Category: Bisnis.com Metropolitan

  • Kejagung: Ada 5 Vendor di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

    Kejagung: Ada 5 Vendor di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada sekitar lima vendor dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum bisa menjelaskan terkait dengan identitas dari kelima vendor tersebut.

    “Daftarnya ada lima [vendor]. Nanti kita pastikan,” ujarnya di Kejagung, Kamis (5/6/2025).

    Dia menekankan bahwa pihaknya masih belum mengetahui apakah kelima vendor itu berkaitan dengan penyelenggara atau tidak.

    Namun demikian, hal-hal yang berkaitan dengan kelima vendor ini baru akan didalami dalam proses penyidikan khusus atau lanjutan.

    “Vendor itu ada, tapi itu yang saya jadikan biarkan dulu itu menjadi bagian dari penyidikan. Kenapa? Supaya penyidik ini fokus. Karena ini kan masih penyidikan umum,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbud Ristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.

  • Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah

    Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua mantan Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pemerasan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

    Dua orang mantan menteri itu yakni Hanif Dhakiri, yang menjabat Menaker 2014-2019, serta Ida Fauziyah, yang menjabat selama 2019-2024. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengakui, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen).

    Untuk diketahui, KPK menjerat sebanyak delapan orang tersangka dari internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” terang Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan.

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak.

    “Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga in line dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih, Insyallah bawahnya bersih,” ujarnya. 

    Menurut Budi, penegak hukum turut menjerat para tersangka dengan pasal gratifikasi guna menjaga-jaga apabila bukti yang diperoleh tidak cukup untuk dugaan pemerasan. Pengenaan pasal gratifikasi juga diharapkan bisa menyasar ke pimpinan tertinggi kementerian apabila bukti terkait berhasil ditemukan. 

    “Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan,” papar Budi.

    Adapun 8 orang tersangka yang dimaksud adalah:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025; 

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • Mengapa Kejagung Tak Kunjung Periksa Riza Chalid di Kasus Pertamina?

    Mengapa Kejagung Tak Kunjung Periksa Riza Chalid di Kasus Pertamina?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih melakukan monitoring terhadap keberadaan pengusaha minyak pengusaha, Mohammad Riza Chalid atau Riza Chalid.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan giat pemantauan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    “Karena keberadaannya [Riza Chalid[ masih sedang terus dimonitor,” ujarnya di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Harli menambahka, tidak diketahuinya posisi dari ayah salah satu tersangka kasus Pertamina, Kerry Andrianto Riza, itu membuatnya belum dilakukan pemeriksaan hingga saat ini.

    “Belum [Riza Chalid belum diperiksa],” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, nama Riza Chalid sempat menjadi sorotan publik usai kantor maupun kediamannya itu telah dilakukan penggeledahan.

    Perinciannya, penyidik korps Adhyaksa telah menggeledah dua rumah milik Riza Chalid di Jakarta Selatan dan kantornya di lantai 20 Plaza Asia.

    Dalam penggeledah itu, penyidik telah menyita uang tunai, dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE).

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Modus Pemerasan TKA di Kemnaker: Staf hingga Dirjen Diduga Terlibat

    Modus Pemerasan TKA di Kemnaker: Staf hingga Dirjen Diduga Terlibat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga staf hingga pejabat setingkat direktur jenderal (dirjen) terlibat dalam kasus pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Keseluruhannya merupakan staf pegawai hingga dirjen di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap TKA yang melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    “Dengan cara yaitu, para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia atau melakukan kerja, akan meminta izin berupa RPTKA. Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada Ditjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah,” ujar Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

    Menurut Budi, para tersangka diduga menemukan sejumlah celah korupsi pada pengurusan RPTKA yang dilakukan para agen penyalur pekerja migran di Indonesia. 

    Salah satu celah, yakni pada wawancara setelah pengajuan data calon TKA secara online. Hasil verifikasi syarat administrasi pengajuan RPTKA itu akan diberitahukan kepada para agen dalam waktu lima hari, baik apabila dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan.

    Lembaga antirasuah menduga, para agen yang tidak memberikan uang ke para tersangka, maka tidak akan pernah mendapatkan konfirmasi atas hasil persyaratan administrasi RPTKA yang diajukan. 

    “Bagi agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang, karena memang sudah mengetahui untuk mengruus itu sudah diminta, maka pemberitahuannya tidak secara online tetapi diberikan secara pribadi melalui WhatsApp kepada para pengurus atau agen,” ujar Budi.

    Adapun para agen TKA yang tidak memberikan uang lalu akan mendatangi para tersangka untuk mengonfirmasi ihwal perkembangan pengajuan RPTKA mereka. Pada saat itu, terang Budi, tersangka dari level staf hingga Dirjen meminta sejumlah uang kepada para agen. 

    “Dari sinilah kemudian oknum-oknum tadi yang staf paling bawah tadi, atas perintah dari atasannya berjenjang sampai dengan dirjennya itu menentukan tarif-tarifnya berapa yang harus dipungut ketika perizinan bisa dikeluarkan. Di sinilah terjadi prosesnya permintaan sejumlah uang kepada para agen dengan alasan supaya RPTKA dikeluarkan,” papar Budi. 

    Celah lain yang diduga dilihat oleh para tersangka, kata Budi, yaitu soal pentingnya RPTKA bagi para calon pekerja migran. Apabila RPTKA tidak segera diterbitkan, para TKA akan terlambat mendapatkan penempatan sehingga diganjar denda. Besaran dendanya pun dihitung setiap hari.

    “Para agen tadi mau tidak mau, harus memmberikan. Kalau tidak ya mereka akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus RPTKA tersebut,” ujar Budi.

    8 Tersangka Suap TKA

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

    Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025; 

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelususan aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

    Selain dijerat dengan pasal pemerasan, para tersangka turut dijerat dengan pasal gratifikasi yang tertera pada Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

  • Eks Dirjen Binapenta dan PPK Kemnaker jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA

    Eks Dirjen Binapenta dan PPK Kemnaker jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka dari internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

    Dari delapan tersangka itu, dua di antaranya mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, yakni Suhartono (2020-2023) dan Haryanto (2024-2025).

    “Per tanggal 19 Mei 2025 KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsu yang saya sebutkan di atas,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

    Secara terperinci, delapan orang tersangka yang dimaksud adalah:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat 

    Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025; 

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelususan aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

    Adapun selain dijerat dengan pasal pemerasan, para tersangka turut dijerat dengan pasal gratifikasi yang tertera pada Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

  • Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan pencekalan tiga staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan tiga stafsus yang dicekal itu yakni adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Stafus sekaligus tenaga teknis Ibrahim Arief (IA).

    “Itu kemarin yang sudah digeledah, yang sudah ada dua berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki,” ujarnya di Kejagung, Kamis (5/6/2025).

    Dia menambahkan pencekalan itu dilakukan lantaran tiga orang yang berkapasitas sebagai saksi itu mangkir dalam pemanggilan pertama penyidik sebelumnya. 

    “Nah, tetapi sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” tambahnya.

    Dengan demikian, Harli menuturkan bahwa upaya cekal ini dilakukan agar tiga mantan anak buah Nadiem Makarim itu bisa kooperatif dalam perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek tersebut.

    Rencananya, Ibrahim, Fiona dan Jurist bakal dilakukan pemanggilan kedua pada pekan depan.

    “Oleh karenanya, seperti yang sudah kami sampaikan penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal [cekal] terhadap yang bersangkutan itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut. 

  • Kejati NTT Ungkap 3 BUMN Karya di Pusaran Kasus Proyek Rumah

    Kejati NTT Ungkap 3 BUMN Karya di Pusaran Kasus Proyek Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan ada tiga BUMN Karya yang terlibat dalam proses pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur di NTT.

    Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengatakan tiga BUMN Karya itu terlibat dalam proyek pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor Timur.

    Tiga BUMN Karya yang terlibat dalam pembangunan ini adalah PT Brantas Abipraya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero).

    “Perumahan 2.100 itu terbagi dalam 3 kontrak. Ada 3 BUMN yang melaksanakan kegiatan itu, ada Abipraya, ada Nindya Karya, sama satunya kalau tidak salah Adhi Karya,” ujarnya di Kejagung, Rabu (4/6/2025) malam.

    Dia menambahkan, proyek pembangunan itu telah dipersoalkan lantaran terdapat sejumlah rumah yang dinyatakan tidak layak atau rusak. Adapun, proyek itu menelan APBN sekitar Rp400 miliar.

    Berdasarkan data dari laporan irjen perumahan, setidaknya terdapat 54 unit rumah yang rusak dalam proyek pembangunan tersebut.

    “Kalau yang diinformasikan kemarin oleh irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol. Dan saat ini dapat kami sampaikan bahwa pembangunan rumah itu masih dalam tahap pemeliharaan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Ridwan menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih proses penyelidikan. Artinya, hingga saat ini pihak korps Adhyaksa masih mendalami soal unsur pidana dalam perkara tersebut.

    “Kami masih berkoordinasi dengan ahli, belum diperiksa saja. Jadi rencananya, dalam waktu dekat nanti ahli ke lokasi, menjustifikasi kemudian baru kita bisa simpulkan,” pungkasnya.

  • Kejati NTT Ungkap 3 BUMN Karya di Pusaran Kasus Proyek Rumah NTT

    Kejati NTT Ungkap 3 BUMN Karya di Pusaran Kasus Proyek Rumah NTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan ada tiga BUMN Karya yang terlibat dalam proses pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur di NTT.

    Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengatakan tiga BUMN Karya itu terlibat dalam proyek pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor Timur. 

    Tiga BUMN Karya yang terlibat dalam pembangunan ini adalah PT Brantas Abipraya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero).

    “Perumahan 2.100 itu terbagi dalam 3 kontrak. Ada 3 BUMN yang melaksanakan kegiatan itu, ada Abipraya, ada Nindya Karya, sama satunya kalau tidak salah Adhi Karya,” ujarnya di Kejagung, Rabu (4/6/2025) malam.

    Dia menambahkan, proyek pembangunan itu telah dipersoalkan lantaran terdapat sejumlah rumah yang dinyatakan tidak layak atau rusak. Adapun, proyek itu menelan APBN sekitar Rp400 miliar.

    Berdasarkan data dari laporan irjen perumahan, setidaknya terdapat 54 unit rumah yang rusak dalam proyek pembangunan tersebut. 

    “Kalau yang diinformasikan kemarin oleh irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol. Dan saat ini dapat kami sampaikan bahwa pembangunan rumah itu masih dalam tahap pemeliharaan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Ridwan menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih proses penyelidikan. Artinya, hingga saat ini pihak korps Adhyaksa masih mendalami soal unsur pidana dalam perkara tersebut.

    “Kami masih berkoordinasi dengan ahli, belum diperiksa saja. Jadi rencananya, dalam waktu dekat nanti ahli ke lokasi, menjustifikasi kemudian baru kita bisa simpulkan,” pungkasnya.

  • Wamen PU Diana Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Jabatannya Sebagai eks Dirjen dan Komut BUMN

    Wamen PU Diana Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Jabatannya Sebagai eks Dirjen dan Komut BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur alias Kejati NTT mencecar 20 pertanyaan terhadap Wamen Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan rumah di NTT.

    Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengatakan Diana dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Cipta Karya sekaligus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.

    “Jadi beliau waktu itu masih menjabat sebagai, kalau tidak salah dirjen cipta karya. Karena pembangunan perumahan itu waktu itu di bawah dirjen cipta karya,” ujarnya di Kejagung, Rabu (4/6/2025) malam.

    Ridwan menambahkan, Diana dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejati NTT. Meskipun tidak merincikan secara detail terkait materi pemeriksaan, Ridwan menyampaikan bahwa Diana diperiksa terkait dengan jabatan sebelumnya.

    “20-an pertanyaan, terkait dengan jabatan beliau [Dirjen Cipta Karya dan Komut PT Brantas Abipraya],” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Diana tiba di kompleks Gedung Bundar RI dengan menggunakan Daihatsu Terios berkelir silver dengan plat B 2573 TBG pada 09.04 WIB.

    Nampak, Diana memakai pakaian hitam serta menggenggam dompet di tangannya. Tak sendiri, Diana juga terlihat didampingi sejumlah rekannya yang mengenakan kemeja putih.

    Selang enam jam kemudian atau 15.30 WIB, Diana keluar dari markas Direktorat pada Jampidsus Kejagung tersebut.

  • Kejagung Cecar Wamen PU Diana Kusumastuti Selama 6 Jam Soal Proyek Rumah di NTT

    Kejagung Cecar Wamen PU Diana Kusumastuti Selama 6 Jam Soal Proyek Rumah di NTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti telah rampung diperiksa penyidik Kejati NTT di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (4/6/2025).

    Sebelumnya, Diana diperiksa atas kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT pada tahun anggaran 2022-2024.

    Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan pihaknya telah selesai memeriksa Diana sejak pukul 15.00 WIB.

    “Permintaan keterangan sudah selesai pukul 15.00 WIB,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/6/2025).

    Hanya saja, kepulangan Diana itu tidak terendus awak media. Sebab, berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, awak media tidak menjumpai Diana di Gedung Bundar Kejagung RI.

    Padahal, enam jam sebelumnya, Diana terlihat tiba di kompleks Kejagung RI dengan menggunakan Daihatsu Terios berkelir silver dengan plat B 2573 TBG pada 09.04 WIB.

    Nampak, Diana memakai pakaian hitam serta menggenggam dompet di tangannya. Tak sendiri, Diana juga terlihat didampingi sejumlah rekannya yang mengenakan kemeja putih.

    Adapun, eks Dirjen Cipta Karya juga tidak menjelaskan atau memberikan keterangan apapun ke awak media. Dia hanya senyum sambil mengatupkan tangan dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI.

    Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, Diana hanya dimintai keterangan dan tidak berstatus sebagai saksi.

    “Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

    Harli menegaskan bahwa sejatinya pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati NTT. Namun, khusus pemeriksaan Diana dilakukan di Kejagung.