 2025 lalu, lembaga antirasuah memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP. Bekas terpidana kasus e-KTP itu diperiksa, Rabu (19/3/2025).  

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Pada pemeriksaan Andi, penyidik mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR. 

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).  

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK.

  • Kejagung Periksa 5 Eks Anak Buah Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Kejagung Periksa 5 Eks Anak Buah Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima mantan anak buah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa itu adalah Eks Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun, Hamid Muhammad (HM).

    “Penyidik telah memeriksa HM selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

    Dia menambahkan, penyidik juga telah memeriksa Eks Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah berinisial STN dan mantan Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP berinisial KHM.

    Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Paud, SD, SMP 2020-2021 berinisial WH serta AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP pada 2020 juga turut diperiksa.

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan atau memerinci pertanyaan atau materi pemeriksaan terhadap kelimanya secara detail. 

    Meskipun begitu, dia menuturkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara pengadaan laptop Chromebook tersebut.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. 

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

  • Wamen PU Diana Kusumastuti Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Proyek Rumah Pejuang

    Wamen PU Diana Kusumastuti Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Proyek Rumah Pejuang

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (4/6/2025).

    Diana bakal diperiksa atas kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT pada tahun anggaran 2022-2024.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Diana tiba sekitar 09.04 menggunakan mobil Daihatsu Terios berkelir silver bernopol B 2573 TBG.

    Nampak, Diana memakai pakaian hitam serta menggenggam dompet di tangannya. Tak sendiri, nampak eks Dirjen Cipta Karya itu datang bersama dengan rekannya.

    Adapun, Diana juga tidak menjelaskan atau memberikan keterangan apapun ke awak media dan hanya senyum sambil mengatupkan tangan dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI.

    Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, Diana hanya dimintai keterangan dan tidak berstatus sebagai saksi.

    “Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

    Harli menegaskan bahwa sejatinya pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati NTT. Namun, khusus pemeriksaan Diana dilakukan di Kejagung.

  • Korupsi CSR Bank Indonesia, Eks Kepala Depkom Dicecar Penganggaran hingga Pencairan oleh KPK

    Korupsi CSR Bank Indonesia, Eks Kepala Depkom Dicecar Penganggaran hingga Pencairan oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi (Depkom) Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Erwin sudah pernah diperiksa penyidik KPK sebelumnya dalam kasus tersebut pada Desember 2024. Pada hari yang sama saat itu, dia diperiksa bersamaan dengan Kepala Divisi PSBI BI Hery Indratno.

    Dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi ini, penyidik mendalami keterangan Erwin ihwal keseluruhan proses dan prosedur penganggaran hingga pencairan dana CSR bank sentral tersebut.

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Adapun lembaga antirasuah belakangan ini kerap memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut dari lingkungan internal BI. Pada 22 Mei 2025, penyidik turut memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI. 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir 2024. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidik KPK juga telah memeriksa berbagai saksi serta menggeledah sejumlah tempat. Beberapa di antaranya adalah kantor BI, termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo; salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat; dan rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi NasDem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkannya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019–2024 Fraksi Partai NasDem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK.

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun 50 unit rumah rakyat, kenyataan di lapangan menunjukkan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Korupsi CSR Bank Indonesia, Eks Kepala Depkom Dicecar Penganggaran hingga Pencairan oleh KPK

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Eks Kepala Depkom Dicecar Penganggaran hingga Pencairan oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi (Depkom) Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Erwin sudah pernah diperiksa penyidik KPK sebelumnya dalam kasus tersebut pada Desember 2024. Pada hari yang sama saat itu, dia diperiksa bersamaan dengan Kepala Divisi PSBI BI Hery Indratno.

    Dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi ini, penyidik mendalami keterangan Erwin ihwal keseluruhan proses dan prosedur penganggaran hingga pencairan dana CSR bank sentral tersebut.

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Adapun lembaga antirasuah belakangan ini kerap memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut dari lingkungan internal BI. Pada 22 Mei 2025, penyidik turut memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI. 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir 2024. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidik KPK juga telah memeriksa berbagai saksi serta menggeledah sejumlah tempat. Beberapa di antaranya adalah kantor BI, termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo; salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat; dan rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi NasDem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkannya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019–2024 Fraksi Partai NasDem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK.

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun 50 unit rumah rakyat, kenyataan di lapangan menunjukkan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Kasus Korupsi Sritex dan Teka-teki di Balik Mundurnya Dirut Bank Sumut

    Kasus Korupsi Sritex dan Teka-teki di Balik Mundurnya Dirut Bank Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama Bank Sumatra Utara (Bank Sumut), Babay Parid Wazdi mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. Babay adalah mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI. Dia juga pernah diperiksa dalam kasus yang ditengarai merugikan negara lebih dari Rp600 miliar tersebut. 

    Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution tidak berkomentar banyak soal pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Babay Parid Wazdi yang dikaitkan dengan pemanggilan Babay oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

    Bobby hanya mengemukakan hanya menerima surat pengunduran diri dari Babay. Proses itu kemudian disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut pada Selasa (3/6/2025) siang. Sedangkan terkait alasannya, Bobby menyarankan agar bertanya langsung ke Babay lantaran tidak disebutkan dalam surat pengunduran diri.

    “Persoalannya tidak dicantumkan di situ. Apakah [kasus Sritex] terkait dengan beliau, beliau hanya menyampaikan pengunduran diri,” kata Bobby, Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan surat tersebut para pemegang saham menyetujui pengunduran diri Babay dari jabatan Dirut Bank Sumut yang telah dia emban sejak 2023 lalu. Untuk sementara waktu, jabatan Dirut Bank Sumut masih kosong. Bobby mengatakan pihaknya mengikuti mekanisme pengisian jabatan yang ada.

    “Kami mengikuti mekanisme pengisian jabatan yang ada. Nanti juga akan kami tunjuk Plt. (pelaksana tugas) nya,” ujar dia.

    Di sisi lain, Babay telah memberikan klarifikasi terkait pemeriksaannya oleh penyidik Kejagung. Dia mendukung langkah penyidik untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

    Babay telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait pemberian kredit kepada PT Sritex saat dirinya menjabat sebagai direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020 silam.

    “Saya secara pribadi dan juga Bank DKI sangat support dan mengapresiasi pihak aparat dalam hal itu,” ujar Babay Parid. 

    Babay menuturkan dukungan terhadap aparat penegak hukum merupakan bentuk komitmen Bank DKI dalam menjunjung prinsip tata kelola yang baik dan transparansi. “Tentu saja sebagai anak bangsa, spirit kita sama dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum,” tambahnya.

    Rencana Sita Aset

    Adapun Kejagung berencana untuk menyita seluruh aset Sritex untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang. Meski demikian, penyidik memastikan akan mendahulukan proses kepailitan Sritex Group. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya akan menunggu terlebih dahulu tim kurator kepailitan Sritex untuk memenuhi hak-hak kreditur, seperti perbankan maupun pekerja.

    “Kurator tahapannya sudah seperti apa, apa mereka sedang menunggu pihak pihak mana yang mengajukan tagihan kredit misalnya. Lalu, bagaimana terkait dengan menyelesaikan hak pekerja? Kita akan mendahulukan hal itu,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, dari sisi penyidik saat ini masih melakukan proses inventarisasi aset Sritex yang  masuk dalam kepailitan atau tidak. Sementara itu, untuk pemulihan kerugian negara, nantinya bakal dibebankan kepada pihak-pihak yang diharuskan bertanggung jawab pada perkara ini.

    “Nanti misalnya kerugian negara sekian, tapi kan karena kalau tidak mampu ya dihukum penjara sekian. Kan begitu,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Harli menekankan saat ini penyidik pada Jampidsus juga tinggal diam menunggu proses kepailitan tim kurator. Sebab, proses penegakan hukum juga masih terus berjalan, seperti memeriksa sejumlah saksi.

    Adapun, saksi yang diperiksa ini masih berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan korps Adhyaksa, termasuk eks Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

    “Inikan sedang berproses, ya silakan lah itu supaya segera kurator ini bekerja dengan baik. Jangan lagi menimbulkan persoalan [lain] begitu,” jelasnya.

    Nasib Karyawan Sritex 

    Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mempertanyakan nasib pesangon eks pekerja Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex di tengah penangkapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kredit pada perusahaan tekstil.

    Ketua Umum KSPN Ristadi menyebut nasib pesangon eks pekerja Sritex sampai saat ini masih terkatung-katung.

    “Hari ini puluhan ribu korban PHK, terutama kita tahu semua PT Sritex dalam pailit, sampai hari ini kan belum jelas pesangonnya,” kata Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/5/2025).

    Terlebih, Ristadi menuturkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Untuk diketahui, Iwan tercatat sebagai Komisaris Utama Sritex.

    Dia mengkhawatirkan saat proses ini berlangsung, maka Kejagung akan menyita aset untuk membayar utang lain yang kemudian membuat nasib karyawa Sritex semakin tidak jelas.

    “Ketika kemudian ini proses dilanjut, biasanya kan kemudian aset-aset yang dibeli akan disita. Ini kemudian akan semakin tidak jelas bagaimana soal nasib karyawan PT Sritex untuk mendapatkan pesangonnya,” ujarnya.

    Padahal, Ristadi menuturkan bahwa eks pekerja Sritex berharap hasil lelang penjualan aset bisa digunakan untuk membayar pesangon. Pasalnya, ungkap dia, jika aset SRIL diperebutkan antara negara dan kurator maka tidak ada kejelasan aset mana yang akan digunakan untuk membayar pesangon pekerja Sritex.

    “Ketika kemudian nanti ada tarik-tarikan aset itu disita oleh negara atau kemudian masih dalam penguasaan kurator, ini yang kemudian akan lebih membuat tidak jelas sumber pendanaan dari mana nanti hak pesangon teman-teman eks pekerja PT Sritex dalam pailit ini akan mendapatkan pesangonnya sesuai dengan aturan yang berlaku, ini semakin sulit,” tuturnya.

    Di sisi lain, Ristadi mendapatkan informasi bahwa Sritex akan melakukan skema penyewaan yang semakin memperlambat proses lelang. “Sehingga kemudian nasib teman-teman di Sritex juga soal hak pesangonnya semakin tidak jelas,” imbuhnya.

  • Tim Medis hingga Paralegal Dijadikan Tersangka oleh Polisi terkait Demo May Day

    Tim Medis hingga Paralegal Dijadikan Tersangka oleh Polisi terkait Demo May Day

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka dalam peristiwa aksi buruh atau May Day di depan gedung DPR/MPR RI pada Kamis (1/5/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 14 tersangka itu telah ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara sebelumnya.

    “Setelah dilakukan gelar perkara penyidik sudah menetapkan ada 14 tersangka nah inilah yang akan terus dilakukan pedalaman,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, 14 tersangka itu berinisial S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG. Dari belasan orang itu terdapat petugas medis hingga paralegal.

    Adapun, dalam perkara ini terdapat dua kelompok yang telah menjadi tersangka. Perinciannya, 10 orang diduga melakukan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dan/atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.

    “[Sementara] tim paralegal dan medis ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam pasal 216 dan 218 KUHP,” imbuhnya.

    Ade menambahkan, hingga saat pihaknya tengah memeriksa tujuh tersangka mulai dari CY, GSI, NMAK, AHSWA, JA, TA dan DSP. Sementara itu, sisanya bakal diperiksa besok Rabu (4/6/2025).

    “Untuk tujuh tersangka lainnya penyidik telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan besok hari Rabu tanggal 4 Juni 2025,” pungkasnya.

  • Begini Nasib Hak Pekerja dan Kreditur Jika Aset Sritex Disita Kejagung

    Begini Nasib Hak Pekerja dan Kreditur Jika Aset Sritex Disita Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mendahulukan proses kepailitan Sritex Group sebelum menyita aset untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya akan menunggu terlebih dahulu tim kurator kepailitan Sritex untuk memenuhi hak-hak kreditur, seperti perbankan maupun pekerja.

    “Kurator tahapannya sudah seperti apa, apa mereka sedang menunggu pihak pihak mana yang mengajukan tagihan kredit misalnya. Lalu, bagaimana terkait dengan menyelesaikan hak pekerja? Kita akan mendahulukan hal itu,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, dari sisi penyidik saat ini masih melakukan proses inventarisasi aset Sritex yang  masuk dalam kepailitan atau tidak.

    Sementara itu, untuk pemulihan kerugian negara, nantinya bakal dibebankan kepada pihak-pihak yang diharuskan bertanggung jawab pada perkara ini.

    “Nanti misalnya kerugian negara sekian, tapi kan karena kalau tidak mampu ya dihukum penjara sekian. Kan begitu,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Harli menekankan saat ini penyidik pada Jampidsus juga tinggal diam menunggu proses kepailitan tim kurator. Sebab, proses penegakan hukum juga masih terus berjalan, seperti memeriksa sejumlah saksi.

    Adapun, saksi yang diperiksa ini masih berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan korps Adhyaksa, termasuk eks Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

    “Inikan sedang berproses, ya silahkan lah itu supaya segera kurator ini bekerja dengan baik. Jangan lagi menimbulkan persoalan [lain] begitu,” pungkasnya.

  • Kronologi 11 Narapidana KKB Serang Petugas dan Kabur dari Lapas IIB Papua Tengah

    Kronologi 11 Narapidana KKB Serang Petugas dan Kabur dari Lapas IIB Papua Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Cartenz melaporkan 19 narapidana telah melarikan diri di Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tengah pada Senin (2/6/2025) sekitar 11.00 WIT.

    Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan peristiwa 11 orang dari 19 narapidana kabur itu merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari Puncak Jaya, Puncak, dan Paniai.

    “Tim kami bersama jajaran Polda Papua Tengah dan instansi terkait saat ini terus melakukan pengejaran secara intensif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Dia menjelaskan, aksi pelarian ini diiringi dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh narapidana terhadap petugas lapas IIB Nabire. Setidaknya dalam peristiwa ini ada tiga petugas lapas yang mengalami luka-luka, khususnya pada bagian jari.

    Kemudian, narapidana itu melakukan aksi brutalnya dengan menggunakan parang panjang yang disembunyikan di balik punggung. Adapun, parang itu diduga berasal dari dalam lapas dan biasa digunakan untuk memotong kayu bakar.

    “Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan dan pelarian ini, terlebih jika melibatkan jaringan KKB,” imbuhnya.

    Setelah melarikan diri, 19 narapidana itu berpencar secara terpisah, ada yang menuju perbukitan dengan melintasi area Pasar Oyehe, Siriwini, dan Jalan Marthadinata, Nabire.

    “Semua napi yang kabur akan ditindak tegas sesuai prosedur,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat agar bertindak tenang dan melaporkan ke aparat keamanan apabila menemukan narapidana yang kabur.

    “Kami mengimbau masyarakat di wilayah Nabire dan sekitarnya agar tidak panik. Jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi, khususnya yang terafiliasi KKB, segera laporkan ke aparat terdekat atau hubungi call center Polri,” tutur Yusuf.

    Nah, berikut ini identitas 19 narapidana yang telah kabur dari lapas IIB Nabire :

    – KKB Puncak Jaya: Yotenus Wonda, Alison Wonda, Tandangan Kogoya

    – KKB Puncak: Alenus Tabuni, Junius Waker, Yantis Murib, Ardinus Kogoya, Pelinus Kogoya, Marenus Tabuni

    – KKB Paniai: Anan Nawipa, Yakobus Nawipa

    – Non-KKB: Agus Gobay, Yeheskiel Degei, Noak Tekege, Gimun Kogoya, Jenison Gobay, Roy Wonda, Andreas Tekege, Salomo Tekege